View All KONSULTASI HUKUM
INFO BLOGGER! |
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru. Save Link - Andi AM (Klik Disini)... |
Prosedur Panggilan Dalam KUHAP
Tata Cara Pemanggilan
Bantuan Hukum
Contoh Surat Kuasa Khusus
Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka
Pencabutan Keterangan BAP
Surat Penangguhan Penahanan
Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)
Panggilan sidang
Pembacaan Surat Dakwaan
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir dalam Peradilan Pidana
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila :
- Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa).
- Semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun saksi-saksi sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut.
- Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan.
Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan, karena terdakwa dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan.
Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau memberi corak terhadap putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi terhadap fakta-fakta yang ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi keyakinannya.
Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis, ilmiah dan seni karena surat tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan dukungan ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.
UPDATE 2026
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir dalam Peradilan Pidana
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir dalam Peradilan Pidana di Indonesia
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci
Pembacaan surat tuntutan atau requisitoir adalah salah satu tahap penting dalam proses persidangan pidana di Indonesia. Surat tuntutan ini disusun oleh jaksa penuntut umum dan dibacakan pada saat persidangan setelah proses pemeriksaan perkara dianggap cukup. Fungsi utama dari surat tuntutan adalah untuk menyampaikan analisis hukum dari jaksa terhadap fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan dan untuk menyatakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Surat tuntutan merupakan bagian dari sistem adversarial-modified yang diadopsi oleh sistem peradilan pidana Indonesia. Di dalamnya jaksa menuangkan pendapat hukumnya (legal opinion) mengenai:
-
Identitas terdakwa
-
Uraian perbuatan yang didakwakan
-
Alat bukti yang mendukung dakwaan
-
Analisis pembuktian
-
Penilaian mengenai unsur-unsur tindak pidana
-
Keadaan yang memberatkan atau meringankan
-
Tuntutan pidana (pidana penjara, denda, perampasan barang bukti, dll)
Pembacaan surat tuntutan menjadi sangat krusial karena pada saat itulah jaksa secara resmi mengajukan tuntutan pidana berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan. Ini menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan. Setelah surat tuntutan dibacakan, giliran pembela (kuasa hukum) mengajukan pledoi (nota pembelaan), lalu jaksa bisa memberikan replik, dan terakhir pembela menanggapi dengan duplik.
2. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal
Dasar hukum mengenai surat tuntutan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:
-
Pasal 182 ayat (1) huruf e KUHAP:
"Dalam hal pemeriksaan dianggap cukup, ketua sidang menutup pemeriksaan dan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana secara lisan atau tertulis." -
Pasal 182 ayat (2):
"Tuntutan pidana dimuat dalam surat tuntutan yang memuat secara lengkap, jelas dan cermat mengenai fakta dan dasar hukum serta alasan yang menjadi dasar penuntutan." -
Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP:
"Putusan hakim memuat pertimbangan mengenai fakta dan hukum yang menjadi dasar tuntutan pidana dan pembelaan terdakwa."
Selain itu, pedoman internal bagi kejaksaan dalam menyusun surat tuntutan juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Jika menyangkut substansi hukum pidananya, maka rujukannya bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026, kecuali terdapat klausul peralihan.
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Contoh: Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Terdakwa A didakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap korban B, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri, jaksa menghadirkan saksi-saksi, visum et repertum, dan barang bukti lainnya.
Setelah pemeriksaan cukup, jaksa membacakan surat tuntutan yang isinya sebagai berikut:
-
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan ringan.
-
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 352 KUHP.
-
Keadaan yang memberatkan: terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali akibat dari tindakan tersebut.
-
Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum.
-
Oleh karena itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Setelah itu, pengacara terdakwa menyampaikan pembelaan yang menekankan bahwa penganiayaan terjadi karena pembelaan diri dan kerugian yang dialami korban minimal.
4. Proses Peradilan Pidana secara Runut
-
Penyelidikan: Dilakukan oleh penyelidik (umumnya dari kepolisian) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
-
Penyidikan: Tindakan hukum oleh penyidik (biasanya Polri) untuk mengumpulkan bukti, menetapkan tersangka, dan menyusun berkas perkara. Setelah lengkap (P-21), diserahkan ke jaksa.
-
Pra-penuntutan dan Penuntutan: Jaksa meneliti berkas dan menyusun dakwaan. Jika berkas lengkap, kasus dilimpahkan ke pengadilan.
-
Persidangan:
-
Sidang pertama (pembacaan dakwaan)
-
Pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti
-
Pemeriksaan terdakwa
-
Pembacaan tuntutan pidana (requisitoir)
-
Pembelaan dari kuasa hukum (pledoi)
-
Replik dan duplik jika diperlukan
-
Pembacaan putusan oleh hakim
-
-
Upaya Hukum:
-
Banding di Pengadilan Tinggi
-
Kasasi di Mahkamah Agung
-
Peninjauan Kembali (PK)
-
5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara/Kuasa Hukum
Pengacara berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum selama proses pidana, termasuk pada tahap pembacaan tuntutan. Setelah tuntutan dibacakan, pengacara memiliki hak konstitusional untuk:
-
Mengajukan pledoi yang memuat sanggahan atas tuntutan jaksa
-
Menunjukkan kelemahan dalam pembuktian jaksa
-
Menyoroti aspek hukum dan fakta yang meringankan terdakwa
-
Mengajukan alat bukti tambahan atau saksi a de charge
-
Jika tuntutan tidak proporsional, mengajukan keberatan baik secara lisan maupun tertulis
-
Memberi masukan kepada hakim tentang keadilan yang layak bagi terdakwa
Peran pengacara juga termasuk memberikan advis hukum secara menyeluruh, menyiapkan strategi pembelaan, dan menjamin bahwa hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi selama proses peradilan berlangsung.
6. Kesimpulan dan Hambatan
Pembacaan surat tuntutan atau requisitoir adalah tahap penting dalam menentukan arah putusan hakim. Ini merupakan saat di mana jaksa menyampaikan penilaiannya secara resmi berdasarkan pemeriksaan selama persidangan. Landasan hukum yang kuat telah tersedia dalam KUHAP dan berbagai peraturan internal kejaksaan.
Namun demikian, terdapat beberapa hambatan yang bisa muncul, antara lain:
-
Kualitas surat tuntutan yang kurang rinci atau copy-paste dari dakwaan tanpa analisis mendalam.
-
Jaksa seringkali tidak mempertimbangkan secara proporsional keadaan yang meringankan.
-
Terbatasnya waktu bagi pembela untuk mempersiapkan pledoi karena surat tuntutan dibacakan mendadak dan tidak diberikan lebih awal.
-
Potensi intervensi atau tekanan dalam penyusunan tuntutan di kasus-kasus sensitif.
Untuk itu, penting bagi pengacara untuk teliti dalam mencermati isi surat tuntutan dan menyiapkan pembelaan hukum yang komprehensif. Transparansi proses dan jaminan hak-hak terdakwa menjadi kunci keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)
TENTANG BLOGGER! |
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM |