Pernahkah anda membeli paket im3 menggunakan aplikasi myim3 atau pembelian paket dengan code panggil *123#..?
Pernah anda tiba-tiba kehilangan kuota data internet setelah membeli paket lain im3 baik promo weekend, yellow atau paket data lainnya?
PENIPUAN KONSUMEN
ANALISIS HUKUM
Bahwa kejadian penipuan yang merugikan konsumen seperti yang dilakukan oleh IM3 ooredoo Indosat telah melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dimana disebutkan bahwa hak konsumen adalah:
Pernah anda tiba-tiba kehilangan kuota data internet setelah membeli paket lain im3 baik promo weekend, yellow atau paket data lainnya?
PENIPUAN KONSUMEN
Terkadang pihak operator celuler termasuk im3 ooredoo dari indosat tidak mencantumkan informasi yang jelas saat memasarkan produknya, mereka hanya memperlihatkan/menawarkan iming-iming harga murah tapi justru berbuntut kekecewaan dibelakangnya.
Contoh kasus : Saya Andini pernah membeli paket 20gb melalui aplikasi myIM3 indosat saharga Rp.50.000, seminggu berlalu, saya kembali membeli paket ekstra kuota 5gb seharga Rp.10.000, tiga hari kemudian sisa kuota saya sekitar 15gb saat pemakaian terakhir, lalu saya kembali membeli paket promo weekend "paket yellow" 6gb dengan harga murah Rp.4.000, berharap untuk menambah kuota saya menjadi 21gb, namun anehnya, ketika saya melakukan pengecekan paket data, justru paket data keseluruhan paket data tersisa 6gb, yang 15gb paket bulanan sebelumnya hilang entah kemana.
Melihat contoh kasus diatas, Andini kemungkinan telah ditipu oleh operator celuler dalam hal ini myIM3 ooredoo indosat, dengan cara menghilangkan paket data bulanannya dengan alasan telah diganti oleh paket mingguan.
Logikanya : Andini memiliki paket bulanan yang masih tersisa 15gb, mana mungkin andi ingin mengganti paketnya menjadi paket mingguan yang hanya 6gb. Secara sadar tidak mungkin, karena pihak operator celuler IM3 ooredoo indosat tidak mencantumkan syarat pembelian yang jelas, akhirnya Andini bukannya untung malah buntung.
ANALISIS HUKUM
Bahwa sudah sangat jelas, kejadian ini sangat merugikan konsumen, dimana Andini sebagai konsumen secara nyata "Telah ditipu" dan mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Bahwa melihat kronologi dan akibat dari kejadian diatas, maka sangat disayangkan jika kejadian Penipuan Konsumen tersebut menimpa konsumen lainnya.
Bahwa kejadian penipuan yang merugikan konsumen seperti yang dilakukan oleh IM3 ooredoo Indosat telah melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dimana disebutkan bahwa hak konsumen adalah:
- (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- (3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- (4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- (6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- (7) hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- (8)hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
KONFIRMASI KE IM3
Setelah Andini mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui chat myIM3, pihak im3 hanya menjawab pertanyaan konsumen dengan alakadarnya dan normatif semata, Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari kejadian tersebut.
Bahwa pihak im3 ooredoo berdalih tindakan mereka sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku, padahal faktanya informasi lengkap tentang promo paket murah produk im3 tersebut tidak dicantumkan dengan "jelas" sehingga konsumen pada akhirnya tertipu & menderita kerugian.
Bahwa pihak im3 ooredoo berdalih tindakan mereka sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku, padahal faktanya informasi lengkap tentang promo paket murah produk im3 tersebut tidak dicantumkan dengan "jelas" sehingga konsumen pada akhirnya tertipu & menderita kerugian.
KESIMPULAN
Sehingga, Andini kemudian menghubungi kami Admin Blog Senior Kampus untuk menginformasikan kepada khalayak umum untuk berhati-hati saat membeli kuota, apalagi melalui Aplikasi MyIM3 Android, karena kemungkinan besar konsumen akan terkecoh atau tertipu dengan tawaran promo paket murah yang tidak menyertakan syarat info dengan jelas, sehingga banyak yang menjadi korbanya.
Bahwa dengan ini kami menekankan dan meminta kepada pihak operator celuler IM3 ooredoo Indosat untuk :
- Meminta maaf secara tertulis kepada seluruh konsumen yang merasa telah dirugikan dan mengembalikan hak-hak konsumen sesuai paket data yang hilang;
- Tidak melanjutkan kegiatan penipuan terhadap konsumen terkait kuota paket data cesuler dan iklan menyesatkan lainnya;
- Memberikan informasi yang jelas terkait paket data yang akan konsumen beli, sehingga konsumen tidak merasa ditipu dan dirugika sesuai aturan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghapus iklan murah yang tidak jelas dan menghentikan seluruh penjualan paket yang berpotensi menimbulkan multi tafsir;
- Menghapus dan atau menarik Aplikasi MyIM3 ooredoo Indosat dari aplikasi Playstore karena disinyalir menjadi salahsatu sumber terbesar dri permasalahan konsumen;
Penting!.. Bahwa kami juga menghimbau kepada pihak pemerintah yang berwenang serta pihak-pihak terkait lainnya untuk lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan konsumen dan kembali mempertimbangkan kelayakan IM3 ooredoo Indosat sebagai operator celuler di Indonesia.
Nomor konsumen IM3 ooredoo yang merasa telah ditipu :
081526050350
an. Andini
Nomor konsumen IM3 ooredoo yang merasa telah ditipu :
081526050350
an. Andini
Semoga artikel ini bermanfaat.
Admin : Yuliana Lestari, SE
Editor : Rahmatia, SS
Editor : Rahmatia, SS
Penanggung Jawab :
Andi Akbar Muzfa, SH
Advokat & Konsultan Hukum
ABR & Partners
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|