View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Perdata » Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata

Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata

SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA
Berkaitan dengan sejarah terbentuknya hukum perdataBW, dalam hal ini tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Sebaliknya sejarah terbentuknya  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda juga tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis" (R.Syahrani, 1992 : 12). Perjalanan sejarah dari terbentuknya BW ini, berawal dari 50 tahun sebelum Masehi, yakni saat Julius Caesar berkuasa di Eropa Barat, hukum Romawi telah berlaku di Perancis yang berdampingan dengan hukum Perancis Kuno yang berasal dari hukum Germania yang saling mempengaruhi.

Suatu ketika wilayah negeri Perancis terbelah menjadi dua daerah hukum yang berbeda.  Bagian Utara adalah daerah hukum yang tidak tertulis (pays de droit coutumier), sedangkan daerah selatan merupakan daerah hukum yang tertulis (pays de droit ecrit).  Di Utara berlaku hukum kebiasaan Perancis Kuno yang berasal dari hukum Germania sebelum resepsi hukum Romawi. sedangkan di Daerah Selatan berlaku hukum Romawi yang tertuang dalam Corpus Iuris Civilis pada pertengahan abad ke VI Masehi dari Justianus.

Corpus Iuris Civilis pada zaman itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna, terdiri dari 4 bagian, yaitu (1) Codex Justiniani, (2) Pandecta, (Institutiones, dan (4) Novelles Codex Justianni berisi kumpulan undang-undang (leges lex) yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah Kaisar Romawi yang dianggap sebagai himpunan segala macam undang-undang.  Pandecta memuat kumpulan pendapat para ahli hukum Romawi yang termashur misalnya Gaius, Papinianus, Palus, Ulpianus, Modestinus dan sebagainya.

Institutiones memuat tentang pengertian lembaga-lembaga hukum Romawi dan Novelles adalah kumpulan undang-undang yang dikeluarkan sesudah codex selesai. Hanya mengenai perkawinan di seluruh negeri Perancis berlaku Codex Iuris Canonici (hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik Roma). Berabad-abad lamanya keadaan ini berlangsung terus dengan tidak ada kesatuan hukum.

Pada bagian  kedua abad  XVII di negeri Perancis telah timbul aliran-aliran yang ingin menciptakan kodifikasi hukum yang akan berlaku di negeri itu agar diperoleh kesatuan hukum Perancis.  Pada akhir abad XVII, oleh Raja Perancis dibuat beberapa peraturan perundang-undangan (seperti ordonnance Sur les Donations yang mengatur mengenai soal-soal pemberian, ordonnance Sur les Tertament yang mengatur mengenai soal-soal testamen, ordonannce Sur les Substitutions fideicommissaires yang mengatur mengenai soal-soal substitusi. Kodifikasi hukum Perdata di Perancis baru berhasil diciptakan sesudah Revolusi Perancis (1789-1795), dimana pada tanggal 12 Agustus 1800 oleh Napoleon dibentuk suatu panitia yang diserahi tugas membuat kodifikasi, yang menjadi sumbernya adalah :
  1. Hukum Romawi yang digali dari hasil karya-karya para sarjana bangsa Perancis yang kenamaan (Dumolin, Domat dan Pothier);
  2. Hukum Kebiasaan Perancis, lebih-lebih hukum kebiasaan dari Paris;
  3. Ordonnance-Ordonnance;
  4. Hukum Intermediare yakni hukum yang ditetapkan di Perancis sejak permulaan Revolusi Perancis hingga Code Civil terbentuk.
KODIFIKASI HUKUM PERDATA
Kodifikasi hukum perdata Perancis, sebagaimana dimaksudkan harus selesai dibentuk tahun 1804 dengan nama Code Civil des Francais. Code Civil Prancis ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Maret 1804.  Setelah diadakan perubahan sedikit disana-sini, pada tahun 1807 diundangkan dengan nama Code Napolion, tapi kemudian disebut dengan Code Civil Perancis.  Sejak tahun 1811 sampai tahun 1838 Code Civil Perancis ini setelah disesuaikan dengan keadaan di negeri Belanda berlaku sebagai kitab undang-undang yang resmi di negeri Belanda, karena negeri Belanda berada di bawah jajahan Perancis.  Di negeri Belanda setelah berakhir pendudukan Perancis tahun 1813, maka berdasarkan Undang-Undang Dasar (Grond Wet) negeri Belanda tahun 1814 (pasal 100) dibentuk suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata.   Panitia ini diketuai Mr. J.M. Kemper.

Tahun 1816 oleh Kemper disampaikan kepda Raja suatu rancangan kodifikasi hukum perdata tapi rancangan ini tidak diterima oleh para ahli hukum bangsa Belgia (pada waktu itu negeri Belanda dan negeri Belgia merupakan suatu negera) karena rencana tersebut disusn Kemper berdasarkan hukum Belanda kuno.  Sedangkan para ahli hukum bangsa Belgia menghendaki agar rancangan itu disusun menurut Code Civil Perancis.  Setelah mendapat sedikit perobahan, maka rancangan itu disampaikan kepada Perwakilan Rakyat Belanda (Tweede Kamer)  pada  tanggal  22 Nopember 1820. Rencana   ini  terkenal   dengan   nama "ontwerp Kemper" (Rencana Kemper).  Dalam perdebatan di Perwakilan Rakyat Belanda, rencana Kemper ini mendapat tantangan yang hebat dari anggota-anggota bangsa Belgia (wakil-wakil Nederland Selatan) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi di Kota Luik (Belgia) yang bernama Nicolai.

Dalam tahun 1822 rencana Kemper itu ditolak oleh Perwakilan Rakyat Belanda. Setelah Kemper meninggal dunia tahun 1824, pembuatan kodifikasi dipimpin oleh Nicolai dengan suatu metode kerja yang baru yaitu dengan menyusun daftar pertanyaan tentang hukum yang berlaku yang akan dinilai parlemen.  Setelah diketahui kehendak mayoritas, panitia lalu menyusun rencana-rencana dan mengajukannya ke parlemen (Perwakilan Rakyat) untuk diputuskan. Demikianlah cara kerja yang dilakukaan semenjak tahun 1822 sampai 1826 bagian demi bagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda diselesaikan dan setiap bagian dimuat tersendiri dalam Staatsblad, tetapi tanggal mulai berlakunya tentu saja ditangguhkan sampai seluruhnya selesai.  Dalam tahun 1829 pekerjaan itu selesai dan diakhiri dengan baik.

Undang-undang yang tadinya terpisah dihimpun dalam satu kitab undang-undang dan diberi nomor urut lalu diterbutkan.  Berlakunya ditetapkan tanggal 1 Februari 1931.  Pada waktu yang sama dinyatakan pula berlaku Wetboek van Koophandel (WvK), Burgelijke Rechtsvordering ( BRv). Sedangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) menyusul kemudian.

Berdasarkan azas konkordansi maka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda diberlakukan juga buat orang-orang golongan Eropah di Hindia Belanda. Untuk itu, dengan firman Raja Belanda tanggal 15 Agustus 1839 No. 102 dibentuk suatu komisi dengan tugas membuat rencana peraturan-peraturan untuk memberlakukan peraturan itu sekiranya dipandang perlu. Komisi itu terdiri dari Mr.C.J Scholten, Mr. I Scheiner dan Mr. I.F.H van Nos. Setelah 6 tahun bekerja komisi tersebut dibubarkan (dengan Firman Raja tanggal 15 Desember 1845 No. 68)  berhubung dengan permintaan berhentinya Mr. Scholten van Out Haaslem oleh karena selalu terganggu kesehatannya.

Kemudian dengan Firman Raja tanggal 15 Desember 1845 timbangan Negara Jhr. Mr. H.I Wichers diutus ke Hindia Belanda untuk memangku jabatan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara sebelum berangkat dia diwajibkan bersama-sama Mr. Scholten van Out Haarlem untuk menyiapakan rencana peralatan hukum buat Hindia Belanda yang masih belum selesai dikerjakan. Rencana peraturan yang telah dihasilkan adalah :
  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlandsch Indie (Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia);
  2. Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum  Perdata);
  3. Wetboek van Koophandel ( K.U.H. Dagang ).
  4. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie (RO = Peraturan susunan  pengadilan dan pengurusan justisi);
  5. Enige Bepalingen betreffende Misdrijven begaan tergelegenheid van Faillissement en bij Kennelijk Overmogen, mitsgader bij Surseance van Betaling (Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan nyata tidak mampu membayar)
Sebagai hasil kerja Mr. Wicher dan Mr. Scholten van Out Haarlem maka dikeluarkan Firman Raja tanggal 16 Mei 1846 No.  1,  dan beberapa hari kemudian berangkatlah Mr. Wicher  ke Hindia Belanda membawa kitab-kitab hukum yang telah selesai   dikerjakannya   serta   telah   ditandatangani   oleh Raja untuk diberlakukan di Hindia Belanda. Firman Raja Belanda tanggal 16 Mei 1846 No. 1 itu semuanya terdiri dari 9 pasal dan isinya diumumkan seluruhnya di Hindia Belanda dengan Stb. 1847 no. 23.

Dalam pasal 1 nya antara lain dinyatakan bahwa peraturan-peraturan hukum yang dibuat untuk Hindia Belanda adalah :
  1. Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia, 
  2. Kitab undang-undang hukum perdata, 
  3. Kitab undang-undang hukum dagang. 
  4. Peraturan susunan pengadilan dan pengurusan justisi, dan 
  5. Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan nyata tidak mampu membayar.
Kemudian dalam pasal 2 Firman Raja itu ditentukan, bahwa Gubernur Jenderal Hindia Belanda akan mengatur tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengumumkan peraturan-peraturan tersebut di atas di dalam bentuk yang lazim digunakan di Hindia Belanda, sebelum atau pada tanggal 18 Mei 1847 serta untuk memberlakukannya sebelum atau pada tanggal 1 Januari 1848.

SEPENGGAL SEJARAH HUKUM PERDATA
Dalam sejarah tercatat, perjalanan kapal yang membawa kitab-kitab hukum itu ternyata terlambat tiba di Indonesia, sehingga menimbulkan terhambatnya segala persiapan untuk memberlakukan perundang-undangan yang baru itu. Maka oleh karena itu dengan Firman Raja tanggal 10 Pebruari 1847 Nomor 60 diberikan kuasa kepada Gubernur Hindia Belanda untuk mengundurkan penetapan saat berlakunya peraturan-peraturan hukum tersebut. Persiapan memberlakukan peraturan-peraturan hukum tersebut dikerjakan oleh Mr. Wichers yang di Hindia Belanda menjabat sebagai anggota Raad van State Belanda yang diperbantukan pada Gubernur Jenderal.

Tugas Gubernur Jenderal adalah memberlakukan peraturan-peraturan hukum tersebut (pasal 2 Firman Raja tanggal 16 Mei 1846 no. 1). Dalam hubungan ini Mr. Wichers telah membuat beberapa rancangan peraturan antara lain "Reglement op de Uitoefening van de Politie, de Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering onder de Indonesiers (golongan hukum Indonesia asli) en de Vreemde Oosterlingen (golongan hukum Timur Asing) op Java en Madoera" (Stb. 1848 No. 16 jo 57) yang sekrang sebagai Reglemen Indonesia Baru (RIB).

Akhirnya dengan suatu peraturan penjalan (invoeringsverordening) yang bernama "Bepalingen omtrent de Invoering van en de Overgang tot de Niewe Wetgeving (Stb. 1848 No. 10) yang disingkat dengan "Overgangsbepalingen" (peraturan peralihan) yang juga disusun oleh Mr. Wichers, maka kodifikasi hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) menjadi berlaku di Hindia Belanda tanggal 1 Mei Tahun 1848. Pasal 1 Overgangbapalingen itu menyatakan bahwa, "pada waktu kodifikasi hukum tersebut mulai berlaku, maka hukum Belanda Kuno, hukum Romawi dan semua statuta aturan yang baru itu". Dalam pada itu menurut pasal 2 nya, hal tersebut tidak mengenai hukum pidana.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah tentang terbentuknya Code Civil Perancis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda dan Burgelijk Wetboek yang diungkapkan di atas ini, maka jelaslah bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) yang sekarang masih berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah menyerap atau mengambil alih secara tidak langsung asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang berasal dari hukum Romawi, hukum Perancis kuno, Belanda kuno dan sudah tentu pula hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dimana dan dimasa kodifikasi tersebut diciptakan yakni pada waktu ratusan tahun yang silam.

Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Support : Blog Tenaga Sosial (Materi Hukum)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM