Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
HUKUM PERDATA - Apabila dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar sementara 1950 terdapatnya aturan peralihan, di mana salah satu maksud diadakannya aturan peralihan tersebut adalah "untuk menjadi dasar berlakunya terus peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan".
Dengan demikian kefakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan dalam masyarakat dalam dihindari. Aturan peralihan sebagaimana dimaksudkan di atas, dalam UUD 1945 Pasal II nya menentukan : "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".
Dalam pada itu Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 juga menetukan bahwa "sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional Pusat".
Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, kemudian pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut : "KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, untuk ketertiban masyarakat, bersandar pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV menetapkan peraturan sebagai berikut" :
Pasal 1
"Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut".
Pasal 2
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945". Dalam menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 ini disebutkan bahwa, diadakan Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk lebih menegaskan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada waktu Indonesia dijajah oleh Jepang, sampai sebelum tanggal 17 Agustus 1945, berlaku peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang. Dalam hal mana untuk daerah Jawa dan Madura, Pemerintah Balatentara Jepang telah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan : "Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Meliter".
Sementara itu untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura ada badan-badan dan keluasaan lain Balatentara Jepang yang tindakan-tindakan dalam hal ini boleh dikatakan sama. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa pada zaman Jepangpun tetap melanjutkan berlakunya peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda, yang sebenarnya tidak hanya mengenai hukum perdata, akan tetapi juga hukum-hukum bidang yang lain, seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan sebagainya.
Berkaitan dengan uraian di atas, dapat dikatakan, bahwa dengan adanya ketentuan peralihan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 sebagaimana dikemukakan, maka segala peraturan hukum peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dahulu (seperti IS, BW, WvK, dan sebagainya) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Catatan Kuliah :
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
HUKUM PERDATA - Apabila dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar sementara 1950 terdapatnya aturan peralihan, di mana salah satu maksud diadakannya aturan peralihan tersebut adalah "untuk menjadi dasar berlakunya terus peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan".
Dengan demikian kefakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan dalam masyarakat dalam dihindari. Aturan peralihan sebagaimana dimaksudkan di atas, dalam UUD 1945 Pasal II nya menentukan : "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".
Dalam pada itu Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 juga menetukan bahwa "sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional Pusat".
Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, kemudian pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut : "KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, untuk ketertiban masyarakat, bersandar pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV menetapkan peraturan sebagai berikut" :
Pasal 1
"Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut".
Pasal 2
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945". Dalam menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 ini disebutkan bahwa, diadakan Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk lebih menegaskan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada waktu Indonesia dijajah oleh Jepang, sampai sebelum tanggal 17 Agustus 1945, berlaku peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang. Dalam hal mana untuk daerah Jawa dan Madura, Pemerintah Balatentara Jepang telah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan : "Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Meliter".
Sementara itu untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura ada badan-badan dan keluasaan lain Balatentara Jepang yang tindakan-tindakan dalam hal ini boleh dikatakan sama. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa pada zaman Jepangpun tetap melanjutkan berlakunya peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda, yang sebenarnya tidak hanya mengenai hukum perdata, akan tetapi juga hukum-hukum bidang yang lain, seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan sebagainya.
Berkaitan dengan uraian di atas, dapat dikatakan, bahwa dengan adanya ketentuan peralihan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 sebagaimana dikemukakan, maka segala peraturan hukum peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dahulu (seperti IS, BW, WvK, dan sebagainya) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Catatan Kuliah :
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH