Persoalan baru biasanya muncul ketika pemilik usaha mengetahui bahwa orang lain telah menggunakan nama yang sama atau sangat mirip, bahkan dalam keadaan tertentu pihak lain justru telah lebih dahulu mendaftarkannya. Pemilik usaha lama tentu merasa keberatan karena menurutnya merek tersebut telah digunakan sejak jauh sebelum pihak lain muncul. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: jika sebuah merek belum terdaftar tetapi telah dipakai bertahun-tahun, apakah hukum tetap memberikan perlindungan kepada pemiliknya?
Jawabannya membutuhkan penjelasan yang hati-hati. Dalam hukum Indonesia, penggunaan merek dalam waktu lama tidak sama dengan kepemilikan hak atas merek yang telah terdaftar. Sistem hukum merek Indonesia memberikan kedudukan yang sangat penting kepada pendaftaran, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namun, bukan berarti merek yang belum terdaftar sama sekali tidak mempunyai nilai hukum. Riwayat penggunaan merek dapat menjadi bukti penting dalam keadaan tertentu, terutama ketika terdapat persoalan iktikad tidak baik dari pihak yang kemudian mendaftarkan merek tersebut. Karena itu, pemilik usaha yang telah menggunakan merek selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya berada dalam posisi yang harus segera diperkuat secara hukum, bukan sekadar mengandalkan lamanya penggunaan.
Apakah Merek yang Belum Terdaftar Tetap Memiliki Hak Eksklusif?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah seseorang yang sudah menggunakan merek selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya telah mempunyai hak eksklusif atas merek tersebut. Dalam sistem hukum merek Indonesia, jawabannya pada prinsipnya belum.
Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan:
"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Ketentuan ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum merek Indonesia. Artinya, seseorang tidak memperoleh hak eksklusif atas sebuah merek hanya karena telah menggunakan nama tersebut selama lima tahun, sepuluh tahun, atau bahkan puluhan tahun. Hak atas merek pada prinsipnya lahir setelah merek tersebut memperoleh pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keadaan tersebut berbeda dengan beberapa jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang mempunyai mekanisme perlindungan berdasarkan penciptaan atau penggunaan. Dalam hukum merek, pendaftaran mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, sehingga pelaku usaha tidak seharusnya menganggap bahwa penggunaan lama sudah cukup untuk memberikan perlindungan yang sama dengan sertifikat merek.
Misalnya, seorang pengusaha telah menggunakan merek "Makmur Jaya" sejak 2012 untuk produk makanan, tetapi tidak pernah mengajukan pendaftaran merek. Pada 2026, orang lain mendaftarkan merek "Makmur Jaya" untuk barang yang sama. Pemilik usaha pertama tidak dapat hanya mengatakan, "Saya sudah memakai nama ini selama 14 tahun, jadi otomatis saya pemiliknya." Ia perlu membuktikan keadaan hukum lain yang mungkin relevan, terutama apabila terdapat dugaan bahwa pendaftaran pihak lain dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Dengan demikian, lamanya penggunaan mempunyai nilai, tetapi tidak sama dengan lahirnya hak eksklusif atas merek terdaftar.
Apakah Bukti Penggunaan Bertahun-Tahun Tidak Berarti Sama Sekali?
Tidak tepat apabila dikatakan bahwa penggunaan merek selama bertahun-tahun tidak mempunyai arti hukum sama sekali. Walaupun penggunaan tersebut tidak dengan sendirinya menciptakan hak eksklusif sebagaimana merek terdaftar, bukti penggunaan sebelumnya dapat mempunyai arti penting dalam sengketa tertentu.
Salah satu aspek yang sangat penting adalah masalah iktikad baik dalam pendaftaran merek. Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendaftaran merek tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak yang sengaja mendaftarkan merek orang lain dengan cara yang tidak patut. Karena itu, apabila pengguna lama dapat menunjukkan bahwa pihak yang mendaftarkan merek mengetahui keberadaan usaha tersebut dan kemudian secara sengaja mendaftarkan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya, riwayat penggunaan sebelumnya dapat menjadi bukti yang sangat relevan.
Bayangkan sebuah usaha keluarga telah menggunakan merek tertentu sejak 2010, mempunyai toko, pelanggan, distributor, kemasan, dan akun media sosial dengan nama tersebut. Kemudian seorang mantan karyawan atau distributor yang mengetahui secara langsung keberadaan usaha tersebut mendaftarkan merek yang sama atas namanya sendiri. Dalam keadaan seperti ini, bukti bahwa merek telah digunakan selama bertahun-tahun dapat membantu menunjukkan pengetahuan pihak pendaftar dan kemungkinan adanya iktikad tidak baik.
Bukti tersebut dapat berupa faktur penjualan, kuitansi, kontrak, katalog, kemasan lama, foto toko, iklan, bukti transaksi, akun media sosial, data marketplace, dokumen pengiriman, pemberitaan media, dan berbagai dokumen lain yang menunjukkan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan dalam kegiatan perdagangan sebelum pendaftaran oleh pihak lain.
Karena itu, pemilik usaha lama sebaiknya jangan membuang dokumen-dokumen lama. Justru dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting apabila suatu hari muncul sengketa mengenai siapa yang lebih dahulu menggunakan merek dan bagaimana pihak lain dapat mengetahui keberadaan merek tersebut.
Tidak tepat apabila dikatakan bahwa penggunaan merek selama bertahun-tahun tidak mempunyai arti hukum sama sekali. Walaupun penggunaan tersebut tidak dengan sendirinya menciptakan hak eksklusif sebagaimana merek terdaftar, bukti penggunaan sebelumnya dapat mempunyai arti penting dalam sengketa tertentu.
Salah satu aspek yang sangat penting adalah masalah iktikad baik dalam pendaftaran merek. Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendaftaran merek tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak yang sengaja mendaftarkan merek orang lain dengan cara yang tidak patut. Karena itu, apabila pengguna lama dapat menunjukkan bahwa pihak yang mendaftarkan merek mengetahui keberadaan usaha tersebut dan kemudian secara sengaja mendaftarkan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya, riwayat penggunaan sebelumnya dapat menjadi bukti yang sangat relevan.
Bayangkan sebuah usaha keluarga telah menggunakan merek tertentu sejak 2010, mempunyai toko, pelanggan, distributor, kemasan, dan akun media sosial dengan nama tersebut. Kemudian seorang mantan karyawan atau distributor yang mengetahui secara langsung keberadaan usaha tersebut mendaftarkan merek yang sama atas namanya sendiri. Dalam keadaan seperti ini, bukti bahwa merek telah digunakan selama bertahun-tahun dapat membantu menunjukkan pengetahuan pihak pendaftar dan kemungkinan adanya iktikad tidak baik.
Bukti tersebut dapat berupa faktur penjualan, kuitansi, kontrak, katalog, kemasan lama, foto toko, iklan, bukti transaksi, akun media sosial, data marketplace, dokumen pengiriman, pemberitaan media, dan berbagai dokumen lain yang menunjukkan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan dalam kegiatan perdagangan sebelum pendaftaran oleh pihak lain.
Karena itu, pemilik usaha lama sebaiknya jangan membuang dokumen-dokumen lama. Justru dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting apabila suatu hari muncul sengketa mengenai siapa yang lebih dahulu menggunakan merek dan bagaimana pihak lain dapat mengetahui keberadaan merek tersebut.
Apakah Orang Lain Bisa Mendaftarkan Merek yang Sudah Dipakai Orang Lain?
Secara praktis, persoalan seperti ini memang dapat terjadi dan menjadi salah satu risiko terbesar bagi pelaku usaha yang tidak segera mendaftarkan mereknya. Ketika seseorang belum mendaftarkan mereknya, pihak lain dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas nama yang sama atau mirip, sehingga pemilik usaha lama kemudian harus menghadapi persoalan hukum yang jauh lebih rumit.
Namun, tidak setiap permohonan otomatis akan diterima. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap alasan-alasan penolakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.
Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, antara lain mengatur bahwa permohonan ditolak apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, serta dalam keadaan tertentu dengan merek terkenal atau indikasi geografis yang telah terdaftar.
Selain itu, sebagaimana telah disebutkan, Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Dengan demikian, apabila seseorang mencoba mendaftarkan merek yang sebenarnya telah lama digunakan pihak lain, terdapat sejumlah aspek yang harus diperiksa. Salah satunya adalah apakah merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar oleh pihak lain, apakah memiliki persamaan dengan merek terdaftar, apakah termasuk merek terkenal, serta apakah terdapat bukti iktikad tidak baik.
Namun, pemilik usaha lama juga tidak boleh menganggap bahwa keberadaan bukti penggunaan lama otomatis membuat permohonan pihak lain pasti ditolak. Status pendaftaran dan fakta hukum harus diperiksa secara konkret, karena setiap sengketa merek mempunyai karakteristik yang berbeda.
Secara praktis, persoalan seperti ini memang dapat terjadi dan menjadi salah satu risiko terbesar bagi pelaku usaha yang tidak segera mendaftarkan mereknya. Ketika seseorang belum mendaftarkan mereknya, pihak lain dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas nama yang sama atau mirip, sehingga pemilik usaha lama kemudian harus menghadapi persoalan hukum yang jauh lebih rumit.
Namun, tidak setiap permohonan otomatis akan diterima. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap alasan-alasan penolakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.
Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, antara lain mengatur bahwa permohonan ditolak apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, serta dalam keadaan tertentu dengan merek terkenal atau indikasi geografis yang telah terdaftar.
Selain itu, sebagaimana telah disebutkan, Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Dengan demikian, apabila seseorang mencoba mendaftarkan merek yang sebenarnya telah lama digunakan pihak lain, terdapat sejumlah aspek yang harus diperiksa. Salah satunya adalah apakah merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar oleh pihak lain, apakah memiliki persamaan dengan merek terdaftar, apakah termasuk merek terkenal, serta apakah terdapat bukti iktikad tidak baik.
Namun, pemilik usaha lama juga tidak boleh menganggap bahwa keberadaan bukti penggunaan lama otomatis membuat permohonan pihak lain pasti ditolak. Status pendaftaran dan fakta hukum harus diperiksa secara konkret, karena setiap sengketa merek mempunyai karakteristik yang berbeda.
Bagaimana Jika Pihak Lain Sudah Berhasil Mendaftarkan Merek Tersebut?
Situasi menjadi lebih sulit apabila pemilik usaha lama baru mengetahui bahwa pihak lain sudah memperoleh sertifikat merek untuk nama yang selama ini digunakan. Pada tahap tersebut, pemilik usaha lama tidak seharusnya mengambil kesimpulan bahwa seluruh haknya telah hilang, tetapi juga tidak boleh berasumsi bahwa penggunaan lama otomatis membuat sertifikat pihak lain tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyediakan mekanisme hukum berupa gugatan pembatalan merek dalam keadaan tertentu. Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21."
Artinya, apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan Pasal 20 atau Pasal 21, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan terhadap merek yang telah terdaftar.
Dalam kasus penggunaan lama, salah satu persoalan yang dapat diperiksa adalah apakah pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Misalnya, pihak yang mendaftarkan merupakan orang yang sebelumnya mempunyai hubungan bisnis dengan pemilik usaha lama dan mengetahui secara langsung bahwa merek tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun.
Bukti hubungan tersebut menjadi sangat penting karena menunjukkan bahwa pendaftar bukan pihak yang sama sekali tidak mengetahui keberadaan merek tersebut. Semakin kuat bukti bahwa pendaftar mengetahui merek dan reputasi pengguna sebelumnya tetapi tetap mendaftarkannya untuk mengambil keuntungan, semakin penting fakta tersebut dalam analisis iktikad tidak baik.
Gugatan pembatalan merek pada prinsipnya diajukan melalui Pengadilan Niaga, sehingga pemilik usaha perlu mempersiapkan bukti secara serius. Jangan hanya membawa cerita bahwa usaha sudah lama berdiri, tetapi tunjukkan kapan merek mulai digunakan, bagaimana merek dipasarkan, siapa yang mengetahui penggunaannya, bagaimana hubungan dengan pendaftar, dan mengapa pendaftaran tersebut diduga dilakukan secara tidak patut.
Situasi menjadi lebih sulit apabila pemilik usaha lama baru mengetahui bahwa pihak lain sudah memperoleh sertifikat merek untuk nama yang selama ini digunakan. Pada tahap tersebut, pemilik usaha lama tidak seharusnya mengambil kesimpulan bahwa seluruh haknya telah hilang, tetapi juga tidak boleh berasumsi bahwa penggunaan lama otomatis membuat sertifikat pihak lain tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyediakan mekanisme hukum berupa gugatan pembatalan merek dalam keadaan tertentu. Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21."
Artinya, apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan Pasal 20 atau Pasal 21, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan terhadap merek yang telah terdaftar.
Dalam kasus penggunaan lama, salah satu persoalan yang dapat diperiksa adalah apakah pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Misalnya, pihak yang mendaftarkan merupakan orang yang sebelumnya mempunyai hubungan bisnis dengan pemilik usaha lama dan mengetahui secara langsung bahwa merek tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun.
Bukti hubungan tersebut menjadi sangat penting karena menunjukkan bahwa pendaftar bukan pihak yang sama sekali tidak mengetahui keberadaan merek tersebut. Semakin kuat bukti bahwa pendaftar mengetahui merek dan reputasi pengguna sebelumnya tetapi tetap mendaftarkannya untuk mengambil keuntungan, semakin penting fakta tersebut dalam analisis iktikad tidak baik.
Gugatan pembatalan merek pada prinsipnya diajukan melalui Pengadilan Niaga, sehingga pemilik usaha perlu mempersiapkan bukti secara serius. Jangan hanya membawa cerita bahwa usaha sudah lama berdiri, tetapi tunjukkan kapan merek mulai digunakan, bagaimana merek dipasarkan, siapa yang mengetahui penggunaannya, bagaimana hubungan dengan pendaftar, dan mengapa pendaftaran tersebut diduga dilakukan secara tidak patut.
Apakah Merek yang Sudah Lama Digunakan Bisa Disebut Merek Terkenal?
Lamanya penggunaan sebuah merek tidak otomatis membuatnya menjadi merek terkenal. Sebuah merek dapat digunakan selama bertahun-tahun tetapi hanya dikenal oleh masyarakat dalam wilayah tertentu atau pada segmen pasar yang terbatas, sehingga belum tentu memenuhi kriteria hukum sebagai merek terkenal.
UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan khusus terhadap merek terkenal dalam keadaan tertentu. Pasal 21 ayat (1) huruf b mengatur mengenai permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Bahkan Pasal 21 ayat (1) huruf c mengatur mengenai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam menentukan apakah suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal, perlu dilihat berbagai keadaan, seperti tingkat pengetahuan masyarakat, reputasi merek, intensitas promosi, wilayah pemasaran, lama penggunaan, volume penjualan, investasi, serta faktor lain yang relevan.
Karena itu, sebuah usaha yang telah menggunakan merek selama 20 tahun tetapi hanya dikenal oleh pelanggan di satu lingkungan belum tentu mempunyai kedudukan yang sama dengan perusahaan yang mereknya telah dikenal luas secara nasional maupun internasional.
Meskipun demikian, reputasi lokal atau sektoral tetap dapat menjadi fakta yang relevan dalam sengketa tertentu, terutama ketika pihak yang mendaftarkan merek ternyata mempunyai hubungan bisnis dengan pemilik usaha lama atau mengetahui keberadaan merek tersebut sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.
Bukti Apa yang Harus Disiapkan Pemilik Merek yang Belum Terdaftar?
Apabila sebuah merek belum terdaftar tetapi telah digunakan bertahun-tahun, pemilik usaha sebaiknya mulai menyusun arsip bukti penggunaan merek secara kronologis. Langkah ini sangat penting karena bukti yang dikumpulkan sepuluh tahun kemudian belum tentu selengkap dokumen yang disimpan sejak awal.
Beberapa bukti yang dapat disimpan antara lain nota dan faktur penjualan, kuitansi, kontrak dengan distributor, surat pemesanan, kemasan produk, label, foto toko, papan nama, brosur, katalog, iklan, dokumen pengiriman, rekening transaksi, bukti promosi, akun media sosial, situs web, marketplace, pemberitaan media, serta dokumentasi kegiatan usaha.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa bukti tersebut dapat menunjukkan waktu penggunaan merek. Sebuah foto produk tanpa tanggal mungkin tidak terlalu kuat untuk menunjukkan kapan produk tersebut pertama kali beredar, sedangkan faktur penjualan bertanggal, kontrak, atau unggahan digital yang dapat diverifikasi waktunya dapat memberikan gambaran kronologis yang lebih jelas.
Pemilik usaha juga sebaiknya menyimpan bukti mengenai hubungan dengan pihak yang kemudian mendaftarkan merek apabila memang pernah mempunyai hubungan bisnis. Email, pesan WhatsApp, kontrak distribusi, dokumen kerja sama, atau bukti komunikasi lainnya dapat menjadi penting apabila kemudian muncul dugaan bahwa pihak tersebut mengetahui merek milik pengguna sebelumnya.
Semakin lengkap dan konsisten bukti tersebut, semakin mudah untuk menjelaskan sejarah merek kepada pihak berwenang maupun pengadilan apabila sengketa benar-benar terjadi.
Apakah Pemilik Merek Lama Bisa Melarang Orang Lain Menggunakan Nama yang Sama?
Di sinilah perbedaan antara penggunaan merek dan hak eksklusif atas merek menjadi sangat penting. Pemilik usaha yang belum mendaftarkan mereknya tidak berada dalam posisi yang sama dengan pemilik merek terdaftar dalam hal hak eksklusif berdasarkan UU Merek.
Pemilik merek terdaftar mempunyai dasar yang lebih jelas untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis dalam keadaan yang dilarang undang-undang. Sebaliknya, pengguna merek yang belum mendaftarkannya harus mengandalkan keadaan hukum lain apabila ingin mempersoalkan tindakan pihak lain.
Salah satu keadaan yang dapat menjadi sangat penting adalah ketika pihak lain mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik. Dalam keadaan tersebut, pengguna lama dapat mempertimbangkan upaya hukum untuk mempersoalkan pendaftaran pihak lain, termasuk melalui mekanisme pembatalan apabila memenuhi ketentuan Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Namun, sampai ada kepastian hukum mengenai status merek tersebut, pengguna lama sebaiknya tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan sengketa baru. Misalnya, jangan menggunakan ancaman atau melakukan tindakan sepihak terhadap pihak lain hanya karena merasa sebagai pengguna pertama.
Pendekatan yang lebih aman adalah mengumpulkan bukti, memeriksa status pendaftaran, menganalisis dasar hukum, dan menentukan langkah melalui mekanisme yang tersedia.
Di sinilah perbedaan antara penggunaan merek dan hak eksklusif atas merek menjadi sangat penting. Pemilik usaha yang belum mendaftarkan mereknya tidak berada dalam posisi yang sama dengan pemilik merek terdaftar dalam hal hak eksklusif berdasarkan UU Merek.
Pemilik merek terdaftar mempunyai dasar yang lebih jelas untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis dalam keadaan yang dilarang undang-undang. Sebaliknya, pengguna merek yang belum mendaftarkannya harus mengandalkan keadaan hukum lain apabila ingin mempersoalkan tindakan pihak lain.
Salah satu keadaan yang dapat menjadi sangat penting adalah ketika pihak lain mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik. Dalam keadaan tersebut, pengguna lama dapat mempertimbangkan upaya hukum untuk mempersoalkan pendaftaran pihak lain, termasuk melalui mekanisme pembatalan apabila memenuhi ketentuan Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Namun, sampai ada kepastian hukum mengenai status merek tersebut, pengguna lama sebaiknya tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan sengketa baru. Misalnya, jangan menggunakan ancaman atau melakukan tindakan sepihak terhadap pihak lain hanya karena merasa sebagai pengguna pertama.
Pendekatan yang lebih aman adalah mengumpulkan bukti, memeriksa status pendaftaran, menganalisis dasar hukum, dan menentukan langkah melalui mekanisme yang tersedia.
Apakah Pemilik Usaha Harus Segera Mendaftarkan Mereknya?
Jawabannya adalah sangat dianjurkan, terutama apabila merek tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi dan telah menjadi identitas utama bisnis. Semakin lama sebuah usaha berkembang tanpa mendaftarkan mereknya, semakin besar risiko bahwa pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut.
Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan pesan yang sangat jelas bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Karena itu, pendaftaran seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi perlindungan aset usaha.
Bayangkan seorang pengusaha telah menghabiskan waktu bertahun-tahun membangun merek melalui promosi, iklan, distribusi, dan pelayanan kepada konsumen. Ketika omzet mulai meningkat, pihak lain kemudian mendaftarkan nama tersebut. Pemilik usaha lama akhirnya harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk menghadapi sengketa yang sebenarnya dapat diminimalkan apabila pendaftaran dilakukan sejak awal.
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan kepastian yang lebih baik ketika usaha hendak dikembangkan melalui lisensi, waralaba, kerja sama bisnis, investasi, atau pengalihan hak. Merek yang terdaftar lebih mudah diposisikan sebagai aset kekayaan intelektual yang mempunyai nilai ekonomi.
Karena itu, bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis sekalipun, sebaiknya persoalan merek tidak ditunda sampai bisnis menjadi besar. Justru ketika sebuah nama mulai dipakai secara serius untuk kegiatan perdagangan, pemeriksaan dan pendaftaran merek sebaiknya mulai dipertimbangkan.
Jawabannya adalah sangat dianjurkan, terutama apabila merek tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi dan telah menjadi identitas utama bisnis. Semakin lama sebuah usaha berkembang tanpa mendaftarkan mereknya, semakin besar risiko bahwa pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut.
Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan pesan yang sangat jelas bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Karena itu, pendaftaran seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi perlindungan aset usaha.
Bayangkan seorang pengusaha telah menghabiskan waktu bertahun-tahun membangun merek melalui promosi, iklan, distribusi, dan pelayanan kepada konsumen. Ketika omzet mulai meningkat, pihak lain kemudian mendaftarkan nama tersebut. Pemilik usaha lama akhirnya harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk menghadapi sengketa yang sebenarnya dapat diminimalkan apabila pendaftaran dilakukan sejak awal.
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan kepastian yang lebih baik ketika usaha hendak dikembangkan melalui lisensi, waralaba, kerja sama bisnis, investasi, atau pengalihan hak. Merek yang terdaftar lebih mudah diposisikan sebagai aset kekayaan intelektual yang mempunyai nilai ekonomi.
Karena itu, bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis sekalipun, sebaiknya persoalan merek tidak ditunda sampai bisnis menjadi besar. Justru ketika sebuah nama mulai dipakai secara serius untuk kegiatan perdagangan, pemeriksaan dan pendaftaran merek sebaiknya mulai dipertimbangkan.
Kesimpulan Penulis
Merek yang belum terdaftar tetapi telah digunakan bertahun-tahun tidak berada dalam posisi yang sama dengan merek yang telah terdaftar. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dengan demikian, lamanya penggunaan saja tidak otomatis melahirkan hak eksklusif atas merek sebagaimana dimiliki oleh pemilik merek terdaftar.
Namun, penggunaan bertahun-tahun bukan berarti tidak mempunyai nilai hukum sama sekali. Bukti penggunaan sebelumnya dapat menjadi sangat penting ketika terdapat sengketa, terutama untuk menunjukkan sejarah penggunaan merek, reputasi usaha, hubungan bisnis, pengetahuan pihak lain terhadap merek, dan kemungkinan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran.
Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Apabila pihak lain telah berhasil memperoleh pendaftaran dan terdapat alasan hukum yang memenuhi ketentuan, Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2016 membuka kemungkinan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan "merek belum terdaftar tetapi sudah dipakai bertahun-tahun, apakah tetap mendapat perlindungan hukum?" adalah: mungkin mendapatkan perlindungan dalam keadaan tertentu, tetapi perlindungannya tidak sama dengan merek yang telah terdaftar. Penggunaan lama dapat menjadi bukti penting dalam sengketa, tetapi tidak menggantikan fungsi pendaftaran sebagai dasar utama diperolehnya hak atas merek.
Bagi pelaku usaha, pelajaran yang paling penting adalah jangan menganggap lamanya penggunaan sebagai pengganti pendaftaran. Membangun merek selama bertahun-tahun tanpa mendaftarkannya berarti membiarkan salah satu aset terpenting bisnis berada dalam posisi yang lebih rentan.
Jika sebuah merek telah digunakan selama bertahun-tahun dan sudah dikenal oleh konsumen, langkah yang paling bijaksana adalah segera memeriksa ketersediaan merek, memastikan kelas barang atau jasa yang sesuai, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengajukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pada akhirnya, merek bukan hanya sebuah nama yang ditempelkan pada produk, tetapi identitas dan aset bisnis yang dapat mempunyai nilai ekonomi besar. Semakin besar reputasi yang dibangun, semakin penting pula perlindungan hukumnya. Jangan menunggu sampai merek ditiru, didaftarkan orang lain, atau menjadi objek sengketa baru kemudian menyadari bahwa penggunaan selama bertahun-tahun ternyata belum memberikan posisi hukum yang sekuat sertifikat merek terdaftar.
Merek yang belum terdaftar tetapi telah digunakan bertahun-tahun tidak berada dalam posisi yang sama dengan merek yang telah terdaftar. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dengan demikian, lamanya penggunaan saja tidak otomatis melahirkan hak eksklusif atas merek sebagaimana dimiliki oleh pemilik merek terdaftar.
Namun, penggunaan bertahun-tahun bukan berarti tidak mempunyai nilai hukum sama sekali. Bukti penggunaan sebelumnya dapat menjadi sangat penting ketika terdapat sengketa, terutama untuk menunjukkan sejarah penggunaan merek, reputasi usaha, hubungan bisnis, pengetahuan pihak lain terhadap merek, dan kemungkinan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran.
Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Apabila pihak lain telah berhasil memperoleh pendaftaran dan terdapat alasan hukum yang memenuhi ketentuan, Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2016 membuka kemungkinan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan "merek belum terdaftar tetapi sudah dipakai bertahun-tahun, apakah tetap mendapat perlindungan hukum?" adalah: mungkin mendapatkan perlindungan dalam keadaan tertentu, tetapi perlindungannya tidak sama dengan merek yang telah terdaftar. Penggunaan lama dapat menjadi bukti penting dalam sengketa, tetapi tidak menggantikan fungsi pendaftaran sebagai dasar utama diperolehnya hak atas merek.
Bagi pelaku usaha, pelajaran yang paling penting adalah jangan menganggap lamanya penggunaan sebagai pengganti pendaftaran. Membangun merek selama bertahun-tahun tanpa mendaftarkannya berarti membiarkan salah satu aset terpenting bisnis berada dalam posisi yang lebih rentan.
Jika sebuah merek telah digunakan selama bertahun-tahun dan sudah dikenal oleh konsumen, langkah yang paling bijaksana adalah segera memeriksa ketersediaan merek, memastikan kelas barang atau jasa yang sesuai, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengajukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pada akhirnya, merek bukan hanya sebuah nama yang ditempelkan pada produk, tetapi identitas dan aset bisnis yang dapat mempunyai nilai ekonomi besar. Semakin besar reputasi yang dibangun, semakin penting pula perlindungan hukumnya. Jangan menunggu sampai merek ditiru, didaftarkan orang lain, atau menjadi objek sengketa baru kemudian menyadari bahwa penggunaan selama bertahun-tahun ternyata belum memberikan posisi hukum yang sekuat sertifikat merek terdaftar.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Artikel Terkait Sengketa Merek :
.jpg)
