Pada dasarnya Pengeroyokan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang yang jumlahnya terdiri dari dua orang atau lebih tanpa adanya batasan jumlah massanya. Penjelasan terkait pengeroyokan sendiri tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sebagai Contoh, baru-baru ini terjadi penghadangan dan penembakan atau diduga saling tembak antara Pihak Kepolisian tak berseragam dengan pengawal Habib Rizik, yang kemudian mengakibatkan Tewasnya 6 orang dari pihak Habib Rizik. Nahh... Apakah itu termasuk pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau memang Pembunuhan Berencana yang coba diputar balikkan faktanya? Yuk kita bahas tuntas pada artikel ini...
Dari data yang didapat terdapat beberapa kasus tindak pidana pengeroyokan di DKI Jakarta, kota Malang dan Makassar yang terbilang cukup tinggi akan tetapi dalam penyelesaiannya mengalami pemberhentian kasus bahkan ada yang tidak terungkap. Padahal dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.