Latihan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Perdata
- Tatacara pengajuan gugatan tertulis diatur dalam:
A. Pasal 118 HIR/142 RBg.
B. Pasal 122HIR/144 RBg.
C. Pasal 123HIR/142 RBg.
D. Pasal 118HIR/143 RBg.
Jawaban: A
Penjelasan: Gugatan Tertulis Pasal 118 HIR/142 RBg.
Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan surat gugatan adalah; (i) penggugat dan atau (ii) kuasanya.