View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru » Pasal Untuk Menjerat Pelaku Begal Dan Proses Hukumnya

Pasal Untuk Menjerat Pelaku Begal Dan Proses Hukumnya

Begal adalah kejahatan konvensional, dan terus terjadinya kejahatan konvensional itu disebabkan lemahnya pengawasan masyarakat dan penegakan hukum. Jumlah personil polisi yang terbatas dalam menangani kasus begal itu seharusnya dapat diatasi dengan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keamanan internal.

"Aksi begal motor salah satu dari perilaku menyimpang, dan itu berdampak buruk bagi lingkungan karena mengganggu ketertiban dan merusak keteraturan yang ada di masyarakat tersebut,".

Bagi pelaku begal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, 12 tahun penjara, dan jika dilakukan dengan pemberatan, dapat dikenai 15 tahun jika berakibat kematian.

Sedangkan peran serta masyrakat dalam hal ini yakni turut melakukan pengendalian sosial, yang sangat berperan penting dalam mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih teratur dan tertib.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), yakni:

Pasal 365 KUHP:
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: (1) jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; (2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (3) jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (4) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  3. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Bagaimana Status Hukum Korban yang Coba Bertahan dan Melawan Pelaku Begal Hingga Tewas?

Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Syarat-syarat pembelaan darurat 
Menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Soesilo memberi contoh “pembelaan darurat” (Pasal 49 ayat [1] KUHP) yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. 

Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.

Kemudian, Soesilo juga memberikan contoh “pembelaan darurat yang melampaui batas” atau noodweer-exces(Pasal 49 ayat [2] KUHP) sebagai berikut:

Misalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. 

Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.

Jadi, berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. 

Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. 

Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati tersebut dapat membuktikan di sidang pengadilan bahwa perbuatannya itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. 

Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

TIPS AMPUH AGAR LOLOS DARI BEGAL.
Cara Menghindari Begal Motor yang Berbahaya.


Begal adalah tindak kriminal yang sedang marak akhir-akhir ini. Pelaku biasanya terdiri dari dua orang yang naik sepeda motor yang sama, satu mengendarai sepeda motor dan satu lagi menjalani aksinya.

Pelaku begal mengincar korban yang naik sepeda motor seorang diri. Modusnya adalah memepet korban hingga terjatuh lalu merampas kendaraan korban. 

Seramnya, tidak jarang pelaku begal ini membawa senjata tajam atau senjata api untuk mengancam korban. Bahkan, mereka tidak segan untuk melukai atau menghabisi nyawa korbannya.

Ancaman begal bisa terjadi di malam maupun siang hari, meskipun tindak kriminal ini lebih banyak dilakukan saat malam hari. Agar Anda selalu aman saat berkendara, simak tips dan cara menghindari begal motor :

1. Hindari Berkendara Saat Malam Hari
Begal memang bisa beroperasi saat siang hari, tetapi kebanyakan dari mereka melakukan aksinya saat tengah malam, antara pukul 23:00 – 04:00. Jam tersebut adalah jam operasional komplotan begal. 

Sebaiknya hindari berkendara saat malam hari. Jika memang terpaksa berpergian sendiri di malam hari, gunakan transportasi umum seperti taksi yang terpercaya atau taksi online.

2. Tidak Berpergian Seorang Diri
Target utama komplotan begal adalah pengendara sepeda motor yang berpergian seorang diri. Tentu saja mereka akan lebih mudah membegal pengendara yang sendirian ketimbang pengendara yang berboncengan atau beriringan beberapa motor. 

Oleh karena itu, sebaiknya mintalah ditemani oleh teman, keluarga, atau pasangan saat harus berpergian malam hari.

3. Kenali Jalanan yang Akan Dilalui
Perlu Anda ketahui bahwa cara menghindari begal motor adalah mengenali jalanan yang akan dilalui. Setidaknya Anda mengetahui pasti bahwa jalanan yang akan dilalui adalah jalanan yang minim tindak kriminal begal.

Jalanan yang ramai bukan jaminan bahwa tidak ada ancaman begal di sana. Namun, lebih baik melewati jalan yang ramai dari pada harus mengambil risiko melewati jalan yang sepi. 85% pembegal memang beroperasi di jalanan yang sepi dan jarang dilalui kendaraan lain.

4. Berkendara dengan Menambah Kecepatan Secara Bertahap
Pernahkah Anda ingin mengendarai motor dengan santai sambil menikmati jalanan yang sepi saat malam hari? Hati-hati karena tipe pengendara motor seperti Anda lah yang menjadi incaran begal.

Sebaiknya ubah kecepatan Anda secara bertahap. Usahakan mengendarai motor dengan kecepatan minimal 60 KM/jam. Kalau Anda terlihat lihai mengendarai motor, para begal akan berpikir ulang untuk menjadikan Anda sebagai targetnya.

5. Jangan Menggunakan Sepeda Motor Baru atau Mewah
Ketika Anda ingin berpergian sendiri di malam hari, sebaiknya urungkan niat Anda untuk mengendarai motor yang baru atau mahal. Alih-alih ingin pamer, tetapi Anda malah jadi sasaran komplotan begal. 

Pakai saja motor lawas Anda dan jangan menggunakan pakaian yang mentereng sehingga membuat pembegal berpikir bahwa Anda membawa benda berharga dan sejumlah uang.

6. Hati-Hati dengan Orang yang Tidak Dikenal
Modus lain dari para pembegal adalah pura-pura menanyakan alamat dengan cara mengendarai motor sejajar dengan Anda. Ketika Anda meladeni pertanyaannya, kepala Anda bisa-bisa dipukul dengan benda tumpul yang sudah mereka siapkan.

Jadi, kalau ada orang yang bertanya kepada Anda atau pura-pura mengingatkan bahwa ban motor Anda bocor, sebaiknya jangan hiraukan. Pasalnya, jika ada kebocoran ban pasti Anda yang menyadarinya sejak awal.

7. Pelajari Seni Bela Diri
Ketika Anda harus sering-sering berpergian di malam hari dengan menggunakan sepeda motor sendiri, sebaiknya mintalah ditemani oleh orang dewasa lainnya. Jika memang tidak memungkinkan untuk menunda acara pergi di malam hari, maka mulai mempelajari seni bela diri. 

Setidaknya Anda bisa membela diri sendiri dari ancaman begal yang sangat menakutkan.

8. Kemudikan Motor Secara Zig-Zag dengan Kecepatan Tinggi
Salah satu cara menghindari begal jika Anda sudah dipepet oleh pelaku, kendarai motor Anda secara zig-zag agar pembegal kebingungan mengejar Anda. 

Selain itu, Anda harus memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi agar tidak terkejar oleh pelaku begal. Namun, jangan panik dan usahakan tetap fokus mengemudikan sepeda motor demi keselamatan Anda.

9. Bawa Alat untuk Membela Diri
Yang satu ini mengharuskan Anda untuk membawa benda tumpul atau peralatan apapun yang bisa dijadikan senjata untuk membela diri di hadapan para begal. 

Bawalah kunci Inggris, tang, atau alat pertukangan lainnya, lalu masukkan alat tersebut ke dalam kaos kaki Anda dan tutup dengan celana. Anda dapat menggunakan alat tersebut sebagai senjata saat nyawa sudah terancam oleh begal.

10. Berhenti di Pos Polisi atau Satpam
Cara begal yang satu ini ternyata tidak banyak dilakukan oleh korban begal. Mereka hanya berfokus untuk lari sejauh-jauhnya dari ancaman begal. Apabila tidak memungkinkan untuk menjauhi begal, sebaiknya berhenti lah di pos polisi atau pos satpam terdekat.

Pastikan pos tersebut ada petugasnya. Untuk pos satpam, Anda bisa memilih pos satpam gedung atau tempat yang terdekat. Setidaknya begal akan berpikir 2 kali jika nekat merampas kendaraan di pos yang ada petugasnya.

11. Serahkan Harta Benda

Kalau sudah tidak ada jalan keluar untuk melarikan diri dari ancaman begal, sebaiknya serahkan sepeda motor Anda. Masih lebih baik kehilangan sepeda motor Anda ketimbang nyawa Anda yang melayang. Sesudah menyerahkan harta benda, larilah ke rumah penduduk sekitar untuk meminta pertolongan.

Yang paling penting, usahakan menghafal nomor polisi kendaraan yang dipakai oleh si pembegal. Laporkan nomor polisi tersebut kepada pihak berwajib agar mereka dapat melacak keberadaan pelaku.

Itulah beberapa penyebab dan cara menghindari begal motor khusus untuk Anda. 

Mengingat pembegalan motor sudah marak terjadi saat ini, maka sebaiknya Anda harus berhati-hati dan melakukan sejumlah cara di atas agar tidak menjadi korban begal selanjutnya.

Semoga artikel ini bermanfaat...
Salam dari kami :

Admin : Rani Purnama, SH
Update : Febrianti
Repost : Lee 92
Advokat : Andi Akbar Muzfa, SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM