1. Tindak Pidana Anak SMA yang Ikut Judi Online Lewat HP
Anak SMA yang mengikuti kegiatan judi online lewat handphone tetap dapat dikenakan tindak pidana perjudian. Meskipun pelakunya anak di bawah umur (biasanya usia 15-18 tahun), prinsipnya perbuatan tersebut tetap melanggar hukum. Namun, karena pelakunya masih tergolong anak dalam hukum pidana, maka proses dan sanksi yang diterapkan harus mengikuti mekanisme hukum khusus anak, bukan mekanisme biasa untuk orang dewasa.
Kegiatan bermain judi online, termasuk memasang taruhan atau menerima keuntungan dari hasil taruhan lewat aplikasi atau situs, dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Hukum pidana Indonesia tetap menganggap perbuatan tersebut sebagai tindak pidana, tetapi ada perlakuan khusus terhadap pelaku anak berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dalam proses pidana.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya
A. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Penjelasan:
Meskipun disebut "setiap orang", KUHP mengacu juga pada ketentuan pidana anak jika pelakunya berusia di bawah 18 tahun. Artinya, ketentuan ini tetap berlaku, tetapi sanksinya memperhatikan hukum anak.
B. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
-
Pasal 1 angka 1 UU SPPA:
“Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum mencapai usia 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.”
-
Pasal 69 UU SPPA:
“Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun pada saat melakukan tindak pidana hanya dapat dikenai tindakan pembinaan.”
Penjelasan:
Kalau anak sudah berusia 14 tahun ke atas (seperti siswa SMA), maka dia bisa diproses pidana, namun prioritas tetap pada pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.
C. UU ITE (UU No.11 Tahun 2008 juncto UU No.19 Tahun 2016)
-
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Anak SMA yang aktif berjudi online secara hukum termasuk dalam kategori melanggar pasal ini jika unsur-unsur perbuatan tersebut terpenuhi.
3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)
Kasus Fiktif:
Adi, siswa SMA berusia 16 tahun, mengikuti permainan judi bola online lewat aplikasi yang diunduh dari internet. Ia bertaruh menggunakan uang sakunya, dan beberapa kali menang. Karena pihak sekolah menemukan aktivitas mencurigakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Analisis Hukum:
-
Adi telah melakukan tindak pidana perjudian online.
-
Karena Adi masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tunduk pada UU SPPA.
-
Penanganannya harus mengutamakan diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan pembinaan, bukan langsung hukuman penjara.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini
A. Penyelidikan
Polisi menerima laporan dari sekolah atau orang tua. Polisi mulai mengumpulkan bukti dari HP Adi, rekaman transaksi, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap Adi.
B. Penyidikan
Polisi melakukan pemeriksaan dengan melibatkan:
-
Pendampingan orang tua atau wali.
-
Pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
-
Kehadiran penasihat hukum khusus anak.
Jika ditemukan bukti cukup, berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum itu, dilakukan upaya Diversi.
C. Diversi
Diversi wajib diupayakan dalam setiap tahap peradilan anak. Diversi bisa berupa:
Jika diversi berhasil, proses pidana dihentikan.
D. Persidangan Anak
Kalau diversi gagal, sidang dilanjutkan di Pengadilan Anak. Hakim akan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis anak, dan membatasi ancaman hukuman menjadi maksimal ½ dari hukuman dewasa.
E. Upaya Hukum
Setelah vonis, masih bisa diajukan:
-
Banding ke Pengadilan Tinggi.
-
Kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Peninjauan Kembali jika ada bukti baru.
Tetapi semua tetap dalam koridor peradilan anak.
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara
Pengacara yang mendampingi anak akan:
-
Memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum.
-
Mendorong penyelesaian melalui Diversi.
-
Mengupayakan agar anak tidak ditahan, kecuali dalam keadaan luar biasa.
-
Membela bahwa anak adalah korban penyalahgunaan teknologi atau kurangnya pengawasan.
-
Mengajukan permohonan rehabilitasi sosial atau edukasi ketimbang pidana penjara.
Pengacara juga bisa mengajukan keberatan terhadap alat bukti yang tidak sah atau prosedur pemeriksaan yang melanggar hukum acara pidana anak.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan:
Anak SMA yang ikut judi online lewat HP bisa dikenai pidana, tetapi prosesnya dilakukan dalam sistem peradilan anak. Prioritas hukum terhadap anak adalah keadilan restoratif, pembinaan, pendidikan, bukan penghukuman berat.
Hambatan dalam Proses Peradilan:
-
Sulit membuktikan kesengajaan anak: Karena anak seringkali belum sepenuhnya mengerti bahwa tindakan berjudi online adalah tindak pidana.
-
Kurangnya fasilitas pembinaan anak: Banyak daerah yang belum memiliki fasilitas untuk rehabilitasi atau pendidikan anak pelaku tindak pidana.
-
Teknologi bergerak cepat: Situs-situs judi online menggunakan mekanisme yang kadang sulit dideteksi atau diblokir, sehingga anak-anak bisa terpapar tanpa kontrol.
-
Kurangnya pengawasan dari orang tua atau sekolah: Faktor ini sering menjadi alasan kenapa anak bisa terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Artikel Pertanyaan Terkait :
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)