PENJELASAN ISI KUHP - BUKU DUA
- Untuk menghasilkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat kodifikasi dan unifikasi, di samping dilakukannya evaluasi dan seleksi terhadap pelbagai tindak pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, apresiasi juga dilakukan terhadap pelbagai perkembangan tindak pidana yang terjadi di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain, berbagai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Benda Cagar Budaya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kesehatan, Sistem Pendidikan Nasional, dan sebagainya.
- Secara antisipatif dan proaktif, juga dimasukkan pengaturan tentang Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi, Tindak Pidana di Dunia Maya dan Tindak Pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Cybercrime), Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking Crime), dan lain-lain.
- Di samping itu, adaptasi terhadap perkembangan tindak pidana internasional yang bersumber dari pelbagi konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi juga dilakukan, antara lain Tindak Pidana Penyiksaan atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), 1984. Di samping itu secara antisipatif diatur pula Kejahatan Perang (War Crimes) yang bersumber pada Statuta Roma 1998 tentang “International Criminal Court”, dan perluasan Tindak Pidana Korupsi yang bersumber pada “United Nations Convention Against Corruption (2003).
- Dengan sistem perumusan tindak pidana semacam itu, maka penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya di dalam Buku II tak dapat dihindarkan. Dalam hal ini terlihat beberapa Bab baru seperti Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bab VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Bab XVII tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, dan Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi.
- Seirama dengan proses globalisasi, lajunya pembangunan dan perkembangan sosial yang disertai dengan mobilitas sosial yang cepat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih, diperkirakan jenis tindak pidana baru masih akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru ini, pengaturannya tetap dapat dilakukan melalui amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar Pasal 211 Buku Kesatu.
Support : Blog Tenaga Sosial (Materi Hukum)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|