Sambo

Tampilkan postingan dengan label Sambo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sambo. Tampilkan semua postingan

Seperti ini Prosesnya, Jika Polisi Melakukan Pembunuhan atau Kejahatan Lainnya
Update :


Pembunuhan Berencana
Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Yang dimaksud berencana dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

KUHP menganggap pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Read More.. →