Gono Gini - Pembagian harta bersama setelah perceraian selama ini sering dipahami secara sederhana dengan rumus bahwa suami memperoleh setengah dan istri memperoleh setengah, terutama bagi pasangan Muslim karena Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyebut janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Akan tetapi, praktik peradilan menunjukkan bahwa persoalan pembagian harta bersama tidak selalu berhenti pada pertanyaan apakah aset tersebut diperoleh selama perkawinan, melainkan dapat berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih kompleks mengenai bagaimana harta tersebut diperoleh, siapa yang memberikan kontribusi ekonomi, siapa yang menjalankan kewajiban rumah tangga, siapa yang menanggung nafkah ketika pasangan tidak menjalankan kewajibannya, siapa yang merawat anak, serta apakah terdapat keadaan khusus yang membuat pembagian sama rata justru tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Perdebatan mengenai “kontribusi” ini bahkan kembali memperoleh perhatian setelah Mahkamah Konstitusi pada 2026 memeriksa permohonan yang secara khusus meminta agar pembentukan dan pembagian harta bersama memperhitungkan kontribusi masing-masing pasangan, tetapi Mahkamah pada akhirnya menolak permohonan tersebut dan mempertahankan konstruksi Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.
Persoalan tersebut penting karena istilah “kontribusi” sering digunakan dalam gugatan atau pembelaan harta bersama seolah-olah sudah mempunyai ukuran baku dalam undang-undang, padahal sampai sekarang tidak terdapat satu ketentuan yang secara rinci memberikan formula matematis mengenai berapa nilai kontribusi suami dan berapa nilai kontribusi istri yang kemudian secara otomatis menghasilkan persentase pembagian tertentu. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan bagi pasangan Muslim Pasal 97 KHI memberikan norma umum mengenai bagian seperdua. Namun, dalam praktik peradilan terdapat putusan yang menyimpangi pembagian sama rata ketika fakta persidangan menunjukkan keadaan khusus, salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang menetapkan istri memperoleh tiga perempat harta bersama karena harta tersebut dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.
Karena itu, “kontribusi” sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai siapa yang membawa pulang gaji paling besar setiap bulan, melainkan sebagai rangkaian sumbangan nyata dalam kehidupan perkawinan yang dapat mempunyai hubungan dengan terbentuknya, terpeliharanya, dan berkembangnya harta bersama. Seorang istri yang tidak memiliki penghasilan tetap tetapi selama bertahun-tahun mengurus rumah, merawat anak, mengatur kebutuhan keluarga, mendukung suami bekerja, sekaligus pada waktu tertentu ikut menghasilkan pendapatan, misalnya, tidak tepat langsung disebut tidak berkontribusi hanya karena namanya tidak tercantum sebagai pembeli dalam sertifikat tanah atau tidak menjadi pihak yang menerima gaji utama. Sebaliknya, suami yang mempunyai penghasilan besar juga tidak otomatis kehilangan hak atas harta bersama hanya karena sebagian pekerjaan domestik dilakukan oleh istri. Pertanyaan hukumnya justru terletak pada fakta apa yang dapat dibuktikan mengenai peran masing-masing pihak dan apakah fakta tersebut mempunyai relevansi terhadap pembentukan atau pemeliharaan harta bersama dalam perkara konkret.
Daftar Isi
Dalam konteks perkara harta bersama, kontribusi pada dasarnya dapat dipahami sebagai sumbangan nyata masing-masing suami atau istri selama perkawinan yang berkaitan dengan terbentuknya atau terpeliharanya kehidupan keluarga dan aset yang kemudian menjadi objek sengketa, tetapi istilah tersebut tidak mempunyai definisi tunggal yang secara eksplisit ditentukan oleh UU Perkawinan maupun KHI. Karena itu, ketika seseorang menyatakan bahwa dirinya “lebih banyak berkontribusi”, pernyataan tersebut belum cukup untuk membuat pengadilan memberikan bagian lebih besar, sebab kontribusi harus diterjemahkan menjadi fakta hukum yang dapat dibuktikan melalui alat bukti dan kemudian dinilai relevansinya oleh majelis hakim. Misalnya, apabila seorang istri mendalilkan bahwa seluruh rumah dibeli dari penghasilannya, maka harus dapat dijelaskan dari mana uang muka berasal, siapa yang membayar cicilan, dari rekening siapa pembayaran dilakukan, siapa yang menanggung biaya rumah tangga selama suami tidak bekerja, dan bagaimana hubungan seluruh fakta tersebut dengan perolehan rumah yang disengketakan.
Dalam artikel resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang membahas pembagian harta bersama berdasarkan besaran kontribusi, kontribusi para pihak ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan yang dapat menjelaskan mengapa dalam keadaan tertentu pembagian tidak selalu berakhir pada angka sama rata. Artikel tersebut merujuk antara lain pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, sementara pada perkembangan terbaru JDIH Mahkamah Agung juga mencatat bahwa dalam kasus-kasus tertentu pembagian harta bersama dapat disesuaikan dengan besaran kontribusi masing-masing pihak.
Dengan demikian, kontribusi tidak seharusnya dijadikan semacam “angka rahasia” yang hanya dihitung dari jumlah gaji, melainkan harus dibaca dalam keseluruhan konteks rumah tangga. Penghasilan suami sebesar Rp20 juta per bulan dan penghasilan istri sebesar Rp5 juta per bulan memang merupakan fakta ekonomi yang dapat menunjukkan perbedaan kontribusi finansial, tetapi jika pada saat yang sama istri mengurus seluruh kebutuhan rumah tangga, merawat anak, membayar sebagian besar pengeluaran keluarga, dan suami tidak memenuhi kewajiban nafkah sebagaimana seharusnya, maka rangkaian fakta tersebut dapat mempunyai makna berbeda dibandingkan rumah tangga lain yang pembagian perannya berlangsung secara seimbang. Oleh karena itu, perkara kontribusi membutuhkan pemeriksaan fakta yang konkret, bukan sekadar perbandingan angka pendapatan.
2. Pasal 35 UU Perkawinan Tidak Menentukan Harta Bersama Berdasarkan Siapa yang Paling Banyak Menghasilkan
Dasar pertama yang harus dipahami adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang sampai sekarang menjadi norma utama mengenai status harta bersama. Ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan hanya menjadi harta bersama apabila kedua pasangan memberikan kontribusi finansial yang sama, dan juga tidak membedakan apakah aset tersebut diperoleh melalui penghasilan suami atau penghasilan istri. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 secara eksplisit menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, termasuk harta yang diperoleh dari penghasilan suami dan/atau istri, pembelian oleh suami dan/atau istri, atau hasil usaha suami dan/atau istri selama perkawinan.
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa dalam konteks pasangan Muslim, konsep tersebut sejalan dengan Pasal 1 huruf f KHI yang memaknai harta bersama sebagai kekayaan dalam perkawinan yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selama perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. Dengan demikian, kontribusi finansial salah satu pihak tidak dengan sendirinya mengubah status harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta pribadi pihak tersebut.
3. Pasal 97 KHI dan Prinsip Pembagian Seperdua
Setelah suatu aset terbukti sebagai harta bersama, pasangan Muslim yang bercerai menghadapi norma berikutnya, yaitu Pasal 97 KHI. Ketentuan ini memberikan prinsip pembagian seperdua bagi janda atau duda cerai, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Norma tersebut merupakan titik awal yang penting dalam perkara pembagian harta bersama karena memberikan ukuran yang relatif jelas bagi para pihak dan pengadilan, sehingga seseorang yang menginginkan pembagian berbeda perlu menjelaskan alasan dan fakta yang membuat perkara tersebut mempunyai karakter khusus.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam:
Namun, Pasal 97 KHI juga menggunakan frasa “sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”, yang menunjukkan bahwa pembagian seperdua bukan satu-satunya kemungkinan yang dikenal dalam sistem hukum keluarga Islam Indonesia. Selain adanya perjanjian perkawinan, praktik peradilan juga memperlihatkan adanya perkara tertentu ketika hakim mempertimbangkan keadaan khusus para pihak sehingga pembagian tidak mengikuti pola 50:50. Karena itu, perlu dibedakan antara norma umum Pasal 97 dan kemungkinan penyimpangan yang muncul berdasarkan fakta khusus dalam perkara konkret.
4. Mengapa Pengadilan Dapat Mempertimbangkan Kontribusi dalam Kasus Tertentu?
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana mungkin pengadilan memberikan bagian yang tidak sama jika Pasal 97 KHI telah menyatakan masing-masing pihak berhak atas seperdua. Jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan mengatakan bahwa hakim “bebas membagi sesuai keadilan”, karena kewenangan hakim tetap harus mempunyai dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam putusan. Praktik mengenai pembagian tidak sama rata berkembang melalui putusan-putusan tertentu yang mempertimbangkan keadaan konkret para pihak, terutama ketika terdapat ketimpangan yang sangat nyata dalam pelaksanaan kewajiban suami-istri dan fakta bahwa pembentukan harta bersama secara dominan berasal dari salah satu pihak.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam tulisan yang membahas pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi menjelaskan bahwa Pasal 97 KHI memang memberikan ukuran seperdua, tetapi terdapat putusan yang mempertimbangkan pelaksanaan kewajiban suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 KHI. Dalam konteks tertentu, kontribusi ekonomi dan domestik kemudian dipertimbangkan bersama dengan kewajiban masing-masing pasangan.
Artinya, pembagian berdasarkan kontribusi bukan berarti setiap perkara harus dihitung ulang dengan kalkulator ekonomi, melainkan merupakan pendekatan yang muncul ketika terdapat fakta khusus yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pembagian normatif tidak secara utuh menggambarkan keadaan yang terjadi selama perkawinan. Dalam praktik, beban pembuktian menjadi sangat penting karena semakin jauh tuntutan pembagian dari pola seperdua, semakin penting pula bagi pihak yang meminta pembagian tersebut untuk menunjukkan fakta-fakta konkret yang mendasarinya.
5. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010: Ketika Istri Mendapat ¾ Harta Bersama
Salah satu putusan yang paling sering dirujuk dalam pembahasan kontribusi adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mencatat kaidah bahwa istri memperoleh tiga perempat bagian harta bersama karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri, sedangkan suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu contoh penting dalam pembahasan mengenai kemungkinan pembagian harta bersama yang tidak sama rata berdasarkan keadaan konkret para pihak.
Kaidah Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010:
Perkara tersebut juga menunjukkan bahwa kontribusi dapat memiliki dimensi negatif dan positif sekaligus. Kontribusi positif dapat berupa penghasilan, pembayaran cicilan, modal usaha, atau pengelolaan aset, sedangkan keadaan yang dapat memperkuat argumentasi ketidakseimbangan dapat berupa tidak dipenuhinya kewajiban nafkah dalam waktu panjang, selama fakta tersebut benar-benar terbukti dan relevan dengan perkara. Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa “suami tidak bekerja”, melainkan perlu dijelaskan apakah suami memang tidak bekerja karena keadaan tertentu, apakah ia mempunyai kemampuan bekerja, apakah ada penghasilan lain, apakah nafkah tetap diberikan melalui sumber lain, dan bagaimana kondisi tersebut berkaitan dengan pembentukan harta bersama.
6. Kontribusi Ekonomi: Siapa yang Membayar dan Menghasilkan Harta?
Kontribusi ekonomi merupakan bentuk kontribusi yang paling mudah terlihat karena biasanya meninggalkan jejak dokumen berupa slip gaji, rekening bank, bukti transfer, kuitansi, perjanjian kredit, bukti pembayaran, laporan usaha, atau dokumen transaksi. Dalam perkara harta bersama, bukti semacam ini dapat membantu pengadilan melihat siapa yang secara faktual memperoleh pendapatan dan bagaimana pendapatan tersebut digunakan untuk membeli atau mengembangkan aset. Akan tetapi, kontribusi ekonomi tidak boleh langsung disamakan dengan kepemilikan pribadi karena hukum harta perkawinan pada prinsipnya tidak menggunakan rumus bahwa “siapa yang membayar berarti siapa yang memiliki” untuk seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan.
Misalnya, seorang istri memperoleh penghasilan Rp15 juta per bulan dan selama lima tahun sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membayar cicilan rumah, sedangkan suami tidak memberikan kontribusi finansial yang berarti. Fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian kontribusi ekonomi istri, terutama apabila terdapat bukti transfer atau pembayaran cicilan yang konsisten. Namun, apabila rumah dibeli selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, rumah tersebut pada tahap penentuan status tetap dapat dikategorikan sebagai harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan. Persoalan berikutnya adalah apakah fakta kontribusi yang sangat dominan tersebut cukup untuk memengaruhi pembagian dalam perkara konkret, dan jawabannya bergantung pada keseluruhan fakta serta pertimbangan hakim.
Sebaliknya, apabila suami memiliki penghasilan jauh lebih besar tetapi seluruh penghasilannya digunakan untuk membayar kebutuhan keluarga, sementara istri mengurus rumah tangga dan anak secara penuh, maka perbedaan penghasilan tidak otomatis berarti suami harus memperoleh bagian lebih besar. Kontribusi ekonomi hanyalah salah satu komponen yang dapat dinilai dalam keseluruhan kehidupan rumah tangga, bukan satu-satunya ukuran yang menentukan bagian akhir.
7. Kontribusi Domestik: Apakah Mengurus Rumah Tangga Juga Diperhitungkan?
Pertanyaan mengenai pekerjaan domestik sangat penting karena banyak perkara harta bersama memperlihatkan pembagian peran yang tidak identik dengan pembagian pendapatan. Seorang istri dapat tidak mempunyai penghasilan sendiri tetapi menjalankan pekerjaan rumah tangga secara penuh, merawat anak, mengurus kebutuhan keluarga, menyediakan dukungan kepada suami yang bekerja, serta mengelola kehidupan rumah tangga sehingga suami dapat berkonsentrasi pada pekerjaan. Dalam keadaan seperti itu, mengatakan bahwa istri “tidak berkontribusi” hanya karena tidak menerima gaji akan menyederhanakan fakta kehidupan perkawinan secara berlebihan.
KHI sendiri menempatkan kewajiban suami dan istri dalam rangkaian pengaturan hak dan kewajiban rumah tangga sebelum masuk pada pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan. Pasal 80 KHI mengatur kewajiban suami dalam memberikan nafkah dan kebutuhan keluarga, sementara Pasal 83 KHI mengatur kewajiban istri terhadap kehidupan rumah tangga. Dalam praktik peradilan, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks ketika hakim menilai apakah pembagian harta bersama yang sama rata sesuai dengan keseluruhan pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perkara tertentu.
Dengan demikian, pekerjaan domestik dapat mempunyai relevansi ketika hakim menilai keseluruhan kontribusi, tetapi tidak berarti setiap pekerjaan domestik otomatis menghasilkan tambahan persentase tertentu. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa mengurus rumah tangga selama sepuluh tahun bernilai sekian persen dari harta bersama. Yang dinilai adalah fakta konkret mengenai pembagian peran, pelaksanaan kewajiban, kondisi keluarga, kontribusi ekonomi, pengasuhan anak, dan hubungan seluruh fakta tersebut dengan perkara harta bersama.
8. Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah Sekaligus Mengurus Rumah Tangga
Situasi yang sering menjadi dasar permohonan pembagian tidak sama rata adalah ketika istri menjalankan beban ganda, yaitu bekerja menghasilkan pendapatan sekaligus menjalankan sebagian besar pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Dalam keadaan seperti ini, argumentasi kontribusi menjadi lebih kompleks karena istri tidak hanya menunjukkan bahwa dirinya menghasilkan uang, tetapi juga menunjukkan bahwa pekerjaan domestik tidak dialihkan kepada suami secara seimbang. Apabila fakta tersebut dapat dibuktikan, maka keseluruhan kontribusi istri dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari konteks perkara.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam tulisan tahun 2025 mengenai kontribusi suami dan istri secara eksplisit membahas keadaan ketika istri memperoleh beban ganda sebagai pencari nafkah dan pengurus rumah tangga, serta menghubungkannya dengan kemungkinan pembagian yang berbeda dalam keadaan tertentu. Hal tersebut merupakan analisis hukum terhadap praktik, bukan ketentuan undang-undang yang menetapkan persentase otomatis, sehingga tetap harus dibedakan antara pendapat atau analisis hukum dengan norma yang secara langsung mengikat.
Dalam perkara konkret, bukti yang dapat digunakan misalnya berupa bukti penghasilan istri, rekening pembayaran kebutuhan rumah tangga, bukti biaya pendidikan anak, bukti pembayaran cicilan, keterangan mengenai siapa yang mengasuh anak, serta bukti lain yang menunjukkan pola kehidupan rumah tangga. Semakin lengkap rangkaian bukti tersebut, semakin mudah bagi hakim untuk melihat bahwa kontribusi tidak hanya berupa angka penghasilan, tetapi merupakan keseluruhan peran yang dijalankan selama perkawinan.
9. Ketika Suami Tidak Memberikan Nafkah dalam Waktu yang Panjang
Tidak memberikan nafkah merupakan salah satu keadaan yang paling sering dikaitkan dengan argumentasi pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi, tetapi harus dibedakan antara kegagalan nafkah sesaat dengan tidak dipenuhinya kewajiban nafkah dalam jangka waktu panjang. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 menjadi contoh karena fakta yang dicatat dalam kaidah putusan menyebut tidak adanya nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.
Dalam perkara lain, suami mungkin tidak memberikan nafkah karena kehilangan pekerjaan, sakit, usaha bangkrut, atau keadaan ekonomi yang berada di luar kemampuannya. Kondisi semacam itu tentu berbeda dengan keadaan ketika suami sebenarnya memiliki kemampuan tetapi secara terus-menerus tidak memenuhi kewajiban keluarga sementara kebutuhan rumah tangga sepenuhnya ditanggung istri. Karena itu, istilah “tidak memberi nafkah” perlu dibuktikan secara faktual dan tidak cukup hanya berupa pernyataan sepihak dalam gugatan.
Bukti yang dapat relevan antara lain rekening bank, bukti pembayaran kebutuhan keluarga, bukti pembayaran sekolah anak, bukti pembayaran sewa atau cicilan rumah, bukti pengobatan, komunikasi mengenai permintaan nafkah, serta bukti penghasilan masing-masing pihak. Pengadilan pada akhirnya perlu menilai rangkaian bukti tersebut secara keseluruhan untuk menentukan apakah keadaan yang didalilkan memang terbukti dan apakah keadaan tersebut mempunyai relevansi terhadap pembagian harta bersama.
10. Apakah Perselingkuhan Dapat Mengurangi Bagian Harta Bersama?
Perselingkuhan sering dimasukkan oleh para pihak sebagai alasan mengapa pasangan dianggap tidak layak memperoleh bagian yang sama dalam harta bersama, tetapi secara hukum persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi rumus bahwa “selingkuh berarti kehilangan bagian harta”. Harta bersama mempunyai rezim hukum tersendiri, sedangkan perselingkuhan berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban dan hubungan perkawinan. Agar fakta tersebut berpengaruh terhadap pembagian harta, harus terdapat hubungan argumentatif dan pembuktian yang jelas mengenai bagaimana perilaku tersebut berkaitan dengan kewajiban rumah tangga atau penggunaan harta bersama.
Misalnya, jika terdapat bukti bahwa salah satu pasangan menggunakan uang keluarga dalam jumlah besar untuk kepentingan pihak ketiga sehingga mengurangi aset keluarga, persoalannya tidak hanya berhenti pada perselingkuhan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan penggunaan harta bersama dan kerugian ekonomi keluarga. Dalam situasi tersebut, fakta pengeluaran dan kerugian ekonominya dapat lebih relevan dalam perkara harta bersama dibandingkan sekadar label bahwa seseorang telah berselingkuh. Sebaliknya, apabila perselingkuhan tidak mempunyai hubungan dengan perolehan atau penggunaan harta bersama, tidak otomatis terdapat dasar bahwa seluruh atau sebagian hak atas harta bersama harus hilang.
Dengan kata lain, dalam perkara kontribusi, hakim lebih membutuhkan fakta hukum yang dapat dihubungkan dengan objek sengketa daripada penilaian moral yang berdiri sendiri. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan agar putusan harta bersama tetap berangkat dari status aset, kewajiban para pihak, pembuktian kontribusi, dan hubungan hukum yang relevan.
11. Apakah Tidak Bekerja Otomatis Berarti Tidak Berkontribusi?
Tidak bekerja di luar rumah tidak otomatis berarti tidak berkontribusi dalam perkawinan. Dalam rumah tangga, terdapat kemungkinan seorang suami atau istri tidak memperoleh penghasilan karena menjalankan pekerjaan domestik, mengurus anak, merawat anggota keluarga, atau karena kesepakatan pembagian peran antara pasangan. Karena itu, pengadilan tidak semestinya hanya menggunakan status bekerja atau tidak bekerja sebagai satu-satunya indikator kontribusi.
Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 penting dalam konteks ini karena Mahkamah menjelaskan bahwa konsep harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) tidak mempersoalkan pihak mana yang menghasilkan harta, melainkan memusatkan perhatian pada harta yang diperoleh selama perkawinan. Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut tidak dapat dinilai diskriminatif hanya karena tidak menetapkan pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah.
Karena itu, argumentasi kontribusi harus menghindari dua ekstrem sekaligus, yaitu menganggap hanya pencari nafkah yang berkontribusi dan menganggap setiap perbedaan kontribusi finansial pasti menghasilkan perbedaan bagian. Keduanya terlalu sederhana untuk menggambarkan praktik perkara harta bersama. Yang lebih tepat adalah melihat kontribusi sebagai bagian dari keseluruhan fakta perkawinan yang dapat menjadi relevan terutama apabila terdapat keadaan khusus yang dapat dibuktikan.
12. Bukti Apa yang Dapat Menunjukkan Besarnya Kontribusi?
Dalam perkara harta bersama, pembuktian kontribusi sebaiknya dibangun seperti rekonstruksi perjalanan harta selama perkawinan, sehingga hakim tidak hanya melihat klaim siapa yang merasa paling berjasa tetapi dapat melihat hubungan antara pendapatan, pengeluaran, pembelian aset, pembayaran kewajiban, pengasuhan keluarga, dan perkembangan harta dari waktu ke waktu. Bukti rekening bank dapat menunjukkan siapa yang melakukan pembayaran, slip gaji dapat menunjukkan sumber pendapatan, dokumen kredit dapat menunjukkan siapa yang menjadi debitur, kuitansi pembelian dapat menunjukkan transaksi, sedangkan dokumen usaha dapat menunjukkan siapa yang mengelola atau menyuntikkan modal.
Untuk kontribusi domestik, pembuktiannya memang lebih kompleks karena pekerjaan rumah tangga tidak selalu mempunyai kuitansi atau rekening bank. Dalam konteks tersebut, bukti dapat berupa kesaksian, dokumen sekolah anak, dokumen kesehatan, bukti aktivitas pekerjaan pihak yang bekerja, serta rangkaian keadaan yang menunjukkan siapa yang secara faktual menjalankan pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga. Tidak semua fakta harus mempunyai satu dokumen tunggal karena pembuktian perkara perdata dapat dibangun melalui rangkaian alat bukti yang saling mendukung.
Yang juga penting adalah membedakan bukti mengenai kontribusi dengan bukti mengenai status harta. Rekening koran yang menunjukkan istri membayar cicilan dapat mendukung dalil kontribusi, tetapi tetap harus diperiksa kapan rumah tersebut diperoleh dan apakah ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Dengan demikian, bukti kontribusi tidak menggantikan kebutuhan untuk membuktikan status harta bersama.
13. Kontribusi dalam Membayar Kredit Rumah dan Kendaraan
Pembayaran kredit merupakan salah satu bentuk kontribusi ekonomi yang relatif mudah dibuktikan karena biasanya terdapat jejak transaksi. Namun, ketika suami dan istri bercerai, pembayaran kredit harus dilihat berdasarkan periode pembayarannya. Cicilan yang dibayar selama perkawinan dapat mempunyai karakter berbeda dengan cicilan yang dibayar setelah perceraian, terutama ketika salah satu pihak setelah perceraian menanggung seluruh kewajiban kredit menggunakan penghasilannya sendiri.
Misalnya, rumah dibeli pada tahun 2020 dengan KPR dan perceraian terjadi pada tahun 2026. Selama enam tahun perkawinan, suami membayar 70 persen cicilan dan istri 30 persen, tetapi setelah perceraian istri membayar seluruh sisa cicilan selama lima tahun sampai kredit lunas. Dalam perkara seperti ini, tidak tepat hanya melihat angka 70:30 dan langsung menentukan persentase kepemilikan berdasarkan angka tersebut. Status rumah sebagai harta bersama harus ditentukan terlebih dahulu, kemudian kontribusi pembayaran selama perkawinan dan pembayaran setelah perceraian dapat dianalisis dalam konteks pembagian dan penyelesaian kewajiban.
Hal yang sama berlaku terhadap kendaraan, usaha yang dibeli dengan kredit, atau aset lain yang diperoleh melalui pembiayaan. Pihak yang membayar cicilan lebih besar memiliki fakta kontribusi yang dapat dibuktikan, tetapi fakta tersebut tidak otomatis mengubah rezim harta bersama menjadi kepemilikan pribadi. Hubungan antara pembayaran, waktu perolehan, sumber dana, dan kewajiban para pihak harus dibaca secara utuh.
14. Kontribusi dalam Mengembangkan Usaha Keluarga
Kontribusi juga dapat berbentuk pengelolaan usaha yang tidak selalu tercermin dalam slip gaji. Dalam bisnis keluarga, misalnya, suami menyediakan modal sementara istri mengelola operasional, atau sebaliknya istri menyediakan modal sedangkan suami menjalankan pemasaran dan distribusi. Ketika usaha tersebut menghasilkan aset selama perkawinan, persoalan kontribusi menjadi lebih rumit karena harus dilihat siapa yang menyediakan modal awal, siapa yang mengelola usaha, siapa yang menanggung risiko, siapa yang mengembangkan jaringan, dan bagaimana keuntungan usaha kemudian digunakan untuk memperoleh aset.
Apabila salah satu pihak mengklaim bahwa seluruh harta usaha adalah hasil jerih payahnya sendiri, bukti yang dibutuhkan tidak cukup berupa keterangan bahwa ia bekerja lebih keras. Dokumen modal, rekening usaha, laporan transaksi, bukti pembelian aset, dokumen perusahaan, bukti pembayaran pajak, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk menggambarkan kontribusi masing-masing pihak. Pada tahap berikutnya, pengadilan harus membedakan aset yang memang merupakan harta bersama dengan aset yang berasal dari harta bawaan atau pihak ketiga.
Dalam konteks ini, kontribusi juga dapat bersifat tidak langsung. Suami yang tidak turun langsung berjualan tetapi menyediakan modal dari penghasilannya dapat mempunyai kontribusi terhadap usaha, sementara istri yang mengelola toko setiap hari juga mempunyai kontribusi yang berbeda bentuk. Karena itu, ukuran kontribusi tidak selalu dapat dipetakan hanya melalui “siapa bekerja di lapangan”.
15. Kontribusi dalam Merawat Anak dan Memungkinkan Pasangan Bekerja
Pengasuhan anak juga dapat menjadi bagian dari fakta yang relevan ketika hakim menilai keseluruhan peran suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga, khususnya apabila salah satu pihak menjalankan pekerjaan domestik secara dominan sehingga pihak lainnya dapat bekerja secara penuh. Hal ini bukan berarti pengasuhan anak otomatis mempunyai nilai rupiah tertentu yang harus dikonversi menjadi persentase harta bersama, tetapi fakta tersebut dapat membantu menggambarkan bahwa kontribusi rumah tangga tidak hanya berbentuk pendapatan.
Misalnya, suami bekerja sebagai profesional dengan jam kerja panjang sementara istri mengurus anak, rumah, dan seluruh kebutuhan domestik sehingga suami dapat fokus membangun karier. Jika kemudian seluruh aset keluarga dibeli dari penghasilan suami, tidak tepat langsung disimpulkan bahwa istri tidak memberikan kontribusi. Sebaliknya, jika istri juga bekerja penuh waktu sementara tetap menanggung hampir seluruh pekerjaan domestik dan pengasuhan, fakta tersebut dapat memberikan gambaran yang berbeda mengenai distribusi beban selama perkawinan. Pertimbangan mengenai keadaan semacam ini harus tetap diletakkan dalam konteks perkara konkret dan bukti yang diajukan.
16. Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 dan Batas Konsep Kontribusi
Perkembangan hukum yang sangat penting untuk memahami isu ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026. Perkara tersebut secara khusus menguji Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dengan argumentasi bahwa pembagian harta bersama seharusnya mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan, termasuk siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, dan kepentingan anak. Dalam perkara tersebut, pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan perkara harta bersama yang sebelumnya diputus dengan pembagian satu pertiga dan dua pertiga.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima permintaan untuk mengubah konstruksi Pasal 35 ayat (1) tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dan tidak membedakan pihak yang menghasilkan harta tersebut. Mahkamah juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak dapat dinilai diskriminatif dengan alasan tidak mempertimbangkan pembagian harta berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Putusan tersebut penting karena memperjelas satu hal: sampai dengan putusan MK tersebut, tidak ada perubahan norma Pasal 35 ayat (1) yang menjadikan kontribusi finansial sebagai syarat untuk menentukan status harta bersama atau menetapkan rumus pembagian baru secara umum. Dengan demikian, seseorang tidak dapat menyatakan bahwa sejak 2026 hukum Indonesia telah menetapkan bahwa harta bersama harus dibagi berdasarkan besarnya kontribusi ekonomi. Yang ada adalah norma harta bersama tetap berlaku, sementara praktik peradilan dalam perkara tertentu dapat mempertimbangkan keadaan khusus, termasuk kontribusi, ketika menentukan pembagian.
Di sisi lain, adanya putusan pengadilan yang membagi tidak sama rata menunjukkan bahwa praktik peradilan memang mengenal perkara dengan keadaan khusus. Bahkan dalam perkara yang menjadi latar belakang Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026, tercatat bahwa Putusan Kasasi MA Nomor 507 K/Ag/2025 menguatkan pembagian satu pertiga kepada mantan suami dan dua pertiga kepada mantan istri. Namun, fakta bahwa pembagian tersebut terjadi dalam satu perkara tidak berarti angka tersebut menjadi preseden umum yang harus diterapkan pada perkara lain.
17. Apakah Pembagian ¾ : ¼ Bisa Dijadikan Rumus Umum?
Jawabannya tidak. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 sangat penting sebagai yurisprudensi mengenai keadaan tertentu, tetapi tidak dapat dibaca sebagai ketentuan yang menetapkan bahwa setiap istri yang lebih banyak menghasilkan harta harus memperoleh ¾ bagian. Kaidah tersebut lahir dari fakta konkret perkara, termasuk keadaan bahwa harta bersama dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah kepada istri serta anak selama 11 tahun.
Begitu pula pembagian dua pertiga dan satu pertiga yang tercatat dalam perkara Nomor 507 K/Ag/2025 tidak dapat dijadikan formula umum untuk seluruh perkara harta bersama. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembagian yang berbeda dari seperdua dapat muncul dalam perkara konkret, tetapi persentase tersebut harus dibaca bersama fakta, alat bukti, pertimbangan hakim, dan kondisi khusus perkara yang bersangkutan.
Karena itu, ketika mengajukan gugatan harta bersama dengan permintaan pembagian 70:30, 75:25, atau proporsi lainnya, penggugat tidak cukup mengatakan bahwa dirinya “lebih banyak berkontribusi”. Ia harus menjelaskan mengapa proporsi tersebut diminta, fakta apa yang mendasarinya, bagaimana kontribusi tersebut dibuktikan, apa kewajiban pasangan yang tidak dijalankan, dan bagaimana seluruh fakta tersebut berhubungan dengan pembentukan atau pemeliharaan harta bersama.
18. Apakah Pengadilan Agama Wajib Membagi 50 : 50?
Dalam perkara pasangan Muslim, Pasal 97 KHI memberikan norma bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Karena itu, pembagian seperdua merupakan titik awal normatif yang sangat penting. Namun, praktik putusan menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu terdapat pembagian yang berbeda, sehingga tidak tepat pula mengatakan bahwa Pengadilan Agama dalam setiap perkara tanpa pengecualian wajib menghasilkan angka 50:50.
JDIH Mahkamah Agung secara eksplisit mencatat bahwa mayoritas sengketa harta bersama diputus secara normatif dengan masing-masing setengah bagian berdasarkan Pasal 97 KHI, tetapi dalam kasus-kasus tertentu pembagiannya disesuaikan dengan besaran kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal ini memberikan gambaran bahwa norma seperdua tetap menjadi aturan umum, sedangkan pembagian berbeda merupakan persoalan yang membutuhkan alasan dan fakta khusus.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah hakim wajib membagi 50:50?” melainkan “apakah terdapat fakta hukum yang cukup kuat untuk meminta atau mempertimbangkan pembagian berbeda dari norma umum Pasal 97 KHI?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada bukti, keadaan perkawinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, sumber perolehan harta, serta pertimbangan hukum dalam perkara konkret.
19. Bagaimana Menyusun Gugatan Jika Menghendaki Pembagian Tidak Sama Rata?
Gugatan yang menghendaki pembagian berdasarkan kontribusi sebaiknya tidak berhenti pada narasi emosional mengenai siapa yang paling berjasa selama perkawinan. Posita perlu menguraikan kronologi perolehan masing-masing objek harta, sumber dana, siapa yang melakukan pembayaran, siapa yang menanggung kebutuhan keluarga, bagaimana kewajiban nafkah dijalankan, bagaimana pengasuhan anak dilakukan, serta fakta lain yang dianggap relevan dengan proporsi pembagian yang diminta. Setiap klaim idealnya dikaitkan dengan bukti yang dapat diajukan di persidangan agar majelis hakim tidak hanya menerima pernyataan subjektif salah satu pihak.
Misalnya, jika istri meminta bagian ¾, gugatan dapat menjelaskan bahwa selama 15 tahun perkawinan seluruh objek harta bersama diperoleh melalui pendapatan istri, sementara suami tidak memberikan nafkah selama periode tertentu dan seluruh kebutuhan anak ditanggung istri. Apabila terdapat bukti rekening, dokumen pembayaran, bukti biaya sekolah, bukti cicilan, bukti usaha, dan saksi yang mendukung, maka argumentasi kontribusi menjadi lebih konkret. Sebaliknya, apabila permintaan ¾ hanya didasarkan pada pernyataan “saya yang bekerja lebih keras”, tanpa bukti mengenai sumber dana dan pelaksanaan kewajiban rumah tangga, dasar argumentasinya menjadi jauh lebih lemah.
Petitum juga harus dirumuskan secara konsisten dengan posita. Jika posita menjelaskan keadaan yang mendukung pembagian tertentu tetapi petitum hanya meminta “dibagi sesuai hukum”, maka terdapat risiko argumentasi mengenai proporsi khusus tidak diterjemahkan secara jelas ke dalam permintaan putusan. Dalam praktik litigasi, ketepatan antara uraian fakta, dasar hukum, alat bukti, dan petitum menjadi bagian penting dari strategi pembuktian perkara harta bersama.
20. Contoh Analisis Perkara Berdasarkan Kontribusi
Misalnya suami dan istri menikah selama 15 tahun dan selama perkawinan memperoleh rumah, dua kendaraan, dan satu usaha keluarga. Suami bekerja pada awal perkawinan, tetapi kemudian berhenti bekerja selama hampir sepuluh tahun dan tidak memberikan nafkah yang memadai, sementara istri menjalankan usaha yang menjadi sumber utama pendapatan keluarga. Selama periode tersebut, istri membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha, sedangkan suami tidak mempunyai kontribusi finansial yang dapat dibuktikan secara berarti. Setelah perceraian, suami meminta setengah dari seluruh harta dengan alasan semua aset diperoleh selama perkawinan.
Dalam keadaan demikian, terdapat dua tahap analisis yang harus dipisahkan. Pertama, rumah, kendaraan, dan aset usaha yang terbukti diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Kedua, setelah status tersebut terbukti, fakta mengenai siapa yang membayar, siapa yang menjalankan usaha, siapa yang menanggung kebutuhan keluarga, dan apakah kewajiban nafkah dilaksanakan dapat menjadi bagian dari argumentasi mengenai proporsi pembagian, terutama jika pihak yang meminta pembagian tidak sama rata dapat menunjukkan keadaan khusus yang didukung bukti.
Sebaliknya, apabila fakta perkaranya adalah suami bekerja dengan penghasilan besar, istri tidak bekerja di luar rumah tetapi mengurus rumah dan anak, seluruh penghasilan suami digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta tidak terdapat pelanggaran kewajiban yang berarti, maka hanya karena istri tidak menghasilkan pendapatan sendiri tidak otomatis berarti kontribusinya nol. Dalam situasi tersebut, pola pembagian normatif dapat memiliki dasar yang lebih kuat karena masing-masing pasangan menjalankan peran yang berbeda dalam rumah tangga. Analisis akhirnya tetap bergantung pada fakta yang terbukti dan bukan pada asumsi mengenai peran laki-laki atau perempuan.
22. Dasar Hukum
Persoalan tersebut penting karena istilah “kontribusi” sering digunakan dalam gugatan atau pembelaan harta bersama seolah-olah sudah mempunyai ukuran baku dalam undang-undang, padahal sampai sekarang tidak terdapat satu ketentuan yang secara rinci memberikan formula matematis mengenai berapa nilai kontribusi suami dan berapa nilai kontribusi istri yang kemudian secara otomatis menghasilkan persentase pembagian tertentu. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan bagi pasangan Muslim Pasal 97 KHI memberikan norma umum mengenai bagian seperdua. Namun, dalam praktik peradilan terdapat putusan yang menyimpangi pembagian sama rata ketika fakta persidangan menunjukkan keadaan khusus, salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang menetapkan istri memperoleh tiga perempat harta bersama karena harta tersebut dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.
Karena itu, “kontribusi” sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai siapa yang membawa pulang gaji paling besar setiap bulan, melainkan sebagai rangkaian sumbangan nyata dalam kehidupan perkawinan yang dapat mempunyai hubungan dengan terbentuknya, terpeliharanya, dan berkembangnya harta bersama. Seorang istri yang tidak memiliki penghasilan tetap tetapi selama bertahun-tahun mengurus rumah, merawat anak, mengatur kebutuhan keluarga, mendukung suami bekerja, sekaligus pada waktu tertentu ikut menghasilkan pendapatan, misalnya, tidak tepat langsung disebut tidak berkontribusi hanya karena namanya tidak tercantum sebagai pembeli dalam sertifikat tanah atau tidak menjadi pihak yang menerima gaji utama. Sebaliknya, suami yang mempunyai penghasilan besar juga tidak otomatis kehilangan hak atas harta bersama hanya karena sebagian pekerjaan domestik dilakukan oleh istri. Pertanyaan hukumnya justru terletak pada fakta apa yang dapat dibuktikan mengenai peran masing-masing pihak dan apakah fakta tersebut mempunyai relevansi terhadap pembentukan atau pemeliharaan harta bersama dalam perkara konkret.
Daftar Isi
- Apa yang Dimaksud dengan “Kontribusi” dalam Harta Bersama?
- Pasal 35 UU Perkawinan Tidak Menentukan Harta Bersama Berdasarkan Siapa yang Paling Banyak Menghasilkan
- Pasal 97 KHI dan Prinsip Pembagian Seperdua
- Mengapa Pengadilan Dapat Mempertimbangkan Kontribusi dalam Kasus Tertentu?
- Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010: Ketika Istri Mendapat ¾ Harta Bersama
- Kontribusi Ekonomi: Siapa yang Membayar dan Menghasilkan Harta?
- Kontribusi Domestik: Apakah Mengurus Rumah Tangga Juga Diperhitungkan?
- Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah Sekaligus Mengurus Rumah Tangga
- Ketika Suami Tidak Memberikan Nafkah dalam Waktu yang Panjang
- Apakah Perselingkuhan Dapat Mengurangi Bagian Harta Bersama?
- Apakah Tidak Bekerja Otomatis Berarti Tidak Berkontribusi?
- Bukti Apa yang Dapat Menunjukkan Besarnya Kontribusi?
- Kontribusi dalam Membayar Kredit Rumah dan Kendaraan
- Kontribusi dalam Mengembangkan Usaha Keluarga
- Kontribusi dalam Merawat Anak dan Memungkinkan Pasangan Bekerja
- Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 dan Batas Konsep Kontribusi
- Apakah Pembagian ¾ : ¼ Bisa Dijadikan Rumus Umum?
- Apakah Pengadilan Agama Wajib Membagi 50 : 50?
- Bagaimana Menyusun Gugatan Jika Menghendaki Pembagian Tidak Sama Rata?
- Contoh Analisis Perkara Berdasarkan Kontribusi
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
Dalam konteks perkara harta bersama, kontribusi pada dasarnya dapat dipahami sebagai sumbangan nyata masing-masing suami atau istri selama perkawinan yang berkaitan dengan terbentuknya atau terpeliharanya kehidupan keluarga dan aset yang kemudian menjadi objek sengketa, tetapi istilah tersebut tidak mempunyai definisi tunggal yang secara eksplisit ditentukan oleh UU Perkawinan maupun KHI. Karena itu, ketika seseorang menyatakan bahwa dirinya “lebih banyak berkontribusi”, pernyataan tersebut belum cukup untuk membuat pengadilan memberikan bagian lebih besar, sebab kontribusi harus diterjemahkan menjadi fakta hukum yang dapat dibuktikan melalui alat bukti dan kemudian dinilai relevansinya oleh majelis hakim. Misalnya, apabila seorang istri mendalilkan bahwa seluruh rumah dibeli dari penghasilannya, maka harus dapat dijelaskan dari mana uang muka berasal, siapa yang membayar cicilan, dari rekening siapa pembayaran dilakukan, siapa yang menanggung biaya rumah tangga selama suami tidak bekerja, dan bagaimana hubungan seluruh fakta tersebut dengan perolehan rumah yang disengketakan.
Dalam artikel resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang membahas pembagian harta bersama berdasarkan besaran kontribusi, kontribusi para pihak ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan yang dapat menjelaskan mengapa dalam keadaan tertentu pembagian tidak selalu berakhir pada angka sama rata. Artikel tersebut merujuk antara lain pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, sementara pada perkembangan terbaru JDIH Mahkamah Agung juga mencatat bahwa dalam kasus-kasus tertentu pembagian harta bersama dapat disesuaikan dengan besaran kontribusi masing-masing pihak.
Dengan demikian, kontribusi tidak seharusnya dijadikan semacam “angka rahasia” yang hanya dihitung dari jumlah gaji, melainkan harus dibaca dalam keseluruhan konteks rumah tangga. Penghasilan suami sebesar Rp20 juta per bulan dan penghasilan istri sebesar Rp5 juta per bulan memang merupakan fakta ekonomi yang dapat menunjukkan perbedaan kontribusi finansial, tetapi jika pada saat yang sama istri mengurus seluruh kebutuhan rumah tangga, merawat anak, membayar sebagian besar pengeluaran keluarga, dan suami tidak memenuhi kewajiban nafkah sebagaimana seharusnya, maka rangkaian fakta tersebut dapat mempunyai makna berbeda dibandingkan rumah tangga lain yang pembagian perannya berlangsung secara seimbang. Oleh karena itu, perkara kontribusi membutuhkan pemeriksaan fakta yang konkret, bukan sekadar perbandingan angka pendapatan.
2. Pasal 35 UU Perkawinan Tidak Menentukan Harta Bersama Berdasarkan Siapa yang Paling Banyak Menghasilkan
Dasar pertama yang harus dipahami adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang sampai sekarang menjadi norma utama mengenai status harta bersama. Ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan hanya menjadi harta bersama apabila kedua pasangan memberikan kontribusi finansial yang sama, dan juga tidak membedakan apakah aset tersebut diperoleh melalui penghasilan suami atau penghasilan istri. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 secara eksplisit menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, termasuk harta yang diperoleh dari penghasilan suami dan/atau istri, pembelian oleh suami dan/atau istri, atau hasil usaha suami dan/atau istri selama perkawinan.
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Konsekuensi penting dari norma tersebut adalah bahwa kontribusi bukan merupakan syarat awal untuk menentukan apakah suatu aset berstatus harta bersama. Status harta bersama pada prinsipnya ditentukan terlebih dahulu berdasarkan waktu perolehan dan rezim harta perkawinan yang berlaku, sedangkan persoalan kontribusi dapat muncul kemudian ketika para pihak memperdebatkan besaran bagian yang patut diterima dalam kondisi tertentu. Pembedaan ini sangat penting karena tidak tepat apabila seseorang mengajukan argumen bahwa “karena saya yang bekerja, maka rumah yang dibeli selama perkawinan otomatis bukan harta bersama”. Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 justru menegaskan bahwa norma harta bersama tidak didasarkan pada siapa yang memperoleh atau menghasilkan harta semata, tetapi pada kapan harta tersebut diperoleh dan dalam rezim hubungan perkawinan seperti apa harta itu diperoleh.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa dalam konteks pasangan Muslim, konsep tersebut sejalan dengan Pasal 1 huruf f KHI yang memaknai harta bersama sebagai kekayaan dalam perkawinan yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selama perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. Dengan demikian, kontribusi finansial salah satu pihak tidak dengan sendirinya mengubah status harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta pribadi pihak tersebut.
3. Pasal 97 KHI dan Prinsip Pembagian Seperdua
Setelah suatu aset terbukti sebagai harta bersama, pasangan Muslim yang bercerai menghadapi norma berikutnya, yaitu Pasal 97 KHI. Ketentuan ini memberikan prinsip pembagian seperdua bagi janda atau duda cerai, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Norma tersebut merupakan titik awal yang penting dalam perkara pembagian harta bersama karena memberikan ukuran yang relatif jelas bagi para pihak dan pengadilan, sehingga seseorang yang menginginkan pembagian berbeda perlu menjelaskan alasan dan fakta yang membuat perkara tersebut mempunyai karakter khusus.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”Dalam praktik, prinsip seperdua tersebut merupakan pola normatif yang banyak digunakan dalam perkara harta bersama di Pengadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada umumnya terlebih dahulu berfokus pada pembuktian apakah objek yang digugat benar-benar merupakan harta bersama, kemudian setelah status tersebut terbukti barulah masuk pada persoalan pembagian. Karena itu, gugatan yang hanya berargumentasi mengenai ketidakadilan pembagian tetapi tidak mampu membuktikan objek sebagai harta bersama akan menghadapi persoalan pada tahap yang lebih mendasar.
Namun, Pasal 97 KHI juga menggunakan frasa “sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”, yang menunjukkan bahwa pembagian seperdua bukan satu-satunya kemungkinan yang dikenal dalam sistem hukum keluarga Islam Indonesia. Selain adanya perjanjian perkawinan, praktik peradilan juga memperlihatkan adanya perkara tertentu ketika hakim mempertimbangkan keadaan khusus para pihak sehingga pembagian tidak mengikuti pola 50:50. Karena itu, perlu dibedakan antara norma umum Pasal 97 dan kemungkinan penyimpangan yang muncul berdasarkan fakta khusus dalam perkara konkret.
4. Mengapa Pengadilan Dapat Mempertimbangkan Kontribusi dalam Kasus Tertentu?
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana mungkin pengadilan memberikan bagian yang tidak sama jika Pasal 97 KHI telah menyatakan masing-masing pihak berhak atas seperdua. Jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan mengatakan bahwa hakim “bebas membagi sesuai keadilan”, karena kewenangan hakim tetap harus mempunyai dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam putusan. Praktik mengenai pembagian tidak sama rata berkembang melalui putusan-putusan tertentu yang mempertimbangkan keadaan konkret para pihak, terutama ketika terdapat ketimpangan yang sangat nyata dalam pelaksanaan kewajiban suami-istri dan fakta bahwa pembentukan harta bersama secara dominan berasal dari salah satu pihak.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam tulisan yang membahas pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi menjelaskan bahwa Pasal 97 KHI memang memberikan ukuran seperdua, tetapi terdapat putusan yang mempertimbangkan pelaksanaan kewajiban suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 KHI. Dalam konteks tertentu, kontribusi ekonomi dan domestik kemudian dipertimbangkan bersama dengan kewajiban masing-masing pasangan.
Artinya, pembagian berdasarkan kontribusi bukan berarti setiap perkara harus dihitung ulang dengan kalkulator ekonomi, melainkan merupakan pendekatan yang muncul ketika terdapat fakta khusus yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pembagian normatif tidak secara utuh menggambarkan keadaan yang terjadi selama perkawinan. Dalam praktik, beban pembuktian menjadi sangat penting karena semakin jauh tuntutan pembagian dari pola seperdua, semakin penting pula bagi pihak yang meminta pembagian tersebut untuk menunjukkan fakta-fakta konkret yang mendasarinya.
5. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010: Ketika Istri Mendapat ¾ Harta Bersama
Salah satu putusan yang paling sering dirujuk dalam pembahasan kontribusi adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mencatat kaidah bahwa istri memperoleh tiga perempat bagian harta bersama karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri, sedangkan suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu contoh penting dalam pembahasan mengenai kemungkinan pembagian harta bersama yang tidak sama rata berdasarkan keadaan konkret para pihak.
Kaidah Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010:
“Istri mendapat ¾ bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri selama 11 tahun.”Yang perlu diperhatikan adalah alasan putusan tersebut tidak semata-mata karena istri mempunyai penghasilan, tetapi karena terdapat kombinasi fakta yang lebih luas, yaitu harta bersama dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap istri dan anak dalam jangka waktu yang panjang. Dengan demikian, putusan tersebut tidak tepat dijadikan formula sederhana bahwa “istri yang bekerja berhak 75 persen”. Kaidah yang dapat dipelajari justru terletak pada cara hakim menghubungkan fakta perolehan harta dengan fakta pelaksanaan kewajiban dalam rumah tangga.
Perkara tersebut juga menunjukkan bahwa kontribusi dapat memiliki dimensi negatif dan positif sekaligus. Kontribusi positif dapat berupa penghasilan, pembayaran cicilan, modal usaha, atau pengelolaan aset, sedangkan keadaan yang dapat memperkuat argumentasi ketidakseimbangan dapat berupa tidak dipenuhinya kewajiban nafkah dalam waktu panjang, selama fakta tersebut benar-benar terbukti dan relevan dengan perkara. Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa “suami tidak bekerja”, melainkan perlu dijelaskan apakah suami memang tidak bekerja karena keadaan tertentu, apakah ia mempunyai kemampuan bekerja, apakah ada penghasilan lain, apakah nafkah tetap diberikan melalui sumber lain, dan bagaimana kondisi tersebut berkaitan dengan pembentukan harta bersama.
6. Kontribusi Ekonomi: Siapa yang Membayar dan Menghasilkan Harta?
Kontribusi ekonomi merupakan bentuk kontribusi yang paling mudah terlihat karena biasanya meninggalkan jejak dokumen berupa slip gaji, rekening bank, bukti transfer, kuitansi, perjanjian kredit, bukti pembayaran, laporan usaha, atau dokumen transaksi. Dalam perkara harta bersama, bukti semacam ini dapat membantu pengadilan melihat siapa yang secara faktual memperoleh pendapatan dan bagaimana pendapatan tersebut digunakan untuk membeli atau mengembangkan aset. Akan tetapi, kontribusi ekonomi tidak boleh langsung disamakan dengan kepemilikan pribadi karena hukum harta perkawinan pada prinsipnya tidak menggunakan rumus bahwa “siapa yang membayar berarti siapa yang memiliki” untuk seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan.
Misalnya, seorang istri memperoleh penghasilan Rp15 juta per bulan dan selama lima tahun sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membayar cicilan rumah, sedangkan suami tidak memberikan kontribusi finansial yang berarti. Fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian kontribusi ekonomi istri, terutama apabila terdapat bukti transfer atau pembayaran cicilan yang konsisten. Namun, apabila rumah dibeli selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, rumah tersebut pada tahap penentuan status tetap dapat dikategorikan sebagai harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan. Persoalan berikutnya adalah apakah fakta kontribusi yang sangat dominan tersebut cukup untuk memengaruhi pembagian dalam perkara konkret, dan jawabannya bergantung pada keseluruhan fakta serta pertimbangan hakim.
Sebaliknya, apabila suami memiliki penghasilan jauh lebih besar tetapi seluruh penghasilannya digunakan untuk membayar kebutuhan keluarga, sementara istri mengurus rumah tangga dan anak secara penuh, maka perbedaan penghasilan tidak otomatis berarti suami harus memperoleh bagian lebih besar. Kontribusi ekonomi hanyalah salah satu komponen yang dapat dinilai dalam keseluruhan kehidupan rumah tangga, bukan satu-satunya ukuran yang menentukan bagian akhir.
7. Kontribusi Domestik: Apakah Mengurus Rumah Tangga Juga Diperhitungkan?
Pertanyaan mengenai pekerjaan domestik sangat penting karena banyak perkara harta bersama memperlihatkan pembagian peran yang tidak identik dengan pembagian pendapatan. Seorang istri dapat tidak mempunyai penghasilan sendiri tetapi menjalankan pekerjaan rumah tangga secara penuh, merawat anak, mengurus kebutuhan keluarga, menyediakan dukungan kepada suami yang bekerja, serta mengelola kehidupan rumah tangga sehingga suami dapat berkonsentrasi pada pekerjaan. Dalam keadaan seperti itu, mengatakan bahwa istri “tidak berkontribusi” hanya karena tidak menerima gaji akan menyederhanakan fakta kehidupan perkawinan secara berlebihan.
KHI sendiri menempatkan kewajiban suami dan istri dalam rangkaian pengaturan hak dan kewajiban rumah tangga sebelum masuk pada pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan. Pasal 80 KHI mengatur kewajiban suami dalam memberikan nafkah dan kebutuhan keluarga, sementara Pasal 83 KHI mengatur kewajiban istri terhadap kehidupan rumah tangga. Dalam praktik peradilan, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks ketika hakim menilai apakah pembagian harta bersama yang sama rata sesuai dengan keseluruhan pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perkara tertentu.
Dengan demikian, pekerjaan domestik dapat mempunyai relevansi ketika hakim menilai keseluruhan kontribusi, tetapi tidak berarti setiap pekerjaan domestik otomatis menghasilkan tambahan persentase tertentu. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa mengurus rumah tangga selama sepuluh tahun bernilai sekian persen dari harta bersama. Yang dinilai adalah fakta konkret mengenai pembagian peran, pelaksanaan kewajiban, kondisi keluarga, kontribusi ekonomi, pengasuhan anak, dan hubungan seluruh fakta tersebut dengan perkara harta bersama.
8. Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah Sekaligus Mengurus Rumah Tangga
Situasi yang sering menjadi dasar permohonan pembagian tidak sama rata adalah ketika istri menjalankan beban ganda, yaitu bekerja menghasilkan pendapatan sekaligus menjalankan sebagian besar pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Dalam keadaan seperti ini, argumentasi kontribusi menjadi lebih kompleks karena istri tidak hanya menunjukkan bahwa dirinya menghasilkan uang, tetapi juga menunjukkan bahwa pekerjaan domestik tidak dialihkan kepada suami secara seimbang. Apabila fakta tersebut dapat dibuktikan, maka keseluruhan kontribusi istri dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari konteks perkara.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam tulisan tahun 2025 mengenai kontribusi suami dan istri secara eksplisit membahas keadaan ketika istri memperoleh beban ganda sebagai pencari nafkah dan pengurus rumah tangga, serta menghubungkannya dengan kemungkinan pembagian yang berbeda dalam keadaan tertentu. Hal tersebut merupakan analisis hukum terhadap praktik, bukan ketentuan undang-undang yang menetapkan persentase otomatis, sehingga tetap harus dibedakan antara pendapat atau analisis hukum dengan norma yang secara langsung mengikat.
Dalam perkara konkret, bukti yang dapat digunakan misalnya berupa bukti penghasilan istri, rekening pembayaran kebutuhan rumah tangga, bukti biaya pendidikan anak, bukti pembayaran cicilan, keterangan mengenai siapa yang mengasuh anak, serta bukti lain yang menunjukkan pola kehidupan rumah tangga. Semakin lengkap rangkaian bukti tersebut, semakin mudah bagi hakim untuk melihat bahwa kontribusi tidak hanya berupa angka penghasilan, tetapi merupakan keseluruhan peran yang dijalankan selama perkawinan.
9. Ketika Suami Tidak Memberikan Nafkah dalam Waktu yang Panjang
Tidak memberikan nafkah merupakan salah satu keadaan yang paling sering dikaitkan dengan argumentasi pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi, tetapi harus dibedakan antara kegagalan nafkah sesaat dengan tidak dipenuhinya kewajiban nafkah dalam jangka waktu panjang. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 menjadi contoh karena fakta yang dicatat dalam kaidah putusan menyebut tidak adanya nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.
Dalam perkara lain, suami mungkin tidak memberikan nafkah karena kehilangan pekerjaan, sakit, usaha bangkrut, atau keadaan ekonomi yang berada di luar kemampuannya. Kondisi semacam itu tentu berbeda dengan keadaan ketika suami sebenarnya memiliki kemampuan tetapi secara terus-menerus tidak memenuhi kewajiban keluarga sementara kebutuhan rumah tangga sepenuhnya ditanggung istri. Karena itu, istilah “tidak memberi nafkah” perlu dibuktikan secara faktual dan tidak cukup hanya berupa pernyataan sepihak dalam gugatan.
Bukti yang dapat relevan antara lain rekening bank, bukti pembayaran kebutuhan keluarga, bukti pembayaran sekolah anak, bukti pembayaran sewa atau cicilan rumah, bukti pengobatan, komunikasi mengenai permintaan nafkah, serta bukti penghasilan masing-masing pihak. Pengadilan pada akhirnya perlu menilai rangkaian bukti tersebut secara keseluruhan untuk menentukan apakah keadaan yang didalilkan memang terbukti dan apakah keadaan tersebut mempunyai relevansi terhadap pembagian harta bersama.
10. Apakah Perselingkuhan Dapat Mengurangi Bagian Harta Bersama?
Perselingkuhan sering dimasukkan oleh para pihak sebagai alasan mengapa pasangan dianggap tidak layak memperoleh bagian yang sama dalam harta bersama, tetapi secara hukum persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi rumus bahwa “selingkuh berarti kehilangan bagian harta”. Harta bersama mempunyai rezim hukum tersendiri, sedangkan perselingkuhan berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban dan hubungan perkawinan. Agar fakta tersebut berpengaruh terhadap pembagian harta, harus terdapat hubungan argumentatif dan pembuktian yang jelas mengenai bagaimana perilaku tersebut berkaitan dengan kewajiban rumah tangga atau penggunaan harta bersama.
Misalnya, jika terdapat bukti bahwa salah satu pasangan menggunakan uang keluarga dalam jumlah besar untuk kepentingan pihak ketiga sehingga mengurangi aset keluarga, persoalannya tidak hanya berhenti pada perselingkuhan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan penggunaan harta bersama dan kerugian ekonomi keluarga. Dalam situasi tersebut, fakta pengeluaran dan kerugian ekonominya dapat lebih relevan dalam perkara harta bersama dibandingkan sekadar label bahwa seseorang telah berselingkuh. Sebaliknya, apabila perselingkuhan tidak mempunyai hubungan dengan perolehan atau penggunaan harta bersama, tidak otomatis terdapat dasar bahwa seluruh atau sebagian hak atas harta bersama harus hilang.
Dengan kata lain, dalam perkara kontribusi, hakim lebih membutuhkan fakta hukum yang dapat dihubungkan dengan objek sengketa daripada penilaian moral yang berdiri sendiri. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan agar putusan harta bersama tetap berangkat dari status aset, kewajiban para pihak, pembuktian kontribusi, dan hubungan hukum yang relevan.
11. Apakah Tidak Bekerja Otomatis Berarti Tidak Berkontribusi?
Tidak bekerja di luar rumah tidak otomatis berarti tidak berkontribusi dalam perkawinan. Dalam rumah tangga, terdapat kemungkinan seorang suami atau istri tidak memperoleh penghasilan karena menjalankan pekerjaan domestik, mengurus anak, merawat anggota keluarga, atau karena kesepakatan pembagian peran antara pasangan. Karena itu, pengadilan tidak semestinya hanya menggunakan status bekerja atau tidak bekerja sebagai satu-satunya indikator kontribusi.
Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 penting dalam konteks ini karena Mahkamah menjelaskan bahwa konsep harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) tidak mempersoalkan pihak mana yang menghasilkan harta, melainkan memusatkan perhatian pada harta yang diperoleh selama perkawinan. Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut tidak dapat dinilai diskriminatif hanya karena tidak menetapkan pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah.
Karena itu, argumentasi kontribusi harus menghindari dua ekstrem sekaligus, yaitu menganggap hanya pencari nafkah yang berkontribusi dan menganggap setiap perbedaan kontribusi finansial pasti menghasilkan perbedaan bagian. Keduanya terlalu sederhana untuk menggambarkan praktik perkara harta bersama. Yang lebih tepat adalah melihat kontribusi sebagai bagian dari keseluruhan fakta perkawinan yang dapat menjadi relevan terutama apabila terdapat keadaan khusus yang dapat dibuktikan.
12. Bukti Apa yang Dapat Menunjukkan Besarnya Kontribusi?
Dalam perkara harta bersama, pembuktian kontribusi sebaiknya dibangun seperti rekonstruksi perjalanan harta selama perkawinan, sehingga hakim tidak hanya melihat klaim siapa yang merasa paling berjasa tetapi dapat melihat hubungan antara pendapatan, pengeluaran, pembelian aset, pembayaran kewajiban, pengasuhan keluarga, dan perkembangan harta dari waktu ke waktu. Bukti rekening bank dapat menunjukkan siapa yang melakukan pembayaran, slip gaji dapat menunjukkan sumber pendapatan, dokumen kredit dapat menunjukkan siapa yang menjadi debitur, kuitansi pembelian dapat menunjukkan transaksi, sedangkan dokumen usaha dapat menunjukkan siapa yang mengelola atau menyuntikkan modal.
Untuk kontribusi domestik, pembuktiannya memang lebih kompleks karena pekerjaan rumah tangga tidak selalu mempunyai kuitansi atau rekening bank. Dalam konteks tersebut, bukti dapat berupa kesaksian, dokumen sekolah anak, dokumen kesehatan, bukti aktivitas pekerjaan pihak yang bekerja, serta rangkaian keadaan yang menunjukkan siapa yang secara faktual menjalankan pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga. Tidak semua fakta harus mempunyai satu dokumen tunggal karena pembuktian perkara perdata dapat dibangun melalui rangkaian alat bukti yang saling mendukung.
Yang juga penting adalah membedakan bukti mengenai kontribusi dengan bukti mengenai status harta. Rekening koran yang menunjukkan istri membayar cicilan dapat mendukung dalil kontribusi, tetapi tetap harus diperiksa kapan rumah tersebut diperoleh dan apakah ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Dengan demikian, bukti kontribusi tidak menggantikan kebutuhan untuk membuktikan status harta bersama.
13. Kontribusi dalam Membayar Kredit Rumah dan Kendaraan
Pembayaran kredit merupakan salah satu bentuk kontribusi ekonomi yang relatif mudah dibuktikan karena biasanya terdapat jejak transaksi. Namun, ketika suami dan istri bercerai, pembayaran kredit harus dilihat berdasarkan periode pembayarannya. Cicilan yang dibayar selama perkawinan dapat mempunyai karakter berbeda dengan cicilan yang dibayar setelah perceraian, terutama ketika salah satu pihak setelah perceraian menanggung seluruh kewajiban kredit menggunakan penghasilannya sendiri.
Misalnya, rumah dibeli pada tahun 2020 dengan KPR dan perceraian terjadi pada tahun 2026. Selama enam tahun perkawinan, suami membayar 70 persen cicilan dan istri 30 persen, tetapi setelah perceraian istri membayar seluruh sisa cicilan selama lima tahun sampai kredit lunas. Dalam perkara seperti ini, tidak tepat hanya melihat angka 70:30 dan langsung menentukan persentase kepemilikan berdasarkan angka tersebut. Status rumah sebagai harta bersama harus ditentukan terlebih dahulu, kemudian kontribusi pembayaran selama perkawinan dan pembayaran setelah perceraian dapat dianalisis dalam konteks pembagian dan penyelesaian kewajiban.
Hal yang sama berlaku terhadap kendaraan, usaha yang dibeli dengan kredit, atau aset lain yang diperoleh melalui pembiayaan. Pihak yang membayar cicilan lebih besar memiliki fakta kontribusi yang dapat dibuktikan, tetapi fakta tersebut tidak otomatis mengubah rezim harta bersama menjadi kepemilikan pribadi. Hubungan antara pembayaran, waktu perolehan, sumber dana, dan kewajiban para pihak harus dibaca secara utuh.
14. Kontribusi dalam Mengembangkan Usaha Keluarga
Kontribusi juga dapat berbentuk pengelolaan usaha yang tidak selalu tercermin dalam slip gaji. Dalam bisnis keluarga, misalnya, suami menyediakan modal sementara istri mengelola operasional, atau sebaliknya istri menyediakan modal sedangkan suami menjalankan pemasaran dan distribusi. Ketika usaha tersebut menghasilkan aset selama perkawinan, persoalan kontribusi menjadi lebih rumit karena harus dilihat siapa yang menyediakan modal awal, siapa yang mengelola usaha, siapa yang menanggung risiko, siapa yang mengembangkan jaringan, dan bagaimana keuntungan usaha kemudian digunakan untuk memperoleh aset.
Apabila salah satu pihak mengklaim bahwa seluruh harta usaha adalah hasil jerih payahnya sendiri, bukti yang dibutuhkan tidak cukup berupa keterangan bahwa ia bekerja lebih keras. Dokumen modal, rekening usaha, laporan transaksi, bukti pembelian aset, dokumen perusahaan, bukti pembayaran pajak, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk menggambarkan kontribusi masing-masing pihak. Pada tahap berikutnya, pengadilan harus membedakan aset yang memang merupakan harta bersama dengan aset yang berasal dari harta bawaan atau pihak ketiga.
Dalam konteks ini, kontribusi juga dapat bersifat tidak langsung. Suami yang tidak turun langsung berjualan tetapi menyediakan modal dari penghasilannya dapat mempunyai kontribusi terhadap usaha, sementara istri yang mengelola toko setiap hari juga mempunyai kontribusi yang berbeda bentuk. Karena itu, ukuran kontribusi tidak selalu dapat dipetakan hanya melalui “siapa bekerja di lapangan”.
15. Kontribusi dalam Merawat Anak dan Memungkinkan Pasangan Bekerja
Pengasuhan anak juga dapat menjadi bagian dari fakta yang relevan ketika hakim menilai keseluruhan peran suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga, khususnya apabila salah satu pihak menjalankan pekerjaan domestik secara dominan sehingga pihak lainnya dapat bekerja secara penuh. Hal ini bukan berarti pengasuhan anak otomatis mempunyai nilai rupiah tertentu yang harus dikonversi menjadi persentase harta bersama, tetapi fakta tersebut dapat membantu menggambarkan bahwa kontribusi rumah tangga tidak hanya berbentuk pendapatan.
Misalnya, suami bekerja sebagai profesional dengan jam kerja panjang sementara istri mengurus anak, rumah, dan seluruh kebutuhan domestik sehingga suami dapat fokus membangun karier. Jika kemudian seluruh aset keluarga dibeli dari penghasilan suami, tidak tepat langsung disimpulkan bahwa istri tidak memberikan kontribusi. Sebaliknya, jika istri juga bekerja penuh waktu sementara tetap menanggung hampir seluruh pekerjaan domestik dan pengasuhan, fakta tersebut dapat memberikan gambaran yang berbeda mengenai distribusi beban selama perkawinan. Pertimbangan mengenai keadaan semacam ini harus tetap diletakkan dalam konteks perkara konkret dan bukti yang diajukan.
16. Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 dan Batas Konsep Kontribusi
Perkembangan hukum yang sangat penting untuk memahami isu ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026. Perkara tersebut secara khusus menguji Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dengan argumentasi bahwa pembagian harta bersama seharusnya mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan, termasuk siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, dan kepentingan anak. Dalam perkara tersebut, pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan perkara harta bersama yang sebelumnya diputus dengan pembagian satu pertiga dan dua pertiga.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima permintaan untuk mengubah konstruksi Pasal 35 ayat (1) tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dan tidak membedakan pihak yang menghasilkan harta tersebut. Mahkamah juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak dapat dinilai diskriminatif dengan alasan tidak mempertimbangkan pembagian harta berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Putusan tersebut penting karena memperjelas satu hal: sampai dengan putusan MK tersebut, tidak ada perubahan norma Pasal 35 ayat (1) yang menjadikan kontribusi finansial sebagai syarat untuk menentukan status harta bersama atau menetapkan rumus pembagian baru secara umum. Dengan demikian, seseorang tidak dapat menyatakan bahwa sejak 2026 hukum Indonesia telah menetapkan bahwa harta bersama harus dibagi berdasarkan besarnya kontribusi ekonomi. Yang ada adalah norma harta bersama tetap berlaku, sementara praktik peradilan dalam perkara tertentu dapat mempertimbangkan keadaan khusus, termasuk kontribusi, ketika menentukan pembagian.
Di sisi lain, adanya putusan pengadilan yang membagi tidak sama rata menunjukkan bahwa praktik peradilan memang mengenal perkara dengan keadaan khusus. Bahkan dalam perkara yang menjadi latar belakang Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026, tercatat bahwa Putusan Kasasi MA Nomor 507 K/Ag/2025 menguatkan pembagian satu pertiga kepada mantan suami dan dua pertiga kepada mantan istri. Namun, fakta bahwa pembagian tersebut terjadi dalam satu perkara tidak berarti angka tersebut menjadi preseden umum yang harus diterapkan pada perkara lain.
17. Apakah Pembagian ¾ : ¼ Bisa Dijadikan Rumus Umum?
Jawabannya tidak. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 sangat penting sebagai yurisprudensi mengenai keadaan tertentu, tetapi tidak dapat dibaca sebagai ketentuan yang menetapkan bahwa setiap istri yang lebih banyak menghasilkan harta harus memperoleh ¾ bagian. Kaidah tersebut lahir dari fakta konkret perkara, termasuk keadaan bahwa harta bersama dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah kepada istri serta anak selama 11 tahun.
Begitu pula pembagian dua pertiga dan satu pertiga yang tercatat dalam perkara Nomor 507 K/Ag/2025 tidak dapat dijadikan formula umum untuk seluruh perkara harta bersama. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembagian yang berbeda dari seperdua dapat muncul dalam perkara konkret, tetapi persentase tersebut harus dibaca bersama fakta, alat bukti, pertimbangan hakim, dan kondisi khusus perkara yang bersangkutan.
Karena itu, ketika mengajukan gugatan harta bersama dengan permintaan pembagian 70:30, 75:25, atau proporsi lainnya, penggugat tidak cukup mengatakan bahwa dirinya “lebih banyak berkontribusi”. Ia harus menjelaskan mengapa proporsi tersebut diminta, fakta apa yang mendasarinya, bagaimana kontribusi tersebut dibuktikan, apa kewajiban pasangan yang tidak dijalankan, dan bagaimana seluruh fakta tersebut berhubungan dengan pembentukan atau pemeliharaan harta bersama.
18. Apakah Pengadilan Agama Wajib Membagi 50 : 50?
Dalam perkara pasangan Muslim, Pasal 97 KHI memberikan norma bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Karena itu, pembagian seperdua merupakan titik awal normatif yang sangat penting. Namun, praktik putusan menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu terdapat pembagian yang berbeda, sehingga tidak tepat pula mengatakan bahwa Pengadilan Agama dalam setiap perkara tanpa pengecualian wajib menghasilkan angka 50:50.
JDIH Mahkamah Agung secara eksplisit mencatat bahwa mayoritas sengketa harta bersama diputus secara normatif dengan masing-masing setengah bagian berdasarkan Pasal 97 KHI, tetapi dalam kasus-kasus tertentu pembagiannya disesuaikan dengan besaran kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal ini memberikan gambaran bahwa norma seperdua tetap menjadi aturan umum, sedangkan pembagian berbeda merupakan persoalan yang membutuhkan alasan dan fakta khusus.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah hakim wajib membagi 50:50?” melainkan “apakah terdapat fakta hukum yang cukup kuat untuk meminta atau mempertimbangkan pembagian berbeda dari norma umum Pasal 97 KHI?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada bukti, keadaan perkawinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, sumber perolehan harta, serta pertimbangan hukum dalam perkara konkret.
19. Bagaimana Menyusun Gugatan Jika Menghendaki Pembagian Tidak Sama Rata?
Gugatan yang menghendaki pembagian berdasarkan kontribusi sebaiknya tidak berhenti pada narasi emosional mengenai siapa yang paling berjasa selama perkawinan. Posita perlu menguraikan kronologi perolehan masing-masing objek harta, sumber dana, siapa yang melakukan pembayaran, siapa yang menanggung kebutuhan keluarga, bagaimana kewajiban nafkah dijalankan, bagaimana pengasuhan anak dilakukan, serta fakta lain yang dianggap relevan dengan proporsi pembagian yang diminta. Setiap klaim idealnya dikaitkan dengan bukti yang dapat diajukan di persidangan agar majelis hakim tidak hanya menerima pernyataan subjektif salah satu pihak.
Misalnya, jika istri meminta bagian ¾, gugatan dapat menjelaskan bahwa selama 15 tahun perkawinan seluruh objek harta bersama diperoleh melalui pendapatan istri, sementara suami tidak memberikan nafkah selama periode tertentu dan seluruh kebutuhan anak ditanggung istri. Apabila terdapat bukti rekening, dokumen pembayaran, bukti biaya sekolah, bukti cicilan, bukti usaha, dan saksi yang mendukung, maka argumentasi kontribusi menjadi lebih konkret. Sebaliknya, apabila permintaan ¾ hanya didasarkan pada pernyataan “saya yang bekerja lebih keras”, tanpa bukti mengenai sumber dana dan pelaksanaan kewajiban rumah tangga, dasar argumentasinya menjadi jauh lebih lemah.
Petitum juga harus dirumuskan secara konsisten dengan posita. Jika posita menjelaskan keadaan yang mendukung pembagian tertentu tetapi petitum hanya meminta “dibagi sesuai hukum”, maka terdapat risiko argumentasi mengenai proporsi khusus tidak diterjemahkan secara jelas ke dalam permintaan putusan. Dalam praktik litigasi, ketepatan antara uraian fakta, dasar hukum, alat bukti, dan petitum menjadi bagian penting dari strategi pembuktian perkara harta bersama.
20. Contoh Analisis Perkara Berdasarkan Kontribusi
Misalnya suami dan istri menikah selama 15 tahun dan selama perkawinan memperoleh rumah, dua kendaraan, dan satu usaha keluarga. Suami bekerja pada awal perkawinan, tetapi kemudian berhenti bekerja selama hampir sepuluh tahun dan tidak memberikan nafkah yang memadai, sementara istri menjalankan usaha yang menjadi sumber utama pendapatan keluarga. Selama periode tersebut, istri membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha, sedangkan suami tidak mempunyai kontribusi finansial yang dapat dibuktikan secara berarti. Setelah perceraian, suami meminta setengah dari seluruh harta dengan alasan semua aset diperoleh selama perkawinan.
Dalam keadaan demikian, terdapat dua tahap analisis yang harus dipisahkan. Pertama, rumah, kendaraan, dan aset usaha yang terbukti diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Kedua, setelah status tersebut terbukti, fakta mengenai siapa yang membayar, siapa yang menjalankan usaha, siapa yang menanggung kebutuhan keluarga, dan apakah kewajiban nafkah dilaksanakan dapat menjadi bagian dari argumentasi mengenai proporsi pembagian, terutama jika pihak yang meminta pembagian tidak sama rata dapat menunjukkan keadaan khusus yang didukung bukti.
Sebaliknya, apabila fakta perkaranya adalah suami bekerja dengan penghasilan besar, istri tidak bekerja di luar rumah tetapi mengurus rumah dan anak, seluruh penghasilan suami digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta tidak terdapat pelanggaran kewajiban yang berarti, maka hanya karena istri tidak menghasilkan pendapatan sendiri tidak otomatis berarti kontribusinya nol. Dalam situasi tersebut, pola pembagian normatif dapat memiliki dasar yang lebih kuat karena masing-masing pasangan menjalankan peran yang berbeda dalam rumah tangga. Analisis akhirnya tetap bergantung pada fakta yang terbukti dan bukan pada asumsi mengenai peran laki-laki atau perempuan.
21. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Konsep “kontribusi” dalam pembagian harta bersama perlu ditempatkan secara hati-hati karena hukum positif Indonesia tidak menetapkan satu rumus matematis yang secara otomatis mengubah besaran pendapatan atau pekerjaan rumah tangga menjadi persentase kepemilikan setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tetap menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan bagi pasangan Muslim Pasal 97 KHI memberikan prinsip bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, kontribusi bukanlah syarat untuk menjadikan suatu harta sebagai harta bersama, melainkan dapat menjadi bagian dari persoalan yang muncul ketika para pihak meminta pembagian berbeda dalam keadaan khusus.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 merupakan contoh penting bahwa dalam perkara tertentu pembagian harta bersama dapat menyimpang dari pola seperdua ketika fakta persidangan menunjukkan keadaan yang sangat khusus, yaitu harta bersama dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun. Namun, putusan tersebut tidak dapat diubah menjadi formula umum bahwa pihak yang lebih banyak menghasilkan uang otomatis memperoleh ¾ bagian. Demikian pula pembagian satu pertiga dan dua pertiga yang tercatat dalam perkara Nomor 507 K/Ag/2025 menunjukkan adanya perkara dengan proporsi berbeda, tetapi angka tersebut tetap merupakan hasil pemeriksaan perkara konkret dan bukan formula yang berlaku untuk semua sengketa harta bersama.
Perkembangan paling penting pada 2026 adalah Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang secara khusus menguji persoalan apakah Pasal 35 ayat (1) harus dimaknai berdasarkan kontribusi masing-masing pasangan. Mahkamah menolak permohonan tersebut dan mempertahankan konstruksi bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama tanpa membedakan siapa yang menghasilkan atau atas nama siapa harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, sampai putusan tersebut, tidak terdapat norma baru yang menetapkan bahwa pembagian harta bersama secara umum harus dihitung berdasarkan persentase kontribusi finansial.
Karena itu, apabila seseorang hendak memperjuangkan pembagian harta bersama yang tidak sama rata, argumentasi yang paling penting bukan sekadar menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang paling banyak menghasilkan harta, melainkan menunjukkan rangkaian fakta yang dapat dibuktikan mengenai sumber perolehan harta, pembayaran aset, pelaksanaan kewajiban nafkah, kontribusi domestik, pengasuhan anak, pengelolaan usaha, pembayaran utang, serta keadaan lain yang relevan dalam kehidupan rumah tangga. Kontribusi ekonomi dan kontribusi domestik dapat menjadi bagian dari keseluruhan fakta, tetapi tidak mempunyai tarif persentase otomatis dalam hukum positif.
Dengan demikian, kriteria kontribusi dalam perkara harta bersama pada praktiknya lebih tepat dipahami sebagai kumpulan fakta yang dinilai hakim dalam perkara konkret, bukan sebagai rumus baku yang menentukan persentase pembagian sejak awal. Norma 50:50 tetap merupakan titik awal penting bagi pasangan Muslim berdasarkan Pasal 97 KHI, sedangkan penyimpangan dari pola tersebut membutuhkan alasan hukum dan fakta khusus yang dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar perbedaan bagian yang diminta dari pembagian seperdua, semakin penting pula bagi pihak yang mengajukannya untuk menyusun pembuktian secara rinci, objektif, dan terukur mengenai kontribusi serta pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan.
Konsep “kontribusi” dalam pembagian harta bersama perlu ditempatkan secara hati-hati karena hukum positif Indonesia tidak menetapkan satu rumus matematis yang secara otomatis mengubah besaran pendapatan atau pekerjaan rumah tangga menjadi persentase kepemilikan setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tetap menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan bagi pasangan Muslim Pasal 97 KHI memberikan prinsip bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, kontribusi bukanlah syarat untuk menjadikan suatu harta sebagai harta bersama, melainkan dapat menjadi bagian dari persoalan yang muncul ketika para pihak meminta pembagian berbeda dalam keadaan khusus.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 merupakan contoh penting bahwa dalam perkara tertentu pembagian harta bersama dapat menyimpang dari pola seperdua ketika fakta persidangan menunjukkan keadaan yang sangat khusus, yaitu harta bersama dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun. Namun, putusan tersebut tidak dapat diubah menjadi formula umum bahwa pihak yang lebih banyak menghasilkan uang otomatis memperoleh ¾ bagian. Demikian pula pembagian satu pertiga dan dua pertiga yang tercatat dalam perkara Nomor 507 K/Ag/2025 menunjukkan adanya perkara dengan proporsi berbeda, tetapi angka tersebut tetap merupakan hasil pemeriksaan perkara konkret dan bukan formula yang berlaku untuk semua sengketa harta bersama.
Perkembangan paling penting pada 2026 adalah Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang secara khusus menguji persoalan apakah Pasal 35 ayat (1) harus dimaknai berdasarkan kontribusi masing-masing pasangan. Mahkamah menolak permohonan tersebut dan mempertahankan konstruksi bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama tanpa membedakan siapa yang menghasilkan atau atas nama siapa harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, sampai putusan tersebut, tidak terdapat norma baru yang menetapkan bahwa pembagian harta bersama secara umum harus dihitung berdasarkan persentase kontribusi finansial.
Karena itu, apabila seseorang hendak memperjuangkan pembagian harta bersama yang tidak sama rata, argumentasi yang paling penting bukan sekadar menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang paling banyak menghasilkan harta, melainkan menunjukkan rangkaian fakta yang dapat dibuktikan mengenai sumber perolehan harta, pembayaran aset, pelaksanaan kewajiban nafkah, kontribusi domestik, pengasuhan anak, pengelolaan usaha, pembayaran utang, serta keadaan lain yang relevan dalam kehidupan rumah tangga. Kontribusi ekonomi dan kontribusi domestik dapat menjadi bagian dari keseluruhan fakta, tetapi tidak mempunyai tarif persentase otomatis dalam hukum positif.
Dengan demikian, kriteria kontribusi dalam perkara harta bersama pada praktiknya lebih tepat dipahami sebagai kumpulan fakta yang dinilai hakim dalam perkara konkret, bukan sebagai rumus baku yang menentukan persentase pembagian sejak awal. Norma 50:50 tetap merupakan titik awal penting bagi pasangan Muslim berdasarkan Pasal 97 KHI, sedangkan penyimpangan dari pola tersebut membutuhkan alasan hukum dan fakta khusus yang dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar perbedaan bagian yang diminta dari pembagian seperdua, semakin penting pula bagi pihak yang mengajukannya untuk menyusun pembuktian secara rinci, objektif, dan terukur mengenai kontribusi serta pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan.
22. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terutama Pasal 35 mengenai harta bersama, Pasal 36 mengenai pengelolaan harta bersama, dan Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perceraian. UU Nomor 1 Tahun 1974 tercatat berstatus berlaku dan telah diubah antara lain oleh UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Norma tersebut ditegaskan kembali dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026.
- Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai tindakan atas harta bersama yang pada prinsipnya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
- Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
- Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 80 dan Pasal 83 mengenai kewajiban suami dan istri, serta Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan. Struktur KHI tersebut juga tercatat dalam dokumentasi JDIH Mahkamah Agung.
- Pasal 91 KHI, yang mengatur bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban.
- Pasal 97 KHI, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, yang memuat kaidah mengenai pembagian ¾ bagian kepada istri dan ¼ bagian kepada suami dalam keadaan harta bersama dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 507 K/Ag/2025, yang dalam perkara harta bersama yang menjadi salah satu fakta dalam Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 tercatat menetapkan pembagian satu pertiga kepada mantan suami dan dua pertiga kepada mantan istri.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026, diputus 12 Mei 2026, yang menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan terkait dalil bahwa pembagian harta bersama harus didasarkan pada kontribusi masing-masing pasangan.
Read More.. →
.jpg)


