Merek Usaha Sudah Dipakai Bertahun-Tahun tetapi Ternyata Didaftarkan Orang Lain, Siapa yang Berhak?

Perkara Sengketa Merek - Membangun sebuah usaha selama bertahun-tahun tentu bukan pekerjaan yang ringan. Nama usaha yang digunakan pada toko, kemasan produk, papan reklame, media sosial, kendaraan operasional, hingga berbagai dokumen transaksi perlahan-lahan dapat dikenal oleh masyarakat dan menjadi bagian dari identitas bisnis. Karena itu, ketika pemilik usaha mengetahui bahwa merek yang selama ini telah digunakan ternyata sudah didaftarkan oleh orang lain, persoalannya bukan sekadar perebutan nama, melainkan dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang menyangkut reputasi, konsumen, pemasaran, dan keberlangsungan usaha.

Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan yang sangat penting: apakah pihak yang telah menggunakan merek selama bertahun-tahun otomatis menjadi pemilik yang sah, atau justru orang yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut yang mempunyai hak hukum? Jawabannya tidak sesederhana prinsip "siapa yang memakai lebih dulu" atau "siapa yang mendaftarkan lebih dulu", karena hukum merek Indonesia mempunyai aturan khusus mengenai sistem pendaftaran, iktikad baik, merek terkenal, persamaan pada pokoknya, serta alasan suatu permohonan pendaftaran merek dapat ditolak atau bahkan dibatalkan.

Dasar hukum utama yang harus diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang sampai saat ini menjadi landasan utama hukum merek di Indonesia, dengan berbagai ketentuan yang harus dibaca bersama perkembangan regulasi dan putusan pengadilan. Dalam sistem hukum merek Indonesia, pendaftaran mempunyai kedudukan yang sangat penting karena hak atas merek pada dasarnya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Namun, prinsip tersebut bukan berarti seseorang dapat dengan bebas mengambil nama usaha milik orang lain, mendaftarkannya atas namanya sendiri, kemudian otomatis dianggap sebagai pemilik yang tidak dapat diganggu gugat. Iktikad baik merupakan unsur penting dalam pendaftaran merek, dan undang-undang memberikan mekanisme hukum untuk menghadapi pendaftaran yang dilakukan secara tidak patut.
 
Apakah Orang yang Mendaftarkan Merek Pertama Kali Otomatis Menjadi Pemilik?
Salah satu hal pertama yang harus dipahami dalam sengketa merek adalah bahwa Indonesia pada dasarnya menganut sistem first to file, yaitu hak atas merek diberikan berdasarkan pendaftaran, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang lebih dahulu menggunakan nama tersebut dalam kegiatan usaha.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan:

"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."

Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat besar bagi pelaku usaha. Seseorang yang telah menggunakan nama usaha selama bertahun-tahun tetapi tidak pernah mendaftarkan mereknya dapat berada dalam posisi yang lebih rentan ketika ternyata pihak lain terlebih dahulu memperoleh pendaftaran atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang atau jasa yang sejenis.

Dengan demikian, fakta bahwa sebuah nama telah digunakan sejak lama tidak dengan sendirinya membuat pengguna pertama memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. Penggunaan yang lama memang dapat menjadi bukti penting dalam sengketa, terutama untuk menunjukkan bahwa pihak lain mengetahui keberadaan usaha tersebut atau bahwa pendaftaran dilakukan dengan iktikad tidak baik, tetapi bukti penggunaan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum merek yang berlaku.

Contohnya, seseorang telah menjalankan usaha makanan dengan merek tertentu sejak 2015, menggunakan nama tersebut pada kemasan, toko, media sosial, dan promosi, tetapi tidak pernah mendaftarkannya. Kemudian pada 2025 orang lain yang mengetahui usaha tersebut mendaftarkan merek yang sama untuk jenis barang atau jasa yang berkaitan. Dalam situasi seperti ini, pemilik usaha lama tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti kalah hanya karena belum mendaftarkan merek, tetapi juga tidak dapat menganggap penggunaan selama sepuluh tahun otomatis mengalahkan sertifikat merek pihak lain.

Yang harus diperiksa adalah siapa yang mendaftarkan, kapan didaftarkan, untuk kelas barang atau jasa apa, apakah terdapat persamaan pada pokoknya, apakah pemohon mempunyai iktikad baik, dan apakah terdapat bukti bahwa pendaftar mengetahui atau mempunyai hubungan dengan pengguna merek sebelumnya.
 
Bagaimana Jika Orang Lain Mendaftarkan Merek yang Sudah Lama Digunakan?
Persoalan menjadi lebih serius apabila orang yang mendaftarkan merek tersebut sebenarnya mengetahui bahwa merek itu telah digunakan oleh pihak lain dalam kegiatan usaha. Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut dapat dipersoalkan sebagai pendaftaran yang dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan:

"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem first to file bukanlah perlindungan mutlak bagi siapa saja yang kebetulan lebih cepat memasukkan permohonan pendaftaran. Pendaftaran harus dilakukan dengan iktikad baik, sehingga seseorang tidak semestinya menggunakan sistem pendaftaran merek sebagai alat untuk mengambil keuntungan dari reputasi usaha orang lain.

Misalnya, seorang distributor telah bertahun-tahun bekerja sama dengan produsen tertentu dan mengetahui bahwa produsen tersebut menggunakan merek tertentu untuk produknya. Distributor kemudian secara diam-diam mendaftarkan merek tersebut atas namanya sendiri dengan tujuan menguasai merek dan memaksa produsen menghentikan penggunaan nama tersebut. Situasi seperti ini dapat menjadi salah satu contoh keadaan yang perlu diperiksa dari perspektif iktikad tidak baik.

Demikian pula apabila seseorang sengaja memilih merek yang telah dikenal dalam perdagangan oleh pelaku usaha lain, kemudian mendaftarkannya untuk memperoleh keuntungan dari reputasi yang telah dibangun pihak lain, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran. Pengadilan dapat menilai fakta-fakta yang menunjukkan apakah permohonan tersebut benar-benar diajukan dengan iktikad baik.

Karena itu, pemilik usaha lama perlu mengumpulkan bukti penggunaan merek sejak jauh sebelum merek tersebut didaftarkan oleh pihak lain. Bukti tersebut dapat berupa nota penjualan, faktur, kuitansi, kemasan produk, foto toko, papan nama, iklan, katalog, dokumen pengiriman, kontrak dengan distributor, akun media sosial, bukti transaksi elektronik, pemberitaan media, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan kapan dan bagaimana merek tersebut digunakan dalam perdagangan.

Apakah Pemilik Usaha Lama Bisa Membatalkan Merek yang Sudah Didaftarkan Orang Lain?
Apabila merek pihak lain telah terdaftar, pemilik usaha yang merasa dirugikan tidak berarti kehilangan seluruh kesempatan untuk mempertahankan haknya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyediakan mekanisme gugatan pembatalan merek dalam kondisi tertentu.

Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:

"Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21."

Kemudian Pasal 76 ayat (3) memberikan dasar bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan penolakan merek.

Dalam perkara seperti ini, pemilik usaha lama harus mampu menjelaskan mengapa merek yang telah terdaftar tersebut seharusnya dibatalkan, bukan sekadar mengatakan bahwa dirinya telah menggunakan merek lebih dahulu. Misalnya, terdapat bukti bahwa pendaftaran dilakukan dengan iktikad tidak baik, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek tertentu yang telah mempunyai reputasi, atau terdapat alasan lain yang memenuhi ketentuan undang-undang.

Gugatan pembatalan pada prinsipnya diajukan melalui Pengadilan Niaga, karena sengketa mengenai pembatalan merek merupakan bagian dari kewenangan peradilan niaga. Proses tersebut membutuhkan pembuktian yang cukup serius karena pihak yang mengajukan gugatan harus mampu menunjukkan dasar hukum dan fakta yang mendukung permohonannya.

Hal yang sangat penting adalah jangan menunggu terlalu lama tanpa melakukan pemeriksaan hukum. Sengketa merek mempunyai ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan, dengan pengecualian tertentu yang berkaitan dengan merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Karena itu, tanggal pendaftaran dan tanggal diketahuinya penggunaan merek oleh pihak lain perlu diperiksa sejak awal.
 
Bagaimana Jika Merek Sudah Terkenal Sebelum Didaftarkan Orang Lain?
Tidak semua sengketa merek mempunyai keadaan yang sama. Ada perbedaan antara merek yang baru digunakan oleh usaha kecil di lingkungan tertentu dengan merek yang telah mempunyai reputasi luas atau bahkan terkenal sebelum pihak lain mencoba mendaftarkannya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan khusus terhadap merek terkenal dalam keadaan tertentu. Pasal 21 ayat (1) huruf b pada pokoknya mengatur bahwa permohonan ditolak apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Bahkan, perlindungan terhadap merek terkenal dapat mempunyai jangkauan lebih luas dalam keadaan tertentu. Pasal 21 ayat (1) huruf c mengatur mengenai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam praktik, menentukan apakah suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal bukan hanya berdasarkan pengakuan pemilik usaha. Ada berbagai faktor yang dapat dipertimbangkan, seperti tingkat pengetahuan masyarakat terhadap merek, intensitas promosi, lama penggunaan, volume penjualan, wilayah pemasaran, investasi yang dikeluarkan, serta faktor lain yang relevan.

Karena itu, apabila sebuah merek telah memiliki reputasi yang kuat dan pihak lain kemudian mendaftarkan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, pemilik merek lama mempunyai dasar yang lebih kuat untuk mempersoalkan pendaftaran tersebut, terutama apabila dapat menunjukkan adanya iktikad tidak baik atau keadaan lain yang memenuhi ketentuan UU Merek.

Namun, pemilik usaha juga perlu berhati-hati menggunakan istilah "merek terkenal". Tidak semua merek yang dikenal oleh pelanggan di satu kota atau satu wilayah otomatis memenuhi kualifikasi hukum sebagai merek terkenal. Status tersebut harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan "Persamaan pada Pokoknya"?
Sengketa merek tidak selalu terjadi karena dua merek memiliki tulisan yang 100 persen sama. Dalam hukum merek, persoalan juga dapat muncul apabila terdapat persamaan pada pokoknya, yaitu adanya kemiripan yang dapat menimbulkan kesan adanya hubungan atau persamaan antara dua merek untuk barang atau jasa yang berkaitan.

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menggunakan konsep persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagai salah satu alasan penolakan permohonan merek dalam keadaan tertentu.

Penilaian mengenai persamaan pada pokoknya tidak hanya melihat apakah huruf-hurufnya identik, tetapi dapat mempertimbangkan unsur visual, bunyi, susunan kata, konsep, atau kesan keseluruhan dari suatu merek. Oleh karena itu, mengganti satu atau dua huruf pada sebuah merek belum tentu membuat merek tersebut secara otomatis menjadi berbeda secara hukum.

Sebagai contoh, apabila suatu usaha telah menggunakan merek tertentu dan pihak lain membuat nama yang sangat mirip dalam susunan kata, bunyi pengucapan, tampilan, serta digunakan untuk produk yang sejenis, konsumen dapat berpotensi mengira bahwa kedua usaha tersebut mempunyai hubungan. Keadaan semacam ini dapat menjadi bagian dari analisis persamaan pada pokoknya.

Namun, penilaian tetap harus dilakukan secara konkret. Dua nama yang mempunyai satu kata yang sama belum tentu selalu dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya apabila digunakan untuk barang atau jasa yang berbeda dan tidak terdapat keadaan lain yang menyebabkan konsumen menganggap keduanya mempunyai hubungan.

Karena itu, dalam sengketa merek, nama yang terlihat mirip belum tentu otomatis melanggar hukum, sedangkan nama yang terlihat sedikit berbeda juga belum tentu bebas dari persoalan.

Bagaimana Jika Merek Sudah Dipakai Lama tetapi Belum Pernah Didaftarkan?
Inilah keadaan yang paling sering membuat pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Banyak pemilik usaha merasa bahwa karena mereka telah menggunakan sebuah nama selama bertahun-tahun, maka nama tersebut secara otomatis menjadi milik mereka. Padahal, sebagaimana ditegaskan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Penggunaan lama tetap mempunyai nilai pembuktian, tetapi fungsinya harus dipahami secara tepat. Bukti penggunaan dapat membantu menunjukkan prioritas penggunaan, reputasi, hubungan bisnis, pengetahuan pihak lain terhadap merek, dan kemungkinan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran, tetapi tidak secara otomatis mengubah merek yang belum terdaftar menjadi merek terdaftar.

Misalnya, sebuah usaha keluarga telah menggunakan nama tertentu sejak 2012, tetapi tidak pernah mendaftarkan merek tersebut. Pada 2024, orang lain mendaftarkan nama yang sama. Pemilik usaha lama tidak sebaiknya langsung menyerah, karena masih perlu diteliti bagaimana pendaftar memperoleh pengetahuan mengenai merek tersebut, apakah mempunyai hubungan bisnis dengan pemilik lama, apakah merek digunakan untuk barang atau jasa yang sama, apakah terdapat bukti reputasi, dan apakah pendaftaran dilakukan dengan iktikad baik.

Sebaliknya, apabila pihak yang mendaftarkan benar-benar tidak mengetahui keberadaan usaha tersebut, menggunakan merek yang berbeda untuk barang atau jasa yang berbeda, dan tidak terdapat bukti iktikad tidak baik maupun alasan penolakan lainnya, posisi pemilik usaha lama dapat menjadi lebih sulit. Karena itulah pendaftaran merek sejak awal menjalankan usaha merupakan langkah perlindungan hukum yang sangat penting.

Dengan kata lain, menggunakan merek bertahun-tahun bukanlah sesuatu yang tidak berguna, tetapi dalam sistem hukum merek Indonesia, penggunaan dan pendaftaran mempunyai fungsi hukum yang berbeda.
 
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengetahui Merek Usaha Sudah Didaftarkan Orang Lain?
Ketika pemilik usaha mengetahui bahwa mereknya telah didaftarkan oleh pihak lain, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah memeriksa status merek secara resmi, bukan langsung melakukan konfrontasi dengan pihak yang mendaftarkannya. Perlu diperiksa nama merek, nomor permohonan atau nomor pendaftaran, nama pemilik, tanggal pengajuan, tanggal pendaftaran, serta kelas barang atau jasa yang didaftarkan.

Selanjutnya, pemilik usaha perlu membandingkan tanggal penggunaan merek dengan tanggal permohonan pendaftaran. Bukti bahwa merek telah digunakan sebelum pendaftaran pihak lain dapat menjadi bagian penting dalam analisis, terutama apabila terdapat dugaan bahwa pendaftar mengetahui keberadaan usaha tersebut dan sengaja mendaftarkan merek untuk mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun sebelumnya.

Bukti-bukti lama sebaiknya segera dikumpulkan dan disusun berdasarkan tanggal, karena dokumen yang menunjukkan penggunaan merek secara konsisten dari tahun ke tahun akan jauh lebih meyakinkan daripada sekadar pernyataan bahwa "kami sudah menggunakan merek ini sejak lama". Bukti tersebut dapat mencakup invoice, faktur, kemasan, iklan, foto toko, brosur, katalog, kontrak, dokumen pengiriman, rekening transaksi, unggahan media sosial, marketplace, dan pemberitaan yang menunjukkan keberadaan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.

Apabila terdapat indikasi kuat bahwa pendaftaran dilakukan dengan iktikad tidak baik atau terdapat alasan hukum lainnya, pemilik usaha dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Dalam tahap ini, konsultasi dengan advokat atau konsultan kekayaan intelektual yang memahami hukum merek sangat membantu karena keberhasilan perkara tidak hanya bergantung pada lamanya penggunaan merek, tetapi juga pada ketepatan dasar gugatan dan kekuatan pembuktian.

Pemilik usaha juga sebaiknya tidak terburu-buru mengganti seluruh identitas bisnis sebelum mengetahui posisi hukumnya. Mengganti merek dapat menimbulkan biaya besar dan menyebabkan hilangnya reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun, sehingga langkah tersebut sebaiknya dipertimbangkan setelah status hukum merek dan kemungkinan penyelesaiannya dianalisis secara menyeluruh.
 
Kesimpulan Advokat
Merek usaha yang telah digunakan bertahun-tahun tetapi kemudian diketahui telah didaftarkan oleh orang lain merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan prinsip "siapa yang memakai lebih dahulu" ataupun "siapa yang mendaftarkan lebih dahulu". Hukum merek Indonesia memang memberikan kedudukan penting kepada pihak yang mendaftarkan merek karena Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Namun, pendaftaran bukan berarti memberikan perlindungan mutlak kepada pendaftar apabila prosesnya dilakukan dengan iktikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Ketentuan tersebut menjadi sangat penting ketika terdapat bukti bahwa seseorang sengaja mendaftarkan merek yang selama bertahun-tahun telah digunakan pihak lain untuk mengambil keuntungan dari reputasi usaha tersebut.

Apabila merek sudah terdaftar, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan merek berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2016, sepanjang terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan undang-undang. Gugatan tersebut pada prinsipnya diajukan melalui Pengadilan Niaga, dengan pembuktian yang harus menunjukkan alasan mengapa pendaftaran merek tersebut seharusnya dibatalkan.

Karena itu, pemilik usaha lama belum tentu kalah hanya karena orang lain lebih dahulu mendaftarkan merek, tetapi juga tidak dapat menganggap bahwa penggunaan selama bertahun-tahun otomatis membuat dirinya menjadi pemilik merek secara hukum. Posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan tanggal penggunaan, tanggal pendaftaran, kelas barang atau jasa, persamaan pada pokoknya, reputasi merek, hubungan antara para pihak, serta ada atau tidaknya iktikad tidak baik.

Pelajaran terpenting bagi pelaku usaha adalah bahwa merek bukan sekadar nama usaha, melainkan aset kekayaan intelektual yang perlu dilindungi secara hukum. Menggunakan merek selama bertahun-tahun tanpa mendaftarkannya dapat menimbulkan risiko yang sebenarnya dapat dikurangi sejak awal dengan melakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Pada akhirnya, apabila seseorang menemukan bahwa merek yang telah digunakan selama bertahun-tahun ternyata telah didaftarkan pihak lain, jangan langsung berasumsi bahwa semua hak telah hilang. Periksa status pendaftaran, kumpulkan bukti penggunaan sejak awal, telusuri hubungan dengan pihak yang mendaftarkan, analisis ada atau tidaknya iktikad tidak baik, kemudian tentukan apakah tersedia upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan usaha tersebut. Dalam sengketa merek, bukti dan ketepatan dasar hukum sering kali menjadi faktor yang jauh lebih menentukan daripada sekadar siapa yang lebih dulu mengklaim sebagai pemilik.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.