View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Jika Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial, Pekerja di PHK dll

Jika Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial, Pekerja di PHK dll
Jika Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial, Pekerja di PHK dll
Pengertian Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.

Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
  1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
  2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
  3. Supplier atau perusahaan pemasok
  4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
  5. Perusahaan Pengguna
  6. Masyarakat sekitar
  7. Pemerintah

Penjelasan Lengkap Pra Peradilan Dan Gugatan Pra Peradilan

Penjelasan Lengkap Pra Peradilan Dan Gugatan Pra Peradilan
Penjelasan Lengkap Pra Peradilan Dan Gugatan Pra Peradilan
I. PRAPERADILAN
1. DEFINISI PRAPERADILAN
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
  4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

Memahami Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata

Memahami Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata
Memahami Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum dlm Hukum Perdata Indonesia
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang meletakkan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begutu pula Konsep Negara hukum dalam berbangsa dan bernegara membawa keharusan untuk mencerminkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjatuhan putusan oleh hakim tidak terlepas darisesuatu yang diyakini dan terbukti dalam sidang pengadilan.

Dalam perkara perdata, perkara yang diajukan ke pengadilan pada umumnya dalam bidang wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad), pasal 1365 KUH-Perdata menentukan sebagai berikut:  Tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Kasus Penistaan Agama Antara Ahok Dan Ust. Abdul Somat

Kasus Penistaan Agama Antara Ahok Dan Ust. Abdul Somat
Kasus Penistaan Agama Antara Ahok Dan Ust. Abdul Somat
Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah "salah satu hukum ujaran kebenciantertua yang masih bertahan sampai sekarang".

Menurut Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia (26%) memiliki hukum atau kebijakan anti-penistaan agama per 2014.

Di beberapa negara, hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi agama mayoritas, sedangkan di negara-negara lain, hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap agama minoritas.

Selain larangan penistaan agama atau pencemaran nama baik agama, hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung.

Pasal Untuk Menjerat Pelaku Begal Dan Proses Hukumnya

Pasal Untuk Menjerat Pelaku Begal Dan Proses Hukumnya
Pasal Untuk Menjerat Pelaku Begal Dan Proses Hukumnya
Begal adalah kejahatan konvensional, dan terus terjadinya kejahatan konvensional itu disebabkan lemahnya pengawasan masyarakat dan penegakan hukum. Jumlah personil polisi yang terbatas dalam menangani kasus begal itu seharusnya dapat diatasi dengan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keamanan internal.

"Aksi begal motor salah satu dari perilaku menyimpang, dan itu berdampak buruk bagi lingkungan karena mengganggu ketertiban dan merusak keteraturan yang ada di masyarakat tersebut,".

Bagi pelaku begal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, 12 tahun penjara, dan jika dilakukan dengan pemberatan, dapat dikenai 15 tahun jika berakibat kematian.

Kupas Tuntas Tentang Delik Aduan Dari Berbagai Perspektif

Kupas Tuntas Tentang Delik Aduan Dari Berbagai Perspektif
Kupas Tuntas Tentang Delik Aduan Dari Berbagai Perspektif
Delik Aduan dlm Hukum Pidana
Catatan Associate Lawfirm Bertua & Co
Andi Akbar Muzfa, SH

Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Delik aduan sifatnya pribadi/privat, yang memiliki syarat yaitu harus ada aduan dari pihak yang dirugikan. Selain itu, yang dimaksid dengan delik aduan/klach delict merupakan pembatasan inisiatif jaksa untuk melakukan penuntutan. 

Ada atau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung persetujuan dari yang dirugikan/korban/orang yang ditentukan oleh undang-undang. Delik ini membicarakan mengenai kepentingan korban.

Dalam ilmu hukum pidana delik aduan ini ada dua macam, yaitu :
  • Delik Aduan absolute (absolute klacht delict)
  • Delik aduan relative (relatieve klacht delict)
I. Delik Aduan absolute (absolute klacht delict)
Merupakan suatu delik yang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dan yang diadukan sifatnya hanyalah perbuatannya saja atau kejahatannya saja. Dalam hal ini bahwa perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu dianggap satu kesatuan yang tetap bermuara pada kejahatan yang dilakukan.

Penjelasan Lengkap Tentang Delik Penipuan Dalam KUHPidana

Penjelasan Lengkap Tentang Delik Penipuan Dalam KUHPidana
Penjelasan Lengkap Tentang Delik Penipuan Dalam KUHPidana
Pembahasan lengkap tentang Pemalsuan
Delik-delik pemalsuan menarik untuk diperbincangkan dalam konteks hukum pidana, karena kalangan ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda terhadap delik ini. 

Sebagian mengatakan bahwa pemalsuan masuk kategori delik materiil, namun sebagian lagi menyatakan sebagai delik formil. Jika pemalsuan digolongkan sebagai delik materiil, maka akibat yang dilarang harus muncul setelah perbuatan tersebut dilakukan, dan jika akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak digolongkan sebagai delik. Namun, jika digolongkan sebagai delik formil, maka akibat tersebut tidak mutlak sebagai unsur, sehingga sepanjang perbuatan sudah dilakukan, maka tidak penting mempertimbangka akibat yang dilarang muncul atau tidak.

Rangkuman Materi Kuliah Hukum Tata Negara Lengkap (50 Halaman)

Rangkuman Materi Kuliah Hukum Tata Negara Lengkap (50 Halaman)
Rangkuman Materi Kuliah Hukum Tata Negara Lengkap (50 Halaman)
Pada dasrnya Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas).

Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:

J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. 

Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .

Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.

R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.

Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.

Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum

Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.

Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik

Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara

Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)

Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)

Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
  7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
  8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
  9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
  10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
  11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, dimana keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat

Ilmu Negara mempelajari :
  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. 

Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan

Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. 

Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.


Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. 

Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. 

Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

ASAS HUKUM TATA NEGARA
Asas Hukum Tata Negara di Indonesia...
Bicara mengenai hukum tentulah menjadi suatu pembicaraan yang hangat dan tidak akan ada habisnya. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca membahas asas hukum tata negara di Indonesia. namun sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum tata negara. hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, berikut unsur-unsur yang menyusunnya.

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum tata negara ada untuk mempermudah penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Dapat dikatakan bahwa segala hukum merupakan hukum tata negara. contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia:

1. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pancasila
Seperti yang kita ketahui secara umum, salah satu makna Pancasila sebagai ideologi negara ialah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai dasar Pancasila harus menjiwai segala hukum yang ada di negara ini.

Termasuk di antaranya ialah hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu, asas hukum tata negara di Indonesia yang pertama kita bahas ialah asas Pancasila.

Seluruh rakyat Indonesia telah menetapkan bahwa yang menjadi dasar negara ialah Pancasila. Artinya, setiap tindakan, baik yang dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah haruslah senantiasa berdasarkan ajaran Pancasila. 

Ketika kita berbicara dalam ruang lingkup hukum, maka Pancasila menjadi sumber hukum material dimana setiap materi yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, baik yang akan berlaku maupun telah berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terdapat di dalam Pancasila.

Dari hubungan Pancasila dengan UUD berdasarkan sejarah kita mengetahui bahwa Pancasila merupakan inti dari UUD 1945. UUD 1945 sendiri merupakan konstitusi tertinggi negara ini. Di dalam setiap perubahan UUD 1945 kita akan menemukan empat pokok pikiran yang akan mendasari keberadaan dari setiap hukum tata negara yang ada di Indonesia. 

Pokok pikiran pertama ialah negara. negara wajib melindungi segenap rakyat yang ada di dalamnya dengan berdasar persatuan dan kesatuan dengan tetap menerapkan keadilan sosial.


Pokok pikiran kedua ialah keadilan sosial. Setiap rakyat Indonesia berhak atas keadilan sosial bagi dirinya. Atas dasar pokok pikiran inilah, segala hukum tata negara di Indonesia wajib menerapkan keadilan sosial di dalamnya. 

Pokok pikiran ketiga ialah negara dengan kedaulatan rakyat, yaitu Indonesia. makna dari pokok pikiran ini ialah setiap tata negara di Indonesia harus bersesuaian dengan kedaulatan rakyat, dalam artian hukum tidak boleh merugikan rakyat.

Pokok pikiran yang terakhir ialah negara ini berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka dari itu, hukum tata negara di Indonesia tidak boleh mengekang kebebasan beragama dan harus memelihara kodrat manusia, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Hukum
Setelah mengalami perubahan atau amandemen dalam rentang empat tahun terhitung semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 di dalam pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Atas ketentuan yang tegas ini, maka setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini dan juga di dunia internasional.

Dalam mewujudkan negara hukum ini, maka prinsip yang digunakan adalah rule of law and not of the man. Konsep dari negara hukum ini merupakan warisan dari konsep ‘Rechtstaat’ yang sudah ada lebih dahulu di benua Eropa pada abad pertengahan. 

Konsep ini menentang adanya pemerintahan yang bersifat absolut, dimana penguasa adalah hukum itu sendiri. Adanya konsep ini meruntuhkan keberadaan tirani dalam pemerintahan.

Berdasarkan konsep tersebut, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yang dapat kita pelajari. Ciri-ciri tersebut ialah terdapatnya pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia, terdapatnya peradilan yang merdeka, terdapatnya legalitas atau keabsahan dalam perkara hukum, terdapat UUD yang memuat aturan mengenai hubungan di antara pemerintah dan rakyat, terdapatnya pembagian kekuasaan di antara lembaga pemerintahan.

Di sisi lain, selain rechstaat atau negara hukum, terdapat pula konsep rule of law yang juga diikuti oleh Indonesia. konsep rule of law dapat kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu formil. Yang dimaksud dengan rule of law secara formil ialah setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang yang paling tinggi. sudut pandang kedua yaitu materiil, dimana isi dari suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kodrat manusia.

3. Asas Hukum Tata Negara : Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kehendak rakyatlah yang mampu mengantarkan negara ini pada kemerdekaannya setelah melalui kungkungan berbagai bangsa penjajah selama lebih dari 350 tahun. Maka dari itu, teori kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia adalah teori kedaulatan rakyat. 

Di dalam teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. kekuasaan tertinggi itu juga berasal dari rakyat. teori ini sangat bersesuaian dengan bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila.

Dimana pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan setiap rakyat memiliki kebebasan untuk menjalankan hidupnya dengan tetap bertanggung jawab. Oleh sebab itulah, maka salah satu asas hukum tata negara ialah asas kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Berdasarkan asas ini, maka setiap hukum negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan demokrasi. Hukum tata negara yang diberlakukan haruslah mendukung kedua aspek ini. Bukannya bertentangan dengan mereka sehingga jati diri bangsa Indonesia yang menganut teori kedaulatan rakyat dan bentuk pemerintahan demokrasi Pancasila menjadi hilang dan tergantikan dengan hal yang lain.

Ketika pemerintah menghasilkan hukum tata negara yang bertentangan dengan kehendak rakyat, maka pemerintahan yang tengah berjalan dapat dikudeta oleh rakyat. hal ini secara jelas didukung oleh pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Oleh karena itu, setiap pejabat pemerintahan sudah seharusnya berhati-hati dengan segala tindakannya karena rakyat saat ini sudah semakin cerdas dan kritis terhadap pemerintah

4. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Kesatuan

Seperti yang kita ketahui bersama, terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. 

Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.

Bentuk negara kesatuan akan menghasilkan PR baru bagi bangsa ini, yaitu bagaimana caranya menjalankan upaya menjaga keutuhan NKRI. Salah satu cara untuk menjaga keutuhan negara ini yaitu dengan membentuk hukum tata negara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. 

Di dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik. Setiap hukum tata negara yang hendak dibentuk harus memperhatikan hal ini.

Tidak dibenarkan adanya materi di dalam hukum tata negara yang memiliki peluang untuk memecah belah bangsa ini. Oleh sebab itu, salah satu tahapan kebijakan publik ialah menguji kebijakan publik, semata untuk mencegah agar kebijakan publik tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik sosial.

5. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pembagian Kekuasaan
Di negara Indonesia ini, agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang. 

Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.

Oleh karena sebab di atas, maka setiap hukum tata negara harus memperhatikan pembagian kekuasaan ini agar tidak terjadi kesalahan atas materi yang hendak diatur olehnya. 

Selain itu, hukum tata negara yang hendak dibuat juga harus memperhatikan aspek bahwa satu lembaga negara dapat mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Dengan begitu, maka praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dikurangi atau bahkan diberantas sama sekali.

Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi asas hukum tata negara di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi asas hukum tata negara di Indonesia, baik yang berupa asas Pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat, dan yang lainnya. 

Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan asas hukum tata negara di Indonesia ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang baik dan benar. 

SEKIAN...
Semoga bermanfaat,..
Dihimpun dari berbagai sumber, buku, literatur artikel, tugas kuliah, kajian hukum, diskusi kemahasiswaan dll...

Admin : Ririn Silfiana, SH
Update : Ratna Lestari
Advokat pembina : Andi Akbar Muzfa, SH

Kantor Hulum :
Andi Muzfa & Partners (AM & P)
Fahmi Muzfa & Partners (FAMZ & P)

Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan & Penggelapan (Tipu Gelap)

Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan & Penggelapan (Tipu Gelap)
Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan & Penggelapan (Tipu Gelap)
Perkara Penggelapan & Penipuan.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. 

Pasal 372 KUHP berbunyi : 
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Penjelasan Pasal Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Penjelasan Pasal Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian
Penjelasan Pasal Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian
Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian termasuk kedalam kejahatan yang sangat berat karena telah mengakibatkan hilangnya hak hidup bagi seseorang yang hidupnya telah diambil dengan paksa. Sementara pelaku tersebut melakukan tindakan tersebut baik dengan sengaja atau dengan tidak sengaja ini harus diketahui kepastiannya agar dijadikan dasar untuk menentukan hukuman yang adil bagi pelaku.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian dimana tindak pidana ini tergolong kedalam kejahatan terhadap nyawa maka jika dilihat dari unsur kesengajaan suatu perbuatan terbagi menjadi beberapa jenis menurut unsur kesengajaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, karena jika dilakukan dengan sengaja termasuk kedalam Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan jika dilakukan dengan tidak sengaja maka akan tergolong kedalam Pasal 359 KUHP mengenai tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Mengapa Advokat Tetap Membela Orang yang Bersalah?

Mengapa Advokat Tetap Membela Orang yang Bersalah?
Mengapa Advokat Tetap Membela Orang yang Bersalah?
Pada dasarnya Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalahsebelum ada putusan pengadilanyang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan Lengkap Tentang Surat Pernyataan Cerai

Penjelasan Lengkap Tentang Surat Pernyataan Cerai
Penjelasan Lengkap Tentang Surat Pernyataan Cerai
I. Defenisi Surat Cerai
Surat cerai secara sederhana diartikan dengan surat yang ditulis untuk menunjukkan bahwa sepasang suami istri sudah resmi bercerai.

Jadi, bagi Anda yang telah memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangga, maka agar diakui oleh agama dan negara harus dibuktikan dengan adanya surat cerai.

Surat cerai ini adalah dokumen yang penting bagi kehidupan Anda selanjutnya, jika Anda memutuskan untuk menikah lagi dengan pasangan baru Anda nantinya.

Lalu, bagaimanakah proses perceraian dan contoh surat cerai tersebut?

Macam-macam Contoh Surat Keterangan Cerai Lengkap

Macam-macam Contoh Surat Keterangan Cerai Lengkap
Macam-macam Contoh Surat Keterangan Cerai Lengkap
Surat cerai secara sederhana diartikan dengan surat yang ditulis untuk menunjukkan bahwa sepasang suami istri sudah resmi bercerai.

Jadi, bagi Anda yang telah memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangga, maka agar diakui oleh agama dan negara harus dibuktikan dengan adanya surat cerai.

Surat cerai ini adalah dokumen yang penting bagi kehidupan Anda selanjutnya, jika Anda memutuskan untuk menikah lagi dengan pasangan baru Anda nantinya.

Contoh format : Surat Pernyataan Cerai
Advokat : Andi Muzfa & Partners
Email : andilawyer.office@gmail.com

Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan

Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan
Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.

Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.

Pasal Pidana Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu (Narkotika)

Pasal Pidana Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu (Narkotika)
Pasal Pidana Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu (Narkotika)
Patut kita apresiasi bahwa sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.

Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.

Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP

Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP
Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP
Senior Kampus - Kajian Hukum Pidana - Terkadang banyak faktor yang menimbulkan terjadinya masalah dengan tetangga, seperti sikap yang tak menyenangkan, disebabkan oleh kendaraan, atau hewan piaraan. Beberapa contoh pelanggaran yang biasanya terjadi dapat meliputi mendirikan bangunan tinggi, membuat suara bising, memarkir kendaraan sembarangan, memelihara binatang buas, dan lainnya.

Sebagian orang mungkin menganggap gangguan yang ditimbulkan oleh tetangga merupakan hal sepele yang tak perlu dibesar-besarkan. Namun, tentunya akan sangat mengganggu jika sang tetangga melakukan hal yang mengusik ketenangan pemilik rumah yang lain.

Dapatkan Penghasilan Tambahan Melalui Android Anda

Dapatkan Penghasilan Tambahan Melalui Android Anda
Dapatkan Penghasilan Tambahan Melalui Android Anda
Aplikasi Android Penghasil Uang Terbaru & Terbaik  "News Cat" Hanya dengan modal baca berita di HP Android, anda dibayar Hingga Rp.3.600.000 & Pulsa Rp.250.000 rupiah perbulannya secara "Gratis"..

Maaf... Kami telah melakukan pengecekan pada Aplikasi Playstore yang dimaksud dan setelah kami ujicoba, Aplikasi NewsCat tersebut adalah SCAM dan terbukti menyesatkan dan menipu penggunanya...

Untuk itu dengan sangat terpaksa, artikel ini kami hapus untuk jangka waktu yang tidak ditemtukan...

#Admin

Rangkuman Materi Hukum Internasional - Makalah 35 Halaman

Rangkuman Materi Hukum Internasional - Makalah 35 Halaman
Rangkuman Materi Hukum Internasional - Makalah 35 Halaman
BAB  I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,perusahaan multinasional dan individu.

Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
  1. Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
  2. Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur
Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

Di Amerika Utara, sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual saat mereka masih anak-anak. Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak. Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan. Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis untuk pedofilia.

Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita (Update)

Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita (Update)
Kumpulan Pasal Tentang Pemerkosaan Terhadap Wanita (Update)
Pemerkosaan terhadap wanita
Pemerkosaan wanita di Indonesia dihadapkan pada batasan undang-undang tentang pemerkosaan yang mencerminkan budaya dominasi pria terhadap wanita. Undang-undang dinilai lebih melindungi kepentingan pria dibandingkan korban. Pendapat seperti ini muncul karena di dalam undang-undang mensyaratkan terjadinya perkosaan dengan adanya penetrasi vaginal dari pelaku. Sementara itu perbuatan memaksakan hubungan anal dan oral serta memasukkan benda-benda lain seperti jari atau botol ke dalam vagina tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan. Sebagai tindak lanjut keprihatinan terhadap undang-undang perkosaan, sejak tahun 1991 telah dirancang rumusan baru mengenai peraturan untuk tindak perkosaan.

Catatan komisi nasional (Komnas) perempuan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, permasalahan kekerasan seksual yang dimaksud bukan hanya perkosaan, melainkan bisa dikategorikan dalam 15 bentuk. Kejadian ini banyak dirasakan oleh perempuan tetapi tidak diketahui sebagai bentuk kekerasan.

Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian Dan Pembuktiannya

Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian Dan Pembuktiannya
Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian Dan Pembuktiannya
Macam-macam Tindak Pidana Pencurian
Penyusun Undang-Undang mengelompokkan tindak pidana pencurian ke dalam klasifikasi kejahatan terhadap harta kekayaan yang terdapat pada buku ke-2 KUHP yang diatur mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Delik pencurian terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu :

Pencurian biasa
Istilah “pencurian biasa” digunakan oleh beberapa pakar hukum pidana untuk menunjuk pengertian “pencurian dalam arti pokok”. Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang rumusannya sebagai berikut : “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Lengkap (20 halaman)

Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Lengkap (20 halaman)
Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Lengkap (20 halaman)
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.

Batasan Masalah
  1. Pengertian, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Susunan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Proses Peradilan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan
  1. Mengetahui Pengertian, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Memahami Susunan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Mengerti Proses Peradilan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PEMBAHASAN
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Makalah Pengantar Ilmu Hukum Lengkap (36 Halaman)

Makalah Pengantar Ilmu Hukum Lengkap (36 Halaman)
Makalah Pengantar Ilmu Hukum Lengkap (36 Halaman)
BAB I
Istilah dan Arti Pengantar Ilmu Hukum


Sejarah Istilah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah ‘Inleiding Tot de Recht Sweetenschap’ yang diberikan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu digunakan sebagai pengganti ‘Enciclopaedie der Rechtswetenschap’ yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Sebenarnya istilah itu sendiri merupakan terjemahan dari ‘Enfuhrung In Die Rechtswissenschaft’, suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke 20.

Istilah itu pun sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.

Pengertian Istilah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction dan inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.

Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM