View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Peninjauan Kembali (Heerzening) Dalam Hukum Pidana

Peninjauan Kembali (Heerzening) Dalam Hukum Pidana


Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP disebutkan : “terhadap putusan pengadilan yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung”.

Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara tegas menetapkan bahwa permintaan mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa batas waktu”. Dalam hal ini tidak ada batas tenggang waktu untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali. Kapan saja boleh diajukan.

Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu :
  • Dapat diajukan terhdap putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
  • Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
  • Dapat diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekutan hukum tetap
Alasan peninjauan kembali dapat berupa :
  • Apabila terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat bahwa apabila keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung, putusan yang dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  • Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan.
  • Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan negeri yagn memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dan untuk pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan negeri yang meminta permohonan peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam sebuah akte keterangan yang lazim juga disebut akta permintaan peninjauan kembali. Akta atau surat keterangan tersebut ditandatangani oleh panitera dan pemohon kemudian akte tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.

Sikap yang dapat diambil oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan pengajuan PK adalah antara lain :
  • Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka mahkamah agung menolak PK dengan menetapkan putusan yang dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
  • Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah Agung membatalkan putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa : (a) Putusan bebas, (b) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, (c) Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum, (d) Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Berkaitan dengan PK terdapat beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 11 PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang menyatakan : Alasan peninjauan kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam suatu perkara pidana yang mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor dalam perkara pidana lain, dimana terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah ditindaklanjuti berupa Asun disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan hakim terhadap Asun. Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan atau pengakuan Asun tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks. Pasal 263 (2) a KUHAP.

Demikian juga berkaitan dengan alasan novum sebagaimana Yurisprudensi No. 14 K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997 menegaskan : Putusan perkara perdata yang menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.


UPDATE 2026
Peninjauan
Kembali (Herziening) dalam Hukum Pidana di Indonesia


Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Peninjauan Kembali dalam Hukum Pidana

Peninjauan Kembali (PK) atau dalam istilah Belanda disebut Herziening adalah salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Artinya, PK hanya bisa diajukan apabila semua upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi sudah dilakukan atau sudah tertutup kemungkinannya.

Tujuan utama dari PK adalah memberikan jalan keluar bagi terpidana atau penuntut umum apabila ditemukan adanya kekeliruan nyata atau keadaan baru (novum) yang tidak diketahui sebelumnya pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Dengan kata lain, PK merupakan bentuk koreksi terhadap putusan yang dianggap telah keliru atau tidak adil, meskipun telah berkekuatan hukum tetap.

PK merupakan wujud prinsip keadilan substantif di mana hukum tidak hanya berhenti pada prosedur semata, tetapi berorientasi pada substansi kebenaran dan keadilan. Maka PK menjadi penting karena ia membuka kembali ruang evaluasi terhadap putusan akhir apabila kemudian ditemukan alasan kuat bahwa keadilan tidak tercapai dalam putusan tersebut.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan terbaru mengenai Peninjauan Kembali diatur dalam:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 263 sampai dengan Pasal 269

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (masih berlaku karena KUHP Baru belum secara keseluruhan menggantikan KUHAP)

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang memperkuat hak terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan:

"Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."

Pasal 263 ayat (2) menyebutkan bahwa PK dapat diajukan dengan alasan:
a. Bila terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa bila keadaan itu diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan terhadap tuntutan tidak dapat diterima.
b. Bila dalam berbagai putusan terdapat pertentangan satu sama lain, dan hal itu merupakan dasar untuk menjatuhkan putusan dalam perkara yang bersangkutan.
c. Bila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.

Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 membuka peluang PK lebih dari satu kali selama terdapat alasan yang sah, dan ini memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas keadilan.

3. Contoh Kasus: PK dalam Kasus Sengkon dan Karta

Kasus terkenal dalam sejarah hukum pidana Indonesia yang berkaitan dengan PK adalah kasus Sengkon dan Karta (Bekasi, 1974). Kedua orang tersebut dijatuhi hukuman penjara karena diduga membunuh satu keluarga. Mereka menjalani hukuman bertahun-tahun, hingga akhirnya muncul pengakuan dari pelaku asli bernama Mardiyah.

Berdasarkan pengakuan tersebut, terungkap adanya novum yaitu bukti baru yang tidak pernah dipertimbangkan sebelumnya oleh hakim. Maka Pengadilan Negeri Bekasi melalui proses hukum mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan. Sengkon dan Karta dibebaskan, namun keduanya telah menjalani hukuman selama lebih dari 5 tahun atas kesalahan vonis.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam sistem peradilan pidana karena menunjukkan bahwa PK bisa menjadi jalan koreksi atas kekeliruan besar dalam putusan hukum pidana.

4. Proses Peradilan Terkait Peninjauan Kembali

Berikut ini adalah tahapan dalam proses peninjauan kembali:

  • a. Permohonan PK diajukan secara tertulis oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama.

  • b. Berkas PK diproses oleh Pengadilan Negeri, termasuk memverifikasi kelengkapan formil, menyusun berita acara, dan menyampaikan ke MA.

  • c. Mahkamah Agung menerima berkas, lalu menunjuk majelis hakim agung untuk memeriksa permohonan PK berdasarkan dokumen yang diajukan.

  • d. Putusan MA terhadap PK dapat berupa:

    • Mengabulkan PK dan membatalkan putusan sebelumnya.

    • Menolak PK dan menyatakan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Tidak ada persidangan langsung dalam PK seperti pada tahap pemeriksaan di pengadilan negeri. Pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti tertulis.

Perlu dicatat bahwa terpidana tetap menjalani hukuman pidana (jika sedang dipenjara) selama proses PK berlangsung, kecuali ada dasar hukum kuat untuk menangguhkan pelaksanaan putusan.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Kuasa Hukum/Advokat

Dalam konteks PK, peran kuasa hukum sangat penting dan strategis. Advokat atau penasihat hukum berperan dalam:

  • Menemukan dan menyusun novum atau bukti baru yang sah.

  • Melakukan investigasi ulang terhadap perkara klien yang divonis secara tidak adil.

  • Menyusun argumentasi hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  • Menyusun permohonan PK yang sesuai dengan ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

  • Melindungi hak-hak klien selama menjalani pidana dan saat proses PK berlangsung.

Di sini, kualitas penyusunan permohonan PK oleh advokat sangat menentukan, terutama dalam mengaitkan novum atau kekhilafan hakim dengan substansi hukum acara yang berlaku. Strategi hukum harus tajam dan mampu mengungkap ketidakadilan yang sebelumnya tidak terungkap dalam proses sebelumnya.

6. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali merupakan mekanisme hukum luar biasa yang memiliki nilai strategis dalam memastikan keadilan substantif. Meskipun telah diputus oleh pengadilan tertinggi, jika ditemukan novum atau kekeliruan nyata, maka perkara masih bisa dibuka kembali.

Namun, terdapat beberapa hambatan dalam implementasi PK, di antaranya:

  • Kesulitan menemukan novum yang diakui secara sah oleh hukum dan tidak ditafsirkan sebagai alat bukti lama yang diulang.

  • Ketatnya persyaratan formil yang seringkali menyulitkan terpidana atau kuasa hukumnya menyusun permohonan.

  • Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan tidak bisa dikoreksi kembali, sehingga walau PK dapat diajukan lebih dari sekali, tetap butuh alasan hukum yang sangat kuat.

Dalam praktiknya, advokat perlu cermat dan teliti menelaah seluruh berkas dan proses yang pernah terjadi agar bisa membuka celah hukum untuk PK yang sah, serta memperjuangkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Maka dari itu, strategi hukum yang matang serta pemahaman mendalam terhadap hukum acara pidana dan yurisprudensi mutakhir sangat diperlukan.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM