View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Permintaan Pemeriksaan Kasasi dalam Perkara Pidana

Permintaan Pemeriksaan Kasasi dalam Perkara Pidana


Hal-hal yang perlu diperhatikan,dalam permintaan pemeriksaan kasasi antara lain:
  • Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (pasal 244 KUHAP)
  • Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan :
    a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
    b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
    c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (pasal 253 (1) KUHAP)
  • Berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung (melalui panitera) terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara di sidang, semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara itu, beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir (pasal 253 (2))
  • Jika dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat kepada mereka tentang apa yang ingin diketahui atau mahkamah agung dapat pula mendengar keterangan meeka dengan cara pemanggilan yang sama (pasal 253 (4))
  • Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan kasasi mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus, menolak atau mengabulkan permohonan kasasi (pasal 254)
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan-peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan dengan semestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu (pasal 255 (1)).
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi, mengenai bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (pasal 255 (3)).
  • Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245 (1) KUHAP).
  • Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain (pasal 246 (1) KUHAP)
  • Apabila lewat empat belas hari tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan (pasal 246 (1) KUHAP)
  • Selama perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut dan permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat diajukan lagi (pasal 247 (1) KUHAP)
  • Apabila perkara telah dimulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sementara pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (pasal 247 (3) KUHAP)
  • Pemohon kasasi wajib mengajukan momori kasasi dan dalam waktu empat belas hari setelah menyatakan/menandatangani akte kasasi dimaksud harus sudah menyerahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri (pasal 248 (1) KUHAP)
  • Dalam hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera wajib menanyakan apakan alasan kasasi tersebut dan untuk itu panitera membuat memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
  • Apabila dalam tenggang empat belas hari pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
  • Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi (pasal 248 (6) KUHAP)
  • Dalam waktu empat belas hari panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada pihak yang mengajukan memori kasasi (pasal 248 (7) KUHAP)
  • Tambahan memori kasasi atau kontra memori kasasi masih dapat ditambahkan masing-masing pihak dalam waktu empat belas hari sesudah permohonan kasasi diajukan (pasal 249 (1) KUHAP)

UPDATE 2026
Permintaan Pemeriksaan Kasasi dalam Perkara Pidana

Ditulis Oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Berikut penjelasan lengkap mengenai Permintaan Pemeriksaan Kasasi dalam Perkara Pidana di Indonesia, disusun berdasarkan hukum yang berlaku saat ini dan dilengkapi dengan analisis proses, dasar hukum, contoh kasus, hingga strategi perlindungan hukum:

1. Pembahasan Lengkap tentang Permintaan Pemeriksaan Kasasi dalam Perkara Pidana

Permintaan kasasi merupakan salah satu bentuk upaya hukum biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pengadilan tingkat banding yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi. Tujuan utama kasasi adalah untuk mengoreksi penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan/atau banding, bukan untuk menilai fakta atau bukti baru.

Dalam perkara pidana, permintaan kasasi biasanya dilakukan oleh terdakwa (melalui kuasa hukum), Penuntut Umum, atau pihak lain yang berkepentingan dalam kerangka hukum yang ditentukan. Mahkamah Agung hanya akan memeriksa apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum atau pelanggaran prosedur hukum yang memengaruhi keadilan dalam putusan sebelumnya.

Kasasi bukan tempat untuk membahas ulang fakta atau bukti dalam persidangan, melainkan meninjau penerapan hukum acara atau hukum materiil. Contoh kesalahan penerapan hukum antara lain:

  • Hakim menyatakan salah satu alat bukti sah padahal menurut hukum tidak sah.

  • Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang sah secara hukum.

  • Penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh pemohon. Jika permintaan kasasi dikabulkan, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi dan memutus sendiri perkara tersebut atau mengembalikannya ke pengadilan di bawahnya untuk diperiksa kembali.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum permintaan kasasi dalam perkara pidana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  • Pasal 244 KUHAP:
    "Terhadap putusan pengadilan tingkat banding selain putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan dalam acara pemeriksaan cepat, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung."

    Penjelasan: Artinya, putusan bebas dan lepas tidak bisa diajukan kasasi oleh terdakwa, tetapi bisa oleh jaksa dalam kondisi tertentu melalui jalur kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 259 KUHAP).

  • Pasal 245 KUHAP s.d. Pasal 258 KUHAP:
    Mengatur tentang tata cara mengajukan permohonan kasasi, batas waktu, pengiriman berkas, hingga pemeriksaan di Mahkamah Agung.

b. Undang-Undang Mahkamah Agung (UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009):

  • Pasal 30A UU MA:
    MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya dalam perkara pidana untuk menilai penerapan hukum dan prosedur peradilan.

c. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017:

  • Tentang Tata Cara Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana.

d. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Walau KUHP Baru berisi ketentuan pidana materiil, ia tetap relevan karena permohonan kasasi bisa dilakukan jika hakim salah dalam menafsirkan pasal-pasal pidana dalam KUHP Baru. Oleh sebab itu, kesalahan penerapan pasal-pasal dalam KUHP Baru adalah alasan kuat untuk permohonan kasasi.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:

Seorang terdakwa berinisial AR dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (Lama). Dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN. Namun, menurut kuasa hukum AR, terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh hakim banding karena:

  • Tidak mempertimbangkan alat bukti berupa rekaman transaksi yang membuktikan bahwa pelapor justru memberikan uang sebagai bentuk investasi bersama, bukan karena penipuan.

  • Putusan hakim tidak mempertimbangkan unsur "menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang" yang merupakan unsur utama penipuan.

Maka, kuasa hukum AR mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan:

  • Terdapat kesalahan penerapan hukum materiil, yakni hakim salah menafsirkan unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP.

  • Terdapat penyimpangan prosedural, yaitu alat bukti sah tidak dipertimbangkan.

MA kemudian menerima permohonan kasasi dan memutuskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.

4. Proses Peradilan dalam Perkara Pidana yang Dapat Diajukan Kasasi

Berikut tahapan lengkap proses peradilan yang berujung pada permohonan kasasi:

a. Penyelidikan:

  • Dilakukan oleh penyidik (biasanya polisi) untuk mengumpulkan informasi awal dan memastikan bahwa suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana.

b. Penyidikan:

  • Pengumpulan alat bukti secara formal untuk menetapkan tersangka, disertai dengan tindakan seperti pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penahanan jika diperlukan.

c. Penuntutan:

  • Jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.

d. Persidangan di Pengadilan Negeri:

  • Agenda sidang dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, barang bukti, hingga putusan. Jika pihak tidak puas terhadap putusan PN, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

e. Persidangan di Pengadilan Tinggi:

  • Pengadilan Tinggi menilai ulang putusan dan pertimbangan hukum dari PN. Putusan PT bisa memperkuat, memperberat, atau mengubah putusan PN.

f. Permohonan Kasasi:

  • Diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak yang dirugikan dengan alasan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

  • Dilakukan dalam waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

  • Pengajuan dilakukan melalui Panitera PN tempat sidang pertama, lalu dikirim ke MA.

  • MA hanya menilai aspek hukum, bukan fakta.

  • MA dapat menolak, mengabulkan, atau mengubah putusan sebelumnya.

g. Peninjauan Kembali (PK):

  • Jika kasasi telah selesai tetapi ditemukan bukti baru (novum) atau kekeliruan nyata, dapat diajukan PK ke MA.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat

Peran advokat dalam permohonan kasasi sangat penting, karena mereka:

  • Menyusun memori kasasi yang memuat uraian alasan hukum secara rinci.

  • Menggali kekeliruan hukum dalam putusan sebelumnya, baik dari aspek prosedur maupun substansi hukum.

  • Memberikan pembelaan maksimal dalam menegakkan prinsip due process of law dan fair trial.

  • Melindungi hak klien dari kemungkinan kriminalisasi atau vonis yang tidak adil.

Advokat juga dapat mengajukan eksepsi hukum, menyusun argumentasi hukum berdasarkan doktrin, yurisprudensi, dan interpretasi perundang-undangan, serta memberikan penekanan terhadap pelanggaran HAM atau pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi dalam proses peradilan.

Jika kasasi ditolak, advokat dapat kembali menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan Peraturan MA.

6. Kesimpulan dan Hambatan yang Mungkin Terjadi

Permintaan kasasi dalam perkara pidana adalah instrumen penting dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kasasi merupakan upaya hukum yang bertujuan menilai kembali penerapan hukum dan prosedur oleh pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Hanya dengan strategi hukum yang kuat dan argumentasi yuridis yang tajam, permohonan kasasi dapat berhasil.

Namun demikian, terdapat beberapa hambatan dalam prosesnya:

  • Banyak permohonan kasasi yang ditolak karena kurangnya dasar hukum yang kuat, atau tidak adanya kesalahan hukum yang signifikan.

  • Proses kasasi sering memakan waktu lama karena beban kerja Mahkamah Agung yang tinggi.

  • Banyak pemohon tidak memahami bahwa kasasi tidak dapat memperdebatkan ulang fakta.

Maka dari itu, pemahaman menyeluruh terhadap prosedur dan substansi hukum sangat penting bagi setiap advokat dalam menyusun permohonan kasasi yang efektif dan strategis.

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM