Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Pengertian dan batasan ilmu hukum positif Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah .
Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Pengertian dan batasan ilmu hukum positif Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah .
Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.