View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Tindak Pidana Pengrusakan » Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP

Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP

Senior Kampus - Kajian Hukum Pidana - Terkadang banyak faktor yang menimbulkan terjadinya masalah dengan tetangga, seperti sikap yang tak menyenangkan, disebabkan oleh kendaraan, atau hewan piaraan. Beberapa contoh pelanggaran yang biasanya terjadi dapat meliputi mendirikan bangunan tinggi, membuat suara bising, memarkir kendaraan sembarangan, memelihara binatang buas, dan lainnya.

Sebagian orang mungkin menganggap gangguan yang ditimbulkan oleh tetangga merupakan hal sepele yang tak perlu dibesar-besarkan. Namun, tentunya akan sangat mengganggu jika sang tetangga melakukan hal yang mengusik ketenangan pemilik rumah yang lain.

Secara hukum, aturan mengenai tata cara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata. Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

Tak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.

Pada Pasal 1365 KUH Perdata pun menjelaskan peraturan bertetangga. Disebutkan bahwa:

“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan.”

Ketika ada masalah dengan tetangga, sebaiknya selesaikan secara baik-baik bersama pengurus setempat. Melalui cara ini, nantinya akan ditemukan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua warga. Misalnya saja, dibuat kesepakatan tidak memutar lagu dengan suara yang kencang.

Apabila tetangga masih melanggar atau perbuatannya sudah tidak bisa ditoleransi, maka Anda bisa menempuh upaya hukum.

MERUSAK PEKARANGAN RUMAH BISA DIPIDANA PENJARA!

PASAL 389 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Bila diperhatikan unsur-unsur pada pasal 389 KUHP diantaranya adalah:
  1. Barang siapa/Seseorang/siapapun;
  2. maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  3. dengan cara melawan hukum;
  4. menghancurkan;
  5. memindahkan;
  6. membuang atau;
  7. membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan;
  8. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Artinya adalah:
Memasuki pekarangan orang lain demi suatu keuntungan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, dengan cara menghancurkan, memindahkan, membuang, merusak batas-batas pekarangan orang lain, maka diancam pidana paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan.

Pemilik pekarangan tersebut harus ada suatu tindakan berupa “tindakan pernyataan kehendak” misalnya dengan:
  1. perkataan,
  2. perbuatan,
  3. tulisan “dilarang masuk”
  4. tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu.
Bila memperhatikan unsur-unsur di atas, bila pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup tidak mengartikan bahwa orang lain tidak boleh masuk. Tetapi apabila pintu itu tertutup dan dikunci dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka berarti bahwa orang lain tidak boleh masuk.

Tetangga anda, orang lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika orang pemilik pekarangan memerintahkan orang yang memasuki rumah/pekarang itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Apabila perintah menyuruh pergi tersebut diulangi sampai tiga kali tetapi tidak diindahkan, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

PASAL 551 KUHP
Kemudian ketentuan tindakan-tindakan yang ditentukan di dalam Pasal 551 KUHP mengatakan sebagai berikut :

“Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.

Unsur-unsur tindakan didalam Pasal 551 sebagai berikut :
  1. Barang Siapa (seseorang/siapapun)
  2. berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya,
  3. diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.
Artinya: 
Apabila anda/seseorang berjalan kaki atau berkendaraan di atas pekarangan/tanah, yang oleh pemiliknya di berikan tanda/tulisan yang mencantumkan “Dilarang Memasuki” pekarangan tersebut, maka anda/seseorang/siapupun dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai aturan yang berlaku.

Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”). Pada Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian terhadap jumlah besarnya sanksi pidana denda yang terdapat di dalam KUHP, yang isinya sebagai berikut:

 Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012
 “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)”

 Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012
 “Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas”.

Artinya adalah sanksi yang terdapat pada Pasal 551 KUHP, ketika hakim memutuskan sanksi pidana tersebut maka hakim wajib memperhatikan pada Pasal 3 Perma No 2 Tahun 2012, sehingga pidana denga akan dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali) dari jumlah sanksi pidana di pasal 551 KUHP. Sehingga jumlah pidana dendanya paling banyak menjadi Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Untuk lebih spesifiknya baca juga :
Dihimpun dari berbagai literatur dan kajian hukum.

Admin : Yuliana Irmayanti, SH
Pembina : Andi Akbar Muzfa, SH (Advokat)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM