View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia

Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia

Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat 
Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan sistem hukum lain. Hukum Adat lahir dan tumbuh dari masyarakat, sehingga keberadaanya bersenyawa dan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Hukum adat tersusun dan terbangun atas nilai, kaidah dan norma yang disepakati dan diyakini kebenarannya oleh komunitas masyarakat adat. Hukum adat merupakan wujud yuris fenomenologis  dari masyarakat hukum adat. 

Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat di dasarkan pada pandangan hidup yang di anut oleh masyarakat itu sendiri. Pandangan hidup ini dapat diidentifikasikan dari ciri masyarakat hukum adat yang berbeda dengan masyarakat modern. Masyarakat Adat adalah masyarakat yang berlabel agraris, sedangkan masyarakat modern cenderung berlabel industri. Hal ini di dasarkan pada pandangan dan falsafah hidup yang dianut masing-masing masyarakat. Analisis mendalam tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat, sangat ditentukan oleh pandangan hidup dan ciri masyarakat adat. 

Dalam memahami tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat, perlu dipahami filosofi dibalik terjadinya sengeketa dan dampak-dampak yang terjadi akibat sengketa terhadap nilai dan komunitas masyarakat hukum adat. Tujuannya adalah untuk memahami keputusan-keputusan yang akan diambil oleh pemegang adat (tokoh adat) dalam menyelesaikan sengketanya. 

Pengertian dan Istilah Hukum Adat - Pembahasan Lengkap (Tugas Kelompok)

Pengertian dan Istilah Hukum Adat - Pembahasan Lengkap (Tugas Kelompok)
Pengertian dan Istilah Hukum Adat - Pembahasan Lengkap (Tugas Kelompok)

Pengertian dan Istilah Hukum Adat 

Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat.  Istilah adat identik dengan bahasa Arab dalam tata bahasa Arab yaitu Adah yang merujuk pada ragam perbuatan yang dilakukan secara berulangulang. 

Menurut M. Nasroen, “adat” Minangkabau merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual, karena di dasarkan pada:

  1. Ketentuan yang terdapat  pada alam yang nyata dan juga nilai positif, teladan    baik serta keadaan yang berkembang 
  2. Kebersamaa dalam arti, seseorang untuk kepentingan  bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang 
  3. Kemakmuran yang merata 
  4. Perimbangan pertentangan, yakni pertentangan dihadapi secara nyata serta dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan. 
  5. Meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah. 
  6. Menyesuaikan diri dengan kenyataan. 
  7. Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan. 

Menurut sistem adat Minangkabau terbagi empat yakni Adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan dan dat istiadat. Adat ini mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya tergantung kepada  masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya. Secara teoretis akademis sudah timbul kesulitan untuk membedakan antara  adat istiadat dengan hukum adat, apalagi dalam praktiknya, dimana gejala sosial sosial tersebut berkaitan erat. Kenyataannya bahwa adat dan hukum adat digunakan secara bersamaan oleh masyarakat. 

Makalah Hukum Adat - Pengertian Dan Subjek Hukum Perorangan (16 Lembar)

Makalah Hukum Adat - Pengertian Dan Subjek Hukum Perorangan (16 Lembar)
Makalah Hukum Adat - Pengertian Dan Subjek Hukum Perorangan (16 Lembar)

A. Pendahuluan

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.

Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis. 

Profil Advokat PERADI - Andi Akbar Muzfa, SH - Bugis Bone

Profil Advokat PERADI - Andi Akbar Muzfa, SH - Bugis Bone
Profil Advokat PERADI - Andi Akbar Muzfa, SH - Bugis Bone


PROFIL SINGKAT : 

  • Nama : Andi Akbar Muzfa, SH.
  • Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang 30 April 1988 (31 Tahun) 
  • Pendidikan Terakhir : 
    • Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia (2006-2011) 
    • Mahasiswa Pasca Sarjana (Administrasi Publik) di STISIP Muhammadiyah Rappang 2013

  • Alamat : 
    • Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, Sulawesi Selatan 
    • BTN Salsabila Blok C/21 Kec.Watang Pulu Kab.Sidrap 
    • Johar Baru IV, G/L Jakarta Pusat 
    • Batara Ugi (Non Blok) Paccerakkang Makassar

  • Karir Advokat :
    • 2017-2018 - Asisten Lawyer/Associate Lawfirm Bertua & Co Jakarta Timur
      Managing Partners :
      Bertua Hutapea, SH, MH (Adik kandung Hotman Paris Hutapea)
    • 2018-2019 - Asisten Lawyer/Associate Andi Bahtiar, SH & Partners Makassar
      Managing Partners :
      Andi Bahtiar, SH ( Mantan Hakim Tipikor 2006-2013)
    • 2019-2020 - Advokat & Konsultan Hukum Fahmi Muzfa & Partners (FAMZ&P)
    • 2019-2020 - Advokat & Konsultan Hukum SFA Law Office Makassar
    • 2020-Sampai Sekarang - Managing Partners Kantor Hukum ABR & Partners Makassar

  • Bidang Usaha : 
    • 2015-2016 - Business Owner Republik Gaul Clothing Sidrap 
    • 2016-2017 - Business Owner Boegis Fashion Makassar 
    • 2017-2018 - Business Owner Pasolle Store Makassar 
    • 2020-Sampai sekarang - Owner Industri Kerajinan Sandal LAOLISU Pinrang

  • Pengalaman Organisasi : 
    • Koordinator Universitas Muslim Indonesia Ikatan Alumni Rahmatul Asri (IKA RAMA) 2006 
    • Kabid Keorganisasian Himpunan Pergerakan Mahasiswa Hukum (Hipermahk SC) 2006; 
    • Kabid Kekaryaan Solidarity Of Intelektual Law (Soil SC) 2007 
    • Kabid Kekaryaan Himpunan Makasiswa Islam (HmI) Hukum UMI 2007 
    • LK 1 HmI Komisariat Hukum UMI Cabang Makassar 2007 
    • LK 2 HmI Bapelkes Antang Cabang Makassar 2008 
    • Pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) 2008 
    • Pengurus Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) 2009 
    • Ketua Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPA) 2009 
    • Ketua Aliansi Mahasiswa Kritis Makassar (AMKM) 2010 
    • Ketua Solidaritas Pemuda Pemerhati Hukum (SPPH) 2012-2014 
    • Sekum Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (GPPL-Sidrap) 2012-2014 
    • Ketua Bidang Pembinaan Anggota (KABID PA HmI Cabang Sidrap) 2013-2014 

  • Pengalaman Cyber/Blogger :
    • Ketua Bidang Cyber Anony.............. Asia Tenggara (2009-2010)
    • Wakil Ketua Cyber Anony.......... Hack........ Asia (2010-2011)
    • Wakil Ketua Green Cyber Community Makassar (GC-CoM) (2011-...........)
    • Pendiri dan Ketua The Green Hand (Hacked Cyber) (2011-...........)
    • Ketua Celebes Blogger Community (CBC) (2012-.........)
    • Pendiri Blogger Sidrap (KBS) (2012-.........)
    • Pendiri Komunitas Blogger Nusantara (2013-........)
    • Pendiri dan Ketua Malaikat Komputer Kab. Sidrap 2013-2014 

  • Motifasi : "Hanya yang Berani Melawan Rasa Takut yang Mampu Mnghadirkan Perubahan" 

Proses Lengkap Lahirnya Undang-undang, dari Tahap Perencanaan hingga Diundangkan

Proses Lengkap Lahirnya Undang-undang, dari Tahap Perencanaan hingga Diundangkan
Proses Lengkap Lahirnya Undang-undang, dari Tahap Perencanaan hingga Diundangkan

Sebenarnya proses lahirnya Undang-undang tidak serumit yang kita kira selama ini, tahapannya sangatlah jelas, mulai dari :

  1. Dpr/mpr mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya;
  2. Presiden menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas uu tersebut;
  3. Apa bila rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden.

Cukup sederhana bukan?

Namun pada artikel kali ini, Senior Kampus dibantu para Advokat ABR & Partners beserta pihak-pihak yang bergelut dibidang hukum, akan membahas secara lengkap proses lahirnya Undang-undang yang ada di Indonesia, yuk simak ulasannya...

Proses penyusunan Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni: 

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang 
  2. Tahap pembahasan di DPR 
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden 
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara 

Fungsi Peraturan Perundang-undangan: 
  1. Memberikan kepastian hukum 
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
  3. Memberikan rasa keadilan 
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

I. TATA URUT
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia

Pada dasarnya tata urutan perundang-undangan di negara Indonesia, yakni :
  1. UUD 1945, 
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR), 
  3. Undang-undang (UU),
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), 
  5. Peraturan Pemerintah (PP), 
  6. Keputusan Presiden (Kepres), 
  7. Peraturan Daerah ( Perda). 

Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal Tentang Uang Pesangon PHK Buruh - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal 156

  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

  3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pasal Tentang Pemutusan Hubungan Kerja - UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal Pemutusan Hubungan Kerja UU Cipta Kerja Omnibus Law

Pasal 151

  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
  2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja maka penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  4. Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja

Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja
Pasal Hak Buruh/Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha - UU Cipta Kerja

Pasal Hak Buruh, Upah, Kompensasi Dan Kewajiban Pengusaha 

Pasal 61A

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.

Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61 UU Cipta Kerja Omnibuslaw

Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61  UU Cipta Kerja Omnibuslaw
Pasal Tentang Perjanjian Kerja, Pasal 56 - 61  UU Cipta Kerja Omnibuslaw

UU Cipta Kerja - Perjanjian Kerja

Pasal 56

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
    a. jangka waktu; atau
    b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
  2. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Industri Sandal LaoLisu Pinrang Siap Bersaing di Market Mamuju Sulbar

Industri Sandal LaoLisu Pinrang Siap Bersaing di Market Mamuju Sulbar
Industri Sandal LaoLisu Pinrang Siap Bersaing di Market Mamuju Sulbar
Senior Kampus - Industri Sandal Lao Lisu - Hadir dengan mengusung tema Kearifan Lokal (daerah), Industri Kerajinan Sandal nomor satu di Kabupaten Pinrang, LaoLisu kembali berusaha melebarkan sayapnya hingga ke berbagai kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan, bahkan baru-baru ini dikabarkan jikalau Owner LaoLisu Pinrang Bang Akbar tengah berada di Kota Mamuju Sulbar dalam agenda promosi produk sandal terbaru LaoLisu.

Angin segar ini kemudian disambut baik para pelanggan setia sandal LaoLisu terkhusus yang saat ini berdomisili di daerah Mamuju Sulawesi barat dan sekitarnya, tidak tanggung-tanggung Owner yang juga berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) ini juga mengajak beberapa pengusaha-pengusaha hebat dari tanah mandar untuk menjalin kerja sama terutama dalam memenuhi kebutuhan konsumen sandal diberbagai pusat perbelanjaan yang ada si Sulawesi Barat.

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM