🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Kedudukan Harta Warisan, Harta Bawaan, dan Usaha yang Dikembangkan Selama Perkawinan (Non-Muslim)

Kedudukan Harta Warisan, Harta Bawaan, dan Usaha yang Dikembangkan Selama Perkawinan (Non-Muslim): Kapan Menjadi Harta Pribadi dan Kapan Masuk Harta Bersama?
Perceraian pada pasangan non-Muslim sering kali tidak berhenti pada persoalan putusnya hubungan perkawinan, karena setelah perceraian muncul persoalan lain yang tidak kalah rumit, yaitu bagaimana menentukan status harta yang telah dimiliki sebelum menikah, harta yang diterima sebagai warisan ketika perkawinan berlangsung, serta usaha yang dibangun dan dikembangkan selama bertahun-tahun dengan menggunakan tenaga, modal, penghasilan, bahkan aset yang berasal dari salah satu pasangan. Dalam praktiknya, persoalan tersebut dapat menjadi sangat kompleks karena sebuah usaha yang pada awalnya didirikan oleh salah satu pihak sebelum menikah dapat mengalami pertumbuhan yang sangat besar selama perkawinan, sementara modal tambahan, keuntungan usaha, pembelian aset, pembayaran utang, maupun pengembangan cabang usaha dilakukan ketika suami dan istri masih terikat dalam perkawinan.

Untuk memahami persoalan tersebut, penting terlebih dahulu membedakan antara harta bawaan, harta warisan, dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan ketiganya dalam konstruksi yang berbeda. Pasal 35 ayat (1) menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) secara khusus menyatakan bahwa harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, ketika seseorang memperoleh tanah warisan, memiliki perusahaan sebelum menikah, kemudian menggunakan keuntungan usaha tersebut untuk membeli aset baru selama perkawinan, status setiap aset tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang merasa paling banyak memberikan kontribusi, tetapi harus ditelusuri berdasarkan waktu perolehan, sumber dana, hubungan antara aset lama dan aset baru, serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika harta pribadi tersebut kemudian digunakan dalam kehidupan ekonomi keluarga. Sebidang tanah warisan misalnya dapat dijadikan lokasi usaha bersama, rumah pribadi dapat direnovasi menggunakan keuntungan usaha, atau perusahaan yang didirikan sebelum menikah dapat berkembang dengan modal yang diperoleh selama perkawinan. Dalam keadaan demikian, tidak selalu tepat menyimpulkan bahwa seluruh aset tetap menjadi harta pribadi hanya karena asal-usul awalnya merupakan milik salah satu pihak, tetapi juga tidak tepat menyatakan bahwa seluruh aset otomatis berubah menjadi harta bersama hanya karena mengalami peningkatan nilai selama perkawinan. Yang harus dicari adalah bagian mana yang merupakan harta pribadi, bagian mana yang terbentuk selama perkawinan, dan bagaimana hubungan ekonomi antara keduanya.

Daftar Isi
  1. Mengapa Harta Warisan dan Harta Bawaan Sering Dipersoalkan Setelah Perceraian?
  2. Dasar Hukum Harta Bawaan dan Harta Warisan bagi Pasangan Non-Muslim
  3. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bawaan?
  4. Apa yang Dimaksud dengan Harta Warisan dalam Perkawinan?
  5. Apakah Warisan yang Diterima Saat Menikah Otomatis Menjadi Harta Pribadi?
  6. Bagaimana Jika Uang Warisan Digunakan untuk Membeli Aset Selama Perkawinan?
  7. Bagaimana Jika Tanah Warisan Dibangun Rumah atau Tempat Usaha?
  8. Harta Bawaan yang Dikembangkan Selama Perkawinan
  9. Usaha yang Didirikan Sebelum Menikah
  10. Usaha yang Didirikan Setelah Menikah
  11. Keuntungan Usaha Pribadi Selama Perkawinan
  12. Modal Pribadi yang Dicampurkan ke Dalam Usaha Bersama
  13. Perkembangan Nilai Perusahaan Selama Perkawinan
  14. Bagaimana Jika Pasangan Ikut Bekerja dalam Usaha Milik Salah Satu Pihak?
  15. Bagaimana Jika Usaha Menggunakan Modal Warisan?
  16. Rekening, Aset, dan Properti yang Dibeli dari Keuntungan Usaha
  17. Apakah Nama Pemilik Usaha Menentukan Status Harta?
  18. Perjanjian Perkawinan dan Pemisahan Harta
  19. Harta Pribadi yang Sudah Bercampur dengan Harta Bersama
  20. Pembuktian Harta Warisan, Harta Bawaan, dan Aset Usaha
  21. Kedudukan Harta Setelah Perceraian
  22. Contoh Kasus Sengketa Harta Warisan dan Usaha
  23. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Status Harta
  24. Kesimpulan
  25. Dasar Hukum
1. Mengapa Harta Warisan dan Harta Bawaan Sering Dipersoalkan Setelah Perceraian?
Harta warisan dan harta bawaan pada dasarnya mempunyai posisi yang berbeda dari harta bersama, tetapi persoalan menjadi rumit ketika harta tersebut selama perkawinan mengalami perubahan bentuk, digunakan untuk membeli aset baru, dijadikan modal usaha, dicampurkan dengan penghasilan pasangan, atau menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk kebutuhan keluarga. Sebelum menikah, seseorang mungkin telah mempunyai rumah, tanah, kendaraan, tabungan, perusahaan, saham, atau usaha yang seluruhnya berasal dari kekayaannya sendiri. Setelah menikah, aset tersebut dapat terus digunakan, menghasilkan pendapatan, mengalami peningkatan nilai, atau bahkan menjadi sumber modal untuk memperoleh aset baru. Ketika perceraian terjadi bertahun-tahun kemudian, sering kali sulit untuk membedakan mana aset awal yang tetap merupakan harta pribadi dan mana nilai atau aset baru yang terbentuk selama perkawinan.

Misalnya, seorang suami mempunyai toko bangunan sebelum menikah. Pada saat menikah, toko tersebut hanya mempunyai satu gerai dan modal usaha sebesar Rp500 juta. Sepuluh tahun kemudian, setelah perkawinan berlangsung, usaha berkembang menjadi tiga cabang, memiliki gudang, kendaraan operasional, persediaan barang senilai miliaran rupiah, serta sejumlah aset tanah yang dibeli dari keuntungan usaha. Ketika perceraian terjadi, apakah seluruh bisnis tersebut tetap menjadi harta pribadi suami hanya karena usaha pertama kali didirikan sebelum perkawinan? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan satu kalimat, karena harus dilihat bagaimana perkembangan usaha tersebut, dari mana modal tambahan berasal, kapan aset baru dibeli, apakah pasangan ikut memberikan kontribusi, dan bagaimana hubungan antara usaha awal dengan kekayaan yang terbentuk kemudian.

Begitu pula dengan warisan. Seseorang dapat menerima tanah warisan senilai Rp1 miliar ketika telah menikah. Tanah tersebut kemudian dijadikan tempat usaha keluarga dan bangunannya dibangun menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Dalam keadaan demikian, status tanah warisan dan status pembangunan atau nilai ekonomi yang ditambahkan ke atas tanah tersebut perlu dianalisis secara terpisah. Inilah alasan mengapa sengketa harta setelah perceraian tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan sederhana mengenai “milik siapa” tanpa menelusuri sejarah perolehan dan perkembangan aset.

2. Dasar Hukum Harta Bawaan dan Harta Warisan bagi Pasangan Non-Muslim
Dasar hukum utama terdapat dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Ketentuan ini harus dibaca sebagai satu kesatuan karena ayat (1) mengatur harta bersama, sedangkan ayat (2) mengatur harta pribadi.

Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Kemudian:

Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Dari rumusan tersebut terlihat adanya dua kategori besar. Pertama, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk ke dalam harta bersama. Kedua, harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan mempunyai kedudukan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, dalam sengketa pasangan non-Muslim, waktu dan sumber perolehan merupakan dua fakta yang sangat penting.

Ketentuan tersebut juga harus dibaca bersama Pasal 36. Untuk harta bersama, tindakan hukum memerlukan persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, undang-undang memberikan kewenangan kepada pemiliknya.

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Dari sini terlihat bahwa perbedaan antara harta pribadi dan harta bersama bukan sekadar persoalan pembagian setelah perceraian, tetapi juga menentukan siapa yang berwenang melakukan tindakan hukum terhadap aset tersebut selama perkawinan. Karena itu, ketika seorang suami mengelola tanah warisan miliknya sendiri, analisisnya berbeda dengan ketika ia menjual rumah yang dibeli selama perkawinan sebagai harta bersama. Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 menjadi dasar penting untuk membedakan kedua situasi tersebut.

3. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bawaan?
Harta bawaan pada dasarnya adalah harta yang telah dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan berlangsung. Bentuknya dapat berupa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, saham, modal usaha, perusahaan, maupun aset lain yang telah menjadi bagian dari kekayaan seseorang sebelum perkawinan.

Pasal 35 ayat (2) memberikan dasar bahwa harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing. Dengan demikian, apabila seorang istri mempunyai rumah sebelum menikah, keberadaan perkawinan tidak dengan sendirinya mengubah rumah tersebut menjadi harta bersama. Begitu pula apabila suami telah mempunyai usaha sebelum menikah, usaha tersebut tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena kemudian suami dan istri menikah.

Namun, persoalan dapat berubah ketika harta bawaan tersebut digunakan dalam kegiatan ekonomi selama perkawinan. Misalnya, suami memiliki modal Rp300 juta sebelum menikah, kemudian modal tersebut digunakan untuk membuka usaha baru setelah menikah. Dalam kondisi tersebut perlu dilihat apakah usaha baru tersebut merupakan kelanjutan langsung dari usaha lama, bagaimana modal tambahan diperoleh, dan bagaimana keuntungan usaha digunakan.

Karena itu, harta bawaan tidak boleh dilihat hanya berdasarkan bentuk fisiknya, tetapi juga berdasarkan identitas ekonominya. Rumah yang sudah dimiliki sebelum menikah tetap dapat mempunyai karakter sebagai harta bawaan, tetapi keuntungan dari penyewaan rumah tersebut, penggunaan hasil sewanya untuk membeli aset lain, atau pembangunan tambahan menggunakan dana bersama dapat menimbulkan persoalan hukum baru yang harus dianalisis berdasarkan fakta.

4. Apa yang Dimaksud dengan Harta Warisan dalam Perkawinan?
Warisan mempunyai karakter khusus karena seseorang dapat memperolehnya bukan karena kegiatan ekonomi bersama dengan pasangan, melainkan karena adanya hubungan pewarisan dari orang tua, keluarga, atau pihak lain yang meninggalkan harta. Pasal 35 ayat (2) secara tegas memasukkan harta yang diperoleh masing-masing sebagai warisan ke dalam kategori yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, apabila seorang suami menerima sebidang tanah dari orang tuanya setelah menikah, tanah tersebut pada prinsipnya tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Yang menentukan bukan semata-mata waktu perolehan, tetapi juga cara atau sumber perolehan. Inilah perbedaan penting antara Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).

Misalnya, rumah dibeli dengan penghasilan suami selama perkawinan. Rumah tersebut pada prinsipnya tunduk pada Pasal 35 ayat (1). Namun, tanah yang diterima suami melalui pewarisan dari orang tuanya selama perkawinan berada dalam kategori Pasal 35 ayat (2). Kedua aset sama-sama diperoleh ketika perkawinan berlangsung, tetapi sumber perolehannya berbeda sehingga rezim hukumnya juga dapat berbeda.

Perbedaan tersebut menjadi sangat penting dalam perkara perceraian karena pasangan tidak dapat begitu saja memasukkan seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan ke dalam daftar harta bersama tanpa meneliti apakah aset tersebut diperoleh melalui pembelian, hasil usaha, hadiah, atau warisan.

5. Apakah Warisan yang Diterima Saat Menikah Otomatis Menjadi Harta Pribadi?
Pada prinsipnya, apabila seseorang memperoleh harta melalui warisan ketika perkawinan masih berlangsung, Pasal 35 ayat (2) memberikan dasar bahwa harta tersebut berada di bawah penguasaan pihak yang menerima warisan. Jadi, fakta bahwa warisan diterima setelah perkawinan tidak dengan sendirinya menjadikan harta tersebut sebagai harta bersama.

Sebagai contoh, suami menerima warisan tanah dari orang tuanya pada 2018, sedangkan ia menikah sejak 2012. Walaupun tanah tersebut diterima setelah enam tahun perkawinan, sumber perolehannya adalah warisan. Karena itu, analisisnya berbeda dengan tanah yang dibeli suami pada 2018 menggunakan gaji yang diperolehnya selama perkawinan.

Akan tetapi, para pihak dapat menentukan lain. Rumusan Pasal 35 ayat (2) sendiri menggunakan frasa “sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Artinya, apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan yang secara sah mengatur rezim berbeda terhadap harta tersebut, maka isi pengaturan tersebut harus diperiksa.

Dalam praktik pembuktian, penerima warisan juga perlu menjaga dokumen yang menunjukkan asal-usul aset, seperti surat atau akta keterangan waris, putusan atau penetapan yang relevan apabila ada, akta pembagian warisan, sertifikat tanah, dokumen pengalihan hak, rekening penerimaan dana warisan, maupun bukti lain yang menunjukkan bahwa aset tersebut memang diperoleh melalui pewarisan.

6. Bagaimana Jika Uang Warisan Digunakan untuk Membeli Aset Selama Perkawinan?
Salah satu persoalan paling menarik muncul ketika uang warisan tidak disimpan sebagai uang tunai, tetapi digunakan untuk membeli aset baru. Misalnya, seorang istri menerima warisan sebesar Rp1 miliar, kemudian menggunakan seluruh uang tersebut untuk membeli rumah selama perkawinan. Sertifikat rumah dibuat atas nama istri. Apakah rumah tersebut tetap menjadi harta pribadi?

Jawabannya memerlukan pembuktian mengenai hubungan antara uang warisan dan aset baru. Jika dapat dibuktikan bahwa harga rumah berasal dari uang warisan yang diterima istri dan tidak terjadi pencampuran dengan dana bersama, terdapat dasar argumentasi bahwa karakter harta pribadi tersebut tetap dapat ditelusuri ke aset pengganti yang dibeli menggunakan dana tersebut.

Namun, keadaan menjadi lebih rumit apabila uang warisan sebesar Rp1 miliar dicampurkan ke dalam tabungan bersama yang juga berisi penghasilan suami dan istri, kemudian digunakan membeli rumah seharga Rp2 miliar. Dalam keadaan tersebut, perlu ditelusuri secara rinci berapa bagian yang berasal dari warisan dan berapa bagian yang berasal dari dana bersama.

Contohnya, apabila Rp1 miliar berasal dari warisan istri dan Rp1 miliar berasal dari tabungan yang terbentuk selama perkawinan, maka pembuktian terhadap sumber dana menjadi sangat penting untuk menentukan karakter masing-masing bagian. Karena itu, istilah “rumah dibeli menggunakan uang warisan” harus didukung oleh bukti aliran dana, bukan sekadar pernyataan salah satu pihak.

7. Bagaimana Jika Tanah Warisan Dibangun Rumah atau Tempat Usaha?
Tanah warisan yang kemudian dibangun rumah atau tempat usaha selama perkawinan merupakan contoh klasik percampuran antara harta pribadi dan nilai ekonomi yang terbentuk selama perkawinan. Tanahnya dapat berasal dari warisan dan karenanya mempunyai karakter pribadi, sedangkan bangunan dapat dibangun dengan dana yang berasal dari penghasilan selama perkawinan.

Misalnya, istri menerima tanah warisan senilai Rp700 juta. Setelah menikah, ia dan suaminya membangun rumah senilai Rp1,2 miliar menggunakan tabungan yang mereka kumpulkan selama perkawinan. Setelah perceraian, suami meminta agar kontribusi pembangunan rumah diperhitungkan dalam penyelesaian harta.

Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat menyatakan seluruh tanah dan bangunan otomatis menjadi harta bersama, karena tanah mempunyai asal-usul warisan. Namun, juga tidak tepat mengabaikan fakta bahwa dana bersama digunakan untuk menciptakan atau meningkatkan nilai bangunan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai biaya pembangunan, sumber dana, dan hubungan antara bangunan dengan tanah menjadi penting.

Persoalan semacam ini menunjukkan bahwa sengketa harta tidak selalu menghasilkan klasifikasi hitam-putih. Satu properti dapat memiliki sejarah perolehan yang berbeda antara tanah dan bangunannya. Karena itu, gugatan maupun pembelaan harus mampu menjelaskan secara rinci bagian mana yang berasal dari harta pribadi dan bagian mana yang terbentuk selama perkawinan.

8. Harta Bawaan yang Dikembangkan Selama Perkawinan
Harta bawaan dapat mengalami peningkatan nilai selama perkawinan. Sebuah rumah yang sebelum menikah bernilai Rp500 juta dapat menjadi bernilai Rp1,5 miliar sepuluh tahun kemudian karena perkembangan kawasan, renovasi, atau peningkatan harga pasar. Demikian pula usaha yang dimiliki sebelum menikah dapat berkembang berkali-kali lipat setelah perkawinan.

Peningkatan nilai tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai harta bersama tanpa melihat penyebabnya. Jika kenaikan harga tanah terjadi semata-mata karena perkembangan kawasan tanpa adanya penggunaan dana bersama, persoalannya berbeda dengan kenaikan nilai karena pasangan menggunakan dana bersama untuk renovasi besar-besaran.

Contohnya, suami memiliki rumah senilai Rp500 juta sebelum menikah. Sepuluh tahun kemudian, tanpa renovasi, nilai rumah tersebut menjadi Rp1,2 miliar karena harga tanah di kawasan tersebut meningkat. Secara prinsip, kenaikan nilai pasar tersebut tidak otomatis berarti seluruh selisih Rp700 juta berubah menjadi harta bersama.

Namun, apabila selama perkawinan pasangan mengeluarkan Rp500 juta dari dana bersama untuk membangun lantai dua, memperluas bangunan, memasang fasilitas usaha, atau melakukan renovasi besar yang meningkatkan nilai properti, maka pengeluaran tersebut menjadi bagian dari fakta ekonomi yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa.

9. Usaha yang Didirikan Sebelum Menikah
Usaha yang telah didirikan sebelum perkawinan pada dasarnya mempunyai karakter yang berbeda dari usaha yang baru didirikan setelah perkawinan. Jika seseorang telah memiliki perusahaan atau usaha sebelum menikah, kepemilikan awal atas usaha tersebut dapat merupakan harta bawaan.

Namun, perkembangan usaha setelah perkawinan perlu diperiksa. Misalnya, sebelum menikah suami mempunyai toko dengan modal Rp200 juta. Setelah menikah, usaha tersebut berkembang menjadi perusahaan dengan aset Rp5 miliar. Dalam perkembangan tersebut, terdapat pembelian tanah, kendaraan, mesin, gudang, dan penambahan modal yang dilakukan ketika perkawinan berlangsung.

Dalam perkara perceraian, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan senilai Rp5 miliar merupakan harta pribadi hanya karena usaha tersebut didirikan sebelum menikah. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan seluruh nilai perusahaan otomatis menjadi harta bersama tanpa melihat struktur kepemilikan, modal awal, penambahan modal, keuntungan yang dihasilkan, dan penggunaan keuntungan tersebut.

Yang perlu ditelusuri adalah nilai atau kepemilikan awal usaha sebelum perkawinan dan perkembangan ekonomi yang terjadi selama perkawinan. Dengan pendekatan tersebut, sejarah usaha dapat dipetakan secara lebih akurat.

10. Usaha yang Didirikan Setelah Menikah
Berbeda dengan usaha yang telah ada sebelum perkawinan, usaha yang baru didirikan setelah perkawinan mempunyai hubungan yang lebih langsung dengan Pasal 35 ayat (1), terutama apabila modal usaha berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan.

Misalnya, pasangan menikah pada 2015 dan pada 2018 membuka restoran. Modal awal Rp500 juta berasal dari tabungan yang dikumpulkan selama perkawinan. Restoran kemudian berkembang menjadi beberapa cabang dan menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan bangunan.

Dalam keadaan tersebut, usaha dan aset yang diperoleh selama perkawinan perlu diperiksa dalam konteks harta bersama. Fakta bahwa izin usaha atau dokumen perusahaan hanya menggunakan nama suami tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hubungan harta perkawinan.

Apabila pasangan kemudian bercerai, daftar aset tidak hanya mencakup uang tunai dalam rekening usaha, tetapi juga persediaan, peralatan, kendaraan, piutang usaha, properti, saham atau kepemilikan badan usaha, serta aset lain yang diperoleh atau dibentuk selama perkawinan.

11. Keuntungan Usaha Pribadi Selama Perkawinan
Persoalan yang lebih rumit muncul ketika usaha awal merupakan harta bawaan salah satu pihak, tetapi usaha tersebut menghasilkan keuntungan selama perkawinan. Misalnya, sebelum menikah suami mempunyai toko dengan nilai usaha Rp500 juta. Setelah menikah, toko tersebut menghasilkan laba Rp100 juta per tahun.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah usaha tetap merupakan harta pribadi, apakah keuntungan usaha merupakan harta bersama, atau apakah keduanya harus dipisahkan.

Jawabannya perlu melihat sumber dan penggunaan keuntungan. Harta bawaan tetap mempunyai karakter sebagaimana Pasal 35 ayat (2), tetapi uang atau aset baru yang diperoleh selama perkawinan dari kegiatan ekonomi perlu dianalisis berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan fakta konkret. Karena itu, penting memisahkan antara aset usaha yang sudah ada sebelum perkawinan dengan keuntungan atau aset baru yang muncul selama perkawinan.

Jika keuntungan usaha digunakan untuk membeli rumah keluarga selama perkawinan, rumah tersebut perlu dianalisis berdasarkan sumber dana pembeliannya. Jika keuntungan disimpan dalam rekening pribadi tetapi sebenarnya berasal dari kegiatan usaha selama perkawinan, keberadaan rekening atas nama satu pihak tidak dengan sendirinya menghapus persoalan status harta tersebut.

12. Modal Pribadi yang Dicampurkan ke Dalam Usaha Bersama
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika seseorang memasukkan modal pribadinya ke dalam usaha yang kemudian dikembangkan bersama pasangan. Misalnya, istri mempunyai tabungan Rp500 juta sebelum menikah, kemudian setelah menikah uang tersebut digunakan sebagai modal awal membuka usaha bersama.

Dalam situasi seperti ini, harus dibedakan antara asal modal dan hasil usaha. Modal awal dapat mempunyai karakter harta pribadi karena berasal dari harta bawaan, tetapi keuntungan yang diperoleh dari usaha setelah perkawinan dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

Apabila usaha berkembang menjadi Rp2 miliar, tidak tepat secara otomatis menyatakan seluruh Rp2 miliar sebagai harta pribadi istri hanya karena modal awal berasal dari tabungannya. Sebaliknya, tidak tepat pula menghapus begitu saja fakta bahwa Rp500 juta merupakan modal pribadi yang dibawa masuk ke dalam kegiatan usaha.

Karena itu, pencatatan modal awal, pembukuan usaha, rekening transaksi, pembagian keuntungan, serta kontribusi masing-masing pihak menjadi sangat penting. Dalam sengketa, pembuktian semacam itu dapat membantu pengadilan membedakan antara modal pribadi dan kekayaan yang terbentuk kemudian.

13. Perkembangan Nilai Perusahaan Selama Perkawinan
Perusahaan merupakan aset yang sangat kompleks karena nilai ekonominya tidak hanya berasal dari uang tunai, tetapi juga dapat berasal dari merek, aset tetap, kontrak, pelanggan, persediaan, piutang, saham, hak ekonomi, serta prospek bisnis. Karena itu, menentukan status perusahaan setelah perceraian tidak cukup hanya dengan melihat siapa nama pemegang saham atau siapa direktur perusahaan.

Misalnya, sebelum menikah suami memiliki perusahaan dengan nilai Rp1 miliar. Selama perkawinan, perusahaan berkembang menjadi Rp10 miliar karena adanya penambahan modal, ekspansi cabang, pembelian aset, dan peningkatan omzet. Pertanyaan hukum yang muncul adalah bagaimana membedakan nilai awal perusahaan dengan kekayaan yang terbentuk selama perkawinan.

Dalam keadaan seperti ini, diperlukan penelusuran terhadap laporan keuangan, struktur modal, nilai saham, transaksi perusahaan, sumber modal tambahan, pembelian aset, dan hubungan antara harta pribadi dengan aset perusahaan. Apabila usaha berbentuk badan hukum, harus pula dibedakan antara harta perusahaan sebagai badan hukum dengan kepentingan kepemilikan saham yang dimiliki salah satu pasangan.

Dengan demikian, sengketa perusahaan dalam perkara perceraian tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan “perusahaan itu didirikan sebelum menikah” atau “perusahaan berkembang selama menikah”. Keduanya merupakan fakta yang harus ditempatkan dalam satu rangkaian analisis.

14. Bagaimana Jika Pasangan Ikut Bekerja dalam Usaha Milik Salah Satu Pihak?
Pasangan tidak selalu memberikan kontribusi dalam bentuk penambahan modal. Istri dapat bekerja mengurus administrasi, keuangan, pemasaran, operasional, atau bahkan menjalankan toko sehari-hari, sedangkan suami tetap tercatat sebagai pemilik usaha. Sebaliknya, suami juga dapat membantu usaha yang secara formal terdaftar atas nama istri.

Dalam sengketa setelah perceraian, kontribusi semacam itu dapat menjadi bagian dari fakta yang harus diperiksa, terutama ketika usaha mengalami perkembangan signifikan selama perkawinan. Namun, perlu dibedakan antara kontribusi dalam rumah tangga, hubungan kerja, kepemilikan usaha, dan status aset menurut rezim harta perkawinan.

Jika pasangan membantu usaha tanpa menerima gaji, mengelola keuangan keluarga, menjaga anak sehingga pihak lainnya dapat fokus menjalankan bisnis, atau terlibat langsung dalam operasional, fakta tersebut dapat menjadi bagian dari keseluruhan keadaan perkawinan. Akan tetapi, kesimpulan mengenai kepemilikan aset tetap harus dibangun berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang tersedia, bukan hanya berdasarkan klaim bahwa “saya ikut membantu”.

Karena itu, bukti berupa komunikasi bisnis, dokumen administrasi, transfer, pembukuan, peran dalam kegiatan usaha, serta kesaksian dapat menjadi penting untuk menggambarkan bagaimana usaha tersebut benar-benar dikembangkan selama perkawinan.

15. Bagaimana Jika Usaha Menggunakan Modal Warisan?

Situasi yang sering terjadi adalah seseorang menerima warisan kemudian menggunakan sebagian atau seluruhnya sebagai modal usaha ketika sudah menikah. Kondisi tersebut harus dibedakan dari usaha yang sepenuhnya dibentuk menggunakan penghasilan bersama.

Misalnya, istri menerima warisan Rp2 miliar dan menggunakan Rp1,5 miliar sebagai modal membuka perusahaan setelah menikah. Perusahaan kemudian berkembang dan memiliki aset Rp5 miliar. Dalam sengketa perceraian, pihak istri dapat menunjukkan bahwa modal awal berasal dari warisan.

Akan tetapi, fakta tersebut belum otomatis menjawab status seluruh perusahaan. Harus ditelusuri bagaimana perusahaan berkembang, apakah terdapat modal tambahan dari penghasilan bersama, apakah pasangan ikut menyuntikkan modal, bagaimana keuntungan digunakan, dan apakah aset perusahaan bercampur dengan aset pribadi.

Dalam konteks tersebut, bukti aliran dana menjadi sangat penting. Jika rekening penerimaan warisan dapat ditelusuri sampai ke rekening perusahaan dan pembukuan menunjukkan modal awal Rp1,5 miliar berasal dari warisan, hubungan antara warisan dan modal usaha dapat lebih mudah dibuktikan. Sebaliknya, jika seluruh dana telah bercampur dalam rekening bersama tanpa pencatatan, pembuktian dapat menjadi jauh lebih rumit.

16. Rekening, Aset, dan Properti yang Dibeli dari Keuntungan Usaha
Keuntungan usaha selama perkawinan dapat berubah bentuk menjadi berbagai aset. Uang yang awalnya berasal dari keuntungan usaha dapat digunakan membeli tanah, rumah, kendaraan, saham, deposito, atau membuka cabang baru. Karena itu, ketika menentukan harta bersama, penelusuran tidak boleh berhenti pada usaha asalnya.

Misalnya, suami mempunyai usaha sebelum menikah. Setelah menikah, usaha tersebut menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk membeli tanah pada 2020. Sertifikat tanah dibuat atas nama suami. Dalam perkara perceraian, perlu ditelusuri apakah tanah tersebut dibeli dari modal pribadi yang sudah ada sebelumnya atau dari keuntungan yang diperoleh selama perkawinan.

Hal yang sama berlaku terhadap rekening bank. Nama rekening hanya merupakan salah satu fakta. Jika rekening tersebut menampung keuntungan usaha yang diperoleh selama perkawinan, maka transaksi dan sumber dana tetap perlu diperiksa. Sebaliknya, rekening yang berisi hasil penjualan harta warisan dapat mempunyai karakter yang berbeda jika aliran dananya dapat dibuktikan.

Prinsip penting dalam perkara seperti ini adalah tracing atau penelusuran asal-usul aset. Pengadilan perlu melihat bagaimana uang bergerak dari sumber awal menjadi aset berikutnya. Semakin jelas hubungan antara uang pribadi dan aset baru, semakin mudah menentukan karakter hukum aset tersebut.

17. Apakah Nama Pemilik Usaha Menentukan Status Harta?
Nama pemilik usaha, nama rekening, nama kendaraan, atau nama sertifikat merupakan fakta penting, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya penentu status harta dalam hubungan suami dan istri. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran “diperoleh selama perkawinan”, sedangkan Pasal 35 ayat (2) memberikan pengecualian untuk harta bawaan, hadiah, dan warisan.

Dengan demikian, apabila usaha didaftarkan hanya atas nama suami tetapi dibentuk menggunakan modal yang diperoleh selama perkawinan, status ekonominya harus diperiksa berdasarkan rezim harta perkawinan. Sebaliknya, apabila usaha memang telah dimiliki suami sebelum menikah dan dapat dibuktikan sebagai harta bawaan, fakta bahwa usaha tersebut tetap berjalan selama perkawinan tidak otomatis mengubah kepemilikan awalnya.

Dalam konteks perusahaan berbadan hukum, persoalan menjadi lebih kompleks karena harus dibedakan antara perusahaan sebagai subjek hukum dengan saham atau kepentingan kepemilikan yang dimiliki oleh salah satu pasangan. Karena itu, dokumen pendirian perusahaan, perubahan pemegang saham, sumber setoran modal, laporan keuangan, serta transaksi selama perkawinan dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.

18. Perjanjian Perkawinan dan Pemisahan Harta
Perjanjian perkawinan dapat memainkan peran penting dalam menentukan status harta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat bukan hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama ikatan perkawinan berdasarkan persetujuan kedua pihak, dengan memperhatikan ketentuan mengenai pihak ketiga. MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 29 ayat (1) harus dimaknai bahwa perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Ketentuan tersebut penting ketika pasangan memiliki harta warisan, usaha, atau aset bawaan dalam jumlah besar. Dengan adanya perjanjian, para pihak dapat menentukan rezim harta yang berlaku sehingga status aset tidak semata-mata mengikuti konstruksi umum Pasal 35.

Namun, perjanjian perkawinan harus dibaca secara konkret. Apabila perjanjian hanya mengatur pemisahan harta tertentu, tidak tepat memperlakukannya sebagai pemisahan seluruh harta. Demikian pula apabila perjanjian dibuat setelah perkawinan, waktu berlakunya dan akibatnya terhadap pihak ketiga harus diperhatikan.

Karena itu, ketika perkara perceraian melibatkan warisan dan usaha, salah satu dokumen pertama yang perlu diperiksa adalah perjanjian perkawinan apabila memang pernah dibuat. Keberadaan dokumen tersebut dapat mengubah cara seluruh aset dianalisis.

19. Harta Pribadi yang Sudah Bercampur dengan Harta Bersama
Pencampuran harta merupakan salah satu sumber kesulitan terbesar dalam sengketa setelah perceraian. Uang warisan dapat masuk ke rekening bersama, keuntungan usaha pribadi dapat digunakan membayar cicilan rumah keluarga, atau hasil penjualan harta bawaan dapat digunakan membeli aset yang kemudian didaftarkan atas nama salah satu pasangan.

Dalam kondisi demikian, pertanyaannya bukan hanya “milik siapa aset tersebut”, tetapi bagaimana membuktikan asal-usul dana yang membentuk aset tersebut. Jika bukti transaksi masih lengkap, penelusuran dapat dilakukan melalui rekening bank, dokumen pembelian, bukti transfer, dan catatan pembukuan.

Misalnya, suami menerima warisan Rp1 miliar dan menyimpannya dalam rekening pribadi. Setahun kemudian, Rp800 juta ditransfer untuk membeli tanah. Jika seluruh transaksi dapat dilacak, hubungan antara warisan dan tanah relatif lebih mudah dijelaskan. Tetapi jika uang tersebut dicampur selama bertahun-tahun dengan gaji, keuntungan usaha, dan uang pasangan, pembuktiannya menjadi jauh lebih kompleks.

Karena itu, dalam sengketa harta, pihak yang mengklaim suatu aset sebagai harta pribadi perlu memperlihatkan rantai kepemilikan dan aliran dana, bukan hanya menunjukkan bahwa pada suatu waktu ia pernah menerima warisan atau memiliki aset sebelum menikah.

20. Pembuktian Harta Warisan, Harta Bawaan, dan Aset Usaha
Pembuktian merupakan bagian yang sangat menentukan karena status harta sering kali bergantung pada fakta yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya. Untuk harta warisan, dokumen yang dapat relevan antara lain surat keterangan waris, akta atau dokumen pembagian warisan, sertifikat tanah, akta pengalihan, bukti penerimaan uang, serta dokumen lain yang menunjukkan hubungan antara pewaris dan penerima.

Untuk harta bawaan, bukti dapat berupa sertifikat yang telah diterbitkan sebelum perkawinan, akta jual beli sebelum menikah, rekening bank, bukti pembelian, dokumen kepemilikan kendaraan, dokumen perusahaan, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa aset telah dimiliki sebelum perkawinan.

Untuk usaha, pembuktiannya dapat lebih kompleks karena melibatkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, daftar pemegang saham, laporan keuangan, rekening perusahaan, pembukuan, bukti setoran modal, laporan pajak, perjanjian bisnis, dokumen pembelian aset, dan bukti transaksi lainnya.

Yang paling penting adalah membuat kronologi. Misalnya:

sebelum menikah → memiliki modal pribadi → menikah → modal digunakan untuk usaha → usaha menghasilkan keuntungan → keuntungan digunakan membeli tanah → tanah dibangun menjadi tempat usaha → usaha berkembang → perceraian.

Kronologi semacam itu dapat membantu menunjukkan titik-titik perubahan bentuk harta dan memudahkan analisis mengenai apakah suatu aset tetap merupakan harta pribadi atau telah terbentuk sebagai kekayaan selama perkawinan.

21. Kedudukan Harta Setelah Perceraian
Perceraian tidak otomatis menghapus sejarah kepemilikan harta. Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan:

Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setelah perkawinan putus, persoalan harta bersama masih harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Karena itu, apabila salah satu pihak mempunyai harta bawaan atau warisan, aset tersebut tidak otomatis berubah menjadi harta bersama hanya karena perceraian terjadi.

Sebaliknya, aset yang memang terbentuk sebagai harta bersama selama perkawinan harus dipisahkan dari harta pribadi. Dalam proses penyelesaian, pengadilan dapat perlu menentukan lebih dahulu aset mana yang masuk harta bersama sebelum sampai pada tahap pembagian.

Pada tahap inilah sengketa sering menjadi panjang karena satu pihak dapat mengklaim bahwa sebuah aset berasal dari warisan, sedangkan pihak lainnya menyatakan aset tersebut dibeli dari keuntungan usaha selama perkawinan. Jika tidak terdapat bukti yang memadai, sengketa tidak hanya menyangkut nilai aset, tetapi juga menyangkut dasar kepemilikannya.

22. Contoh Kasus Sengketa Harta Warisan dan Usaha
Misalnya, A dan B menikah pada 2010. Sebelum menikah, A mempunyai usaha perdagangan dengan modal Rp300 juta. Setelah menikah, usaha tersebut berkembang pesat. Pada 2015, A menerima warisan Rp1 miliar dari orang tuanya. Uang warisan tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah senilai Rp1 miliar atas nama A.

Pada 2018, pasangan tersebut menggunakan keuntungan usaha untuk membangun gudang di atas tanah tersebut. Pada 2022, gudang diperluas dan digunakan sebagai pusat usaha. Pada 2026, A dan B bercerai. A menyatakan bahwa seluruh tanah, gudang, dan usaha merupakan harta pribadinya karena usaha dimulai sebelum menikah dan tanah diperoleh dari warisan.

Dalam perkara tersebut, setidaknya terdapat tiga persoalan yang harus dipisahkan. Pertama, usaha awal A sebelum menikah yang mempunyai karakter sebagai harta bawaan. Kedua, tanah yang diperoleh A melalui warisan dan karenanya memiliki dasar sebagai harta pribadi berdasarkan Pasal 35 ayat (2). Ketiga, perkembangan usaha, keuntungan, pembangunan gudang, dan aset lain yang terbentuk selama perkawinan yang harus diperiksa berdasarkan sumber dan waktu perolehannya.

B tidak otomatis menjadi pemilik setengah dari seluruh usaha hanya karena usaha berkembang selama perkawinan, tetapi B juga tidak otomatis kehilangan seluruh kepentingan ekonominya terhadap kekayaan yang terbentuk selama perkawinan. Yang harus dilakukan adalah memisahkan aset awal dengan perkembangan kekayaan selama perkawinan berdasarkan bukti.

Contoh lain, seorang istri menerima warisan Rp2 miliar kemudian menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha setelah menikah. Suami ikut bekerja dalam usaha tersebut selama sepuluh tahun tanpa menerima gaji tetap, sedangkan keuntungan usaha digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, dan tanah. Dalam keadaan demikian, persoalan tidak cukup dijawab dengan mengatakan “modal berasal dari warisan sehingga semuanya milik istri”. Harus diperiksa bagaimana usaha menghasilkan kekayaan baru, bagaimana kontribusi para pihak, kapan aset baru dibeli, dan sumber dana masing-masing pembelian.

23. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Status Harta
Kesalahan pertama adalah menganggap seluruh harta yang diterima selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama. Padahal Pasal 35 ayat (2) secara tegas memberikan kedudukan tersendiri bagi harta yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah.

Kesalahan kedua adalah menganggap seluruh perkembangan harta bawaan otomatis menjadi harta bersama. Peningkatan nilai aset harus dilihat penyebabnya. Kenaikan harga pasar karena faktor eksternal tidak sama dengan peningkatan nilai karena penggunaan dana bersama untuk renovasi atau pengembangan.

Kesalahan ketiga adalah menganggap usaha yang didirikan sebelum menikah tidak mungkin mempunyai hubungan dengan harta bersama. Usaha awal memang dapat merupakan harta bawaan, tetapi perkembangan usaha, keuntungan, penambahan modal, dan aset baru selama perkawinan perlu diperiksa secara tersendiri.

Kesalahan keempat adalah mengabaikan pencampuran dana. Warisan yang telah dicampur dengan rekening bersama kemudian digunakan membeli aset dapat menimbulkan persoalan pembuktian yang jauh lebih rumit dibandingkan warisan yang tetap disimpan dan dapat dilacak penggunaannya.

Kesalahan kelima adalah hanya melihat nama dalam sertifikat, rekening, atau dokumen usaha. Nama memang penting sebagai bukti formal, tetapi status harta perkawinan juga harus dianalisis berdasarkan waktu dan sumber perolehan serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Kesalahan keenam adalah tidak membuat pemisahan antara aset awal dan aset yang berkembang selama perkawinan. Dalam sengketa usaha, pemisahan ini sangat penting karena perusahaan yang telah berdiri sebelum menikah tidak selalu dapat diperlakukan sama dengan aset baru yang dibeli dari keuntungan usaha selama perkawinan.

24. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Kedudukan harta warisan, harta bawaan, dan usaha yang dikembangkan selama perkawinan pada pasangan non-Muslim harus dianalisis berdasarkan sejarah perolehan dan perkembangan masing-masing aset. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) memberikan kedudukan tersendiri kepada harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Karena itu, tidak semua aset yang berada dalam keluarga setelah perkawinan otomatis mempunyai status yang sama.

Harta warisan yang diterima salah satu pasangan selama perkawinan pada prinsipnya tetap berada di bawah penguasaannya berdasarkan Pasal 35 ayat (2), sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Namun, ketika warisan tersebut digunakan untuk membeli aset baru, dijadikan modal usaha, dicampurkan dengan dana bersama, atau digunakan untuk membangun aset yang kemudian berkembang selama perkawinan, diperlukan penelusuran mengenai aliran dana dan hubungan antara aset awal dengan aset yang terbentuk kemudian.

Demikian pula dengan usaha yang didirikan sebelum perkawinan. Usaha awal dapat merupakan harta bawaan, tetapi perkembangan usaha selama perkawinan tidak boleh dianalisis secara sederhana. Keuntungan, penambahan modal, pembelian aset, pengembangan cabang, pembangunan gedung, dan transaksi lain selama perkawinan harus ditelusuri untuk menentukan apakah telah terbentuk kekayaan baru yang masuk dalam rezim harta bersama.

Dalam perkara seperti ini, kunci utamanya adalah pemisahan antara asal-usul aset dan perkembangan aset. Tanah warisan harus dibedakan dari bangunan yang dibangun kemudian; perusahaan sebelum menikah harus dibedakan dari aset yang dibeli menggunakan keuntungan selama perkawinan; modal pribadi harus dibedakan dari modal tambahan yang berasal dari penghasilan bersama; dan harta bawaan harus dibedakan dari aset baru yang terbentuk setelah perkawinan.

Oleh karena itu, sengketa harta setelah perceraian tidak semestinya hanya bertumpu pada pertanyaan “aset ini milik siapa”, tetapi harus menjawab rangkaian pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, apakah aset berasal dari warisan atau harta bawaan, apakah terjadi pencampuran dengan harta bersama, bagaimana aset berkembang selama perkawinan, apakah pasangan ikut memberikan kontribusi, dan apakah terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur rezim harta secara berbeda.

25. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya:
    • Pasal 29, mengenai perjanjian perkawinan;
    • Pasal 35 ayat (1), mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama;
    • Pasal 35 ayat (2), mengenai harta bawaan, hadiah, dan warisan;
    • Pasal 36 ayat (1), mengenai tindakan terhadap harta bersama;
    • Pasal 36 ayat (2), mengenai kewenangan terhadap harta bawaan;
    • Pasal 37, mengenai harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian. Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 juga menjadi bagian penting dalam pembahasan Mahkamah Konstitusi mengenai rezim harta perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, terutama mengenai penafsiran Pasal 29 UU Perkawinan dan kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan selama perkawinan dengan persetujuan kedua pihak serta ketentuan mengenai keberlakuannya terhadap pihak ketiga.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuannya relevan terhadap persoalan perjanjian, kepemilikan, perbuatan hukum, dan hubungan keperdataan yang muncul dalam sengketa harta pasangan non-Muslim.
  • Ketentuan hukum waris yang berlaku bagi para pihak, khususnya ketika status aset yang disengketakan berasal dari pewarisan dan harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usul perolehannya.
  • Ketentuan hukum perseroan dan hukum perdata yang relevan, apabila objek sengketa berupa perusahaan, saham, modal usaha, atau aset yang dimiliki melalui badan hukum.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.