Namun, bagaimana jika pelayanan kesehatan yang diterima justru menimbulkan kerugian?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika seorang pasien mengalami luka berat, kecacatan, memburuknya kondisi kesehatan, atau bahkan meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dalam kondisi demikian, pasien dan keluarganya tidak berada tanpa perlindungan hukum.
Sistem hukum Indonesia saat ini memberikan sejumlah jalur untuk mencari keadilan, mulai dari pengaduan disiplin profesi, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, gugatan perdata untuk memperoleh ganti kerugian, hingga pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
Kerangka hukum tersebut kini terutama bertumpu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih berstatus berlaku dan sekaligus mencabut sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya, termasuk UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Keperawatan.
Tidak Semua Hasil Pengobatan yang Buruk Otomatis Merupakan Kelalaian
Satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan tidak otomatis berarti telah terjadi malpraktik atau kelalaian.
Dunia kedokteran dan pelayanan kesehatan berhadapan dengan kondisi biologis manusia yang kompleks. Bahkan ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan telah bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional, risiko medis tetap dapat terjadi. Karena itu, hukum tidak semata-mata melihat apakah pasien mengalami kerugian.
Pertanyaan hukumnya adalah: apakah kerugian tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional?
Di sinilah pembuktian menjadi sangat penting. Pasien atau keluarga pasien perlu dapat menunjukkan adanya hubungan antara tindakan tenaga kesehatan dengan kerugian yang dialami. Dalam perkara semacam ini, rekam medis, hasil pemeriksaan, pendapat ahli, standar pelayanan, SOP rumah sakit, serta kronologi tindakan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip yang disampaikan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. dalam berbagai pembahasan hukum yang dipublikasikannya, yakni bahwa perkara hukum harus dianalisis berdasarkan kronologi, alat bukti, serta hubungan sebab-akibat secara objektif, dan tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi. Dalam konteks perkara medis, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut persoalan teknis yang membutuhkan pembuktian profesional.
UU Kesehatan 2023 Mengatur Secara Khusus Perselisihan Pasien dan Tenaga Kesehatan
Salah satu perubahan penting setelah lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 adalah adanya pengaturan khusus mengenai penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian perselisihan.
Pasal 304 UU Kesehatan mengatur penegakan disiplin profesi dan memberikan kewenangan kepada majelis yang dibentuk Menteri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Sementara itu, Pasal 305 memberikan hak kepada pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan akibat tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk mengajukan pengaduan kepada majelis tersebut. Pengaduan sekurang-kurangnya memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik, waktu tindakan dilakukan, serta alasan pengaduan.
Artinya, pasien tidak harus langsung memulai sengketa melalui pengadilan. Ada mekanisme disiplin profesi yang dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya.
Salah satu perubahan penting setelah lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 adalah adanya pengaturan khusus mengenai penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian perselisihan.
Pasal 304 UU Kesehatan mengatur penegakan disiplin profesi dan memberikan kewenangan kepada majelis yang dibentuk Menteri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Sementara itu, Pasal 305 memberikan hak kepada pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan akibat tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk mengajukan pengaduan kepada majelis tersebut. Pengaduan sekurang-kurangnya memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik, waktu tindakan dilakukan, serta alasan pengaduan.
Artinya, pasien tidak harus langsung memulai sengketa melalui pengadilan. Ada mekanisme disiplin profesi yang dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya.
Sanksi Disiplin Bisa Berupa Peringatan hingga Rekomendasi Pencabutan SIP
Apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, UU Kesehatan menyediakan beberapa jenis sanksi.
Pasal 306 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur sanksi berupa:
Apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, UU Kesehatan menyediakan beberapa jenis sanksi.
Pasal 306 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan;
- penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
- rekomendasi pencabutan SIP.
Dengan demikian, mekanisme disiplin profesi bukan sekadar persoalan administratif. Hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dalam melihat apakah tindakan profesional seorang tenaga kesehatan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Ada Perbedaan antara Pelanggaran Disiplin, Perdata, dan Pidana
Dalam perkara dugaan kelalaian tenaga kesehatan, masyarakat sering mencampuradukkan tiga jenis pertanggungjawaban: disiplin profesi, perdata, dan pidana.
Padahal ketiganya memiliki tujuan dan mekanisme berbeda.
Pertama, pertanggungjawaban disiplin profesi. Fokusnya adalah menilai apakah tenaga medis atau tenaga kesehatan melanggar disiplin profesi.
Kedua, pertanggungjawaban perdata. Fokusnya adalah kerugian yang dialami pasien dan tuntutan untuk memperoleh pemulihan atau ganti kerugian.
Ketiga, pertanggungjawaban pidana. Fokusnya adalah apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Ketiganya dapat memiliki hubungan satu sama lain, tetapi tidak boleh dianggap identik. Seseorang yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin belum tentu otomatis terbukti melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tidak adanya pelanggaran disiplin bukan berarti seluruh kemungkinan pertanggungjawaban perdata otomatis gugur. Karena itu, analisis perkara harus dilakukan secara menyeluruh.
Dalam perkara dugaan kelalaian tenaga kesehatan, masyarakat sering mencampuradukkan tiga jenis pertanggungjawaban: disiplin profesi, perdata, dan pidana.
Padahal ketiganya memiliki tujuan dan mekanisme berbeda.
Pertama, pertanggungjawaban disiplin profesi. Fokusnya adalah menilai apakah tenaga medis atau tenaga kesehatan melanggar disiplin profesi.
Kedua, pertanggungjawaban perdata. Fokusnya adalah kerugian yang dialami pasien dan tuntutan untuk memperoleh pemulihan atau ganti kerugian.
Ketiga, pertanggungjawaban pidana. Fokusnya adalah apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Ketiganya dapat memiliki hubungan satu sama lain, tetapi tidak boleh dianggap identik. Seseorang yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin belum tentu otomatis terbukti melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tidak adanya pelanggaran disiplin bukan berarti seluruh kemungkinan pertanggungjawaban perdata otomatis gugur. Karena itu, analisis perkara harus dilakukan secara menyeluruh.
UU Kesehatan Mewajibkan Penyelesaian Sengketa Terlebih Dahulu di Luar Pengadilan
Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum kesehatan Indonesia tidak serta-merta mendorong setiap konflik medis langsung menjadi perkara litigasi.
Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum kesehatan Indonesia tidak serta-merta mendorong setiap konflik medis langsung menjadi perkara litigasi.
Penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme alternatif lainnya dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian yang lebih cepat, terutama apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan mengenai kompensasi, perawatan lanjutan, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lainnya. Namun, penyelesaian di luar pengadilan bukan berarti pasien kehilangan hak untuk mencari keadilan. Apabila penyelesaian tidak tercapai dan persyaratan hukum terpenuhi, jalur hukum lainnya tetap dapat ditempuh sesuai karakter perkaranya.
Rumah Sakit Juga Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Persoalan berikutnya adalah: apakah pasien hanya dapat meminta pertanggungjawaban dari dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan?
Jawabannya tidak selalu demikian.
UU Nomor 17 Tahun 2023 juga menempatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian penting dalam sistem pertanggungjawaban pelayanan kesehatan.
Dalam praktiknya, sebuah tindakan medis tidak berdiri sendiri. Ada rumah sakit, klinik, sistem administrasi, SOP, pengawasan, peralatan, tenaga pendukung, serta mekanisme manajemen risiko yang ikut menentukan kualitas pelayanan. Karena itu, apabila kerugian pasien berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, analisis hukum juga perlu melihat tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan.
Konsep tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan juga telah dibahas dalam literatur hukum kesehatan dengan merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan demikian, pasien sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sengketa hanya berada antara dirinya dengan seorang dokter secara pribadi.
Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum antara pasien, tenaga kesehatan, rumah sakit, klinik, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelayanan tersebut.
Persoalan berikutnya adalah: apakah pasien hanya dapat meminta pertanggungjawaban dari dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan?
Jawabannya tidak selalu demikian.
UU Nomor 17 Tahun 2023 juga menempatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian penting dalam sistem pertanggungjawaban pelayanan kesehatan.
Dalam praktiknya, sebuah tindakan medis tidak berdiri sendiri. Ada rumah sakit, klinik, sistem administrasi, SOP, pengawasan, peralatan, tenaga pendukung, serta mekanisme manajemen risiko yang ikut menentukan kualitas pelayanan. Karena itu, apabila kerugian pasien berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, analisis hukum juga perlu melihat tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan.
Konsep tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan juga telah dibahas dalam literatur hukum kesehatan dengan merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan demikian, pasien sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sengketa hanya berada antara dirinya dengan seorang dokter secara pribadi.
Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum antara pasien, tenaga kesehatan, rumah sakit, klinik, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelayanan tersebut.
Bagaimana Jika Kelalaian Mengakibatkan Luka Berat atau Kematian?
Untuk persoalan pidana, UU Kesehatan memiliki ketentuan khusus. Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
Apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya menjadi paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum secara tegas membedakan antara tindakan medis yang dilakukan sesuai standar tetapi menghasilkan risiko yang tidak diharapkan dengan tindakan yang mengandung kealpaan dan menimbulkan akibat serius.
Dengan kata lain, akibat yang buruk saja belum cukup. Harus dilihat bagaimana tindakan tenaga kesehatan dilakukan dan apakah terdapat kealpaan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk persoalan pidana, UU Kesehatan memiliki ketentuan khusus. Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
Apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya menjadi paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum secara tegas membedakan antara tindakan medis yang dilakukan sesuai standar tetapi menghasilkan risiko yang tidak diharapkan dengan tindakan yang mengandung kealpaan dan menimbulkan akibat serius.
Dengan kata lain, akibat yang buruk saja belum cukup. Harus dilihat bagaimana tindakan tenaga kesehatan dilakukan dan apakah terdapat kealpaan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Pidana Khusus Tidak Berarti Setiap Kegagalan Medis Harus Dipidana
Prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting dalam perkara pidana medis. Menurut pendekatan hukum yang juga ditekankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., penegakan hukum harus mengedepankan pembuktian yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga menekankan pentingnya membedakan fakta hukum dengan asumsi, serta menjaga asas praduga tidak bersalah.
Prinsip tersebut relevan dalam perkara dugaan kelalaian medis. Seorang tenaga kesehatan tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena kondisi pasien memburuk atau meninggal dunia setelah mendapatkan pelayanan. Harus dibuktikan apakah terdapat kewajiban profesional yang dilanggar, apakah tindakan tersebut merupakan bentuk kealpaan, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kealpaan dengan kerugian pasien.
Prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting dalam perkara pidana medis. Menurut pendekatan hukum yang juga ditekankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., penegakan hukum harus mengedepankan pembuktian yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga menekankan pentingnya membedakan fakta hukum dengan asumsi, serta menjaga asas praduga tidak bersalah.
Prinsip tersebut relevan dalam perkara dugaan kelalaian medis. Seorang tenaga kesehatan tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena kondisi pasien memburuk atau meninggal dunia setelah mendapatkan pelayanan. Harus dibuktikan apakah terdapat kewajiban profesional yang dilanggar, apakah tindakan tersebut merupakan bentuk kealpaan, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kealpaan dengan kerugian pasien.
KUHP Nasional Juga Sudah Berlaku
Selain UU Kesehatan, perkembangan hukum pidana nasional juga perlu diperhatikan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan berstatus berlaku.
KUHP Nasional mengatur tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dalam Pasal 474.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia dapat dikenai pidana sesuai akibat yang ditimbulkan. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 memberikan ketentuan mengenai pemberatan pidana.
Namun dalam konteks tenaga medis dan tenaga kesehatan, UU Kesehatan memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara konkret harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan asas hukum pidana, karakter perbuatan, akibat yang timbul, serta ketentuan khusus yang berlaku.
Selain UU Kesehatan, perkembangan hukum pidana nasional juga perlu diperhatikan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan berstatus berlaku.
KUHP Nasional mengatur tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dalam Pasal 474.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia dapat dikenai pidana sesuai akibat yang ditimbulkan. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 memberikan ketentuan mengenai pemberatan pidana.
Namun dalam konteks tenaga medis dan tenaga kesehatan, UU Kesehatan memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara konkret harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan asas hukum pidana, karakter perbuatan, akibat yang timbul, serta ketentuan khusus yang berlaku.
Ada Prosedur Khusus Sebelum Proses Pidana dan Perdata
Salah satu karakter penting UU Kesehatan adalah adanya mekanisme rekomendasi majelis disiplin profesi. Pasal 308 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis.
Untuk perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan pasien juga memiliki mekanisme permintaan rekomendasi kepada majelis. Rekomendasi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penilaian apakah praktik keprofesian yang dilakukan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Majelis juga diberi batas waktu dalam memberikan rekomendasi, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima dalam mekanisme yang diatur Pasal 308. Hal ini menunjukkan bahwa perkara dugaan kelalaian medis mempunyai mekanisme khusus yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara pidana atau perdata biasa.
Salah satu karakter penting UU Kesehatan adalah adanya mekanisme rekomendasi majelis disiplin profesi. Pasal 308 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis.
Untuk perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan pasien juga memiliki mekanisme permintaan rekomendasi kepada majelis. Rekomendasi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penilaian apakah praktik keprofesian yang dilakukan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Majelis juga diberi batas waktu dalam memberikan rekomendasi, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima dalam mekanisme yang diatur Pasal 308. Hal ini menunjukkan bahwa perkara dugaan kelalaian medis mempunyai mekanisme khusus yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara pidana atau perdata biasa.
Apa yang Harus Dilakukan Pasien yang Merasa Dirugikan?
Bagi pasien atau keluarga yang merasa mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan, langkah pertama bukan langsung membuat kesimpulan bahwa telah terjadi malpraktik. Yang lebih penting adalah mengamankan bukti.
Bagi pasien atau keluarga yang merasa mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan, langkah pertama bukan langsung membuat kesimpulan bahwa telah terjadi malpraktik. Yang lebih penting adalah mengamankan bukti.
Dokumen yang sebaiknya dikumpulkan antara lain:rekam medis;
- hasil laboratorium;
- hasil pemeriksaan radiologi;
- resep dan daftar obat;
- bukti pembayaran;
- surat rujukan;
- informed consent;
- kronologi tindakan medis;
- komunikasi antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan;
- identitas tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan;
- dokumentasi kondisi pasien sebelum dan sesudah tindakan;
- keterangan saksi;
- serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Peran Ahli Sangat Penting
Perkara medis memiliki karakter berbeda dengan sengketa hukum pada umumnya. Hakim, penyidik, advokat, maupun pasien tidak selalu memiliki kemampuan teknis untuk menentukan apakah sebuah tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi. Karena itu, pendapat ahli dapat memiliki peran penting.
Ahli dapat membantu menjelaskan:apakah tindakan medis sesuai standar;
Menurut Andi Akbar Muzfa, S.H., pembuktian dalam perkara hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional serta tidak boleh hanya mengandalkan asumsi. Pendekatan demikian sangat relevan dalam sengketa medis yang membutuhkan kombinasi antara analisis hukum dan keilmuan medis.
Perkara medis memiliki karakter berbeda dengan sengketa hukum pada umumnya. Hakim, penyidik, advokat, maupun pasien tidak selalu memiliki kemampuan teknis untuk menentukan apakah sebuah tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi. Karena itu, pendapat ahli dapat memiliki peran penting.
Ahli dapat membantu menjelaskan:apakah tindakan medis sesuai standar;
- apakah ada prosedur yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan;
- apakah terdapat penyimpangan dari SOP;
- apakah risiko yang terjadi merupakan komplikasi yang dikenal dalam dunia medis;
- serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian pasien.
Menurut Andi Akbar Muzfa, S.H., pembuktian dalam perkara hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional serta tidak boleh hanya mengandalkan asumsi. Pendekatan demikian sangat relevan dalam sengketa medis yang membutuhkan kombinasi antara analisis hukum dan keilmuan medis.
Gugatan Perdata untuk Meminta Ganti Kerugian
Apabila pasien mengalami kerugian, jalur perdata dapat menjadi salah satu pilihan hukum. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, gugatan dapat dianalisis antara lain melalui konstruksi perbuatan melawan hukum, termasuk dengan melihat ketentuan Pasal 1365 dan ketentuan terkait dalam KUHPerdata. Unsur yang perlu dianalisis antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.
Apabila pasien mengalami kerugian, jalur perdata dapat menjadi salah satu pilihan hukum. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, gugatan dapat dianalisis antara lain melalui konstruksi perbuatan melawan hukum, termasuk dengan melihat ketentuan Pasal 1365 dan ketentuan terkait dalam KUHPerdata. Unsur yang perlu dianalisis antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.
Kerugian yang dibahas tidak selalu sebatas biaya rumah sakit. Dalam kasus tertentu, kerugian dapat mencakup biaya pengobatan lanjutan, biaya rehabilitasi, kehilangan penghasilan, serta kerugian lain yang dapat dibuktikan dan diterima menurut hukum. Namun, nilai kerugian tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Pasien perlu mempunyai dasar perhitungan dan bukti yang memadai.
Jangan Mengabaikan Aspek Nonmateriil
Dalam kasus tertentu, kerugian pasien tidak berhenti pada persoalan uang. Misalnya, seseorang mengalami kecacatan permanen setelah tindakan yang diduga lalai. Dampaknya bisa berupa kehilangan pekerjaan, perubahan kualitas hidup, ketergantungan kepada orang lain, hingga penderitaan psikologis. Karena itu, ketika menyusun langkah hukum, advokat perlu menghitung secara komprehensif dampak yang dialami korban.
Perkara kesehatan bukan sekadar menghitung "berapa biaya rumah sakit yang sudah dibayar". Yang harus dilihat adalah keseluruhan akibat yang timbul dari peristiwa tersebut dan bagaimana hukum memberikan ruang untuk pemulihannya.
Dalam kasus tertentu, kerugian pasien tidak berhenti pada persoalan uang. Misalnya, seseorang mengalami kecacatan permanen setelah tindakan yang diduga lalai. Dampaknya bisa berupa kehilangan pekerjaan, perubahan kualitas hidup, ketergantungan kepada orang lain, hingga penderitaan psikologis. Karena itu, ketika menyusun langkah hukum, advokat perlu menghitung secara komprehensif dampak yang dialami korban.
Perkara kesehatan bukan sekadar menghitung "berapa biaya rumah sakit yang sudah dibayar". Yang harus dilihat adalah keseluruhan akibat yang timbul dari peristiwa tersebut dan bagaimana hukum memberikan ruang untuk pemulihannya.
Penyelesaian Damai Tetap Dapat Menjadi Pilihan
Tidak semua sengketa medis harus berakhir di pengadilan. Justru Pasal 310 UU Kesehatan secara eksplisit menempatkan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai mekanisme yang terlebih dahulu ditempuh ketika terjadi perselisihan akibat dugaan kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Dalam praktiknya, penyelesaian dapat berupa:
Tidak semua sengketa medis harus berakhir di pengadilan. Justru Pasal 310 UU Kesehatan secara eksplisit menempatkan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai mekanisme yang terlebih dahulu ditempuh ketika terjadi perselisihan akibat dugaan kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Dalam praktiknya, penyelesaian dapat berupa:
- permintaan penjelasan medis;
- evaluasi kasus;
- mediasi;
- kesepakatan biaya pengobatan lanjutan;
- rehabilitasi;
- kompensasi;
- atau bentuk pemulihan lain yang disepakati para pihak.
Perlindungan Hukum Harus Menjaga Dua Sisi
Dalam perkara dugaan kelalaian tenaga kesehatan, perlindungan hukum terhadap pasien harus diperkuat. Namun pada saat yang sama, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga tidak boleh diabaikan.
Tenaga kesehatan tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menghadapi komplikasi medis atau hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan, selama tindakan yang dilakukan memang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan. Prinsip ini penting agar hukum tidak menciptakan praktik defensive medicine, yakni kecenderungan tenaga medis mengambil keputusan yang terlalu defensif karena takut menghadapi tuntutan hukum.
Sebaliknya, perlindungan terhadap profesi juga tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Jika memang terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan pasien mengalami luka berat atau kematian, hukum harus memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Keseimbangan inilah yang menjadi inti penegakan hukum kesehatan.
Dalam perkara dugaan kelalaian tenaga kesehatan, perlindungan hukum terhadap pasien harus diperkuat. Namun pada saat yang sama, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga tidak boleh diabaikan.
Tenaga kesehatan tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menghadapi komplikasi medis atau hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan, selama tindakan yang dilakukan memang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan. Prinsip ini penting agar hukum tidak menciptakan praktik defensive medicine, yakni kecenderungan tenaga medis mengambil keputusan yang terlalu defensif karena takut menghadapi tuntutan hukum.
Sebaliknya, perlindungan terhadap profesi juga tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Jika memang terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan pasien mengalami luka berat atau kematian, hukum harus memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Keseimbangan inilah yang menjadi inti penegakan hukum kesehatan.
Pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.: Jangan Hanya Mengandalkan Asumsi
Dalam konteks perlindungan pasien, pendekatan hukum yang dapat ditarik dari pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. adalah pentingnya menempatkan bukti, kronologi, hubungan sebab-akibat, dan standar hukum sebagai dasar utama dalam menangani perkara.
Dalam tulisan-tulisan hukumnya, Andi Akbar menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian objektif dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia juga mengingatkan bahwa adanya suatu akibat belum otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Jika prinsip tersebut diterapkan pada perkara dugaan kelalaian medis, maka pasien harus mendapatkan akses terhadap proses hukum yang objektif, tetapi tenaga kesehatan juga harus mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
"Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa pasien mengalami kerugian, tetapi apakah kerugian tersebut secara hukum dan medis dapat dikaitkan dengan tindakan atau kealpaan tenaga kesehatan." Pernyataan tersebut sebaiknya dipahami sebagai rumusan analisis hukum, bukan kutipan langsung dari Andi Akbar mengenai perkara medis tertentu.
Dengan demikian, keadilan bagi pasien tidak berarti menghukum tenaga kesehatan tanpa pembuktian. Begitu pula perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kerugian pasien.
Dalam konteks perlindungan pasien, pendekatan hukum yang dapat ditarik dari pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. adalah pentingnya menempatkan bukti, kronologi, hubungan sebab-akibat, dan standar hukum sebagai dasar utama dalam menangani perkara.
Dalam tulisan-tulisan hukumnya, Andi Akbar menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian objektif dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia juga mengingatkan bahwa adanya suatu akibat belum otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Jika prinsip tersebut diterapkan pada perkara dugaan kelalaian medis, maka pasien harus mendapatkan akses terhadap proses hukum yang objektif, tetapi tenaga kesehatan juga harus mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
"Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa pasien mengalami kerugian, tetapi apakah kerugian tersebut secara hukum dan medis dapat dikaitkan dengan tindakan atau kealpaan tenaga kesehatan." Pernyataan tersebut sebaiknya dipahami sebagai rumusan analisis hukum, bukan kutipan langsung dari Andi Akbar mengenai perkara medis tertentu.
Dengan demikian, keadilan bagi pasien tidak berarti menghukum tenaga kesehatan tanpa pembuktian. Begitu pula perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kerugian pasien.
Peran Advokat dalam Sengketa Medis
Dalam perkara seperti ini, advokat bukan hanya berperan ketika perkara sudah masuk pengadilan. Pendampingan hukum dapat dimulai sejak tahap awal.
Advokat dapat membantu pasien:
Dalam perkara seperti ini, advokat bukan hanya berperan ketika perkara sudah masuk pengadilan. Pendampingan hukum dapat dimulai sejak tahap awal.
Advokat dapat membantu pasien:
- menyusun kronologi secara sistematis;
- mengidentifikasi pihak-pihak yang secara hukum berkaitan;
- mengumpulkan dan mengamankan dokumen;
- meminta dan menganalisis rekam medis;
- mengidentifikasi standar profesi dan SOP yang relevan;
- menentukan apakah persoalan lebih tepat ditempuh melalui disiplin profesi, mediasi, gugatan perdata, atau laporan pidana;
- menghitung potensi kerugian;
- melakukan negosiasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan;
- mendampingi proses pengaduan;
- serta mengajukan gugatan apabila penyelesaian nonlitigasi tidak mencapai hasil.
Bukti Menjadi Kunci Utama
Pada akhirnya, sengketa medis adalah perkara yang sangat bergantung pada bukti. Pasien yang merasa dirugikan memang memiliki hak untuk mencari keadilan. Namun, agar tuntutan tersebut kuat, pasien harus dapat menunjukkan apa tindakan yang dilakukan, apa standar yang seharusnya diterapkan, apa penyimpangannya, apa kerugiannya, dan bagaimana hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Pada akhirnya, sengketa medis adalah perkara yang sangat bergantung pada bukti. Pasien yang merasa dirugikan memang memiliki hak untuk mencari keadilan. Namun, agar tuntutan tersebut kuat, pasien harus dapat menunjukkan apa tindakan yang dilakukan, apa standar yang seharusnya diterapkan, apa penyimpangannya, apa kerugiannya, dan bagaimana hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Demikian pula tenaga kesehatan mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP. Karena itu, pendekatan "dokter salah karena pasien menjadi lebih buruk" tidak cukup untuk membangun perkara hukum. Sebaliknya, pendekatan "dokter tidak mungkin salah karena merupakan tenaga profesional" juga tidak dapat dibenarkan. Hukum harus berada di tengah-tengah kedua pandangan tersebut.
Era Baru Hukum Kesehatan Indonesia
Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 telah membawa perubahan besar terhadap tata hukum kesehatan Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan sejumlah undang-undang sektoral lama dan kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksana, termasuk Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 mengenai mekanisme Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penegakan disiplin profesi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa sengketa antara pasien dan tenaga kesehatan semakin diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang lebih terstruktur.
Pasien memiliki saluran untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin. Tenaga kesehatan mempunyai mekanisme untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan profesionalitasnya. Dan apabila terdapat kerugian, hukum tetap menyediakan ruang untuk penyelesaian perdata maupun pidana sesuai unsur dan pembuktiannya.
Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 telah membawa perubahan besar terhadap tata hukum kesehatan Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan sejumlah undang-undang sektoral lama dan kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksana, termasuk Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 mengenai mekanisme Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penegakan disiplin profesi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa sengketa antara pasien dan tenaga kesehatan semakin diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang lebih terstruktur.
Pasien memiliki saluran untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin. Tenaga kesehatan mempunyai mekanisme untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan profesionalitasnya. Dan apabila terdapat kerugian, hukum tetap menyediakan ruang untuk penyelesaian perdata maupun pidana sesuai unsur dan pembuktiannya.
Kesimpulan Hukum
Pasien yang mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan tidak berada tanpa perlindungan hukum. UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan sejumlah instrumen, mulai dari pengaduan disiplin profesi hingga penyelesaian perselisihan. PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 kemudian memperkuat mekanisme pelaksanaannya. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan hingga menyebabkan pasien luka berat atau meninggal secara khusus diatur dalam Pasal 440 UU Kesehatan.
Di sisi lain, berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga menjadi bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia, termasuk ketentuan mengenai kealpaan yang menyebabkan luka atau kematian. Namun, satu prinsip harus selalu dikedepankan: kerugian pasien harus dibuktikan, dan kesalahan tenaga kesehatan juga harus dibuktikan. Hukum tidak boleh mengabaikan pasien yang menjadi korban. Tetapi hukum juga tidak boleh menghukum tenaga kesehatan hanya berdasarkan dugaan.
Sebagaimana pendekatan yang ditekankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., proses hukum yang baik harus berdiri di atas pembuktian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tujuan akhir dari penegakan hukum kesehatan bukan semata-mata mencari siapa yang harus dihukum.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan hak pasien terlindungi, kerugian korban mendapatkan pemulihan, tenaga kesehatan yang bekerja secara profesional mendapatkan perlindungan, dan apabila memang terjadi kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku.
Catatan hukum: Artikel ini merupakan tulisan informatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Penerapan pasal dapat berbeda bergantung pada kronologi, jenis tindakan medis, bukti, standar profesi, SOP fasilitas kesehatan, serta hasil pemeriksaan disiplin dan/atau ahli. Status peraturan dan putusan pengadilan juga perlu diperiksa kembali ketika digunakan untuk kepentingan litigasi.
Dasar hukum utama yang digunakan dalam artikel ini:
Pasien yang mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan tidak berada tanpa perlindungan hukum. UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan sejumlah instrumen, mulai dari pengaduan disiplin profesi hingga penyelesaian perselisihan. PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 kemudian memperkuat mekanisme pelaksanaannya. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan hingga menyebabkan pasien luka berat atau meninggal secara khusus diatur dalam Pasal 440 UU Kesehatan.
Di sisi lain, berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga menjadi bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia, termasuk ketentuan mengenai kealpaan yang menyebabkan luka atau kematian. Namun, satu prinsip harus selalu dikedepankan: kerugian pasien harus dibuktikan, dan kesalahan tenaga kesehatan juga harus dibuktikan. Hukum tidak boleh mengabaikan pasien yang menjadi korban. Tetapi hukum juga tidak boleh menghukum tenaga kesehatan hanya berdasarkan dugaan.
Sebagaimana pendekatan yang ditekankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., proses hukum yang baik harus berdiri di atas pembuktian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tujuan akhir dari penegakan hukum kesehatan bukan semata-mata mencari siapa yang harus dihukum.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan hak pasien terlindungi, kerugian korban mendapatkan pemulihan, tenaga kesehatan yang bekerja secara profesional mendapatkan perlindungan, dan apabila memang terjadi kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku.
Catatan hukum: Artikel ini merupakan tulisan informatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Penerapan pasal dapat berbeda bergantung pada kronologi, jenis tindakan medis, bukti, standar profesi, SOP fasilitas kesehatan, serta hasil pemeriksaan disiplin dan/atau ahli. Status peraturan dan putusan pengadilan juga perlu diperiksa kembali ketika digunakan untuk kepentingan litigasi.
Dasar hukum utama yang digunakan dalam artikel ini:
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang saat ini berstatus berlaku.
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 tentang mekanisme Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
- Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memengaruhi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, sehingga penerapan norma perlu memperhatikan tafsir konstitusional terbaru.
.jpg)
