View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Info Hukum Terbaru » Penjelasan Lengkap, Unsur dan Macam Delik (36 halaman)

Penjelasan Lengkap, Unsur dan Macam Delik (36 halaman)

DELIK - Menurut KBBI Pengertian delik - Delik adalah Perbuatan Pidana atau Peristiwa Pidana. Istilah delik berasal dari bahasa latin yaitu delickt, delicta atau delictum.

Delik adalah merupakan istilah tehnik yuridis yang hingga saat ini dikalangan sarjana hukum belum ditemukan persamaan pendapat mengenai pengakuan istilahnya dalam bahasa Indonesian, sedanggkan delik dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah Strafbaarfeit yang banyak digunakan oleh sarjana hukum, diantaranya yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang dapat dihikum dan lain sebagainya.

Adanya perbedaan mengenai istilah strafbaarfeit disebabkan belum ada terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht dari bahasa Belanda kebahasa Indonesia A. Zainal Abidin Farid (1983: 4) memakai istilah perisstiwa pidana, belum menyetujui kalau perkatan strafbaarfeit diterjemahkan dengan pidana, karena berbicara dalam ruang lingkup hukum secara umum.

PERISTIWA PIDANA
Perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan perundand-undangan atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan diadakan tindakan pemidanaan.

Dari beberapa rumusan tentang delik yang dikemukakan oleh beberapa sarjana di atas dapat disimpulakan bahwa delik adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan pidana.

UNSUR-UNSUR DELIK
Pandangan monistis, (Andi Zainal Abidi Farid, 1983: 46) merumuskan bahwa “semua unsure pidana adalah sama dengan syarat pemidanaan orang yang melakukan peristiwa pidana dengan memperhatikan semua unsur peristiwa pidana”.

Adapun unsur-unsur delik menurut pandangan Monistis, (Andi Zainal Abidin Farid, 1983: 47) adalah:
  1. Mencocoki rumusan delik
  2. Adanya sifat melawan hukum
  3. Tidak ada dasar pemaaf
  4. Adanya kesalahan yang meliputi dolus dan culpa.
Selanjutnya menurut aliran dualistis, (Andi Zainal Abidin Farid, 1983: 47) adalah sebagai berikut:
  1. Perbuatan itu mencocoki rumusan delik (Undang-Undang)
  2. Perbuatan itu melawan hukum
  3. Tidak dasar pembenar
Aliran ini memisahkan unsur delik yakni unsur pembuatan dan unsur perbuatan.

1. Unsur pembuatan meliputi:
  • Kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa
  • Dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak ada alas pemaaf.

2. Unsur perbuatan meliputi:
  • Perbuatan itu harus mencocoki rumusan delik
  • Perbuatan itu harus melawan hukum
  • Tidak ada alasan pembenar
Pemisahan antara unsur pembuat dengan dengan unsur perbuatan sifatnya tidak prinsipil, melainkan hanya merupakan tehnik bagi hakim dalam usaha untuk menemukan syarat-syarat pemidanaan yang ruwet saat menyelidiki ada tidaknya delik.

Selanjutnya pada waktu hakim hendak menetapkan putusannya maka unsure tersebut disatukan kembali, oleh karena itu aliran ini disebut juga sebagai aliran monodualistis.

PENJELASAN LENGKAP
Tentang Delik
Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.

“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251).

Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik.

Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.

Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.

Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.

Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang.

Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).

Pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah:
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.

MACAM-MACAM DELIK
  1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat;
  2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya; 
  3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
  4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang Hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;  
  5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;  
  6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
  7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;  
  8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;  
  9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.Contoh: Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
  10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;
  11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
  12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;  
  13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
  14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
  15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
  16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

RANGKUMAN CATATAN KULIAH
Tentang Delik dan Macam Delik
Materi : Hukum Pidana
Fakultas Hukum UMI Makassar
By. Nur Syamsiah

APA ITU DELIK?
Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit, dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.

“Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

Menurut Prof. Mr. van der Hoeven, rumusan tersebut tidak tepat karena yang dapat dihukum bukan perbuatannya tetapi misalnya.

Prof. Moeljatno memakai istilah “perbuatan pidana” untuk kata “delik”. Menurut beliau, kata “tindak” lebih sempit cakupannya daripada “perbuatan”. Kata “tindak” tidak menunjukkan pada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan yang konkret.

Utrecht memakai istilah “peristiwa pidana” karena yang ditinjau adalah peristiwa (feit) dari sudut hukum pidana. Adapun Mr. Tirtaamidjaja menggunakan istilah “pelanggaran pidana” untuk kata “delik”.

Para pakar hukum pidana menyetujui istilah strafbaar feit, sedang penulis menggunakan kata “delik” untuk istilah strafbaar feit.

Keberatan Prof. Mr. van der Hoeven tersebut sesungguhnya kurang beralasan jika diperhatikan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan.”

Dalam hal ini, tepat yang dikatakan van Hattum bahwa perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapat dipisahkan.

Mengenai “delik” dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberi definisi sebagai berikut.
  • Vos : Delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
  • Van Hamel : Delik adalah suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain.
  • Simons : Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materiil. 

DELIK FORMIL
Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, di sini rumusan dari perbuatan jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. 

DELIK MATRIL
Adapun delik materiil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan.

TAMBAHAN
Advokat Kantor Hukum
ABR & Partners

Membedakan Delik Aduan (Klacht Delicten) Dengan Delik Biasa (Gewone Delicten)

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218):

“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”

Menurut Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 132):

Tindak Pidana Aduan (klacht delicten) adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata (pasal 72 KUHP) atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu (pasal 73) atau orang yang diberi kuasa khusus untuk pengaduan oleh orang yang berhak. 

Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu yang menjadi korban pelaku, maka seorang pelaku tidak dapat dituntut. 

Sedangkan, Tindak Pidana Biasa (gewone delicten) adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan terhadap pembuatnya tidak disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak.”

Lebih jauh dijelaskan oleh Mr. Drs. E. Utrecht, dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II (hal. 257), dalam hal delik aduan diadakan tidaknya tuntutan, terhadap delik itu digantungkan pada ada tidak adanya persetujuan dari yang dirugikan, yaitu jaksa hanya dapat menuntut sesudah diterimanya aduan dari yang dirugikan. Selama yang dirugikan belum memasukkan aduan maka jaksa tidak dapat mengadakan tuntutan.

Berdasar pada pendapat tersebut, terhadap delik aduan (klacht delicten), dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya dapat dilakukan penuntutannya apabila ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. 

Sehingga yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim) dapat memproses pelaku yang diadukan. 

Sementara, terhadap delik biasa (gewone delicten), tanpa harus ada yang melakukan pengaduan, penuntutan dapat dilakukan

SEKIAN...
Semoga bermanfaat dan dapat membantu agan untuk penulisan makalah maupuk skripsi.

Dihimpun dari berbagai sumber dan literatus serta buku-buku hukum.

Salam...
Admin : Erlina Winarti, SH
Editing : Ratna 96
Blogger team :
Celebes Blogger Community

Advokat ABR & Partners
Andi Akbar Muzfa, SH

Special thanks :
Amazon.com
Lazada.com

Special bloggers :
Https://blogger-sidrap.blogspot.com
Https://buktiinaja.blogspot.com

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM