Pada dasrnya Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas).
Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben.
Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
- Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
- Wilayah Negara (darat, laut, udara)
- Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
- Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
- Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
- Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, dimana keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak.
Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
ASAS HUKUM TATA NEGARA
Asas Hukum Tata Negara di Indonesia...
Bicara mengenai hukum tentulah menjadi suatu pembicaraan yang hangat dan tidak akan ada habisnya. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca membahas asas hukum tata negara di Indonesia. namun sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum tata negara. hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, berikut unsur-unsur yang menyusunnya.
Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum tata negara ada untuk mempermudah penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Dapat dikatakan bahwa segala hukum merupakan hukum tata negara. contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.
Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia:
1. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pancasila
Seperti yang kita ketahui secara umum, salah satu makna Pancasila sebagai ideologi negara ialah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai dasar Pancasila harus menjiwai segala hukum yang ada di negara ini.
Termasuk di antaranya ialah hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu, asas hukum tata negara di Indonesia yang pertama kita bahas ialah asas Pancasila.
Seluruh rakyat Indonesia telah menetapkan bahwa yang menjadi dasar negara ialah Pancasila. Artinya, setiap tindakan, baik yang dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah haruslah senantiasa berdasarkan ajaran Pancasila.
Ketika kita berbicara dalam ruang lingkup hukum, maka Pancasila menjadi sumber hukum material dimana setiap materi yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, baik yang akan berlaku maupun telah berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terdapat di dalam Pancasila.
Dari hubungan Pancasila dengan UUD berdasarkan sejarah kita mengetahui bahwa Pancasila merupakan inti dari UUD 1945. UUD 1945 sendiri merupakan konstitusi tertinggi negara ini. Di dalam setiap perubahan UUD 1945 kita akan menemukan empat pokok pikiran yang akan mendasari keberadaan dari setiap hukum tata negara yang ada di Indonesia.
Pokok pikiran pertama ialah negara. negara wajib melindungi segenap rakyat yang ada di dalamnya dengan berdasar persatuan dan kesatuan dengan tetap menerapkan keadilan sosial.
Pokok pikiran kedua ialah keadilan sosial. Setiap rakyat Indonesia berhak atas keadilan sosial bagi dirinya. Atas dasar pokok pikiran inilah, segala hukum tata negara di Indonesia wajib menerapkan keadilan sosial di dalamnya.
Pokok pikiran ketiga ialah negara dengan kedaulatan rakyat, yaitu Indonesia. makna dari pokok pikiran ini ialah setiap tata negara di Indonesia harus bersesuaian dengan kedaulatan rakyat, dalam artian hukum tidak boleh merugikan rakyat.
Pokok pikiran yang terakhir ialah negara ini berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka dari itu, hukum tata negara di Indonesia tidak boleh mengekang kebebasan beragama dan harus memelihara kodrat manusia, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Hukum
Setelah mengalami perubahan atau amandemen dalam rentang empat tahun terhitung semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 di dalam pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Atas ketentuan yang tegas ini, maka setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini dan juga di dunia internasional.
Dalam mewujudkan negara hukum ini, maka prinsip yang digunakan adalah rule of law and not of the man. Konsep dari negara hukum ini merupakan warisan dari konsep ‘Rechtstaat’ yang sudah ada lebih dahulu di benua Eropa pada abad pertengahan.
Konsep ini menentang adanya pemerintahan yang bersifat absolut, dimana penguasa adalah hukum itu sendiri. Adanya konsep ini meruntuhkan keberadaan tirani dalam pemerintahan.
Berdasarkan konsep tersebut, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yang dapat kita pelajari. Ciri-ciri tersebut ialah terdapatnya pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia, terdapatnya peradilan yang merdeka, terdapatnya legalitas atau keabsahan dalam perkara hukum, terdapat UUD yang memuat aturan mengenai hubungan di antara pemerintah dan rakyat, terdapatnya pembagian kekuasaan di antara lembaga pemerintahan.
Di sisi lain, selain rechstaat atau negara hukum, terdapat pula konsep rule of law yang juga diikuti oleh Indonesia. konsep rule of law dapat kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu formil. Yang dimaksud dengan rule of law secara formil ialah setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang yang paling tinggi. sudut pandang kedua yaitu materiil, dimana isi dari suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kodrat manusia.
3. Asas Hukum Tata Negara : Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kehendak rakyatlah yang mampu mengantarkan negara ini pada kemerdekaannya setelah melalui kungkungan berbagai bangsa penjajah selama lebih dari 350 tahun. Maka dari itu, teori kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia adalah teori kedaulatan rakyat.
Di dalam teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. kekuasaan tertinggi itu juga berasal dari rakyat. teori ini sangat bersesuaian dengan bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila.
Dimana pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan setiap rakyat memiliki kebebasan untuk menjalankan hidupnya dengan tetap bertanggung jawab. Oleh sebab itulah, maka salah satu asas hukum tata negara ialah asas kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Berdasarkan asas ini, maka setiap hukum negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan demokrasi. Hukum tata negara yang diberlakukan haruslah mendukung kedua aspek ini. Bukannya bertentangan dengan mereka sehingga jati diri bangsa Indonesia yang menganut teori kedaulatan rakyat dan bentuk pemerintahan demokrasi Pancasila menjadi hilang dan tergantikan dengan hal yang lain.
Ketika pemerintah menghasilkan hukum tata negara yang bertentangan dengan kehendak rakyat, maka pemerintahan yang tengah berjalan dapat dikudeta oleh rakyat. hal ini secara jelas didukung oleh pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Oleh karena itu, setiap pejabat pemerintahan sudah seharusnya berhati-hati dengan segala tindakannya karena rakyat saat ini sudah semakin cerdas dan kritis terhadap pemerintah
4. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Kesatuan
Seperti yang kita ketahui bersama, terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya.
Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.
Bentuk negara kesatuan akan menghasilkan PR baru bagi bangsa ini, yaitu bagaimana caranya menjalankan upaya menjaga keutuhan NKRI. Salah satu cara untuk menjaga keutuhan negara ini yaitu dengan membentuk hukum tata negara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Di dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik. Setiap hukum tata negara yang hendak dibentuk harus memperhatikan hal ini.
Tidak dibenarkan adanya materi di dalam hukum tata negara yang memiliki peluang untuk memecah belah bangsa ini. Oleh sebab itu, salah satu tahapan kebijakan publik ialah menguji kebijakan publik, semata untuk mencegah agar kebijakan publik tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik sosial.
5. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pembagian Kekuasaan
Di negara Indonesia ini, agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.
Oleh karena sebab di atas, maka setiap hukum tata negara harus memperhatikan pembagian kekuasaan ini agar tidak terjadi kesalahan atas materi yang hendak diatur olehnya.
Selain itu, hukum tata negara yang hendak dibuat juga harus memperhatikan aspek bahwa satu lembaga negara dapat mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Dengan begitu, maka praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dikurangi atau bahkan diberantas sama sekali.
Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi asas hukum tata negara di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi asas hukum tata negara di Indonesia, baik yang berupa asas Pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat, dan yang lainnya.
Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan asas hukum tata negara di Indonesia ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang baik dan benar.
SEKIAN...
Semoga bermanfaat,..
Dihimpun dari berbagai sumber, buku, literatur artikel, tugas kuliah, kajian hukum, diskusi kemahasiswaan dll...
Admin : Ririn Silfiana, SH
Update : Ratna Lestari
Advokat pembina : Andi Akbar Muzfa, SH
Kantor Hulum :
Andi Muzfa & Partners (AM & P)
Fahmi Muzfa & Partners (FAMZ & P)