View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Hukum Pidana

Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Hukum Pidana

  • Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima. Dalam hal ini bila syarat formal tidak dipenuhi.
  • Permohonan kasasi ditolak. Dalam hal ini keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum atau tidak lalai memenuhi acara sebagaimana diwajibkan undang-undang.
  • Permohonan kasasi dikabulkan. Dalam hal ini apabila alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Beberapa Yurisprudensi berkaitandengan kasasi antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971 tanggal 20 September 1972 : Keberatan yang diajukan penuntut umum bahwa ia tidak diberitahu tentang permohonan banding dari jaksa dan tidak diberitahu isi memori banding sehingga ia tidak dapat mengajukan kontra memori banding. Tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula kontra memori banding tidak bersifat menentukan, karena dalam tingkat banding perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya .

Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977 tanggal 16 Oktober 1977 : Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara ditinjau secara menyeluruh.

Ilustrasi pemeriksaan kasasi mengenai salah penerapan hukum :
Posisi kasus : Pada tanggal 6 Desember 1995, Nanang Bin Jamberan melakukan penyelundupan bawang putih ke luar negeri dengan cara sebelumnya terdakwa membicarakan dengan Agus tentang rencana tersebut. Ketika bawang berada di kapal tanpa dilindungi dokumen dibawa oleh Nanang maka pada saat itulah Nanang ditangkap.

Dipersidangan Nanang di jerat dengan dakwaan primer ketentuan pasal 56 ke 2 KUHP Jo. Pasal 26 Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 Jo. UU No. 7/Drt/1995 Jo. UU No. 8/Drt/1958 Jo. UU No. 21/Prp/1959, sedangkan subsider tindak penadahan.

Bahwa dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI membenarkan permohonan kasasi terdakwa dengan alasan keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menghukum pemohon kasasi berdasarkan UU yang tidak berlaku lagi, oleh karena judec factie salah menerpakan hukum. Dalam hal ini Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No. 10 tahun 1985 pada 1 april 1995 sedangkan perbuatan terdakwa pada tanggal 6 Desember 1995.


UPDATE 2026
Putusan
Kasasi oleh Mahkamah Agung dalam Hukum Pidana

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Putusan Kasasi dalam Hukum Pidana

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tertinggi yang berwenang menilai penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat banding. Tujuan utama dari kasasi bukan untuk mengulang pemeriksaan fakta, melainkan untuk menguji apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh pengadilan sebelumnya.

Dalam perkara pidana, permohonan kasasi dapat diajukan oleh:

  • Terpidana atau kuasanya (penasihat hukum),

  • Penuntut umum (jaksa),

  • Serta pihak lain yang secara hukum memiliki kepentingan, dalam batas yang ditentukan oleh hukum.

Prinsip utama kasasi adalah pemeriksaan terhadap kesesuaian penerapan hukum, baik hukum acara maupun hukum materiil. Artinya, Mahkamah Agung akan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya jika dianggap salah menerapkan hukum atau melampaui batas kewenangan hukum yang ditentukan.

Dalam praktiknya, MA tidak memeriksa ulang saksi, alat bukti, atau fakta peristiwa, kecuali jika ada penyimpangan serius dalam prosedur hukum atau penerapan pasal pidana yang tidak sesuai.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Pengaturan kasasi dalam hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:

  • Pasal 244 sampai dengan Pasal 258 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012, yang memperkuat hak-hak terpidana dan perluasan hak kasasi terhadap putusan bebas

Pasal 244 KUHAP menyatakan:

"Terhadap putusan pengadilan tingkat banding yang bukan merupakan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh terdakwa atau penuntut umum."

Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal ini inkonstitusional karena membatasi hak pihak tertentu. Maka sejak putusan itu, terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan kasasi terhadap seluruh jenis putusan, termasuk putusan bebas atau lepas, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Sedangkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) belum secara eksplisit mengatur ulang tentang kasasi karena pengaturan upaya hukum tetap tunduk pada hukum acara pidana, dan KUHAP masih berlaku sebagai lex specialis mengenai tata cara peradilan pidana.

3. Contoh Kasus: Kasasi atas Putusan Bebas Kasus Penipuan Investasi

Salah satu contoh yang relevan adalah kasus investasi bodong yang menimpa terdakwa X di Jakarta. Di tingkat pengadilan negeri, terdakwa diputus bebas karena hakim menilai tidak cukup bukti adanya unsur tipu muslihat. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi karena berpendapat bahwa hakim salah dalam menilai penerapan unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan. MA menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama keliru menerapkan hukum karena mengabaikan fakta bahwa terdakwa telah berulang kali meyakinkan korban melalui presentasi palsu.

Dalam kasus ini, kasasi oleh jaksa berhasil membatalkan putusan bebas dan perkara dikembalikan untuk diadili ulang (remand) atau langsung dijatuhi putusan oleh MA tergantung pada keadaan.

4. Proses Peradilan dalam Tindak Pidana Hingga Tahap Kasasi

Secara umum, proses peradilan dalam perkara pidana berlangsung sebagai berikut:

  • a. Penyelidikan

    • Dilakukan oleh penyelidik (biasanya polisi), untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

    • Tujuan: Menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak.

  • b. Penyidikan

    • Dilakukan oleh penyidik (misalnya penyidik Polri), untuk mengumpulkan bukti yang cukup agar dapat membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

  • c. Penuntutan

    • Dilakukan oleh jaksa, yang menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan.

  • d. Pemeriksaan di Pengadilan Negeri

    • Terdakwa diperiksa di hadapan hakim berdasarkan surat dakwaan jaksa, disertai pembuktian melalui saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

    • Putusan dapat berupa bebas, lepas, atau pidana.

  • e. Banding (jika diajukan)

    • Dilakukan ke Pengadilan Tinggi atas putusan pengadilan negeri.

  • f. Kasasi ke Mahkamah Agung

    • Diajukan dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan banding diberitahukan kepada terdakwa atau jaksa.

    • Permohonan kasasi diajukan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

    • Berkas perkara diteruskan ke MA, dan majelis hakim agung akan memeriksa:

      • Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum,

      • Apakah ada penyimpangan prosedur yang merugikan hak terdakwa,

      • Apakah pertimbangan hukum hakim sebelumnya tidak cukup atau keliru.

Putusan MA bisa berupa:

  • Menolak kasasi (putusan sebelumnya tetap),

  • Menerima kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya, dengan konsekuensi:

    • MA dapat memutus sendiri perkara (putusan final),

    • Atau mengembalikan perkara ke pengadilan untuk diperiksa ulang.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum oleh Kuasa Hukum atau Advokat

Dalam konteks kasasi, peran advokat sangat penting terutama dalam membangun argumentasi hukum yang kuat berdasarkan kesalahan penerapan hukum oleh hakim tingkat sebelumnya.

Tugas advokat mencakup:

  • Menganalisis kesalahan yuridis dalam putusan PN atau PT,

  • Menyiapkan memori kasasi, yaitu dokumen berisi alasan kasasi, yang menjadi dasar Mahkamah Agung menilai perkara,

  • Mengumpulkan yurisprudensi yang relevan untuk menguatkan argumentasi,

  • Melindungi klien dari kerugian akibat penerapan hukum yang tidak tepat,

  • Mengawasi jalannya proses peradilan, termasuk menjamin agar kliennya tidak dijatuhi pidana tanpa dasar hukum yang kuat.

Advokat juga dapat mengajukan kontra memori kasasi jika kasasi diajukan oleh jaksa, sebagai bentuk perlindungan terhadap klien yang telah diputus bebas.

6. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan Kasasi

Kasasi merupakan pilar penting dalam sistem peradilan pidana untuk mengoreksi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Mahkamah Agung berperan sebagai pengawal tertinggi penerapan hukum agar tercapai keadilan dan kepastian hukum.

Namun demikian, terdapat beberapa hambatan atau permasalahan dalam proses kasasi:

  • Fokus pada aspek yuridis murni, sehingga kesalahan dalam penilaian fakta tidak dapat diperiksa ulang di MA.

  • Lama waktu pemeriksaan oleh MA karena beban perkara yang sangat banyak, sering kali membuat putusan kasasi terlambat.

  • Kesulitan penyusunan memori kasasi yang membutuhkan kecermatan tinggi agar alasan hukum tidak ditolak oleh MA.

Oleh karena itu, penting bagi advokat untuk memahami secara mendalam hukum acara pidana, teknik menyusun alasan kasasi, serta strategi hukum yang relevan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang terus berkembang. Pendekatan ini akan sangat membantu dalam menghadirkan keadilan bagi klien, baik sebagai terdakwa maupun korban.

Artikel ini telah ditinjau oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM