Penipuan Online

Tampilkan postingan dengan label Penipuan Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Online. Tampilkan semua postingan

Hukum Penipuan Online di Singapura vs Indonesia: Bagaimana Pelaku Scam Dihukum?
Update :

Perbandingan Hukum - Penipuan online atau scam telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling mudah melintasi batas negara karena pelaku tidak harus bertemu secara langsung dengan korban untuk memperoleh uang, data pribadi, akses rekening, kredensial digital, atau keuntungan ekonomi lainnya, sehingga hukum pidana di berbagai negara semakin dituntut untuk mampu menangani modus penipuan yang dilakukan melalui internet, aplikasi pesan, media sosial, platform perdagangan elektronik, layanan perbankan digital, nomor telepon, identitas palsu, serta berbagai bentuk teknologi komunikasi lainnya. Singapura dan Indonesia sama-sama menghadapi persoalan tersebut, tetapi pendekatan hukumnya mempunyai karakter yang berbeda karena Singapura dalam beberapa tahun terakhir secara khusus memperluas perangkat hukumnya untuk menangani scam dan pihak-pihak yang membantu operasionalnya, sedangkan Indonesia menggunakan kombinasi ketentuan penipuan dalam KUHP Nasional dan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk perbuatan tertentu yang dilakukan dalam transaksi elektronik. Perbedaan ini menjadi semakin menarik karena Singapura telah memberlakukan perubahan hukum yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025, termasuk pengenaan hukuman cambuk terhadap pelaku scam tertentu, sementara Indonesia memasuki fase penerapan KUHP Nasional yang mengatur penipuan melalui Pasal 492 dan sejumlah bentuk perbuatan curang lainnya.

Dalam membandingkan kedua negara, istilah “penipuan online” perlu dipahami sebagai istilah umum dan bukan selalu nama satu tindak pidana yang berdiri sendiri, karena satu modus scam dapat sekaligus memenuhi beberapa unsur tindak pidana bergantung pada cara pelaku bekerja, bagaimana korban mengalami kerugian, apakah pelaku menggunakan identitas palsu, apakah pelaku memperoleh akses secara ilegal ke sistem komputer, apakah rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan, apakah terdapat jaringan terorganisasi, dan apakah pelaku hanya berperan sebagai scammer utama atau justru menjadi pihak yang menyediakan rekening bank, kartu SIM, kredensial digital, atau sarana lain untuk membantu sindikat. Dalam sistem Singapura, perbuatan utama berupa cheating dapat dipadukan dengan ketentuan mengenai remote communication, sementara tindakan pendukung dapat dijerat melalui Computer Misuse Act, aturan pencucian uang dalam Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act, ketentuan mengenai kartu SIM, serta aturan mengenai organisasi kriminal, sedangkan Indonesia dapat menggunakan Pasal 492 KUHP Nasional untuk penipuan secara umum dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE untuk penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Hukum Penipuan Online di Singapura
Singapura menggunakan Penal Code 1871 sebagai salah satu dasar utama untuk menjerat pelaku scam yang melakukan penipuan dengan cara mengelabui korban sehingga korban menyerahkan harta atau melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan pelaku. Perubahan hukum yang sangat penting adalah pengaturan mengenai “cheating by remote communication” dalam Section 416B Penal Code, yang secara khusus menyatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan melakukan cheating by remote communication apabila ia menipu orang lain dan penipuan tersebut dilakukan terutama melalui komunikasi jarak jauh, dengan remote communication mencakup internet, telepon, perangkat komunikasi lainnya, televisi, radio, atau teknologi elektronik lainnya. Dengan demikian, hukum Singapura secara eksplisit mengakui karakter penipuan yang dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan korban, sehingga modus seperti penipuan melalui telepon, aplikasi pesan, media sosial, maupun sarana komunikasi elektronik lainnya dapat masuk dalam konstruksi hukum tersebut apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Ketentuan yang sangat penting bagi scammer adalah Section 420 Penal Code mengenai cheating and dishonestly inducing a delivery of property, karena seseorang yang menipu dan secara tidak jujur membuat korban menyerahkan harta atau melakukan tindakan tertentu terhadap suatu valuable security dapat dikenai pidana penjara sampai sepuluh tahun, denda, cambuk, atau kombinasi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk cheating by remote communication, Section 420(2) menetapkan pidana penjara sampai sepuluh tahun, denda, serta hukuman cambuk sekurang-kurangnya enam kali. Perubahan tersebut membuat penipuan online tertentu di Singapura mempunyai konsekuensi yang sangat berat karena penggunaan sarana komunikasi jarak jauh tidak lagi sekadar menjadi fakta mengenai cara melakukan kejahatan, tetapi secara eksplisit dapat menempatkan perbuatan tersebut dalam kategori yang membawa konsekuensi pidana tambahan berupa cambuk.

Secara khusus, ketentuan Section 420(2) menjadi sangat relevan terhadap scam yang dilakukan melalui internet dan telepon karena apabila penipuan dilakukan melalui remote communication dan pelaku secara tidak jujur menggerakkan korban untuk menyerahkan harta, ancaman pidananya bukan hanya penjara sampai sepuluh tahun dan denda, melainkan juga cambuk dengan jumlah minimal enam kali. Singapore Police Force menjelaskan bahwa sejak 30 Desember 2025, scammer, anggota sindikat scam, dan perekrut anggota sindikat scam dapat menghadapi hukuman cambuk wajib sekurang-kurangnya enam kali dan dapat mencapai dua puluh empat kali, sehingga perubahan tersebut menunjukkan bahwa Singapura tidak lagi hanya mengandalkan pidana penjara dan denda untuk menghadapi kejahatan scam yang dianggap serius.

Hukuman Pelaku Scam di Singapura
Jika seorang pelaku terbukti melakukan scam melalui komunikasi jarak jauh dan perbuatannya memenuhi unsur Section 420(2), ancaman hukumnya dapat mencapai sepuluh tahun penjara, disertai denda dan hukuman cambuk sekurang-kurangnya enam kali, sedangkan untuk scammer tertentu yang menjadi bagian dari sindikat terorganisasi, perubahan hukum yang berlaku sejak 30 Desember 2025 memperluas konsekuensi tersebut sehingga cambuk wajib dapat mencapai dua puluh empat kali. Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan dalam hukum Singapura karena hukuman cambuk bukan sekadar sanksi administratif atau tambahan finansial, melainkan pidana fisik yang diterapkan sebagai bagian dari sistem pemidanaan untuk kategori scam tertentu. Singapore Police Force secara tegas menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku scam dan pihak-pihak yang membantu menjalankan jaringan scam.

Dalam praktik penegakan, Singapore Police Force juga terus menggunakan Section 420 untuk menangani berbagai bentuk scam, termasuk e-commerce scam, investment scam, impersonation scam, job scam, rental scam, dan friend impersonation scam. Dalam salah satu penindakan terhadap dugaan e-commerce scam, polisi Singapura menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai Section 420(2), dengan ancaman penjara sampai sepuluh tahun, cambuk sekurang-kurangnya enam kali, serta denda. Hal tersebut memperlihatkan bahwa ketentuan remote communication bukan hanya aturan teoritis yang terdapat dalam undang-undang, tetapi telah menjadi dasar penanganan perkara scam yang menggunakan platform digital dan komunikasi elektronik.

Singapura juga tidak hanya mengejar orang yang secara langsung berkomunikasi dengan korban dan mengambil uang korban, karena sistem hukumnya semakin memberikan perhatian kepada scam mule atau pihak yang menyediakan sarana agar scam dapat berjalan. Seseorang yang menyerahkan rekening bank, SIM card, kredensial Singpass, atau membantu memindahkan dan menyamarkan hasil kejahatan dapat menghadapi pertanggungjawaban pidana tersendiri, dan untuk kategori tertentu scam mule dapat dikenai hukuman cambuk diskresioner sampai dua belas kali. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dengan mudah menganggap dirinya hanya “meminjamkan rekening” atau “membantu menerima uang” apabila mengetahui atau mempunyai keadaan yang membuatnya seharusnya memahami bahwa rekening atau sarana tersebut digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi scam.

Computer Misuse Act dan Penipuan Online
Penipuan online tidak selalu dilakukan dengan cara membujuk korban secara langsung, karena dalam beberapa kasus pelaku terlebih dahulu memperoleh akses ke komputer, sistem elektronik, kredensial, password, atau data tertentu secara tidak sah, sehingga Singapura dapat menggunakan Computer Misuse Act 1993 untuk menjerat tindakan yang berkaitan dengan akses atau penggunaan sistem komputer. Section 3 mengatur unauthorized access to computer material, Section 4 mengatur akses dengan maksud melakukan atau memfasilitasi tindak pidana tertentu, sedangkan Section 8 dan ketentuan yang lebih baru mengatur penyalahgunaan atau pengungkapan access code dan kredensial. Dalam kasus scam, ketentuan tersebut dapat menjadi penting karena serangan terhadap sistem digital dan penipuan terhadap korban dapat merupakan dua perbuatan berbeda yang masing-masing mempunyai dasar hukum tersendiri.

Perubahan yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025 juga memperlihatkan bahwa Singapura secara khusus menargetkan penggunaan kredensial digital untuk scam. Dalam keadaan tertentu, orang yang memberikan atau menyediakan password, access code, atau kredensial nasional seperti Singpass dengan mengetahui bahwa kredensial tersebut akan digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi scam dapat menghadapi hukuman penjara sampai tiga tahun, denda sampai S$10.000, atau keduanya, serta dapat dikenai cambuk sampai dua belas kali. Untuk beberapa bentuk pelanggaran berulang, ancaman penjara dapat meningkat sampai lima tahun dan denda sampai S$20.000, dengan kemungkinan hukuman cambuk sampai dua belas kali.

Ketentuan tersebut menunjukkan perbedaan mendasar antara penipuan tradisional dan penipuan digital dalam pendekatan Singapura, karena hukum tidak hanya berfokus pada akibat berupa hilangnya uang korban tetapi juga pada infrastruktur digital yang memungkinkan scam dilakukan. Orang yang menyediakan kredensial, rekening, SIM card, atau sarana lain dapat diproses apabila perannya memenuhi unsur tindak pidana, sehingga struktur hukum Singapura berusaha memutus rantai operasional scam dari pelaku utama sampai pihak yang membantu menyediakan alat dan akses. Pendekatan tersebut menjadi semakin penting karena jaringan scam modern biasanya tidak dijalankan oleh satu orang saja, melainkan dapat melibatkan operator, perekrut, money mule, penyedia rekening, penyedia SIM card, pengendali komunikasi, serta pihak yang memindahkan hasil kejahatan.

Pencucian Uang dari Hasil Scam di Singapura
Pelaku scam di Singapura juga dapat menghadapi tuduhan tambahan apabila uang hasil penipuan kemudian dipindahkan, disamarkan, digunakan, atau disimpan melalui mekanisme yang memenuhi unsur pencucian uang. Singapore Police Force menjelaskan bahwa pelanggaran money laundering berdasarkan Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act dapat membawa pidana penjara sampai sepuluh tahun, denda sampai S$500.000, atau keduanya. Dengan demikian, pelaku yang tidak melakukan komunikasi langsung dengan korban tetapi membantu menyimpan atau memindahkan hasil scam tetap dapat menghadapi konsekuensi pidana yang serius apabila unsur tindak pidana pencucian uang terpenuhi.

Konstruksi tersebut membuat sistem Singapura tidak hanya mengejar “penipu” dalam arti orang yang berbicara dengan korban, tetapi juga berusaha mengikuti aliran uang setelah korban mengalami kerugian. Apabila hasil scam masuk ke rekening pihak lain dan pihak tersebut mengetahui atau memenuhi unsur yang ditentukan hukum mengenai keuntungan hasil tindak pidana, pihak tersebut dapat menghadapi pertanggungjawaban tersendiri. Pendekatan semacam ini sangat relevan untuk scam modern karena jaringan kejahatan sering menggunakan rekening milik orang lain untuk mengaburkan identitas pelaku utama dan memecah aliran dana sebelum uang tersebut ditarik atau dikirim ke luar negeri.

Hukum Penipuan Online di Indonesia
Indonesia memasuki tahap penting dalam pengaturan penipuan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan struktur pidana lama dalam berbagai bidang, termasuk penipuan. Penipuan secara umum sekarang diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional yang pada intinya menjerat orang yang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu sampai Rp500 juta.

Pasal 492 KUHP Nasional pada dasarnya mempertahankan struktur inti penipuan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 378 KUHP lama, tetapi memberikan tambahan pilihan berupa denda kategori V sehingga hukuman tidak lagi hanya berupa pidana penjara sampai empat tahun. Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bahwa penipuan, termasuk penipuan yang dilakukan dengan berbagai kedok seperti investasi bodong, dapat dijerat Pasal 492 KUHP Nasional apabila unsur penipuan terpenuhi, sehingga penggunaan internet atau aplikasi digital tidak otomatis menghilangkan penerapan ketentuan penipuan umum.

Dalam konteks scam online, cara pelaku melakukan penipuan melalui WhatsApp, Instagram, marketplace, situs web, aplikasi investasi, platform media sosial, atau sarana digital lainnya tidak dengan sendirinya menentukan pasal yang digunakan, karena yang tetap harus dibuktikan adalah unsur perbuatannya. Apabila seseorang membuat identitas palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, kemudian menggerakkan korban untuk menyerahkan uang atau barang dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Nasional. Dengan demikian, istilah “penipuan online” lebih tepat dipahami sebagai bentuk atau modus pelaksanaan penipuan, sementara pertanggungjawaban pidananya ditentukan berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan perbuatan konkret pelaku.

UU ITE dalam Penipuan Online Indonesia
Selain KUHP Nasional, Indonesia masih memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menurut database peraturan BPK masih berstatus berlaku. Salah satu ketentuan yang relevan terhadap penipuan dalam transaksi elektronik adalah Pasal 28 ayat (1) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1). Pemerintah melalui layanan hukum Kejaksaan juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dapat digunakan terhadap modus seperti investasi online palsu apabila pelaku dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mempunyai karakter yang berbeda dengan Pasal 492 KUHP karena fokusnya bukan sekadar pada tindakan membujuk korban dengan nama palsu atau rangkaian kebohongan, tetapi pada penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam konteks transaksi elektronik. Pasal 45A ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Oleh karena itu, dalam kasus tertentu penipuan online di Indonesia dapat mempunyai konsekuensi hukum yang lebih kompleks karena penyidik dan penuntut harus melihat apakah perbuatan tersebut lebih tepat atau juga dapat memenuhi ketentuan penipuan dalam KUHP Nasional, ketentuan khusus UU ITE, atau bahkan ketentuan pidana lain berdasarkan cara pelaku memperoleh dan menggunakan uang korban.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kebohongan di internet otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, karena ketentuan tersebut mempunyai unsur khusus mengenai informasi bohong atau menyesatkan, transaksi elektronik, serta kerugian konsumen. Pemerintah melalui penjelasan dalam perkara pengujian UU ITE juga menunjukkan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca dalam konteks yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga penerapan pasal tidak dapat dilakukan hanya karena seseorang menyebarkan informasi yang ternyata tidak benar tanpa memenuhi unsur pidana yang ditentukan. Hal tersebut penting agar istilah “scam online” tidak digunakan secara berlebihan untuk setiap sengketa transaksi digital yang sebenarnya mungkin hanya merupakan persoalan wanprestasi atau perselisihan perdata.

Perbedaan Penipuan dengan Sengketa Perdata
Baik di Indonesia maupun Singapura, tidak setiap transaksi online yang gagal atau setiap utang yang tidak dibayar dapat langsung disebut sebagai penipuan, karena hukum pidana membutuhkan pembuktian mengenai unsur kesengajaan, tipu muslihat, hubungan antara kebohongan dengan keputusan korban, serta tujuan memperoleh keuntungan atau menyebabkan kerugian sesuai dengan pasal yang digunakan. Di Indonesia, Kejaksaan menjelaskan bahwa seseorang yang tidak membayar utang tidak otomatis melakukan penipuan karena hubungan pinjam-meminjam pada dasarnya merupakan hubungan perdata, tetapi keadaan dapat berubah menjadi perkara pidana apabila sejak awal terdapat penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Nasional.

Pembedaan tersebut sangat penting dalam kasus marketplace dan investasi online karena seseorang dapat mengalami keterlambatan pengiriman, pembatalan transaksi, kegagalan bisnis, atau ketidakmampuan membayar utang tanpa adanya niat menipu sejak awal. Sebaliknya, apabila sejak awal seseorang membuat identitas palsu, menawarkan barang yang sebenarnya tidak ada, menggunakan bukti pembayaran palsu, menjanjikan investasi fiktif, membuat situs atau akun palsu, menggunakan testimoni palsu untuk meyakinkan korban, kemudian menguasai uang korban berdasarkan rangkaian kebohongan tersebut, maka karakter perbuatannya dapat bergeser dari sekadar kegagalan memenuhi kewajiban menjadi dugaan tindak pidana penipuan.

Perbandingan Ancaman Hukuman
Apabila hanya membandingkan penipuan umum, Indonesia melalui Pasal 492 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sedangkan Singapura melalui Section 417 Penal Code menetapkan pidana penjara paling lama tiga tahun, denda, atau keduanya untuk cheating secara umum. Namun, perbandingan tersebut menjadi sangat berbeda ketika yang dibicarakan adalah scam online karena Singapura memiliki ketentuan khusus mengenai cheating by remote communication dan Section 420(2) dapat membawa pidana penjara sampai sepuluh tahun, denda, serta cambuk sekurang-kurangnya enam kali. Dengan demikian, untuk modus penipuan yang dilakukan melalui komunikasi jarak jauh dan memenuhi unsur pengiriman harta secara tidak jujur, hukum Singapura jauh lebih keras daripada ancaman dasar penipuan dalam Pasal 492 KUHP Indonesia.

Perbandingan menjadi semakin menarik apabila memasukkan UU ITE Indonesia karena Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dapat membawa ancaman penjara sampai enam tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar untuk penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dari sisi angka maksimum penjara, enam tahun masih lebih rendah daripada sepuluh tahun yang dapat dikenakan berdasarkan Section 420(2) Singapura terhadap cheating by remote communication, sementara Singapura juga mempunyai tambahan cambuk yang tidak tersedia sebagai hukuman bagi penipuan online dalam rezim pidana Indonesia.

Singapura Lebih Tegas terhadap Scam Online
Jika pertanyaannya adalah negara mana yang memiliki pendekatan lebih keras terhadap scam online, Singapura dapat dikatakan lebih tegas dalam desain pemidanaannya, terutama setelah perubahan yang berlaku sejak 30 Desember 2025. Alasan utamanya bukan semata-mata karena ancaman penjara sampai sepuluh tahun, tetapi karena penipuan melalui remote communication yang memenuhi unsur tertentu dapat disertai hukuman cambuk wajib minimal enam kali, sementara scammer yang menjadi bagian dari sindikat atau perekrut sindikat dapat menghadapi cambuk wajib sampai dua puluh empat kali. Pada saat yang sama, scam mule yang membantu melalui rekening, SIM card, kredensial Singpass, atau pencucian hasil scam dapat menghadapi konsekuensi pidana tersendiri dan dalam kategori tertentu dapat dikenai cambuk sampai dua belas kali.

Pendekatan Singapura juga memperlihatkan bahwa negara tidak hanya berusaha menghukum orang yang melakukan komunikasi dengan korban, tetapi juga memutus ekosistem yang memungkinkan scam berkembang. Rekening bank, SIM card, kredensial Singpass, sistem komputer, layanan pembayaran, dan aliran uang menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum karena sindikat scam biasanya membutuhkan sarana tersebut agar dapat menjalankan operasi. Singapore Police Force bahkan menyatakan bahwa orang yang menyediakan rekening bank atau mobile line untuk digunakan dalam aktivitas kriminal dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga masyarakat diberikan pesan yang jelas bahwa menjadi “perantara” tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari risiko pidana.

Indonesia Mempunyai Pendekatan yang Lebih Berlapis
Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih berlapis karena satu perbuatan dapat dianalisis melalui KUHP Nasional, UU ITE, serta ketentuan lain sesuai dengan karakter kasusnya, sehingga penanganan perkara scam tidak selalu berhenti pada satu pasal. Penipuan umum dapat ditempatkan pada Pasal 492 KUHP Nasional, sedangkan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat ditempatkan dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE apabila seluruh unsur terpenuhi. Struktur tersebut memungkinkan penegak hukum menyesuaikan konstruksi hukum dengan cara pelaku menjalankan modus, tetapi sekaligus membuat pembacaan aturan menjadi lebih kompleks dibandingkan sekadar menyebut bahwa semua scam online merupakan satu jenis tindak pidana tertentu.

Perubahan KUHP Nasional juga penting karena pembaca yang masih menggunakan Pasal 378 KUHP lama untuk menggambarkan hukum Indonesia perlu memperbarui rujukannya kepada Pasal 492 KUHP Nasional untuk penipuan umum. BPHN dan Kejaksaan telah menggunakan Pasal 492 sebagai dasar penjelasan mengenai penipuan dalam konteks hukum yang berlaku setelah KUHP Nasional diterapkan, sehingga pembahasan mengenai scam online yang ditujukan untuk jangka panjang sebaiknya menggunakan Pasal 492 sebagai salah satu dasar utama, kemudian menempatkan UU ITE sebagai aturan khusus yang dapat relevan apabila unsur transaksi elektronik dan informasi bohong atau menyesatkan terpenuhi.

Scam Mule dan Pelaku Pembantu
Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua negara adalah perhatian Singapura terhadap scam mule, yaitu orang yang membantu sindikat dengan menyediakan sarana pembayaran, rekening, kartu SIM, kredensial, atau membantu memindahkan hasil kejahatan. Singapore Police Force menjelaskan bahwa scam mule dapat dikenai ketentuan mengenai pencucian uang, penyalahgunaan kredensial, atau pelanggaran lain yang terkait dengan fasilitasi scam, bahkan beberapa kategori dapat membawa hukuman cambuk sampai dua belas kali. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum Singapura memandang rantai pendukung scam sebagai bagian penting dari masalah kriminal, bukan sekadar persoalan antara penipu utama dan korban.

Di Indonesia, pihak yang membantu penipuan juga dapat dipertanggungjawabkan apabila memenuhi ketentuan penyertaan atau tindak pidana lain, tetapi tidak terdapat padanan yang sama persis dengan kebijakan Singapura yang sejak akhir 2025 secara sangat eksplisit menargetkan scam mule melalui beberapa instrumen sekaligus dan mengaitkannya dengan kemungkinan hukuman cambuk. Oleh karena itu, perbedaan bukan hanya terletak pada hukuman pelaku utama, tetapi juga pada seberapa agresif hukum memperluas pertanggungjawaban kepada orang yang menyediakan infrastruktur untuk menjalankan scam.

Penipuan Investasi Online
Penipuan investasi online merupakan salah satu contoh yang dapat menunjukkan perbedaan penerapan kedua sistem hukum karena pelaku biasanya menggunakan kombinasi komunikasi jarak jauh, identitas palsu, janji keuntungan, platform digital, rekening bank, dan informasi yang menyesatkan. Di Indonesia, apabila pelaku sejak awal menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang, Pasal 492 KUHP Nasional dapat menjadi dasar penanganan penipuan, sedangkan apabila modusnya melibatkan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE juga dapat menjadi relevan apabila seluruh unsur terpenuhi. Kejaksaan bahkan memberikan contoh bahwa janji keuntungan tetap tanpa risiko, testimoni untuk meyakinkan korban, dan tidak adanya legalitas usaha dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu dianalisis dalam perkara investasi bodong.

Di Singapura, modus investasi palsu yang dilakukan melalui komunikasi jarak jauh dapat masuk dalam konstruksi cheating by remote communication apabila unsur Section 420(2) terpenuhi, sehingga ancaman hukumnya dapat mencapai sepuluh tahun penjara, denda, dan cambuk sekurang-kurangnya enam kali. Apabila uang korban kemudian dipindahkan melalui rekening pihak lain atau disamarkan, pelaku tambahan dapat menghadapi ketentuan pencucian uang, sehingga satu jaringan investasi palsu dapat menghasilkan beberapa lapis pertanggungjawaban pidana berdasarkan fungsi masing-masing pelaku.

Penipuan Marketplace dan E-Commerce
Penipuan marketplace juga menunjukkan bagaimana hukum Singapura secara langsung menghubungkan modus online dengan ketentuan remote communication. Apabila seseorang menawarkan barang melalui platform digital, menerima pembayaran dari korban, kemudian sejak awal memang menggunakan informasi palsu untuk memperoleh uang tanpa bermaksud menyerahkan barang, perbuatannya dapat menjadi cheating dan dalam keadaan yang memenuhi syarat dapat diproses sebagai cheating by remote communication. Singapore Police Force pada 2026 menangani perkara e-commerce scam yang melibatkan penjualan produk melalui platform Carousell, di mana tersangka diduga menerima pembayaran melalui PayNow dan kemudian tidak dapat dihubungi, dengan perkara tersebut dikaitkan dengan Section 420(2) Penal Code.

Di Indonesia, modus serupa dapat dinilai berdasarkan Pasal 492 KUHP Nasional apabila terdapat maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan korban menyerahkan barang atau uang. Jika terdapat unsur khusus mengenai informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik yang merugikan konsumen, ketentuan UU ITE juga dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara. Dengan demikian, perbedaan utamanya bukan bahwa Indonesia tidak memiliki aturan untuk penipuan marketplace, melainkan bahwa Singapura telah memberikan label dan konsekuensi yang sangat spesifik terhadap cheating yang dilakukan melalui remote communication.

Penipuan melalui Identitas Palsu
Identitas palsu merupakan salah satu teknik klasik dalam scam online karena pelaku dapat berpura-pura menjadi pegawai bank, pejabat pemerintah, petugas polisi, pegawai perusahaan, teman korban, penjual online, agen investasi, atau orang lain yang dianggap memiliki legitimasi. Dalam hukum Singapura, Penal Code memiliki ketentuan mengenai cheating by personation dalam Section 419 yang dapat membawa pidana penjara sampai lima tahun, denda, atau keduanya, sedangkan apabila impersonation tersebut digunakan untuk memperoleh penyerahan harta melalui cheating, konstruksi Section 420 dapat menjadi lebih berat.

Indonesia juga menempatkan penggunaan nama palsu atau kedudukan palsu sebagai salah satu unsur yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 492 KUHP Nasional, sehingga pelaku yang menggunakan identitas palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dapat memenuhi unsur penipuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi yang digunakan pelaku berubah, konsep dasar hukum penipuan tetap berpusat pada hubungan antara kebohongan atau tipu muslihat, tindakan korban, dan keuntungan yang hendak diperoleh pelaku.

Penipuan melalui Rekening Bank
Penggunaan rekening bank orang lain merupakan salah satu bagian penting dalam operasi scam karena pelaku utama sering kali tidak menggunakan rekening atas namanya sendiri. Singapura secara eksplisit menargetkan scam mule yang memberikan atau menggunakan rekening pembayaran untuk memfasilitasi scam dan juga menerapkan aturan pencucian uang terhadap orang yang membantu mempertahankan atau menyamarkan hasil kejahatan. Dalam beberapa kategori, pihak yang membantu mengelola keuntungan hasil tindak pidana dapat menghadapi pidana sampai sepuluh tahun penjara, denda sampai S$500.000, atau keduanya, serta dapat dikenai cambuk sampai dua belas kali sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, pemilik rekening yang dengan sengaja membantu pelaku utama juga tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena dirinya tidak berkomunikasi dengan korban, karena pertanggungjawaban dapat timbul berdasarkan peran dan pengetahuan yang dimiliki serta ketentuan pidana yang relevan. Namun, berbeda dengan Singapura yang sejak perubahan 2025 secara eksplisit memperkuat penindakan terhadap scam mule melalui berbagai aturan khusus, Indonesia lebih banyak mengandalkan konstruksi penyertaan dan tindak pidana lain sesuai dengan fakta perkara sehingga penilaian hukumnya sangat bergantung pada pembuktian mengenai hubungan antara pemilik rekening dan tindak pidana utama.

Apakah Pelaku Scam di Singapura Bisa Dihukum Cambuk?
Ya, dan perubahan inilah yang membuat hukum Singapura terhadap scam online menjadi sangat berbeda dari Indonesia. Sejak 30 Desember 2025, scammer tertentu yang melakukan cheating melalui remote communication dapat dikenai cambuk wajib minimal enam kali, sedangkan scammer yang merupakan anggota atau perekrut sindikat scam terorganisasi dapat menghadapi cambuk wajib sekurang-kurangnya enam kali sampai dua puluh empat kali. Scam mule juga dapat menghadapi cambuk diskresioner sampai dua belas kali untuk kategori pelanggaran tertentu yang berkaitan dengan pencucian uang, kredensial Singpass, atau SIM card.

Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa Singapura memperlakukan scam sebagai ancaman yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial individual tetapi juga dapat mengganggu keamanan ekonomi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital. Singapore Police Force menyatakan bahwa pengenalan hukuman cambuk untuk scam dan pelanggaran terkait merupakan bagian dari upaya memperkuat efek jera, sementara data penegakan menunjukkan bahwa polisi juga terus melakukan operasi terhadap scammers dan money mules secara bersamaan.

Apakah Indonesia Memiliki Hukuman yang Sama?
Indonesia tidak memiliki hukuman cambuk dalam sistem pidana nasional untuk tindak pidana penipuan online sebagaimana diterapkan Singapura terhadap kategori scam tertentu. Hukuman utama berdasarkan Pasal 492 KUHP Nasional berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, sedangkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat membawa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1). Oleh karena itu, dari sisi jenis hukuman, Singapura memiliki instrumen pemidanaan yang jauh lebih keras terhadap scam online karena terdapat kemungkinan pidana fisik berupa cambuk di samping pidana penjara dan denda.

Perbedaan tersebut tidak berarti setiap pelaku scam di Singapura otomatis mendapatkan hukuman cambuk karena penerapannya tetap bergantung pada pasal yang didakwakan, unsur yang terbukti, usia dan status pelaku, serta ketentuan pemidanaan yang berlaku. Namun, fakta bahwa undang-undang secara khusus menyediakan hukuman cambuk wajib untuk kategori tertentu menunjukkan tingkat keseriusan yang lebih tinggi terhadap scam dibandingkan pendekatan Indonesia yang pada dasarnya menggunakan penjara dan denda untuk tindak pidana penipuan dan pelanggaran UU ITE.

Siapa yang Lebih Berat Menghukum Pelaku Scam?
Jika yang dibandingkan adalah penipuan online secara langsung, Singapura saat ini dapat dinilai lebih keras karena Section 420(2) Penal Code memberikan ancaman penjara sampai sepuluh tahun, denda, dan cambuk minimal enam kali untuk cheating by remote communication, sedangkan Indonesia memberikan penjara sampai empat tahun atau denda sampai Rp500 juta melalui Pasal 492 KUHP Nasional, atau dalam kondisi tertentu penjara sampai enam tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar melalui Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Singapura juga mempunyai ancaman cambuk sampai dua puluh empat kali bagi scammer tertentu yang merupakan anggota atau perekrut sindikat scam terorganisasi, sehingga dari sisi beratnya sanksi fisik dan maksimum pidana terhadap scam online, Singapura berada pada posisi yang lebih keras.

Jika ukuran yang digunakan adalah cakupan penindakan terhadap jaringan scam, Singapura juga mempunyai pendekatan yang sangat agresif karena tidak hanya menargetkan scammer utama tetapi juga money mule, penyedia kredensial, penyedia SIM card, pihak yang membantu pencucian uang, dan anggota atau perekrut sindikat scam. Hal ini membuat sistem penegakannya tidak hanya berorientasi pada hubungan antara korban dan pelaku utama, tetapi juga berusaha menghancurkan infrastruktur yang membuat scam dapat berlangsung secara berulang.

Sementara itu, Indonesia mempunyai keunggulan dalam fleksibilitas hukum karena penanganan scam dapat menggunakan beberapa instrumen, terutama Pasal 492 KUHP Nasional dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE, tergantung pada bentuk perbuatan dan unsur yang dapat dibuktikan. Namun, jika pertanyaannya secara khusus adalah “negara mana yang lebih berat menghukum pelaku scam online?”, maka jawaban yang paling tepat adalah Singapura, terutama karena adanya ancaman penjara sampai sepuluh tahun untuk cheating by remote communication dan hukuman cambuk wajib bagi kategori scam tertentu yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.

Perubahan Terbaru yang Penting untuk Diperhatikan
Perkembangan paling penting di Singapura adalah pemberlakuan perubahan hukum scam sejak 30 Desember 2025 yang memperkenalkan hukuman cambuk untuk scammers dan sejumlah pelaku pendukung scam, sementara perkembangan penting di Indonesia adalah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 yang menempatkan penipuan umum dalam Pasal 492 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juga tetap berstatus berlaku dan masih menjadi dasar penting untuk perbuatan berupa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dengan demikian, pembahasan mengenai hukum scam di kedua negara sebaiknya menggunakan kerangka hukum tersebut dan tidak lagi hanya mengandalkan ketentuan lama seperti Pasal 378 KUHP Indonesia tanpa menjelaskan bahwa aturan tersebut telah digantikan oleh KUHP Nasional.

Singapura juga terus memperluas pendekatan pencegahan dan pengawasan terhadap scam di ruang digital, termasuk melalui kebijakan yang menargetkan platform komunikasi online berisiko tinggi. Pada Agustus 2026, Singapore Police Force mengumumkan penerbitan Code of Practice untuk layanan pesan dan konferensi online tertentu, termasuk WhatsApp, Telegram, WeChat, Apple iMessage, Apple FaceTime, Google Messages, dan Google Meet, dengan langkah-langkah yang diarahkan antara lain untuk mengurangi risiko scam dari kontak yang tidak dikenal. Perkembangan ini menunjukkan bahwa strategi Singapura tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga bergerak menuju pencegahan melalui kewajiban dan pengawasan terhadap ekosistem digital yang digunakan pelaku scam.

Kesimpulan Penulis (Lawyer)
Hukum penipuan online di Singapura dan Indonesia sama-sama memungkinkan pelaku scam dihukum berat, tetapi keduanya menggunakan pendekatan yang berbeda dalam membangun pertanggungjawaban pidana. Indonesia mengandalkan Pasal 492 KUHP Nasional sebagai aturan umum mengenai penipuan dan tetap memiliki ketentuan khusus dalam UU ITE untuk penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Singapura telah membangun aturan yang lebih spesifik untuk scam melalui konsep cheating by remote communication dan memperkuatnya dengan ketentuan mengenai akses komputer, kredensial digital, pencucian uang, SIM card, sindikat kriminal, serta pertanggungjawaban scam mule.

Dari sisi hukuman maksimum untuk scam online, Singapura lebih keras karena cheating by remote communication yang memenuhi unsur Section 420(2) dapat dihukum penjara sampai sepuluh tahun, denda, serta cambuk minimal enam kali, sementara scammer tertentu yang merupakan anggota atau perekrut sindikat dapat menghadapi cambuk wajib sampai dua puluh empat kali. Indonesia melalui Pasal 492 KUHP Nasional memberikan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V, sedangkan UU ITE dalam keadaan tertentu memberikan ancaman penjara sampai enam tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa apabila ukuran yang digunakan adalah beratnya hukuman khusus untuk scam online, Singapura memiliki rezim yang lebih tegas.

Keunggulan Singapura juga terlihat dari cara negara tersebut menangani pihak yang berada di belakang scammer utama, karena rekening bank, SIM card, Singpass, pencucian uang, dan berbagai bentuk fasilitasi lainnya dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana tersendiri. Hukuman terhadap scam mule bahkan dapat mencakup cambuk sampai dua belas kali dalam kategori tertentu, sehingga pesan hukumnya sangat jelas bahwa orang yang membantu menyediakan sarana untuk scam juga dapat menghadapi konsekuensi serius. Pendekatan tersebut membuat pemberantasan scam tidak hanya diarahkan kepada orang yang menghubungi korban, tetapi juga kepada jaringan yang memungkinkan uang dan data korban berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya.

Indonesia sendiri memiliki perangkat hukum yang cukup luas untuk menangani penipuan online, tetapi konstruksinya lebih berlapis dan sangat bergantung pada fakta perkara, karena penegak hukum perlu menentukan apakah perbuatan lebih tepat dipandang sebagai penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP Nasional, penyebaran informasi bohong atau menyesatkan berdasarkan UU ITE, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan cara pelaku memperoleh, menggunakan, memindahkan, atau menyamarkan hasil kejahatan. Oleh karena itu, seseorang yang mengalami kerugian dalam transaksi online tidak otomatis berarti pelakunya dapat langsung dijerat dengan satu pasal tertentu, karena unsur pidana tetap harus dibuktikan secara konkret.

Pada akhirnya, Singapura dapat disebut lebih tegas dalam menghukum pelaku scam online, terutama setelah 30 Desember 2025 ketika hukuman cambuk mulai diberlakukan terhadap kategori scammer dan pelaku terkait tertentu, sementara Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih berlapis melalui KUHP Nasional dan UU ITE. Perbedaan paling mencolok terletak pada fakta bahwa Singapura secara khusus menaikkan risiko pidana bagi scammer yang menggunakan komunikasi jarak jauh, anggota sindikat, perekrut, serta pihak yang membantu menyediakan infrastruktur scam, sedangkan Indonesia lebih menekankan pembuktian unsur penipuan dan penggunaan ketentuan pidana yang sesuai dengan karakter perbuatan. Bagi pembaca yang ingin memahami siapa yang “lebih keras”, maka jawabannya adalah Singapura dari sisi beratnya sanksi dan kekhususan terhadap scam online, sementara Indonesia tetap memiliki instrumen pidana yang cukup luas tetapi tidak menyediakan hukuman fisik seperti cambuk untuk tindak pidana penipuan online.

Penulis : Advokat/Lawyer - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Tipu Muslihat dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Tipu Muslihat dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Advokat Indonesia
- Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan yang hingga saat ini masih mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Perkembangan teknologi informasi, transaksi digital, investasi ilegal, jual beli secara daring, hingga kerja sama bisnis tanpa dasar hukum yang jelas telah melahirkan berbagai modus penipuan dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi. Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang keliru memahami batas antara penipuan sebagai tindak pidana dengan wanprestasi atau ingkar janji yang merupakan sengketa keperdataan. Kekeliruan tersebut kerap menyebabkan seseorang terburu-buru melaporkan suatu perkara ke ranah pidana, padahal unsur-unsur tindak pidananya belum tentu terpenuhi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengatur tindak pidana penipuan sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda. Ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan.

Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap kerugian yang dialami seseorang dapat dikategorikan sebagai penipuan. Dalam hukum pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut belum tentu dapat diproses sebagai tindak pidana penipuan dan bisa jadi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku tindak pidana penipuan sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana.

Unsur kedua adalah "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum." Unsur ini menegaskan adanya niat atau tujuan sejak awal untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Keuntungan tersebut tidak harus benar-benar telah dinikmati oleh pelaku, tetapi cukup dibuktikan bahwa pelaku memiliki maksud untuk memperoleh manfaat melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Unsur ketiga adalah "menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan." Inilah unsur utama yang membedakan penipuan dengan wanprestasi. Pelaku sejak awal telah menggunakan identitas palsu, mengaku memiliki jabatan tertentu, menyampaikan informasi yang tidak benar, membuat skenario tertentu, atau menyusun rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar mempercayainya. Dengan kata lain, kebohongan tersebut telah ada sebelum korban menyerahkan barang atau uangnya.

Unsur keempat adalah "menggerakkan orang lain." Artinya, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan pelaku harus mampu memengaruhi kehendak korban sehingga korban secara sukarela menyerahkan barang, uang, hak, atau memberikan fasilitas tertentu kepada pelaku.

Unsur kelima adalah "menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang." Unsur ini menunjukkan adanya akibat hukum yang timbul karena korban percaya terhadap tipu muslihat pelaku. Tanpa adanya penyerahan hak atau harta akibat kebohongan tersebut, unsur tindak pidana penipuan belum sepenuhnya terpenuhi.

Dengan demikian, tindak pidana penipuan bukan hanya menitikberatkan pada adanya kerugian, tetapi juga harus dibuktikan adanya kebohongan atau tipu muslihat yang telah dirancang sejak awal sebagai cara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Inilah yang menjadi pembeda paling mendasar antara penipuan dengan sengketa perdata akibat wanprestasi.

Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian perkara penipuan dilakukan melalui berbagai alat bukti, antara lain keterangan saksi, bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan singkat, surat elektronik (e-mail), rekaman telepon, dokumen perjanjian, rekening koran, barang bukti elektronik, keterangan ahli digital forensik apabila diperlukan, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana. Seluruh alat bukti tersebut harus mampu menunjukkan bahwa sejak awal pelaku memang telah memiliki niat untuk menipu korban.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa perkara penipuan merupakan perkara pidana yang paling sering ditanganinya selama menjalankan profesi sebagai advokat, baik di Jakarta, Makassar, maupun berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Menurutnya, tingginya jumlah perkara penipuan tidak hanya disebabkan oleh semakin beragamnya modus kejahatan, tetapi juga karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara penipuan dan wanprestasi.

"Perkara yang paling sering saya tangani adalah dugaan tindak pidana penipuan. Namun yang menjadi persoalan, masih banyak masyarakat yang menganggap setiap janji yang tidak dipenuhi otomatis merupakan penipuan. Padahal, hukum pidana mensyaratkan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal. Jika hubungan hukum tersebut hanya berawal dari perjanjian yang sah tetapi kemudian salah satu pihak tidak mampu memenuhi prestasinya, maka belum tentu perkara itu merupakan penipuan dan bisa saja lebih tepat diselesaikan melalui gugatan perdata," ujar Andi Akbar Muzfa (09/11).

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa analisis terhadap unsur niat pelaku sejak awal menjadi kunci utama dalam menentukan apakah suatu perkara merupakan penipuan atau sekadar wanprestasi. Menurutnya, banyak laporan pidana akhirnya dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti adanya tipu muslihat yang mendahului penyerahan uang atau barang dari korban.

"Pertanyaan yang selalu saya ajukan ketika menangani perkara seperti ini adalah apakah sejak awal pelaku memang berniat menipu atau justru awalnya memiliki itikad baik untuk melaksanakan perjanjian. Perbedaan ini sangat menentukan konstruksi hukumnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana tidak dapat dijadikan alat untuk memaksa seseorang memenuhi perjanjian apabila unsur-unsur penipuan tidak terpenuhi," tegasnya (09/11).

Sebagai advokat yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, Andi Akbar Muzfa juga mengedepankan pendekatan yang komprehensif sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Menurutnya, setiap perkara harus dianalisis secara mendalam berdasarkan kronologi, hubungan hukum para pihak, alat bukti yang tersedia, serta unsur-unsur pidana yang diatur dalam KUHP Baru. Pendekatan tersebut bertujuan agar penyelesaian perkara benar-benar sesuai dengan koridor hukum dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya merupakan persoalan keperdataan.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum mengenai unsur-unsur tindak pidana penipuan sekaligus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam membedakan antara tindak pidana dan sengketa perdata. Pemahaman yang benar terhadap unsur-unsur Pasal 492 menjadi sangat penting bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun praktisi hukum agar setiap perkara diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. Dengan penerapan hukum yang profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah, tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat diwujudkan secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Admin : Nur Diana Syam
Opini Hukum : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH



Read More.. →

Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian
Update :

Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian

JAKARTA
- Meningkatnya kasus penipuan dengan berbagai modus kembali menjadi perhatian masyarakat dan kalangan penegak hukum. Mulai dari penipuan investasi, jual beli online, arisan, pinjam-meminjam uang, proyek fiktif, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun perusahaan tertentu, terus memakan korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Perkembangan teknologi informasi juga dinilai turut membuka ruang bagi pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cara yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai modus penipuan kini juga banyak menargetkan pelaku usaha, profesional, hingga kalangan akademisi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan uang, aset, maupun janji keuntungan tertentu.

“Banyak kasus penipuan berawal dari kepercayaan yang diberikan korban kepada pelaku. Pelaku biasanya membangun keyakinan, memberikan janji, atau menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mendorong korban menyerahkan uang, barang, atau hak tertentu,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang hingga saat ini masih mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Tidak jarang, korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengalami kerugian yang cukup besar.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pada prinsipnya, penipuan terjadi ketika seseorang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

“Inti dari tindak pidana penipuan adalah adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur inilah yang menjadi fokus dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam praktik hukum, tidak semua wanprestasi atau ingkar janji otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang cermat untuk membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana penipuan.

“Sering kali masyarakat menganggap setiap janji yang tidak ditepati sebagai penipuan. Padahal harus dilihat sejak awal apakah memang terdapat niat menipu, penggunaan identitas palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari korban,” katanya.

Menurutnya, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam praktik hukum. Karena itu, setiap laporan harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional. Dalam kondisi tertentu, apabila dilakukan secara terorganisir, berulang, atau melibatkan teknologi informasi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah maraknya transaksi digital, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan investasi, kerja sama bisnis, penjualan barang, maupun bentuk transaksi lainnya.

“Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Lakukan pengecekan identitas, legalitas usaha, dokumen pendukung, dan rekam jejak pihak yang menawarkan suatu transaksi sebelum menyerahkan uang atau aset,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, ia menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang dimiliki, seperti percakapan, bukti transfer, perjanjian, rekaman komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Bukti merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembuktian. Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang untuk mengungkap peristiwa yang terjadi dan mempertanggungjawabkan pelaku secara hukum,” jelasnya.

Andi Akbar menilai bahwa pemberantasan tindak pidana penipuan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat agar tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

“Pelaku penipuan selalu mencari celah melalui kelengahan dan kurangnya kehati-hatian korban. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu benteng terpenting dalam mencegah terjadinya tindak pidana ini,” tegasnya.

Di tengah semakin kompleksnya pola kejahatan modern, kalangan hukum menilai bahwa penipuan masih akan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Karena itu, sinergi antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kejahatan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (Riskianti)


Read More.. →

Kalau penipu online dari luar negeri, apakah bisa dilaporkan?
Update :

Berikut adalah penjelasan lengkap dan mendalam tentang pertanyaan "Kalau penipu online dari luar negeri, apakah bisa dilaporkan?" disertai dengan uraian mendalam dari perspektif hukum Indonesia berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), hukum pidana khusus, serta prosedur hukum dan perlindungan hukum dari sisi advokat:

1. Penjelasan Lengkap Tentang Tindak Pidana Tersebut

Penipuan online lintas negara (transnasional) merupakan bentuk tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan siber (cybercrime) dan dapat dikenakan sebagai tindak pidana penipuan dalam konteks hukum Indonesia. Dalam praktiknya, bentuk-bentuk penipuan ini bisa berupa:

  • Modus belanja online palsu

  • Modus phishing atau pencurian data pribadi untuk penipuan

  • Penawaran palsu investasi, barang, atau jasa

  • Penipuan berbasis media sosial atau email

Meskipun pelaku berada di luar negeri, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena akibat hukum atau kerugian timbul di wilayah hukum Indonesia, dan korban adalah warga negara Indonesia atau berbadan hukum Indonesia.

Penipuan lintas negara dianggap sebagai extra territorial crime, di mana pelaku tidak berada dalam yurisdiksi fisik Indonesia, tetapi tindakannya berdampak langsung di Indonesia. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum tetap melakukan upaya hukum melalui kerja sama internasional, interpol, mutual legal assistance (MLA), dan perjanjian bilateral/multilateral.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

a. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 504 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

“Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Penjelasan:
Pasal ini mencakup unsur-unsur penipuan yang bersifat umum, termasuk jika dilakukan melalui sarana elektronik. Tipu muslihat melalui internet seperti membuat toko online palsu atau email palsu untuk mengelabui korban masuk dalam kategori ini.

Pasal 13 KUHP Baru - Asas Ekstrateritorial Terbatas:

Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan hukum yang dilindungi Indonesia, termasuk warga negaranya.

Penjelasan:
Pasal ini menjadi dasar hukum ekstrateritorialitas, artinya tindak pidana tetap dapat ditindak walaupun pelaku berada di luar negeri jika dampaknya ada di Indonesia.

b. Dalam Undang-Undang Khusus (Tindak Pidana Siber dan ITE)

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Pasal 45A Ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

UU ITE memungkinkan pemidanaan atas aktivitas penipuan melalui sistem elektronik meskipun dilakukan dari luar wilayah Indonesia, terutama jika menggunakan server yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dampaknya nyata dirasakan di Indonesia.

UU ITE pun tidak mengenal batasan yurisdiksi lokasi pelaku, selama perangkat elektronik atau komunikasi yang digunakan dapat ditelusuri dan memiliki relasi teknis atau hukum dengan wilayah hukum Indonesia.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:
Seorang warga Indonesia, sebut saja Lina, membeli tas branded seharga Rp5.000.000 dari toko online berbasis Instagram yang mengaku berada di Jepang. Setelah melakukan pembayaran ke rekening asing (via transfer internasional), tas tidak pernah dikirim, dan akun Instagram penjual menghilang.

Penjelasan Hukum:

  • Unsur penipuan terpenuhi: adanya rangkaian kebohongan, yaitu promosi barang palsu dan penghilangan jejak setelah menerima pembayaran.

  • Karena korban berada di Indonesia dan kerugian nyata terjadi di Indonesia, maka yurisdiksi hukum Indonesia berlaku.

  • Penipuan dilakukan menggunakan sistem elektronik, sehingga juga memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

  • Kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan dikoordinasikan melalui Divisi Cyber Crime Mabes Polri, dan bahkan bisa diajukan ke INTERPOL untuk melacak keberadaan pelaku.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Penipuan Online Lintas Negara

a. Tahap Penyelidikan

  • Korban melaporkan kasus ke kantor polisi atau langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

  • Polisi melakukan pencatatan awal, wawancara dengan korban, mengumpulkan bukti digital (screenshot, bukti transfer, akun media sosial).

b. Tahap Penyidikan

  • Aparat siber akan melacak pelaku melalui digital forensik, termasuk IP address, domisili akun, dan jalur pembayaran.

  • Jika pelaku berada di luar negeri, maka penyidik bekerja sama dengan interpol atau negara asal pelaku melalui MLA (Mutual Legal Assistance).

c. Tahap Penuntutan dan Persidangan

  • Jika pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, proses persidangan dilakukan di pengadilan negeri di Indonesia sesuai locus delicti korban atau sentra siber nasional.

  • Jika pelaku tidak bisa dihadirkan, tetapi bukti kuat, jaksa tetap bisa menyusun dakwaan in absentia, meski peluang penghukuman lebih kecil jika pelaku tidak berada dalam kekuasaan hukum Indonesia.

d. Upaya Hukum Lanjutan (PK, Kasasi, Banding)

  • Jika kasus sampai ke tahap putusan dan ada keberatan dari pihak terpidana atau korban, upaya hukum lanjutan bisa ditempuh sesuai KUHAP.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Advokat

Advokat memiliki peran penting dalam:

  • Pendampingan pelapor: mendampingi korban sejak awal laporan ke kepolisian, termasuk dalam penyusunan kronologi dan pengumpulan bukti elektronik yang sah secara hukum.

  • Koordinasi dengan penyidik dan lembaga internasional: termasuk membantu komunikasi formal ke Interpol dan jaringan hukum luar negeri.

  • Mengajukan gugatan perdata: selain pidana, korban bisa menggugat ganti rugi secara perdata apabila data pelaku cukup tersedia.

  • Pemantauan proses hukum: menjaga agar penyidik tidak menghentikan penyidikan secara prematur (SP3) tanpa alasan hukum kuat.

  • Pembuatan laporan tambahan atau pengaduan ke Komnas HAM/Kominfo: jika hak-hak korban diabaikan atau terjadi pembiaran oleh penyidik.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Penipuan online lintas negara tetap dapat dilaporkan dan diproses secara hukum di Indonesia, asalkan kerugian terjadi di wilayah Indonesia dan korbannya adalah warga negara atau badan hukum Indonesia. Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 504 KUHP Baru, Pasal 13 tentang asas ekstrateritorial, serta ketentuan dalam UU ITE terkait kejahatan elektronik.

Namun, terdapat hambatan utama dalam proses peradilan:

  • Sulitnya pelacakan identitas pelaku karena penggunaan identitas palsu dan teknologi penyamaran (VPN, server luar negeri).

  • Ketergantungan pada kerja sama internasional untuk penangkapan pelaku yang berada di luar negeri.

  • Proses MLA atau permintaan ekstradisi yang memakan waktu dan bisa menghadapi penolakan dari negara asal pelaku.

  • Tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi atau kerja sama penegakan hukum dengan Indonesia.

Meski demikian, laporan tetap penting untuk membuka jalur formal, dan advokat dapat mengambil langkah hukum ganda: pidana dan perdata, agar korban tetap mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan hukum tetap ditegakkan.

Artikel Terkait Penipuan :

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Read More.. →