UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 56
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 57
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Read More.. →
.jpg)




