Pembacaan Surat Dakwaan.
Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk
mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat
jaksa penuntut umum maka surat
dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi
hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan dipersidangan yang akan memberi...
View All KONSULTASI HUKUM
- Apakah semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman pidana?April 23, 2025undefinedBerikut adalah penjelasan lengkap mengenai apakah semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman...
INFO BLOGGER! |
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara. Save Link - Andi AM (Klik Disini)... |
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Andi Akbar
Posted on 12:50 AM
.jpg)
Eksepsi
Eksepsi adalah keberatan yang
diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil,
belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada
terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan
dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum...
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Andi Akbar
Posted on 12:43 AM
.jpg)
Acara Pemeriksaan.
1. formalitas persidangan.
Prinsip
pemeriksaan dalam persidangan pidana antara...
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Andi Akbar
Posted on 12:41 AM
.jpg)
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir.
Setelah pemeriksaan dinyatakan
selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP).
Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila :
a.
Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal
184 ayat 1 mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi,...
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Andi Akbar
Posted on 3:33 AM
.jpg)
Pledoi / Pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum selesai
membacakan surat
tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat
hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk
memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau
melepaskan terdakwa dari segala...
TENTANG BLOGGER! |
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM |