View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
INFO BLOGGER! |
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara. Save Link - Andi AM (Klik Disini)... |
Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Pengeroyokan Orang Tak Dikenal
Channel YouTube Lawyers Milenial - Cerdas Dan Inspiratif dalam Berbagi
Mari bersama-sama Ramaikan Channel YouTube "LAWYERS MILENIAL"
Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat
Pengertian dan Istilah Hukum Adat - Pembahasan Lengkap (Tugas Kelompok)
Pengertian dan Istilah Hukum Adat
Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat. Istilah adat identik dengan bahasa Arab dalam tata bahasa Arab yaitu Adah yang merujuk pada ragam perbuatan yang dilakukan secara berulangulang.
Menurut M. Nasroen, “adat” Minangkabau merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual, karena di dasarkan pada:
- Ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang
- Kebersamaa dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang
- Kemakmuran yang merata
- Perimbangan pertentangan, yakni pertentangan dihadapi secara nyata serta dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.
- Meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah.
- Menyesuaikan diri dengan kenyataan.
- Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
Menurut sistem adat Minangkabau terbagi empat yakni Adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan dan dat istiadat. Adat ini mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya tergantung kepada masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya. Secara teoretis akademis sudah timbul kesulitan untuk membedakan antara adat istiadat dengan hukum adat, apalagi dalam praktiknya, dimana gejala sosial sosial tersebut berkaitan erat. Kenyataannya bahwa adat dan hukum adat digunakan secara bersamaan oleh masyarakat.
Makalah Hukum Adat - Pengertian Dan Subjek Hukum Perorangan (16 Lembar)
A. Pendahuluan
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.
Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis.
Profil Advokat PERADI - Andi Akbar Muzfa, SH - Bugis Bone
PROFIL SINGKAT :
- Nama : Andi Akbar Muzfa, SH.
- Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang 30 April 1988 (31 Tahun)
- Pendidikan Terakhir :
- Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia (2006-2011)
- Mahasiswa Pasca Sarjana (Administrasi Publik) di STISIP Muhammadiyah Rappang 2013
- Alamat :
- Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, Sulawesi Selatan
- BTN Salsabila Blok C/21 Kec.Watang Pulu Kab.Sidrap
- Johar Baru IV, G/L Jakarta Pusat
- Batara Ugi (Non Blok) Paccerakkang Makassar
- Karir Advokat :
- 2017-2018 - Asisten Lawyer/Associate Lawfirm Bertua & Co Jakarta Timur
Managing Partners :
Bertua Hutapea, SH, MH (Adik kandung Hotman Paris Hutapea) - 2018-2019 - Asisten Lawyer/Associate Andi Bahtiar, SH & Partners Makassar
Managing Partners :
Andi Bahtiar, SH ( Mantan Hakim Tipikor 2006-2013) - 2019-2020 - Advokat & Konsultan Hukum Fahmi Muzfa & Partners (FAMZ&P)
- 2019-2020 - Advokat & Konsultan Hukum SFA Law Office Makassar
- 2020-Sampai Sekarang - Managing Partners Kantor Hukum ABR & Partners Makassar
- Bidang Usaha :
- 2015-2016 - Business Owner Republik Gaul Clothing Sidrap
- 2016-2017 - Business Owner Boegis Fashion Makassar
- 2017-2018 - Business Owner Pasolle Store Makassar
- 2020-Sampai sekarang - Owner Industri Kerajinan Sandal LAOLISU Pinrang
- Pengalaman Organisasi :
- Koordinator Universitas Muslim Indonesia Ikatan Alumni Rahmatul Asri (IKA RAMA) 2006
- Kabid Keorganisasian Himpunan Pergerakan Mahasiswa Hukum (Hipermahk SC) 2006;
- Kabid Kekaryaan Solidarity Of Intelektual Law (Soil SC) 2007
- Kabid Kekaryaan Himpunan Makasiswa Islam (HmI) Hukum UMI 2007
- LK 1 HmI Komisariat Hukum UMI Cabang Makassar 2007
- LK 2 HmI Bapelkes Antang Cabang Makassar 2008
- Pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) 2008
- Pengurus Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) 2009
- Ketua Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPA) 2009
- Ketua Aliansi Mahasiswa Kritis Makassar (AMKM) 2010
- Ketua Solidaritas Pemuda Pemerhati Hukum (SPPH) 2012-2014
- Sekum Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (GPPL-Sidrap) 2012-2014
- Ketua Bidang Pembinaan Anggota (KABID PA HmI Cabang Sidrap) 2013-2014
- Pengalaman Cyber/Blogger :
- Ketua Bidang Cyber Anony.............. Asia Tenggara (2009-2010)
- Wakil Ketua Cyber Anony.......... Hack........ Asia (2010-2011)
- Wakil Ketua Green Cyber Community Makassar (GC-CoM) (2011-...........)
- Pendiri dan Ketua The Green Hand (Hacked Cyber) (2011-...........)
- Ketua Celebes Blogger Community (CBC) (2012-.........)
- Pendiri Blogger Sidrap (KBS) (2012-.........)
- Pendiri Komunitas Blogger Nusantara (2013-........)
- Pendiri dan Ketua Malaikat Komputer Kab. Sidrap 2013-2014
- Motifasi : "Hanya yang Berani Melawan Rasa Takut yang Mampu Mnghadirkan Perubahan"
Proses Lengkap Lahirnya Undang-undang, dari Tahap Perencanaan hingga Diundangkan
Sebenarnya proses lahirnya Undang-undang tidak serumit yang kita kira selama ini, tahapannya sangatlah jelas, mulai dari :
- Dpr/mpr mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya;
- Presiden menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas uu tersebut;
- Apa bila rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden.
Cukup sederhana bukan?
Namun pada artikel kali ini, Senior Kampus dibantu para Advokat ABR & Partners beserta pihak-pihak yang bergelut dibidang hukum, akan membahas secara lengkap proses lahirnya Undang-undang yang ada di Indonesia, yuk simak ulasannya...
Proses penyusunan Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:
- Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
- Tahap pembahasan di DPR
- Tahap pengesahan oleh Presiden
- Tahap diundangkan oleh sekretariat negara
- Memberikan kepastian hukum
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
- Memberikan rasa keadilan
- Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
- UUD 1945,
- Ketetapan MPR (Tap MPR),
- Undang-undang (UU),
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU),
- Peraturan Pemerintah (PP),
- Keputusan Presiden (Kepres),
- Peraturan Daerah ( Perda).
Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal 156
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. - Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Pemutusan Hubungan Kerja UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal 151
- Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja maka penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja
Pasal Hak Buruh, Upah, Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha
Pasal 61A
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61 UU Cipta Kerja Omnibuslaw
UU Cipta Kerja - Perjanjian Kerja
Pasal 56
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. - Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Industri Sandal LaoLisu Pinrang Siap Bersaing di Market Mamuju Sulbar
Angin segar ini kemudian disambut baik para pelanggan setia sandal LaoLisu terkhusus yang saat ini berdomisili di daerah Mamuju Sulawesi barat dan sekitarnya, tidak tanggung-tanggung Owner yang juga berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) ini juga mengajak beberapa pengusaha-pengusaha hebat dari tanah mandar untuk menjalin kerja sama terutama dalam memenuhi kebutuhan konsumen sandal diberbagai pusat perbelanjaan yang ada si Sulawesi Barat.
Ratusan Blogger Promosikan Sandal Laolisu Pinrang - Produk Habis Terjual
Dilansir dari situs resminya, Ketua blogger raksasa Aliansi Blogger Indonesia (API) Bang Dexa telah menerima tawaran kerjasama dari Owner Industri Sandal Laolisu terkait pengiklanan produk mereka serta ikut serta mengawal beberapa situs web/blog dari beberapa komunitas cyber lainnya yang juga nantinya akan ikut bergabung memperkenalkan produk-produk terbaru Laolisu.
Melanggar Aturan Blogger, Ratusan Akun Blogger Sulawesi Dihapus Google
Prosedur Lengkap Upaya Hukum Banding Perkara Pidana (26 Halaman)
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Dalam teori dan praktek kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya), sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.
Namun khusus untuk kali ini kami hanya akan mencoba membahas artikel tentang Upaya Hukum Biasa (BANDING, KASASI dan VERZET). Dan Semoga Artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Amin...
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Perdata, Pidana dan Tatanegara
1. Perspektif Hukum Perdata
Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.
Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
Dituduh Meniru Merek, Kuasa Hukum KOBASS Pinrang Keberatan!
Mendengar kabar yang beredar tersebut, kami langsung mengkonfirmasi ke pihak KOBASS "Kopi Basseang" yang diwakili/didampingi Kuasa Hukumnya Bapak Andi Akbar Muzfa, SH untuk memberikan keterangan real terkait beredarnya kabar Kopi Basseang (KOBASS) yang digugat perusahaan raksasa asal Jakarta tersebut.
Perbedaan Sabu-Sabu Dan Heroin Lengkap (27 Halaman)
Penjelasan Lengkap, Unsur dan Macam Delik (36 halaman)
Delik adalah merupakan istilah tehnik yuridis yang hingga saat ini dikalangan sarjana hukum belum ditemukan persamaan pendapat mengenai pengakuan istilahnya dalam bahasa Indonesian, sedanggkan delik dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah Strafbaarfeit yang banyak digunakan oleh sarjana hukum, diantaranya yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang dapat dihikum dan lain sebagainya.
Pencairan Newscat Gagal, Kemungkinan Sudah Bangkrut (Scam)
Kali ini aku nulis blog ini langsung dari hp android aku, gak pake editor and perbaikan kata biar terlihat apa adanya..
Apa itu NewsCat?
Bulan lalu seorang teman AR menawarkan ke aku tuk bermain Aplikasi Penghasil Uang Geratis tanpa modal, tugasnya cuma baca berita dan undang teman ungkapnya. Dan sambil tersenyum akupun mencoba menginstal Aplikasi Newscat tersebut dan memasang Link undang teman di iklan Banner Blog ini.
Dua minggu berlalu bermodalkan iklan blog, walhasil sekitar 600 orang berhasil bergabung melalui link undanganku, dan akhirnya saya mencoba melakukan pencairan, karena ketentuannya 40 orang yang berhasil kita undang dihargai Rp.100.000,. Lumayan kan..
Pencairan Masih Lancar Jaya..
Tiap hari saya dapat 100k dari aplikasi ini, lumayan gak cukup sebulan sudah dapet dua juta rupiah hanya modal main2 hp 5 menit perhari doang, tapi semuanya itu tidak berlangsung lama, beberapa hari yang lalu, pencairan tiba2 "Gagal" dan dipinta untuk melakukan pencairan ulang, setelah melakukan pencairan ulang lagi, dana masih diproses lama banget, biasanya cuma sehari, tapi kini makan 3 hari lebih..
Berharap ada perbaikan dari pihak NewsCat, tapi lagi-lagi pencairan "Gagal".. Begitupula dengan pencairan berikutnya "Gagal" dan "Gagal".. Saya mencoba klarifikasi melalui chat admin tapi sayang, chating admin Newscat ternyata chat otomatis alias chat Robot, jadi jawaban terkadang kagak nyambung!
Newscat Akhirnya Scam & Bangkrut!
Ada beberapa kemungkinan mengapa Newscat bisa jadi Scam & Bangkrut, seperti Aplikasi serupa lainnya :
- Pengeluaran lebih besar dari pemasukan, atau spesifiknya orang yang mendaftar member VIP Newscat yang membeli paket VIP 200k, sudah sedikit tapi total pencairan memberlain membludak dan tidak tertutupi;
- Keuntungan dari Playstore dan iklan di Newscat sebagian besar sudah habis untuk membayar member/usernya;
- Para Sponsor Newscat kemungkinan sudah menarik diri dan tidak bekerjasama lagi dengan pihak pengembang aplikasi;
- Keuangan Newscat sudah diambang batas sehingga, satu2nya cara menenangkan user secara perlahan adalah menunda proses pencairan membernya (Pencairan Gagal);
- Pihak Newscat menunggu sisa-sisa korban berikutnya dari Pembelian VIP member, dan jika dirasa sudah cukup, kemungkinan Newscat akan ditutup atau hilang dengan sendiriny.
- Jangan pernah menyetor uang (transfer) ke pihak manapun dan alasan apapun yang mengiming-imingkan keuntungan gede tanpa kerja nyata;
- Uang geratis di internet itu ada, tapi ingat semua itu ada masanya, masa yang aku maksud masa kejayaannya, setelah itu masa bangkrut;
- Jangan buang banyak waktu untuk bermain (mencari uang) yang tidak jelas, jika sudah 1 sampai 2 minggu belum ada pemasukan, sudahhh hentikan saja;
- Ingat 95% aplikasi penghasil uang geratis di android itu penipu, yang 5% lebih dari penipu.. Jadi waspadalah..hehe
- Bermainlah di wilayah yang jelas, seperti Popads, popcash dan jasa pelayanan iklan lainnya...
Prosedur Lengkap Jual Beli Tanah Dan Bangunan (PPJB dan AJB)
Pengertian & Perbedaan PPJB & AJB
Pada proses transaksi jual beli tanah, kita seringkali mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB. Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.
TENTANG BLOGGER! |
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM |