Nama Merek Hampir Sama dengan Milik Perusahaan Lain, Apakah Bisa Digugat karena Pelanggaran Merek?

Sengketa Merek - Dalam dunia usaha, memilih nama merek sering kali terlihat sebagai persoalan sederhana, padahal sebuah nama dapat menjadi bagian penting dari identitas dan aset kekayaan intelektual suatu perusahaan. Nama yang digunakan pada produk, toko, kemasan, kendaraan, situs web, marketplace, hingga media sosial dapat membentuk persepsi konsumen dan membangun reputasi yang nilainya semakin besar seiring berkembangnya usaha.

Persoalan kemudian muncul ketika sebuah perusahaan menemukan bahwa ada pelaku usaha lain yang menggunakan nama merek yang hampir sama. Perbedaannya mungkin hanya satu huruf, susunan kata, pengucapan, logo, atau desain visual, sehingga masing-masing pihak merasa mempunyai alasan untuk menganggap mereknya berbeda. Di sisi lain, konsumen justru dapat menganggap kedua produk berasal dari perusahaan yang sama atau mempunyai hubungan tertentu.

Pertanyaan hukumnya menjadi menarik: apakah merek harus benar-benar sama persis agar dapat dianggap melanggar, atau nama yang hanya hampir sama juga dapat digugat? Dalam hukum merek Indonesia, jawabannya adalah bahwa pelanggaran tidak mensyaratkan kedua merek selalu identik. Dalam keadaan tertentu, penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Dasar utama yang harus diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur merek yang identik, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap merek terdaftar dari penggunaan pihak lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam keadaan yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun demikian, bukan berarti setiap dua nama yang terlihat mirip otomatis merupakan pelanggaran. Harus diperiksa secara menyeluruh status pendaftaran, kelas barang atau jasa, bentuk dan bunyi merek, unsur dominan, kesan keseluruhan, reputasi merek, serta kemungkinan timbulnya kebingungan di masyarakat.
 
Apakah Merek Harus Sama Persis untuk Disebut Pelanggaran?
Anggapan bahwa pelanggaran merek hanya terjadi apabila dua nama benar-benar sama merupakan pemahaman yang kurang tepat. Dalam hukum merek, perlindungan juga dapat diberikan ketika terdapat persamaan pada pokoknya, sehingga pihak yang mengganti sedikit bagian dari merek milik orang lain tidak otomatis terbebas dari persoalan hukum.

Dasar pentingnya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam keadaan yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, untuk pelanggaran terhadap merek terdaftar, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:

"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
  • gugatan ganti rugi; dan/atau
  • penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut."
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hukum memberikan perhatian terhadap persamaan pada pokoknya, bukan hanya kesamaan secara keseluruhan.

Misalnya, sebuah perusahaan telah mempunyai merek "ABC Fresh" untuk produk minuman, kemudian perusahaan lain menggunakan nama "ABC Freshy" untuk produk minuman sejenis dengan tampilan dan konsep yang sangat mirip. Meskipun kedua nama tidak identik secara huruf, keadaan tersebut tetap dapat diperiksa dari perspektif hukum merek karena konsumen mungkin menangkap adanya hubungan antara keduanya.

Sebaliknya, apabila dua nama mempunyai satu kata yang sama tetapi digunakan untuk barang atau jasa yang benar-benar berbeda dan tidak menimbulkan kesan adanya hubungan komersial, belum tentu dapat langsung dikatakan sebagai pelanggaran. Karena itu, kemiripan nama hanyalah salah satu bagian dari analisis, bukan satu-satunya penentu.
 
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan pada Pokoknya?
Konsep persamaan pada pokoknya merupakan salah satu bagian paling penting dalam sengketa merek. Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, persamaan pada pokoknya merupakan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara satu merek dengan merek lainnya sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.

Artinya, penilaian tidak selalu berhenti pada pertanyaan apakah huruf-hurufnya sama. Cara merek tersebut ditulis, diucapkan, ditampilkan, disusun, dan dipersepsikan secara keseluruhan dapat menjadi bagian dari pertimbangan.

Sebagai contoh, terdapat dua merek yang mempunyai tulisan berbeda tetapi ketika diucapkan mempunyai bunyi yang sangat mirip dan digunakan untuk produk sejenis. Dalam keadaan tertentu, kesamaan bunyi tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan mengenai persamaan pada pokoknya, terutama apabila terdapat unsur dominan lain yang juga mempunyai kemiripan.

Demikian pula, perubahan kecil pada nama tidak selalu membuat suatu merek menjadi aman. Mengubah satu huruf, menambahkan satu kata generik, atau memberikan akhiran tertentu belum tentu menghilangkan kesan adanya hubungan antara kedua merek apabila unsur dominannya tetap sama.

Karena itu, perusahaan yang hendak menggunakan merek baru sebaiknya tidak hanya melakukan pencarian terhadap nama yang benar-benar identik, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap merek yang mempunyai kemiripan secara visual, fonetik, maupun konseptual, khususnya dalam kelas barang atau jasa yang berkaitan.

Mengapa Kelas Barang atau Jasa Sangat Penting?
Kesamaan nama saja belum cukup untuk menentukan apakah suatu penggunaan merek melanggar hak pihak lain. Salah satu faktor penting yang harus diperiksa adalah barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut.

Dalam sistem pendaftaran merek, merek didaftarkan untuk jenis barang dan/atau jasa tertentu berdasarkan klasifikasi yang berlaku. Oleh karena itu, dua pihak dapat saja mempunyai nama yang sama atau mirip, tetapi persoalan hukumnya dapat berbeda apabila barang atau jasa yang mereka tawarkan berbeda secara signifikan dan tidak menimbulkan kemungkinan hubungan komersial.

Sebaliknya, apabila dua merek mempunyai kemiripan dan digunakan untuk barang atau jasa sejenis, risiko terjadinya sengketa menjadi jauh lebih besar. Konsumen dapat mengira bahwa produk tersebut berasal dari produsen yang sama, merupakan cabang usaha, merupakan produk yang mendapatkan lisensi, atau mempunyai hubungan bisnis tertentu.

Contohnya, sebuah perusahaan memiliki merek "Prima Coffee" untuk produk kopi, kemudian pelaku usaha lain menggunakan "Prima Koffi" untuk produk kopi dalam kemasan yang sama-sama dipasarkan secara nasional. Walaupun ejaan berbeda, keadaan tersebut lebih berisiko menimbulkan persoalan dibandingkan apabila nama yang mirip digunakan untuk bidang usaha yang sama sekali berbeda.

Namun, bukan berarti penggunaan merek yang mirip untuk barang atau jasa tidak sejenis selalu bebas dari masalah. Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan perlindungan tertentu terhadap merek terkenal, termasuk dalam keadaan tertentu ketika digunakan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.

Oleh karena itu, analisis sengketa merek harus melihat merek dan barang/jasa secara bersamaan, bukan hanya membandingkan dua nama secara terpisah.

Apakah Pemilik Merek Terdaftar Bisa Menggugat Perusahaan yang Menggunakan Nama Mirip?
Apabila suatu perusahaan mempunyai merek terdaftar dan menemukan pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tanpa hak untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, perusahaan tersebut dapat mempertimbangkan gugatan berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016.

Tuntutan yang dapat diajukan bukan hanya berupa uang. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1), pemilik merek dapat meminta ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga."

Dengan demikian, apabila sengketa telah memenuhi unsur pelanggaran merek, forum pengadilannya adalah Pengadilan Niaga.

Dalam gugatan tersebut, pemilik merek perlu menunjukkan dasar haknya dan menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Bukti yang dapat digunakan antara lain sertifikat merek, bukti penggunaan merek oleh tergugat, foto produk, kemasan, iklan, katalog, situs web, marketplace, media sosial, bukti transaksi, serta bukti lain yang memperlihatkan bahwa pihak lain menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.

Pemilik merek juga harus dapat menjelaskan mengapa kedua merek dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, bukan sekadar menyatakan bahwa kedua nama "terlihat mirip". Semakin jelas analisis mengenai kesamaan unsur dominan, jenis barang atau jasa, cara penggunaan, serta potensi kebingungan konsumen, semakin mudah bagi pengadilan untuk memahami dasar sengketanya.
 
Apakah Bisa Meminta Ganti Rugi?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam sengketa merek adalah apakah pemilik merek yang dirugikan dapat meminta uang sebagai kompensasi. Jawabannya adalah dapat, karena Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas memberikan dasar bagi pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Namun, tuntutan ganti rugi harus mempunyai dasar dan pembuktian yang memadai. Pemilik merek tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan, tetapi perlu menjelaskan bentuk kerugiannya dan hubungan antara pelanggaran merek dengan kerugian tersebut.

Kerugian dapat berkaitan dengan penurunan penjualan, hilangnya peluang bisnis, biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani dampak pelanggaran, atau kerugian ekonomi lainnya yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta perkara. Dalam kasus tertentu, persoalan reputasi juga dapat menjadi bagian dari argumentasi kerugian, terutama apabila produk pihak lain mempunyai kualitas buruk sehingga konsumen salah mengira produk tersebut berasal dari pemilik merek yang sebenarnya.

Sebagai contoh, perusahaan A telah membangun merek selama sepuluh tahun dan mempunyai jaringan distribusi yang luas. Perusahaan B kemudian menggunakan merek yang hampir sama untuk produk sejenis dengan kualitas yang buruk, sehingga sejumlah konsumen mengira produk tersebut merupakan produk perusahaan A dan kemudian menyampaikan keluhan kepada perusahaan A. Dalam keadaan seperti itu, persoalan yang muncul bukan hanya kehilangan penjualan, tetapi juga potensi kerusakan reputasi.

Walaupun demikian, jumlah ganti rugi tetap harus didasarkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Semakin kuat data mengenai penjualan, kerugian, biaya promosi, dampak terhadap konsumen, dan hubungan antara pelanggaran dengan kerugian, semakin kuat pula dasar tuntutan ganti rugi yang diajukan.
 
Bagaimana Jika Pihak Lain Mengaku Mereknya Berbeda?
Dalam banyak sengketa, pihak yang menggunakan nama mirip biasanya akan mengatakan bahwa mereknya berbeda karena terdapat perbedaan satu atau beberapa huruf, tambahan kata, logo, atau warna. Pernyataan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan karena ukuran hukumnya bukan sekadar apakah terdapat perbedaan, melainkan apakah perbedaan tersebut cukup untuk menghilangkan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Penilaian terhadap merek harus mempertimbangkan keseluruhan unsur dominan. Misalnya, jika dua merek menggunakan kata utama yang sama, mempunyai pengucapan yang hampir identik, digunakan untuk barang sejenis, serta memiliki tampilan visual yang sangat mirip, penambahan satu kata kecil belum tentu menghilangkan potensi pelanggaran.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan yang signifikan dalam unsur dominan, cara penulisan, bunyi, konsep, serta jenis barang atau jasa, penggunaan kedua merek belum tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hanya karena terdapat satu kata yang sama. Hal tersebut sangat bergantung pada fakta konkret dan penilaian hukum terhadap kedua merek tersebut.

Karena itu, tidak tepat apabila seseorang menyimpulkan bahwa mereknya pasti aman hanya karena telah mengubah satu huruf, tetapi juga tidak tepat bagi pemilik merek untuk menganggap setiap penggunaan satu kata yang sama sebagai pelanggaran.

Dalam sengketa merek, pertanyaan yang lebih tepat bukan "apakah ada perbedaan?", melainkan "apakah perbedaan tersebut cukup untuk membuat konsumen melihat kedua merek sebagai identitas yang berbeda?"

Bagaimana Jika Pihak yang Menggunakan Merek Mirip Lebih Dahulu Menggunakannya?
Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila pihak yang digugat menyatakan bahwa dirinya telah menggunakan nama tersebut lebih dahulu. Dalam keadaan seperti ini, pemilik merek terdaftar perlu memeriksa kronologi penggunaan dan pendaftaran masing-masing pihak.

Sistem hukum merek Indonesia pada prinsipnya menempatkan pendaftaran sebagai dasar diperolehnya hak atas merek. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016. Namun, dalam sengketa tertentu, fakta mengenai penggunaan terdahulu tetap dapat menjadi penting, khususnya ketika terdapat persoalan mengenai iktikad baik dalam pendaftaran.

Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."

Dengan demikian, apabila pihak yang mendaftarkan merek ternyata mengetahui bahwa merek tersebut telah digunakan dan mempunyai reputasi oleh pihak lain, kemudian sengaja mendaftarkannya untuk mengambil keuntungan, keadaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam sengketa.

Karena itu, dokumen seperti faktur lama, kuitansi, kontrak distribusi, iklan, kemasan, foto toko, akun media sosial, katalog, bukti penjualan, dan pemberitaan dapat membantu membuktikan sejarah penggunaan suatu merek.

Namun, fakta bahwa seseorang menggunakan merek lebih dahulu juga tidak otomatis membuatnya menang dalam setiap perkara. Kedudukan hukum masing-masing pihak harus diperiksa berdasarkan keseluruhan ketentuan UU Merek, termasuk status pendaftaran, iktikad baik, jenis barang atau jasa, serta alasan hukum lainnya.

Apakah Peniruan Merek Bisa Berujung Pidana?
Selain gugatan perdata, penggunaan merek tanpa hak dalam keadaan tertentu dapat menimbulkan tanggung jawab pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan ketentuan pidana terhadap penggunaan merek terdaftar milik pihak lain secara tanpa hak.

Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Sedangkan Pasal 100 ayat (2) menyatakan:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persamaan pada pokoknya bukan hanya relevan dalam gugatan perdata, tetapi juga dapat menjadi bagian dari tindak pidana merek apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Meskipun demikian, pemilik merek harus berhati-hati membedakan sengketa bisnis biasa dengan tindak pidana. Apabila hanya terdapat perbedaan penafsiran mengenai kemiripan dua merek, hal tersebut tidak otomatis berarti seseorang dapat dipidana. Unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan Sebelum Mengajukan Gugatan?
Apabila perusahaan menemukan bahwa nama mereknya hampir sama dengan merek milik pihak lain, langkah pertama sebaiknya adalah melakukan pemeriksaan merek secara menyeluruh. Periksa sertifikat merek, nomor pendaftaran, pemilik merek, kelas barang atau jasa, tanggal pendaftaran, serta status merek tersebut pada administrasi kekayaan intelektual.

Setelah itu, lakukan dokumentasi terhadap penggunaan merek oleh pihak lain. Simpan foto produk, tangkapan layar marketplace, iklan, situs web, media sosial, kemasan, brosur, dan bukti transaksi karena bukti digital dapat berubah atau bahkan dihapus sewaktu-waktu.

Perusahaan juga dapat melakukan analisis perbandingan merek dengan memperhatikan unsur visual, fonetik, konseptual, susunan kata, logo, unsur dominan, serta barang atau jasa yang ditawarkan. Analisis tersebut akan membantu menentukan apakah persoalan yang terjadi hanya berupa kemiripan biasa atau sudah mempunyai dasar yang cukup untuk dipersoalkan sebagai pelanggaran merek.

Apabila bukti awal cukup kuat, pemilik merek dapat mengirimkan somasi kepada pihak yang menggunakan merek tersebut. Somasi dapat meminta penghentian penggunaan merek, penarikan produk tertentu dari peredaran apabila relevan, penghentian promosi, serta penyelesaian kerugian yang telah timbul.

Jika somasi tidak menghasilkan penyelesaian, pemilik merek dapat mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tuntutan sebagaimana diberikan oleh Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016.

Kesimpulan Advokat
Nama merek yang hampir sama dengan milik perusahaan lain tidak otomatis berarti pelanggaran, tetapi juga tidak dapat dianggap aman hanya karena tidak sama persis. Hukum merek Indonesia mengenal konsep persamaan pada pokoknya, sehingga penggunaan merek yang mempunyai kemiripan pada unsur dominan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 83 ayat (1) memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk menggugat pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dengan tuntutan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Apabila perkara tersebut dibawa ke pengadilan, Pasal 83 ayat (3) menentukan bahwa gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga. Pemilik merek harus mempersiapkan bukti mengenai kepemilikan merek, bentuk penggunaan oleh pihak lain, persamaan pada pokoknya, jenis barang atau jasa, serta kerugian yang timbul apabila menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, penggunaan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana juga dapat dikenakan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016. Dengan demikian, sengketa merek dapat mempunyai dimensi perdata sekaligus pidana, tetapi penerapan masing-masing jalur tetap harus didasarkan pada unsur dan bukti yang sesuai.

Hal yang paling penting bagi perusahaan adalah jangan hanya membandingkan nama secara sekilas. Periksa apakah kedua merek mempunyai persamaan dalam bentuk, bunyi, susunan, konsep, unsur dominan, serta digunakan untuk barang atau jasa yang sama atau berkaitan. Periksa pula status pendaftaran dan sejarah penggunaan masing-masing merek karena fakta-fakta tersebut dapat menentukan arah penyelesaian sengketa.

Bagi perusahaan yang sedang memilih nama merek baru, persoalan ini juga menjadi pelajaran penting. Sebelum menginvestasikan biaya besar untuk kemasan, promosi, papan nama, iklan, dan pemasaran, sebaiknya dilakukan penelusuran merek terlebih dahulu dan segera mengajukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) apabila merek tersebut layak digunakan. Langkah tersebut jauh lebih aman daripada membangun reputasi selama bertahun-tahun kemudian baru mengetahui bahwa nama yang digunakan ternyata berpotensi berbenturan dengan hak merek pihak lain.

Pada akhirnya, dalam hukum merek, yang menentukan bukan sekadar apakah dua nama terlihat hampir sama, melainkan apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, siapa pemilik hak terdaftar, untuk barang atau jasa apa merek digunakan, bagaimana merek tersebut digunakan, serta apakah penggunaan tersebut dilakukan tanpa hak. Karena itu, ketika sebuah perusahaan menemukan mereknya ditiru atau digunakan dengan nama yang hampir sama, langkah yang paling tepat adalah mengamankan bukti, memeriksa status merek, melakukan analisis hukum, dan kemudian menentukan apakah penyelesaian melalui somasi, negosiasi, gugatan perdata, atau proses pidana merupakan pilihan yang paling sesuai dengan keadaan konkret.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.