Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan ketentuan yang cukup tegas mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat. Undang-undang tersebut saat ini menjadi salah satu dasar utama hukum kesehatan nasional dan telah menggantikan sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya, termasuk ketentuan mengenai praktik kedokteran, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan keperawatan. Dengan demikian, ketika terjadi dugaan penolakan atau keterlambatan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat, persoalannya tidak lagi hanya dapat dilihat sebagai perselisihan antara pasien dengan rumah sakit, tetapi dapat masuk ke dalam wilayah hukum administrasi, disiplin profesi, perdata, bahkan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Pasien Gawat Darurat Tidak Boleh Ditolak
Ketentuan mengenai pelayanan pasien gawat darurat merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi masyarakat. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada prinsipnya mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Ketentuan tersebut tidak berhenti pada kewajiban memberikan pelayanan, karena undang-undang juga secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka, maupun mendahulukan urusan administratif apabila tindakan tersebut mengakibatkan tertundanya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien.
Ketentuan tersebut mempunyai makna yang sangat penting karena dalam kondisi gawat darurat, keselamatan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Rumah sakit memang memiliki sistem administrasi, prosedur pembiayaan, mekanisme pendaftaran, serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam pelayanan kesehatan normal, tetapi ketika seseorang datang dalam keadaan yang membutuhkan pertolongan segera, mekanisme administratif tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi tindakan medis yang bertujuan menyelamatkan nyawa atau mencegah kondisi pasien menjadi lebih buruk. Dengan kata lain, administrasi tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien, sedangkan persoalan administrasi dan pembiayaan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku setelah kebutuhan kegawatdaruratan pasien ditangani.
Tidak Semua Pasien yang Datang ke IGD Otomatis Berstatus Gawat Darurat
Meski demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap pasien yang datang ke instalasi gawat darurat secara otomatis berada dalam kondisi gawat darurat menurut pengertian medis dan hukum. Penentuan apakah seseorang benar-benar berada dalam kondisi gawat darurat merupakan persoalan medis yang harus dinilai berdasarkan keadaan pasien, tanda-tanda vital, tingkat kesadaran, jenis penyakit atau cedera, risiko terhadap fungsi organ, serta kemungkinan terjadinya kematian atau kecacatan apabila tidak segera mendapatkan tindakan. Karena itu, rumah sakit memiliki mekanisme triase untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan prioritas penanganannya.
Persoalan hukum muncul apabila pasien yang secara medis memang berada dalam kondisi gawat darurat tidak memperoleh pertolongan yang semestinya, atau apabila pelayanan yang seharusnya segera diberikan justru tertunda karena alasan yang tidak dibenarkan, seperti persoalan uang muka, administrasi, kepesertaan jaminan kesehatan, atau alasan lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis pasien. Dalam kondisi seperti itu, yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhir yang dialami pasien, melainkan seluruh rangkaian pelayanan sejak pasien tiba di fasilitas kesehatan, mulai dari proses penerimaan, triase, pemeriksaan dokter, tindakan awal, pemberian obat atau terapi, hingga apabila diperlukan dilakukan proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan lebih tinggi.
Rumah Sakit Penuh Bukan Berarti Boleh Membiarkan Pasien Tanpa Pertolongan
Salah satu alasan yang sering muncul dalam persoalan pelayanan gawat darurat adalah keterbatasan fasilitas, misalnya kamar perawatan penuh, ICU tidak tersedia, dokter spesialis tertentu tidak berada di rumah sakit, atau fasilitas kesehatan tersebut tidak mempunyai kemampuan melakukan tindakan medis tertentu. Kondisi seperti ini memang dapat terjadi dan tidak serta-merta berarti rumah sakit telah melakukan pelanggaran hukum, karena sebuah fasilitas kesehatan tidak mungkin memiliki seluruh jenis pelayanan medis yang tersedia di dunia kedokteran. Namun, keterbatasan fasilitas harus dibedakan secara tegas dengan penolakan pasien tanpa memberikan pertolongan awal.
Apabila rumah sakit tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan lanjutan yang dibutuhkan pasien, rumah sakit tetap harus memperhatikan kebutuhan kegawatdaruratan pasien, memberikan pertolongan awal sesuai kemampuan, melakukan stabilisasi apabila diperlukan, kemudian melaksanakan mekanisme rujukan sesuai ketentuan yang berlaku. Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan, termasuk tata cara rujukan dan sistem rujukan terintegrasi. Oleh sebab itu, alasan "tidak ada tempat" atau "tidak memiliki dokter spesialis" tidak seharusnya diterjemahkan sebagai izin untuk sekadar menyuruh keluarga membawa pasien ke rumah sakit lain tanpa memastikan bahwa kondisi pasien memungkinkan untuk dirujuk dan proses rujukan dilakukan secara benar.
Rujukan Bukan Berarti Rumah Sakit Lepas Tangan
Dalam perspektif hukum kesehatan, rujukan harus dipahami sebagai bagian dari kesinambungan pelayanan, bukan sebagai cara fasilitas kesehatan melepaskan tanggung jawab terhadap pasien. Jika seorang pasien berada dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan segera, kemudian fasilitas kesehatan tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan definitif, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan pertolongan yang diperlukan sesuai kemampuan, melakukan stabilisasi apabila dibutuhkan, berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan tujuan, serta memastikan proses pemindahan pasien dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pasien.
Hal tersebut menjadi penting karena keterlambatan dalam proses rujukan juga dapat menjadi persoalan hukum apabila keterlambatan tersebut terjadi karena prosedur yang tidak semestinya, koordinasi yang buruk, atau alasan administratif yang seharusnya tidak menghambat pelayanan gawat darurat. Oleh karena itu, ketika terjadi perkara dugaan penolakan atau keterlambatan pelayanan, penyidik, hakim, advokat, maupun pihak yang melakukan pemeriksaan harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan tidak hanya mengambil satu bagian dari kronologi secara terpisah.
Bagaimana Jika Pasien Diminta Membayar Uang Muka?
Persoalan uang muka merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam pelayanan pasien gawat darurat. Dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, persoalan pembiayaan tentu merupakan bagian penting yang harus diselesaikan antara pasien dengan fasilitas kesehatan atau penjamin pembiayaan. Akan tetapi, ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, Pasal 174 UU Kesehatan memberikan larangan meminta uang muka apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.
Artinya, keluarga pasien yang tidak mempunyai uang pada saat pasien datang dalam keadaan kritis tidak seharusnya menghadapi situasi di mana tindakan medis yang dibutuhkan ditunda hanya karena belum dapat membayar sejumlah uang tertentu. Persoalan biaya tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme pembiayaan yang berlaku, termasuk mekanisme penjaminan kesehatan, tetapi pertolongan yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa tidak boleh ditunda semata-mata karena persoalan pembayaran.
Bagaimana dengan Pasien BPJS?
Pertanyaan serupa sering muncul berkaitan dengan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam kondisi gawat darurat, kepesertaan pasien tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghambat pertolongan medis yang dibutuhkan. Persoalan mengenai apakah pelayanan tersebut dapat dijamin, bagaimana prosedur administrasinya, atau bagaimana proses klaim dilakukan merupakan persoalan pembiayaan yang dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia dan tidak semestinya menghilangkan hak pasien untuk mendapatkan pertolongan darurat.
Ombudsman Republik Indonesia dalam sejumlah pengawasan terhadap pelayanan kesehatan juga pernah menyoroti persoalan dugaan penolakan dan penundaan pelayanan pasien, termasuk yang berkaitan dengan pasien peserta BPJS. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan gawat darurat bukan hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga telah menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, apabila keluarga merasa pasien telah ditolak atau pelayanan ditunda secara tidak semestinya, keluarga mempunyai hak untuk meminta penjelasan dan menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Ada Ancaman Pidana Jika Pertolongan Pertama Tidak Diberikan
Hal yang sering tidak diketahui masyarakat adalah bahwa kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tidak hanya memiliki konsekuensi administratif atau etik, tetapi juga dapat mempunyai konsekuensi pidana. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan tidak diberikannya pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikenai pidana, dengan ancaman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian.
Ketentuan pidana tersebut memperlihatkan bahwa negara memandang pelayanan gawat darurat sebagai kewajiban yang mempunyai dimensi keselamatan jiwa. Namun, penerapan pasal pidana tetap tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena hukum pidana mensyaratkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana. Artinya, apabila seorang pasien meninggal setelah datang ke IGD, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan telah melakukan tindak pidana. Harus terlebih dahulu dibuktikan kondisi pasien, kewajiban yang seharusnya dilakukan, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan, alasan terjadinya keterlambatan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan akibat yang dialami pasien.
Pasien Meninggal di IGD Tidak Otomatis Berarti Malpraktik
Perlu ada kehati-hatian dalam menggunakan istilah "malpraktik" karena istilah tersebut sering digunakan secara luas oleh masyarakat untuk menggambarkan semua hasil pelayanan medis yang buruk. Dalam kenyataannya, seorang pasien dapat meninggal dunia meskipun tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, terutama apabila pasien memang datang dalam kondisi sangat kritis atau mengalami penyakit yang memiliki risiko kematian tinggi. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pasien yang membutuhkan pertolongan segera justru tidak mendapatkan pelayanan karena alasan yang tidak dapat dibenarkan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius berdasarkan hukum.
Karena itu, dalam perkara dugaan kelalaian atau penolakan pelayanan kesehatan, yang harus dicari bukan hanya siapa yang harus disalahkan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah pasien sudah menjalani triase, kapan dokter melakukan pemeriksaan, tindakan apa yang diberikan, apakah terdapat instruksi dokter yang tidak dilaksanakan, apakah keluarga diminta membayar uang muka, apakah pasien ditolak karena persoalan administrasi, apakah rumah sakit memiliki fasilitas yang dibutuhkan, dan apabila pasien dirujuk, bagaimana kondisi pasien ketika dirujuk serta apakah proses rujukan dilakukan sesuai prosedur. Seluruh pertanyaan tersebut mempunyai nilai hukum karena dapat membantu menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Pandangan Hukum Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Dalam perspektif Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., penanganan perkara hukum harus dilakukan dengan membangun kronologi yang jelas, mengidentifikasi kewajiban hukum masing-masing pihak, mengumpulkan alat bukti, serta membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan atau kelalaian dengan kerugian yang dialami korban. Pendekatan tersebut menjadi sangat penting dalam perkara pelayanan kesehatan karena sengketa medis tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap kondisi pasien yang memburuk pasti disebabkan kesalahan tenaga kesehatan.
Menurut perspektif tersebut, dalam perkara penolakan atau keterlambatan pelayanan gawat darurat, fokus pemeriksaan harus diarahkan pada pertanyaan yang konkret, yaitu apakah pasien memang berada dalam kondisi gawat darurat, apakah fasilitas kesehatan mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi tersebut, apakah pertolongan pertama telah diberikan, apakah terjadi penundaan, apa penyebab penundaan tersebut, siapa pihak yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat hubungan antara penundaan atau penolakan dengan memburuknya kondisi pasien. Dengan cara demikian, perlindungan hukum terhadap pasien tetap dapat ditegakkan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan hak tenaga kesehatan untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Bukti Menjadi Penentu dalam Perkara Pelayanan Gawat Darurat
Apabila keluarga pasien merasa telah terjadi penolakan atau keterlambatan pelayanan, bukti menjadi bagian yang sangat penting. Keluarga sebaiknya mencatat waktu kedatangan pasien, siapa yang pertama kali menerima pasien, apa yang dikatakan petugas, kapan proses triase dilakukan, kapan dokter datang, tindakan medis apa yang diberikan, apakah ada permintaan uang muka, apakah pasien diminta menunggu, apakah pasien dirujuk, serta alasan apa yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Selain itu, dokumen seperti rekam medis, hasil laboratorium, hasil radiologi, resep, surat rujukan, bukti pembayaran, dokumen administrasi, percakapan dengan pihak rumah sakit, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan untuk menilai perkara.
Dalam kasus yang serius, keluarga juga sebaiknya tidak hanya mengandalkan cerita setelah kejadian, tetapi membuat kronologi tertulis sesegera mungkin ketika ingatan para saksi masih jelas. Kronologi yang dibuat secara sistematis akan membantu advokat maupun pihak yang melakukan pemeriksaan untuk membandingkan keterangan keluarga dengan rekam medis dan dokumen rumah sakit. Apabila terdapat perbedaan antara catatan administrasi dengan kejadian yang dialami keluarga, perbedaan tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Waktu dalam Perkara Kegawatdaruratan Sangat Penting
Dalam perkara keterlambatan pelayanan kesehatan, waktu merupakan salah satu unsur yang sangat penting karena pelayanan gawat darurat berkaitan langsung dengan kondisi pasien yang dapat berubah dalam hitungan menit. Karena itu, perbedaan antara pasien datang pukul 19.00 dan baru diperiksa pukul 20.00 bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi harus dilihat dalam konteks kondisi medis pasien pada saat itu. Apabila pasien mengalami kondisi yang membutuhkan tindakan segera, keterlambatan tersebut dapat memiliki arti yang sangat berbeda dibandingkan pasien yang secara medis tidak membutuhkan tindakan segera.
Karena itu, dalam pemeriksaan perkara harus dibedakan antara keterlambatan secara administratif dan keterlambatan yang secara medis memengaruhi keselamatan pasien. Keduanya tidak selalu mempunyai konsekuensi hukum yang sama. Keterlambatan administratif yang tidak memengaruhi pelayanan medis tentu berbeda dengan kondisi ketika pasien seharusnya segera mendapatkan tindakan penyelamatan, tetapi tindakan tersebut tertunda karena keluarga belum dapat memenuhi persyaratan administrasi atau pembayaran.
Perlindungan Pasien dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Harus Berjalan Bersamaan
Penegakan hukum terhadap penolakan pasien gawat darurat tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan tenaga kesehatan dalam setiap kasus. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga membutuhkan perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dengan tenang, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan pengambilan keputusan cepat. Dalam keadaan tertentu, seorang dokter dapat menghadapi kondisi pasien yang sangat berat dan mempunyai risiko kematian tinggi meskipun seluruh tindakan medis yang diperlukan telah dilakukan sesuai standar.
Oleh karena itu, sistem hukum yang baik harus mampu memberikan perlindungan kepada dua pihak sekaligus, yaitu pasien yang berhak memperoleh pelayanan dan tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya secara profesional. Pasien tidak boleh ditolak atau ditelantarkan ketika membutuhkan pertolongan darurat, tetapi tenaga kesehatan juga tidak boleh dianggap melakukan tindak pidana hanya karena hasil akhir pengobatan tidak sesuai dengan harapan. Pembuktian mengenai standar profesi, standar pelayanan, SOP, kondisi medis pasien, serta hubungan sebab-akibat menjadi sangat penting untuk mencapai keseimbangan tersebut.
Jika Rumah Sakit Menolak Pasien, Apa yang Harus Dilakukan Keluarga?
Apabila keluarga menghadapi situasi ketika pasien diduga ditolak atau pelayanan ditunda dalam keadaan gawat darurat, langkah pertama yang harus dilakukan tetap mengutamakan keselamatan pasien dengan meminta pertolongan medis dan memastikan pasien mendapatkan penanganan atau rujukan yang diperlukan. Setelah kondisi pasien relatif aman, keluarga dapat mulai mengumpulkan informasi mengenai kejadian tersebut, meminta penjelasan resmi kepada pihak fasilitas kesehatan, mencatat identitas petugas yang menangani, serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan.
Apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, keluarga dapat mempertimbangkan beberapa mekanisme hukum sesuai karakter kasusnya, mulai dari pengaduan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, pengaduan administratif atau maladministrasi, pengaduan disiplin profesi, penyelesaian sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan, gugatan perdata, hingga laporan pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang mendukung. Pemilihan jalur tersebut sebaiknya dilakukan setelah kronologi dan bukti dianalisis, karena tidak semua persoalan pelayanan kesehatan mempunyai karakter hukum yang sama.
Jangan Hanya Mengandalkan Media Sosial
Dalam beberapa kasus, keluarga pasien memilih menceritakan kejadian melalui media sosial karena merasa tidak mendapatkan penjelasan dari rumah sakit. Meskipun masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, langkah tersebut sebaiknya tidak menggantikan proses pengumpulan bukti dan mekanisme hukum. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti dapat menimbulkan persoalan baru, sementara persoalan utama mengenai apakah pasien benar-benar ditolak atau mengalami keterlambatan pelayanan justru tidak terselesaikan.
Pendekatan yang lebih kuat adalah membangun perkara berdasarkan dokumen dan kronologi. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, bukti yang lengkap akan jauh lebih berguna dalam proses pemeriksaan dibandingkan sekadar pernyataan bahwa rumah sakit telah melakukan malpraktik. Dalam perspektif hukum, fakta yang dapat dibuktikan akan mempunyai kekuatan yang jauh lebih besar daripada tuduhan yang hanya didasarkan pada persepsi atau kemarahan setelah suatu kejadian.
Hukum Kesehatan Indonesia Semakin Memberikan Perlindungan kepada Pasien
Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mengenai sistem rujukan, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penegakan disiplin profesi menunjukkan bahwa hukum kesehatan Indonesia semakin membangun sistem yang lebih terstruktur dalam melindungi pasien sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasien mempunyai jalur untuk mengadukan dugaan pelanggaran, sementara tenaga kesehatan mempunyai mekanisme untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan profesionalitasnya.
Dalam konteks kegawatdaruratan, pesan hukumnya menjadi sangat jelas: pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat harus mendapatkan pertolongan dan keselamatan pasien harus ditempatkan di atas kepentingan administratif yang dapat menunda pelayanan. Apabila fasilitas kesehatan tidak memiliki kemampuan memberikan pelayanan lanjutan, mekanisme rujukan harus dijalankan secara tepat dan tetap memperhatikan keselamatan pasien. Sementara itu, apabila terdapat dugaan penolakan atau keterlambatan yang menimbulkan kerugian, seluruh fakta harus diperiksa berdasarkan bukti, standar pelayanan, rekam medis, keterangan ahli, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Administrasi Mengalahkan Keselamatan Nyawa
Pada akhirnya, persoalan penolakan atau keterlambatan pelayanan terhadap pasien dalam keadaan darurat bukan sekadar persoalan apakah rumah sakit telah memberikan pelayanan dengan cepat atau lambat, tetapi menyangkut kewajiban hukum untuk melindungi kehidupan manusia. Ketika seorang pasien datang dalam keadaan gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, sementara persoalan administrasi, pembiayaan, dan kepesertaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertolongan yang dibutuhkan.
Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti. Tidak setiap pasien yang meninggal di rumah sakit merupakan korban kelalaian, sebagaimana tidak setiap alasan administrasi dapat dibenarkan ketika pasien benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Yang harus dicari adalah kebenaran mengenai apa yang terjadi, siapa yang mempunyai kewajiban, tindakan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan, apakah terjadi penyimpangan dari kewajiban tersebut, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang dialami pasien.
Karena itu, bagi keluarga pasien yang merasa mengalami penolakan atau keterlambatan pelayanan, jangan hanya menyimpan kemarahan, tetapi simpan pula bukti. Catat waktu kedatangan, minta dokumen pelayanan, amankan rekam medis, identifikasi petugas, catat proses rujukan, simpan bukti komunikasi, dan susun kronologi secara lengkap. Dengan bukti yang kuat, hak pasien dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tepat, sementara tenaga kesehatan yang memang telah bekerja sesuai standar juga memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dalam pandangan hukum yang dikedepankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., perkara hukum harus ditempatkan pada kerangka pembuktian yang objektif dan tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi. Prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam sengketa pelayanan kesehatan karena yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban hukum seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan. Pasien harus dilindungi ketika haknya dilanggar, tetapi tenaga kesehatan juga harus mendapatkan perlindungan ketika telah menjalankan profesinya sesuai standar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum kesehatan bukan hanya berapa banyak orang yang dihukum setelah terjadi persoalan, melainkan sejauh mana sistem mampu mencegah pasien terlambat mendapatkan pertolongan, memastikan rumah sakit menjalankan kewajibannya, memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan, serta menghadirkan pemulihan yang adil apabila benar-benar terjadi pelanggaran.
Sebab dalam keadaan darurat, yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi rumah sakit. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat, larangan penolakan dan permintaan uang muka yang menyebabkan tertundanya pelayanan, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pertolongan pertama, serta ketentuan pidana mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat, larangan penolakan dan permintaan uang muka yang menyebabkan tertundanya pelayanan, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pertolongan pertama, serta ketentuan pidana mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai salah satu peraturan pelaksana utama UU Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang mengatur penyelenggaraan dan mekanisme sistem rujukan pelayanan kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur mekanisme pengaduan, pemeriksaan, sanksi, dan penegakan disiplin profesi.
Penulis :
Advokat & Konsultan Hukum
Kantor Hukum ABR & Partners Law Office
Referensi Web/Blog:
.jpg)
.jpg)