View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus LawPasal 156Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:a. masa...

Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Pemutusan Hubungan Kerja UU Cipta Kerja Omnibus LawPasal 151Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh...

Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja

Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja
Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja
Pasal Hak Buruh, Upah, Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha Pasal 61ADalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja...

Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61 UU Cipta Kerja Omnibuslaw

Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61  UU Cipta Kerja Omnibuslaw
Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61  UU Cipta Kerja Omnibuslaw
UU Cipta Kerja - Perjanjian KerjaPasal 56Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:a. jangka waktu; ataub. selesainya suatu pekerjaan tertentu.Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)...
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM