Strategi Memenangkan Perkara Hukum Sengketa Gono-Gini Muslim Secara Mandiri Tanpa Advokat atau Pengacara
Panduan Strategis Menghadapi Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama dari Tahap Persiapan, Penyusunan Gugatan, Mediasi,Pembuktian, Persidangan, Upaya Hukum hingga Eksekusi.
Buku ini hadir sebagai panduan hukum praktis dan komprehensif bagi masyarakat Muslim yang ingin memperjuangkan hak atas harta bersama secara mandiri di Pengadilan Agama tanpa menggunakan jasa advokat/pengacara. Disusun secara sistematis oleh Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman 10 tahun menangani dan memenangkan berbagai macam sengketa Gono-Gini Muslin, buku ini membimbing Anda memahami aturan hukum materiil, hukum acara perdata, hingga taktis persidangan agar Anda dapat membangun posisi hukum yang kuat dan tidak kehilangan hak akibat kesalahan prosedur.
Di dalam buku ini, Anda tidak hanya diajarkan pasal-pasal hukum, tetapi juga strategi nyata dalam menghadapi fakta di lapangan. Mulai dari melacak aset yang disembunyikan mantan pasangan, menghadapi tanah atau bangunan yang belum bersertifikat, menangani aset yang masih dijaminkan di bank, hingga menghadapi transaksi berantai kepada pihak ketiga. Buku ini juga mengulas regulasi dan yurisprudensi Mahkamah Agung terbaru, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025.
Saya, Andi Akbar Muzfa, S.H. adalah Advokat senior, praktisi hukum keluarga Islam, dan Pimpinan Kantor Hukum AKBP LAW OFFICE Makassar. Berpengalaman selama 10 tahun dalam menangani sengketa harta bersama (gono-gini), perceraian, serta keperdataan Islam di lingkungan Peradilan Agama.
Terdaftar resmi di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berbekal jam terbang tinggi di ruang sidang, panduan taktis ini dirumuskan untuk membongkar strategi hukum praktis bagi masyarakat umum, klien berperkara, maupun sesama praktisi hukum. Buku ini hadir untuk membantu pembaca menguasai seluruh tahapan persidangan secara mandiri, terstruktur, dan tepat sasaran tanpa mengabaikan hukum acara yang berlaku.
Di dalam buku ini, Anda tidak hanya diajarkan pasal-pasal hukum, tetapi juga strategi nyata dalam menghadapi fakta di lapangan. Mulai dari melacak aset yang disembunyikan mantan pasangan, menghadapi tanah atau bangunan yang belum bersertifikat, menangani aset yang masih dijaminkan di bank, hingga menghadapi transaksi berantai kepada pihak ketiga. Buku ini juga mengulas regulasi dan yurisprudensi Mahkamah Agung terbaru, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025.
Saya, Andi Akbar Muzfa, S.H. adalah Advokat senior, praktisi hukum keluarga Islam, dan Pimpinan Kantor Hukum AKBP LAW OFFICE Makassar. Berpengalaman selama 10 tahun dalam menangani sengketa harta bersama (gono-gini), perceraian, serta keperdataan Islam di lingkungan Peradilan Agama.
Terdaftar resmi di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berbekal jam terbang tinggi di ruang sidang, panduan taktis ini dirumuskan untuk membongkar strategi hukum praktis bagi masyarakat umum, klien berperkara, maupun sesama praktisi hukum. Buku ini hadir untuk membantu pembaca menguasai seluruh tahapan persidangan secara mandiri, terstruktur, dan tepat sasaran tanpa mengabaikan hukum acara yang berlaku.
Penulis :
Pimpinan Kantor Hukum
AKBP LAW OFFICE
Andi Akbar Muzfa, S.H. & Partners
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
NIA : 18.03827
Catatan & Ketentuan Penulis :
Bahwa tulisan ini diperuntukkan untuk :
- Para Advokat/Pengacara sebagai panduan dalam penangan perkara hukum Klien.
- Klien dan atau Masyarakat umum yang sedang berperkara sebagai acuan dan referensi hukum
- Pihak-pihak yang berkepentingan yang dikemas dalam bentuk e-book hukum
Bahwa terkait dengan penjualan buku dalam bentuk e-book atau produk digital, maka seluruh hasil penjualan e-book akan digunakan untuk pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (probono) dan pengembangan kantor hukum kedepannya.
Read More.. →
.jpg)




