Bagi pasangan non-Muslim, perkara perdata mengenai harta bersama pada prinsipnya berada dalam lingkungan peradilan umum sehingga apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, sengketa dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Namun demikian, mengajukan gugatan ke pengadilan bukanlah sekadar membuat surat yang berisi daftar harta kemudian meminta hakim membaginya. Perkara harus dipersiapkan dengan membangun hubungan antara fakta, objek harta, bukti, pihak yang berkepentingan, dasar hukum, dan tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan. Penggugat harus mampu menjelaskan mengapa suatu harta dianggap sebagai harta bersama, kapan harta tersebut diperoleh, bagaimana harta tersebut diperoleh, siapa yang sekarang menguasainya, dan apa yang diminta dari pengadilan. Di sisi lain, tergugat mempunyai hak untuk membantah, mengajukan keberatan, memberikan versi fakta yang berbeda, serta menunjukkan bukti bahwa sebagian atau seluruh objek yang disengketakan bukan merupakan harta bersama. Oleh sebab itu, perkara harta bersama merupakan proses pembuktian yang harus dibangun secara sistematis, bukan sekadar pertentangan mengenai siapa yang merasa lebih berhak.
Proses peradilan sengketa harta bersama juga tidak berakhir ketika hakim menjatuhkan putusan. Setelah putusan dijatuhkan, masih terdapat kemungkinan ditempuhnya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan, persoalan berikutnya adalah bagaimana isi putusan tersebut direalisasikan dalam keadaan nyata. Apabila pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan bersedia melakukannya secara sukarela, perkara dapat diselesaikan tanpa tindakan eksekusi paksa. Namun apabila pihak tersebut menolak atau tidak melaksanakan isi putusan, pihak yang memperoleh hak dapat meminta pengadilan menjalankan mekanisme eksekusi. Karena itu, memahami perkara harta bersama harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan sebelum gugatan, penyusunan dan pendaftaran gugatan, pemanggilan, mediasi, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, putusan, upaya hukum, sampai dengan pelaksanaan dan eksekusi. Keseluruhan tahapan tersebut saling berhubungan dan kesalahan pada satu tahap dapat memengaruhi tahap berikutnya.
Daftar Isi
- Dasar Permasalahan dan Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan
- Persiapan Perkara Sebelum Gugatan Diajukan
- Penyusunan Gugatan dan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri
- Pemanggilan Para Pihak, Sidang Pertama, dan Mediasi
- Pemeriksaan Pokok Perkara dan Tahap Jawab-Menjawab
- Pembuktian dan Penentuan Status Hukum Harta Sengketa
- Pemeriksaan Saksi, Ahli, Bukti Elektronik, dan Objek Sengketa
- Kesimpulan, Putusan, dan Penentuan Hak Para Pihak
- Upaya Hukum dan Kekuatan Hukum Putusan
- Pelaksanaan Putusan dan Eksekusi Harta Bersama
- Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Perkara Harta Bersama
- Alur Lengkap Perkara dari Persiapan sampai Eksekusi
- Kesimpulan Penulis (Advokat
- Dasar Hukum
Sebelum membahas proses persidangan, terlebih dahulu harus dipahami bahwa istilah “harta gono-gini” yang digunakan masyarakat pada dasarnya harus diterjemahkan ke dalam konsep hukum mengenai harta bersama. Undang-Undang Perkawinan membedakan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan. Pembedaan ini menjadi sangat penting karena tidak semua harta yang dimiliki oleh suami atau istri selama perkawinan otomatis menjadi objek pembagian. Sebaliknya, suatu aset yang secara administratif hanya tercatat atas nama salah satu pasangan juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apakah aset tersebut merupakan harta bersama atau bukan. Penentuan status harta harus dilihat berdasarkan riwayat perolehannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan dasar utama mengenai hal tersebut. Ketentuan tersebut pada pokoknya membedakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dan harta bawaan, hadiah, serta warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, tahap pertama dalam sengketa bukan langsung menentukan pembagian, melainkan menentukan terlebih dahulu kategori masing-masing aset.
Dalam praktik perkara, pengelompokan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa keadaan, antara lain:
- harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan;
- harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung;
- harta yang diperoleh melalui warisan;
- harta yang diperoleh melalui pemberian atau hadiah;
- harta yang diperoleh dari penghasilan selama perkawinan;
- harta yang dibeli menggunakan dana yang berasal dari berbagai sumber;
- harta yang mengalami perubahan, pengembangan, pembangunan, atau pencampuran selama perkawinan;
- harta yang telah dialihkan, dijual, dijaminkan, atau dibebani hak pihak ketiga;
- harta yang berkaitan dengan usaha atau badan hukum.
Persoalan juga dapat muncul apabila salah satu pasangan memperoleh warisan setelah perkawinan. Pada prinsipnya warisan mempunyai karakter berbeda dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Namun apabila harta warisan tersebut kemudian dicampurkan dengan kekayaan bersama, digunakan untuk memperoleh aset lain, atau menjadi bagian dari transaksi yang lebih kompleks, maka hubungan antara harta asal dan aset baru tersebut harus dapat dijelaskan dan dibuktikan. Karena itu, dalam perkara harta bersama, kronologi transaksi mempunyai kedudukan yang sangat penting.
Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai tindakan terhadap harta bersama. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan kedua belah pihak untuk tindakan terhadap harta bersama. Ketentuan ini menjadi relevan apabila salah satu pasangan melakukan tindakan terhadap harta yang menurut pasangan lainnya merupakan harta bersama, misalnya menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset.
Pasal 37 kemudian mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian harta bersama setelah perceraian harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang sesuai dengan keadaan perkawinan dan para pihak.
2. Persiapan Perkara Sebelum Gugatan Diajukan
Persiapan sebelum mengajukan gugatan merupakan tahap yang sering dianggap sederhana, padahal justru menjadi fondasi dari keseluruhan perkara. Gugatan yang baik pada umumnya lahir dari persiapan fakta dan bukti yang baik. Sebelum mendatangi pengadilan atau kuasa hukum, pihak yang akan mengajukan gugatan perlu mengetahui secara jelas apa yang disengketakan, siapa yang menguasai harta, bagaimana harta tersebut diperoleh, dokumen apa yang tersedia, dan apa yang sebenarnya ingin diperoleh melalui proses pengadilan.
Langkah pertama adalah menyusun kronologi hubungan perkawinan dan perolehan harta. Kronologi tersebut tidak harus langsung menjadi bagian dari gugatan, tetapi berfungsi sebagai peta perkara.
Kronologi sebaiknya menjelaskan:
Untuk rekening dan aset finansial, informasi yang relevan dapat meliputi:
Setelah aset diinventarisasi, tahap berikutnya adalah memisahkan aset yang diduga merupakan harta bersama dari aset yang mempunyai dasar sebagai harta pribadi. Pemisahan awal tersebut tidak berarti menentukan hasil perkara, tetapi membantu memperjelas ruang lingkup sengketa.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:
Apabila masih terdapat kemungkinan penyelesaian secara damai, para pihak juga dapat melakukan perundingan. Penyelesaian damai dapat berupa pembagian aset tertentu, pemberian kompensasi, penjualan aset kemudian pembagian hasil, atau bentuk lain yang disepakati. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, proses peradilan dapat ditempuh sesuai hukum acara yang berlaku.
- tanggal atau periode perkawinan;
- keadaan harta sebelum perkawinan;
- harta yang diperoleh setelah perkawinan;
- sumber dana untuk memperoleh harta;
- perubahan atau pengembangan harta;
- pihak yang menguasai harta;
- tindakan yang pernah dilakukan terhadap harta;
- waktu mulai timbulnya perselisihan;
- upaya penyelesaian yang pernah dilakukan;
- keadaan harta pada saat gugatan akan diajukan.
Untuk rekening dan aset finansial, informasi yang relevan dapat meliputi:
- nama pemilik rekening;
- bank atau lembaga keuangan;
- periode transaksi;
- sumber dana;
- bukti transfer;
- saldo apabila relevan;
- hubungan dana tersebut dengan penghasilan selama perkawinan.
Setelah aset diinventarisasi, tahap berikutnya adalah memisahkan aset yang diduga merupakan harta bersama dari aset yang mempunyai dasar sebagai harta pribadi. Pemisahan awal tersebut tidak berarti menentukan hasil perkara, tetapi membantu memperjelas ruang lingkup sengketa.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:
- akta perkawinan;
- putusan atau akta perceraian apabila telah bercerai;
- perjanjian perkawinan apabila ada;
- sertifikat tanah;
- akta jual beli;
- dokumen perolehan tanah;
- bukti pembayaran;
- BPKB dan STNK;
- faktur kendaraan;
- rekening koran;
- bukti transfer;
- dokumen kredit;
- dokumen warisan;
- dokumen hadiah;
- dokumen usaha;
- dokumen saham;
- surat atau komunikasi mengenai penguasaan harta;
- dokumen elektronik yang relevan;
- dokumen lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Apabila masih terdapat kemungkinan penyelesaian secara damai, para pihak juga dapat melakukan perundingan. Penyelesaian damai dapat berupa pembagian aset tertentu, pemberian kompensasi, penjualan aset kemudian pembagian hasil, atau bentuk lain yang disepakati. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, proses peradilan dapat ditempuh sesuai hukum acara yang berlaku.
3. Penyusunan Gugatan dan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri
Setelah fakta dan bukti awal disiapkan, gugatan disusun. Dalam perkara perdata, gugatan pada dasarnya harus mempunyai struktur yang memungkinkan hakim memahami hubungan hukum para pihak dan persoalan yang diminta untuk diselesaikan. Bagian yang menjelaskan fakta dan dasar tuntutan lazim disebut posita, sedangkan bagian yang berisi permintaan kepada pengadilan disebut petitum.
Posita harus menjelaskan hubungan hukum dan kronologi secara runtut. Apabila penggugat mendalilkan bahwa sebuah rumah merupakan harta bersama, gugatan harus menerangkan dasar mengapa rumah tersebut dianggap sebagai harta bersama. Demikian pula apabila terdapat tanah, kendaraan, rekening, atau aset lainnya, setiap objek harus dapat diidentifikasi dengan jelas.
Objek sengketa harus dijelaskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keraguan mengenai benda yang dimaksud. Dalam perkara tanah, misalnya, pencantuman lokasi, luas, nomor sertifikat, batas, dan data lain yang tersedia menjadi penting. Dalam perkara kendaraan, identitas kendaraan harus dicantumkan secara tepat.
Petitum kemudian harus dibuat selaras dengan posita. Dalam perkara harta bersama, tuntutan dapat berkaitan dengan:
- penetapan bahwa objek tertentu merupakan harta bersama;
- penetapan bagian atau hak para pihak sesuai hukum dan fakta yang terbukti;
- pembagian objek apabila memungkinkan;
- penjualan objek dan pembagian hasil apabila bentuk tersebut relevan dan dapat diperintahkan;
- penyerahan objek kepada pihak tertentu dengan kompensasi apabila sesuai dengan keadaan perkara;
- perintah lain yang secara hukum dapat dilaksanakan berdasarkan fakta dan objek sengketa.
Setelah gugatan selesai, perkara didaftarkan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Administrasi perkara dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk administrasi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah perkara terdaftar, diberikan nomor perkara dan dilakukan proses penetapan majelis hakim serta administrasi persidangan.
4. Pemanggilan Para Pihak, Sidang Pertama, dan Mediasi
Setelah perkara terdaftar, para pihak dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Pemanggilan harus dilakukan sesuai hukum acara karena kehadiran dan kesempatan membela diri merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil. Oleh karena itu, alamat para pihak harus dipastikan secara tepat sejak awal.
Pada sidang pertama, hakim memeriksa kehadiran para pihak dan melakukan tahapan awal sesuai hukum acara. Dalam perkara perdata yang memenuhi syarat untuk mediasi, para pihak pada prinsipnya diarahkan terlebih dahulu untuk menempuh mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
Mediasi mempunyai fungsi penting karena sengketa harta bersama pada dasarnya masih memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan. Dalam mediasi, para pihak dapat membicarakan berbagai bentuk penyelesaian, misalnya:
- pembagian beberapa aset kepada masing-masing pihak;
- penjualan aset tertentu dan pembagian hasilnya;
- pemberian kompensasi kepada salah satu pihak;
- pengaturan pembayaran kewajiban atau utang yang melekat pada aset;
- pengaturan penggunaan sementara terhadap aset;
- penyelesaian terhadap aset yang tidak dapat dibagi secara fisik.
Kegagalan mediasi tidak menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Persoalan tersebut baru akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil dan bukti para pihak.
5. Pemeriksaan Pokok Perkara dan Tahap Jawab-Menjawab
Setelah mediasi selesai dan perkara dilanjutkan, pengadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Tahap ini merupakan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan posisi hukumnya. Penggugat mempertahankan dalil gugatan, sedangkan tergugat memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut.
Jawaban tergugat dapat berupa:
- pengakuan terhadap sebagian fakta;
- bantahan terhadap seluruh atau sebagian dalil;
- penjelasan mengenai versi fakta tergugat;
- eksepsi atau keberatan formil;
- bantahan mengenai status harta;
- bantahan mengenai identitas atau kedudukan objek;
- bantahan mengenai nilai atau pembagian;
- gugatan balik apabila memenuhi syarat hukum acara.
Setelah jawaban, penggugat dapat memberikan replik. Replik berfungsi untuk memberikan tanggapan terhadap jawaban tergugat dan mempertahankan dalil gugatan. Setelah itu tergugat dapat menyampaikan duplik sebagai tanggapan terhadap replik.
Rangkaian jawab-menjawab tersebut penting karena membantu mempersempit pokok perselisihan. Perkara yang semula tampak mencakup sepuluh aset dapat berubah menjadi hanya tiga aset yang benar-benar disengketakan karena sebagian lainnya diakui oleh para pihak. Setelah tahap jawab-menjawab selesai, perkara bergerak menuju pembuktian.
6. Pembuktian dan Penentuan Status Hukum Harta Sengketa
Pembuktian merupakan bagian paling penting dalam perkara harta bersama karena pengadilan harus menentukan fakta berdasarkan bukti yang diajukan. Penggugat mempunyai beban untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar tuntutannya, sementara tergugat mempunyai kesempatan dan beban pembuktian sesuai dengan dalil bantahannya.
Dalam perkara harta bersama, pembuktian biasanya meliputi beberapa lapisan.
Pertama, harus dibuktikan bahwa objek memang ada. Kedua, harus dibuktikan kapan objek tersebut diperoleh. Ketiga, harus dilihat bagaimana objek tersebut diperoleh. Keempat, harus dilihat sumber dana atau dasar perolehannya. Kelima, harus ditentukan hubungan objek dengan perkawinan. Keenam, harus dilihat siapa yang menguasai objek tersebut. Ketujuh, apabila relevan, harus diperiksa apakah terdapat hak pihak ketiga.
Alat bukti surat sering menjadi bukti utama. Namun dokumen harus dilihat bersama dengan bukti lainnya. Sertifikat tanah, misalnya, dapat membuktikan data hak atas tanah, tetapi dalam sengketa harta bersama masih dapat muncul persoalan mengenai kapan dan dengan sumber dana apa tanah tersebut diperoleh.
Sumber dana menjadi persoalan penting terutama apabila salah satu pihak mendalilkan bahwa aset yang diperoleh selama perkawinan berasal dari warisan atau hadiah. Untuk membuktikannya dapat diperlukan dokumen mengenai warisan, transfer dana, rekening, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang menunjukkan aliran dana.
Dalam keadaan tertentu, harta yang semula merupakan milik pribadi dapat mengalami perubahan keadaan selama perkawinan. Misalnya, sebuah bangunan dibangun di atas tanah yang sudah dimiliki sebelum perkawinan. Oleh karena itu, pemeriksaan harus membedakan antara tanah, bangunan, sumber biaya pembangunan, serta perubahan nilai yang terjadi selama perkawinan berdasarkan fakta konkret.
Perkara juga menjadi lebih kompleks apabila aset berkaitan dengan perusahaan. Apabila salah satu pasangan mempunyai saham dalam sebuah perseroan, maka perlu dibedakan antara:
- saham yang dimiliki pasangan;
- uang pribadi pasangan;
- aset perusahaan;
- utang perusahaan;
- keuntungan atau dividen;
- transaksi antara pasangan dengan perusahaan.
7. Pemeriksaan Saksi, Ahli, Bukti Elektronik, dan Objek Sengketa
Selain bukti surat, para pihak dapat mengajukan saksi sesuai hukum acara. Saksi dapat menerangkan fakta yang diketahuinya berdasarkan pengalaman langsung. Dalam perkara harta bersama, saksi dapat menjelaskan proses pembelian, pembangunan, penggunaan, penguasaan, atau peristiwa tertentu yang berkaitan dengan objek.
Keterangan saksi dapat digunakan untuk memperkuat bukti surat, terutama ketika dokumen tidak sepenuhnya menjelaskan hubungan antara aset dengan perkawinan. Namun keterangan saksi tetap harus dinilai bersama dengan seluruh alat bukti lain.
Dalam perkara tertentu, ahli dapat diperlukan untuk menjelaskan persoalan yang membutuhkan pengetahuan khusus. Misalnya:
- penilaian terhadap objek tertentu;
- persoalan konstruksi atau bangunan;
- persoalan akuntansi;
- persoalan transaksi keuangan;
- persoalan teknis lain yang relevan.
- rekening atau transaksi elektronik;
- surat elektronik;
- percakapan elektronik;
- dokumen elektronik;
- bukti transfer;
- data transaksi;
- komunikasi mengenai penguasaan atau pengalihan harta.
Apabila identitas atau kondisi fisik objek menjadi persoalan, pengadilan dalam keadaan tertentu dapat melakukan pemeriksaan setempat. Pemeriksaan ini dapat membantu memberikan gambaran mengenai objek, terutama apabila terdapat perbedaan mengenai lokasi, batas, ukuran, kondisi, atau keberadaan fisik benda. Hasil pembuktian kemudian menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan apakah dalil mengenai objek tersebut terbukti atau tidak.
8. Kesimpulan, Putusan, dan Penentuan Hak Para Pihak
Setelah pembuktian selesai, para pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Kesimpulan digunakan untuk merangkum hasil pemeriksaan dan menunjukkan kepada majelis hakim fakta serta bukti yang menurut masing-masing pihak telah terbukti.
Dalam perkara harta bersama, kesimpulan dapat menguraikan kembali:
- objek yang terbukti sebagai harta bersama;
- objek yang tidak terbukti sebagai harta bersama;
- alat bukti yang mendukung;
- bantahan pihak lawan;
- dasar hukum yang digunakan;
- bentuk putusan yang diminta.
Dalam perkara harta bersama, putusan dapat mempunyai beberapa kemungkinan, antara lain:
- gugatan dikabulkan seluruhnya;
- gugatan dikabulkan sebagian;
- gugatan ditolak;
- gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
- tuntutan tertentu dinyatakan tidak dapat dikabulkan karena alasan hukum atau pembuktian.
Amar putusan harus dibaca secara keseluruhan karena bagian tersebut menjadi dasar pelaksanaan putusan. Putusan mengenai harta bersama harus memberikan kejelasan mengenai objek dan hak yang ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan ketika dilaksanakan.
9. Upaya Hukum dan Kekuatan Hukum Putusan
Setelah putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan, para pihak mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat. Upaya hukum dalam perkara perdata antara lain banding, kasasi, dan dalam keadaan tertentu peninjauan kembali.
Banding merupakan pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sesuai ruang lingkup kewenangan pemeriksaan banding. Kasasi mempunyai fungsi dan ruang pemeriksaan yang berbeda karena Mahkamah Agung memeriksa perkara dalam batas kewenangan kasasi. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa dengan alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Tenggang waktu dan tata cara pengajuan masing-masing upaya hukum harus diperhatikan dengan cermat. Karena itu, pihak yang menerima putusan tidak seharusnya hanya melihat apakah isi putusan sesuai harapan, tetapi juga harus memperhatikan tanggal putusan diberitahukan, tenggang waktu yang tersedia, serta konsekuensi hukum dari pilihan untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum.
Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu yang berlaku atau proses upaya hukum telah selesai, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan. Putusan yang telah dapat dilaksanakan kemudian menjadi dasar bagi tahap pelaksanaan. Namun apabila pihak yang kalah bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela, eksekusi paksa tidak diperlukan.
10. Pelaksanaan Putusan dan Eksekusi Harta Bersama
Tahap pelaksanaan merupakan tahap ketika isi putusan diterapkan terhadap keadaan nyata. Dalam perkara harta bersama, pelaksanaan dapat berbentuk penyerahan aset, pembagian aset, pembayaran sejumlah uang, penjualan objek, atau tindakan lainnya sesuai amar putusan. Apabila pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela, para pihak dapat menyelesaikan kewajiban sesuai amar. Namun apabila tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Secara umum, rangkaian eksekusi dapat meliputi:
- Putusan telah dapat dilaksanakan.
- Pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan secara sukarela.
- Pihak yang memperoleh hak mengajukan permohonan eksekusi.
- Pengadilan memeriksa permohonan.
- Dilakukan aanmaning atau teguran sesuai ketentuan.
- Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, dilakukan tindakan eksekusi sesuai sifat amar.
- Apabila diperlukan, dilakukan sita eksekusi.
- Apabila objek harus dijual, dapat dilakukan lelang sesuai ketentuan.
- Hasil pelaksanaan digunakan untuk memenuhi isi putusan.
- Dilakukan tindakan administratif yang diperlukan setelah eksekusi.
Dalam eksekusi harta bersama berupa tanah, pengadilan juga harus memperhatikan keadaan objek, status hak, adanya hak tanggungan, keberadaan pihak ketiga, dan kebutuhan administrasi pertanahan. Dalam eksekusi kendaraan, identitas kendaraan harus jelas. Dalam eksekusi pembayaran uang, mekanisme penyitaan dan penjualan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
Hal yang sangat penting adalah bahwa eksekusi harus mengikuti amar putusan. Pengadilan tidak dapat menjadikan tahap eksekusi sebagai kesempatan untuk menentukan ulang siapa yang berhak atas harta. Apabila amar tidak menentukan sesuatu, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dibuat baru dalam tahap eksekusi.
11. Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Perkara Harta Bersama
Perkara harta bersama mempunyai karakter yang berbeda-beda karena objek yang disengketakan juga berbeda. Oleh sebab itu, pihak yang akan berperkara perlu menghindari anggapan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan dapat langsung dimasukkan ke dalam satu daftar pembagian tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Waktu perolehan harta - Perlu diketahui apakah aset diperoleh sebelum atau selama perkawinan.
- Sumber dana - Perlu ditelusuri apakah aset dibeli dari penghasilan selama perkawinan, dana pribadi, warisan, hadiah, pinjaman, atau gabungan beberapa sumber.
- Perjanjian perkawinan - Apabila ada perjanjian perkawinan, isinya harus diperiksa karena dapat memengaruhi pengaturan harta para pihak.
- Status dokumen - Nama yang tercantum pada dokumen harus dibaca bersama dengan fakta dan dasar perolehan aset.
- Pihak ketiga - Bank, pembeli, penerima jaminan, pemegang hak, atau pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan objek tidak boleh diabaikan.
- Aset perusahaan - Kekayaan perseroan harus dibedakan dari saham atau kekayaan pribadi pemegang saham.
- Utang dan pembebanan - Aset yang masih menjadi jaminan atau mempunyai kewajiban pembayaran harus diperiksa status hukumnya.
- Ketepatan identitas objek - Kesalahan nomor sertifikat, luas tanah, nomor kendaraan, atau identitas aset dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan putusan.
- Kesesuaian posita dan petitum - Apa yang diminta harus mempunyai dasar dalam uraian fakta dan dasar hukum.
- Kemungkinan pelaksanaan putusan - Tuntutan harus dirumuskan dengan mempertimbangkan apakah putusan nantinya dapat dilaksanakan secara konkret.
Secara keseluruhan, proses sengketa harta bersama pasangan non-Muslim dapat dipahami sebagai rangkaian berikut:
- Menentukan status perkawinan dan keadaan hukum para pihak.
- Memeriksa apakah terdapat perjanjian perkawinan.
- Menginventarisasi seluruh harta.
- Mengelompokkan harta bersama dan harta pribadi secara awal.
- Menelusuri waktu dan sumber perolehan harta.
- Mengumpulkan seluruh dokumen dan alat bukti.
- Memeriksa kemungkinan adanya pihak ketiga.
- Melakukan upaya penyelesaian secara damai apabila memungkinkan.
- Menentukan pengadilan yang berwenang.
- Menyusun posita gugatan.
- Menyusun petitum.
- Mendaftarkan gugatan.
- Mendapatkan nomor perkara.
- Penetapan majelis hakim.
- Pemanggilan para pihak.
- Sidang pertama.
- Mediasi sesuai ketentuan.
- Pemeriksaan pokok perkara.
- Jawaban tergugat.
- Replik.
- Duplik.
- Pembuktian.
- Pemeriksaan saksi.
- Pemeriksaan ahli apabila diperlukan.
- Pemeriksaan bukti elektronik apabila relevan.
- Pemeriksaan setempat apabila diperlukan.
- Kesimpulan.
- Musyawarah majelis hakim.
- Putusan Pengadilan Negeri.
- Upaya hukum apabila ditempuh.
- Putusan yang telah dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan secara sukarela.
- Permohonan eksekusi apabila tidak dilaksanakan.
- Aanmaning.
- Sita eksekusi apabila diperlukan.
- Lelang atau tindakan eksekusi lainnya sesuai amar.
- Pembagian atau penyerahan hasil eksekusi.
- Penyelesaian administrasi terhadap objek.
13. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Sengketa harta bersama pasangan non-Muslim merupakan perkara perdata yang prosesnya tidak dapat dipahami hanya dari tahap pembagian harta setelah perceraian. Perkara tersebut dimulai dari proses menentukan status harta, menelusuri riwayat perolehan, mengidentifikasi pihak yang mempunyai kepentingan, mengumpulkan dokumen, menyusun kronologi, dan merumuskan tuntutan secara tepat. Setelah itu barulah perkara dapat dibawa ke Pengadilan Negeri melalui gugatan yang memenuhi persyaratan hukum acara. Dalam persidangan, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bantahan melalui tahapan pemeriksaan perkara, jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terbukti dan hukum yang berlaku.
Keberhasilan dalam perkara harta bersama juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembuktian. Status suatu aset tidak cukup ditentukan berdasarkan asumsi, penggunaan sehari-hari, atau semata-mata nama seseorang yang tercantum dalam dokumen. Waktu perolehan, sumber dana, dasar perolehan, hubungan aset dengan perkawinan, perjanjian perkawinan, keadaan objek, serta keberadaan pihak ketiga harus dianalisis secara keseluruhan. Karena itu, setiap aset sebaiknya diperiksa satu per satu dan dikaitkan dengan bukti yang tersedia. Pendekatan semacam ini membantu menghindari pencampuran antara harta bersama dengan harta pribadi dan membantu memastikan bahwa tuntutan yang diajukan kepada pengadilan benar-benar mempunyai dasar fakta dan hukum.
Pada akhirnya, putusan pengadilan bukan merupakan akhir dalam arti praktis apabila masih terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah. Setelah putusan dapat dilaksanakan, pihak yang memperoleh hak dapat menerima pelaksanaan secara sukarela atau, apabila pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan putusan, meminta pengadilan menjalankan mekanisme eksekusi. Aanmaning, sita eksekusi, lelang, penyerahan objek, dan tindakan pelaksanaan lainnya harus dilakukan sesuai jenis amar dan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, keseluruhan proses sengketa harta bersama harus dipandang sebagai satu rangkaian yang utuh: persiapan perkara, identifikasi dan pembuktian harta, penyusunan gugatan, pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, putusan, upaya hukum, sampai dengan pelaksanaan dan eksekusi putusan. Ketelitian pada setiap tahap menjadi bagian penting agar hak yang diperjuangkan tidak hanya memperoleh pengakuan melalui putusan, tetapi juga dapat diwujudkan secara nyata sesuai hukum.
14. Dasar Hukum
Dasar hukum yang dapat menjadi landasan dalam perkara sengketa harta bersama pasangan non-Muslim antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya:
- Pasal 35 mengenai harta bersama, harta bawaan, hadiah, dan warisan;
- Pasal 36 mengenai tindakan hukum terhadap harta bersama dan harta bawaan;
- Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sepanjang ketentuannya masih berlaku dan relevan terhadap hubungan hukum yang disengketakan.
- Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), sebagai salah satu sumber hukum acara perdata, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dan pelaksanaan putusan.
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), sebagai sumber hukum acara perdata yang berlaku sesuai wilayah dan keadaan yang ditentukan oleh hukum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan alat bukti elektronik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, apabila objek harta bersama berupa tanah atau hak atas tanah.
- Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan pendaftaran, peralihan, pembebanan, dan administrasi hak atas tanah apabila objek perkara berupa tanah.
- Peraturan perundang-undangan mengenai perseroan dan badan usaha, apabila objek sengketa berkaitan dengan saham, perseroan, atau kegiatan usaha yang mempunyai struktur hukum tersendiri.
- Ketentuan hukum acara dan peraturan Mahkamah Agung lainnya yang berlaku pada saat perkara diperiksa, sepanjang berkaitan dengan jenis perkara, pembuktian, administrasi perkara, persidangan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
