View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
INFO BLOGGER! |
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara. Save Link - Andi AM (Klik Disini)... |
Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Penghinaan Di Media Sosial Harus Memenuhi Unsur
Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Pencemaran Nama baik
Makalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Semua Perbuatan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Perbuatan Yang Tergolong Pencemaran Nama Baik (Tindak Pidana)
Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Islam
- Hukuman takzir yang berkaitan dengan dengan kemerdekaan seseorang seperti hukuman penjara dan hukuman pengasingan
- Hukuman takzir yang berkaitan dengan harta,seperti denda, penyitaan, perampokan harta dan penghancuran barang
- Hukuman takzir yang berkaitan dengan badan seperi hukuman mati dan hukuman jilid
- Hukuman lain yang ditentukan oleh ulil amri dan kemaslahatan umum.5 Berdasarkan jeni-jenis hukum takzir tersebut di atas, maka hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pemalsuan surat adalah hukuman jilid dan hukuman pengasingan. Umar Ibn Al- khattab terhadap Mu’an Ibn Zaidah yang memalsukan stetempel Bait al-mal. Demikian pula terhadap tindak pidana pemalsuan Al-Quran. Khalifah Umar Ibn Al-khattab mengasingkan Mu’an Ibn Zaidah Setelah sebelumnya dikenakan hukuman takzir.
Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Indonesia
Penerapan Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Dalam Peradilan Pidana
- supaya terdakwa dapat di nyatakan salah diperlukan bukti minimum yang di tetapkan oleh undang-undang ( pasal 183 KUHAP).
- namun demikian biarpun alat bukti melebihi bukti minimum yang di tetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahan terdakwa ia tidak boleh menjatuhkan pidana.
Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah Dalam Perkara Pidana di Pengadilan
Dasar Hukum Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperbolehkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya .
- Keterangan saksi;
- Keteranga nahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa;
- Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya
- Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
- Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi
- Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
- Persesuian antara keterangan saksi satu dengan yang lain ;
- Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
- Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
- Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
- Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Makalah - Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dan Penerapannnya Dalam Perkara Pidana
- Apasaja alat bukti yang sah untuk menguatkan suatu kebenaran perkara pidana di Indonesia?
- Bagaimana penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian?
- Tentang jenis-jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana
- Tentang penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian..
Makalah - Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia
BAB I PENDAHULUAN
Makalah - Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia, Fungsi, Tujuan dan Proses Peradilan
Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Kepentingan umum, bahwa seorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana harus mendapatkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya untuk mempertahankan keamanan umum, dan
- Kepentingan orang yang dituntut, bahwasanya orang yang dituntut perkara itu harus diperlakukan secara jujur dan adil, artinya harus dijaga jangan sampai orang yang tidak bersalah dijatuhi pidana, atau apabila ia memang bersalah, jangan sampai ia memperoleh pidana yang terlampau berat, tidak seimbang dengan kesalahannya.
Proses Pembuktian Dalam Peradilan Pidana (KUHAP)
Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang
BAB III
KESIMPULAN
Makalah Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Dalam Proses Acara Pidana
Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?
Klasifikasi Gim Kominfo - Higgs Domino - Fitur Kirim DiHapus,. Baru-baru ini, salahsatu Gim Android Populer Higgs Domino kembali menjadi perbincangan hangat, pasca kebijakan pihak Developer Game HDI yang resmi menghapus/ menghilangkan "Fitur Kirim" pada aplikasi gamenya yang didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Kominfo - Klasifikasikan Gim Berdasarkan Kelompok Usia Pengguna
- a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
- a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. kekerasan;
- c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
- d. penggunaan bahasa;
- e. penampilan tokoh;
- f. pornografi;
- g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. horor; dan
- i. interaksi daring.
Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024
- kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
Makalah Sinkronisasi KUHAP dan KUHP Dengan Perundan-Undangan Lainnya
Makalah Mekanisme RUU KUHP Dalam Proses Pembahasan di DPR RI
- Tahap Perencanaan
Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.
Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
Makalah Mekanisme Pembahasan RUU KUHP di DPR RI
- Tahap Perencanaan
Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.
Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
Makalah Pokok-Pokok Perubahan KUHP (Hukum Pidana)
- Pergeseran filosofi yang mendasarinya, yaitu dari pemikiran aliran klasik (classical school) yang berfokus pada perbuatan atau tindak pidana (daad – strafrecht) yang dianut oleh KUHP warisan Belanda, menjadi mendasarkan pada pemikiran aliran Neo Classic (neo classical school) yang mempertimbangkan aspek-aspek individual pelaku tindak pidana (daad-dader strafrecht) yang memiliki karakter lebih manusiawi yang berusaha menjaga keseimbangan antara faktor obyektif (perbuatan pidana) dengan faktor subyektif (sikap batin).
Makalah Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara Pidana
Penjelasan Tentang Pidana dan Pemidanaan (Lengkap)
Hukum Pidana - Pidana dan Pemidanaan
Pemikiran ahli fikir tentang hukum pidana terus bergerak, mengikuti lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai cabang ilmu yang sangat mapan, maka hukum pidana telah menyumbangkan karya-karyanya dari berbagai ahli filsafat, dan merentangkan jalan yang luas untuk perjuangan keadilan dan kepastian dalam berhukum dibelahan dunia manapun. Tidak ada kebutuhan dasar dari suatu masyarakat yang beradab, yang tidak memerlukan hukum pidana. Sebagai hukum yang mencirikan sanksi, adalah sumber ketertiban dan bahkan keadilan.
Hukum pidana nasional yang saat ini dilakukan selalu memerlukan kajian-kajian komparatif yang mendasar, fundamental, konseptual, kritis, dan konstruktif, serta kajian perbandingan yang sangat mendesak, dan sesuai dengan idea pembaharuan hukum nasional saat ini, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan sumber hukum di Indonesia, yang lebih bersifat monodualistik dan pluralistik, serta berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yakni berdasarkan hukum adat dan agama, serta menjadikan ajaran agama sebagai sumber motifasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhal mulia, sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkrit dalam muatan kebijakan hukum nasional.
Apa itu Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana?
Hukum Pidana - Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
KUHP yang berlaku saat ini, tidak mengatur mengenai konsep yang dianut berkaitan dengan pengertian Tindak Pidana maupun Pertanggjawaban Pidana. Keadaan ini sering kali menimbulkan perdebatan, dan juga perbedaan dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia. Sekalipun pada dasarnya kebanyakan para pengajar hukum pidana Belanda dipengaruhi oleh pandangan yang bersifat monistis, yang pada dasarnya melihat persoalan “pertanggungjawaban”sebagai bagian dari “tindak pidana”. Hal ini berarti bahwa dalam suatu “tindak pidana” dengan sendirinya mencakup pula kemampuan bertanggungjawab. Sudah sejak lama di Indonesia berkembangan pemikiran yang bersifat dualistis , diantaranya secara khusus dipengaruhi oleh pemikiran Moeljatno , yang pada dasarnya beranggapan bahwa konsep yang memisahkan “tindak pidana” dengan persoalan “pertanggungjawaban pidana”dianggap lebih sesuai dengan cara berpikir bangsa Indonesia. Konsep inilah tampaknya telah digunakan sebagai salah satu dasar dalam memperbaharui KUHP, sebagaimana tampak dalam bab II (buku I) yaitu “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”.
Perjalanan Hukum Pidana di Indonesia
Hukum Pidana - Refleksi hukum pidana Nasional, yang tercermin dalam KUHPidana, adalah warisan masa kolonial bangsa Erofah, dan sejak kemerdekaan mengalami persesuaian dengan kebutuhan bangsa yang Merdeka, walaupun sungguh tidak mudah, dan mengalami pergolakan pemikiran yang panjang, dengan pandangan pandangan ahli hukum pidana dari masa ke masa, hingga saat ini.
Bagaimana pembaruan hukum pidana terjadi, itulah problematika para ahli hukum dan Politik di Lembaga legislatif. Isyu terkini tentang hukum pidana, tidak hanya masalah pidana, pertanggungjawaban pidana serta pemidanaan yang ideal, humanistis dan rasional. Tetapi bagaimana pembaruan hukum pidana dapat terjadi melalui serangkaian politik kriminal, guna meneguhkan prinsip dan watak hukum nasional.
Donasi Blog
Terimakasih atas "Niat Baik" Anda ingin membantu Pengembangan Blog ini.
Tak terasa, 10 Tahun sudah, kami menemani anda bersama postingan Blog ini, dimana pada tahun 2014 Blog ini dibuat hanya untuk Referensi dan Catatan Kuliah Mahasiswa Hukum. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata artikel Blog ini banyak diminati baik dari dalam maupun luar negeri dan telah dikunjungi jutaan pengunjung hingga mendapat dukungan finansial walau tak seberapa. Sehingga berkat dukungan itulah, Blog ini terus update samapi saat ini.
Terimakasih telah berdonasi/berbagi untuk pengembangan blog ini. Karena donasi dari anda, blog ini akan tetap eksis sebagai wadah berbagi ilmu pengetahuan.
Bagi anda yang ingin Berdonasi untuk Pengembangan Blog ini dapat melalui :
BANK MANDIRI | |
---|---|
No Rekening Mandiri | 1520032102374 |
E-WALLET | |
---|---|
DANA | 081558685246 |
Donasi anda ke :
Kumpulan Fakta Menarik - Cocok Untuk Konten Youtube dan Tiktok
Kumpulan Fakta Unik Dan Menarik di Indonesia
TENTANG BLOGGER! |
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM |