Proses Lengkap Peradilan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) Pasangan Non-Muslim dari Persiapan hingga Eksekusi
Update :

Gono Gini - Sengketa harta bersama atau yang dalam kehidupan masyarakat lebih sering disebut sebagai sengketa harta gono-gini merupakan salah satu persoalan hukum yang dapat muncul setelah hubungan perkawinan mengalami keretakan atau setelah perkawinan berakhir karena perceraian. Persoalan tersebut pada dasarnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh suatu rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, atau aset lainnya, melainkan menyangkut rangkaian persoalan hukum yang jauh lebih luas, yaitu mengenai status suatu harta, waktu dan cara perolehannya, sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya, kedudukan hukum masing-masing pasangan terhadap harta tersebut, kemungkinan adanya harta bawaan, hadiah atau warisan, keberadaan perjanjian perkawinan, adanya utang atau pembebanan hak atas harta, serta kemungkinan terdapatnya hak pihak ketiga. Dalam hubungan rumah tangga yang masih harmonis, persoalan tersebut sering kali tidak terlihat karena aset digunakan bersama dan tidak dipersoalkan kepemilikannya secara formal. Akan tetapi, ketika perkawinan berakhir dan para pihak tidak lagi mempunyai kesepahaman mengenai penguasaan atau pembagian kekayaan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Bagi pasangan non-Muslim, perkara perdata mengenai harta bersama pada prinsipnya berada dalam lingkungan peradilan umum sehingga apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, sengketa dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Namun demikian, mengajukan gugatan ke pengadilan bukanlah sekadar membuat surat yang berisi daftar harta kemudian meminta hakim membaginya. Perkara harus dipersiapkan dengan membangun hubungan antara fakta, objek harta, bukti, pihak yang berkepentingan, dasar hukum, dan tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan. Penggugat harus mampu menjelaskan mengapa suatu harta dianggap sebagai harta bersama, kapan harta tersebut diperoleh, bagaimana harta tersebut diperoleh, siapa yang sekarang menguasainya, dan apa yang diminta dari pengadilan. Di sisi lain, tergugat mempunyai hak untuk membantah, mengajukan keberatan, memberikan versi fakta yang berbeda, serta menunjukkan bukti bahwa sebagian atau seluruh objek yang disengketakan bukan merupakan harta bersama. Oleh sebab itu, perkara harta bersama merupakan proses pembuktian yang harus dibangun secara sistematis, bukan sekadar pertentangan mengenai siapa yang merasa lebih berhak.

Proses peradilan sengketa harta bersama juga tidak berakhir ketika hakim menjatuhkan putusan. Setelah putusan dijatuhkan, masih terdapat kemungkinan ditempuhnya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan, persoalan berikutnya adalah bagaimana isi putusan tersebut direalisasikan dalam keadaan nyata. Apabila pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan bersedia melakukannya secara sukarela, perkara dapat diselesaikan tanpa tindakan eksekusi paksa. Namun apabila pihak tersebut menolak atau tidak melaksanakan isi putusan, pihak yang memperoleh hak dapat meminta pengadilan menjalankan mekanisme eksekusi. Karena itu, memahami perkara harta bersama harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan sebelum gugatan, penyusunan dan pendaftaran gugatan, pemanggilan, mediasi, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, putusan, upaya hukum, sampai dengan pelaksanaan dan eksekusi. Keseluruhan tahapan tersebut saling berhubungan dan kesalahan pada satu tahap dapat memengaruhi tahap berikutnya.

Daftar Isi
  1. Dasar Permasalahan dan Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan
  2. Persiapan Perkara Sebelum Gugatan Diajukan
  3. Penyusunan Gugatan dan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri
  4. Pemanggilan Para Pihak, Sidang Pertama, dan Mediasi
  5. Pemeriksaan Pokok Perkara dan Tahap Jawab-Menjawab
  6. Pembuktian dan Penentuan Status Hukum Harta Sengketa
  7. Pemeriksaan Saksi, Ahli, Bukti Elektronik, dan Objek Sengketa
  8. Kesimpulan, Putusan, dan Penentuan Hak Para Pihak
  9. Upaya Hukum dan Kekuatan Hukum Putusan
  10. Pelaksanaan Putusan dan Eksekusi Harta Bersama
  11. Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Perkara Harta Bersama
  12. Alur Lengkap Perkara dari Persiapan sampai Eksekusi
  13. Kesimpulan Penulis (Advokat
  14. Dasar Hukum
1. Dasar Permasalahan dan Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan
Sebelum membahas proses persidangan, terlebih dahulu harus dipahami bahwa istilah “harta gono-gini” yang digunakan masyarakat pada dasarnya harus diterjemahkan ke dalam konsep hukum mengenai harta bersama. Undang-Undang Perkawinan membedakan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan. Pembedaan ini menjadi sangat penting karena tidak semua harta yang dimiliki oleh suami atau istri selama perkawinan otomatis menjadi objek pembagian. Sebaliknya, suatu aset yang secara administratif hanya tercatat atas nama salah satu pasangan juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apakah aset tersebut merupakan harta bersama atau bukan. Penentuan status harta harus dilihat berdasarkan riwayat perolehannya dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan dasar utama mengenai hal tersebut. Ketentuan tersebut pada pokoknya membedakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dan harta bawaan, hadiah, serta warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, tahap pertama dalam sengketa bukan langsung menentukan pembagian, melainkan menentukan terlebih dahulu kategori masing-masing aset.

Dalam praktik perkara, pengelompokan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa keadaan, antara lain:
  • harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan;
  • harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung;
  • harta yang diperoleh melalui warisan;
  • harta yang diperoleh melalui pemberian atau hadiah;
  • harta yang diperoleh dari penghasilan selama perkawinan;
  • harta yang dibeli menggunakan dana yang berasal dari berbagai sumber;
  • harta yang mengalami perubahan, pengembangan, pembangunan, atau pencampuran selama perkawinan;
  • harta yang telah dialihkan, dijual, dijaminkan, atau dibebani hak pihak ketiga;
  • harta yang berkaitan dengan usaha atau badan hukum.
Pembedaan tersebut diperlukan karena sebuah objek dapat mempunyai sejarah kepemilikan yang panjang. Sebidang tanah, misalnya, mungkin telah dimiliki salah satu pasangan sebelum menikah, kemudian di atas tanah tersebut dibangun rumah menggunakan dana yang diperoleh selama perkawinan. Dalam keadaan seperti itu, pemeriksaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa “rumah dibangun selama perkawinan” atau “tanah dibeli sebelum perkawinan”. Hak terhadap tanah dan bangunan harus dianalisis berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan juga dapat muncul apabila salah satu pasangan memperoleh warisan setelah perkawinan. Pada prinsipnya warisan mempunyai karakter berbeda dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Namun apabila harta warisan tersebut kemudian dicampurkan dengan kekayaan bersama, digunakan untuk memperoleh aset lain, atau menjadi bagian dari transaksi yang lebih kompleks, maka hubungan antara harta asal dan aset baru tersebut harus dapat dijelaskan dan dibuktikan. Karena itu, dalam perkara harta bersama, kronologi transaksi mempunyai kedudukan yang sangat penting.

Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai tindakan terhadap harta bersama. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan kedua belah pihak untuk tindakan terhadap harta bersama. Ketentuan ini menjadi relevan apabila salah satu pasangan melakukan tindakan terhadap harta yang menurut pasangan lainnya merupakan harta bersama, misalnya menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset.

Pasal 37 kemudian mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian harta bersama setelah perceraian harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang sesuai dengan keadaan perkawinan dan para pihak.

2. Persiapan Perkara Sebelum Gugatan Diajukan
Persiapan sebelum mengajukan gugatan merupakan tahap yang sering dianggap sederhana, padahal justru menjadi fondasi dari keseluruhan perkara. Gugatan yang baik pada umumnya lahir dari persiapan fakta dan bukti yang baik. Sebelum mendatangi pengadilan atau kuasa hukum, pihak yang akan mengajukan gugatan perlu mengetahui secara jelas apa yang disengketakan, siapa yang menguasai harta, bagaimana harta tersebut diperoleh, dokumen apa yang tersedia, dan apa yang sebenarnya ingin diperoleh melalui proses pengadilan.

Langkah pertama adalah menyusun kronologi hubungan perkawinan dan perolehan harta. Kronologi tersebut tidak harus langsung menjadi bagian dari gugatan, tetapi berfungsi sebagai peta perkara. 

Kronologi sebaiknya menjelaskan:
  • tanggal atau periode perkawinan;
  • keadaan harta sebelum perkawinan;
  • harta yang diperoleh setelah perkawinan;
  • sumber dana untuk memperoleh harta;
  • perubahan atau pengembangan harta;
  • pihak yang menguasai harta;
  • tindakan yang pernah dilakukan terhadap harta;
  • waktu mulai timbulnya perselisihan;
  • upaya penyelesaian yang pernah dilakukan;
  • keadaan harta pada saat gugatan akan diajukan.
Setelah kronologi disusun, seluruh harta yang dianggap berkaitan dengan perkawinan harus diinventarisasi. Inventarisasi harus dilakukan secara konkret, bukan hanya menggunakan istilah umum seperti “seluruh harta kekayaan”. Untuk tanah, misalnya, perlu dicatat lokasi, luas, nomor sertifikat apabila ada, nama pemegang hak, tanggal perolehan, dasar perolehan, dan kondisi penguasaan. Untuk kendaraan perlu dicatat nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, merek, tipe, dan dokumen kepemilikan.

Untuk rekening dan aset finansial, informasi yang relevan dapat meliputi:
  • nama pemilik rekening;
  • bank atau lembaga keuangan;
  • periode transaksi;
  • sumber dana;
  • bukti transfer;
  • saldo apabila relevan;
  • hubungan dana tersebut dengan penghasilan selama perkawinan.
Untuk usaha, perlu dibedakan apakah usaha tersebut merupakan usaha perseorangan, persekutuan, perseroan, atau bentuk usaha lainnya. Hal ini penting karena kekayaan badan hukum tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai harta pribadi pemegang saham. Apabila yang menjadi harta pribadi adalah saham, maka yang menjadi objek sengketa harus dianalisis dari kedudukan saham tersebut, bukan langsung mengambil aset perusahaan sebagai harta pribadi pasangan.

Setelah aset diinventarisasi, tahap berikutnya adalah memisahkan aset yang diduga merupakan harta bersama dari aset yang mempunyai dasar sebagai harta pribadi. Pemisahan awal tersebut tidak berarti menentukan hasil perkara, tetapi membantu memperjelas ruang lingkup sengketa.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:
  • akta perkawinan;
  • putusan atau akta perceraian apabila telah bercerai;
  • perjanjian perkawinan apabila ada;
  • sertifikat tanah;
  • akta jual beli;
  • dokumen perolehan tanah;
  • bukti pembayaran;
  • BPKB dan STNK;
  • faktur kendaraan;
  • rekening koran;
  • bukti transfer;
  • dokumen kredit;
  • dokumen warisan;
  • dokumen hadiah;
  • dokumen usaha;
  • dokumen saham;
  • surat atau komunikasi mengenai penguasaan harta;
  • dokumen elektronik yang relevan;
  • dokumen lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pada tahap ini juga perlu diperiksa apakah ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap objek. Misalnya, rumah masih menjadi jaminan bank, tanah telah dijual kepada orang lain, kendaraan sedang berada dalam penguasaan pihak ketiga, atau terdapat perjanjian tertentu yang memberikan hak kepada pihak lain. Persoalan tersebut harus diketahui sebelum gugatan disusun karena dapat memengaruhi siapa saja yang harus diperhatikan dalam konstruksi perkara.

Apabila masih terdapat kemungkinan penyelesaian secara damai, para pihak juga dapat melakukan perundingan. Penyelesaian damai dapat berupa pembagian aset tertentu, pemberian kompensasi, penjualan aset kemudian pembagian hasil, atau bentuk lain yang disepakati. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, proses peradilan dapat ditempuh sesuai hukum acara yang berlaku.

3. Penyusunan Gugatan dan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri
Setelah fakta dan bukti awal disiapkan, gugatan disusun. Dalam perkara perdata, gugatan pada dasarnya harus mempunyai struktur yang memungkinkan hakim memahami hubungan hukum para pihak dan persoalan yang diminta untuk diselesaikan. Bagian yang menjelaskan fakta dan dasar tuntutan lazim disebut posita, sedangkan bagian yang berisi permintaan kepada pengadilan disebut petitum.

Posita harus menjelaskan hubungan hukum dan kronologi secara runtut. Apabila penggugat mendalilkan bahwa sebuah rumah merupakan harta bersama, gugatan harus menerangkan dasar mengapa rumah tersebut dianggap sebagai harta bersama. Demikian pula apabila terdapat tanah, kendaraan, rekening, atau aset lainnya, setiap objek harus dapat diidentifikasi dengan jelas.

Objek sengketa harus dijelaskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keraguan mengenai benda yang dimaksud. Dalam perkara tanah, misalnya, pencantuman lokasi, luas, nomor sertifikat, batas, dan data lain yang tersedia menjadi penting. Dalam perkara kendaraan, identitas kendaraan harus dicantumkan secara tepat.

Petitum kemudian harus dibuat selaras dengan posita. Dalam perkara harta bersama, tuntutan dapat berkaitan dengan:
  • penetapan bahwa objek tertentu merupakan harta bersama;
  • penetapan bagian atau hak para pihak sesuai hukum dan fakta yang terbukti;
  • pembagian objek apabila memungkinkan;
  • penjualan objek dan pembagian hasil apabila bentuk tersebut relevan dan dapat diperintahkan;
  • penyerahan objek kepada pihak tertentu dengan kompensasi apabila sesuai dengan keadaan perkara;
  • perintah lain yang secara hukum dapat dilaksanakan berdasarkan fakta dan objek sengketa.
Gugatan juga harus memperhatikan kedudukan para pihak. Apabila hanya mantan suami dan mantan istri yang mempunyai hubungan hukum langsung terhadap objek, keduanya menjadi pihak utama. Namun apabila terdapat pihak ketiga yang mempunyai hak langsung terhadap objek, persoalan mengenai pihak tersebut harus dianalisis secara khusus.

Setelah gugatan selesai, perkara didaftarkan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Administrasi perkara dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk administrasi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah perkara terdaftar, diberikan nomor perkara dan dilakukan proses penetapan majelis hakim serta administrasi persidangan.

4. Pemanggilan Para Pihak, Sidang Pertama, dan Mediasi
Setelah perkara terdaftar, para pihak dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Pemanggilan harus dilakukan sesuai hukum acara karena kehadiran dan kesempatan membela diri merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil. Oleh karena itu, alamat para pihak harus dipastikan secara tepat sejak awal.

Pada sidang pertama, hakim memeriksa kehadiran para pihak dan melakukan tahapan awal sesuai hukum acara. Dalam perkara perdata yang memenuhi syarat untuk mediasi, para pihak pada prinsipnya diarahkan terlebih dahulu untuk menempuh mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.

Mediasi mempunyai fungsi penting karena sengketa harta bersama pada dasarnya masih memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan. Dalam mediasi, para pihak dapat membicarakan berbagai bentuk penyelesaian, misalnya:
  • pembagian beberapa aset kepada masing-masing pihak;
  • penjualan aset tertentu dan pembagian hasilnya;
  • pemberian kompensasi kepada salah satu pihak;
  • pengaturan pembayaran kewajiban atau utang yang melekat pada aset;
  • pengaturan penggunaan sementara terhadap aset;
  • penyelesaian terhadap aset yang tidak dapat dibagi secara fisik.
Apabila tercapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dapat dituangkan sesuai mekanisme perdamaian dalam proses peradilan. Apabila mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kegagalan mediasi tidak menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Persoalan tersebut baru akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil dan bukti para pihak.

5. Pemeriksaan Pokok Perkara dan Tahap Jawab-Menjawab
Setelah mediasi selesai dan perkara dilanjutkan, pengadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Tahap ini merupakan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan posisi hukumnya. Penggugat mempertahankan dalil gugatan, sedangkan tergugat memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut.

Jawaban tergugat dapat berupa:
  • pengakuan terhadap sebagian fakta;
  • bantahan terhadap seluruh atau sebagian dalil;
  • penjelasan mengenai versi fakta tergugat;
  • eksepsi atau keberatan formil;
  • bantahan mengenai status harta;
  • bantahan mengenai identitas atau kedudukan objek;
  • bantahan mengenai nilai atau pembagian;
  • gugatan balik apabila memenuhi syarat hukum acara.
Dalam perkara harta bersama, jawaban tergugat sering kali menjadi bagian penting karena dari jawaban tersebut dapat diketahui bagian mana yang sebenarnya masih diperselisihkan. Misalnya, tergugat dapat mengakui bahwa tanah dibeli setelah perkawinan, tetapi menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli sepenuhnya menggunakan dana warisan. Atau tergugat dapat mengakui bahwa rumah diperoleh selama perkawinan tetapi menyatakan bahwa rumah tersebut telah menjadi milik pihak lain karena telah dijual.

Setelah jawaban, penggugat dapat memberikan replik. Replik berfungsi untuk memberikan tanggapan terhadap jawaban tergugat dan mempertahankan dalil gugatan. Setelah itu tergugat dapat menyampaikan duplik sebagai tanggapan terhadap replik.

Rangkaian jawab-menjawab tersebut penting karena membantu mempersempit pokok perselisihan. Perkara yang semula tampak mencakup sepuluh aset dapat berubah menjadi hanya tiga aset yang benar-benar disengketakan karena sebagian lainnya diakui oleh para pihak. Setelah tahap jawab-menjawab selesai, perkara bergerak menuju pembuktian.

6. Pembuktian dan Penentuan Status Hukum Harta Sengketa
Pembuktian merupakan bagian paling penting dalam perkara harta bersama karena pengadilan harus menentukan fakta berdasarkan bukti yang diajukan. Penggugat mempunyai beban untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar tuntutannya, sementara tergugat mempunyai kesempatan dan beban pembuktian sesuai dengan dalil bantahannya.

Dalam perkara harta bersama, pembuktian biasanya meliputi beberapa lapisan.

Pertama, harus dibuktikan bahwa objek memang ada. Kedua, harus dibuktikan kapan objek tersebut diperoleh. Ketiga, harus dilihat bagaimana objek tersebut diperoleh. Keempat, harus dilihat sumber dana atau dasar perolehannya. Kelima, harus ditentukan hubungan objek dengan perkawinan. Keenam, harus dilihat siapa yang menguasai objek tersebut. Ketujuh, apabila relevan, harus diperiksa apakah terdapat hak pihak ketiga.

Alat bukti surat sering menjadi bukti utama. Namun dokumen harus dilihat bersama dengan bukti lainnya. Sertifikat tanah, misalnya, dapat membuktikan data hak atas tanah, tetapi dalam sengketa harta bersama masih dapat muncul persoalan mengenai kapan dan dengan sumber dana apa tanah tersebut diperoleh.

Sumber dana menjadi persoalan penting terutama apabila salah satu pihak mendalilkan bahwa aset yang diperoleh selama perkawinan berasal dari warisan atau hadiah. Untuk membuktikannya dapat diperlukan dokumen mengenai warisan, transfer dana, rekening, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang menunjukkan aliran dana.

Dalam keadaan tertentu, harta yang semula merupakan milik pribadi dapat mengalami perubahan keadaan selama perkawinan. Misalnya, sebuah bangunan dibangun di atas tanah yang sudah dimiliki sebelum perkawinan. Oleh karena itu, pemeriksaan harus membedakan antara tanah, bangunan, sumber biaya pembangunan, serta perubahan nilai yang terjadi selama perkawinan berdasarkan fakta konkret.

Perkara juga menjadi lebih kompleks apabila aset berkaitan dengan perusahaan. Apabila salah satu pasangan mempunyai saham dalam sebuah perseroan, maka perlu dibedakan antara:
  • saham yang dimiliki pasangan;
  • uang pribadi pasangan;
  • aset perusahaan;
  • utang perusahaan;
  • keuntungan atau dividen;
  • transaksi antara pasangan dengan perusahaan.
Pembedaan tersebut penting agar harta perseroan tidak langsung dianggap sebagai harta pribadi pasangan tanpa dasar hukum.

7. Pemeriksaan Saksi, Ahli, Bukti Elektronik, dan Objek Sengketa
Selain bukti surat, para pihak dapat mengajukan saksi sesuai hukum acara. Saksi dapat menerangkan fakta yang diketahuinya berdasarkan pengalaman langsung. Dalam perkara harta bersama, saksi dapat menjelaskan proses pembelian, pembangunan, penggunaan, penguasaan, atau peristiwa tertentu yang berkaitan dengan objek.

Keterangan saksi dapat digunakan untuk memperkuat bukti surat, terutama ketika dokumen tidak sepenuhnya menjelaskan hubungan antara aset dengan perkawinan. Namun keterangan saksi tetap harus dinilai bersama dengan seluruh alat bukti lain.

Dalam perkara tertentu, ahli dapat diperlukan untuk menjelaskan persoalan yang membutuhkan pengetahuan khusus. Misalnya:
  • penilaian terhadap objek tertentu;
  • persoalan konstruksi atau bangunan;
  • persoalan akuntansi;
  • persoalan transaksi keuangan;
  • persoalan teknis lain yang relevan.
Bukti elektronik juga dapat digunakan apabila mempunyai hubungan dengan perkara. Contohnya dapat berupa:
  • rekening atau transaksi elektronik;
  • surat elektronik;
  • percakapan elektronik;
  • dokumen elektronik;
  • bukti transfer;
  • data transaksi;
  • komunikasi mengenai penguasaan atau pengalihan harta.
Namun bukti elektronik harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai keaslian, keterkaitan dengan pihak, integritas, dan cara memperoleh bukti tersebut.

Apabila identitas atau kondisi fisik objek menjadi persoalan, pengadilan dalam keadaan tertentu dapat melakukan pemeriksaan setempat. Pemeriksaan ini dapat membantu memberikan gambaran mengenai objek, terutama apabila terdapat perbedaan mengenai lokasi, batas, ukuran, kondisi, atau keberadaan fisik benda. Hasil pembuktian kemudian menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan apakah dalil mengenai objek tersebut terbukti atau tidak.

8. Kesimpulan, Putusan, dan Penentuan Hak Para Pihak
Setelah pembuktian selesai, para pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Kesimpulan digunakan untuk merangkum hasil pemeriksaan dan menunjukkan kepada majelis hakim fakta serta bukti yang menurut masing-masing pihak telah terbukti.

Dalam perkara harta bersama, kesimpulan dapat menguraikan kembali:
  • objek yang terbukti sebagai harta bersama;
  • objek yang tidak terbukti sebagai harta bersama;
  • alat bukti yang mendukung;
  • bantahan pihak lawan;
  • dasar hukum yang digunakan;
  • bentuk putusan yang diminta.
Setelah kesimpulan, majelis hakim melakukan musyawarah untuk menentukan putusan. Putusan harus didasarkan pada fakta yang diperiksa dan hukum yang berlaku.

Dalam perkara harta bersama, putusan dapat mempunyai beberapa kemungkinan, antara lain:
  • gugatan dikabulkan seluruhnya;
  • gugatan dikabulkan sebagian;
  • gugatan ditolak;
  • gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
  • tuntutan tertentu dinyatakan tidak dapat dikabulkan karena alasan hukum atau pembuktian.
Apabila beberapa objek diajukan sekaligus, tidak berarti semua objek harus memperoleh hasil yang sama. Sebuah rumah dapat dinyatakan sebagai harta bersama, sementara sebuah tanah lainnya dapat dinyatakan sebagai harta pribadi karena terbukti diperoleh sebelum perkawinan atau berasal dari warisan.

Amar putusan harus dibaca secara keseluruhan karena bagian tersebut menjadi dasar pelaksanaan putusan. Putusan mengenai harta bersama harus memberikan kejelasan mengenai objek dan hak yang ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan ketika dilaksanakan.

9. Upaya Hukum dan Kekuatan Hukum Putusan
Setelah putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan, para pihak mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat. Upaya hukum dalam perkara perdata antara lain banding, kasasi, dan dalam keadaan tertentu peninjauan kembali.

Banding merupakan pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sesuai ruang lingkup kewenangan pemeriksaan banding. Kasasi mempunyai fungsi dan ruang pemeriksaan yang berbeda karena Mahkamah Agung memeriksa perkara dalam batas kewenangan kasasi. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa dengan alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Tenggang waktu dan tata cara pengajuan masing-masing upaya hukum harus diperhatikan dengan cermat. Karena itu, pihak yang menerima putusan tidak seharusnya hanya melihat apakah isi putusan sesuai harapan, tetapi juga harus memperhatikan tanggal putusan diberitahukan, tenggang waktu yang tersedia, serta konsekuensi hukum dari pilihan untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum.

Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu yang berlaku atau proses upaya hukum telah selesai, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan. Putusan yang telah dapat dilaksanakan kemudian menjadi dasar bagi tahap pelaksanaan. Namun apabila pihak yang kalah bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela, eksekusi paksa tidak diperlukan.

10. Pelaksanaan Putusan dan Eksekusi Harta Bersama
Tahap pelaksanaan merupakan tahap ketika isi putusan diterapkan terhadap keadaan nyata. Dalam perkara harta bersama, pelaksanaan dapat berbentuk penyerahan aset, pembagian aset, pembayaran sejumlah uang, penjualan objek, atau tindakan lainnya sesuai amar putusan. Apabila pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela, para pihak dapat menyelesaikan kewajiban sesuai amar. Namun apabila tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Secara umum, rangkaian eksekusi dapat meliputi:
  1. Putusan telah dapat dilaksanakan.
  2. Pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan secara sukarela.
  3. Pihak yang memperoleh hak mengajukan permohonan eksekusi.
  4. Pengadilan memeriksa permohonan.
  5. Dilakukan aanmaning atau teguran sesuai ketentuan.
  6. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, dilakukan tindakan eksekusi sesuai sifat amar.
  7. Apabila diperlukan, dilakukan sita eksekusi.
  8. Apabila objek harus dijual, dapat dilakukan lelang sesuai ketentuan.
  9. Hasil pelaksanaan digunakan untuk memenuhi isi putusan.
  10. Dilakukan tindakan administratif yang diperlukan setelah eksekusi.
Aanmaning atau teguran mempunyai kedudukan penting dalam proses eksekusi. Pada prinsipnya, pihak yang kalah diberikan kesempatan untuk memenuhi isi putusan secara sukarela sebelum tindakan paksa dilaksanakan.

Dalam eksekusi harta bersama berupa tanah, pengadilan juga harus memperhatikan keadaan objek, status hak, adanya hak tanggungan, keberadaan pihak ketiga, dan kebutuhan administrasi pertanahan. Dalam eksekusi kendaraan, identitas kendaraan harus jelas. Dalam eksekusi pembayaran uang, mekanisme penyitaan dan penjualan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Hal yang sangat penting adalah bahwa eksekusi harus mengikuti amar putusan. Pengadilan tidak dapat menjadikan tahap eksekusi sebagai kesempatan untuk menentukan ulang siapa yang berhak atas harta. Apabila amar tidak menentukan sesuatu, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dibuat baru dalam tahap eksekusi.

11. Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Perkara Harta Bersama
Perkara harta bersama mempunyai karakter yang berbeda-beda karena objek yang disengketakan juga berbeda. Oleh sebab itu, pihak yang akan berperkara perlu menghindari anggapan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan dapat langsung dimasukkan ke dalam satu daftar pembagian tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Waktu perolehan harta - Perlu diketahui apakah aset diperoleh sebelum atau selama perkawinan.
  2. Sumber dana - Perlu ditelusuri apakah aset dibeli dari penghasilan selama perkawinan, dana pribadi, warisan, hadiah, pinjaman, atau gabungan beberapa sumber.
  3. Perjanjian perkawinan - Apabila ada perjanjian perkawinan, isinya harus diperiksa karena dapat memengaruhi pengaturan harta para pihak.
  4. Status dokumen - Nama yang tercantum pada dokumen harus dibaca bersama dengan fakta dan dasar perolehan aset.
  5. Pihak ketiga - Bank, pembeli, penerima jaminan, pemegang hak, atau pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan objek tidak boleh diabaikan.
  6. Aset perusahaan - Kekayaan perseroan harus dibedakan dari saham atau kekayaan pribadi pemegang saham.
  7. Utang dan pembebanan - Aset yang masih menjadi jaminan atau mempunyai kewajiban pembayaran harus diperiksa status hukumnya.
  8. Ketepatan identitas objek - Kesalahan nomor sertifikat, luas tanah, nomor kendaraan, atau identitas aset dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan putusan.
  9. Kesesuaian posita dan petitum - Apa yang diminta harus mempunyai dasar dalam uraian fakta dan dasar hukum.
  10. Kemungkinan pelaksanaan putusan - Tuntutan harus dirumuskan dengan mempertimbangkan apakah putusan nantinya dapat dilaksanakan secara konkret.
12. Alur Lengkap Perkara dari Persiapan sampai Eksekusi
Secara keseluruhan, proses sengketa harta bersama pasangan non-Muslim dapat dipahami sebagai rangkaian berikut:
  1. Menentukan status perkawinan dan keadaan hukum para pihak.
  2. Memeriksa apakah terdapat perjanjian perkawinan.
  3. Menginventarisasi seluruh harta.
  4. Mengelompokkan harta bersama dan harta pribadi secara awal.
  5. Menelusuri waktu dan sumber perolehan harta.
  6. Mengumpulkan seluruh dokumen dan alat bukti.
  7. Memeriksa kemungkinan adanya pihak ketiga.
  8. Melakukan upaya penyelesaian secara damai apabila memungkinkan.
  9. Menentukan pengadilan yang berwenang.
  10. Menyusun posita gugatan.
  11. Menyusun petitum.
  12. Mendaftarkan gugatan.
  13. Mendapatkan nomor perkara.
  14. Penetapan majelis hakim.
  15. Pemanggilan para pihak.
  16. Sidang pertama.
  17. Mediasi sesuai ketentuan.
  18. Pemeriksaan pokok perkara.
  19. Jawaban tergugat.
  20. Replik.
  21. Duplik.
  22. Pembuktian.
  23. Pemeriksaan saksi.
  24. Pemeriksaan ahli apabila diperlukan.
  25. Pemeriksaan bukti elektronik apabila relevan.
  26. Pemeriksaan setempat apabila diperlukan.
  27. Kesimpulan.
  28. Musyawarah majelis hakim.
  29. Putusan Pengadilan Negeri.
  30. Upaya hukum apabila ditempuh.
  31. Putusan yang telah dapat dilaksanakan.
  32. Pelaksanaan secara sukarela.
  33. Permohonan eksekusi apabila tidak dilaksanakan.
  34. Aanmaning.
  35. Sita eksekusi apabila diperlukan.
  36. Lelang atau tindakan eksekusi lainnya sesuai amar.
  37. Pembagian atau penyerahan hasil eksekusi.
  38. Penyelesaian administrasi terhadap objek.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara harta bersama sebenarnya dimulai jauh sebelum surat gugatan masuk ke pengadilan. Kualitas persiapan pada tahap awal akan memengaruhi kemampuan pihak dalam menjelaskan objek, menyusun dalil, membuktikan klaim, dan memperoleh putusan yang dapat dilaksanakan.

13. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Sengketa harta bersama pasangan non-Muslim merupakan perkara perdata yang prosesnya tidak dapat dipahami hanya dari tahap pembagian harta setelah perceraian. Perkara tersebut dimulai dari proses menentukan status harta, menelusuri riwayat perolehan, mengidentifikasi pihak yang mempunyai kepentingan, mengumpulkan dokumen, menyusun kronologi, dan merumuskan tuntutan secara tepat. Setelah itu barulah perkara dapat dibawa ke Pengadilan Negeri melalui gugatan yang memenuhi persyaratan hukum acara. Dalam persidangan, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bantahan melalui tahapan pemeriksaan perkara, jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terbukti dan hukum yang berlaku.

Keberhasilan dalam perkara harta bersama juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembuktian. Status suatu aset tidak cukup ditentukan berdasarkan asumsi, penggunaan sehari-hari, atau semata-mata nama seseorang yang tercantum dalam dokumen. Waktu perolehan, sumber dana, dasar perolehan, hubungan aset dengan perkawinan, perjanjian perkawinan, keadaan objek, serta keberadaan pihak ketiga harus dianalisis secara keseluruhan. Karena itu, setiap aset sebaiknya diperiksa satu per satu dan dikaitkan dengan bukti yang tersedia. Pendekatan semacam ini membantu menghindari pencampuran antara harta bersama dengan harta pribadi dan membantu memastikan bahwa tuntutan yang diajukan kepada pengadilan benar-benar mempunyai dasar fakta dan hukum.

Pada akhirnya, putusan pengadilan bukan merupakan akhir dalam arti praktis apabila masih terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah. Setelah putusan dapat dilaksanakan, pihak yang memperoleh hak dapat menerima pelaksanaan secara sukarela atau, apabila pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan putusan, meminta pengadilan menjalankan mekanisme eksekusi. Aanmaning, sita eksekusi, lelang, penyerahan objek, dan tindakan pelaksanaan lainnya harus dilakukan sesuai jenis amar dan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, keseluruhan proses sengketa harta bersama harus dipandang sebagai satu rangkaian yang utuh: persiapan perkara, identifikasi dan pembuktian harta, penyusunan gugatan, pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, putusan, upaya hukum, sampai dengan pelaksanaan dan eksekusi putusan. Ketelitian pada setiap tahap menjadi bagian penting agar hak yang diperjuangkan tidak hanya memperoleh pengakuan melalui putusan, tetapi juga dapat diwujudkan secara nyata sesuai hukum.

14. Dasar Hukum
Dasar hukum yang dapat menjadi landasan dalam perkara sengketa harta bersama pasangan non-Muslim antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya:
    • Pasal 35 mengenai harta bersama, harta bawaan, hadiah, dan warisan;
    • Pasal 36 mengenai tindakan hukum terhadap harta bersama dan harta bawaan;
    • Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sepanjang ketentuannya masih berlaku dan relevan terhadap hubungan hukum yang disengketakan.
  3. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), sebagai salah satu sumber hukum acara perdata, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dan pelaksanaan putusan.
  4. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), sebagai sumber hukum acara perdata yang berlaku sesuai wilayah dan keadaan yang ditentukan oleh hukum.
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan:
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004;
    • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
  6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan alat bukti elektronik.
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, apabila objek harta bersama berupa tanah atau hak atas tanah.
  11. Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan pendaftaran, peralihan, pembebanan, dan administrasi hak atas tanah apabila objek perkara berupa tanah.
  12. Peraturan perundang-undangan mengenai perseroan dan badan usaha, apabila objek sengketa berkaitan dengan saham, perseroan, atau kegiatan usaha yang mempunyai struktur hukum tersendiri.
  13. Ketentuan hukum acara dan peraturan Mahkamah Agung lainnya yang berlaku pada saat perkara diperiksa, sepanjang berkaitan dengan jenis perkara, pembuktian, administrasi perkara, persidangan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Perjanjian Perkawinan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Pasangan Non-Muslim
Update :

Gono Gini - Dalam perkara perceraian pasangan non-Muslim, pembahasan mengenai harta bersama sering kali tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa nilai rumah, kendaraan, tabungan, saham, usaha, atau aset lain yang diperoleh selama perkawinan. Persoalan yang tidak kalah penting justru terletak pada apakah sejak awal perkawinan suami dan istri telah membuat perjanjian perkawinan, apa isi perjanjian tersebut, kapan perjanjian dibuat, bagaimana perjanjian itu mulai berlaku, serta apakah terdapat perubahan terhadap pengaturan harta selama perkawinan berlangsung. Hal ini menjadi penting karena perjanjian perkawinan dapat menentukan apakah pasangan mengikuti rezim harta bersama sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Perkawinan atau justru mengatur pola pemisahan, penggabungan, atau pengelolaan harta dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan kesepakatan para pihak.

Bagi pasangan non-Muslim, persoalan tersebut pada akhirnya dapat menjadi sangat menentukan ketika perkawinan berakhir melalui perceraian. Dua orang yang selama puluhan tahun hidup bersama dapat memiliki cara pandang yang berbeda terhadap status rumah yang dibeli atas nama salah satu pihak, rekening yang hanya dimiliki oleh suami atau istri, perusahaan yang didirikan sebelum menikah tetapi berkembang pesat selama perkawinan, warisan yang kemudian digunakan sebagai modal usaha, atau aset yang diperoleh setelah perjanjian pemisahan harta dibuat ketika perkawinan sudah berjalan. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian tidak semata-mata dapat dilakukan dengan melihat siapa yang namanya tercantum pada sertifikat, rekening, kendaraan, atau dokumen kepemilikan, melainkan perlu membaca keseluruhan rezim harta perkawinan dan hubungan hukum yang melatarbelakangi diperolehnya aset tersebut.

Perubahan penting dalam hukum perjanjian perkawinan terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, sepanjang dibuat atas persetujuan bersama dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi penting mengenai waktu berlakunya perjanjian, perubahan atau pencabutan perjanjian, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.

Daftar Isi
  1. Apa Itu Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Non-Muslim?
  2. Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting Saat Terjadi Perceraian?
  3. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan
  4. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Perubahan Makna Perjanjian Perkawinan
  5. Perjanjian Perkawinan Tidak Hanya Berisi Pemisahan Harta
  6. Bagaimana Perjanjian Perkawinan Memengaruhi Harta Bersama?
  7. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan, Bagaimana Harta Dibagi?
  8. Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama?
  9. Bagaimana Kedudukan Harta Sebelum Menikah, Warisan, dan Hadiah?
  10. Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah?
  11. Bagaimana Jika Perjanjian Mengatur Pemisahan Harta Secara Total?
  12. Bagaimana Jika Perjanjian Hanya Mengatur Sebagian Harta?
  13. Bagaimana Kedudukan Rumah dan Tanah dalam Perceraian?
  14. Bagaimana Kedudukan Rekening, Tabungan, dan Investasi?
  15. Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membangun Usaha Selama Perkawinan?
  16. Bagaimana Jika Aset Atas Nama Salah Satu Pasangan?
  17. Bagaimana Jika Ada Utang Saat Perceraian?
  18. Apakah Perjanjian Perkawinan Mengikat Pihak Ketiga?
  19. Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Diubah Menjelang Perceraian?
  20. Bagaimana Pembuktian Isi dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan?
  21. Contoh Kasus Pembagian Harta dengan Perjanjian Perkawinan
  22. Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa Harta Saat Perceraian
  23. Kesimpulan Penulis (Advokat)
  24. Dasar Hukum
1. Apa Itu Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Non-Muslim?
Perjanjian perkawinan pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang kepada suami dan istri untuk mengatur hubungan tertentu dalam perkawinan berdasarkan kesepakatan mereka, khususnya mengenai harta perkawinan dan akibat hukum yang berkaitan dengannya. Dalam praktik, masyarakat sering memahami perjanjian perkawinan hanya sebagai “perjanjian pisah harta”, padahal cakupannya dapat lebih luas sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan batas-batas hukum yang berlaku. Karena itu, ketika membahas perceraian pasangan non-Muslim, penting untuk terlebih dahulu membaca isi perjanjian secara konkret, sebab istilah “perjanjian pisah harta” tidak selalu menggambarkan seluruh isi pengaturan yang disepakati suami dan istri.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih berlaku sebagai dasar hukum utama mengenai perkawinan di Indonesia. Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 1974 berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam konteks perjanjian perkawinan, ketentuan Pasal 29 menjadi salah satu dasar yang sangat penting, tetapi pemaknaannya harus dibaca bersama dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 karena putusan tersebut memberikan tafsir konstitusional terhadap beberapa ayat dalam Pasal 29.

Dengan demikian, dalam perkara perceraian non-Muslim, pertanyaan awal yang seharusnya diajukan bukan langsung “berapa bagian harta yang didapat masing-masing pihak?”, melainkan “rezim harta perkawinan apa yang berlaku di antara suami dan istri?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat berasal dari ketentuan undang-undang, perjanjian perkawinan, perubahan perjanjian selama perkawinan, serta fakta mengenai kapan dan dengan cara apa suatu aset diperoleh. Setelah rezim hartanya diketahui, barulah dapat dianalisis apakah suatu aset masuk ke dalam harta bersama, harta pribadi, harta yang dikecualikan berdasarkan perjanjian, atau kategori lain yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta konkretnya.

2. Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting Saat Terjadi Perceraian?
Perjanjian perkawinan menjadi sangat penting ketika terjadi perceraian karena perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai hubungan hukum yang terbentuk selama perkawinan. Salah satu hubungan hukum tersebut adalah hubungan mengenai kepemilikan dan penguasaan harta. Apabila pasangan tidak pernah membuat perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda, maka ketentuan mengenai harta bersama dalam UU Perkawinan menjadi titik awal analisis. Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian yang secara sah mengatur pemisahan atau pengaturan khusus atas harta, maka isi perjanjian tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa sebelum menentukan bagaimana harta akan diselesaikan ketika perkawinan berakhir.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan mengatur:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang memberikan dasar umum mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan. Dengan kata lain, fakta bahwa suatu aset diperoleh pada masa perkawinan merupakan faktor penting, tetapi bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai hanya dengan melihat tanggal pembelian aset. Isi perjanjian perkawinan dapat menentukan bagaimana para pihak mengatur harta mereka, sehingga pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian menjadi langkah yang sangat penting.

Dalam praktik perceraian, persoalan menjadi semakin kompleks apabila salah satu pihak beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya berlaku terhadap aset tertentu, sedangkan pihak lainnya menganggap seluruh harta harus dipisahkan. Perselisihan semacam itu dapat terjadi karena bahasa perjanjian tidak cukup jelas, terdapat perubahan keadaan selama perkawinan, ada aset yang diperoleh sebelum perjanjian dibuat, atau terdapat harta yang diperoleh dengan menggunakan campuran dana pribadi dan dana yang berasal dari kegiatan bersama. Karena itu, pembagian harta tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan label “pisah harta” atau “harta bersama”, melainkan berdasarkan isi perjanjian dan bukti mengenai hubungan hukum setiap aset.

3. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan
Ketentuan utama mengenai perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Setelah adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut harus dibaca berdasarkan pemaknaan yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dengan keberlakuan terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Dengan pemaknaan tersebut, Pasal 29 memberikan ruang yang lebih luas kepada pasangan untuk menentukan pengaturan harta perkawinan. Perjanjian tidak lagi hanya ditempatkan sebagai dokumen yang harus selesai sebelum perkawinan atau tepat ketika perkawinan dilangsungkan, tetapi dapat dibuat ketika perkawinan sudah berlangsung. Perubahan ini memiliki konsekuensi praktis yang besar karena pasangan yang awalnya tidak membuat perjanjian dapat kemudian menyepakati pengaturan mengenai harta ketika muncul kebutuhan tertentu, misalnya berkaitan dengan usaha, investasi, utang, kepemilikan aset, atau kebutuhan untuk memperjelas hubungan harta masing-masing.

Namun, kesempatan membuat perjanjian selama perkawinan bukan berarti salah satu pasangan dapat secara sepihak mengubah rezim harta. Unsur persetujuan bersama tetap menjadi bagian penting. Demikian pula, perjanjian tidak boleh dipahami sebagai alat untuk menghilangkan hak pihak ketiga yang sudah mempunyai kepentingan hukum. MK dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memaknai Pasal 29 ayat (4) sehingga selama perkawinan perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tetapi perubahan atau pencabutan memerlukan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

4. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Perubahan Makna Perjanjian Perkawinan
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 merupakan salah satu putusan yang sangat penting dalam memahami perjanjian perkawinan di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan. Amar putusan secara khusus menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, dengan persetujuan kedua pihak.

Untuk waktu berlakunya, MK memaknai Pasal 29 ayat (3) sehingga perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pemaknaan ini penting karena waktu berlakunya suatu perjanjian dapat menentukan bagaimana status harta yang telah ada sebelum perjanjian dibuat, bagaimana status harta setelah perjanjian dibuat, dan bagaimana para pihak mengatur akibat hukum dari perubahan rezim harta tersebut. Oleh karena itu, apabila pasangan membuat perjanjian ketika perkawinan telah berjalan selama beberapa tahun, isi klausul mengenai kapan perjanjian berlaku menjadi sangat penting untuk diperiksa.

Putusan tersebut juga tidak dapat dipahami sebagai izin bagi suami atau istri untuk mengubah status harta secara sepihak. Prinsip persetujuan bersama tetap melekat, dan perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Bahkan pada 2026, MK kembali menangani permohonan yang mempersoalkan Pasal 29 sebagaimana dimaknai Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan permohonan dinilai belum memadai untuk menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Dengan demikian, Putusan 69/PUU-XIII/2015 tetap menjadi rujukan penting dalam memahami Pasal 29.

5. Perjanjian Perkawinan Tidak Hanya Berisi Pemisahan Harta
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa perjanjian perkawinan selalu berarti “suami punya harta sendiri dan istri punya harta sendiri”. Dalam kenyataannya, isi perjanjian dapat disusun dengan pengaturan yang lebih spesifik, misalnya menentukan bahwa aset yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, hasil usaha tertentu tetap menjadi milik pihak yang menjalankan usaha, atau aset tertentu yang dibeli bersama tetap diperlakukan sebagai kepemilikan bersama meskipun secara administratif hanya tercatat atas nama salah satu pasangan. Karena itu, judul atau sebutan informal terhadap suatu perjanjian tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap isi klausulnya.

Pasal 29 sendiri menggunakan konsep “perjanjian tertulis” dan memberikan ruang bahwa perjanjian tersebut dapat mengenai harta perkawinan maupun perjanjian lainnya. Setelah pemaknaan MK, ruang pengaturan tersebut menjadi lebih jelas karena perjanjian dapat dibuat selama perkawinan. Artinya, suami dan istri dapat menyusun pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi kehidupan perkawinan mereka, sepanjang memenuhi syarat dan batasan hukum serta tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam perkara perceraian, isi perjanjian kemudian harus dibaca seperti membaca kontrak pada umumnya, yakni memperhatikan apa yang secara jelas disepakati para pihak, ruang lingkup objek yang diatur, waktu berlakunya, mekanisme perubahan, serta hubungan klausul satu dengan klausul lainnya. Apabila sebuah perjanjian menyatakan bahwa harta masing-masing dipisahkan tetapi pada bagian lain menyebutkan bahwa rumah yang dibeli bersama menjadi milik bersama, maka rumah tersebut tidak dapat begitu saja dinyatakan sebagai harta pribadi hanya karena perjanjian diberi label “pisah harta”. Yang menentukan adalah isi dan konstruksi keseluruhan perjanjian.

6. Bagaimana Perjanjian Perkawinan Memengaruhi Harta Bersama?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan prinsip umum bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur mengenai tindakan terhadap harta bersama sebagai berikut:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum perkawinan memberikan posisi penting terhadap konsep harta bersama, baik dari sisi status maupun pengelolaannya. Dalam perkawinan tanpa pengaturan khusus, aset yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam rezim harta bersama. Konsekuensinya, ketika perkawinan berakhir, keberadaan aset tersebut harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta perkawinan sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, apabila pasangan telah membuat perjanjian perkawinan yang secara sah mengatur pemisahan atau pengaturan berbeda mengenai harta, maka analisisnya tidak dapat berhenti pada Pasal 35 ayat (1). Perjanjian tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah para pihak memang bermaksud mengesampingkan atau memodifikasi rezim harta bersama. Dalam konteks inilah perjanjian perkawinan dapat memiliki pengaruh langsung terhadap pembagian harta ketika perceraian terjadi.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa keberadaan perjanjian tidak selalu berarti tidak ada satu pun aset yang dapat disebut sebagai harta bersama. Apabila perjanjian hanya mengatur pemisahan atas harta masing-masing tetapi tetap menyatakan bahwa aset yang dibeli secara bersama menjadi milik bersama, maka aset tersebut tetap harus dianalisis berdasarkan klausul tersebut. Sebaliknya, jika perjanjian secara jelas menentukan bahwa seluruh harta yang diperoleh masing-masing pasangan setelah perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, maka mekanisme pembagian pada saat perceraian akan berbeda dari perkawinan yang tunduk sepenuhnya pada rezim harta bersama.

7. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan, Bagaimana Harta Dibagi?
Apabila pasangan non-Muslim tidak memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda mengenai harta, Pasal 35 UU Perkawinan menjadi titik awal yang sangat penting. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak menyamakan seluruh harta yang dimiliki seseorang dengan harta bersama. Ada pembedaan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Karena itu, apabila seorang suami memiliki rumah sebelum menikah, rumah tersebut pada prinsipnya memiliki karakter yang berbeda dengan rumah yang dibeli setelah perkawinan menggunakan penghasilan selama perkawinan. Demikian pula, warisan yang diterima seorang istri selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena warisan tersebut diterima ketika status perkawinannya masih berlangsung.

Namun, dalam perkara konkret, pembuktian mengenai asal-usul aset tetap menjadi sangat penting. Perselisihan dapat muncul ketika harta yang pada awalnya merupakan harta pribadi kemudian dijual, hasil penjualannya digunakan membeli aset baru, kemudian aset baru tersebut kembali dicampur dengan dana lain. Dalam situasi seperti itu, penentuan status harta memerlukan penelusuran transaksi dan sumber dana, bukan sekadar melihat tanggal pembelian aset terakhir.

8. Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama?
Secara umum, Pasal 35 ayat (1) memang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Akan tetapi, dalam penerapannya ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan perjanjian perkawinan dan Pasal 35 ayat (2). Hal ini penting karena rezim harta perkawinan dapat dipengaruhi oleh kesepakatan yang dibuat secara sah oleh pasangan. Oleh sebab itu, pernyataan “semua harta selama menikah pasti harta bersama” terlalu sederhana apabila digunakan sebagai kesimpulan hukum untuk semua perkara perceraian.

Contohnya, seorang istri membeli apartemen lima tahun setelah menikah, tetapi dua tahun sebelumnya suami dan istri telah membuat perjanjian yang secara sah memisahkan harta masing-masing sejak tanggal tertentu. Apabila perjanjian tersebut memang menentukan bahwa penghasilan dan aset yang diperoleh masing-masing setelah tanggal berlakunya menjadi milik pribadi masing-masing, maka status apartemen harus diperiksa berdasarkan perjanjian tersebut, bukan hanya berdasarkan tanggal pembeliannya yang terjadi selama perkawinan.

Sebaliknya, apabila perjanjian hanya mengatur harta bawaan tetapi tidak mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan, maka tidak tepat pula untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh aset selama perkawinan menjadi harta pribadi. Ruang lingkup perjanjian harus dibaca secara keseluruhan karena satu klausul dapat menentukan objek tertentu, sementara klausul lain tetap mempertahankan mekanisme harta bersama terhadap aset tertentu.

9. Bagaimana Kedudukan Harta Sebelum Menikah, Warisan, dan Hadiah?
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan memberikan dasar penting mengenai harta bawaan, hadiah, dan warisan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Ketentuan tersebut memberikan pembeda antara harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan atau diterima secara pribadi melalui hadiah dan warisan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, seseorang tidak dapat hanya menunjukkan bahwa suatu aset berada dalam masa perkawinan kemudian menyimpulkan bahwa aset tersebut pasti menjadi harta bersama. Asal-usul perolehan aset tetap harus dilihat.

Namun, persoalan menjadi lebih rumit apabila harta pribadi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset baru. Misalnya, seorang istri menerima warisan berupa uang Rp1 miliar, kemudian uang tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian rumah senilai Rp2 miliar dan sisanya dibayar menggunakan penghasilan pasangan selama perkawinan. Dalam kondisi demikian, tidak tepat untuk langsung menyimpulkan seluruh rumah adalah harta pribadi istri ataupun seluruh rumah menjadi harta bersama. Sumber dana, kesepakatan pasangan, bukti transaksi, serta isi perjanjian perkawinan perlu diperiksa untuk menentukan konsekuensi hukumnya.

Persoalan serupa dapat terjadi pada usaha. Seseorang mungkin telah memiliki perusahaan atau usaha sebelum menikah, tetapi nilai usaha tersebut meningkat selama perkawinan karena modal tambahan, tenaga, pengelolaan, atau penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan. Status badan usaha, kepemilikan saham, sumber modal, dan pembagian keuntungan harus dipisahkan dari persoalan apakah pasangan tersebut secara pribadi memiliki aset perusahaan. Dengan demikian, analisis harta perkawinan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat siapa pendiri usaha atau siapa nama yang tercantum pada dokumen tertentu.

10. Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah?
Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan selama masih berada dalam ikatan perkawinan. MK memaknai Pasal 29 ayat (1) sedemikian rupa sehingga perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan berlangsung atas persetujuan bersama.

Ketentuan ini sangat penting bagi pasangan yang pada awal perkawinan tidak merasa perlu membuat perjanjian tetapi kemudian menghadapi perubahan keadaan. Misalnya, setelah menikah salah satu pihak menjalankan usaha dengan risiko utang yang semakin besar, pasangan mulai melakukan investasi dalam jumlah besar, terdapat kebutuhan pengaturan aset karena alasan keluarga, atau pasangan ingin memperjelas kepemilikan harta masing-masing. Dalam keadaan seperti itu, perjanjian dapat dibuat selama perkawinan, tetapi bukan melalui tindakan sepihak.

Hal yang sangat penting adalah menentukan sejak kapan perjanjian tersebut berlaku dan apa saja aset yang dicakup. Putusan MK memberikan ruang bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Karena itu, ketika perjanjian dibuat setelah bertahun-tahun menikah, klausul mengenai waktu berlakunya dapat menjadi sangat menentukan terhadap aset yang telah diperoleh sebelumnya dan aset yang diperoleh setelah perjanjian dibuat.

11. Bagaimana Jika Perjanjian Mengatur Pemisahan Harta Secara Total?
Apabila suami dan istri membuat perjanjian yang secara jelas mengatur pemisahan harta secara luas, maka konsekuensi pembagian harta pada saat perceraian dapat berbeda secara mendasar dari pasangan yang tidak memiliki perjanjian. Dalam rezim pemisahan harta, masing-masing pasangan pada prinsipnya tetap memiliki dan menguasai harta yang menjadi bagiannya sesuai dengan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, ketika perceraian terjadi, tidak otomatis seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan dikumpulkan kemudian dibagi sebagai satu kesatuan harta bersama.

Namun, istilah “pemisahan harta secara total” harus dibuktikan melalui isi perjanjian, bukan hanya melalui pengakuan salah satu pihak. Apabila perjanjian menyebutkan pemisahan harta tetapi kemudian secara khusus menyatakan bahwa rumah keluarga, rekening tertentu, atau investasi tertentu menjadi milik bersama, maka klausul khusus tersebut tetap harus diperhitungkan. Begitu pula apabila selama perkawinan para pihak kemudian membuat perubahan atau kesepakatan baru yang mengubah pengaturan sebelumnya.

Karena itu, dalam perkara perceraian dengan perjanjian pemisahan harta, hakim atau pihak yang menangani perkara perlu mengetahui dokumen perjanjian yang asli, tanggal dibuat, pihak yang membuat, pengesahan atau pembuatan di hadapan pejabat yang relevan, serta isi lengkapnya. Dokumen yang hanya menyatakan “kami sepakat pisah harta” tanpa mengetahui substansi keseluruhan dapat menimbulkan kesimpulan yang tidak tepat.

12. Bagaimana Jika Perjanjian Hanya Mengatur Sebagian Harta?
Tidak semua perjanjian perkawinan harus mengatur seluruh harta suami dan istri. Para pihak dapat membuat pengaturan yang lebih spesifik mengenai jenis aset tertentu, sumber pendapatan tertentu, atau mekanisme kepemilikan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, harta yang tidak tercakup dalam perjanjian tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta perolehannya.

Misalnya, perjanjian menentukan bahwa bisnis yang dijalankan oleh suami menjadi harta pribadi suami, sementara rumah yang dibeli untuk tempat tinggal keluarga menjadi milik bersama. Dalam perkara perceraian, tidak tepat apabila salah satu pihak kemudian menyatakan bahwa seluruh harta menjadi milik pribadi hanya karena ada perjanjian, sebab perjanjian tersebut ternyata membedakan jenis aset. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan seluruh aset menjadi harta bersama apabila perjanjian secara jelas mengecualikan aset tertentu.

Kondisi semacam ini menunjukkan mengapa pembagian harta dalam perceraian tidak dapat dilakukan dengan formula sederhana. Yang perlu dilakukan adalah membuat inventaris aset, mengidentifikasi waktu dan sumber perolehannya, mencocokkannya dengan klausul perjanjian, kemudian menentukan konsekuensi hukumnya terhadap masing-masing aset. Cara ini juga membantu mencegah sengketa berkembang menjadi perdebatan umum mengenai “siapa yang lebih banyak menghasilkan uang”, karena fokusnya dapat diarahkan pada status hukum dan bukti setiap aset.

13. Bagaimana Kedudukan Rumah dan Tanah dalam Perceraian?
Rumah dan tanah sering menjadi aset paling bernilai sekaligus paling rumit ketika pasangan bercerai. Nama yang tercantum dalam sertifikat memang merupakan informasi penting mengenai pendaftaran hak, tetapi dalam sengketa harta perkawinan, keberadaan nama tersebut tidak selalu mengakhiri seluruh analisis mengenai hubungan harta antara suami dan istri. Jika rumah dibeli selama perkawinan tanpa perjanjian yang memisahkan harta, Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar penting untuk menilai apakah aset tersebut merupakan harta bersama.

Apabila terdapat perjanjian perkawinan, pemeriksaannya menjadi lebih rinci. Misalnya, sertifikat rumah hanya atas nama suami, tetapi perjanjian menyatakan bahwa seluruh rumah yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Dalam keadaan demikian, nama pada sertifikat tidak dapat begitu saja dijadikan satu-satunya dasar untuk mengabaikan isi perjanjian. Sebaliknya, apabila perjanjian secara jelas memisahkan seluruh aset yang diperoleh masing-masing pihak, status rumah harus dianalisis berdasarkan ketentuan tersebut.

Persoalan juga menjadi berbeda apabila rumah dibeli dengan dana warisan milik salah satu pihak, kemudian dilunasi dengan penghasilan bersama, atau sebaliknya. Dalam keadaan seperti ini, bukti transfer, rekening, perjanjian jual beli, sumber uang muka, pembayaran cicilan, serta klausul perjanjian perkawinan dapat menjadi sangat penting. Sengketa rumah dalam perceraian karena itu sering kali bukan sekadar sengketa mengenai siapa yang tinggal di rumah tersebut, melainkan sengketa mengenai asal-usul dana, status kepemilikan, dan konsekuensi hukum dari rezim harta perkawinan.

14. Bagaimana Kedudukan Rekening, Tabungan, dan Investasi?
Rekening bank yang hanya menggunakan nama suami atau istri tidak otomatis berarti seluruh uang di dalam rekening tersebut merupakan harta pribadi pemilik rekening. Dalam konteks harta perkawinan, yang perlu dilihat adalah sumber dana dan pengaturan harta antara pasangan. Apabila penghasilan yang masuk ke rekening merupakan penghasilan selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian yang mengatur pemisahan, maka status uang tersebut tetap perlu dianalisis dalam kerangka harta bersama.

Hal yang sama berlaku terhadap investasi seperti saham, deposito, reksa dana, surat berharga, atau aset investasi digital. Dokumen administrasi mungkin hanya menunjukkan satu nama, tetapi status ekonominya dapat berkaitan dengan sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya. Apabila investasi dibeli dengan dana yang berasal dari penghasilan bersama, maka keberadaan nama salah satu pasangan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai status harta perkawinan.

Dalam perkara perceraian, pembuktian terhadap aset finansial dapat dilakukan melalui dokumen transaksi, laporan rekening, bukti pembelian investasi, laporan portofolio, bukti transfer, dan dokumen lain yang relevan. Apabila salah satu pihak sengaja tidak mengungkapkan keberadaan rekening atau investasi, persoalannya kemudian berkembang menjadi sengketa pembuktian mengenai apakah aset tersebut memang ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, dan apakah aset tersebut termasuk dalam ruang lingkup harta yang harus diperhitungkan.

15. Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membangun Usaha Selama Perkawinan?
Usaha yang dibangun selama perkawinan membutuhkan analisis yang lebih hati-hati karena “usaha” dapat berarti berbagai bentuk hubungan hukum. Ada usaha perseorangan yang asetnya melekat pada individu pemilik, ada perusahaan berbadan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, dan ada pula kepemilikan saham yang secara hukum berbeda dari kepemilikan langsung terhadap aset perusahaan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh aset perusahaan otomatis menjadi harta bersama hanya karena salah satu pasangan mendirikan perusahaan tersebut selama perkawinan.

Yang perlu diperiksa adalah kepemilikan terhadap badan usaha atau instrumen ekonominya. Jika seorang suami mendirikan perseroan terbatas selama perkawinan, misalnya, analisis dapat diarahkan pada saham yang dimiliki suami, bukan dengan menganggap seluruh aset yang tercatat atas nama perseroan merupakan harta pribadi atau harta bersama suami istri. Aset perseroan memiliki hubungan hukum dengan badan hukum tersebut, sedangkan saham merupakan kepentingan hukum yang dimiliki pemegang saham. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian perlu membedakan antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pribadi pasangan.

Jika usaha tersebut bukan badan hukum dan seluruh aset usaha dimiliki secara pribadi oleh salah satu pasangan, persoalannya dapat berbeda. Aset usaha yang diperoleh selama perkawinan dapat perlu dianalisis berdasarkan Pasal 35 dan perjanjian perkawinan. Pembukuan usaha, bukti modal, rekening usaha, pembelian aset, pembayaran pajak, dan aliran keuntungan dapat menjadi bukti penting untuk menentukan hubungan antara usaha tersebut dengan harta perkawinan.

16. Bagaimana Jika Aset Atas Nama Salah Satu Pasangan?
Nama pada dokumen kepemilikan merupakan salah satu alat bukti yang penting, tetapi dalam perkara harta perkawinan tidak selalu menjadi satu-satunya faktor penentu. Hal tersebut terutama terlihat ketika aset diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian yang memisahkan harta. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran “diperoleh selama perkawinan”, bukan ukuran “atas nama siapa aset tersebut didaftarkan”. Oleh karena itu, nama pada dokumen harus dibaca bersama dengan waktu perolehan, sumber dana, dan rezim harta yang berlaku.

Sebagai contoh, sebuah rumah dibeli pada tahun kesepuluh perkawinan, seluruh cicilan dibayar dari penghasilan keluarga, tetapi sertifikat hanya atas nama istri. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, fakta bahwa sertifikat hanya mencantumkan nama istri tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan status harta perkawinan. Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian pemisahan harta yang sah dan rumah tersebut dibeli menggunakan harta pribadi istri sesuai dengan pengaturan perjanjian, kesimpulannya dapat berbeda.

Karena itu, ketika menghadapi aset atas nama salah satu pihak, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada sertifikat atau dokumen kepemilikan. Perlu diperiksa kapan aset diperoleh, dari mana uang pembelian berasal, apakah terdapat perjanjian perkawinan, apakah ada klausul khusus mengenai aset tersebut, apakah terdapat kontribusi dari pihak lainnya, dan apakah pernah ada perubahan perjanjian. Seluruh rangkaian fakta tersebut dapat memengaruhi cara aset diklasifikasikan dalam perkara perceraian.

17. Bagaimana Jika Ada Utang Saat Perceraian?
Perjanjian perkawinan juga dapat memiliki arti penting ketika pasangan mempunyai utang. Namun, perlu dibedakan antara hubungan hukum internal suami istri dengan hubungan hukum antara salah satu pasangan dan kreditornya. Perjanjian perkawinan dapat mengatur bagaimana pasangan memandang tanggung jawab atas harta dan kewajiban tertentu di antara mereka, tetapi keberadaan perjanjian tersebut tidak otomatis berarti seorang kreditur kehilangan hak yang telah dimilikinya berdasarkan perjanjian kredit atau hubungan hukum lainnya.

Dalam praktik, persoalan dapat muncul ketika suami mengambil pinjaman untuk menjalankan bisnis dan kemudian perkawinan berakhir. Istri mungkin berpendapat bahwa utang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami karena terdapat perjanjian pemisahan harta. Sebaliknya, kreditur dapat memiliki dasar klaim berdasarkan kontrak yang dibuat dengan debitur dan jaminan yang diberikan. Karena itu, penyelesaian perceraian tidak boleh disamakan begitu saja dengan penyelesaian hubungan kreditur-debitur.

Pasal 36 ayat (1) juga perlu dibaca karena mengatur tindakan mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Pasal 36 ayat (2) memberikan pengaturan berbeda untuk harta bawaan masing-masing. Dengan demikian, ketika utang berkaitan dengan aset tertentu, harus diperiksa status aset yang menjadi jaminan, siapa pihak yang menandatangani perjanjian, apa tujuan penggunaan dana, serta bagaimana perjanjian perkawinan mengatur harta dan kewajiban para pihak.

18. Apakah Perjanjian Perkawinan Mengikat Pihak Ketiga?
Perjanjian perkawinan tidak hanya berhubungan dengan suami dan istri karena dalam keadaan tertentu pihak ketiga dapat memiliki kepentingan terhadap harta perkawinan. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mempertahankan unsur bahwa isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. MK juga menegaskan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Ketentuan tersebut penting misalnya ketika salah satu pasangan mempunyai utang kepada bank, melakukan transaksi bisnis, memberikan jaminan, atau mempunyai hubungan hukum lain dengan pihak ketiga. Perubahan rezim harta tidak dapat dipahami hanya sebagai urusan internal pasangan apabila perubahan tersebut berdampak terhadap kepentingan pihak lain yang sudah memiliki hubungan hukum. Karena itu, waktu dibuatnya perjanjian dan perubahan perjanjian menjadi faktor yang sangat penting.

Dalam perkara perceraian, prinsip tersebut juga berarti bahwa pasangan tidak seharusnya menggunakan perjanjian perkawinan sebagai alat untuk menghilangkan kewajiban terhadap pihak ketiga yang telah memiliki hak. Misalnya, setelah mengetahui adanya kewajiban utang yang besar, pasangan secara sepihak tidak dapat membuat dokumen yang seolah-olah memindahkan seluruh aset kepada salah satu pihak kemudian menyatakan kreditur tidak memiliki kepentingan. Keabsahan dan akibat hukum perjanjian tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, waktu, persetujuan, dan posisi pihak ketiga yang bersangkutan.

19. Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Diubah Menjelang Perceraian?
Perubahan perjanjian perkawinan menjelang perceraian dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Secara hukum, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memang memberikan ruang bagi perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan, tetapi perubahan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Karena itu, apabila suami dan istri membuat perubahan perjanjian beberapa bulan sebelum mengajukan perceraian, perubahan tersebut tidak otomatis dapat dianggap tidak sah hanya karena waktunya berdekatan dengan perceraian. Sebaliknya, perubahan tersebut juga tidak otomatis harus diterima tanpa pemeriksaan. Yang penting adalah apakah perubahan dibuat secara sah, apakah benar terdapat persetujuan kedua belah pihak, apa isi perubahan tersebut, kapan mulai berlaku, dan apakah ada pihak ketiga yang kepentingannya terdampak.

Situasi tersebut juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara perubahan rezim harta yang sah dengan tindakan menyembunyikan atau mengalihkan aset. Jika pasangan secara sah mengubah perjanjian dan keduanya sepakat, persoalannya berbeda dengan tindakan salah satu pihak yang memindahkan aset tanpa persetujuan pasangan atau membuat dokumen secara sepihak. Oleh karena itu, tanggal dokumen, akta, pencatatan, transaksi aset, dan bukti persetujuan harus diperiksa secara berurutan agar dapat diketahui hubungan antara perubahan perjanjian dan aset yang disengketakan.

20. Bagaimana Pembuktian Isi dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan?
Dalam sengketa harta akibat perceraian, dokumen perjanjian perkawinan merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting. Namun, selain dokumen perjanjian, bukti pelaksanaan perjanjian juga dapat menjadi penting apabila terdapat perselisihan mengenai bagaimana para pihak selama bertahun-tahun menjalankan pengaturan tersebut. Rekening terpisah, bukti pembayaran, dokumen pembelian aset, pembukuan usaha, surat kepemilikan, bukti transfer, dan komunikasi mengenai pengelolaan harta dapat membantu menggambarkan bagaimana perjanjian tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Persoalan pembuktian menjadi semakin penting apabila perjanjian dibuat beberapa tahun setelah perkawinan. Misalnya, pasangan telah menikah selama delapan tahun tanpa perjanjian, kemudian pada tahun kesembilan membuat perjanjian pemisahan harta. Ketika bercerai pada tahun kedua belas, muncul pertanyaan mengenai rumah yang dibeli pada tahun ketiga, saham yang diperoleh pada tahun ketujuh, dan usaha yang dibangun pada tahun kesepuluh. Jawaban terhadap seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat disamaratakan karena harus melihat klausul mengenai waktu berlaku dan objek yang diatur.

Karena itu, pasangan yang bersengketa sebaiknya menyusun inventaris harta secara sistematis, mulai dari aset sebelum perkawinan, aset yang diperoleh selama perkawinan, warisan atau hadiah, aset yang diperoleh setelah perjanjian dibuat, sampai dengan utang dan aset yang telah dialihkan. Inventaris tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan perjanjian perkawinan dan bukti transaksi. Cara tersebut akan membantu memperjelas bagian mana yang benar-benar menjadi sengketa dan bagian mana yang sebenarnya tidak diperselisihkan.

21. Contoh Kasus Pembagian Harta dengan Perjanjian Perkawinan
Misalnya, Andi dan Maria adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada 2012 dan tidak membuat perjanjian perkawinan. Pada 2014 mereka membeli rumah seharga Rp1,5 miliar dengan pembayaran yang berasal dari penghasilan selama perkawinan, tetapi sertifikat rumah dibuat atas nama Maria. Pada 2017 Andi mendirikan perusahaan dan menjadi pemegang saham utama, sementara Maria membantu kegiatan administrasi perusahaan. Pada 2020 Maria menerima warisan Rp800 juta dari orang tuanya dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli investasi atas namanya sendiri.

Jika pada 2026 pasangan tersebut bercerai tanpa pernah membuat perjanjian perkawinan, maka setiap aset tidak dapat langsung diperlakukan dengan cara yang sama. Rumah yang diperoleh selama perkawinan menjadi objek penting dalam analisis harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1), meskipun sertifikat atas nama Maria. Warisan Maria perlu dilihat berdasarkan Pasal 35 ayat (2), sementara investasi yang dibeli dengan dana warisan perlu ditelusuri sumber dananya. Kepemilikan Andi dalam perusahaan juga perlu dibedakan antara saham milik Andi dan aset yang secara hukum dimiliki oleh perusahaan.

Sekarang situasinya diubah. Misalnya, pada 2020 Andi dan Maria membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta masing-masing dan menentukan bahwa harta yang diperoleh setelah perjanjian berlaku menjadi milik pribadi masing-masing, sementara rumah yang telah mereka beli sebelumnya tetap dinyatakan sebagai milik bersama. Ketika perceraian terjadi pada 2026, analisisnya menjadi berbeda. Rumah tetap harus diselesaikan sebagai aset bersama sesuai isi perjanjian, sedangkan aset yang diperoleh masing-masing setelah berlakunya perjanjian harus diperiksa berdasarkan rezim pemisahan tersebut.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa tanggal perolehan aset, tanggal perjanjian, isi perjanjian, sumber dana, serta bentuk kepemilikan merupakan rangkaian fakta yang saling berhubungan. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian tidak dapat hanya dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset kemudian membagi dua tanpa terlebih dahulu menentukan mana yang termasuk harta bersama dan mana yang merupakan harta pribadi atau aset yang dikecualikan berdasarkan perjanjian.

22. Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa Harta Saat Perceraian
Ketika perceraian pasangan non-Muslim disertai sengketa harta, langkah pertama yang penting adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan rezim harta perkawinan. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian perkawinan, akta atau dokumen yang berkaitan dengan pembuatan dan pencatatannya, sertifikat tanah, dokumen kendaraan, rekening bank, dokumen investasi, dokumen perusahaan, bukti warisan, bukti hadiah, bukti transfer, perjanjian kredit, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan asal-usul serta hubungan hukum terhadap aset yang dipersoalkan.

Langkah berikutnya adalah membuat klasifikasi aset berdasarkan waktu dan sumber perolehannya. Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan perlu dipisahkan dari harta yang diperoleh selama perkawinan, kemudian diperiksa apakah terdapat perjanjian yang mengubah atau mengatur statusnya. Harta warisan dan hadiah juga perlu dipisahkan karena Pasal 35 ayat (2) memberikan pengaturan khusus. Setelah itu, aset yang diperoleh setelah adanya perjanjian perkawinan perlu diperiksa berdasarkan isi perjanjian dan waktu mulai berlakunya.

Dalam proses perceraian, tuntutan mengenai harta juga perlu dirumuskan secara hati-hati. Persoalannya dapat berupa penentuan status suatu aset sebagai harta bersama, pembagian harta bersama, pengakuan atas harta pribadi, perhitungan nilai aset, atau penyelesaian terhadap aset yang telah dialihkan. Jika aset telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks karena harus diperiksa pula siapa pihak yang terlibat dalam transaksi, dasar transaksi, waktu transaksi, serta kepentingan hukum pihak ketiga. Oleh sebab itu, tidak setiap sengketa harta dapat diselesaikan hanya dengan meminta pembagian aset tanpa memperhatikan struktur hubungan hukum yang sudah terbentuk.

Pasal 37 UU Perkawinan juga perlu diperhatikan karena mengatur:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setelah perceraian terdapat tahap penyelesaian harta yang harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku bagi perkawinan dan para pihak. Dalam perkara non-Muslim, analisis tidak menggunakan KHI sebagai dasar rezim pembagian harta, melainkan terutama menggunakan UU Perkawinan, perjanjian perkawinan, ketentuan hukum perdata yang relevan, serta fakta dan bukti dalam perkara.

23. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perjanjian perkawinan memiliki posisi yang sangat penting dalam menentukan bagaimana harta pasangan non-Muslim diperlakukan ketika perkawinan berakhir karena perceraian. Tanpa perjanjian yang mengatur berbeda, Pasal 35 UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, sementara harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, status harta tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nama pemilik dalam dokumen, tetapi harus dilihat dari waktu perolehan, sumber dana, jenis aset, dan rezim harta yang berlaku.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 kemudian memberikan perkembangan penting karena perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan dengan persetujuan bersama. Putusan tersebut juga memberikan pemaknaan mengenai waktu berlakunya perjanjian serta menegaskan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Karena itu, dalam perkara perceraian, tanggal dan isi perjanjian menjadi bagian yang sangat penting untuk menentukan bagaimana harta yang telah diperoleh sebelum dan sesudah perjanjian diperlakukan.

Pada akhirnya, pembagian harta dalam perceraian pasangan non-Muslim bukan sekadar persoalan membagi seluruh aset menjadi dua bagian. Yang terlebih dahulu harus ditentukan adalah rezim harta yang berlaku, keberadaan dan isi perjanjian perkawinan, waktu berlakunya perjanjian, asal-usul masing-masing aset, kemungkinan adanya harta bawaan, warisan atau hadiah, serta hubungan dengan pihak ketiga. Dengan pendekatan tersebut, sengketa harta dapat dianalisis secara lebih tepat karena setiap aset diperiksa berdasarkan dasar hukum dan bukti yang relevan, bukan hanya berdasarkan siapa yang selama perkawinan menguasai atau mencantumkan namanya pada dokumen kepemilikan.

24. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai pengelolaan harta, serta Pasal 37 mengenai penyelesaian harta setelah perceraian. UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai perubahan terhadap UU Perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai pemaknaan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan terkait waktu pembuatan, keberlakuan, perubahan, dan pencabutan perjanjian perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan pengujian terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH.


Read More.. →

Harta Bersama yang Dikuasai, Disembunyikan, atau Dialihkan Sepihak Menjelang dan Setelah Perceraian (Non-Muslim)
Update :

Gono Gini - Perceraian pada pasangan non-Muslim tidak hanya menyelesaikan persoalan mengenai berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga dapat membuka sengketa baru mengenai harta yang selama bertahun-tahun diperoleh, digunakan, dan dikembangkan bersama. Persoalan tersebut sering kali baru terlihat ketika hubungan suami dan istri sudah berada dalam kondisi tidak harmonis, terutama ketika salah satu pihak mulai menguasai rumah, tanah, kendaraan, rekening, deposito, investasi, atau usaha yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan keluarga. Dalam keadaan rumah tangga masih berjalan, penguasaan aset oleh salah satu pasangan mungkin tidak dianggap sebagai masalah karena terdapat kepercayaan bahwa harta tersebut pada akhirnya tetap digunakan untuk kepentingan bersama. Namun, ketika perceraian mulai dipersiapkan, penguasaan tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila salah satu pihak menggunakan posisinya untuk menjual, memindahkan, menyembunyikan, menjaminkan, atau mengalihkan aset tanpa persetujuan pasangan lainnya.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika aset yang disengketakan secara formal hanya tercatat atas nama salah satu pasangan. Rumah dapat terdaftar atas nama suami, rekening dapat dibuka atas nama istri, kendaraan dapat menggunakan nama salah satu pihak, dan usaha dapat dijalankan berdasarkan dokumen yang hanya mencantumkan salah satu pasangan. Akan tetapi, nama yang tercantum dalam dokumen tidak selalu menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status harta dalam perkawinan. Untuk menentukan apakah suatu aset merupakan harta bersama, perlu dilihat kapan aset tersebut diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana aset tersebut dibentuk atau dibeli, apakah terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, serta bagaimana para pihak memperlakukan aset tersebut selama perkawinan. Karena itu, sengketa harta bersama membutuhkan pemeriksaan terhadap perjalanan aset, bukan hanya melihat siapa yang saat ini memegang sertifikat, rekening, atau dokumen kepemilikannya.

Bagi pasangan non-Muslim, pembahasan mengenai harta bersama terutama bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. Pasal 35 memberikan dasar untuk menentukan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sedangkan Pasal 36 mengatur bahwa tindakan hukum terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, ketika salah satu pasangan menguasai atau mengalihkan aset menjelang perceraian, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah aset tersebut masih ada, tetapi juga mencakup apakah aset tersebut merupakan harta bersama, apakah pengalihan dilakukan dengan persetujuan, kepada siapa aset dialihkan, apakah terdapat pihak ketiga, dan bagaimana nilai aset tersebut dapat diperhitungkan dalam penyelesaian setelah perceraian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga perlu diperhatikan apabila para pihak mempunyai perjanjian perkawinan karena Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan dengan persetujuan bersama dan dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.

Daftar Isi
  1. Mengapa Harta Bersama Sering Menjadi Persoalan Menjelang Perceraian?
  2. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama Menurut Hukum?
  3. Apakah Salah Satu Pasangan Boleh Menguasai Harta Bersama Sendirian?
  4. Bagaimana Jika Harta Bersama Dikuasai Sepihak?
  5. Bagaimana Jika Harta Bersama Disembunyikan?
  6. Apa yang Dimaksud dengan Pengalihan Harta Bersama?
  7. Bagaimana Jika Rekening atau Uang Bersama Dipindahkan?
  8. Bagaimana Jika Rumah atau Tanah Harta Bersama Dijual Sepihak?
  9. Bagaimana Jika Kendaraan Harta Bersama Dialihkan?
  10. Bagaimana Jika Usaha Keluarga Dikuasai Salah Satu Pasangan?
  11. Apakah Aset yang Dialihkan Menjelang Perceraian Tetap Dapat Dipersoalkan?
  12. Bagaimana Jika Harta Bersama Dipindahkan kepada Keluarga atau Orang Terdekat?
  13. Bagaimana Jika Harta Bersama Dialihkan kepada Pihak Ketiga?
  14. Apakah Penjualan Harta Bersama Secara Sepihak Otomatis Tidak Sah?
  15. Apa Arti Persetujuan Suami dan Istri dalam Pengalihan Harta Bersama?
  16. Bagaimana Jika Aset Dialihkan Setelah Gugatan Perceraian Diajukan?
  17. Bagaimana Jika Aset Baru Diketahui Setelah Perceraian?
  18. Bukti Apa yang Dapat Digunakan untuk Membuktikan Harta Disembunyikan?
  19. Bagaimana Jika Harta Bersama Sudah Berubah Bentuk?
  20. Bagaimana Jika Hasil Penjualan Harta Bersama Sudah Dihabiskan?
  21. Bagaimana Jika Harta Bersama Digunakan untuk Membayar Utang Salah Satu Pasangan?
  22. Contoh Kasus Rumah Harta Bersama yang Dijual Menjelang Perceraian
  23. Contoh Kasus Rekening dan Uang Bersama yang Dipindahkan
  24. Contoh Kasus Usaha Keluarga yang Dikuasai Sepihak
  25. Langkah Hukum yang Perlu Diperhatikan Ketika Harta Bersama Diduga Dialihkan
  26. Kesimpulan Penulis (Advokat)
  27. Dasar Hukum
1. Mengapa Harta Bersama Sering Menjadi Persoalan Menjelang Perceraian?
Menjelang perceraian, hubungan ekonomi suami dan istri dapat berubah secara signifikan karena masing-masing pihak mulai memikirkan bagaimana kehidupan dan kekayaan mereka akan berjalan setelah perkawinan berakhir. Ketika rumah tangga masih berlangsung secara normal, pasangan mungkin tidak mempermasalahkan bahwa sertifikat rumah disimpan oleh suami, rekening keluarga dikelola oleh istri, kendaraan digunakan sehari-hari oleh salah satu pihak, atau usaha keluarga hanya dijalankan oleh salah satu pasangan. Penguasaan tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa konflik karena kedua pihak masih melihat aset sebagai bagian dari kehidupan keluarga. Namun ketika hubungan perkawinan memburuk, penguasaan administratif atau fisik terhadap aset dapat berubah menjadi persoalan serius apabila salah satu pihak mulai bertindak seolah-olah dirinya adalah satu-satunya pemilik dan mengabaikan kepentingan pasangan lainnya.

Situasi tersebut sering muncul beberapa bulan atau bahkan beberapa minggu sebelum gugatan perceraian diajukan. Salah satu pasangan dapat menjual kendaraan, memindahkan uang ke rekening lain, menarik deposito, mengalihkan saham, memindahkan barang dagangan, mengubah pengelolaan usaha, atau menjual tanah yang selama ini digunakan keluarga. Tindakan tersebut tidak selalu dilakukan dengan maksud menghilangkan hak pasangan karena setiap transaksi harus dilihat berdasarkan konteksnya, tetapi transaksi yang terjadi menjelang perceraian memang dapat menjadi sangat relevan apabila dilakukan tanpa persetujuan, tanpa penjelasan yang wajar, atau menyebabkan aset keluarga tiba-tiba tidak lagi dapat ditemukan.

Karena itu, dalam sengketa harta bersama, waktu terjadinya suatu transaksi menjadi bagian penting dari kronologi, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Transaksi yang dilakukan menjelang perceraian harus dibandingkan dengan status aset, sumber dana, tujuan transaksi, nilai aset, penerima pengalihan, dan penggunaan uang hasil transaksi. Dengan cara tersebut, sengketa tidak hanya didasarkan pada dugaan bahwa “aset sengaja dihilangkan”, melainkan dapat dibuktikan melalui rangkaian fakta yang menunjukkan apakah aset memang pernah ada, bagaimana aset diperoleh, kapan aset dialihkan, dan apa yang terjadi setelah pengalihan tersebut.

2. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama Menurut Hukum?
Dasar utama mengenai harta bersama bagi pasangan non-Muslim terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar penting dalam melihat status harta perkawinan, dengan undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 membedakan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan yang masing-masing mempunyai kedudukan tersendiri.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Rumusan tersebut memberikan prinsip dasar bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk ke dalam harta bersama. Oleh karena itu, apabila suami membeli rumah setelah perkawinan berlangsung, istri membeli kendaraan menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, atau pasangan memperoleh tanah melalui transaksi pembelian yang dilakukan ketika perkawinan masih berjalan, maka aset tersebut perlu diperiksa dalam kerangka harta bersama. Status tersebut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang membayar secara langsung atau siapa yang namanya tercantum dalam dokumen, melainkan harus dilihat dari waktu perolehan, sumber dana, serta apakah terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan hukum lain yang mengatur berbeda.

Pada saat yang sama, Pasal 35 ayat (2) menunjukkan bahwa tidak seluruh harta yang berada dalam rumah tangga otomatis merupakan harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing pasangan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, ketika terjadi sengketa, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi status aset. Apabila aset merupakan harta bawaan atau warisan, tindakan terhadap aset tersebut harus dianalisis dengan ketentuan yang berbeda dibandingkan apabila aset merupakan harta bersama. Hal ini menjadi penting ketika salah satu pasangan menuduh adanya pengalihan harta bersama, tetapi pihak yang dituduh justru menyatakan bahwa aset tersebut merupakan harta pribadinya.

3. Apakah Salah Satu Pasangan Boleh Menguasai Harta Bersama Sendirian?
Penguasaan fisik terhadap harta bersama tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan penuh kepada salah satu pasangan untuk melakukan seluruh tindakan hukum terhadap aset tersebut. Hal ini secara khusus terlihat dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Ketentuan tersebut membedakan antara penguasaan dengan kewenangan melakukan perbuatan hukum. Seorang suami yang menyimpan sertifikat rumah bukan berarti secara otomatis dapat menjual rumah tersebut tanpa persetujuan istri apabila rumah tersebut merupakan harta bersama. Demikian pula seorang istri yang memegang BPKB kendaraan keluarga tidak otomatis dapat mengalihkan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa memperhatikan hak suami apabila kendaraan tersebut merupakan harta bersama. Penguasaan dokumen memang dapat memberikan posisi praktis yang lebih kuat, tetapi posisi praktis tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan hak untuk melakukan tindakan hukum secara sepihak.

Perbedaan tersebut menjadi sangat penting menjelang perceraian karena sering kali salah satu pasangan lebih menguasai informasi mengenai aset dibandingkan pihak lainnya. Pasangan yang menjalankan usaha mungkin mengetahui seluruh rekening bisnis, sementara pasangan lainnya hanya mengetahui hasil usaha secara umum. Pasangan yang mengurus pembelian rumah mungkin memegang sertifikat dan dokumen kredit, sedangkan pihak lainnya hanya mengetahui bahwa cicilan dibayar dari penghasilan keluarga. Ketimpangan penguasaan informasi seperti ini dapat menyebabkan salah satu pihak lebih mudah mengalihkan aset apabila hubungan rumah tangga telah retak. Karena itu, pembuktian mengenai sumber dan perjalanan aset menjadi penting apabila terjadi sengketa.

4. Bagaimana Jika Harta Bersama Dikuasai Sepihak?
Penguasaan sepihak terhadap harta bersama perlu dibedakan dari pengalihan harta bersama. Misalnya, setelah suami dan istri berpisah tempat tinggal, rumah keluarga tetap ditempati suami sementara istri tidak lagi dapat masuk ke rumah tersebut. Dalam keadaan demikian, belum tentu telah terjadi pengalihan kepemilikan. Persoalannya lebih dahulu menyangkut penguasaan fisik dan akses terhadap aset yang secara hukum masih perlu diperhitungkan sebagai harta bersama. Keadaan serupa dapat terjadi pada kendaraan, rekening, usaha, gudang, atau aset lain yang secara fisik berada dalam penguasaan salah satu pihak setelah pasangan tidak lagi hidup bersama.

Namun, penguasaan sepihak dapat menjadi lebih serius apabila disertai tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi nilai aset. Misalnya, pasangan yang menguasai rumah mulai menawarkan rumah kepada calon pembeli, pasangan yang menguasai kendaraan memindahkannya kepada orang lain, atau pasangan yang menjalankan usaha menghentikan akses pihak lainnya terhadap rekening dan pembukuan lalu memindahkan aset usaha. Dalam keadaan tersebut, penguasaan fisik mulai berkaitan dengan tindakan hukum yang dapat memengaruhi hak ekonomi pasangan lainnya. Oleh karena itu, kronologi harus dibuat secara jelas, mulai dari kapan pasangan berpisah, kapan akses terhadap aset dihentikan, kapan dokumen berubah, sampai kapan transaksi pengalihan dilakukan.

Penguasaan sepihak juga tidak selalu berarti salah satu pasangan sama sekali tidak boleh menggunakan aset bersama. Rumah masih dapat digunakan untuk tempat tinggal, kendaraan dapat digunakan untuk kegiatan keluarga atau pekerjaan, dan usaha dapat tetap dijalankan agar nilainya tidak jatuh. Persoalannya adalah apakah penggunaan tersebut masih merupakan pengelolaan yang wajar atau telah berubah menjadi tindakan yang menghilangkan atau mengurangi hak pasangan lainnya. Pembedaan ini penting agar sengketa harta bersama tidak dibangun hanya berdasarkan fakta bahwa salah satu pasangan masih memegang atau menggunakan aset.

5. Bagaimana Jika Harta Bersama Disembunyikan?
Harta bersama dapat disembunyikan dalam berbagai bentuk, dan penyembunyian tidak selalu berarti aset benar-benar dipindahkan ke tempat yang tidak diketahui. Aset dapat disembunyikan melalui tidak diberikannya informasi, tidak diperlihatkannya dokumen, penggunaan rekening yang tidak diketahui pasangan, pemindahan aset ke nama pihak lain, atau pembentukan transaksi yang membuat asal-usul aset menjadi sulit ditelusuri. Misalnya, seorang suami selama bertahun-tahun mempunyai rekening investasi yang tidak pernah diberitahukan kepada istrinya, kemudian menjelang perceraian dana tersebut ditarik dan dipindahkan ke beberapa rekening lain. Dalam keadaan seperti itu, persoalannya bukan sekadar mengenai saldo rekening, tetapi bagaimana membuktikan bahwa dana tersebut memang ada dan mempunyai hubungan dengan kekayaan yang terbentuk selama perkawinan.

Penyembunyian harta juga dapat terjadi dalam usaha. Salah satu pasangan mungkin menjalankan bisnis yang menghasilkan pendapatan cukup besar, tetapi seluruh informasi mengenai rekening, piutang, persediaan, dan aset usaha berada dalam penguasaannya. Ketika perceraian terjadi, pasangan tersebut dapat menyatakan bahwa usaha tidak lagi mempunyai aset atau bahwa nilai usaha sangat kecil, sementara terdapat bukti bahwa selama bertahun-tahun usaha tersebut mempunyai aktivitas ekonomi yang besar. Dalam kondisi seperti ini, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat saldo rekening pada saat perkara dimulai, tetapi perlu melihat sejarah transaksi, pembelian aset, laporan keuangan, piutang, persediaan, serta perpindahan uang.

Karena itu, tuduhan menyembunyikan harta sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kecurigaan. Pihak yang mendalilkan adanya harta yang disembunyikan perlu berusaha menunjukkan keberadaan aset melalui bukti yang dapat ditelusuri. Bukti tersebut dapat berupa dokumen kepemilikan, rekening koran, bukti transfer, dokumen pembelian, catatan usaha, bukti pembayaran, komunikasi mengenai transaksi, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa aset tersebut pernah ada dan kemudian mengalami perubahan penguasaan.

6. Apa yang Dimaksud dengan Pengalihan Harta Bersama?
Pengalihan harta bersama dapat terjadi melalui berbagai bentuk tindakan hukum, termasuk penjualan, hibah, pemberian, pengalihan kepemilikan, pertukaran, atau bentuk transaksi lain yang menyebabkan aset tidak lagi berada dalam posisi penguasaan sebelumnya. Tidak semua pengalihan mempunyai akibat hukum yang sama karena jenis aset, bentuk transaksi, dokumen yang digunakan, serta pihak penerima dapat berbeda. Sebuah kendaraan yang dijual kepada orang lain tentu mempunyai persoalan administratif yang berbeda dengan tanah yang dialihkan melalui akta pertanahan, sedangkan uang yang dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain mempunyai karakter yang berbeda lagi.

Yang menjadi persoalan utama dalam harta bersama adalah apabila salah satu pasangan bertindak terhadap aset bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Pasal 36 ayat (1) memberikan prinsip bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, apabila seorang suami menjual tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan istrinya, fakta mengenai tidak adanya persetujuan tersebut dapat menjadi bagian penting dari sengketa. Akan tetapi, ketika tanah tersebut sudah berpindah kepada pihak ketiga, analisisnya harus diperluas karena terdapat kepentingan pihak ketiga yang menerima aset.

Pengalihan juga dapat terjadi secara tidak langsung. Misalnya, uang hasil penjualan rumah harta bersama tidak langsung digunakan untuk kebutuhan keluarga, tetapi dipindahkan ke rekening pribadi kemudian digunakan membeli kendaraan atas nama orang lain. Dalam keadaan seperti ini, aset awal sudah berubah bentuk menjadi uang, kemudian berubah lagi menjadi kendaraan atau aset lainnya. Karena itu, pihak yang mengajukan sengketa harus mampu menjelaskan hubungan antara aset awal dengan aset akhir melalui bukti transaksi dan aliran dana.

7. Bagaimana Jika Rekening atau Uang Bersama Dipindahkan?
Pemindahan uang dari rekening keluarga atau rekening yang berisi kekayaan selama perkawinan perlu diperiksa berdasarkan sumber dana, tujuan penggunaan, waktu transaksi, dan penerima dana. Apabila suami dan istri mengumpulkan penghasilan selama perkawinan, kemudian salah satu pihak memindahkan sebagian besar saldo ke rekening pribadi menjelang perceraian tanpa memberikan penjelasan, transaksi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam sengketa. Akan tetapi, pemindahan uang tidak otomatis berarti telah terjadi penyalahgunaan karena dana keluarga dapat dipindahkan untuk membayar cicilan, membeli aset, membayar biaya pendidikan, memenuhi kebutuhan kesehatan, membayar utang keluarga, atau melakukan investasi.

Karena itu, hal yang harus dibuktikan adalah apakah dana yang dipindahkan memang merupakan bagian dari harta bersama dan untuk apa dana tersebut digunakan. Rekening koran dapat memperlihatkan kapan dana masuk dan keluar, tetapi penjelasan mengenai tujuan transaksi sering kali membutuhkan dokumen pendukung lainnya. Jika uang dipindahkan untuk membeli rumah, misalnya, dokumen pembelian rumah dapat membantu menjelaskan penggunaan dana tersebut. Jika uang digunakan membayar utang, perjanjian utang dan bukti pembayaran dapat menunjukkan tujuan transaksi. Sebaliknya, apabila dana dipindahkan ke rekening lain dan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa hubungan dengan rumah tangga, keadaan tersebut dapat menjadi fakta yang perlu diperhitungkan dalam penyelesaian harta.

Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila dana dipindahkan berkali-kali melalui beberapa rekening. Dalam keadaan seperti ini, penelusuran harus dilakukan secara kronologis agar hubungan antara saldo awal dengan penggunaan akhirnya dapat terlihat. Misalnya, uang sebesar Rp1,5 miliar keluar dari rekening keluarga, kemudian Rp700 juta masuk ke rekening pribadi, Rp500 juta digunakan membeli kendaraan, dan sisanya ditransfer kepada pihak lain. Rangkaian transaksi tersebut perlu dibaca sebagai satu alur, bukan sebagai transaksi yang berdiri sendiri-sendiri.

8. Bagaimana Jika Rumah atau Tanah Harta Bersama Dijual Sepihak?
Rumah dan tanah sering menjadi objek sengketa yang paling serius karena nilainya relatif besar dan dokumen kepemilikannya biasanya mempunyai posisi penting dalam transaksi. Apabila rumah diperoleh selama perkawinan dan memenuhi unsur harta bersama, Pasal 36 ayat (1) memberikan prinsip bahwa tindakan hukum terhadap harta tersebut dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pasangan menjual rumah tanpa persetujuan pasangan lainnya, transaksi tersebut dapat menjadi bagian dari sengketa harta bersama dan perlu diperiksa berdasarkan seluruh keadaan transaksi.

Namun, perlu dibedakan antara persoalan internal suami dan istri dengan persoalan hukum terhadap pembeli. Apabila rumah telah dijual kepada pihak ketiga, pembeli mempunyai kedudukan hukum sendiri yang harus diperiksa berdasarkan dokumen transaksi, keadaan ketika transaksi dilakukan, pengetahuan mengenai status perkawinan dan aset, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan bahwa setiap penjualan sepihak otomatis membuat seluruh transaksi pasti batal atau otomatis tidak sah. Bentuk tuntutan dan akibat hukum sangat bergantung pada fakta perkara, pihak yang terlibat, serta keadaan transaksi.

Selain itu, apabila rumah sudah terjual dan uang hasil penjualan sudah digunakan, sengketa dapat berubah menjadi persoalan mengenai nilai ekonomi aset yang telah dialihkan. Misalnya, rumah dijual seharga Rp3 miliar dan uang tersebut kemudian digunakan membeli kendaraan, membayar utang pribadi, dan memindahkan sebagian dana ke rekening lain. Dalam keadaan seperti itu, penelusuran terhadap uang hasil penjualan menjadi penting karena penyelesaian sengketa tidak lagi hanya berhadapan dengan rumah sebagai benda fisik, tetapi juga dengan nilai ekonomi yang muncul dari pengalihan rumah tersebut.

9. Bagaimana Jika Kendaraan Harta Bersama Dialihkan?
Kendaraan yang dibeli selama perkawinan dapat menjadi harta bersama apabila memenuhi unsur Pasal 35 UU Perkawinan, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari hanya digunakan oleh salah satu pasangan. Penggunaan kendaraan oleh suami untuk bekerja, misalnya, tidak otomatis menjadikan kendaraan tersebut sebagai harta pribadi suami apabila kendaraan dibeli selama perkawinan menggunakan sumber dana yang termasuk dalam harta bersama. Demikian pula kendaraan yang digunakan istri untuk mengantar anak, berbelanja, atau bekerja tidak otomatis menjadi milik pribadi istri hanya karena secara fisik berada dalam penguasaannya.

Jika kendaraan kemudian dijual menjelang perceraian, perlu dilihat kapan kendaraan diperoleh, siapa yang membayar, bagaimana transaksi penjualan dilakukan, berapa harga jual, dan ke mana uang hasil penjualan mengalir. BPKB dan dokumen kendaraan dapat membantu menunjukkan riwayat kepemilikan, tetapi dokumen tersebut bukan satu-satunya bukti yang relevan untuk menentukan status harta dalam perkawinan. Bukti pembayaran pembelian, rekening, perjanjian kredit, dan sumber dana juga dapat menjadi penting untuk menentukan apakah kendaraan tersebut memang diperoleh selama perkawinan.

Apabila kendaraan telah dijual, persoalan dapat berlanjut pada hasil penjualan. Jika hasil penjualan masih tersimpan, keberadaannya relatif lebih mudah ditelusuri. Namun apabila uang tersebut telah digunakan untuk membeli aset lain, maka perlu ditelusuri hubungan antara kendaraan lama dengan aset baru. Dalam sengketa harta, perubahan bentuk aset seperti ini sering kali menjadi alasan mengapa bukti rekening dan transaksi menjadi sangat penting.

10. Bagaimana Jika Usaha Keluarga Dikuasai Salah Satu Pasangan?
Usaha keluarga dapat menjadi objek yang jauh lebih kompleks dibandingkan rumah atau kendaraan karena nilai ekonominya tidak selalu terlihat dari satu dokumen. Sebuah restoran, toko, bengkel, usaha perdagangan, perusahaan jasa, atau bisnis lainnya dapat mempunyai persediaan, piutang, rekening, kendaraan, peralatan, kontrak, aset tidak berwujud, dan keuntungan yang tersebar dalam berbagai bentuk. Ketika perceraian terjadi dan hanya satu pasangan yang menguasai seluruh operasional, pasangan lainnya dapat mengalami kesulitan untuk mengetahui nilai sebenarnya dari usaha tersebut.

Apabila usaha tersebut dibangun selama perkawinan menggunakan kekayaan yang termasuk harta bersama, maka perlu diperiksa aset apa saja yang diperoleh melalui usaha tersebut dan bagaimana struktur kepemilikannya. Jika usaha berbentuk perseroan berbadan hukum, aset perseroan harus dibedakan dari saham yang dimiliki oleh suami atau istri. Kekayaan perseroan pada dasarnya tidak dapat begitu saja disamakan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Sebaliknya, jika usaha merupakan usaha perseorangan, hubungan antara aset usaha dan kekayaan pribadi pemilik dapat mempunyai konstruksi yang berbeda.

Penguasaan operasional oleh satu pasangan setelah perpisahan juga tidak otomatis menghapus kepentingan ekonomi pasangan lainnya. Jika selama perkawinan kedua pihak ikut membangun usaha dan kekayaan usaha tersebut kemudian berkembang, maka perlu ditelusuri sumber modal, aset yang dibeli, keuntungan, serta bagaimana kekayaan tersebut diperlakukan setelah pasangan berpisah. Pembukuan, rekening usaha, faktur, laporan keuangan, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, dokumen sewa, dan dokumen kepemilikan aset dapat menjadi bukti penting dalam proses tersebut.

11. Apakah Aset yang Dialihkan Menjelang Perceraian Tetap Dapat Dipersoalkan?
Aset yang dialihkan menjelang perceraian tetap dapat menjadi bagian dari persoalan harta bersama apabila aset tersebut sebelumnya merupakan harta bersama dan tindakan pengalihannya dapat dibuktikan. Fakta bahwa transaksi dilakukan sebelum gugatan perceraian diajukan tidak otomatis membuat transaksi tersebut berada di luar persoalan harta perkawinan. Selama perkawinan masih berlangsung, status harta dan kewenangan terhadap harta bersama tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, waktu transaksi juga tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang sengaja menghilangkan harta. Pasangan dapat melakukan transaksi normal beberapa hari atau beberapa bulan sebelum perceraian, misalnya menjual kendaraan untuk membeli kendaraan baru, menjual aset usaha untuk membayar kewajiban usaha, atau menjual rumah untuk membeli rumah lain. Oleh karena itu, yang perlu diperiksa adalah apakah transaksi tersebut mempunyai tujuan yang dapat dijelaskan dan didukung bukti, apakah dilakukan dengan persetujuan yang diperlukan, serta bagaimana hasil transaksi tersebut digunakan.

Apabila transaksi dilakukan tanpa persetujuan dan aset kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan, keadaan tersebut tentu berbeda. Misalnya, rumah harta bersama dijual beberapa minggu sebelum gugatan perceraian, hasil penjualan masuk ke rekening pribadi, kemudian dana tersebut ditarik atau dipindahkan tanpa penjelasan. Dalam keadaan demikian, rangkaian transaksi dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai keberadaan dan penggunaan harta bersama.

12. Bagaimana Jika Harta Bersama Dipindahkan kepada Keluarga atau Orang Terdekat?
Pemindahan harta bersama kepada orang tua, saudara, anak, teman, atau orang yang mempunyai hubungan dekat dengan salah satu pasangan dapat menimbulkan persoalan pembuktian yang lebih rumit. Misalnya, kendaraan yang dibeli selama perkawinan tiba-tiba dibuatkan dokumen pengalihan kepada saudara salah satu pasangan, atau tanah yang selama ini dikuasai keluarga tiba-tiba dialihkan kepada anggota keluarga menjelang perceraian. Dalam keadaan seperti itu, perlu diperiksa apakah transaksi benar-benar terjadi, apakah terdapat pembayaran, berapa nilai transaksinya, siapa yang menguasai aset setelah pengalihan, dan apakah pasangan lainnya memberikan persetujuan.

Hubungan keluarga dengan penerima aset tidak otomatis membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan rekayasa. Namun, hubungan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks yang harus diperiksa apabila terdapat keadaan lain yang menimbulkan pertanyaan, seperti harga transaksi yang tidak wajar, tidak adanya bukti pembayaran, aset tetap dikuasai oleh pihak yang mengalihkan meskipun secara administratif sudah berpindah nama, atau transaksi dilakukan sangat dekat dengan dimulainya proses perceraian. Semua keadaan tersebut perlu dinilai bersama dengan bukti lainnya.

Apabila transaksi tersebut memang merupakan penjualan yang nyata dan pembayaran benar-benar dilakukan, maka hasil penjualan juga harus dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila secara formal disebut sebagai penjualan tetapi tidak terdapat bukti pembayaran yang memadai dan aset masih dikuasai oleh pihak yang sebelumnya menguasainya, keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan pembuktian yang berbeda. Karena itu, dalam sengketa harta bersama, dokumen formal perlu dibaca bersama dengan fakta pelaksanaan transaksi.

13. Bagaimana Jika Harta Bersama Dialihkan kepada Pihak Ketiga?
Ketika harta bersama telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalan hukum menjadi lebih kompleks karena terdapat dua hubungan yang perlu dipisahkan. Pertama adalah hubungan antara suami dan istri mengenai status harta dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut. Kedua adalah hubungan antara pasangan dengan pihak ketiga yang menerima aset. Kedua hubungan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan menggunakan kesimpulan yang sama karena pihak ketiga dapat mempunyai kepentingan hukum yang harus diperiksa.

Misalnya, suami menjual rumah yang merupakan harta bersama kepada seorang pembeli. Istri tidak pernah memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut. Dalam keadaan seperti itu, istri dapat mempunyai persoalan hukum terhadap tindakan suami, tetapi jika ingin meminta akibat hukum tertentu terhadap transaksi yang sudah dilakukan dengan pembeli, kedudukan pembeli dan keadaan transaksi juga harus diperiksa. Apakah pembeli mengetahui status perkawinan, apakah terdapat dokumen yang menunjukkan persetujuan, bagaimana transaksi dilakukan, serta bagaimana pembayaran dilakukan merupakan bagian dari persoalan yang dapat relevan.

Karena itu, sengketa antara pasangan mengenai harta bersama tidak selalu sama dengan sengketa mengenai keabsahan transaksi dengan pihak ketiga. Dalam penyusunan perkara, perbedaan tersebut perlu diperhatikan agar pihak yang berkepentingan terhadap transaksi tidak diabaikan. Penentuan pihak yang harus dilibatkan dan jenis tuntutan yang diajukan sangat bergantung pada fakta dan struktur transaksi yang sebenarnya terjadi.

14. Apakah Penjualan Harta Bersama Secara Sepihak Otomatis Tidak Sah?
Penjualan harta bersama tanpa persetujuan pasangan lainnya tidak seharusnya langsung disimpulkan mempunyai satu akibat hukum yang sama dalam semua perkara. Pasal 36 ayat (1) memang secara tegas menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Namun, ketika suatu aset telah dijual kepada pihak ketiga, persoalan tersebut harus dianalisis lebih lanjut berdasarkan bentuk transaksi, dokumen yang digunakan, kedudukan pihak yang melakukan pengalihan, kedudukan pihak ketiga, serta jenis tuntutan yang diajukan.

Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara meminta pengadilan menentukan bahwa sebuah aset merupakan harta bersama dengan meminta pengadilan memberikan akibat hukum terhadap transaksi yang sudah dilakukan dengan pihak ketiga. Penetapan status harta merupakan satu persoalan, sedangkan pembatalan atau akibat lain terhadap transaksi dengan pihak ketiga merupakan persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan terhadap para pihak dan keadaan transaksi.

Karena itu, kalimat bahwa “suami menjual harta bersama tanpa izin istri berarti jual belinya pasti batal” terlalu sederhana untuk menggambarkan seluruh persoalan hukum yang mungkin muncul. Dalam perkara konkret, perlu dilihat siapa yang melakukan transaksi, siapa pembelinya, apakah pasangan memberikan persetujuan, bagaimana dokumen dibuat, apakah aset telah berpindah, apakah uang telah dibayar, dan apakah terdapat kepentingan pihak ketiga yang harus dipertimbangkan. Analisis yang hati-hati diperlukan agar status hak pasangan dan kedudukan pihak ketiga tidak dicampuradukkan.

15. Apa Arti Persetujuan Suami dan Istri dalam Pengalihan Harta Bersama?
Persetujuan kedua belah pihak merupakan bagian penting dalam pengelolaan harta bersama karena Pasal 36 ayat (1) secara langsung mengatur bahwa suami atau istri dapat bertindak mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan tersebut berbeda dengan harta bawaan yang berdasarkan Pasal 36 ayat (2) berada dalam kewenangan masing-masing pihak.

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Perbedaan tersebut menunjukkan mengapa status harta harus ditentukan terlebih dahulu sebelum menilai apakah tindakan salah satu pasangan dapat dilakukan secara sepihak. Apabila tanah merupakan harta bawaan istri yang telah dimiliki sebelum menikah dan tidak ada perjanjian yang menentukan lain, kewenangan terhadap tanah tersebut berbeda dengan tanah yang dibeli selama perkawinan menggunakan sumber dana yang termasuk harta bersama. Demikian pula rumah warisan yang diterima suami mempunyai dasar penguasaan yang berbeda dengan rumah yang dibeli bersama setelah perkawinan.

Persetujuan juga harus dibedakan dari sekadar pengetahuan. Fakta bahwa istri mengetahui suaminya mempunyai rencana menjual rumah tidak selalu identik dengan persetujuan terhadap penjualan, demikian pula mengetahui adanya transaksi tidak otomatis sama dengan menyetujui seluruh akibat transaksi. Dalam perkara konkret, bentuk persetujuan dan bukti mengenai persetujuan tersebut perlu diperiksa berdasarkan keadaan transaksi dan dokumen yang tersedia.

16. Bagaimana Jika Aset Dialihkan Setelah Gugatan Perceraian Diajukan?
Pengalihan aset setelah gugatan perceraian diajukan dapat menjadi fakta yang sangat penting karena pada tahap tersebut perselisihan antara suami dan istri sudah masuk ke dalam proses hukum. Apabila salah satu pihak kemudian menjual, memindahkan, atau mengalihkan aset yang didalilkan sebagai harta bersama, tindakan tersebut dapat memengaruhi objek yang sedang atau akan diperiksa dalam perkara harta. Karena itu, tanggal pengajuan gugatan, tanggal transaksi, tanggal penandatanganan dokumen, dan tanggal pembayaran perlu dicatat secara jelas.

Namun, gugatan perceraian tidak berarti semua aktivitas terhadap harta langsung menjadi terlarang. Usaha yang masih berjalan mungkin tetap membutuhkan transaksi, kendaraan mungkin masih diperlukan untuk bekerja, dan rumah mungkin masih harus digunakan untuk tempat tinggal. Yang perlu dibedakan adalah pengelolaan yang wajar dengan tindakan yang mengubah atau menghilangkan kepemilikan terhadap aset. Penjualan barang dagangan untuk menjalankan usaha, misalnya, mempunyai konteks berbeda dengan penjualan seluruh aset usaha dan pemindahan uang hasil penjualan ke rekening pribadi tanpa penjelasan.

Apabila transaksi dilakukan setelah gugatan diajukan dan menyangkut aset yang jelas-jelas sedang disengketakan, dokumentasi transaksi menjadi sangat penting. Pihak yang merasa dirugikan perlu menyimpan bukti mengenai keberadaan aset sebelum transaksi, bentuk transaksi, penerima aset, dan aliran dana setelah pengalihan. Informasi tersebut dapat membantu memperjelas apakah aset masih dapat ditemukan dalam bentuk lain atau apakah nilai ekonominya sudah berpindah kepada pihak lain.

17. Bagaimana Jika Aset Baru Diketahui Setelah Perceraian?
Ada kemungkinan salah satu pasangan baru mengetahui adanya aset tertentu setelah perceraian selesai karena selama perkawinan seluruh informasi mengenai keuangan dikelola oleh pasangan lainnya. Misalnya, setelah perceraian seseorang baru mengetahui adanya rekening investasi, deposito, tanah, kendaraan, saham, atau aset lain yang diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Dalam keadaan seperti ini, persoalan pertama yang harus diperiksa adalah apakah aset tersebut pernah menjadi bagian dari penyelesaian harta dalam perkara sebelumnya.

Jika aset tersebut memang belum pernah diperiksa dan terdapat bukti bahwa aset diperoleh selama perkawinan, maka keberadaannya dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Namun, langkah yang dapat dilakukan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap sangat bergantung pada isi putusan sebelumnya, apakah pembagian harta sudah dilakukan, bagaimana objek sengketa dirumuskan, dan bagaimana mekanisme hukum yang tersedia untuk aset yang baru ditemukan. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa aset yang baru ditemukan pasti dapat dibagi atau pasti tidak dapat dipersoalkan tanpa membaca putusan dan dokumen perkara sebelumnya.

Keadaan tersebut menunjukkan mengapa inventarisasi harta sebaiknya dilakukan secara menyeluruh ketika proses perceraian berlangsung. Rekening bank, investasi, kendaraan, tanah, rumah, usaha, piutang, dan aset lainnya perlu diidentifikasi sejauh dapat dibuktikan. Semakin lengkap informasi mengenai aset yang diperoleh selama perkawinan, semakin kecil kemungkinan terdapat kekayaan yang luput dari pemeriksaan.

18. Bukti Apa yang Dapat Digunakan untuk Membuktikan Harta Disembunyikan?
Pembuktian harta yang disembunyikan pada dasarnya harus menjawab beberapa pertanyaan utama, yaitu apakah aset tersebut pernah ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang menguasainya, apakah pernah dialihkan, kepada siapa dialihkan, berapa nilainya, dan ke mana hasil pengalihan tersebut pergi. Untuk rumah atau tanah, bukti dapat berupa sertifikat, akta jual beli, dokumen kredit, bukti pembayaran, dokumen pajak, rekening koran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perolehan aset. Untuk kendaraan, bukti dapat mencakup BPKB, STNK, faktur pembelian, perjanjian kredit, bukti transfer, dan dokumen penjualan.

Untuk rekening dan investasi, rekening koran dan mutasi transaksi dapat menjadi sangat penting karena dapat menunjukkan pergerakan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Untuk usaha, pembukuan, laporan keuangan, faktur, bukti pembayaran, kontrak, rekening usaha, dokumen aset, data persediaan, dan catatan transaksi dapat membantu menunjukkan nilai ekonomi usaha. Apabila aset sudah dialihkan kepada pihak lain, dokumen transaksi dengan pihak penerima juga dapat menjadi relevan.

Rangkaian bukti biasanya lebih berguna daripada satu dokumen yang berdiri sendiri. Misalnya, seseorang menyatakan bahwa rumah yang dijual oleh pasangannya merupakan harta bersama. Untuk membuktikan hal tersebut, ia dapat menunjukkan tanggal perkawinan, tanggal pembelian rumah, sumber pembayaran, rekening yang digunakan, bukti cicilan, dan dokumen kepemilikan. Jika kemudian rumah dijual, bukti transaksi penjualan dan penggunaan hasil penjualan dapat melanjutkan rantai pembuktian. Dengan demikian, hubungan antara aset awal dan tindakan pengalihan dapat terlihat secara lebih jelas.

19. Bagaimana Jika Harta Bersama Sudah Berubah Bentuk?
Harta bersama tidak selalu tetap berada dalam bentuk yang sama sejak diperoleh sampai perceraian terjadi. Rumah dapat dijual dan berubah menjadi uang, uang dapat digunakan membeli kendaraan, kendaraan dapat dijual kembali dan hasilnya digunakan membeli tanah, sementara tanah dapat dijadikan modal usaha. Karena itu, ketika sengketa terjadi, tidak tepat hanya mencari aset dalam bentuk awalnya tanpa menelusuri perubahan yang telah terjadi selama perkawinan.

Misalnya, pasangan membeli rumah seharga Rp2 miliar selama perkawinan, kemudian rumah tersebut dijual seharga Rp3 miliar dan uangnya digunakan membeli ruko. Ketika perceraian terjadi, salah satu pasangan menyatakan bahwa rumah sudah tidak ada sehingga tidak dapat lagi dibicarakan sebagai harta bersama. Pernyataan tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena yang perlu diperiksa adalah apakah ruko yang dibeli kemudian mempunyai hubungan dengan uang hasil penjualan rumah. Jika hubungan tersebut dapat dibuktikan, maka perubahan bentuk aset tetap dapat menjadi bagian dari analisis harta bersama.

Perubahan bentuk aset juga dapat terjadi melalui investasi atau usaha. Uang yang semula merupakan tabungan keluarga dapat digunakan membeli saham, membuka usaha, membeli kendaraan operasional, atau memperoleh aset lainnya. Karena itu, penelusuran harta bersama perlu memperhatikan konsep asal-usul dana dan perjalanan kekayaan, bukan hanya bentuk benda pada saat sengketa terjadi.

20. Bagaimana Jika Hasil Penjualan Harta Bersama Sudah Dihabiskan?
Apabila harta bersama telah dijual dan uang hasil penjualannya sudah dihabiskan, persoalan menjadi lebih sulit tetapi tidak otomatis berarti transaksi tersebut tidak dapat diperiksa. Yang perlu diketahui adalah berapa nilai aset yang dijual, kapan penjualan dilakukan, berapa uang yang diterima, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Jika uang digunakan untuk kebutuhan keluarga atau kewajiban bersama, konteksnya tentu berbeda dengan apabila uang digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan.

Misalnya, rumah harta bersama dijual seharga Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar digunakan melunasi kredit rumah, Rp500 juta digunakan untuk biaya pendidikan anak, Rp500 juta digunakan untuk biaya hidup keluarga, dan sisanya dipindahkan ke rekening pribadi salah satu pasangan. Dalam keadaan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh Rp4 miliar merupakan uang yang masih tersedia untuk dibagi karena sebagian telah digunakan untuk kewajiban atau kebutuhan keluarga. Sebaliknya, bagian yang dipindahkan untuk kepentingan pribadi dapat menjadi bagian dari persoalan yang harus diperhitungkan.

Karena itu, dalam sengketa harta bersama, penghitungan tidak cukup hanya berdasarkan nilai aset sebelum dijual. Perlu diperiksa nilai transaksi, kewajiban yang melekat pada aset, biaya transaksi, penggunaan hasil penjualan, serta sisa nilai yang masih dapat ditelusuri. Dengan cara tersebut, penyelesaian dapat didasarkan pada kondisi ekonomi yang sebenarnya, bukan hanya pada angka nominal ketika aset pertama kali diperoleh.

21. Bagaimana Jika Harta Bersama Digunakan untuk Membayar Utang Salah Satu Pasangan?

Penggunaan harta bersama untuk membayar utang salah satu pasangan membutuhkan pemeriksaan terhadap jenis utang, tujuan penggunaan dana, waktu timbulnya kewajiban, pihak yang membuat perjanjian, dan hubungan utang tersebut dengan kepentingan keluarga. Tidak semua utang yang dibuat selama perkawinan otomatis menjadi utang bersama, sehingga penggunaan harta bersama untuk membayar kewajiban salah satu pasangan perlu dianalisis secara hati-hati.

Misalnya, suami mempunyai utang pribadi yang timbul dari kegiatan usaha yang tidak pernah melibatkan keluarga, kemudian tanpa persetujuan istri menggunakan tabungan keluarga untuk membayar utang tersebut. Dalam keadaan seperti ini, perlu dibedakan antara hubungan suami dengan kreditur dan persoalan internal suami-istri mengenai penggunaan harta bersama. Sebaliknya, apabila utang digunakan membeli rumah keluarga, membayar kebutuhan pendidikan anak, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga, keadaan tersebut mempunyai konteks yang berbeda.

Hal yang sama berlaku apabila salah satu pasangan menjual aset bersama untuk membayar utang. Penjualan aset tidak dapat dinilai hanya berdasarkan alasan bahwa “utang harus dibayar”, tetapi perlu diperiksa apakah utang tersebut memang merupakan kewajiban yang berkaitan dengan keluarga, apakah pasangan mengetahui atau menyetujui transaksi, serta bagaimana penggunaan dana dapat dibuktikan. Dokumen kredit, bukti pembayaran, dan penggunaan dana dapat menjadi sangat penting dalam menentukan posisi masing-masing pihak.

22. Contoh Kasus Rumah Harta Bersama yang Dijual Menjelang Perceraian
Bayangkan seorang suami dan istri membeli rumah setelah lima tahun menikah dengan harga Rp2,5 miliar. Uang muka berasal dari tabungan yang dikumpulkan selama perkawinan, sedangkan cicilan dibayar dari penghasilan suami dan istri. Sertifikat rumah dibuat atas nama suami karena suami yang mengurus proses administrasinya. Setelah beberapa tahun, hubungan rumah tangga memburuk dan suami mulai tinggal terpisah. Beberapa minggu kemudian, istri mengetahui bahwa rumah tersebut telah dijual kepada orang lain tanpa pernah dimintai persetujuan.

Dalam keadaan tersebut, langkah pertama adalah menentukan status rumah. Apabila rumah diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, terdapat dasar untuk menganalisis rumah tersebut dalam kerangka Pasal 35 ayat (1). Setelah status tersebut diperiksa, langkah berikutnya adalah melihat apakah terdapat persetujuan istri terhadap penjualan. Pasal 36 ayat (1) memberikan prinsip bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Namun, apabila rumah sudah berpindah kepada pembeli, perkara tidak berhenti pada hubungan suami dan istri. Dokumen jual beli, identitas pembeli, nilai transaksi, bukti pembayaran, serta keadaan ketika pembeli memperoleh rumah perlu diperiksa. Posisi pembeli sebagai pihak ketiga dapat memengaruhi bentuk tuntutan dan akibat hukum yang dapat diminta. Karena itu, persoalan rumah tersebut harus dianalisis dari dua sisi, yaitu hak pasangan terhadap harta bersama dan kedudukan pihak ketiga yang telah menerima aset.

23. Contoh Kasus Rekening dan Uang Bersama yang Dipindahkan
Misalnya, selama dua belas tahun perkawinan, suami dan istri mengumpulkan tabungan sebesar Rp1,8 miliar dari penghasilan masing-masing. Rekening memang dibuka atas nama suami, tetapi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga dan sebagian besar berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Ketika hubungan mulai memburuk, suami memindahkan Rp1,2 miliar ke rekening pribadi lain dan kemudian menarik sebagian dana tersebut tanpa memberikan penjelasan kepada istri.

Dalam keadaan seperti itu, rekening atas nama suami tidak otomatis menyelesaikan persoalan status uang. Yang perlu dilihat adalah sumber dana, kapan uang diperoleh, dan bagaimana uang tersebut dikumpulkan. Jika terdapat bukti bahwa uang berasal dari penghasilan selama perkawinan, maka statusnya perlu dianalisis dalam kerangka harta bersama. Setelah itu, perlu ditelusuri ke mana uang tersebut dipindahkan dan digunakan untuk apa.

Apabila Rp500 juta digunakan membayar cicilan rumah keluarga, Rp200 juta digunakan membayar biaya pendidikan anak, dan Rp500 juta dipindahkan ke rekening lain untuk kepentingan pribadi, maka ketiga penggunaan tersebut perlu dibedakan. Penggunaan untuk kepentingan keluarga tidak dapat begitu saja disamakan dengan penggunaan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, mutasi rekening perlu dibaca bersama dengan bukti transaksi dan keterangan mengenai tujuan penggunaan dana.

24. Contoh Kasus Usaha Keluarga yang Dikuasai Sepihak
Misalnya, suami dan istri mendirikan usaha restoran setelah menikah menggunakan tabungan yang mereka kumpulkan bersama. Istri mengurus administrasi dan keuangan, sedangkan suami menjalankan operasional restoran. Setelah hubungan rumah tangga memburuk, suami mengambil seluruh dokumen usaha, mengganti akses rekening, menguasai pembukuan, dan menyatakan bahwa restoran merupakan miliknya karena ia yang menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Setelah beberapa bulan, istri tidak lagi memperoleh informasi mengenai pendapatan, aset, persediaan, maupun keuntungan usaha.

Dalam keadaan tersebut, persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang menjalankan restoran. Perlu diperiksa kapan usaha didirikan, dari mana modal awal berasal, siapa yang memberikan modal, bagaimana struktur usahanya, aset apa saja yang dibeli, serta apakah usaha berbentuk badan hukum atau usaha perseorangan. Jika usaha berbentuk perseroan, perlu dibedakan antara saham milik pasangan dengan aset perseroan. Jika usaha tidak berbadan hukum dan seluruh aset berada atas nama salah satu pasangan, struktur hukumnya dapat berbeda.

Penguasaan sepihak terhadap operasional juga tidak otomatis menghapus hak ekonomi pasangan lainnya apabila terdapat harta yang secara hukum harus diperhitungkan sebagai harta bersama. Oleh karena itu, laporan keuangan, rekening usaha, bukti modal, dokumen pembelian aset, persediaan, kendaraan, kontrak, dan catatan transaksi dapat menjadi penting untuk menentukan nilai kekayaan yang sebenarnya.

25. Langkah Hukum yang Perlu Diperhatikan Ketika Harta Bersama Diduga Dialihkan
Ketika salah satu pasangan menduga bahwa harta bersama sedang disembunyikan atau akan dialihkan, hal pertama yang penting dilakukan adalah mengidentifikasi dan mendokumentasikan aset tersebut. Sertifikat tanah, dokumen rumah, BPKB, rekening koran, bukti investasi, dokumen usaha, bukti pembayaran cicilan, kontrak, dan dokumen transaksi sebaiknya dikumpulkan sesuai dengan kemampuan dan akses hukum yang dimiliki. Tujuannya bukan sekadar mengumpulkan dokumen sebanyak-banyaknya, tetapi membangun gambaran mengenai aset apa yang ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, dan siapa yang saat ini menguasainya.

Apabila aset sudah dialihkan, kronologi transaksi harus disusun secara terperinci. Misalnya, rumah dibeli pada tahun tertentu, cicilan dibayar selama beberapa tahun, kemudian dijual beberapa bulan sebelum perceraian. Dari sana perlu ditelusuri kapan penjualan dilakukan, siapa pembelinya, berapa harga transaksi, bagaimana pembayaran dilakukan, dan ke mana uang hasil penjualan tersebut pergi. Untuk rekening, kronologi dapat dibuat berdasarkan tanggal mutasi. Untuk usaha, kronologi dapat disusun berdasarkan modal, pembelian aset, pendapatan, keuntungan, dan perubahan struktur kepemilikan.

Dalam perkara yang melibatkan pihak ketiga, kehati-hatian menjadi semakin penting. Apabila aset telah berpindah kepada orang lain, persoalan mengenai status harta bersama harus dipisahkan dari persoalan mengenai kedudukan pihak penerima aset. Gugatan atau tuntutan yang berkaitan dengan transaksi pihak ketiga harus mempertimbangkan siapa saja yang mempunyai kepentingan hukum terhadap transaksi tersebut. Kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang berkepentingan dapat memengaruhi efektivitas penyelesaian perkara.

Selain itu, apabila terdapat perjanjian perkawinan, dokumen tersebut harus diperiksa sebelum menentukan status harta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan yang memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berdasarkan persetujuan bersama. Mahkamah juga memaknai bahwa perjanjian tersebut dapat berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, serta perubahan atau pencabutan selama perkawinan membutuhkan persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Karena itu, sebelum mengambil kesimpulan bahwa sebuah aset merupakan harta bersama yang telah dialihkan secara sepihak, seluruh dokumen yang berkaitan dengan rezim harta perkawinan perlu diperiksa terlebih dahulu. Perjanjian perkawinan, dokumen perolehan aset, sumber dana, bukti transaksi, serta hubungan dengan pihak ketiga dapat memengaruhi analisis. Langkah hukum yang tepat juga bergantung pada apakah aset masih berada dalam penguasaan pasangan, sudah dijual, sudah berubah bentuk, atau sudah berpindah kepada pihak ketiga.

26. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Harta bersama yang dikuasai, disembunyikan, atau dialihkan sepihak menjelang maupun setelah perceraian merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen usaha. Bagi pasangan non-Muslim, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, penguasaan fisik atau administratif oleh salah satu pasangan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk memperlakukan seluruh aset tersebut sebagai milik pribadi.

Ketika harta bersama disembunyikan atau dialihkan, persoalan utama kemudian bergeser pada pembuktian. Rumah yang sudah dijual dapat berubah menjadi uang, uang dapat dipindahkan ke rekening lain, uang tersebut dapat digunakan membeli kendaraan, dan kendaraan dapat kembali dijual untuk membiayai usaha. Rangkaian perubahan tersebut tidak membuat asal-usul kekayaan otomatis hilang, tetapi semakin panjang rantai transaksinya, semakin penting pula pembuktian mengenai aliran dana dan hubungan antara aset satu dengan aset lainnya. Karena itu, rekening koran, bukti transfer, dokumen pembelian, sertifikat, dokumen kendaraan, pembukuan usaha, dan bukti transaksi lainnya dapat mempunyai peran penting dalam mengungkap perjalanan aset.

Tindakan yang dilakukan menjelang perceraian juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai upaya menyembunyikan harta hanya karena waktunya berdekatan dengan perceraian. Sebuah aset dapat dijual untuk membayar kewajiban keluarga, mengganti aset lama, membiayai usaha, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sebaliknya, transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan, tidak mempunyai penjelasan yang dapat dibuktikan, dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan dekat, atau diikuti pemindahan hasil penjualan ke rekening pribadi dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, penilaian harus dilakukan berdasarkan keseluruhan bukti dan kronologi, bukan hanya berdasarkan dugaan.

Apabila aset telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalannya menjadi lebih kompleks karena harus dibedakan antara hubungan hukum suami dan istri mengenai harta bersama dengan hubungan hukum antara pasangan dan pihak ketiga yang menerima aset. Tidak setiap transaksi sepihak otomatis menghasilkan akibat hukum yang sama, sehingga bentuk tuntutan harus disesuaikan dengan fakta, jenis aset, dokumen transaksi, posisi pihak ketiga, dan keadaan ketika pengalihan dilakukan. Dalam perkara seperti ini, penentuan pihak yang harus dilibatkan juga menjadi bagian penting dari strategi penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, kunci dalam sengketa harta bersama bukan hanya membuktikan bahwa suatu aset pernah dimiliki selama perkawinan, tetapi juga membuktikan perjalanan aset tersebut sampai ketika sengketa terjadi. Semakin jelas sumber perolehan, waktu perolehan, dokumen kepemilikan, penggunaan dana, perubahan bentuk aset, serta tindakan pengalihan yang dilakukan, semakin mudah pula untuk menentukan persoalan hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, bagi pasangan non-Muslim yang menghadapi perceraian dan menduga adanya penguasaan atau pengalihan harta bersama secara sepihak, pemeriksaan terhadap seluruh aset dan dokumentasi transaksi menjadi bagian yang sangat penting sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

27. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  • Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama.
  • Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, mengenai harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Rumusan Pasal 35 tersebut juga tercantum dalam dokumen resmi yang tersedia pada basis dokumentasi hukum pemerintah.
  • Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai tindakan hukum terhadap harta bersama yang dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, mengenai kewenangan masing-masing suami atau istri terhadap harta bawaan.
  • Pasal 37 UU Perkawinan, mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan mengenai perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan dengan persetujuan bersama.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →