View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Perdata » Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia

Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia

Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
HUKUM PERDATA - Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis), dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keanekaragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1596.

Keaneka ragaman hukum ini berawal pada ketentuan dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Hindia Belanda berdasarkan atas tiga golongan yaitu :
  1. Golongan Eropah, ialah (a) semua orang Belanda, (b) semua orang Eropah lainnya,  (c) semua orang Jepang, (d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan atas yang sama seperti hukum Belanda, dan (e) anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di Hindia Belanda;
  2. Golongan Bumiputera, ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia Asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semua termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia;Golongan Timur Asing, ialah semua orang yang bukan golongan Eropah dan golongan Bumiputera
  3. Selanjutnya dalam pasal 131 IS dinyatakan bahwa "bagi golongan Eropah berlaku hukum di negeri Belanda (yaitu hukum Eropah atau hukum Barat) dan bagi golongan-golongan lainnya (Bumiputera dan Timur Asing) berlaku hukum adat masing-masing". Kemudian apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendakinya, maka hukum untuk golongan Eropah dapat dinyatakan         berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan  perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama.
Berdasar ketentuan Pasal 131 IS di atas, maka kodifikasi hukum perdata hanya berlaku bagi golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan.  Sementara itu bagi golongan Bumiputera dan timur asing berlaku hukum adat mereka masing-masing kecuali sejak tahun 1855 hukum perdata Eropah diperlakukan terhadap golongan timur asing selain hukum keluarga dan waris.

Selanjutnya ada beberapa peraturan yang khusus dibuat untuk Bumiputera seperti ; ordonansi perkawinan bangsa Indonesia yang beragama Kristen (Stb. 1933 No. 74), ordonansi tentang maskapai Andil Indonesia, disingkat dengan IMA (Stb. 1939 No. 569 jo 717 dan ordonansi tentang perkumpulan bangsa Indonesia (Stb. 1939 No. 570 jo. No. 717).

Selanjutnya orang-orang bukan Eropah dapat dengan suka rela menunjukan diri kepada hukum perdata Eropah hal ini diatur dalam Stb. 1917 No. 17 yang diberi nama dengan "Regeling Nopens de Vrijwillige Onderwerping aan het Europeesch Privatrecht" (Peraturan mengenai penundukan diri dengan suka rela kepada hukum perdata Eropah. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan diri yaitu: penundukan diri kepada seluruh hukum perdata Eropah (pasal 1 s/d 17), penundukan diri pada perbuatan hukum tertentu (pasal 29). 

Mengenai pasal 29 tersebut menentukan jika seorang bangsa Indonesia Asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal atau tidak diatur dalam hukumnya sendiri, maka ia dianggap secara diam-diam menundukan dirinya pada hukum perdata Eropah misalnya menandatangani aksep (surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang), menandatangani wesel, menandatangani perjanjian asuransi dan sebagainya.
Diadakannya lembaga penundukkan diri ini, sedikitnya banyaknya adalah untuk kepentingan orang-orang golongan Eropah sendiri.

Dikatakan demikian sebab seperti dinyatakan oleh Mr. C.J Scholten ; "bahwa penundukkan sukarela akan memberi keamanan besar dan keuntungan kepada orang Eropah, sebab kalau mereka membuat perjanjian atau perikatan dengan orang-orang yang tidak tergolong ke dalam  orang Eropah, dengan memperlakukan hukum Eropah atas perjanjian yang dibuatnya itu.  Dengan demikian kepentingan orang Eropah dapat diamankan karena hukum Eropah merupakan hukum tertulis yang akan lebih banyak memberikan kepastian hukum dari pada hukum adat yang tidak tertulis.

Lembaga penundukan diri secara sukarela tidak mungkin terjadi sebaliknya, artinya lembaga ini hanya mungkin dilakukan oleh orang Indonesia Asli dan Timur Asing terhadap hukum Perdata Eropah, dan tidak mungkin terjadi penundukan diri secara suka rela dari orang eropah atau timur asing terhadap hukum adat.

RANGKUMAN
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa lembaga penundukan diri kepada hukum perdata Eropah bagi golongan Timur Asing sudah hampir tidak relevan lagi dengan adanya peraturan yang termuat dalam Stb. 1855 No. 79.  Sebab dengan peraturan yang termuat dalam Stb. 1855 dan Wetbooek van Koophandel) dinyatakan berlaku terhadap orang golongan timur asing, kecuali hukum keluarga dan hukum waris. Pada Tahun 1917 mulai di adakan pembedaan antara golongan Timur Asing Tionghoa dan Timur Asing bukan Tionghoa, karena untuk golongan Timur Asing Tionghoa dianggap bahwa hukum Eropah yang sudah berlaku bagi mereka dapat diperluas lagi.

Peraturan tersendiri mengenai hukum perdata ini bagi mereka, termuat dalam Stb. 1917 No. 129 (yang baru berlaku untuk seluruh Indonesia sejak tanggal 1 September 1925).  Menurut peraturan ini seluruh hukum perdata Eropah berlaku bagi mereka, kecuali pasal-pasal mengenai Burgerlijk Stand yang termuat dalam bagian 2 dan 3 titel 4 buku I BW, dimana bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa diadakan Burgerlijk Stand tersendiri, serta peraturan tersendiri tentang pengangkatan anak (adopsi) pada bagian II dari Stb. 1917 No. 129 tersebut.

Dalam pada itu, bagi orang-orang golongan Timur Asing bukan  Tionghoa (Arab, India, Pakistan dll), berdasarkan peraturan yang termuat dalam Stb. 1855 No. 79. Kemudian dirubah dan ditambah dengan Stb. 1924 No. 556 tanggal 9 Desember 1924 dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1925, hukum perdata Eropah berlaku bagi mereka, kecuali mengenai hukum keluarga dan hukum waris, dimana untuk kedua bidang hukum ini tetap berlaku hukum adat mereka sendiri. Tetapi mengenai pembuatan wasiat (testament) hukum perdata Eropah berlaku juga bagi mereka.

Catatan kuliah :
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM