View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Kupas Tuntas Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Pasal 362

Kupas Tuntas Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Pasal 362
Kupas Tuntas Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Pasal 362
Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Selain merupakan suatu hal yang sama sekali tidak menyenangkan bagi pihak yang tertimpa musibah kejahatan tersebut, di satu sisi kejahatan juga sulit dihilangkan dari muka bumi ini.

Penjelasan Tentang Penganiayaan Berat Berencana Dalam KUHP

Penjelasan Tentang Penganiayaan Berat Berencana Dalam KUHP
Penjelasan Tentang Penganiayaan Berat Berencana Dalam KUHP
Penganiayaan Berencana pasal 353 KUHP
Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
  1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun.
  3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penjelasan Tentang Penganiayaan Biasa Pasal 351 KUHP

Penjelasan Tentang Penganiayaan Biasa Pasal 351 KUHP
Penjelasan Tentang Penganiayaan Biasa Pasal 351 KUHP
Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP
Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
  1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.

Pengertian Penganiayaan Menurut KUHP Dan Pakar Hukum Pidana

Pengertian Penganiayaan Menurut KUHP Dan Pakar Hukum Pidana
Pengertian Penganiayaan Menurut KUHP Dan Pakar Hukum Pidana
Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana penganiayaan dan Pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada  beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM