View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pembacaan Surat Dakwaan

Pembacaan Surat Dakwaan
Pembacaan Surat Dakwaan
Pembacaan Surat Dakwaan. Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan dipersidangan yang akan memberi...

Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)

Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Eksepsi Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum...

Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)

Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Acara Pemeriksaan.             1.         formalitas persidangan.                         Prinsip pemeriksaan dalam persidangan pidana antara...

Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir

Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila : a.        Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi,...

Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP

Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Pledoi / Pembelaan. Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP). Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala...
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM