Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.
Batasan Masalah
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Batasan Masalah
- Pengertian, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Susunan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Proses Peradilan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Mengetahui Pengertian, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Memahami Susunan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Mengerti Proses Peradilan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.