Tindak Pidana Makar

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Makar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Makar. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Lengkap Unsur-Unsur Pasal 191–193 Tindak Pidana Makar menurut KUHP Nasional
Update :

Unsur-Unsur Pasal 191–193 Tindak Pidana Makar menurut KUHP Nasional
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Pengaturan Tindak Pidana Makar dalam KUHP Nasional
Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu perkembangan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia karena mengakhiri keberlakuan konstruksi hukum pidana yang selama puluhan tahun bertumpu pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang kemudian diberlakukan sebagai KUHP Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut pengaturan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara harus dibaca terutama berdasarkan konstruksi KUHP Nasional. Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, pembahasan mengenai makar dalam konteks hukum positif saat ini tidak lagi dapat hanya bertumpu pada Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP lama, melainkan harus mengutamakan Pasal 191 sampai dengan Pasal 196 KUHP Nasional beserta ketentuan umum Buku Kesatu KUHP.

KUHP Nasional menempatkan tindak pidana makar dalam bagian tindak pidana terhadap keamanan negara. Secara sistematis, pengaturan tersebut dimulai dari Pasal 191 yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 192 yang mengatur makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pasal 193 yang mengatur makar terhadap pemerintah. Setelah ketiga bentuk makar tersebut, KUHP Nasional juga mengatur pemberontakan dalam Pasal 194 dan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, sedangkan Pasal 196 memberikan ketentuan khusus mengenai permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak menggunakan istilah makar sebagai satu perbuatan tunggal yang memiliki satu objek perlindungan hukum, tetapi membedakan makar berdasarkan kepentingan hukum negara yang hendak diserang. Dengan demikian, terdapat tiga objek utama makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193, yaitu keselamatan dan kebebasan Presiden dan/atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Secara normatif, Pasal 191 KUHP Nasional menentukan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 192 mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah, yaitu setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perubahan penting dibandingkan KUHP lama. Dalam KUHP lama, makar dikenal melalui Pasal 87 sebagai ketentuan umum mengenai kapan makar dianggap ada, kemudian bentuk-bentuk makar dirumuskan antara lain dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107. Dalam KUHP Nasional, rumusan makar ditempatkan langsung dalam masing-masing pasal delik sehingga struktur pengaturannya menjadi lebih terintegrasi. Penelitian Yuni Ristanti dan Febrihadi Suparidho dalam Jurnal Kompilasi Hukum tahun 2025 menyimpulkan bahwa KUHP Nasional melakukan perubahan konseptual terhadap tindak pidana keamanan negara, termasuk integrasi pengaturan pemberontakan dan perubahan konstruksi mengenai makar. Penelitian tersebut penting karena dilakukan menjelang berlakunya KUHP Nasional dan secara khusus membandingkan konsep makar dalam KUHP lama dengan KUHP Nasional.

Dari perspektif pembaharuan hukum pidana, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menyesuaikan hukum pidana nasional dengan sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri dibentuk untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang menggantikan hukum pidana warisan kolonial, sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan masyarakat, politik hukum nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, penafsiran terhadap tindak pidana makar dalam KUHP Nasional tidak boleh dilepaskan dari prinsip negara hukum demokratis. Makar harus dibedakan secara tegas dari kritik terhadap pemerintah, oposisi politik, demonstrasi, kebebasan berpendapat, maupun usaha perubahan politik yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

Pengertian Makar dalam Perspektif Hukum Pidana
Istilah makar memiliki sejarah terminologis yang cukup kompleks dalam hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama, makar merupakan penerjemahan istilah Belanda aanslag. Persoalan terminologi tersebut telah lama menjadi bahan perdebatan akademik karena istilah “makar” dalam bahasa Indonesia tidak sepenuhnya identik dengan pengertian aanslag dalam bahasa Belanda. Dalam kajian mengenai delik makar, Andi Hamzah menjelaskan bahwa istilah aanslag memiliki karakter sebagai serangan atau penyerangan, dan dalam karya akademiknya mengenai makar ia secara khusus mengkritisi kesalahan atau ketidaktepatan pemaknaan istilah tersebut. Literatur hukum pidana yang membahas makar juga menunjukkan bahwa istilah aanslag secara historis berkaitan dengan konsep serangan terhadap kepentingan negara atau penguasa, bukan semata-mata gagasan atau niat dalam pikiran seseorang.

Pandangan tersebut mempunyai arti penting dalam menafsirkan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Nasional. Penggunaan frasa “melakukan Makar” dalam ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana makar tidak cukup dibangun hanya berdasarkan adanya pikiran, keinginan, sikap politik, atau tujuan subjektif seseorang. Harus terdapat suatu bentuk perbuatan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaksanaan makar. Dalam konteks ini, unsur “melakukan Makar” merupakan unsur perbuatan yang harus dibuktikan secara objektif melalui fakta-fakta konkret. Adanya maksud untuk membunuh Presiden, misalnya, belum dengan sendirinya berarti seseorang telah melakukan makar berdasarkan Pasal 191 apabila maksud tersebut belum diwujudkan dalam suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan makar.

Pandangan para ahli hukum pidana mengenai makar pada KUHP lama tetap memiliki nilai interpretatif karena KUHP Nasional mempertahankan istilah “Makar” dan struktur dasar perlindungan terhadap keamanan negara. Dalam keterangan ahli pada perkara pengujian norma makar di Mahkamah Konstitusi, antara lain dijelaskan bahwa makar berkaitan dengan aanslag, yang mengandung pengertian serangan, dan bahwa makar memiliki karakter yang berbeda dari percobaan tindak pidana biasa. Salah satu pandangan ahli menyatakan bahwa makar memiliki dua unsur pokok, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan, sedangkan percobaan sebagaimana dikenal dalam Pasal 53 KUHP lama memiliki konstruksi tambahan berupa tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku.

Wirjono Prodjodikoro juga dikenal sebagai salah satu sarjana yang memahami aanslag sebagai “serangan” dan menekankan bahwa makar sebagai suatu perbuatan telah ada ketika kehendak pelaku telah tampak dalam bentuk permulaan pelaksanaan, bukan sekadar persiapan. Pandangan tersebut dikemukakan kembali dalam bahan hukum Mahkamah Konstitusi ketika membahas pengertian makar. R. Soesilo juga menjelaskan makar atau aanslag sebagai penyerangan yang pada umumnya dilakukan melalui perbuatan kekerasan.

Meskipun demikian, pendekatan yang hanya menyamakan makar dengan kekerasan fisik perlu dilakukan secara hati-hati dalam membaca KUHP Nasional. Pasal 193, misalnya, tidak secara eksplisit menyatakan bahwa makar terhadap pemerintah harus dilakukan dengan senjata atau kekerasan. Yang menjadi inti adalah adanya makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Sebaliknya, KUHP Nasional secara khusus mengatur pemberontakan dalam Pasal 194 dengan unsur penggunaan kekuatan senjata. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk KUHP Nasional membedakan antara makar terhadap pemerintah dan pemberontakan bersenjata. Karena itu, unsur “melakukan Makar” dalam Pasal 193 tidak boleh secara otomatis disamakan dengan unsur “melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata” dalam Pasal 194.

Loebby Loqman dalam Delik Politik di Indonesia memberikan perspektif yang penting mengenai delik terhadap keamanan negara. Menurut kajian yang mengutip pemikirannya, delik terhadap keamanan negara hampir selalu mempunyai latar belakang atau tujuan politik dan setiap pemerintahan dapat memiliki pemahaman yang berbeda mengenai batas perbuatan yang mempunyai latar belakang politik. Pandangan ini relevan terhadap tindak pidana makar karena makar berada pada wilayah yang sangat sensitif antara perlindungan keamanan negara dan perlindungan kebebasan politik warga negara. Oleh sebab itu, penerapan norma makar harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang dapat dibuktikan, bukan pada penilaian politik semata.

Mardjono Reksodiputro, sebagaimana dikutip dalam kajian mengenai delik keamanan negara, melihat inti larangan dalam delik terhadap keamanan negara sebagai usaha pengkhianatan terhadap negara dan bangsa. Pendekatan tersebut memberikan dasar untuk memahami bahwa objek perlindungan hukum dalam tindak pidana makar bukan sekadar pejabat tertentu, melainkan kepentingan fundamental negara berupa keselamatan pemimpin negara, keutuhan wilayah, dan keberlangsungan pemerintahan konstitusional. Dengan demikian, penafsiran makar harus berorientasi pada kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh masing-masing ketentuan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar Menurut Pasal 191 KUHP Nasional
Pasal 191 KUHP Nasional merupakan ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan pasalnya adalah sebagai berikut:

Pasal 191
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 191 mempunyai beberapa unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif, yaitu unsur “Setiap Orang”, unsur “melakukan Makar”, unsur “dengan maksud”, serta salah satu dari tujuan yang ditentukan secara alternatif, yaitu membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Karena rumusan tujuan menggunakan kata “atau”, maka tidak diperlukan pembuktian bahwa seluruh tujuan tersebut sekaligus hendak dicapai. Cukup dibuktikan salah satu tujuan yang secara nyata melekat pada perbuatan makar tersebut.

1. Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Setiap Orang” merupakan unsur subjek hukum yang menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana dalam Pasal 191 pada prinsipnya dapat berupa setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut ketentuan KUHP Nasional. Rumusan tersebut berbeda dengan ketentuan yang secara khusus mensyaratkan status atau kedudukan tertentu bagi pelakunya. Dengan demikian, kedudukan seseorang sebagai warga negara, pejabat, anggota partai politik, aparat negara, anggota organisasi masyarakat, atau orang yang tidak mempunyai kedudukan politik tertentu tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 191 sepanjang unsur tindak pidana lainnya terpenuhi. Namun, penggunaan istilah “Setiap Orang” tidak berarti bahwa seseorang dapat dipidana hanya karena dianggap mempunyai niat politik tertentu. Pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan pembuktian terhadap seluruh unsur delik serta terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu KUHP Nasional.

Dalam perspektif asas legalitas, unsur “Setiap Orang” harus dikaitkan dengan tindakan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu, subjek hukum baru dapat dinyatakan sebagai pelaku apabila perbuatannya memenuhi unsur “melakukan Makar” dan mempunyai salah satu maksud yang ditentukan oleh Pasal 191. Dengan kata lain, unsur subjektif dan objektif tidak dapat dipisahkan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

2. Unsur “Melakukan Makar”
Unsur “melakukan Makar” merupakan unsur utama sekaligus unsur yang paling kompleks dalam Pasal 191. Kesulitan utamanya adalah KUHP Nasional menggunakan istilah “Makar” sebagai istilah yang sudah mempunyai sejarah panjang dalam hukum pidana Indonesia, tetapi tidak memberikan definisi panjang mengenai istilah tersebut dalam Penjelasan Pasal 191. Penjelasan Pasal 191 hanya menyatakan “Cukup jelas”.

Oleh karena itu, makna “melakukan Makar” harus ditafsirkan secara sistematis dengan memperhatikan keseluruhan Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara, sejarah konsep aanslag, doktrin hukum pidana, serta yurisprudensi yang telah berkembang di bawah KUHP lama. Pendekatan tersebut penting karena jika “makar” ditafsirkan terlalu luas, hampir semua bentuk oposisi politik, kritik keras, demonstrasi, atau tuntutan perubahan pemerintahan berpotensi dianggap sebagai makar. Penafsiran demikian akan bertentangan dengan karakter negara hukum demokratis yang mengakui kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi politik.

Sebaliknya, “melakukan Makar” harus dipahami sebagai suatu tindakan yang telah bergerak dari tahap gagasan atau persiapan biasa menuju suatu tindakan pelaksanaan yang mempunyai hubungan langsung dengan tujuan yang dilarang oleh Pasal 191. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menyatakan ketidaksukaannya terhadap Presiden, menginginkan pergantian Presiden melalui pemilihan umum, melakukan kritik politik, atau mendiskusikan perubahan kebijakan pemerintahan. Perbuatan-perbuatan tersebut berada dalam wilayah kebebasan politik sepanjang tidak berkembang menjadi pelaksanaan tindakan yang memenuhi unsur makar.

3. Unsur “Dengan Maksud”
Frasa “dengan maksud” merupakan unsur subjektif yang sangat penting. Artinya, penuntut umum tidak cukup membuktikan bahwa perbuatan terdakwa secara objektif membahayakan Presiden atau Wakil Presiden, tetapi harus membuktikan bahwa pelaku melakukan makar dengan tujuan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191. Unsur maksud menunjukkan adanya orientasi batin pelaku terhadap tujuan yang hendak dicapai.

Dalam hukum pidana, pembuktian unsur subjektif tidak berarti hakim harus mengetahui isi pikiran terdakwa secara langsung. Maksud atau tujuan seseorang dapat disimpulkan dari rangkaian tindakan, alat yang digunakan, komunikasi, persiapan, hubungan antar pelaku, keadaan sebelum dan sesudah peristiwa, serta fakta lain yang secara rasional menunjukkan tujuan perbuatan. Akan tetapi, kesimpulan mengenai maksud tersebut harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan penalaran yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Unsur “dengan maksud” juga menunjukkan bahwa Pasal 191 merupakan delik yang mempunyai tujuan khusus atau bijzonder opzet. Kesengajaan pelaku tidak berhenti pada kesadaran melakukan suatu tindakan, tetapi diarahkan kepada tujuan tertentu, yaitu membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Karena itu, pembuktian maksud harus diarahkan kepada tujuan khusus tersebut.

4. Maksud Membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tujuan pertama yang dirumuskan Pasal 191 adalah membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan tersebut mempunyai arti bahwa perlindungan hukum tidak menunggu sampai Presiden atau Wakil Presiden benar-benar meninggal dunia. Apabila unsur makar telah terpenuhi dan maksud membunuh tersebut terbukti, tindak pidana khusus dalam Pasal 191 dapat diterapkan tanpa harus menunggu terjadinya akibat kematian.

Konstruksi demikian merupakan karakter khas delik yang memberikan perlindungan khusus terhadap kepentingan keamanan negara. Perlindungan pidana diperluas ke tahap sebelum akibat akhir terjadi karena serangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berpotensi sekaligus menimbulkan gangguan serius terhadap stabilitas pemerintahan dan negara. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap percobaan pembunuhan terhadap Presiden otomatis menjadi makar. Unsur “melakukan Makar” dan tujuan khusus dalam Pasal 191 harus tetap dibuktikan secara tersendiri.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pembunuhan biasa dan makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden. Pembunuhan biasa terutama melindungi nyawa manusia sebagai kepentingan hukum individual, sedangkan Pasal 191 memberikan perlindungan yang lebih luas karena objek serangannya adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kedudukannya sebagai bagian dari struktur ketatanegaraan.

5. Maksud Merampas Kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tujuan kedua adalah merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Kemerdekaan” dalam konteks ini harus dipahami bukan sekadar ketidaknyamanan atau pembatasan aktivitas biasa, tetapi perampasan kebebasan fisik atau kebebasan menjalankan kedudukan kenegaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tujuan makar. Penafsiran tersebut diperlukan agar norma tidak diterapkan terhadap tindakan yang secara hukum tidak mempunyai tingkat keseriusan sebagaimana dimaksud pembentuk undang-undang.

Dalam praktik pembuktian, unsur ini dapat dikaitkan dengan tindakan seperti penculikan, penyekapan, penahanan secara melawan hukum, atau bentuk tindakan lain yang secara nyata dimaksudkan untuk menghilangkan kebebasan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, tindakan tersebut baru menjadi makar apabila dilakukan dalam kerangka tujuan yang ditentukan Pasal 191 dan memenuhi unsur “melakukan Makar”.

6. Maksud Menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak Mampu Menjalankan Pemerintahan
Tujuan ketiga adalah menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Unsur ini mempunyai karakter yang berbeda dari pembunuhan atau perampasan kemerdekaan karena akibat yang menjadi sasaran tidak harus berupa kematian atau hilangnya kebebasan fisik. Fokusnya adalah kemampuan menjalankan pemerintahan.

Unsur ini dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap fungsi konstitusional Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apabila seseorang melakukan tindakan yang secara sengaja diarahkan untuk membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam Pasal 191 apabila unsur makar juga terbukti. Dengan demikian, kepentingan hukum yang dilindungi bukan hanya tubuh atau kebebasan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden, melainkan keberlangsungan fungsi pemerintahan negara.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar Menurut Pasal 192 KUHP Nasional
Pasal 192 KUHP Nasional mengatur bentuk makar yang objek perlindungannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusannya adalah:

Pasal 192
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Penjelasan Pasal 192 membedakan dua bentuk pengkhianatan, yaitu pengkhianatan ekstern ketika sebagian atau seluruh wilayah negara dimaksudkan untuk jatuh kepada kekuasaan asing dan pengkhianatan intern ketika terdapat maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari NKRI. Penjelasan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang kedua perbuatan mempunyai karakter yang berbeda meskipun sama-sama merupakan serangan terhadap keutuhan wilayah negara.

1. Unsur “Setiap Orang”
Sebagaimana Pasal 191, Pasal 192 menggunakan subjek “Setiap Orang”. Artinya, tidak terdapat pembatasan khusus berdasarkan status pelaku. Pelaku dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun pihak lain sepanjang ketentuan mengenai lingkup keberlakuan hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Namun, penggunaan unsur tersebut tidak menghilangkan kewajiban penuntut umum membuktikan unsur lain, terutama adanya makar dan maksud untuk menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.

2. Unsur “Melakukan Makar”
Dalam Pasal 192, makar harus dibaca sebagai perbuatan yang mempunyai hubungan nyata dengan serangan terhadap keutuhan wilayah negara. Tidak cukup hanya dengan adanya keinginan politik untuk memperoleh otonomi lebih luas, kritik terhadap pemerintah pusat, tuntutan perubahan hubungan pusat dan daerah, atau pembentukan organisasi politik yang memperjuangkan perubahan kebijakan. Perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai makar apabila telah memenuhi standar perbuatan yang dilarang dan mempunyai maksud sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 192.

Pembedaan ini sangat penting dalam negara demokrasi karena gagasan mengenai perubahan politik dan ketatanegaraan pada dasarnya tidak selalu merupakan tindak pidana. Perubahan yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional harus dibedakan dari tindakan yang bertujuan menghancurkan atau memisahkan wilayah negara melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

3. Maksud Agar Sebagian atau Seluruh Wilayah NKRI Jatuh kepada Kekuasaan Asing
Bentuk pertama makar berdasarkan Pasal 192 adalah maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing. Penjelasan undang-undang menyebut bentuk ini sebagai pengkhianatan ekstern karena melibatkan negara asing.

Unsur tersebut mengandung dua komponen penting, yaitu adanya wilayah NKRI sebagai objek dan adanya tujuan agar wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan asing. Dengan demikian, hubungan dengan pihak asing semata-mata tidak otomatis memenuhi Pasal 192. Kerja sama internasional, hubungan diplomatik, aktivitas bisnis dengan perusahaan asing, komunikasi akademik, ataupun hubungan politik internasional tidak dapat dikategorikan sebagai makar tanpa adanya bukti bahwa hubungan tersebut merupakan bagian dari tindakan yang diarahkan untuk menjadikan wilayah Indonesia berada di bawah kekuasaan asing.

Unsur maksud juga mengharuskan adanya hubungan kausalitas antara tindakan pelaku dan tujuan penguasaan asing. Apabila seseorang sekadar mempunyai pandangan politik yang pro terhadap negara lain, hal tersebut belum cukup. Penuntut umum harus membuktikan bahwa terdapat maksud konkret untuk menyerahkan atau menundukkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing dalam konteks makar.

4. Maksud Memisahkan Diri dari NKRI
Bentuk kedua adalah maksud memisahkan diri dari NKRI. Berbeda dengan bentuk pertama, pemisahan diri tidak mensyaratkan keterlibatan kekuasaan asing. Karena itu, penjelasan Pasal 192 menyebutnya sebagai pengkhianatan intern. Meskipun demikian, undang-undang menyadari bahwa pemisahan wilayah pada akhirnya dapat pula berhubungan dengan kekuasaan asing.

Unsur ini harus dibedakan dari aktivitas politik yang sah mengenai hubungan pusat dan daerah. Dalam negara demokrasi, tuntutan desentralisasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat, tuntutan pemekaran daerah, atau advokasi kebijakan otonomi tidak otomatis berarti makar. Unsur pidana muncul apabila terdapat perbuatan yang memenuhi pengertian makar dan tujuan khusus untuk memisahkan sebagian wilayah dari NKRI.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar Menurut Pasal 193 KUHP Nasional
Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah. Rumusan normanya adalah:

Pasal 193
“(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Penjelasan Pasal 193 memberikan definisi penting mengenai “menggulingkan pemerintah”, yaitu meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara eksplisit menghubungkan tindak pidana makar dengan prinsip konstitusionalitas perubahan pemerintahan.

1. Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Setiap Orang” pada Pasal 193 mempunyai cakupan yang luas. Siapa pun dapat menjadi pelaku apabila memenuhi unsur-unsur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Akan tetapi, karakter umum subjek hukum tersebut tidak berarti bahwa setiap tindakan yang menghendaki pergantian pemerintah dapat dipidana. Pergantian pemerintahan melalui pemilu, mekanisme konstitusional, mosi atau mekanisme ketatanegaraan lain yang sah bukanlah makar karena tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan UUD 1945.

2. Unsur “Melakukan Makar”
Unsur ini harus ditafsirkan bersama-sama dengan tujuan menggulingkan pemerintah. Artinya, makar bukan hanya mengenai apa yang dipikirkan seseorang mengenai pemerintah, melainkan suatu tindakan yang telah mencapai tingkat pelaksanaan. Prinsip tersebut penting karena delik makar merupakan delik yang sangat sensitif terhadap kebebasan politik.

Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan mengenai makar pada KUHP lama pernah menempatkan penafsiran sistematis sebagai metode penting. Kajian DPR mengenai putusan-putusan pengujian makar menjelaskan bahwa istilah makar dalam Pasal 87 KUHP lama dapat dipahami secara sistematis sebagai dasar bagi ketentuan mengenai jenis-jenis makar dan sanksinya. Kajian tersebut juga menekankan bahwa ketiadaan definisi leksikal yang sangat rinci tidak otomatis menghilangkan kepastian hukum apabila norma ditafsirkan melalui keseluruhan sistem hukum.

3. Unsur “Dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah”
Unsur ini merupakan unsur tujuan khusus. Penjelasan Pasal 193 menyatakan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Dengan demikian, terdapat dua bentuk perbuatan yang termasuk dalam cakupan penjelasan tersebut, yaitu meniadakan susunan pemerintahan yang ada atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah secara konstitusional.

Kata “menggulingkan” tidak boleh disamakan dengan “mengkritik”. Kritik politik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Demikian pula demonstrasi untuk menuntut pengunduran diri pejabat, selama dilakukan sesuai hukum dan tidak disertai pelaksanaan makar, tidak dapat otomatis dikualifikasikan sebagai Pasal 193. Demikian juga aktivitas oposisi politik yang bertujuan memenangkan pemilu dan mengganti pemerintahan melalui mekanisme konstitusional justru merupakan bagian dari demokrasi.

Dengan demikian, batas utama Pasal 193 terletak pada cara dan tujuan. Jika perubahan pemerintahan dilakukan melalui mekanisme yang dibenarkan UUD 1945, maka tindakan tersebut bukan “menggulingkan pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 193. Sebaliknya, apabila perubahan pemerintahan ditujukan untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan melalui cara yang tidak sah secara konstitusional dan perbuatan tersebut telah masuk pada pelaksanaan makar, maka unsur Pasal 193 dapat terpenuhi.

4. Unsur “Pemimpin atau Pengatur Makar”
Pasal 193 ayat (2) memberikan pemberatan pidana terhadap pemimpin atau pengatur makar. Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempertimbangkan tingkat peran pelaku dalam struktur perbuatan makar. Seorang pemimpin atau pengatur bukan hanya seseorang yang hadir dalam pelaksanaan, melainkan orang yang mempunyai fungsi kepemimpinan, pengorganisasian, pengarahan, atau pengendalian terhadap kegiatan makar.

Unsur tersebut harus dibuktikan secara faktual. Tidak tepat apabila seseorang dianggap sebagai pemimpin hanya karena memiliki kedudukan sosial atau politik tertentu. Harus ada fakta yang menunjukkan bahwa orang tersebut memimpin atau mengatur tindakan makar. Bukti dapat berupa perintah, koordinasi, pembagian tugas, pengaturan sumber daya, pengarahan anggota, atau bentuk tindakan lain yang menunjukkan kontrol terhadap pelaksanaan makar.

Pembedaan antara pelaku biasa dan pemimpin atau pengatur juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 193 mempertimbangkan kualitas peran pelaku. Ancaman pidana terhadap pemimpin atau pengatur lebih berat, yaitu paling lama 15 tahun, dibandingkan pelaku biasa yang diancam paling lama 12 tahun.

Hubungan Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Nasional
Ketiga pasal tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah semuanya mensyaratkan adanya “Setiap Orang” yang melakukan “Makar” dengan maksud tertentu. Perbedaannya terletak pada objek perlindungan hukum dan tujuan khusus yang hendak dicapai. Pasal 191 melindungi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kaitannya dengan keselamatan, kebebasan, dan kemampuan menjalankan pemerintahan. Pasal 192 melindungi keutuhan wilayah NKRI. Pasal 193 melindungi keberlangsungan pemerintahan yang sah dari tindakan penggulingan secara tidak sah.

KUHP Nasional menggunakan pendekatan perlindungan kepentingan hukum. Makar tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan terhadap orang tertentu, tetapi sebagai perbuatan yang menyerang sendi fundamental negara. Karena itu, ancaman pidananya relatif berat, khususnya untuk makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dan makar terhadap keutuhan NKRI.

Permufakatan Jahat dan Persiapan Makar Menurut Pasal 196 KUHP Nasional
Pembahasan mengenai unsur makar tidak lengkap apabila hanya berhenti pada Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Pasal 196 mempunyai arti penting karena mengatur tahap sebelum pelaksanaan makar. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 dipidana. Pasal 196 juga mengatur permufakatan jahat atau persiapan terhadap tindak pidana pemberontakan sebagaimana Pasal 194. Pada saat yang sama, pembentuk undang-undang memberikan pengecualian terhadap orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional.

Ketentuan tersebut sangat penting dari perspektif negara demokrasi karena memberikan garis pembatas antara persiapan makar dan persiapan perubahan politik yang sah. Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan melalui mekanisme konstitusional tidak dipidana berdasarkan Pasal 196. Dengan demikian, KUHP Nasional secara eksplisit mengakui bahwa perubahan ketatanegaraan tidak selalu identik dengan tindak pidana. Yang menjadi tindak pidana adalah perubahan atau persiapan perubahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.

Pasal 196 juga menunjukkan bahwa hukum pidana keamanan negara mempunyai karakter preventif yang kuat. Negara tidak menunggu sampai Presiden dibunuh, wilayah benar-benar terlepas, atau pemerintahan benar-benar terguling. Dalam kondisi tertentu, hukum pidana telah memberikan ancaman sejak tahap permufakatan jahat. Akan tetapi, sifat preventif tersebut harus diseimbangkan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian agar kriminalisasi tidak diperluas terhadap percakapan, diskusi, kajian akademik, atau kegiatan politik yang tidak memiliki karakter permufakatan jahat untuk melakukan makar.

Perbedaan Makar dengan Percobaan Tindak Pidana Biasa
Makar mempunyai hubungan konseptual dengan percobaan tetapi tidak dapat begitu saja disamakan dengan percobaan biasa. Dalam doktrin KUHP lama, Pasal 53 mengatur percobaan dengan unsur niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku. Makar menurut Pasal 87 KUHP lama memiliki konstruksi yang berbeda karena tindak pidana dianggap ada ketika niat telah nyata dengan dimulainya pelaksanaan. Perbedaan tersebut telah dibahas dalam literatur hukum pidana dan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks KUHP Nasional, persoalan tersebut harus dibaca dengan hati-hati karena istilah “Makar” tetap dipertahankan, tetapi konstruksinya tidak lagi berada dalam bentuk Pasal 87 KUHP lama. Artinya, pendekatan terhadap unsur makar harus berangkat dari Pasal 191 sampai Pasal 193 dan keseluruhan sistem KUHP Nasional. Doktrin lama mengenai aanslag masih dapat digunakan sebagai bahan interpretasi historis dan sistematis, tetapi tidak dapat menggantikan rumusan positif KUHP Nasional.

Dengan demikian, hakim dalam perkara makar perlu membedakan setidaknya antara tiga tahap, yaitu tahap pemikiran atau niat, tahap persiapan, dan tahap pelaksanaan. Tidak setiap niat merupakan tindak pidana. Tidak setiap persiapan juga otomatis merupakan makar, kecuali undang-undang secara khusus mengkriminalisasikannya seperti ketentuan tertentu dalam Pasal 196. Sementara itu, ketika tindakan telah mencapai tahap pelaksanaan dan seluruh unsur delik tertentu terpenuhi, maka pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 191, 192, atau 193 dapat dipertimbangkan.

Yurisprudensi Makar dan Relevansinya terhadap KUHP Nasional
Karena KUHP Nasional baru berlaku sejak 2 Januari 2026, belum terdapat perkembangan yurisprudensi yang panjang mengenai penerapan langsung Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Oleh sebab itu, yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama masih memiliki nilai penting sebagai bahan perbandingan dan sumber argumentasi doktrinal, tetapi penerapannya harus dilakukan secara analogis-interpretatif dan tidak boleh mengabaikan perubahan rumusan dalam KUHP Nasional. Database resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung memuat berbagai putusan mengenai makar berdasarkan KUHP lama, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2214 K/PID/2010 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2020.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2214 K/PID/2010, yang berkaitan dengan perkara Viktor Frederik Yeimo alias Vicky, pertimbangan pengadilan membahas unsur makar (aanslag) dan Pasal 87 KUHP. Putusan tersebut menguraikan bahwa makar dianggap ada apabila niat pembuat telah nyata melalui dimulainya perbuatan menurut pengertian permulaan pelaksanaan. Dalam perkara tersebut juga dibahas makar yang berkaitan dengan tujuan menaklukkan seluruh atau sebagian wilayah negara kepada pemerintahan asing atau memisahkan sebagian wilayah negara.

Yurisprudensi tersebut penting bukan karena Pasal 87 KUHP lama masih berlaku, melainkan karena memberikan gambaran mengenai bagaimana hakim Indonesia secara historis memahami hubungan antara niat, permulaan pelaksanaan, dan makar. Prinsip yang dapat diambil adalah bahwa keberadaan makar tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan sikap batin seseorang. Harus ada manifestasi kehendak melalui perbuatan yang mempunyai hubungan dengan tujuan tindak pidana.

Selain itu, Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perkara makar telah lama menjadi bagian dari perkara pidana terhadap keamanan negara. Dalam putusan-putusan tersebut, pengadilan menilai unsur makar berdasarkan tujuan khusus yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan. Hal tersebut memberikan pelajaran bahwa dalam penerapan KUHP Nasional, penuntut umum tetap harus membuktikan unsur delik secara spesifik, tidak cukup dengan memberikan label “makar” kepada suatu perbuatan.

Pandangan Akademik terhadap Perubahan Pengaturan Makar
Pembaharuan pengaturan makar dalam KUHP Nasional dapat dilihat dari dua sudut. Dari sudut pertama, pengaturan baru memberikan sistematika yang lebih jelas karena tiga bentuk makar utama ditempatkan dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 berdasarkan objek perlindungan hukumnya. Hal ini membuat struktur delik lebih mudah dipahami dibandingkan sistem lama yang menggunakan Pasal 87 sebagai dasar pengertian makar kemudian menghubungkannya dengan berbagai pasal delik khusus. Penelitian Ristanti dan Suparidho menilai perubahan tersebut sebagai bagian dari rekonstruksi konsep makar dalam hukum pidana nasional.

Dari sudut kedua, masih terdapat persoalan mengenai batas konseptual istilah “Makar”. Penelitian mengenai perkembangan penafsiran delik makar menunjukkan bahwa perdebatan mengenai arti aanslag dan makar belum sepenuhnya selesai. Sebagian ahli menekankan unsur serangan, sementara yang lain menekankan tujuan politik dan kepentingan hukum negara yang dilindungi. Perdebatan tersebut menunjukkan pentingnya penafsiran sistematis dan teleologis terhadap ketentuan makar agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aktivitas politik yang sah.

Eka Putra dalam artikel Indonesian Treason Laws: a Barrier to Criminal Law Reform juga menempatkan hukum makar Indonesia dalam konteks yang berkaitan dengan reformasi hukum pidana dan hak asasi manusia. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa tindak pidana makar merupakan bidang hukum yang sensitif karena bersinggungan dengan perlindungan keamanan negara sekaligus hak-hak politik warga negara. Dengan demikian, efektivitas perlindungan negara tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Pendapat akademik lain yang perlu diperhatikan berasal dari Loebby Loqman mengenai delik politik. Menurut perspektif yang dikembangkan dalam Delik Politik di Indonesia, delik terhadap keamanan negara sering mempunyai dimensi politik sehingga batas antara tindakan politik dan tindakan kriminal harus ditentukan dengan kriteria hukum yang objektif. Perspektif tersebut relevan untuk Pasal 193 karena pergantian pemerintahan merupakan bagian normal dari sistem demokrasi apabila dilakukan melalui mekanisme konstitusional, sedangkan yang dilarang adalah penggulingan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Makar dalam Perspektif Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana. Setiap orang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada dan jelas. Dalam konteks makar, asas legalitas mempunyai arti yang lebih penting karena istilah makar memiliki sejarah terminologis yang kompleks dan berpotensi mempunyai interpretasi yang sangat luas. Oleh sebab itu, hakim dan penuntut umum harus membatasi penerapan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 pada tindakan yang benar-benar memenuhi unsur yang dirumuskan oleh undang-undang.

Kepastian hukum tidak hanya berarti bahwa pasal tersebut tersedia secara tertulis, tetapi juga bahwa masyarakat dapat memahami batas antara perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang sah. Dalam negara demokrasi, seseorang harus dapat mengetahui bahwa kritik terhadap Presiden tidak sama dengan makar terhadap Presiden; kampanye politik untuk mengganti pemerintahan tidak sama dengan makar terhadap pemerintah; dan hubungan internasional yang sah tidak sama dengan upaya menjatuhkan wilayah Indonesia ke bawah kekuasaan asing.

Karena itu, unsur “dengan maksud” harus dibuktikan secara hati-hati. Penuntut umum tidak boleh hanya mendasarkan dakwaan pada asumsi mengenai tujuan politik seseorang. Harus terdapat fakta yang secara objektif dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya tujuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191, 192, atau 193. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan yang tidak dapat dihilangkan mengenai unsur tindak pidana, keraguan tersebut tidak boleh digunakan untuk memperluas pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Makar dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Penerapan tindak pidana makar harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik merupakan bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 tidak boleh dimaknai sebagai larangan terhadap setiap bentuk oposisi politik.

Kritik kepada Presiden atau pemerintah pada dasarnya merupakan aktivitas politik yang sah. Demikian pula seruan pergantian pemerintah melalui pemilu merupakan bagian dari demokrasi. Bahkan tuntutan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional secara eksplisit dibedakan dari persiapan tindak pidana dalam Pasal 196 KUHP Nasional. Ketentuan Pasal 196 yang mengecualikan persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari adanya perbedaan fundamental antara perubahan politik yang sah dan makar.

Dengan demikian, ukuran makar bukan semata-mata “apakah seseorang menghendaki perubahan”, melainkan “apakah perubahan tersebut dilakukan melalui tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana dan bertentangan dengan mekanisme konstitusional”. Pemahaman ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.

Analisis Yuridis terhadap Unsur Makar
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, dapat dianalisis bahwa konstruksi tindak pidana makar dalam KUHP Nasional memiliki karakter sebagai delik yang mensyaratkan hubungan antara unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif terutama terletak pada adanya tindakan “melakukan Makar”, sedangkan unsur subjektif terletak pada maksud khusus yang dirumuskan dalam masing-masing pasal. Tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut pada prinsipnya menyebabkan ketentuan makar yang didakwakan tidak dapat diterapkan.

Pada Pasal 191, pembuktian harus diarahkan kepada tindakan makar yang mempunyai tujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pada Pasal 192, pembuktian harus diarahkan kepada tindakan makar dengan tujuan menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada kekuasaan asing atau memisahkan sebagian wilayah dari NKRI. Sedangkan pada Pasal 193, harus dibuktikan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak tepat menggunakan satu definisi operasional yang sama secara mekanis terhadap seluruh bentuk makar. Masing-masing pasal memiliki objek dan tujuan khusus. Oleh karena itu, hakim harus melakukan konstruksi unsur secara bertahap, mulai dari subjek hukum, perbuatan makar, maksud khusus, objek yang dilindungi, serta hubungan antara tindakan dengan tujuan yang hendak dicapai.

Dari perspektif kebijakan kriminal, beratnya ancaman pidana dalam Pasal 191 dan Pasal 192 dapat dipahami karena kedua perbuatan tersebut menyerang kepentingan negara pada tingkat yang sangat fundamental. Sementara itu, Pasal 193 mempunyai ancaman yang lebih rendah dibandingkan Pasal 191 dan Pasal 192, tetapi tetap memberikan pemberatan bagi pemimpin atau pengatur makar. Perbedaan ancaman tersebut menunjukkan adanya gradasi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang berbeda sekaligus penilaian pembentuk undang-undang terhadap tingkat keseriusan perbuatan.

Perbandingan Makar Menurut KUHP Lama dan KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama ke KUHP Nasional dapat dilihat melalui beberapa aspek. Pertama, dalam KUHP lama terdapat Pasal 87 yang memberikan konstruksi mengenai kapan makar dianggap ada. Dalam KUHP Nasional, struktur tersebut tidak lagi ditempatkan dalam bentuk Pasal 87 yang berdiri sendiri, tetapi istilah makar digunakan secara langsung dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Kedua, KUHP lama menggunakan Pasal 104 untuk makar terhadap Presiden/Wakil Presiden, Pasal 106 untuk makar terhadap wilayah negara, dan Pasal 107 untuk makar terhadap pemerintah, sedangkan KUHP Nasional memindahkan dan menyusun kembali ketiganya masing-masing ke dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.

Ketiga, terdapat perubahan mengenai ancaman pidana. Dalam KUHP lama, Pasal 107 antara lain mengancam pemimpin dan pengatur makar dengan pidana yang lebih berat, sedangkan KUHP Nasional Pasal 193 ayat (2) menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur makar. Keempat, KUHP Nasional secara lebih jelas menghubungkan penggulingan pemerintah dengan ketidakabsahan menurut UUD 1945. Hal tersebut merupakan perkembangan penting karena memasukkan dimensi konstitusional ke dalam penafsiran makar terhadap pemerintah.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan tindak pidana keamanan negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi. Negara tidak lagi semata-mata dipahami sebagai kekuasaan pemerintah yang harus dilindungi dari setiap bentuk oposisi, tetapi sebagai negara hukum demokratis yang pemerintahannya memperoleh legitimasi melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi. Oleh karena itu, makar harus dibedakan dari pergantian kekuasaan yang sah.

Kedudukan Yurisprudensi Lama setelah Berlakunya KUHP Nasional
Walaupun KUHP Nasional telah berlaku, yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama tidak serta-merta kehilangan seluruh nilai akademiknya. Putusan-putusan tersebut dapat digunakan sebagai bahan interpretasi historis dan doktrinal untuk memahami konsep aanslag, permulaan pelaksanaan, hubungan antara niat dan tindakan, serta pembuktian tujuan khusus. Akan tetapi, hakim tidak dapat mengabaikan asas bahwa tindak pidana harus diterapkan berdasarkan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Dengan demikian, apabila suatu perbuatan dilakukan setelah 2 Januari 2026, dasar utama penilaiannya adalah KUHP Nasional dan ketentuan lain yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Putusan lama dapat dijadikan referensi apabila argumentasinya masih kompatibel dengan konstruksi KUHP Nasional, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali ketentuan KUHP lama yang telah dicabut atau digantikan. Hal tersebut penting terutama karena UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mencabut sejumlah peraturan pidana lama dan sejak 2 Januari 2026 menjadi hukum pidana nasional yang berlaku.

Problematika Pembuktian Tindak Pidana Makar
Problematika utama dalam pembuktian makar terletak pada pembuktian unsur subjektif. Maksud untuk membunuh Presiden, memisahkan wilayah negara, menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing, atau menggulingkan pemerintah tidak selalu dapat dilihat secara langsung. Penuntut umum harus membangun konstruksi pembuktian dari rangkaian fakta objektif. Karena itu, alat bukti harus dianalisis secara keseluruhan dan tidak boleh hanya didasarkan pada satu pernyataan yang ditafsirkan secara terpisah.

Dalam perkara makar, konteks komunikasi juga menjadi sangat penting. Pernyataan politik, tulisan, pidato, unggahan media sosial, pertemuan organisasi, atau diskusi dapat mempunyai banyak makna tergantung konteksnya. Pernyataan yang keras terhadap pemerintah belum tentu menunjukkan maksud menggulingkan pemerintah. Begitu pula pertemuan antara beberapa orang belum otomatis menjadi permufakatan jahat. Yang harus dibuktikan adalah adanya kesepakatan atau tindakan yang mempunyai tujuan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud undang-undang.

Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian integral dalam penerapan Pasal 191 sampai Pasal 196. Penegak hukum harus membedakan secara objektif antara tindakan politik yang sah dan tindakan yang benar-benar merupakan ancaman pidana terhadap keamanan negara. Kajian akademik mengenai makar di Indonesia juga menunjukkan bahwa sejarah penerapan pasal-pasal makar menimbulkan persoalan ketika delik keamanan negara digunakan terhadap aktivitas yang sebenarnya mempunyai karakter politik atau kebebasan berpendapat.

Pendapat Hukum terhadap Pengaturan Makar dalam KUHP Nasional
Menurut pendapat penulis, pengaturan makar dalam KUHP Nasional pada dasarnya telah mengalami perbaikan sistematika dibandingkan KUHP lama karena pembentuk undang-undang telah menguraikan makar berdasarkan objek perlindungan hukum secara lebih terstruktur. Pasal 191, 192, dan 193 memberikan klasifikasi yang jelas mengenai makar terhadap Presiden/Wakil Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah. Selain itu, penjelasan Pasal 192 dan Pasal 193 memberikan keterangan mengenai karakter pengkhianatan ekstern, pengkhianatan intern, serta pengertian menggulingkan pemerintah.

Namun demikian, penggunaan istilah “Makar” yang tetap bersifat terminologis dan historis menimbulkan kebutuhan akan interpretasi yuridis yang konsisten. Dalam hal ini, pendapat Andi Hamzah mengenai aanslag, pandangan Wirjono Prodjodikoro mengenai makar sebagai serangan, penjelasan R. Soesilo mengenai penyerangan, serta kajian Loebby Loqman mengenai karakter politik delik keamanan negara tetap relevan sebagai sumber doktrinal. Literatur tersebut tidak boleh digunakan untuk memperluas tindak pidana melebihi rumusan undang-undang, tetapi dapat digunakan untuk menjelaskan konteks dan konstruksi konsep makar.

Menurut penulis, unsur yang paling menentukan dalam penerapan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 adalah kombinasi antara “melakukan Makar” dan “dengan maksud” tertentu. Kedua unsur tersebut harus dibuktikan secara bersama-sama. Apabila seseorang mempunyai tujuan politik tertentu tetapi tidak melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai makar, maka tidak tepat apabila langsung dijerat sebagai pelaku makar. Sebaliknya, suatu perbuatan yang secara objektif berbahaya bagi negara juga tidak otomatis merupakan makar apabila tidak terdapat maksud khusus sebagaimana ditentukan oleh pasal yang bersangkutan.

Dalam konteks Pasal 193, penulis berpendapat bahwa frasa “menggulingkan pemerintah” harus ditafsirkan berdasarkan penjelasan pasal, yaitu meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan melalui pemilu, proses politik konstitusional, atau mekanisme perubahan ketatanegaraan yang sah tidak dapat disebut sebagai makar. Penafsiran ini juga konsisten dengan Pasal 196 yang memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional.

Terhadap Pasal 192, penulis berpendapat bahwa tidak setiap gerakan politik berbasis identitas daerah, tuntutan otonomi, atau kritik terhadap pemerintah pusat dapat dikategorikan sebagai makar. Harus dibuktikan adanya tujuan memisahkan diri dari NKRI atau menjadikan wilayah Indonesia berada di bawah kekuasaan asing, disertai perbuatan makar sebagaimana dimaksud undang-undang. Pembatasan tersebut penting agar ketentuan Pasal 192 tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi politik yang sebenarnya masih berada dalam ruang demokrasi.

Terhadap Pasal 191, penulis berpendapat bahwa kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai simbol sekaligus pelaksana fungsi konstitusional negara memang memerlukan perlindungan pidana khusus. Akan tetapi, perlindungan tersebut harus diarahkan pada tindakan makar yang nyata dan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan Pasal 191. Ancaman pidana yang sangat berat tidak boleh menjadi dasar untuk menurunkan standar pembuktian. Semakin berat ancaman pidana, semakin penting pula penerapan prinsip legalitas, kepastian hukum, pembuktian yang cermat, dan proses peradilan yang adil.

Dengan demikian, pengaturan makar dalam KUHP Nasional dapat dipandang sebagai instrumen penting untuk melindungi keamanan negara, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas penafsiran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pasal makar harus diterapkan sebagai norma hukum pidana, bukan sebagai instrumen politik. Dalam negara hukum demokratis, keamanan negara dan kebebasan politik bukan dua kepentingan yang harus selalu dipertentangkan; keduanya harus ditempatkan dalam keseimbangan melalui penafsiran hukum yang ketat, objektif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan konstitusi.

Kesimpulan Pembahasan (Advokat)
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat ditegaskan bahwa tindak pidana makar dalam KUHP Nasional diatur terutama dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Pasal 196 sebagai ketentuan penting mengenai permufakatan jahat dan persiapan terhadap tindak pidana keamanan negara. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan tujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 192 mengatur makar terhadap NKRI dengan tujuan agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Unsur utama yang terdapat dalam ketiga bentuk makar tersebut adalah “Setiap Orang”, “melakukan Makar”, dan “dengan maksud” tertentu. Unsur “melakukan Makar” harus dibedakan dari niat atau pikiran semata karena makar mensyaratkan adanya manifestasi kehendak dalam suatu tindakan yang mempunyai hubungan dengan tujuan yang dilarang. Sementara itu, unsur “dengan maksud” merupakan unsur subjektif yang menentukan arah tujuan perbuatan pelaku. Oleh sebab itu, pembuktian makar harus menggabungkan fakta objektif mengenai tindakan dengan fakta yang menunjukkan tujuan khusus pelaku.

Yurisprudensi lama, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2214 K/PID/2010, tetap relevan sebagai bahan interpretasi mengenai hubungan antara niat, permulaan pelaksanaan, dan makar, tetapi harus ditempatkan sebagai yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama. Setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, penerapan hukum harus didasarkan pada Pasal 191 sampai dengan Pasal 196 KUHP Nasional.

Pada akhirnya, pengaturan makar harus diterapkan secara hati-hati karena berada pada titik pertemuan antara perlindungan keamanan negara dan perlindungan hak-hak politik warga negara. Kritik terhadap pemerintah, oposisi politik, demonstrasi, aktivitas pemilu, dan upaya perubahan ketatanegaraan yang dilakukan secara konstitusional tidak boleh secara otomatis dikategorikan sebagai makar. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan nyata yang memenuhi unsur makar dan tujuan khusus sebagaimana ditentukan Pasal 191, Pasal 192, atau Pasal 193, maka negara mempunyai dasar hukum untuk melakukan penegakan hukum. Dengan demikian, penerapan tindak pidana makar yang tepat adalah penerapan yang mampu melindungi eksistensi negara sekaligus mempertahankan prinsip negara hukum, demokrasi, kepastian hukum, asas legalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Daftar Peraturan, Putusan, dan Literatur yang Digunakan

Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194, dan Pasal 196.
Yurisprudensi
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2214 K/PID/2010.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 761 K/Pid/2020.
  • Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian ketentuan makar dalam KUHP lama sebagai bahan interpretasi konstitusional dan historis.
Buku dan Literatur Hukum
  • Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Edisi Kedua.
  • Andi Hamzah, Mengartikan Makar (Aanslag) Secara Keliru, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
  • Loebby Loqman, Delik Politik di Indonesia, Jakarta: IND-HILL-CO, 1993.
  • R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.
  • Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
  • Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara.
  • Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.
  • Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia.
  • P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jurnal dan Artikel Akademik
  • Yuni Ristanti dan Febrihadi Suparidho, “Rekonstruksi Konsep Makar Dalam KUHP Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan),” Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 10 No. 2, 2025, hlm. 451–463.
  • Eka Putra, “Indonesian Treason Laws: a Barrier to Criminal Law Reform,” Jentera: Jurnal Hukum, 2025.
  • Rio Armanda Agustian, “Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Delik Politik di Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No. 3.
  • Hairi, “Judicial Review Pasal-Pasal Makar KUHP: Perspektif Penafsiran Hukum dan HAM,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
  • Anshari, “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia: Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 3.
  • Artikel dan risalah Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian pasal-pasal makar sebagai sumber perkembangan penafsiran hukum terhadap istilah aanslag dan makar.
Sumber Peraturan dan Putusan Daring
  • Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk UU Nomor 1 Tahun 2023 dan status perubahannya.
  • Database Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan.
  • Database jurnal akademik Universitas Mataram untuk penelitian mengenai rekonstruksi konsep makar dalam KUHP Nasional.
  • Database Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk risalah dan putusan pengujian ketentuan makar.
Penulis :
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners


Read More.. →

Makar dalam KUHP Baru Indonesia: Siapa yang Dapat Dipidana dan Bagaimana Unsur Hukumnya?
Update :

Makar dalam KUHP Baru Indonesia: Siapa yang Dapat Dipidana dan Bagaimana Unsur Hukumnya?

Tindak pidana makar merupakan salah satu kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara dan telah lama menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia. Dalam praktiknya, istilah makar sering menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak semua bentuk kritik terhadap pemerintah atau penyampaian pendapat dapat dikategorikan sebagai makar. Oleh karena itu, penting untuk memahami unsur-unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

KUHP Baru tetap mempertahankan pengaturan mengenai makar, tetapi penafsirannya harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar harus dilakukan secara cermat berdasarkan unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Pengertian Tindak Pidana Makar
Secara umum, makar adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menyerang kepentingan negara melalui tindakan nyata yang ditujukan untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar niat atau rencana yang masih berada dalam pikiran seseorang. Agar dapat dipidana, harus terdapat permulaan pelaksanaan yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar mulai mewujudkan niat tersebut.

Konsep ini menjadi pembeda antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana. Kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik yang dilakukan sesuai hukum bukanlah makar. Sebaliknya, tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam KUHP dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum Tindak Pidana Makar
Pengaturan mengenai makar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Selain itu, penerapan ketentuan ini juga harus memperhatikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan negara, dan sistem pemerintahan yang sah.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Makar
KUHP Baru mengenal beberapa bentuk tindak pidana makar. Pertama, makar yang ditujukan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, yaitu perbuatan yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Kedua, makar yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbuatan ini mengancam keutuhan wilayah negara dan dapat dilakukan melalui penggunaan kekuatan atau cara lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ketiga, makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Perbuatan tersebut mencakup tindakan nyata yang diarahkan untuk mengganti pemerintahan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki keinginan atau pendapat tertentu. Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, harus terdapat beberapa unsur penting.
  • Pertama, terdapat niat atau maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, misalnya untuk menyerang Presiden atau memisahkan wilayah negara.
  • Kedua, terdapat permulaan pelaksanaan. Unsur ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan nyata yang mengarah pada terwujudnya tujuan makar. Apabila seseorang masih sebatas berdiskusi atau menyampaikan pendapat tanpa tindakan nyata, unsur ini belum terpenuhi.
  • Ketiga, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi seluruh unsur yang dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, seseorang tidak dapat dipidana karena makar.
Siapa yang Dapat Dipidana?
Setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana makar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pembatasan bahwa pelaku harus berasal dari kalangan tertentu. Warga negara Indonesia, kelompok orang, maupun pihak lain yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam KUHP dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain pelaku utama, pihak yang turut serta melakukan, membantu, menggerakkan, atau bersekongkol dalam tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dasar Hukum KUHP Baru
Pasal 191 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)

(1) Dipidana karena makar dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

(2) Makar dianggap ada apabila niat melakukan perbuatan telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.

Pasal 192 KUHP
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 193 KUHP
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan Pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Perbedaan Makar dan Kebebasan Berpendapat
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah merupakan makar. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak setiap warga negara. Kritik, demonstrasi damai, penyampaian aspirasi, maupun diskusi ilmiah tidak dapat dipidana sebagai makar selama tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membedakan secara jelas antara ekspresi yang dilindungi oleh hukum dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan negara.

Pertanggungjawaban Pidana
Dalam perkara makar, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Penuntut umum wajib membuktikan adanya niat, permulaan pelaksanaan, serta tujuan yang sesuai dengan rumusan pasal. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, opini, atau pandangan politik semata.

Kesimpulan Advokat
Pengaturan mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru bertujuan melindungi keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati prinsip negara hukum, asas legalitas, dan hak asasi manusia. Seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah di persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep makar sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara tindakan yang merupakan hak konstitusional dan perbuatan yang benar-benar termasuk tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Penulis : Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Tindak Pidana Makar Pasca Berlakunya KUHP Baru: Antara Perlindungan Negara dan Hak Warga Negara
Update :

Tindak Pidana Makar Pasca Berlakunya KUHP Baru: Antara Perlindungan Negara dan Hak Warga Negara

Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Sebagai kodifikasi nasional yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), KUHP Baru tidak hanya melakukan pembaruan terhadap sistem pemidanaan, tetapi juga menata kembali berbagai ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan fundamental negara, termasuk tindak pidana makar.

Makar merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus (extraordinary offense against state security), karena objek perlindungannya bukan sekadar individu tertentu, melainkan keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai makar selalu ditempatkan sebagai bagian dari hukum pidana yang bertujuan menjaga eksistensi negara dari ancaman serius yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Di sisi lain, perkembangan demokrasi dan penguatan perlindungan hak asasi manusia menuntut agar ketentuan mengenai makar tidak ditafsirkan secara berlebihan. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk mempertahankan diri dari ancaman yang nyata, tetapi pada saat yang sama negara juga wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, berkumpul, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, setelah berlakunya KUHP Baru, diskursus mengenai tindak pidana makar menjadi semakin penting. Persoalan utamanya bukan lagi sekadar apakah negara berhak menghukum pelaku makar, melainkan bagaimana memastikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi.

1. Politik Hukum Pengaturan Makar dalam KUHP Baru
Secara historis, pengaturan mengenai makar telah dikenal sejak KUHP lama yang berasal dari hukum pidana Belanda. Dalam sistem tersebut, makar dipandang sebagai serangan terhadap negara (aanslag tegen de staat), sehingga negara diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana yang berat terhadap pelakunya.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan keberadaan delik makar dengan melakukan penyesuaian sistematika agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Pengaturan tersebut ditempatkan dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi adalah:
  • kedaulatan negara;
  • keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • keselamatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • keberlangsungan pemerintahan yang sah;
  • stabilitas konstitusional.
Secara teori, politik hukum ini sejalan dengan tujuan hukum pidana modern, yakni melindungi kepentingan hukum (rechtsbelangen) yang paling mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasar hukum utama mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru antara lain:
  • Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar yang bertujuan memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Ketiga ketentuan tersebut merupakan inti pengaturan mengenai makar dalam KUHP Baru dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap ancaman yang ditujukan kepada negara.
 
2. Unsur Hukum Tindak Pidana Makar Menurut KUHP Baru
Dalam praktik penegakan hukum, tidak setiap tindakan yang menentang pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai makar. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan secara kumulatif.
 
a. Adanya maksud tertentu (special intent)
Makar merupakan delik yang mensyaratkan adanya tujuan khusus. Maksud tersebut antara lain:
  • menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden;
  • merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
  • membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan;
  • memisahkan sebagian wilayah negara;
  • menggulingkan pemerintahan yang sah.
Tanpa adanya tujuan tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar.

b. Adanya tindakan nyata
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa niat semata belum cukup untuk dipidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan nyata (actus reus) yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar.

Hal ini sejalan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru

"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." 

Asas tersebut menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

c. Hubungan sebab akibat
Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara. Apabila tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Baru, maka unsur makar tidak terpenuhi.

3. Dasar Konstitusional Perlindungan Negara dalam Perkara Makar
Pengaturan makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusi. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk mempertahankan eksistensinya.

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."

Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional perlindungan terhadap keutuhan wilayah negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum."

Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum terhadap pelaku makar wajib dilakukan berdasarkan hukum, bukan atas dasar pertimbangan politik semata.

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Norma ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menegaskan bahwa menjaga kedaulatan negara merupakan salah satu fungsi utama penyelenggaraan pertahanan nasional.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan deteksi dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan keamanan negara, termasuk ancaman yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap negara bukan hanya merupakan kebijakan pidana, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.

4. Perlindungan Hak Warga Negara dalam Penerapan Pasal Makar
Meskipun negara memiliki kewenangan melindungi keamanan nasional, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.

Konstitusi Indonesia secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 28F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Hak-hak tersebut dipertegas dalam:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 23 ayat (2)
"Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Di sisi lain, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa negara dapat melakukan pembatasan terhadap kebebasan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keamanan nasional, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang, diperlukan, dan proporsional.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar di Era Digital dan Demokrasi Konstitusional
Era digital menghadirkan dinamika baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana makar. Penyebaran informasi melalui media sosial memungkinkan mobilisasi massa, penyebaran propaganda, hingga koordinasi tindakan dalam waktu yang sangat cepat. Dalam kondisi tertentu, aktivitas di ruang digital dapat menjadi bagian dari alat bukti apabila berkaitan dengan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, keberadaan unggahan, komentar, atau kritik di media sosial tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan makar. Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Baru, disertai tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, due process of law, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Dalam praktik peradilan, hakim juga memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa penerapan pasal makar tidak digunakan secara berlebihan sehingga membatasi ruang demokrasi. Putusan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada persepsi politik atau tekanan opini publik. Dengan demikian, hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Kesimpulan Advokat
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai tindak pidana makar tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Baru menunjukkan komitmen negara untuk melindungi Presiden dan Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah dari ancaman yang bersifat nyata.

Namun demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak warga negara. Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945, bersama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan kerangka normatif bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, tetapi dapat dibatasi secara sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara merupakan kunci dalam penerapan delik makar di Indonesia. Penafsiran yang cermat terhadap unsur-unsur pidana, penghormatan terhadap asas legalitas, pembuktian yang ketat, serta penerapan prinsip due process of law akan memastikan bahwa ketentuan mengenai makar benar-benar digunakan untuk menghadapi ancaman terhadap negara, tanpa mengurangi ruang demokrasi dan hak konstitusional setiap warga negara.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Memahami Konsep Makar dalam Perspektif KUHP Baru: Ketika Perlawanan Menjadi Kejahatan
Update :

Ketika Perlawanan Menjadi Kejahatan: Memahami Konsep Makar dalam Perspektif KUHP Baru

Tindak Pidana Makar
- Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, melakukan demonstrasi, hingga memperjuangkan perubahan melalui mekanisme konstitusional. Hak-hak tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusi yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang oleh negara. Namun, terdapat suatu titik di mana bentuk perlawanan terhadap pemerintah tidak lagi dipandang sebagai ekspresi demokrasi, melainkan berubah menjadi perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu makar.

Istilah makar selalu menjadi salah satu konsep yang paling kompleks dalam hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, memahami batas antara perlawanan yang sah menurut hukum dan makar sebagai tindak pidana merupakan hal yang sangat penting.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pemerintah melakukan pembaruan terhadap sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Meskipun konsep makar tetap dipertahankan, KUHP Baru memberikan sistematika yang lebih jelas sehingga penafsiran terhadap unsur-unsurnya diharapkan semakin memberikan kepastian hukum.

1. Makar Bukan Sekadar Perlawanan terhadap Pemerintah
Dalam kehidupan bernegara, tidak semua bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah dapat dipidana. Perbedaan pendapat, kritik terhadap pejabat publik, demonstrasi damai, hingga gerakan sosial yang menuntut perubahan kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Bahkan, dalam negara hukum modern, kritik masyarakat dipandang sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, hukum pidana membedakan secara tegas antara perlawanan yang bersifat konstitusional dengan perlawanan yang bertujuan menghancurkan sistem negara melalui tindakan melawan hukum. Perbedaan inilah yang menjadi dasar lahirnya ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Dalam doktrin hukum pidana, istilah makar berasal dari kata aanslag, yang secara umum diartikan sebagai serangan atau tindakan nyata yang menjadi permulaan pelaksanaan suatu kejahatan terhadap negara. Oleh karena itu, makar tidak dapat dipahami hanya sebagai niat, gagasan, atau ketidakpuasan politik semata. Harus terdapat tindakan yang secara nyata mengarah pada tujuan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Salah satu ketentuan mengenai makar dalam KUHP Baru terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak menghukum kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden, melainkan menghukum tindakan yang secara nyata bertujuan menyerang keberlangsungan pemerintahan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

2. Perubahan Pengaturan Makar dalam KUHP Baru
Salah satu tujuan pembentukan KUHP Baru adalah melakukan kodifikasi dan modernisasi hukum pidana nasional. Pengaturan mengenai makar yang sebelumnya dikenal dalam KUHP lama tetap dipertahankan, tetapi disusun kembali dengan sistematika yang lebih terintegrasi dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi bukan hanya keselamatan individu pejabat negara, melainkan juga keberlangsungan negara sebagai organisasi kekuasaan yang sah berdasarkan konstitusi.

Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, KUHP Baru juga mengatur mengenai makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 192 KUHP Baru, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Selanjutnya, Pasal 193 KUHP Baru mengatur mengenai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa pergantian pemerintahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, seperti pemilihan umum atau prosedur lain yang diatur dalam konstitusi, bukan melalui penggunaan kekuatan yang melawan hukum.

Dengan demikian, pembaruan KUHP tidak mengubah esensi makar, tetapi memperjelas ruang lingkup perlindungan terhadap keamanan negara.

3. Unsur-Unsur Makar yang Harus Dibuktikan Menurut Hukum Pidana
Salah satu prinsip utama dalam hukum pidana adalah asas legalitas, sebagaimana dikenal melalui adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

Dalam perkara makar, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan adanya kritik keras terhadap pemerintah. Mereka wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Secara teoritis, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud khusus (special intent) untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata sebagai permulaan pelaksanaan makar;
  • adanya hubungan langsung antara tindakan tersebut dengan ancaman terhadap keamanan negara, pemerintahan, atau keutuhan wilayah.
Dalam praktik peradilan, pembuktian unsur "maksud" sering menjadi aspek yang paling krusial. Hakim harus menilai apakah tindakan pelaku benar-benar ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden, atau justru hanya merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Karena itu, pembuktian makar tidak dapat didasarkan pada dugaan, asumsi politik, atau persepsi semata. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

4. Di Mana Batas Kebebasan Berpendapat Berakhir dan Makar Dimulai?
Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskursus hukum pidana adalah: kapan kritik terhadap pemerintah berubah menjadi makar?

Jawabannya tidak ditentukan oleh keras atau tajamnya kritik, melainkan oleh tujuan dan tindakan yang dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kritik bahkan yang sangat keras terhadap pemerintah tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut hukum.

Jaminan tersebut terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Di sisi lain, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, serta ketertiban umum.

Artinya, demonstrasi damai, penyampaian petisi, kritik terhadap kebijakan pemerintah, penelitian akademik, diskusi publik, maupun kampanye politik tidak dapat serta-merta dipidana sebagai makar. Sebaliknya, apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang secara nyata menggunakan kekerasan atau cara-cara inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah negara, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana makar.

Pemahaman ini penting agar pasal makar tidak ditafsirkan secara terlalu luas yang dapat mengancam ruang demokrasi, sekaligus tidak ditafsirkan terlalu sempit sehingga mengurangi kemampuan negara melindungi dirinya dari ancaman nyata.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar di Era Demokrasi Modern
Penegakan hukum terhadap tindak pidana makar menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan penyebaran ide, ajakan, maupun propaganda melalui media sosial dalam waktu yang sangat singkat. Dalam situasi tertentu, aktivitas digital dapat menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang relevan dalam pembuktian perkara makar apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun demikian, keberadaan konten di media sosial tidak secara otomatis menjadi bukti bahwa seseorang melakukan makar. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya keterkaitan antara komunikasi tersebut dengan tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tetap menghormati prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta hak atas kebebasan berekspresi.

Selain itu, hakim memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. Putusan pengadilan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta penafsiran yang konsisten terhadap ketentuan KUHP Baru. Dengan demikian, penerapan pasal makar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah, tetapi tetap efektif dalam menghadapi ancaman serius terhadap keamanan negara.

Kesimpulan Advokat
Konsep makar dalam KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap negara dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Makar bukanlah label yang dapat dilekatkan pada setiap bentuk perlawanan atau kritik terhadap pemerintah, melainkan suatu tindak pidana yang mensyaratkan adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, keberadaan pasal-pasal mengenai makar harus dipahami sebagai instrumen untuk melindungi negara dari ancaman yang nyata, bukan sebagai sarana membatasi ruang kebebasan sipil. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus selalu berpedoman pada asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law. Dengan pendekatan demikian, hukum pidana dapat menjalankan fungsi perlindungannya tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Makar dalam KUHP Nasional: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya
Update :

Makar dalam KUHP Nasional Baru: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya

Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu materi yang tetap dipertahankan namun mengalami penyesuaian adalah pengaturan mengenai tindak pidana makar. Delik ini sejak lama menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, penerapannya kerap menjadi perdebatan karena bersinggungan dengan kebebasan berpendapat dan hak warga negara dalam negara demokrasi.

KUHP Nasional tidak menghapus tindak pidana makar, melainkan menyusun kembali pengaturannya dengan sistematika yang lebih terstruktur. Pembaruan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman mengenai unsur pidana, ruang lingkup, dan ancaman hukumnya menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan setiap kritik terhadap pemerintah sebagai perbuatan makar.

1. Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Makar dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional menempatkan tindak pidana makar dalam Bab Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa objek perlindungan utamanya adalah eksistensi negara dan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Secara konseptual, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan prinsip bahwa makar merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan tertentu terhadap negara, bukan sekadar ekspresi politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana. Norma ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada pribadi Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga terhadap keberlangsungan fungsi pemerintahan sebagai simbol kekuasaan negara.

Perubahan dalam KUHP Nasional juga terlihat pada penyusunan norma yang lebih sistematis sehingga memudahkan penafsiran serta penerapan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, asas kepastian hukum dan legalitas diharapkan lebih terjamin dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.

2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar yang Harus Dibuktikan
Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki pandangan politik tertentu. Penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Hal ini berlaku pula terhadap delik makar yang memiliki karakter sebagai delik dengan tujuan khusus (special intent offense).

Secara umum, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud atau tujuan tertentu yang ditentukan undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut;
  • adanya hubungan antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara atau pemerintahan yang sah.
Pengaturan mengenai makar terhadap keutuhan wilayah negara terdapat dalam Pasal 192 KUHP Nasional, yang mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan implementasi perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, unsur "maksud" menjadi elemen yang sangat penting. Tanpa adanya tujuan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan tanpa tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.

3. Ragam Bentuk Makar yang Diatur dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional mengelompokkan makar ke dalam beberapa bentuk sesuai dengan kepentingan hukum yang dilindungi. Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara, terdapat pula pengaturan mengenai makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Norma ini menjadi dasar hukum untuk melindungi keberlangsungan sistem pemerintahan konstitusional dari upaya perebutan kekuasaan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Perlu dipahami bahwa pergantian pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum, pemakzulan sesuai konstitusi, atau prosedur hukum lainnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sah. Sebaliknya, penggunaan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau tindakan inkonstitusional untuk mengambil alih kekuasaan dapat memenuhi unsur tindak pidana makar apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP Nasional memberikan perlindungan terhadap stabilitas negara tanpa menghilangkan mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

4. Ancaman Pidana Makar dan Kebijakan Pemidanaan
Tindak pidana makar termasuk dalam kategori kejahatan serius sehingga ancaman pidananya relatif berat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak dari tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan nasional, stabilitas politik, serta keselamatan masyarakat secara luas.

KUHP Nasional mempertahankan kebijakan pemidanaan yang tegas terhadap pelaku makar sesuai dengan bentuk dan objek serangan yang dilakukan. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu yang berat, bahkan untuk bentuk-bentuk tertentu dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal mengenai makar.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, antara lain tingkat kesalahan pelaku, akibat yang ditimbulkan, motif, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta tujuan pemidanaan. Dengan demikian, pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

5. Batas antara Makar dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Salah satu isu yang paling sering muncul dalam pembahasan tindak pidana makar adalah mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan tindakan yang dapat dipidana. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu hak dasar warga negara.

Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah, diskusi akademik, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik tidak dapat dipidana sebagai makar sepanjang tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang secara konkret bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka negara berwenang menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Kesimpulan Advokat
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan pengaturan mengenai tindak pidana makar sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, dan pemerintahan yang sah. Meskipun terdapat penyesuaian dalam sistematika dan perumusan norma, esensi delik makar tetap menitikberatkan pada adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam eksistensi negara.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga harus dipahami dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, dan penyampaian aspirasi politik merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal makar harus selalu berlandaskan asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law, sehingga keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara tetap terjaga.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →