View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dalam Peradilan Pidana

Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dalam Peradilan Pidana


Memori banding
Memori banding adalah risalah atau tulisan yang memuat suatu penjelasan. Pihak yang mengajukan banding memuat memori banding untuk menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama dan mengajukan hal-hal yang dianggap ada fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa hukuman (starafmat) yang dijatuhkan terlalu berat.

Dalam hal ini peranan memori banding yang didukung oleh data dan dikaitkan dengan abstrak hukum sangat menentukan untuk pertimbangan hakim banding dalam menjatuhkan putusan. Walaupun memori banding bukanlah suatu keharusan untuk diajukan oleh pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Karena dalam tingkat banding, hakim wajib untuk membaca kembali seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut.

Kontra memori banding
Kontra memori banding adalah suatu tulisan yang berupa tanggapan terhadap memori banding atau dengan kata lain kontra banding adalah bertujuan untuk meng-counter memori banding. Makna kontra memori banding untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding. Dan kontra memori banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan negeri tingkat pertama.

Akibat dari pembandingan atas suatu putusan pengadilan negeri, akan mewujudkan pendirian yang dapat berupa :
  • Menguatkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
    Dalam hal ini berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang bersangkutan adlah conform dengan pendirian pengadilan negeri.
  • Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
    Dalam hal ini, sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang bersangkutan yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan lainnya memerlukan perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.\
  • Muncul putusan baru.
    Dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti yang ada. Putusan baru ini dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.


UPDATE : 2026
Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dalam Peradilan Pidana


Artikel ini ditulis oleh :

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)


Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Memori Banding dan Kontra Memori Banding dalam Peradilan Pidana di Indonesia.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Memori Banding dan Kontra Memori Banding dalam Peradilan Pidana

Memori banding merupakan dokumen tertulis yang diajukan oleh pihak yang mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dokumen ini berisi alasan-alasan atau dalil keberatan atas putusan tersebut. Dalam perkara pidana, memori banding diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum (jaksa) apabila tidak puas dengan isi atau hasil putusan pengadilan negeri.

Kontra memori banding adalah jawaban atau tanggapan tertulis dari pihak lawan (misalnya jaksa apabila yang banding adalah terdakwa, atau terdakwa bila yang banding adalah jaksa) terhadap dalil-dalil dalam memori banding. Tujuannya adalah membantah atau menyangkal alasan-alasan banding yang diajukan dan mempertahankan keabsahan putusan sebelumnya.

Kedua dokumen ini penting karena menjadi bahan pertimbangan hakim di pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) untuk menilai ulang putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara pidana, banding hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan negeri tingkat pertama selain putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran ringan (tipiring) tertentu.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap

Dasar hukum mengenai memori banding dan kontra memori banding dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  UU No. 8 Tahun 1981

    Pasal-pasal penting yang mengatur banding:

    • Pasal 233 ayat (1): “Banding dapat diajukan terhadap putusan pengadilan negeri, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.”

    • Pasal 234: “Banding diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum.”

    • Pasal 235 ayat (1): “Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan surat memori banding yang memuat alasan banding.”

    • Pasal 236 ayat (1): “Pihak lawan dapat memberikan kontra memori terhadap memori banding.”

    • Pasal 237: “Berkas perkara yang sudah dilengkapi memori banding dan kontra memori dikirim ke pengadilan tinggi.”

    Penjelasan: Memori banding bukanlah syarat mutlak banding, tetapi berfungsi memperkuat alasan banding. Kontra memori juga tidak wajib, namun sangat strategis untuk memperkuat posisi pihak yang tidak melakukan banding.

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

    Meski tidak langsung berkaitan, Perma ini mempertegas asas-asas keadilan, keterbukaan, dan hak pembelaan yang melatarbelakangi pentingnya memori dan kontra memori dalam proses peradilan.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru  UU No. 1 Tahun 2023

    KUHP Baru tetap mengacu pada mekanisme upaya hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan belum mengatur secara terperinci mekanisme banding secara prosedural karena hal tersebut tetap merupakan domain hukum acara.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Berdasarkan Hukum Indonesia

Contoh kasus:

Terdakwa A dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP). Terdakwa tidak puas karena merasa bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan atas sepengetahuan atasan. Maka, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Langkah-langkah yang diambil:

  • Terdakwa menyatakan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 KUHAP).

  • Penasihat hukumnya menyusun memori banding berisi dalil bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea), tidak ada bukti pengayaan pribadi, serta adanya kelalaian administratif dari pihak perusahaan.

  • Jaksa sebagai pihak lawan kemudian menyusun kontra memori banding, membantah bahwa terdakwa tetap menggelapkan dana dan bertindak di luar kewenangan, serta menyampaikan bukti audit internal yang tidak mendukung klaim terdakwa.

  • Pengadilan Tinggi menerima berkas dan melakukan penilaian ulang berdasarkan memori dan kontra memori banding serta seluruh berkas perkara (berkas A dan B).

Hasil: Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman menjadi 2 tahun karena melihat tidak ada pengayaan pribadi dan peran terdakwa sebagai pegawai biasa.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana tersebut

Proses peradilan secara runut dalam perkara pidana adalah sebagai berikut:

  • Penyelidikan: Dilakukan oleh polisi untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana. Hanya bersifat pencarian informasi awal.

  • Penyidikan: Bila ada cukup bukti, penyidik (polisi) menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, penyitaan, dan penetapan tersangka.

  • Penuntutan: Jaksa menerima berkas dari penyidik dan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan. Jika berkas lengkap (P-21), maka perkara disidangkan.

  • Persidangan: Pengadilan negeri memeriksa perkara, memeriksa terdakwa, saksi, barang bukti, dan mendengarkan tuntutan serta pembelaan. Putusan dijatuhkan pada akhir sidang.

  • Banding: Jika salah satu pihak tidak puas, dalam waktu 7 hari setelah putusan, mereka dapat menyatakan banding. Memori banding diajukan untuk menyampaikan alasan-alasan banding. Kontra memori bisa diajukan oleh pihak lawan.

  • Pengadilan Tinggi: Menilai ulang putusan dan fakta hukum. Dapat memperkuat, memperingan, atau memperberat putusan.

  • PK (Peninjauan Kembali): Jika semua upaya hukum biasa habis, terdakwa dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan syarat seperti ditemukannya bukti baru (novum).

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Kuasa Hukum

Pengacara atau advokat memiliki peran sangat penting dalam penyusunan memori banding. Fungsi hukumnya antara lain:

  • Menyusun memori banding yang kuat, berbasis hukum, yurisprudensi, dan fakta hukum.

  • Memberikan nasihat hukum kepada terdakwa tentang kemungkinan hasil banding.

  • Mendampingi terdakwa selama seluruh proses hukum (dari penyidikan hingga upaya hukum luar biasa seperti PK).

  • Menyusun kontra memori banding jika diperlukan untuk membantah banding dari penuntut umum.

  • Mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan selama proses banding berlangsung.

Dalam kasus tertentu, peran advokat sangat menentukan hasil banding karena kualitas memori banding menjadi bahan pertimbangan hakim tinggi yang tidak lagi memeriksa saksi secara langsung, tetapi hanya berkas.

6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Muncul

Kesimpulan:
Memori banding dan kontra memori banding adalah instrumen penting dalam proses banding peradilan pidana yang berfungsi menyampaikan keberatan dan pembelaan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dokumen ini membantu hakim tinggi menilai kembali putusan dan mengeluarkan keputusan yang lebih adil.

Permasalahan yang mungkin timbul:

  • Terdakwa tidak memiliki kuasa hukum yang kompeten untuk menyusun memori banding secara profesional.

  • Pengajuan memori/kontromemori sering terlambat sehingga tidak dipertimbangkan.

  • Hakim di pengadilan tinggi hanya menilai dari dokumen tanpa pemeriksaan langsung, sehingga bisa ada bias dalam menilai dalil.

  • Kurangnya pemahaman terdakwa terhadap hak-hak hukumnya dalam upaya hukum banding.

Memori banding dan kontra memori bukan sekadar formalitas, melainkan alat hukum substantif yang bisa mengubah nasib terdakwa jika disusun dengan argumentasi yang kuat dan berdasar hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, peran penasihat hukum sangat sentral dalam proses ini.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM