View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Kumpulan Artikel Tentang Tidak Pidana Perjudian - Judi Online

Kumpulan Artikel Tentang Tidak Pidana Perjudian - Judi Online
Kumpulan Artikel Tentang Tidak Pidana Perjudian - Judi Online
Tindak Pidana Perjudian - Artikel ini membahas secara lengkap tentang tindak pidana perjudian atau judi online yang saat ini marak terjadi ditengah masyarakat, termasuk definisi, bentuk-bentuk aktivitas perjudian berbasis internet, dasar hukum yang mengaturnya dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan UU ITE, serta ancaman pidananya. 

Selain itu, dijelaskan pula contoh kasus nyata, proses peradilan dari penyelidikan hingga persidangan, upaya perlindungan hukum bagi tersangka, hingga analisis mengenai masa kedaluwarsa penuntutan dalam kasus judi online. Artikel ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai risiko hukum yang dihadapi pelaku judi online di Indonesia.

Tindak Pidana Perjudian - Judi Online :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Apakah ada masa kedaluwarsa untuk menindak pelaku judi online?

Apakah ada masa kedaluwarsa untuk menindak pelaku judi online?
Apakah ada masa kedaluwarsa untuk menindak pelaku judi online?

1. Tindak Pidana Judi Online dan Masa Kedaluwarsanya

Tindak pidana judi online adalah aktivitas taruhan yang dilakukan menggunakan media internet di mana para pelakunya mempertaruhkan sesuatu, biasanya uang, atas dasar untung-untungan. Dalam konteks hukum pidana, semua bentuk perjudian termasuk yang berbasis digital tetap dianggap melanggar hukum di Indonesia. Mengenai masa kedaluwarsa, dalam hukum pidana dikenal istilah "daluwarsa penuntutan" yaitu batas waktu di mana negara (melalui penegak hukum) dapat melakukan penuntutan terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Setelah jangka waktu tertentu terlampaui, negara kehilangan haknya untuk menuntut pelaku. Dengan demikian, tindak pidana judi online tetap memiliki masa kedaluwarsa yang harus diperhatikan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. Tentang Tindak Pidana Judi Online

Dasar utama:

  • Pasal 426 KUHP (UU No.1 Tahun 2023):
    "Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau turut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No.11 Tahun 2008 juncto UU No.19 Tahun 2016):
    Melarang pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

B. Tentang Daluwarsa Penuntutan

Diatur dalam:

  • Pasal 334 KUHP (UU No.1 Tahun 2023) yang menyatakan:
    "Hak untuk melakukan penuntutan hapus karena daluwarsa dalam waktu:
    a. 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
    b. 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari 9 tahun;
    c. 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun sampai dengan 9 tahun;
    d. 4 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun;
    e. 2 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau kurang atau pidana denda."

Penjelasan:
Karena dalam kasus judi online, ancaman pidananya maksimal 5 tahun (Pasal 426 KUHP), maka masuk ke kategori c, yaitu daluwarsa dalam 6 tahun. Artinya, negara hanya bisa melakukan penuntutan atas kasus judi online dalam waktu maksimal 6 tahun sejak tindak pidana dilakukan atau diketahui.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Kasus Fiktif:
Andi pada tahun 2020 ikut dalam sebuah platform judi bola online. Pada 2025, polisi menemukan bukti transaksi Andi yang dilakukan pada tahun 2020.

Analisis Hukum:

  • Karena sejak 2020 hingga 2025 baru berjalan 5 tahun, artinya masih dalam masa 6 tahun daluwarsa penuntutan.

  • Negara masih sah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Andi.

  • Jika misalnya Andi baru ditemukan setelah tahun 2027 (lebih dari 6 tahun sejak tindak pidana terjadi), maka hak untuk menuntut telah daluwarsa dan Andi tidak bisa lagi dipidana.

Catatan:
Waktu daluwarsa dapat terhenti sementara (disebut "interupsi daluwarsa") jika selama masa tersebut dilakukan tindakan penyidikan atau penuntutan yang sah.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Pihak kepolisian mencari bukti permulaan tentang dugaan tindak pidana, biasanya dengan memantau aktivitas internet, memeriksa transaksi mencurigakan, atau menindaklanjuti laporan masyarakat.

B. Penyidikan
Jika ditemukan bukti awal, penyidikan dilanjutkan. Dalam tahap ini dilakukan:

  • Pemanggilan saksi dan tersangka.

  • Penyitaan alat bukti elektronik seperti handphone, laptop, rekening bank.

  • Pemeriksaan digital forensik.

C. Penahanan
Apabila diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memenuhi syarat formil dan materiil, tersangka dapat ditahan.

D. Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Setelah penyidikan lengkap (P-21), berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibuat surat dakwaan.

E. Persidangan di Pengadilan Negeri

  • Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan.

  • Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pembelaan terdakwa.

  • Hakim kemudian memutus bersalah atau tidak bersalah.

F. Upaya Hukum Lanjutan
Jika ada keberatan terhadap putusan, dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Pengacara berperan penting dalam membela hak-hak terdakwa dalam kasus judi online, termasuk:

  • Mengajukan eksepsi daluwarsa jika waktu sudah melampaui 6 tahun, dengan alasan hukum yang sah.

  • Menolak bukti yang didapatkan tanpa prosedur hukum (misal penyadapan ilegal).

  • Menggugat proses penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai prosedur.

  • Membela terdakwa agar mendapatkan hukuman serendah mungkin bila tidak ada alasan pembebasan penuh, misalnya dengan mengajukan fakta bahwa terdakwa hanya pengguna biasa.

  • Menyarankan upaya restorative justice jika memenuhi syarat, meskipun dalam kasus perjudian ini cenderung sulit diterapkan.

Dalam membela, advokat juga wajib mengingatkan aparat bahwa dalam hukum pidana, prinsip "Lex certa" dan "Lex temporis" berlaku, yaitu hukum harus pasti dan berlakunya waktu harus dihormati.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Ada masa daluwarsa untuk menindak pelaku judi online, yaitu 6 tahun sejak tindak pidana dilakukan. Jika dalam 6 tahun negara tidak melakukan penuntutan, maka hak negara untuk mengadili dan menghukum pelaku hapus demi hukum. Daluwarsa ini penting karena menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Bukti Elektronik: Membutuhkan keahlian khusus untuk mengamankan dan memvalidasi alat bukti digital.

  • Pelacakan Tersangka: Banyak pelaku menggunakan identitas palsu atau alat pengaburan jejak seperti VPN.

  • Masa Daluwarsa: Jika penegak hukum lambat bertindak, kasus bisa menjadi kadaluarsa dan tersangka lepas dari pertanggungjawaban hukum.

  • Ketergantungan Internasional: Banyak situs judi berbasis di luar negeri, membuat penegakan hukum lintas negara menjadi tantangan besar.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Apa pasal hukum paling umum yang digunakan untuk kasus judi online?

Apa pasal hukum paling umum yang digunakan untuk kasus judi online?
Apa pasal hukum paling umum yang digunakan untuk kasus judi online?

1. Tindak Pidana Kasus Judi Online

Tindak pidana judi online adalah suatu bentuk kejahatan di mana seseorang dengan sengaja melakukan taruhan melalui media elektronik seperti situs web, aplikasi, atau platform digital lainnya. Taruhan ini biasanya melibatkan uang atau barang berharga lainnya yang dipertaruhkan atas dasar peluang atau ketidakpastian hasil. Dalam hukum Indonesia, judi dalam bentuk apapun tetap dilarang, termasuk yang dilakukan secara daring (online). Judi online dipandang sebagai pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum dan dapat merusak moralitas masyarakat. Perilaku berjudi secara online tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana walaupun dilakukan tanpa tatap muka atau melalui jaringan internet.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP berbunyi:
    "Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau turut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Penjelasan:
Pasal ini mengatur bahwa semua bentuk perjudian, termasuk online, dianggap sebagai tindakan pidana. Kata "mengadakan atau turut serta" sudah mencakup pemain, bandar, penyelenggara, atau pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan judi.

B. UU ITE (UU No.11 Tahun 2008 juncto UU No.19 Tahun 2016)

  • Pasal 27 ayat (2) berbunyi:
    "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Penjelasan:
Pasal ini dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang tidak hanya berjudi, tetapi juga mendistribusikan atau menyediakan platform perjudian secara online. Ini memperluas cakupan penegakan hukum ke operator, penyebar link judi, atau penyedia fasilitas perjudian online.

C. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) - UU No.8 Tahun 2010
Jika hasil perjudian online digunakan untuk keperluan lain, maka dapat dijerat juga dengan pencucian uang, karena uang hasil kejahatan dilarang untuk dibersihkan atau digunakan dalam transaksi sah.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Kasus Fiktif:
Budi membuat sebuah grup WhatsApp berisi 50 orang yang rutin berjudi bola online setiap akhir pekan menggunakan aplikasi ilegal. Setiap taruhan dikumpulkan dan hasilnya dibagikan berdasarkan hasil pertandingan.

Analisis Hukum:

  • Budi berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemain.

  • Budi dikenakan Pasal 426 KUHP karena ikut serta dan mengadakan perjudian.

  • Budi juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena memfasilitasi transaksi melalui media elektronik.

  • Jika uang taruhan disimpan di rekening khusus dan digunakan untuk keperluan lain, bisa dikenakan juga UU TPPU.

Sanksi:

  • Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sesuai kategori V di KUHP.

  • Tambahan hukuman dari pelanggaran UU ITE.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Pihak kepolisian (biasanya Cyber Crime Unit) melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat, pemantauan aktivitas online, atau kerja sama dengan penyedia internet.

B. Penyidikan
Jika ditemukan bukti awal seperti riwayat transaksi, komunikasi grup judi, dan aktivitas login ke situs judi, maka penyidikan dilanjutkan:

  • Penyitaan barang bukti (handphone, laptop, rekening bank).

  • Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan tersangka.

C. Penahanan
Bila ada cukup bukti dan alasan subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan, maka dilakukan penahanan.

D. Pelimpahan Berkas
Setelah berkas lengkap (P-21), diserahkan ke kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan.

E. Persidangan
Sidang dilaksanakan di pengadilan negeri. Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa dan saksi diperiksa, alat bukti dikemukakan, lalu pembelaan dari pengacara disampaikan.

F. Putusan
Hakim memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak, dan menentukan pidana yang dijatuhkan.

G. Upaya Hukum
Jika salah satu pihak tidak puas, bisa mengajukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Pengacara dalam kasus judi online memiliki peran penting untuk:

  • Memastikan klien mendapatkan proses hukum yang adil.

  • Menguji legalitas alat bukti (apakah diperoleh sah atau melanggar hukum).

  • Mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dianggap kabur atau tidak jelas.

  • Mendorong mitigasi hukuman dengan menonjolkan faktor-faktor seperti klien hanya pengguna biasa, bukan penyelenggara, atau beralasan terpaksa/mengikuti ajakan orang lain.

  • Mengajukan permohonan rehabilitasi jika klien berjudi karena ketergantungan perilaku (bukan sekadar kesenangan).

  • Menawarkan penyelesaian alternatif jika dimungkinkan (diversi untuk usia tertentu atau restorative justice).

Strategi pembelaan juga dapat diarahkan untuk membuktikan bahwa unsur kesengajaan atau unsur tanpa hak belum terbukti penuh, sehingga terdakwa bisa mendapatkan putusan bebas atau hukuman ringan.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Pasal paling umum yang digunakan dalam kasus judi online adalah Pasal 426 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Kasus ini bisa melibatkan banyak pihak, dari pemain, bandar, hingga penyedia platform. Sanksi hukum yang dikenakan cukup berat, namun terdapat peluang perlindungan hukum untuk mengurangi atau membatalkan tuntutan jika prosedur tidak dijalankan dengan benar.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Sulitnya pelacakan: Situs judi online sering menggunakan server luar negeri, membuat pelacakan pelaku utama sulit.

  • Bukti elektronik: Perlu keahlian khusus untuk mengumpulkan, memverifikasi, dan menjaga keabsahan bukti digital agar sah di persidangan.

  • Faktor sosial: Kadang pelaku hanya korban ajakan atau kurang pemahaman tentang bahayanya judi online.

  • Sanksi yang tidak proporsional: Ada risiko pemidanaan berat terhadap pelaku minor atau pengguna biasa tanpa membedakan skala keterlibatannya.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Apakah anak SMA bisa dihukum jika ikut judi online lewat HP?

Apakah anak SMA bisa dihukum jika ikut judi online lewat HP?
Apakah anak SMA bisa dihukum jika ikut judi online lewat HP?

1. Tindak Pidana Anak SMA yang Ikut Judi Online Lewat HP

Anak SMA yang mengikuti kegiatan judi online lewat handphone tetap dapat dikenakan tindak pidana perjudian. Meskipun pelakunya anak di bawah umur (biasanya usia 15-18 tahun), prinsipnya perbuatan tersebut tetap melanggar hukum. Namun, karena pelakunya masih tergolong anak dalam hukum pidana, maka proses dan sanksi yang diterapkan harus mengikuti mekanisme hukum khusus anak, bukan mekanisme biasa untuk orang dewasa.

Kegiatan bermain judi online, termasuk memasang taruhan atau menerima keuntungan dari hasil taruhan lewat aplikasi atau situs, dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Hukum pidana Indonesia tetap menganggap perbuatan tersebut sebagai tindak pidana, tetapi ada perlakuan khusus terhadap pelaku anak berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dalam proses pidana.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP:
    “Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau turut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.”

Penjelasan:
Meskipun disebut "setiap orang", KUHP mengacu juga pada ketentuan pidana anak jika pelakunya berusia di bawah 18 tahun. Artinya, ketentuan ini tetap berlaku, tetapi sanksinya memperhatikan hukum anak.

B. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

  • Pasal 1 angka 1 UU SPPA:
    “Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum mencapai usia 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.”

  • Pasal 69 UU SPPA:
    “Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun pada saat melakukan tindak pidana hanya dapat dikenai tindakan pembinaan.”

Penjelasan:
Kalau anak sudah berusia 14 tahun ke atas (seperti siswa SMA), maka dia bisa diproses pidana, namun prioritas tetap pada pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.

C. UU ITE (UU No.11 Tahun 2008 juncto UU No.19 Tahun 2016)

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Anak SMA yang aktif berjudi online secara hukum termasuk dalam kategori melanggar pasal ini jika unsur-unsur perbuatan tersebut terpenuhi.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Kasus Fiktif:
Adi, siswa SMA berusia 16 tahun, mengikuti permainan judi bola online lewat aplikasi yang diunduh dari internet. Ia bertaruh menggunakan uang sakunya, dan beberapa kali menang. Karena pihak sekolah menemukan aktivitas mencurigakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Analisis Hukum:

  • Adi telah melakukan tindak pidana perjudian online.

  • Karena Adi masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tunduk pada UU SPPA.

  • Penanganannya harus mengutamakan diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan pembinaan, bukan langsung hukuman penjara.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Polisi menerima laporan dari sekolah atau orang tua. Polisi mulai mengumpulkan bukti dari HP Adi, rekaman transaksi, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap Adi.

B. Penyidikan
Polisi melakukan pemeriksaan dengan melibatkan:

  • Pendampingan orang tua atau wali.

  • Pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

  • Kehadiran penasihat hukum khusus anak.

Jika ditemukan bukti cukup, berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum itu, dilakukan upaya Diversi.

C. Diversi
Diversi wajib diupayakan dalam setiap tahap peradilan anak. Diversi bisa berupa:

  • Permintaan maaf.

  • Pembinaan sosial.

  • Kewajiban mengikuti program pendidikan atau pelatihan.

Jika diversi berhasil, proses pidana dihentikan.

D. Persidangan Anak
Kalau diversi gagal, sidang dilanjutkan di Pengadilan Anak. Hakim akan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis anak, dan membatasi ancaman hukuman menjadi maksimal ½ dari hukuman dewasa.

E. Upaya Hukum
Setelah vonis, masih bisa diajukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Peninjauan Kembali jika ada bukti baru.

Tetapi semua tetap dalam koridor peradilan anak.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara yang mendampingi anak akan:

  • Memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum.

  • Mendorong penyelesaian melalui Diversi.

  • Mengupayakan agar anak tidak ditahan, kecuali dalam keadaan luar biasa.

  • Membela bahwa anak adalah korban penyalahgunaan teknologi atau kurangnya pengawasan.

  • Mengajukan permohonan rehabilitasi sosial atau edukasi ketimbang pidana penjara.

Pengacara juga bisa mengajukan keberatan terhadap alat bukti yang tidak sah atau prosedur pemeriksaan yang melanggar hukum acara pidana anak.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Anak SMA yang ikut judi online lewat HP bisa dikenai pidana, tetapi prosesnya dilakukan dalam sistem peradilan anak. Prioritas hukum terhadap anak adalah keadilan restoratif, pembinaan, pendidikan, bukan penghukuman berat.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Sulit membuktikan kesengajaan anak: Karena anak seringkali belum sepenuhnya mengerti bahwa tindakan berjudi online adalah tindak pidana.

  • Kurangnya fasilitas pembinaan anak: Banyak daerah yang belum memiliki fasilitas untuk rehabilitasi atau pendidikan anak pelaku tindak pidana.

  • Teknologi bergerak cepat: Situs-situs judi online menggunakan mekanisme yang kadang sulit dideteksi atau diblokir, sehingga anak-anak bisa terpapar tanpa kontrol.

  • Kurangnya pengawasan dari orang tua atau sekolah: Faktor ini sering menjadi alasan kenapa anak bisa terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Apakah hukum bisa menjerat warga yang ikut judi dari luar negeri tapi tinggal di Indonesia?

Apakah hukum bisa menjerat warga yang ikut judi dari luar negeri tapi tinggal di Indonesia?
Apakah hukum bisa menjerat warga yang ikut judi dari luar negeri tapi tinggal di Indonesia?

1. Tindak Pidana Ikut Judi dari Luar Negeri tapi Tinggal di Indonesia

Seseorang yang berada di wilayah Indonesia, sekalipun judi yang diikutinya berbasis di luar negeri, tetap dapat dikenakan tindak pidana perjudian. Mengapa? Karena yang dinilai adalah perbuatannya dan lokasi perbuatannya. Kalau seseorang berdomisili di Indonesia lalu mengakses situs judi luar negeri, maka hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap dirinya. Tidak penting situsnya di luar negeri; yang penting, aksinya dilakukan di dalam negeri.

Perbuatan yang dianggap melanggar termasuk mengakses, mengikuti, atau bertaruh pada situs perjudian luar negeri. Jadi, warga negara Indonesia atau warga asing yang berada di wilayah Indonesia tetap bisa dikenai sanksi pidana jika ikut perjudian meskipun server situsnya berada di negara lain.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP:
    “Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau turut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.”

Penjelasan:

  • “Tanpa hak” berarti tidak ada izin resmi untuk kegiatan tersebut.

  • "Turut serta" diartikan juga mencakup tindakan ikut bermain, meskipun hanya dari jarak jauh menggunakan teknologi (termasuk internet).

  • Lokasi pelaku dalam wilayah hukum Indonesia cukup untuk memperkuat yurisdiksi Indonesia.

B. KUHP (UU No.1 Tahun 2023) tentang Asas Teritorial

  • Pasal 3 KUHP:
    “Hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

C. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE)

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Penjelasan:
Jika seseorang menggunakan internet untuk berjudi, bahkan dengan situs dari luar negeri, tetap masuk tindak pidana di Indonesia berdasarkan UU ITE.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Kasus Fiktif:
Budi tinggal di Jakarta dan rutin bermain poker online di situs yang berbasis di Eropa. Setiap minggu, ia mentransfer dana ke rekening situs tersebut dan menerima hasil kemenangan ke rekeningnya di Indonesia. Polisi siber Indonesia melakukan patroli digital, menemukan data transaksi Budi, dan melakukan penangkapan.

Analisis Hukum:

  • Perbuatan perjudian terjadi saat Budi bermain dan bertaruh, walaupun servernya di luar negeri.

  • Budi berada di wilayah Indonesia saat melakukan aktivitas itu, sehingga tunduk pada hukum Indonesia.

  • Ia bisa dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Polisi siber menemukan aktivitas mencurigakan dari alamat IP Indonesia yang sering mengakses situs judi. Mereka melakukan identifikasi data pengguna (menggunakan metode digital forensik).

B. Penyidikan
Polisi memanggil dan memeriksa Budi. Dari rekening bank dan catatan digital (jejak transaksi, email, IP address), diperoleh bukti bahwa Budi aktif berjudi dari Indonesia.

C. Penuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara. Jika dinilai cukup bukti, JPU membuat surat dakwaan atas pelanggaran Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

D. Persidangan
Dalam persidangan, jaksa membuktikan:

  • Lokasi pelaku saat berjudi (di Indonesia).

  • Bukti transfer dana untuk perjudian.

  • Bukti akun atau akses ke situs judi.

E. Upaya Hukum
Jika Budi divonis bersalah, ia bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau PK jika ada bukti baru.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Membantah niat jahat: Menunjukkan bahwa klien tidak mengetahui bahwa situs itu termasuk judi (jika ada keraguan).

  • Mempermasalahkan pembuktian locus delicti: Jika polisi tidak bisa membuktikan lokasi spesifik aktivitas perjudian.

  • Mengajukan eksepsi: Misalnya, mengklaim bahwa situs tersebut bersifat game biasa, bukan perjudian.

  • Mengajukan diversi atau restorative justice: Meskipun agak sulit dalam kasus perjudian, tetap bisa diajukan untuk meringankan hukuman.

  • Mengupayakan rehabilitasi: Jika klien mengalami ketergantungan judi, bisa mendorong alternatif rehabilitasi ketimbang penjara.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Warga Indonesia atau siapa pun yang tinggal di Indonesia dapat tetap dijerat hukum pidana jika ikut berjudi melalui situs luar negeri. Lokasi fisik pelaku menjadi kunci yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Hukum tidak memandang asal server situs, tetapi melihat lokasi aktivitas pelanggaran.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Pembuktian teknis: Polisi harus membuktikan bahwa transaksi judi benar-benar dilakukan dari Indonesia dan benar-benar terkait dengan perjudian, bukan aktivitas online biasa.

  • Perbedaan hukum internasional: Situs judi yang legal di negara lain kadang mempersulit proses pelacakan atau ekstradisi data.

  • Ketergantungan alat bukti elektronik: Jika bukti digital rusak, dihapus, atau dienkripsi, penyidikan bisa terhambat.

  • Keraguan niat: Jika pelaku mengaku tidak tahu bahwa situs tersebut perjudian, jaksa harus kerja ekstra membuktikan adanya pengetahuan dan kesengajaan.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Apakah bisa dipenjara kalau ketahuan meminjam uang untuk berjudi?

Apakah bisa dipenjara kalau ketahuan meminjam uang untuk berjudi?
Apakah bisa dipenjara kalau ketahuan meminjam uang untuk berjudi?

1. Tindak Pidana Meminjam Uang untuk Berjudi

Secara prinsip, meminjam uang itu sendiri bukanlah tindak pidana. Namun, meminjam uang lalu menggunakannya untuk berjudi dapat menimbulkan beberapa persoalan hukum tergantung situasinya. Jika peminjaman dilakukan dengan cara sah (misalnya, dengan perjanjian utang biasa), tetapi uang tersebut dipakai untuk berjudi, maka perbuatan berjudi itulah yang menjadi tindak pidana, bukan tindakan meminjam uangnya.

Namun, jika peminjaman uang tersebut dilakukan dengan penipuan, penggelapan, atau keterangan palsu, misalnya meminjam dengan janji palsu, tidak berniat mengembalikan, atau menggunakan identitas palsu, maka bisa dikenakan pidana tambahan atas tindak pidana tersebut.

Intinya, berjudi menggunakan uang pinjaman tetap termasuk perbuatan melanggar hukum apabila memenuhi unsur pidana perjudian. Dan jika ada unsur lain seperti penipuan atau penggelapan, itu akan menjadi tindak pidana tambahan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP: Mengatur tentang larangan perjudian.
    “Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau turut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.”

  • Pasal 303 KUHP Lama, setara dengan Pasal 426 KUHP Baru: Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan sarana elektronik, tetap dilarang.

  • Pasal 491 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penipuan.
    "Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu, dipidana penjara.”

B. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Jika dana hasil kejahatan perjudian digunakan lebih lanjut dalam aktivitas keuangan lain, dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.

Penjelasan:
Jadi, kalau hanya meminjam uang lalu berjudi, pelanggarannya lebih kepada perjudian. Namun, kalau ada unsur menipu untuk mendapat pinjaman, bisa bertambah jadi penipuan atau penggelapan.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP

Kasus Fiktif: Adi meminjam uang Rp 50 juta dari temannya, dengan janji akan digunakan untuk modal usaha kecil. Ternyata uang itu digunakan Adi untuk berjudi online. Setelah uang habis, Adi tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut. Temannya melaporkan Adi ke polisi.

Analisis Hukum:

  • Untuk perbuatan berjudi, Adi bisa dijerat Pasal 426 KUHP (tindak pidana perjudian).

  • Karena Adi saat meminjam berbohong tentang tujuan penggunaan uang, Adi juga bisa dijerat Pasal 491 KUHP (penipuan).

  • Jika ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan uang hasil judi, bisa terkena UU TPPU.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Polisi menerima laporan dari korban (peminjam) yang merasa ditipu. Polisi mengumpulkan bukti awal, termasuk perjanjian pinjaman, percakapan, dan bukti bahwa uang digunakan untuk berjudi.

B. Penyidikan
Polisi memanggil Adi sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka. Penyidik akan memeriksa aliran uang pinjaman dan membuktikan bahwa uang tersebut digunakan untuk berjudi, bukan untuk usaha sebagaimana dijanjikan.

C. Penuntutan
Jaksa meneliti berkas perkara. Jika memenuhi unsur penipuan dan perjudian, maka dakwaan bisa kumulatif (lebih dari satu dakwaan).

D. Persidangan
Dalam sidang, jaksa membuktikan bahwa:

  • Ada kebohongan saat meminjam uang.

  • Dana digunakan untuk berjudi.

  • Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.

E. Upaya Hukum
Jika Adi divonis bersalah, ia dapat mengajukan Banding, Kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali) jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara dapat membela klien dengan beberapa strategi:

  • Membantah unsur niat jahat: Menunjukkan bahwa tidak ada itikad buruk saat meminjam uang.

  • Membuktikan tidak ada janji palsu: Bahwa saat meminjam memang ada rencana usaha, namun gagal dan kemudian berjudi karena tekanan ekonomi.

  • Mempersoalkan bukti: Jika tidak ada bukti kuat bahwa pinjaman disertai kebohongan, maka dakwaan penipuan bisa dipatahkan.

  • Mengajukan restorative justice: Jika korban bersedia memaafkan setelah pengembalian uang (meski dalam kasus perjudian ini agak berat), bisa mengajukan upaya damai.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Seseorang yang meminjam uang lalu menggunakan untuk berjudi bisa dipidana karena tindak pidana perjudian. Bila peminjaman disertai tipu muslihat atau janji palsu, maka bisa dijerat pidana tambahan yaitu penipuan. Pidana penjara bisa dijatuhkan tergantung pada bukti dan pertimbangan hakim.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Pembuktian niat jahat: Sulit membuktikan apakah saat meminjam memang sudah berniat menipu atau baru berubah niat setelah menerima uang.

  • Keterbatasan bukti: Jika tidak ada perjanjian tertulis atau bukti janji tertentu, maka unsur penipuan menjadi lemah.

  • Kerumitan pembuktian aliran dana: Harus ada bukti kuat bahwa uang benar-benar digunakan untuk berjudi, bukan alasan lain.

  • Kebijakan hukum: Ada kecenderungan untuk mendahulukan penyelesaian keperdataan (utang piutang) daripada memproses pidana, kecuali dalam kasus penipuan berat.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Apakah menyimpan dana hasil judi di rekening pribadi termasuk tindak pidana?

Apakah menyimpan dana hasil judi di rekening pribadi termasuk tindak pidana?
Apakah menyimpan dana hasil judi di rekening pribadi termasuk tindak pidana?

1. Tindak Pidana Menyimpan Dana Hasil Judi di Rekening Pribadi

Menyimpan uang hasil dari tindak pidana seperti perjudian termasuk dalam kategori tindak pidana lanjutan, bukan hanya tindak pidana perjudian itu sendiri, tetapi bisa termasuk tindak pidana pencucian uang. Seseorang yang mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, namun tetap menyimpannya di rekening pribadi, dapat dijerat sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prinsip hukum pidana menganggap bahwa seseorang yang menguasai atau menyimpan hasil dari suatu tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, telah melakukan pelanggaran hukum. Maka, jika dana dari hasil judi tetap disimpan dalam rekening pribadi dengan tujuan menyembunyikan asal usul kejahatan itu, sudah termasuk ke dalam tindak pidana.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP: Mengatur tentang larangan melakukan, mengadakan, atau turut serta dalam perjudian.

  • Pasal 418 KUHP: Melarang melakukan kegiatan pencucian uang dari hasil tindak pidana, termasuk perjudian.

Isi Pasal 418 KUHP:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. mengalihkan, membelanjakan, menukarkan, menyimpan, atau menggunakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usulnya, dipidana karena pencucian uang.

B. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

  • Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga lain atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penjelasan:
Jika seseorang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa dana itu berasal dari kejahatan (perjudian), dan tetap menyimpannya, maka dia melanggar ketentuan tersebut. Bahkan kalau sekadar menyimpan (tidak dipindahkan), tetap bisa diproses.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP

Kasus Fiktif: Rina bekerja sebagai reseller untuk sebuah situs judi online. Setelah menerima pembayaran dari pemain, Rina menyimpan sebagian komisi dari hasil transaksi perjudian itu ke rekening bank pribadinya. Kemudian, penyelidikan menemukan bahwa rekening Rina menerima ratusan juta rupiah dari transaksi perjudian.

Analisis Hukum:

  • Rina bisa dijerat Pasal 426 KUHP karena berpartisipasi dalam perjudian.

  • Rina juga bisa dijerat Pasal 418 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU karena menyimpan dan menggunakan uang hasil dari tindak pidana perjudian dengan tujuan menyamarkan asal usul uang tersebut.

Poin Penting:
Sekadar "menyimpan" uang hasil judi di rekening pribadi, walaupun tidak langsung dipakai untuk transaksi lain, tetap bisa memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Dimulai dari laporan, pemantauan aktivitas rekening yang mencurigakan, analisis aliran dana, dan pemeriksaan sistem perbankan.

B. Penyidikan
Setelah cukup bukti, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rekening, penyitaan terhadap rekening bank, serta pemeriksaan dokumen terkait. Bisa juga dilakukan audit forensik keuangan.

C. Penuntutan
Jika penyidikan menghasilkan cukup bukti adanya tindak pidana perjudian dan pencucian uang, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa untuk dilanjutkan ke pengadilan.

D. Persidangan
Dalam persidangan, jaksa akan membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang di rekeningnya berasal dari hasil tindak pidana. Pembelaan terdakwa dapat berupa menunjukkan bahwa tidak ada pengetahuan tentang asal usul dana tersebut.

E. Upaya Hukum
Terdakwa dapat mengajukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi

  • Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara atau kuasa hukum dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Membuktikan ketidaktahuan klien: Bahwa klien tidak tahu bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.

  • Menggugurkan unsur kesengajaan: Menunjukkan bahwa tidak ada itikad jahat dalam menyimpan dana tersebut.

  • Membantah tuduhan pencucian uang: Menunjukkan bahwa klien tidak melakukan upaya penyamaran atau penyembunyian.

  • Mempersoalkan prosedur penyitaan rekening: Jika penyitaan tidak sesuai hukum acara, ini bisa dijadikan alasan pembatalan barang bukti.

  • Mengajukan pembelaan keadilan restoratif: Jika memungkinkan, dengan jalan pengembalian dana atau kesepakatan damai.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Menyimpan dana hasil perjudian di rekening pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan hanya tindak pidana perjudian itu sendiri, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Seseorang bisa dipidana jika diketahui atau patut diduga bahwa ia tahu asal usul dana itu dari tindak pidana, sesuai KUHP baru dan UU TPPU.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Kesulitan pembuktian unsur kesengajaan: Sulit membuktikan apakah seseorang benar-benar tahu asal-usul dana.

  • Kompleksitas aliran uang: Dana seringkali sudah tercampur dengan transaksi lain sehingga sulit melacak asalnya.

  • Perlindungan bank terhadap nasabah: Ada prinsip kerahasiaan bank yang bisa menghambat penyelidikan.

  • Interpretasi subjektif hakim: Penilaian mengenai "patut diduga tahu" bisa berbeda-beda di antara hakim.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

Jika saya tidak tahu bahwa situs itu judi, apakah tetap bisa dihukum?

Jika saya tidak tahu bahwa situs itu judi, apakah tetap bisa dihukum?
Jika saya tidak tahu bahwa situs itu judi, apakah tetap bisa dihukum?

1. Tindak Pidana Jika Tidak Tahu Situs Tersebut Judi

Dalam hukum pidana, salah satu prinsip penting adalah unsur kesalahan (baik itu dolus = kesengajaan, maupun culpa = kelalaian). Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana namun tidak memiliki kesengajaan ataupun kelalaian, maka ia tidak dapat dipidana. Jika seseorang benar-benar tidak tahu bahwa situs yang diakses, dipromosikan, atau digunakan adalah situs judi online, maka harus dibuktikan unsur ketidaktahuan itu.

Tindak pidana perjudian online membutuhkan unsur kesengajaan: bahwa pelaku sadar sedang melakukan atau membantu aktivitas judi. Jika tidak ada kesengajaan dan tidak ada kelalaian yang bisa dibuktikan (seperti tidak memeriksa situs dengan wajar), maka dasar untuk mempidanakan seseorang menjadi lemah.

Namun, dalam beberapa kondisi, hukum bisa menilai "seharusnya tahu". Misalnya, jika seseorang dengan mudah bisa menyadari bahwa situs tersebut adalah situs judi dari tampilan, iklan, atau aktivitas di dalamnya, maka kelalaian dapat dibebankan.

2. Dasar Hukum yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP
    Melarang setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau turut serta dalam permainan judi.

  • Pasal 24 KUHP
    Mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ada kesalahan berupa sengaja atau karena kelalaian.

Isi Pasal 24 KUHP (UU No.1 Tahun 2023):
"Setiap perbuatan pidana hanya dapat dikenakan pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan (kelalaian), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

B. Tindak Pidana Khusus
Dalam konteks perjudian online, selain KUHP, terdapat:

  • UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

    • Pasal 27 ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Penting di sini kata "dengan sengaja". Jika tidak ada kesengajaan, unsur tindak pidana belum tentu terpenuhi.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
    Jika uang dari perjudian digunakan untuk transaksi lain, ketidaktahuan masih bisa diuji di bawah standar kehati-hatian.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP

Kasus Fiktif: Budi mengiklankan sebuah situs di media sosial karena ditawari bayaran tanpa tahu bahwa situs itu adalah situs judi online. Situs tersebut awalnya memperkenalkan diri sebagai situs game biasa. Polisi kemudian menangkap Budi bersama sejumlah orang lain yang mempromosikan situs itu.

Analisis Hukum:

  • Jika Budi bisa membuktikan bahwa ia tidak tahu dan tidak ada indikasi jelas bahwa situs itu adalah situs judi (misal situs tersebut menyamar sebagai platform game edukasi atau hiburan), maka unsur kesalahan tidak terpenuhi.

  • Namun jika ternyata di situs itu terdapat fitur taruhan, uang asli, atau kata-kata seperti "pasang taruhan", "menang besar", dan Budi seharusnya tahu dari tampilan dan aktivitas situs tersebut, maka Budi bisa dianggap lalai (culpa) dan tetap dapat diproses hukum.

Relevansi Pasal:

  • Pasal 426 KUHP akan diperiksa apakah ada unsur sengaja.

  • Pasal 24 KUHP tentang prinsip kesalahan akan menjadi dasar pembelaan Budi.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Setelah laporan atau temuan, polisi akan memulai penyelidikan untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam penyebaran situs judi tersebut.

B. Penyidikan
Jika penyelidikan menemukan keterlibatan seseorang, maka akan dilakukan penyidikan formal, termasuk pemeriksaan rekening, aktivitas internet, komunikasi elektronik, dan lainnya. Pihak yang disangka akan dipanggil untuk diperiksa.

C. Penuntutan
Jika ada cukup bukti, jaksa akan membuat surat dakwaan dan mengajukan perkara ke pengadilan.

D. Persidangan
Di pengadilan, terdakwa berhak melakukan pembelaan. Di sinilah penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Alat bukti, saksi, dan ahli bisa dihadirkan untuk mendukung atau menyangkal adanya unsur kesalahan.

E. Upaya Hukum
Jika keputusan hakim tidak menguntungkan terdakwa, dapat dilakukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi

  • Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Peninjauan Kembali (PK) bila ada novum (bukti baru)

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara atau Kuasa Hukum dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Membuktikan tidak ada kesengajaan: Menunjukkan bahwa klien benar-benar tidak tahu atau tidak ada tanda-tanda bahwa situs tersebut adalah judi.

  • Menunjukkan kelalaian tidak ada: Bahwa secara umum tidak ada alasan objektif untuk menduga situs tersebut adalah situs judi.

  • Mengajukan praperadilan: Jika terjadi penangkapan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur.

  • Mempersoalkan alat bukti: Apakah bukti yang diajukan jaksa sudah sah dan memenuhi syarat hukum acara pidana.

  • Menyarankan diversion atau restorative justice: Terutama jika terdakwa adalah pelaku pertama kali dan tidak ada niat jahat.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Seseorang yang benar-benar tidak mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs judi online tidak serta-merta dapat dipidana. Namun, perlu pembuktian bahwa ketidaktahuan itu beralasan dan bukan karena kelalaian. Prinsip dalam hukum pidana mensyaratkan adanya kesalahan untuk dapat dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHP 2023.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Membuktikan ketidaktahuan: Ini sering menjadi tantangan, karena jaksa dapat berargumen bahwa seseorang "seharusnya tahu".

  • Interpretasi subjektif: Hakim memiliki kebebasan dalam menilai apakah terdakwa seharusnya tahu atau tidak.

  • Kesulitan memperoleh bukti: Membuktikan itikad baik dan tidak adanya kesengajaan biasanya bergantung pada bukti-bukti elektronik atau keterangan ahli yang belum tentu kuat.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM