Bagi pasangan non-Muslim, persoalan tersebut pada akhirnya dapat menjadi sangat menentukan ketika perkawinan berakhir melalui perceraian. Dua orang yang selama puluhan tahun hidup bersama dapat memiliki cara pandang yang berbeda terhadap status rumah yang dibeli atas nama salah satu pihak, rekening yang hanya dimiliki oleh suami atau istri, perusahaan yang didirikan sebelum menikah tetapi berkembang pesat selama perkawinan, warisan yang kemudian digunakan sebagai modal usaha, atau aset yang diperoleh setelah perjanjian pemisahan harta dibuat ketika perkawinan sudah berjalan. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian tidak semata-mata dapat dilakukan dengan melihat siapa yang namanya tercantum pada sertifikat, rekening, kendaraan, atau dokumen kepemilikan, melainkan perlu membaca keseluruhan rezim harta perkawinan dan hubungan hukum yang melatarbelakangi diperolehnya aset tersebut.
Perubahan penting dalam hukum perjanjian perkawinan terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, sepanjang dibuat atas persetujuan bersama dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi penting mengenai waktu berlakunya perjanjian, perubahan atau pencabutan perjanjian, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.
Daftar Isi
- Apa Itu Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Non-Muslim?
- Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting Saat Terjadi Perceraian?
- Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan
- Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Perubahan Makna Perjanjian Perkawinan
- Perjanjian Perkawinan Tidak Hanya Berisi Pemisahan Harta
- Bagaimana Perjanjian Perkawinan Memengaruhi Harta Bersama?
- Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan, Bagaimana Harta Dibagi?
- Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama?
- Bagaimana Kedudukan Harta Sebelum Menikah, Warisan, dan Hadiah?
- Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah?
- Bagaimana Jika Perjanjian Mengatur Pemisahan Harta Secara Total?
- Bagaimana Jika Perjanjian Hanya Mengatur Sebagian Harta?
- Bagaimana Kedudukan Rumah dan Tanah dalam Perceraian?
- Bagaimana Kedudukan Rekening, Tabungan, dan Investasi?
- Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membangun Usaha Selama Perkawinan?
- Bagaimana Jika Aset Atas Nama Salah Satu Pasangan?
- Bagaimana Jika Ada Utang Saat Perceraian?
- Apakah Perjanjian Perkawinan Mengikat Pihak Ketiga?
- Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Diubah Menjelang Perceraian?
- Bagaimana Pembuktian Isi dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan?
- Contoh Kasus Pembagian Harta dengan Perjanjian Perkawinan
- Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa Harta Saat Perceraian
- Kesimpulan Penulis (Advokat)
- Dasar Hukum
Perjanjian perkawinan pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang kepada suami dan istri untuk mengatur hubungan tertentu dalam perkawinan berdasarkan kesepakatan mereka, khususnya mengenai harta perkawinan dan akibat hukum yang berkaitan dengannya. Dalam praktik, masyarakat sering memahami perjanjian perkawinan hanya sebagai “perjanjian pisah harta”, padahal cakupannya dapat lebih luas sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan batas-batas hukum yang berlaku. Karena itu, ketika membahas perceraian pasangan non-Muslim, penting untuk terlebih dahulu membaca isi perjanjian secara konkret, sebab istilah “perjanjian pisah harta” tidak selalu menggambarkan seluruh isi pengaturan yang disepakati suami dan istri.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih berlaku sebagai dasar hukum utama mengenai perkawinan di Indonesia. Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 1974 berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam konteks perjanjian perkawinan, ketentuan Pasal 29 menjadi salah satu dasar yang sangat penting, tetapi pemaknaannya harus dibaca bersama dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 karena putusan tersebut memberikan tafsir konstitusional terhadap beberapa ayat dalam Pasal 29.
Dengan demikian, dalam perkara perceraian non-Muslim, pertanyaan awal yang seharusnya diajukan bukan langsung “berapa bagian harta yang didapat masing-masing pihak?”, melainkan “rezim harta perkawinan apa yang berlaku di antara suami dan istri?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat berasal dari ketentuan undang-undang, perjanjian perkawinan, perubahan perjanjian selama perkawinan, serta fakta mengenai kapan dan dengan cara apa suatu aset diperoleh. Setelah rezim hartanya diketahui, barulah dapat dianalisis apakah suatu aset masuk ke dalam harta bersama, harta pribadi, harta yang dikecualikan berdasarkan perjanjian, atau kategori lain yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta konkretnya.
2. Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting Saat Terjadi Perceraian?
Perjanjian perkawinan menjadi sangat penting ketika terjadi perceraian karena perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai hubungan hukum yang terbentuk selama perkawinan. Salah satu hubungan hukum tersebut adalah hubungan mengenai kepemilikan dan penguasaan harta. Apabila pasangan tidak pernah membuat perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda, maka ketentuan mengenai harta bersama dalam UU Perkawinan menjadi titik awal analisis. Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian yang secara sah mengatur pemisahan atau pengaturan khusus atas harta, maka isi perjanjian tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa sebelum menentukan bagaimana harta akan diselesaikan ketika perkawinan berakhir.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan mengatur:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Rumusan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang memberikan dasar umum mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan. Dengan kata lain, fakta bahwa suatu aset diperoleh pada masa perkawinan merupakan faktor penting, tetapi bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai hanya dengan melihat tanggal pembelian aset. Isi perjanjian perkawinan dapat menentukan bagaimana para pihak mengatur harta mereka, sehingga pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian menjadi langkah yang sangat penting.
Dalam praktik perceraian, persoalan menjadi semakin kompleks apabila salah satu pihak beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya berlaku terhadap aset tertentu, sedangkan pihak lainnya menganggap seluruh harta harus dipisahkan. Perselisihan semacam itu dapat terjadi karena bahasa perjanjian tidak cukup jelas, terdapat perubahan keadaan selama perkawinan, ada aset yang diperoleh sebelum perjanjian dibuat, atau terdapat harta yang diperoleh dengan menggunakan campuran dana pribadi dan dana yang berasal dari kegiatan bersama. Karena itu, pembagian harta tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan label “pisah harta” atau “harta bersama”, melainkan berdasarkan isi perjanjian dan bukti mengenai hubungan hukum setiap aset.
3. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan
Ketentuan utama mengenai perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Setelah adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut harus dibaca berdasarkan pemaknaan yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dengan keberlakuan terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Dengan pemaknaan tersebut, Pasal 29 memberikan ruang yang lebih luas kepada pasangan untuk menentukan pengaturan harta perkawinan. Perjanjian tidak lagi hanya ditempatkan sebagai dokumen yang harus selesai sebelum perkawinan atau tepat ketika perkawinan dilangsungkan, tetapi dapat dibuat ketika perkawinan sudah berlangsung. Perubahan ini memiliki konsekuensi praktis yang besar karena pasangan yang awalnya tidak membuat perjanjian dapat kemudian menyepakati pengaturan mengenai harta ketika muncul kebutuhan tertentu, misalnya berkaitan dengan usaha, investasi, utang, kepemilikan aset, atau kebutuhan untuk memperjelas hubungan harta masing-masing.
Namun, kesempatan membuat perjanjian selama perkawinan bukan berarti salah satu pasangan dapat secara sepihak mengubah rezim harta. Unsur persetujuan bersama tetap menjadi bagian penting. Demikian pula, perjanjian tidak boleh dipahami sebagai alat untuk menghilangkan hak pihak ketiga yang sudah mempunyai kepentingan hukum. MK dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memaknai Pasal 29 ayat (4) sehingga selama perkawinan perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tetapi perubahan atau pencabutan memerlukan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
4. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Perubahan Makna Perjanjian Perkawinan
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 merupakan salah satu putusan yang sangat penting dalam memahami perjanjian perkawinan di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan. Amar putusan secara khusus menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, dengan persetujuan kedua pihak.
Untuk waktu berlakunya, MK memaknai Pasal 29 ayat (3) sehingga perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pemaknaan ini penting karena waktu berlakunya suatu perjanjian dapat menentukan bagaimana status harta yang telah ada sebelum perjanjian dibuat, bagaimana status harta setelah perjanjian dibuat, dan bagaimana para pihak mengatur akibat hukum dari perubahan rezim harta tersebut. Oleh karena itu, apabila pasangan membuat perjanjian ketika perkawinan telah berjalan selama beberapa tahun, isi klausul mengenai kapan perjanjian berlaku menjadi sangat penting untuk diperiksa.
Putusan tersebut juga tidak dapat dipahami sebagai izin bagi suami atau istri untuk mengubah status harta secara sepihak. Prinsip persetujuan bersama tetap melekat, dan perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Bahkan pada 2026, MK kembali menangani permohonan yang mempersoalkan Pasal 29 sebagaimana dimaknai Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan permohonan dinilai belum memadai untuk menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Dengan demikian, Putusan 69/PUU-XIII/2015 tetap menjadi rujukan penting dalam memahami Pasal 29.
5. Perjanjian Perkawinan Tidak Hanya Berisi Pemisahan Harta
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa perjanjian perkawinan selalu berarti “suami punya harta sendiri dan istri punya harta sendiri”. Dalam kenyataannya, isi perjanjian dapat disusun dengan pengaturan yang lebih spesifik, misalnya menentukan bahwa aset yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, hasil usaha tertentu tetap menjadi milik pihak yang menjalankan usaha, atau aset tertentu yang dibeli bersama tetap diperlakukan sebagai kepemilikan bersama meskipun secara administratif hanya tercatat atas nama salah satu pasangan. Karena itu, judul atau sebutan informal terhadap suatu perjanjian tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap isi klausulnya.
Pasal 29 sendiri menggunakan konsep “perjanjian tertulis” dan memberikan ruang bahwa perjanjian tersebut dapat mengenai harta perkawinan maupun perjanjian lainnya. Setelah pemaknaan MK, ruang pengaturan tersebut menjadi lebih jelas karena perjanjian dapat dibuat selama perkawinan. Artinya, suami dan istri dapat menyusun pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi kehidupan perkawinan mereka, sepanjang memenuhi syarat dan batasan hukum serta tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam perkara perceraian, isi perjanjian kemudian harus dibaca seperti membaca kontrak pada umumnya, yakni memperhatikan apa yang secara jelas disepakati para pihak, ruang lingkup objek yang diatur, waktu berlakunya, mekanisme perubahan, serta hubungan klausul satu dengan klausul lainnya. Apabila sebuah perjanjian menyatakan bahwa harta masing-masing dipisahkan tetapi pada bagian lain menyebutkan bahwa rumah yang dibeli bersama menjadi milik bersama, maka rumah tersebut tidak dapat begitu saja dinyatakan sebagai harta pribadi hanya karena perjanjian diberi label “pisah harta”. Yang menentukan adalah isi dan konstruksi keseluruhan perjanjian.
6. Bagaimana Perjanjian Perkawinan Memengaruhi Harta Bersama?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan prinsip umum bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur mengenai tindakan terhadap harta bersama sebagai berikut:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum perkawinan memberikan posisi penting terhadap konsep harta bersama, baik dari sisi status maupun pengelolaannya. Dalam perkawinan tanpa pengaturan khusus, aset yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam rezim harta bersama. Konsekuensinya, ketika perkawinan berakhir, keberadaan aset tersebut harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta perkawinan sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, apabila pasangan telah membuat perjanjian perkawinan yang secara sah mengatur pemisahan atau pengaturan berbeda mengenai harta, maka analisisnya tidak dapat berhenti pada Pasal 35 ayat (1). Perjanjian tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah para pihak memang bermaksud mengesampingkan atau memodifikasi rezim harta bersama. Dalam konteks inilah perjanjian perkawinan dapat memiliki pengaruh langsung terhadap pembagian harta ketika perceraian terjadi.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa keberadaan perjanjian tidak selalu berarti tidak ada satu pun aset yang dapat disebut sebagai harta bersama. Apabila perjanjian hanya mengatur pemisahan atas harta masing-masing tetapi tetap menyatakan bahwa aset yang dibeli secara bersama menjadi milik bersama, maka aset tersebut tetap harus dianalisis berdasarkan klausul tersebut. Sebaliknya, jika perjanjian secara jelas menentukan bahwa seluruh harta yang diperoleh masing-masing pasangan setelah perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, maka mekanisme pembagian pada saat perceraian akan berbeda dari perkawinan yang tunduk sepenuhnya pada rezim harta bersama.
7. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan, Bagaimana Harta Dibagi?
Apabila pasangan non-Muslim tidak memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda mengenai harta, Pasal 35 UU Perkawinan menjadi titik awal yang sangat penting. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak menyamakan seluruh harta yang dimiliki seseorang dengan harta bersama. Ada pembedaan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Karena itu, apabila seorang suami memiliki rumah sebelum menikah, rumah tersebut pada prinsipnya memiliki karakter yang berbeda dengan rumah yang dibeli setelah perkawinan menggunakan penghasilan selama perkawinan. Demikian pula, warisan yang diterima seorang istri selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena warisan tersebut diterima ketika status perkawinannya masih berlangsung.
Namun, dalam perkara konkret, pembuktian mengenai asal-usul aset tetap menjadi sangat penting. Perselisihan dapat muncul ketika harta yang pada awalnya merupakan harta pribadi kemudian dijual, hasil penjualannya digunakan membeli aset baru, kemudian aset baru tersebut kembali dicampur dengan dana lain. Dalam situasi seperti itu, penentuan status harta memerlukan penelusuran transaksi dan sumber dana, bukan sekadar melihat tanggal pembelian aset terakhir.
8. Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama?
Secara umum, Pasal 35 ayat (1) memang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Akan tetapi, dalam penerapannya ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan perjanjian perkawinan dan Pasal 35 ayat (2). Hal ini penting karena rezim harta perkawinan dapat dipengaruhi oleh kesepakatan yang dibuat secara sah oleh pasangan. Oleh sebab itu, pernyataan “semua harta selama menikah pasti harta bersama” terlalu sederhana apabila digunakan sebagai kesimpulan hukum untuk semua perkara perceraian.
Contohnya, seorang istri membeli apartemen lima tahun setelah menikah, tetapi dua tahun sebelumnya suami dan istri telah membuat perjanjian yang secara sah memisahkan harta masing-masing sejak tanggal tertentu. Apabila perjanjian tersebut memang menentukan bahwa penghasilan dan aset yang diperoleh masing-masing setelah tanggal berlakunya menjadi milik pribadi masing-masing, maka status apartemen harus diperiksa berdasarkan perjanjian tersebut, bukan hanya berdasarkan tanggal pembeliannya yang terjadi selama perkawinan.
Sebaliknya, apabila perjanjian hanya mengatur harta bawaan tetapi tidak mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan, maka tidak tepat pula untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh aset selama perkawinan menjadi harta pribadi. Ruang lingkup perjanjian harus dibaca secara keseluruhan karena satu klausul dapat menentukan objek tertentu, sementara klausul lain tetap mempertahankan mekanisme harta bersama terhadap aset tertentu.
9. Bagaimana Kedudukan Harta Sebelum Menikah, Warisan, dan Hadiah?
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan memberikan dasar penting mengenai harta bawaan, hadiah, dan warisan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”Ketentuan tersebut memberikan pembeda antara harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan atau diterima secara pribadi melalui hadiah dan warisan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, seseorang tidak dapat hanya menunjukkan bahwa suatu aset berada dalam masa perkawinan kemudian menyimpulkan bahwa aset tersebut pasti menjadi harta bersama. Asal-usul perolehan aset tetap harus dilihat.
Namun, persoalan menjadi lebih rumit apabila harta pribadi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset baru. Misalnya, seorang istri menerima warisan berupa uang Rp1 miliar, kemudian uang tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian rumah senilai Rp2 miliar dan sisanya dibayar menggunakan penghasilan pasangan selama perkawinan. Dalam kondisi demikian, tidak tepat untuk langsung menyimpulkan seluruh rumah adalah harta pribadi istri ataupun seluruh rumah menjadi harta bersama. Sumber dana, kesepakatan pasangan, bukti transaksi, serta isi perjanjian perkawinan perlu diperiksa untuk menentukan konsekuensi hukumnya.
Persoalan serupa dapat terjadi pada usaha. Seseorang mungkin telah memiliki perusahaan atau usaha sebelum menikah, tetapi nilai usaha tersebut meningkat selama perkawinan karena modal tambahan, tenaga, pengelolaan, atau penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan. Status badan usaha, kepemilikan saham, sumber modal, dan pembagian keuntungan harus dipisahkan dari persoalan apakah pasangan tersebut secara pribadi memiliki aset perusahaan. Dengan demikian, analisis harta perkawinan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat siapa pendiri usaha atau siapa nama yang tercantum pada dokumen tertentu.
10. Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah?
Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan selama masih berada dalam ikatan perkawinan. MK memaknai Pasal 29 ayat (1) sedemikian rupa sehingga perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan berlangsung atas persetujuan bersama.
Ketentuan ini sangat penting bagi pasangan yang pada awal perkawinan tidak merasa perlu membuat perjanjian tetapi kemudian menghadapi perubahan keadaan. Misalnya, setelah menikah salah satu pihak menjalankan usaha dengan risiko utang yang semakin besar, pasangan mulai melakukan investasi dalam jumlah besar, terdapat kebutuhan pengaturan aset karena alasan keluarga, atau pasangan ingin memperjelas kepemilikan harta masing-masing. Dalam keadaan seperti itu, perjanjian dapat dibuat selama perkawinan, tetapi bukan melalui tindakan sepihak.
Hal yang sangat penting adalah menentukan sejak kapan perjanjian tersebut berlaku dan apa saja aset yang dicakup. Putusan MK memberikan ruang bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Karena itu, ketika perjanjian dibuat setelah bertahun-tahun menikah, klausul mengenai waktu berlakunya dapat menjadi sangat menentukan terhadap aset yang telah diperoleh sebelumnya dan aset yang diperoleh setelah perjanjian dibuat.
11. Bagaimana Jika Perjanjian Mengatur Pemisahan Harta Secara Total?
Apabila suami dan istri membuat perjanjian yang secara jelas mengatur pemisahan harta secara luas, maka konsekuensi pembagian harta pada saat perceraian dapat berbeda secara mendasar dari pasangan yang tidak memiliki perjanjian. Dalam rezim pemisahan harta, masing-masing pasangan pada prinsipnya tetap memiliki dan menguasai harta yang menjadi bagiannya sesuai dengan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, ketika perceraian terjadi, tidak otomatis seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan dikumpulkan kemudian dibagi sebagai satu kesatuan harta bersama.
Namun, istilah “pemisahan harta secara total” harus dibuktikan melalui isi perjanjian, bukan hanya melalui pengakuan salah satu pihak. Apabila perjanjian menyebutkan pemisahan harta tetapi kemudian secara khusus menyatakan bahwa rumah keluarga, rekening tertentu, atau investasi tertentu menjadi milik bersama, maka klausul khusus tersebut tetap harus diperhitungkan. Begitu pula apabila selama perkawinan para pihak kemudian membuat perubahan atau kesepakatan baru yang mengubah pengaturan sebelumnya.
Karena itu, dalam perkara perceraian dengan perjanjian pemisahan harta, hakim atau pihak yang menangani perkara perlu mengetahui dokumen perjanjian yang asli, tanggal dibuat, pihak yang membuat, pengesahan atau pembuatan di hadapan pejabat yang relevan, serta isi lengkapnya. Dokumen yang hanya menyatakan “kami sepakat pisah harta” tanpa mengetahui substansi keseluruhan dapat menimbulkan kesimpulan yang tidak tepat.
12. Bagaimana Jika Perjanjian Hanya Mengatur Sebagian Harta?
Tidak semua perjanjian perkawinan harus mengatur seluruh harta suami dan istri. Para pihak dapat membuat pengaturan yang lebih spesifik mengenai jenis aset tertentu, sumber pendapatan tertentu, atau mekanisme kepemilikan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, harta yang tidak tercakup dalam perjanjian tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta perolehannya.
Misalnya, perjanjian menentukan bahwa bisnis yang dijalankan oleh suami menjadi harta pribadi suami, sementara rumah yang dibeli untuk tempat tinggal keluarga menjadi milik bersama. Dalam perkara perceraian, tidak tepat apabila salah satu pihak kemudian menyatakan bahwa seluruh harta menjadi milik pribadi hanya karena ada perjanjian, sebab perjanjian tersebut ternyata membedakan jenis aset. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan seluruh aset menjadi harta bersama apabila perjanjian secara jelas mengecualikan aset tertentu.
Kondisi semacam ini menunjukkan mengapa pembagian harta dalam perceraian tidak dapat dilakukan dengan formula sederhana. Yang perlu dilakukan adalah membuat inventaris aset, mengidentifikasi waktu dan sumber perolehannya, mencocokkannya dengan klausul perjanjian, kemudian menentukan konsekuensi hukumnya terhadap masing-masing aset. Cara ini juga membantu mencegah sengketa berkembang menjadi perdebatan umum mengenai “siapa yang lebih banyak menghasilkan uang”, karena fokusnya dapat diarahkan pada status hukum dan bukti setiap aset.
13. Bagaimana Kedudukan Rumah dan Tanah dalam Perceraian?
Rumah dan tanah sering menjadi aset paling bernilai sekaligus paling rumit ketika pasangan bercerai. Nama yang tercantum dalam sertifikat memang merupakan informasi penting mengenai pendaftaran hak, tetapi dalam sengketa harta perkawinan, keberadaan nama tersebut tidak selalu mengakhiri seluruh analisis mengenai hubungan harta antara suami dan istri. Jika rumah dibeli selama perkawinan tanpa perjanjian yang memisahkan harta, Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar penting untuk menilai apakah aset tersebut merupakan harta bersama.
Apabila terdapat perjanjian perkawinan, pemeriksaannya menjadi lebih rinci. Misalnya, sertifikat rumah hanya atas nama suami, tetapi perjanjian menyatakan bahwa seluruh rumah yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Dalam keadaan demikian, nama pada sertifikat tidak dapat begitu saja dijadikan satu-satunya dasar untuk mengabaikan isi perjanjian. Sebaliknya, apabila perjanjian secara jelas memisahkan seluruh aset yang diperoleh masing-masing pihak, status rumah harus dianalisis berdasarkan ketentuan tersebut.
Persoalan juga menjadi berbeda apabila rumah dibeli dengan dana warisan milik salah satu pihak, kemudian dilunasi dengan penghasilan bersama, atau sebaliknya. Dalam keadaan seperti ini, bukti transfer, rekening, perjanjian jual beli, sumber uang muka, pembayaran cicilan, serta klausul perjanjian perkawinan dapat menjadi sangat penting. Sengketa rumah dalam perceraian karena itu sering kali bukan sekadar sengketa mengenai siapa yang tinggal di rumah tersebut, melainkan sengketa mengenai asal-usul dana, status kepemilikan, dan konsekuensi hukum dari rezim harta perkawinan.
14. Bagaimana Kedudukan Rekening, Tabungan, dan Investasi?
Rekening bank yang hanya menggunakan nama suami atau istri tidak otomatis berarti seluruh uang di dalam rekening tersebut merupakan harta pribadi pemilik rekening. Dalam konteks harta perkawinan, yang perlu dilihat adalah sumber dana dan pengaturan harta antara pasangan. Apabila penghasilan yang masuk ke rekening merupakan penghasilan selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian yang mengatur pemisahan, maka status uang tersebut tetap perlu dianalisis dalam kerangka harta bersama.
Hal yang sama berlaku terhadap investasi seperti saham, deposito, reksa dana, surat berharga, atau aset investasi digital. Dokumen administrasi mungkin hanya menunjukkan satu nama, tetapi status ekonominya dapat berkaitan dengan sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya. Apabila investasi dibeli dengan dana yang berasal dari penghasilan bersama, maka keberadaan nama salah satu pasangan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai status harta perkawinan.
Dalam perkara perceraian, pembuktian terhadap aset finansial dapat dilakukan melalui dokumen transaksi, laporan rekening, bukti pembelian investasi, laporan portofolio, bukti transfer, dan dokumen lain yang relevan. Apabila salah satu pihak sengaja tidak mengungkapkan keberadaan rekening atau investasi, persoalannya kemudian berkembang menjadi sengketa pembuktian mengenai apakah aset tersebut memang ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, dan apakah aset tersebut termasuk dalam ruang lingkup harta yang harus diperhitungkan.
15. Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membangun Usaha Selama Perkawinan?
Usaha yang dibangun selama perkawinan membutuhkan analisis yang lebih hati-hati karena “usaha” dapat berarti berbagai bentuk hubungan hukum. Ada usaha perseorangan yang asetnya melekat pada individu pemilik, ada perusahaan berbadan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, dan ada pula kepemilikan saham yang secara hukum berbeda dari kepemilikan langsung terhadap aset perusahaan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh aset perusahaan otomatis menjadi harta bersama hanya karena salah satu pasangan mendirikan perusahaan tersebut selama perkawinan.
Yang perlu diperiksa adalah kepemilikan terhadap badan usaha atau instrumen ekonominya. Jika seorang suami mendirikan perseroan terbatas selama perkawinan, misalnya, analisis dapat diarahkan pada saham yang dimiliki suami, bukan dengan menganggap seluruh aset yang tercatat atas nama perseroan merupakan harta pribadi atau harta bersama suami istri. Aset perseroan memiliki hubungan hukum dengan badan hukum tersebut, sedangkan saham merupakan kepentingan hukum yang dimiliki pemegang saham. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian perlu membedakan antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pribadi pasangan.
Jika usaha tersebut bukan badan hukum dan seluruh aset usaha dimiliki secara pribadi oleh salah satu pasangan, persoalannya dapat berbeda. Aset usaha yang diperoleh selama perkawinan dapat perlu dianalisis berdasarkan Pasal 35 dan perjanjian perkawinan. Pembukuan usaha, bukti modal, rekening usaha, pembelian aset, pembayaran pajak, dan aliran keuntungan dapat menjadi bukti penting untuk menentukan hubungan antara usaha tersebut dengan harta perkawinan.
16. Bagaimana Jika Aset Atas Nama Salah Satu Pasangan?
Nama pada dokumen kepemilikan merupakan salah satu alat bukti yang penting, tetapi dalam perkara harta perkawinan tidak selalu menjadi satu-satunya faktor penentu. Hal tersebut terutama terlihat ketika aset diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian yang memisahkan harta. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran “diperoleh selama perkawinan”, bukan ukuran “atas nama siapa aset tersebut didaftarkan”. Oleh karena itu, nama pada dokumen harus dibaca bersama dengan waktu perolehan, sumber dana, dan rezim harta yang berlaku.
Sebagai contoh, sebuah rumah dibeli pada tahun kesepuluh perkawinan, seluruh cicilan dibayar dari penghasilan keluarga, tetapi sertifikat hanya atas nama istri. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, fakta bahwa sertifikat hanya mencantumkan nama istri tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan status harta perkawinan. Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian pemisahan harta yang sah dan rumah tersebut dibeli menggunakan harta pribadi istri sesuai dengan pengaturan perjanjian, kesimpulannya dapat berbeda.
Karena itu, ketika menghadapi aset atas nama salah satu pihak, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada sertifikat atau dokumen kepemilikan. Perlu diperiksa kapan aset diperoleh, dari mana uang pembelian berasal, apakah terdapat perjanjian perkawinan, apakah ada klausul khusus mengenai aset tersebut, apakah terdapat kontribusi dari pihak lainnya, dan apakah pernah ada perubahan perjanjian. Seluruh rangkaian fakta tersebut dapat memengaruhi cara aset diklasifikasikan dalam perkara perceraian.
17. Bagaimana Jika Ada Utang Saat Perceraian?
Perjanjian perkawinan juga dapat memiliki arti penting ketika pasangan mempunyai utang. Namun, perlu dibedakan antara hubungan hukum internal suami istri dengan hubungan hukum antara salah satu pasangan dan kreditornya. Perjanjian perkawinan dapat mengatur bagaimana pasangan memandang tanggung jawab atas harta dan kewajiban tertentu di antara mereka, tetapi keberadaan perjanjian tersebut tidak otomatis berarti seorang kreditur kehilangan hak yang telah dimilikinya berdasarkan perjanjian kredit atau hubungan hukum lainnya.
Dalam praktik, persoalan dapat muncul ketika suami mengambil pinjaman untuk menjalankan bisnis dan kemudian perkawinan berakhir. Istri mungkin berpendapat bahwa utang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami karena terdapat perjanjian pemisahan harta. Sebaliknya, kreditur dapat memiliki dasar klaim berdasarkan kontrak yang dibuat dengan debitur dan jaminan yang diberikan. Karena itu, penyelesaian perceraian tidak boleh disamakan begitu saja dengan penyelesaian hubungan kreditur-debitur.
Pasal 36 ayat (1) juga perlu dibaca karena mengatur tindakan mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Pasal 36 ayat (2) memberikan pengaturan berbeda untuk harta bawaan masing-masing. Dengan demikian, ketika utang berkaitan dengan aset tertentu, harus diperiksa status aset yang menjadi jaminan, siapa pihak yang menandatangani perjanjian, apa tujuan penggunaan dana, serta bagaimana perjanjian perkawinan mengatur harta dan kewajiban para pihak.
18. Apakah Perjanjian Perkawinan Mengikat Pihak Ketiga?
Perjanjian perkawinan tidak hanya berhubungan dengan suami dan istri karena dalam keadaan tertentu pihak ketiga dapat memiliki kepentingan terhadap harta perkawinan. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mempertahankan unsur bahwa isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. MK juga menegaskan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Ketentuan tersebut penting misalnya ketika salah satu pasangan mempunyai utang kepada bank, melakukan transaksi bisnis, memberikan jaminan, atau mempunyai hubungan hukum lain dengan pihak ketiga. Perubahan rezim harta tidak dapat dipahami hanya sebagai urusan internal pasangan apabila perubahan tersebut berdampak terhadap kepentingan pihak lain yang sudah memiliki hubungan hukum. Karena itu, waktu dibuatnya perjanjian dan perubahan perjanjian menjadi faktor yang sangat penting.
Dalam perkara perceraian, prinsip tersebut juga berarti bahwa pasangan tidak seharusnya menggunakan perjanjian perkawinan sebagai alat untuk menghilangkan kewajiban terhadap pihak ketiga yang telah memiliki hak. Misalnya, setelah mengetahui adanya kewajiban utang yang besar, pasangan secara sepihak tidak dapat membuat dokumen yang seolah-olah memindahkan seluruh aset kepada salah satu pihak kemudian menyatakan kreditur tidak memiliki kepentingan. Keabsahan dan akibat hukum perjanjian tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, waktu, persetujuan, dan posisi pihak ketiga yang bersangkutan.
19. Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Diubah Menjelang Perceraian?
Perubahan perjanjian perkawinan menjelang perceraian dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Secara hukum, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memang memberikan ruang bagi perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan, tetapi perubahan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Karena itu, apabila suami dan istri membuat perubahan perjanjian beberapa bulan sebelum mengajukan perceraian, perubahan tersebut tidak otomatis dapat dianggap tidak sah hanya karena waktunya berdekatan dengan perceraian. Sebaliknya, perubahan tersebut juga tidak otomatis harus diterima tanpa pemeriksaan. Yang penting adalah apakah perubahan dibuat secara sah, apakah benar terdapat persetujuan kedua belah pihak, apa isi perubahan tersebut, kapan mulai berlaku, dan apakah ada pihak ketiga yang kepentingannya terdampak.
Situasi tersebut juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara perubahan rezim harta yang sah dengan tindakan menyembunyikan atau mengalihkan aset. Jika pasangan secara sah mengubah perjanjian dan keduanya sepakat, persoalannya berbeda dengan tindakan salah satu pihak yang memindahkan aset tanpa persetujuan pasangan atau membuat dokumen secara sepihak. Oleh karena itu, tanggal dokumen, akta, pencatatan, transaksi aset, dan bukti persetujuan harus diperiksa secara berurutan agar dapat diketahui hubungan antara perubahan perjanjian dan aset yang disengketakan.
20. Bagaimana Pembuktian Isi dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan?
Dalam sengketa harta akibat perceraian, dokumen perjanjian perkawinan merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting. Namun, selain dokumen perjanjian, bukti pelaksanaan perjanjian juga dapat menjadi penting apabila terdapat perselisihan mengenai bagaimana para pihak selama bertahun-tahun menjalankan pengaturan tersebut. Rekening terpisah, bukti pembayaran, dokumen pembelian aset, pembukuan usaha, surat kepemilikan, bukti transfer, dan komunikasi mengenai pengelolaan harta dapat membantu menggambarkan bagaimana perjanjian tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan pembuktian menjadi semakin penting apabila perjanjian dibuat beberapa tahun setelah perkawinan. Misalnya, pasangan telah menikah selama delapan tahun tanpa perjanjian, kemudian pada tahun kesembilan membuat perjanjian pemisahan harta. Ketika bercerai pada tahun kedua belas, muncul pertanyaan mengenai rumah yang dibeli pada tahun ketiga, saham yang diperoleh pada tahun ketujuh, dan usaha yang dibangun pada tahun kesepuluh. Jawaban terhadap seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat disamaratakan karena harus melihat klausul mengenai waktu berlaku dan objek yang diatur.
Karena itu, pasangan yang bersengketa sebaiknya menyusun inventaris harta secara sistematis, mulai dari aset sebelum perkawinan, aset yang diperoleh selama perkawinan, warisan atau hadiah, aset yang diperoleh setelah perjanjian dibuat, sampai dengan utang dan aset yang telah dialihkan. Inventaris tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan perjanjian perkawinan dan bukti transaksi. Cara tersebut akan membantu memperjelas bagian mana yang benar-benar menjadi sengketa dan bagian mana yang sebenarnya tidak diperselisihkan.
21. Contoh Kasus Pembagian Harta dengan Perjanjian Perkawinan
Misalnya, Andi dan Maria adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada 2012 dan tidak membuat perjanjian perkawinan. Pada 2014 mereka membeli rumah seharga Rp1,5 miliar dengan pembayaran yang berasal dari penghasilan selama perkawinan, tetapi sertifikat rumah dibuat atas nama Maria. Pada 2017 Andi mendirikan perusahaan dan menjadi pemegang saham utama, sementara Maria membantu kegiatan administrasi perusahaan. Pada 2020 Maria menerima warisan Rp800 juta dari orang tuanya dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli investasi atas namanya sendiri.
Jika pada 2026 pasangan tersebut bercerai tanpa pernah membuat perjanjian perkawinan, maka setiap aset tidak dapat langsung diperlakukan dengan cara yang sama. Rumah yang diperoleh selama perkawinan menjadi objek penting dalam analisis harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1), meskipun sertifikat atas nama Maria. Warisan Maria perlu dilihat berdasarkan Pasal 35 ayat (2), sementara investasi yang dibeli dengan dana warisan perlu ditelusuri sumber dananya. Kepemilikan Andi dalam perusahaan juga perlu dibedakan antara saham milik Andi dan aset yang secara hukum dimiliki oleh perusahaan.
Sekarang situasinya diubah. Misalnya, pada 2020 Andi dan Maria membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta masing-masing dan menentukan bahwa harta yang diperoleh setelah perjanjian berlaku menjadi milik pribadi masing-masing, sementara rumah yang telah mereka beli sebelumnya tetap dinyatakan sebagai milik bersama. Ketika perceraian terjadi pada 2026, analisisnya menjadi berbeda. Rumah tetap harus diselesaikan sebagai aset bersama sesuai isi perjanjian, sedangkan aset yang diperoleh masing-masing setelah berlakunya perjanjian harus diperiksa berdasarkan rezim pemisahan tersebut.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa tanggal perolehan aset, tanggal perjanjian, isi perjanjian, sumber dana, serta bentuk kepemilikan merupakan rangkaian fakta yang saling berhubungan. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian tidak dapat hanya dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset kemudian membagi dua tanpa terlebih dahulu menentukan mana yang termasuk harta bersama dan mana yang merupakan harta pribadi atau aset yang dikecualikan berdasarkan perjanjian.
22. Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa Harta Saat Perceraian
Ketika perceraian pasangan non-Muslim disertai sengketa harta, langkah pertama yang penting adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan rezim harta perkawinan. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian perkawinan, akta atau dokumen yang berkaitan dengan pembuatan dan pencatatannya, sertifikat tanah, dokumen kendaraan, rekening bank, dokumen investasi, dokumen perusahaan, bukti warisan, bukti hadiah, bukti transfer, perjanjian kredit, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan asal-usul serta hubungan hukum terhadap aset yang dipersoalkan.
Langkah berikutnya adalah membuat klasifikasi aset berdasarkan waktu dan sumber perolehannya. Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan perlu dipisahkan dari harta yang diperoleh selama perkawinan, kemudian diperiksa apakah terdapat perjanjian yang mengubah atau mengatur statusnya. Harta warisan dan hadiah juga perlu dipisahkan karena Pasal 35 ayat (2) memberikan pengaturan khusus. Setelah itu, aset yang diperoleh setelah adanya perjanjian perkawinan perlu diperiksa berdasarkan isi perjanjian dan waktu mulai berlakunya.
Dalam proses perceraian, tuntutan mengenai harta juga perlu dirumuskan secara hati-hati. Persoalannya dapat berupa penentuan status suatu aset sebagai harta bersama, pembagian harta bersama, pengakuan atas harta pribadi, perhitungan nilai aset, atau penyelesaian terhadap aset yang telah dialihkan. Jika aset telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks karena harus diperiksa pula siapa pihak yang terlibat dalam transaksi, dasar transaksi, waktu transaksi, serta kepentingan hukum pihak ketiga. Oleh sebab itu, tidak setiap sengketa harta dapat diselesaikan hanya dengan meminta pembagian aset tanpa memperhatikan struktur hubungan hukum yang sudah terbentuk.
Pasal 37 UU Perkawinan juga perlu diperhatikan karena mengatur:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setelah perceraian terdapat tahap penyelesaian harta yang harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku bagi perkawinan dan para pihak. Dalam perkara non-Muslim, analisis tidak menggunakan KHI sebagai dasar rezim pembagian harta, melainkan terutama menggunakan UU Perkawinan, perjanjian perkawinan, ketentuan hukum perdata yang relevan, serta fakta dan bukti dalam perkara.
23. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perjanjian perkawinan memiliki posisi yang sangat penting dalam menentukan bagaimana harta pasangan non-Muslim diperlakukan ketika perkawinan berakhir karena perceraian. Tanpa perjanjian yang mengatur berbeda, Pasal 35 UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, sementara harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, status harta tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nama pemilik dalam dokumen, tetapi harus dilihat dari waktu perolehan, sumber dana, jenis aset, dan rezim harta yang berlaku.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 kemudian memberikan perkembangan penting karena perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan dengan persetujuan bersama. Putusan tersebut juga memberikan pemaknaan mengenai waktu berlakunya perjanjian serta menegaskan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Karena itu, dalam perkara perceraian, tanggal dan isi perjanjian menjadi bagian yang sangat penting untuk menentukan bagaimana harta yang telah diperoleh sebelum dan sesudah perjanjian diperlakukan.
Pada akhirnya, pembagian harta dalam perceraian pasangan non-Muslim bukan sekadar persoalan membagi seluruh aset menjadi dua bagian. Yang terlebih dahulu harus ditentukan adalah rezim harta yang berlaku, keberadaan dan isi perjanjian perkawinan, waktu berlakunya perjanjian, asal-usul masing-masing aset, kemungkinan adanya harta bawaan, warisan atau hadiah, serta hubungan dengan pihak ketiga. Dengan pendekatan tersebut, sengketa harta dapat dianalisis secara lebih tepat karena setiap aset diperiksa berdasarkan dasar hukum dan bukti yang relevan, bukan hanya berdasarkan siapa yang selama perkawinan menguasai atau mencantumkan namanya pada dokumen kepemilikan.
24. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai pengelolaan harta, serta Pasal 37 mengenai penyelesaian harta setelah perceraian. UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai perubahan terhadap UU Perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai pemaknaan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan terkait waktu pembuatan, keberlakuan, perubahan, dan pencabutan perjanjian perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan pengujian terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH.
.jpg)
