Jenis-jenis pidana pembunuhan di dalam KUHP.
Tindak pidana terhadap "nyawa" dalam KUHP dimuat dalam Buku II Bab XIX dengan judul "Kejahatan Terhadap Nyawa Orang" yang terdiri dari tiga belas pasal, dari pasal 338 sampai dengan pasal 350 (Marpaung, 2002:19).
Mengamat-amati pasal-pasal tersebut maka KUHP mengatumya sebagai berikut: (Marpaung, 2002:19)
Tindak pidana terhadap "nyawa" dalam KUHP dimuat dalam Buku II Bab XIX dengan judul "Kejahatan Terhadap Nyawa Orang" yang terdiri dari tiga belas pasal, dari pasal 338 sampai dengan pasal 350 (Marpaung, 2002:19).
Mengamat-amati pasal-pasal tersebut maka KUHP mengatumya sebagai berikut: (Marpaung, 2002:19)
- Kejahatan yang ditujukan terhadap j iwa manusia;
- Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang sedang/baru dilahirkan;
- Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.