Persoalan menjadi semakin rumit apabila kedua belah pihak sama-sama merasa mempunyai hak. Pemilik usaha yang sudah menggunakan merek selama bertahun-tahun dapat beranggapan bahwa dialah pemilik sebenarnya karena telah lebih dahulu memakai nama tersebut, sedangkan perusahaan lain mungkin menunjukkan sertifikat merek dan menyatakan bahwa hak eksklusif secara hukum berada di tangannya.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan "siapa yang benar-benar berhak atas merek?" tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang lebih dahulu membuka usaha atau siapa yang pertama kali menggunakan nama tersebut. Status pendaftaran, tanggal pendaftaran, sejarah penggunaan, kelas barang atau jasa, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, iktikad baik, serta keadaan konkret ketika merek didaftarkan harus diperiksa secara menyeluruh.
Dasar hukum utama mengenai persoalan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini mengatur bagaimana hak atas merek diperoleh, kapan suatu permohonan dapat ditolak, bagaimana sengketa merek diselesaikan, serta keadaan tertentu yang dapat menjadi dasar pembatalan merek.
Karena itu, apabila sebuah perusahaan tiba-tiba menggugat merek usaha yang selama ini digunakan, jangan langsung mengakui kesalahan, tetapi juga jangan mengabaikan gugatan tersebut. Langkah pertama adalah memahami kedudukan hukum merek dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan sejarah penggunaan serta pendaftarannya.
Siapa yang Sebenarnya Berhak atas Sebuah Merek?
Dalam hukum Indonesia, titik awal untuk menjawab pertanyaan mengenai kepemilikan merek terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan:
"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum merek Indonesia memberikan kedudukan yang sangat penting kepada pendaftaran merek. Dengan demikian, seseorang yang telah menggunakan sebuah nama usaha selama bertahun-tahun tidak otomatis mempunyai hak eksklusif atas merek tersebut apabila mereknya belum didaftarkan.
Hal ini berbeda dengan sekadar penggunaan nama sebagai identitas usaha. Sebuah perusahaan dapat saja telah menggunakan nama tertentu sejak 2010, tetapi apabila nama tersebut belum didaftarkan sebagai merek, perusahaan tersebut tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa ia telah memperoleh hak eksklusif atas merek berdasarkan lamanya penggunaan semata.
Sebaliknya, apabila perusahaan lain telah mendaftarkan merek tersebut secara sah, mempunyai sertifikat merek, dan tidak terdapat alasan hukum yang menyebabkan pendaftarannya dapat dibatalkan, perusahaan tersebut pada prinsipnya mempunyai dasar hukum yang lebih kuat sebagai pemegang hak atas merek.
Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana "siapa yang memiliki sertifikat pasti menang". Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga mengenal ketentuan mengenai iktikad tidak baik dan alasan pembatalan merek. Karena itu, apabila pendaftaran ternyata dilakukan dengan cara yang tidak patut, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan upaya hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Bagaimana Jika Perusahaan yang Menggugat Memiliki Sertifikat Merek?
Kondisi paling serius terjadi apabila perusahaan yang menggugat menunjukkan sertifikat merek dan menyatakan bahwa penggunaan merek oleh perusahaan Anda merupakan pelanggaran. Dalam keadaan demikian, pemilik usaha tidak sebaiknya mengabaikan surat gugatan atau menganggap bahwa dirinya otomatis benar hanya karena sudah menggunakan merek tersebut lebih dahulu.
Periksa terlebih dahulu nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat, nomor pendaftaran, tanggal penerimaan permohonan, tanggal pendaftaran, kelas barang atau jasa, serta bentuk merek yang sebenarnya didaftarkan. Jangan hanya melihat nama mereknya, karena sebuah nama dapat digunakan oleh beberapa pihak dalam konteks barang atau jasa yang berbeda, sementara perlindungan merek berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Selanjutnya, bandingkan merek yang tercantum dalam sertifikat dengan merek yang digunakan oleh usaha Anda. Periksa apakah keduanya benar-benar sama, mempunyai persamaan pada pokoknya, atau justru mempunyai perbedaan yang cukup signifikan.
Ketentuan penting mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan:
"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut."
Artinya, perusahaan yang mempunyai merek terdaftar memang dapat menggugat pihak lain dalam keadaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Akan tetapi, penggugat tetap harus membuktikan dasar gugatannya, termasuk adanya penggunaan tanpa hak dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang relevan.
Kondisi paling serius terjadi apabila perusahaan yang menggugat menunjukkan sertifikat merek dan menyatakan bahwa penggunaan merek oleh perusahaan Anda merupakan pelanggaran. Dalam keadaan demikian, pemilik usaha tidak sebaiknya mengabaikan surat gugatan atau menganggap bahwa dirinya otomatis benar hanya karena sudah menggunakan merek tersebut lebih dahulu.
Periksa terlebih dahulu nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat, nomor pendaftaran, tanggal penerimaan permohonan, tanggal pendaftaran, kelas barang atau jasa, serta bentuk merek yang sebenarnya didaftarkan. Jangan hanya melihat nama mereknya, karena sebuah nama dapat digunakan oleh beberapa pihak dalam konteks barang atau jasa yang berbeda, sementara perlindungan merek berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Selanjutnya, bandingkan merek yang tercantum dalam sertifikat dengan merek yang digunakan oleh usaha Anda. Periksa apakah keduanya benar-benar sama, mempunyai persamaan pada pokoknya, atau justru mempunyai perbedaan yang cukup signifikan.
Ketentuan penting mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan:
"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut."
Artinya, perusahaan yang mempunyai merek terdaftar memang dapat menggugat pihak lain dalam keadaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Akan tetapi, penggugat tetap harus membuktikan dasar gugatannya, termasuk adanya penggunaan tanpa hak dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang relevan.
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan pada Pokoknya?
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam sengketa merek adalah menganggap bahwa pelanggaran hanya terjadi apabila kedua merek mempunyai tulisan yang benar-benar identik. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan perlindungan terhadap merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 pada pokoknya menjelaskan bahwa persamaan pada pokoknya merupakan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara satu merek dengan merek lainnya sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.
Karena itu, mengganti satu huruf atau menambahkan satu kata tidak otomatis membuat sebuah merek menjadi berbeda secara hukum. Apabila unsur dominannya masih sama dan keseluruhan tampilan atau bunyinya memberikan kesan bahwa kedua merek tersebut mempunyai hubungan, persoalan pelanggaran tetap dapat muncul.
Misalnya, perusahaan A mempunyai merek "Sari Nusantara" untuk produk makanan, kemudian perusahaan B menggunakan "Sari Nusa" untuk produk makanan dengan logo, desain kemasan, dan cara pengucapan yang sangat mirip. Walaupun tidak identik, keadaan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan mengenai persamaan pada pokoknya.
Sebaliknya, apabila hanya terdapat satu kata umum yang sama tetapi unsur dominan, konsep, tampilan, pengucapan, serta barang atau jasanya berbeda secara signifikan, belum tentu penggunaan tersebut merupakan pelanggaran. Penilaian harus dilakukan secara keseluruhan berdasarkan fakta konkret, bukan hanya dengan membandingkan satu kata.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam sengketa merek adalah menganggap bahwa pelanggaran hanya terjadi apabila kedua merek mempunyai tulisan yang benar-benar identik. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan perlindungan terhadap merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 pada pokoknya menjelaskan bahwa persamaan pada pokoknya merupakan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara satu merek dengan merek lainnya sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.
Karena itu, mengganti satu huruf atau menambahkan satu kata tidak otomatis membuat sebuah merek menjadi berbeda secara hukum. Apabila unsur dominannya masih sama dan keseluruhan tampilan atau bunyinya memberikan kesan bahwa kedua merek tersebut mempunyai hubungan, persoalan pelanggaran tetap dapat muncul.
Misalnya, perusahaan A mempunyai merek "Sari Nusantara" untuk produk makanan, kemudian perusahaan B menggunakan "Sari Nusa" untuk produk makanan dengan logo, desain kemasan, dan cara pengucapan yang sangat mirip. Walaupun tidak identik, keadaan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan mengenai persamaan pada pokoknya.
Sebaliknya, apabila hanya terdapat satu kata umum yang sama tetapi unsur dominan, konsep, tampilan, pengucapan, serta barang atau jasanya berbeda secara signifikan, belum tentu penggunaan tersebut merupakan pelanggaran. Penilaian harus dilakukan secara keseluruhan berdasarkan fakta konkret, bukan hanya dengan membandingkan satu kata.
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Gugatan Merek?
Apabila surat gugatan dari perusahaan lain sudah diterima, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah jangan mengabaikannya dan jangan menunda untuk mendapatkan bantuan hukum. Perkara merek mempunyai mekanisme khusus dan gugatan pelanggaran merek diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga."
Periksa terlebih dahulu apakah dokumen yang diterima benar-benar merupakan gugatan dari pengadilan, bukan sekadar surat somasi dari kuasa hukum perusahaan lain. Keduanya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Somasi pada umumnya merupakan tuntutan sebelum proses litigasi, sedangkan gugatan pengadilan menuntut adanya respons berdasarkan mekanisme hukum acara yang berlaku.
Apabila sudah menjadi perkara di Pengadilan Niaga, perhatikan dengan cermat nomor perkara, pengadilan yang memeriksa, identitas penggugat dan tergugat, dalil-dalil gugatan, tuntutan atau petitum, serta batas waktu yang berkaitan dengan proses persidangan. Jangan hanya membaca bagian yang menyatakan bahwa merek Anda dianggap melanggar, tetapi pelajari seluruh alasan hukum yang digunakan penggugat.
Pada saat yang sama, kumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan merek Anda, seperti sertifikat merek apabila sudah terdaftar, bukti permohonan, faktur, kuitansi, kontrak, kemasan lama, foto toko, iklan, brosur, katalog, akun media sosial, marketplace, bukti transaksi, dan dokumen lain yang menunjukkan sejarah penggunaan merek.
Apabila merek Anda belum terdaftar, bukti penggunaan lama tetap sebaiknya dikumpulkan karena dapat menjadi relevan dalam keadaan tertentu, khususnya apabila terdapat dugaan bahwa pihak penggugat mengetahui keberadaan usaha Anda sebelum mendaftarkan mereknya.
Bagaimana Jika Kita Sudah Menggunakan Merek Lebih Dahulu?
Inilah keadaan yang sering membuat pemilik usaha merasa berada pada posisi yang benar. Misalnya, perusahaan A telah menggunakan merek sejak 2012, sedangkan perusahaan B baru mendaftarkan merek tersebut pada 2024 dan kemudian menggugat perusahaan A pada 2026.
Apakah perusahaan A otomatis menang karena telah menggunakan merek lebih dahulu?
Tidak otomatis.
Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tetap menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Karena itu, penggunaan terdahulu tidak dapat secara sederhana disamakan dengan hak eksklusif atas merek terdaftar.
Namun, kronologi tersebut dapat menjadi sangat penting apabila terdapat dugaan bahwa perusahaan B mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik. Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Misalnya, perusahaan B sebelumnya merupakan distributor perusahaan A dan mengetahui secara langsung bahwa merek tersebut telah digunakan oleh perusahaan A selama bertahun-tahun. Kemudian, setelah hubungan bisnis berakhir, perusahaan B mendaftarkan merek yang sama atas namanya sendiri dan menggunakan sertifikat tersebut untuk menggugat perusahaan A.
Dalam keadaan seperti itu, bukti mengenai hubungan bisnis, komunikasi antara kedua perusahaan, tanggal penggunaan merek, promosi, transaksi, serta pengetahuan pihak yang mendaftarkan merek dapat menjadi sangat penting untuk menilai apakah terdapat iktikad tidak baik.
Dengan demikian, pengguna pertama tidak otomatis menang, tetapi riwayat penggunaan pertama juga tidak boleh diabaikan.
Apakah perusahaan A otomatis menang karena telah menggunakan merek lebih dahulu?
Tidak otomatis.
Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tetap menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Karena itu, penggunaan terdahulu tidak dapat secara sederhana disamakan dengan hak eksklusif atas merek terdaftar.
Namun, kronologi tersebut dapat menjadi sangat penting apabila terdapat dugaan bahwa perusahaan B mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik. Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Misalnya, perusahaan B sebelumnya merupakan distributor perusahaan A dan mengetahui secara langsung bahwa merek tersebut telah digunakan oleh perusahaan A selama bertahun-tahun. Kemudian, setelah hubungan bisnis berakhir, perusahaan B mendaftarkan merek yang sama atas namanya sendiri dan menggunakan sertifikat tersebut untuk menggugat perusahaan A.
Dalam keadaan seperti itu, bukti mengenai hubungan bisnis, komunikasi antara kedua perusahaan, tanggal penggunaan merek, promosi, transaksi, serta pengetahuan pihak yang mendaftarkan merek dapat menjadi sangat penting untuk menilai apakah terdapat iktikad tidak baik.
Dengan demikian, pengguna pertama tidak otomatis menang, tetapi riwayat penggunaan pertama juga tidak boleh diabaikan.
Apakah Merek yang Sudah Terdaftar Bisa Dibatalkan?
Apabila perusahaan yang menggugat memiliki sertifikat merek tetapi terdapat alasan hukum yang kuat untuk mempersoalkan pendaftarannya, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan merek.
Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21."
Ketentuan ini memberikan mekanisme hukum bagi pihak yang berkepentingan untuk mempersoalkan merek yang telah terdaftar apabila terdapat alasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Salah satu alasan yang dapat menjadi perhatian adalah pendaftaran dengan iktikad tidak baik. Apabila dapat dibuktikan bahwa pemohon sebenarnya mengetahui keberadaan merek milik pihak lain tetapi dengan sengaja mendaftarkannya untuk memperoleh keuntungan atau menguasai merek tersebut, fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam gugatan pembatalan.
Namun, gugatan pembatalan bukan sekadar menyampaikan bahwa "saya yang menggunakan lebih dahulu". Pemohon harus menyusun argumentasi hukum dan bukti yang menunjukkan mengapa pendaftaran tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Merek.
Pasal 77 UU Nomor 20 Tahun 2016 juga mengatur mengenai jangka waktu gugatan pembatalan, termasuk pengecualian tertentu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, serta apabila terdapat unsur iktikad tidak baik.
Karena itu, apabila menerima gugatan dari perusahaan lain yang memegang sertifikat merek, pemeriksaan terhadap tanggal pendaftaran dan kemungkinan adanya alasan pembatalan merupakan salah satu hal yang sangat penting.
Bukti Apa yang Paling Penting untuk Membela Merek Usaha?
Dalam sengketa merek, bukti sering kali menjadi penentu karena setiap pihak dapat mengemukakan versi sejarahnya masing-masing. Karena itu, pemilik usaha perlu menyusun bukti secara kronologis, bukan sekadar mengumpulkan sebanyak mungkin dokumen tanpa menjelaskan hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Jika Anda mengklaim telah menggunakan merek sejak 2010, misalnya, usahakan terdapat dokumen yang dapat menunjukkan penggunaan tersebut pada atau sekitar tahun 2010, kemudian bukti penggunaan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga terbentuk rangkaian sejarah penggunaan yang konsisten.
Bukti tersebut dapat berupa faktur penjualan, nota, kontrak dengan distributor, perjanjian kerja sama, foto kemasan lama, foto toko, iklan koran atau majalah, brosur, katalog, dokumen pengiriman, rekening transaksi, website, akun media sosial, marketplace, dan pemberitaan. Bukti mengenai pengeluaran promosi dan jumlah penjualan juga dapat membantu menunjukkan bahwa merek memang digunakan secara nyata dalam kegiatan usaha.
Apabila pihak yang menggugat pernah menjadi distributor, agen, karyawan, mitra, atau pihak lain yang mempunyai hubungan bisnis dengan Anda, kumpulkan pula bukti hubungan tersebut. Email, surat, pesan elektronik, kontrak, invoice, dan dokumen komunikasi lainnya dapat membantu menunjukkan bahwa pihak tersebut mengetahui keberadaan merek Anda.
Dalam perkara merek, bukti tidak hanya berfungsi untuk menunjukkan "saya sudah memakai merek ini lebih dahulu", tetapi juga dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana merek tersebut memperoleh reputasi dan apakah pihak lain mempunyai pengetahuan mengenai keberadaannya ketika mengajukan pendaftaran.
Apakah Harus Langsung Berhenti Menggunakan Merek Setelah Digugat?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan status perkara dan isi tuntutan, sehingga tidak tepat memberikan satu jawaban untuk semua keadaan. Menerima gugatan tidak dengan sendirinya berarti pengadilan telah menyatakan bahwa pemilik usaha bersalah atau bahwa hak atas merek sudah berpindah kepada penggugat.
Namun, apabila pengadilan kemudian mengeluarkan putusan atau terdapat tindakan hukum tertentu yang mempunyai kekuatan mengikat, pemilik usaha wajib memperhatikan dan mematuhi konsekuensi hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila baru menerima somasi, pemilik usaha sebaiknya tidak panik dan langsung menghentikan seluruh kegiatan bisnis tanpa memeriksa dasar hukumnya. Sebaliknya, pemilik usaha juga tidak seharusnya mengabaikan ancaman sengketa apabila dokumen penggugat menunjukkan bahwa terdapat merek terdaftar yang benar-benar mempunyai kemiripan dengan merek yang digunakan.
Strategi yang tepat harus mempertimbangkan status pendaftaran merek, kekuatan bukti kedua pihak, jenis barang atau jasa, tingkat kemiripan, isi gugatan, risiko kerugian bisnis, serta kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian.
Dalam beberapa kasus, negosiasi dapat menjadi pilihan yang lebih efisien apabila kedua pihak masih dapat mencapai kesepakatan mengenai perubahan merek, pembatasan wilayah penggunaan, lisensi, atau bentuk penyelesaian lain yang sah. Namun, apabila tuntutan penggugat tidak mempunyai dasar yang kuat atau terdapat persoalan serius mengenai keabsahan mereknya, pembelaan di Pengadilan Niaga dapat menjadi langkah yang perlu ditempuh.
Apakah Sengketa Merek Bisa Diselesaikan Tanpa Pengadilan?
Tidak semua konflik merek harus berakhir melalui putusan pengadilan. Ketika perusahaan menerima somasi, salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah negosiasi atau penyelesaian secara damai, selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan benar-benar melindungi kepentingan para pihak.
Misalnya, kedua perusahaan ternyata bergerak dalam bidang yang berbeda dan masalah muncul karena kesamaan nama, sehingga para pihak dapat merumuskan kesepakatan mengenai batas penggunaan merek masing-masing. Dalam keadaan lain, salah satu pihak dapat menyetujui perubahan nama atau logo dengan jangka waktu tertentu agar konsumen tidak mengalami kebingungan.
Penyelesaian damai dapat menjadi pilihan yang menarik apabila biaya dan risiko litigasi jauh lebih besar daripada nilai ekonomi sengketa. Namun, apabila salah satu pihak menuntut agar perusahaan lain menghentikan seluruh kegiatan usahanya atau membayar ganti rugi dalam jumlah besar tanpa dasar yang dapat diterima, penyelesaian damai mungkin membutuhkan negosiasi yang lebih kompleks.
Yang paling penting, jangan menandatangani pengakuan kesalahan atau pernyataan menyerahkan hak merek tanpa memahami akibat hukumnya. Setiap dokumen perdamaian atau kesepakatan mengenai merek sebaiknya diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Jadi, Siapa yang Berhak atas Merek?
Pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas merek tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang lebih dahulu menggunakan nama dan juga tidak selalu dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat, tanpa memeriksa kemungkinan adanya cacat hukum dalam pendaftaran tersebut.
Jika perusahaan A telah mendaftarkan mereknya secara sah dan tidak terdapat alasan hukum yang membatalkan pendaftaran tersebut, maka perusahaan A pada prinsipnya mempunyai hak atas merek berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Sebaliknya, apabila perusahaan B dapat menunjukkan bahwa pendaftaran perusahaan A dilakukan dengan iktikad tidak baik atau terdapat alasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan B dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan sesuai mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, dalam sebuah sengketa merek terdapat setidaknya beberapa pertanyaan yang harus dijawab secara berurutan: siapa yang mendaftarkan merek, kapan permohonan diajukan, untuk barang atau jasa apa, apakah merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, siapa yang menggunakan terlebih dahulu, apakah terdapat hubungan antara para pihak, apakah pendaftar mengetahui keberadaan merek sebelumnya, dan apakah terdapat bukti iktikad tidak baik.
Jawaban terhadap seluruh pertanyaan tersebut kemudian harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dengan cara tersebut, penentuan hak atas merek tidak hanya didasarkan pada perasaan bahwa suatu pihak "lebih pantas" menjadi pemilik, tetapi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan Advokat
Ketika sebuah merek usaha tiba-tiba digugat perusahaan lain, jangan langsung menganggap bahwa perusahaan penggugat pasti benar hanya karena mengaku sebagai pemilik merek, tetapi jangan pula menganggap bahwa penggunaan selama bertahun-tahun otomatis membuat perusahaan Anda menjadi pemilik yang sah. Sengketa merek harus dilihat berdasarkan status pendaftaran, sejarah penggunaan, jenis barang atau jasa, tingkat kemiripan, serta keadaan ketika merek tersebut didaftarkan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa:
"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Karena itu, sertifikat merek mempunyai kedudukan yang sangat penting. Namun, sertifikat bukan berarti selalu kebal dari persoalan hukum. Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, sedangkan Pasal 76 memberikan dasar bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Jika perusahaan yang menggugat memiliki merek terdaftar dan menuduh perusahaan Anda melakukan pelanggaran, Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar bagi pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dengan tuntutan berupa ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Karena itu, ketika gugatan datang, langkah yang paling aman adalah memeriksa dokumen gugatan, memastikan status merek kedua pihak, mengumpulkan seluruh bukti penggunaan, memeriksa tanggal pendaftaran, membandingkan kelas barang atau jasa, dan menelusuri apakah terdapat kemungkinan iktikad tidak baik. Jangan menghapus akun media sosial, membuang kemasan lama, atau menghilangkan dokumen transaksi karena bukti-bukti tersebut justru dapat menjadi bagian penting dalam pembelaan.
Pada akhirnya, siapa yang berhak atas sebuah merek ditentukan oleh konstruksi hukum dan bukti, bukan semata-mata oleh siapa yang paling lama menggunakannya atau siapa yang paling dahulu mengklaimnya. Merek terdaftar memberikan kedudukan hukum yang kuat, tetapi apabila pendaftaran tersebut diduga diperoleh dengan iktikad tidak baik atau bertentangan dengan ketentuan UU Merek, masih terdapat mekanisme hukum untuk mempersoalkannya.
Bagi pemilik usaha, perkara semacam ini memberikan satu pelajaran yang sangat penting: jangan menunggu merek menjadi terkenal baru kemudian mendaftarkannya. Ketika sebuah nama sudah mulai digunakan secara serius dan menjadi identitas produk atau perusahaan, perlindungan hukumnya perlu dipikirkan sejak awal. Sebab, membangun merek mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun, tetapi kehilangan kendali atas nama yang telah dibangun tersebut dapat terjadi jauh lebih cepat apabila perlindungan hukumnya diabaikan.
Pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas merek tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang lebih dahulu menggunakan nama dan juga tidak selalu dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat, tanpa memeriksa kemungkinan adanya cacat hukum dalam pendaftaran tersebut.
Jika perusahaan A telah mendaftarkan mereknya secara sah dan tidak terdapat alasan hukum yang membatalkan pendaftaran tersebut, maka perusahaan A pada prinsipnya mempunyai hak atas merek berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Sebaliknya, apabila perusahaan B dapat menunjukkan bahwa pendaftaran perusahaan A dilakukan dengan iktikad tidak baik atau terdapat alasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan B dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan sesuai mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, dalam sebuah sengketa merek terdapat setidaknya beberapa pertanyaan yang harus dijawab secara berurutan: siapa yang mendaftarkan merek, kapan permohonan diajukan, untuk barang atau jasa apa, apakah merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, siapa yang menggunakan terlebih dahulu, apakah terdapat hubungan antara para pihak, apakah pendaftar mengetahui keberadaan merek sebelumnya, dan apakah terdapat bukti iktikad tidak baik.
Jawaban terhadap seluruh pertanyaan tersebut kemudian harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dengan cara tersebut, penentuan hak atas merek tidak hanya didasarkan pada perasaan bahwa suatu pihak "lebih pantas" menjadi pemilik, tetapi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan Advokat
Ketika sebuah merek usaha tiba-tiba digugat perusahaan lain, jangan langsung menganggap bahwa perusahaan penggugat pasti benar hanya karena mengaku sebagai pemilik merek, tetapi jangan pula menganggap bahwa penggunaan selama bertahun-tahun otomatis membuat perusahaan Anda menjadi pemilik yang sah. Sengketa merek harus dilihat berdasarkan status pendaftaran, sejarah penggunaan, jenis barang atau jasa, tingkat kemiripan, serta keadaan ketika merek tersebut didaftarkan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa:
"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Karena itu, sertifikat merek mempunyai kedudukan yang sangat penting. Namun, sertifikat bukan berarti selalu kebal dari persoalan hukum. Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, sedangkan Pasal 76 memberikan dasar bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Jika perusahaan yang menggugat memiliki merek terdaftar dan menuduh perusahaan Anda melakukan pelanggaran, Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar bagi pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dengan tuntutan berupa ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Karena itu, ketika gugatan datang, langkah yang paling aman adalah memeriksa dokumen gugatan, memastikan status merek kedua pihak, mengumpulkan seluruh bukti penggunaan, memeriksa tanggal pendaftaran, membandingkan kelas barang atau jasa, dan menelusuri apakah terdapat kemungkinan iktikad tidak baik. Jangan menghapus akun media sosial, membuang kemasan lama, atau menghilangkan dokumen transaksi karena bukti-bukti tersebut justru dapat menjadi bagian penting dalam pembelaan.
Pada akhirnya, siapa yang berhak atas sebuah merek ditentukan oleh konstruksi hukum dan bukti, bukan semata-mata oleh siapa yang paling lama menggunakannya atau siapa yang paling dahulu mengklaimnya. Merek terdaftar memberikan kedudukan hukum yang kuat, tetapi apabila pendaftaran tersebut diduga diperoleh dengan iktikad tidak baik atau bertentangan dengan ketentuan UU Merek, masih terdapat mekanisme hukum untuk mempersoalkannya.
Bagi pemilik usaha, perkara semacam ini memberikan satu pelajaran yang sangat penting: jangan menunggu merek menjadi terkenal baru kemudian mendaftarkannya. Ketika sebuah nama sudah mulai digunakan secara serius dan menjadi identitas produk atau perusahaan, perlindungan hukumnya perlu dipikirkan sejak awal. Sebab, membangun merek mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun, tetapi kehilangan kendali atas nama yang telah dibangun tersebut dapat terjadi jauh lebih cepat apabila perlindungan hukumnya diabaikan.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H.
Artikel Terkait Sengketa Merek :
.jpg)
.jpg)
.jpg)