Persoalan semakin kompleks apabila perjanjian perkawinan dibuat setelah pasangan menikah. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya dipahami membatasi pembuatan perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian memberikan tafsir konstitusional bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, dengan konsekuensi tertentu terhadap kapan perjanjian mulai berlaku dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Karena itu, dalam perkara gono-gini saat ini, tanggal pembuatan perjanjian menjadi salah satu fakta yang sangat penting untuk menentukan harta mana yang masih tunduk pada rezim harta bersama dan harta mana yang kemudian dipisahkan berdasarkan perjanjian.
Perjanjian Perkawinan Mengubah Cara Pengadilan Menentukan Objek Gono-Gini
Pada keadaan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, prinsip umum Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan digunakan sebagai titik awal, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya merupakan harta bersama. Badilag juga menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya harus terlebih dahulu membuktikan bahwa aset yang digugat memang berstatus sebagai harta bersama, dan setelah status tersebut terbukti barulah pembagian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika pasangan mempunyai perjanjian perkawinan, pertanyaan hakim menjadi lebih kompleks karena harus melihat apakah para pihak telah menyepakati rezim harta tertentu yang menyimpangi pola umum tersebut. Dengan demikian, objek gugatan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tanggal perolehan aset. Aset yang dibeli selama perkawinan sekalipun belum tentu menjadi harta bersama apabila sejak awal atau kemudian terdapat perjanjian yang sah yang mengatur pemisahan harta.
Sebaliknya, keberadaan perjanjian perkawinan juga tidak otomatis berarti seluruh aset yang pernah diperoleh selama perkawinan dapat dikeluarkan dari pembahasan harta bersama. Semuanya bergantung pada isi perjanjian. Ada perjanjian yang benar-benar memisahkan seluruh harta, ada yang hanya mengatur harta tertentu, ada yang mengatur utang masing-masing, ada yang menentukan bahwa aset tertentu tetap menjadi harta bersama, dan ada pula perjanjian yang menentukan mekanisme pengelolaan harta secara khusus.
Karena itu, dalam perkara gono-gini, hakim harus membaca isi perjanjian perkawinan sebagai satu kesatuan, bukan mengambil satu kalimat secara terpisah lalu menggunakannya untuk menentukan seluruh status harta pasangan.
Pasal 29 UU Perkawinan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Perubahan penting mengenai perjanjian perkawinan berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak lagi terbatas dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga dapat dibuat selama ikatan perkawinan.
Pasal 29 ayat (1) sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi pada pokoknya memungkinkan suami dan istri, pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dengan ketentuan bahwa isinya berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (3) setelah dimaknai Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kemudian Pasal 29 ayat (4) memungkinkan perjanjian mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya diubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung atas persetujuan kedua belah pihak, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.
Perubahan tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat penting terhadap gugatan gono-gini. Jika pasangan baru membuat perjanjian pemisahan harta pada tahun kelima perkawinan, maka hakim perlu melihat dengan cermat apa yang disepakati mengenai harta yang sudah diperoleh sejak awal perkawinan sampai tahun kelima dan bagaimana perjanjian tersebut menentukan keberlakuannya.
Dengan kata lain, perjanjian perkawinan tidak boleh dibaca secara terlepas dari waktu pembuatannya.
Perjanjian yang Dibuat Sebelum Menikah: Apa Dampaknya terhadap Harta Selama Perkawinan?
Misalnya, seorang calon suami dan calon istri membuat perjanjian perkawinan sebelum akad nikah dengan isi bahwa masing-masing pihak tetap mempunyai harta terpisah dan tidak ada percampuran harta selama perkawinan. Mereka kemudian menikah pada tahun 2018 dan pada tahun 2020 suami membeli rumah atas namanya sendiri menggunakan penghasilannya.
Ketika bercerai pada tahun 2026, istri mengajukan gugatan agar rumah tersebut dinyatakan sebagai harta bersama karena dibeli selama perkawinan. Dalam situasi seperti ini, Pengadilan Agama tidak dapat hanya menggunakan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan lalu langsung menyatakan rumah sebagai harta bersama. Hakim harus memeriksa terlebih dahulu perjanjian perkawinan yang telah disepakati para pihak.
Jika perjanjian tersebut memang secara jelas menetapkan pemisahan harta dan tidak terdapat fakta hukum yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap para pihak, maka status rumah harus dianalisis berdasarkan perjanjian tersebut.
Inilah salah satu fungsi penting perjanjian perkawinan dalam perkara gono-gini: perjanjian menentukan batas awal mengenai aset mana yang dapat dianggap sebagai harta bersama dan mana yang tetap menjadi harta masing-masing.
Apakah Semua Perjanjian Perkawinan Berarti Tidak Ada Harta Bersama?
Tidak selalu. Istilah “perjanjian pemisahan harta” memang dapat memberikan kesan bahwa seluruh kekayaan suami dan istri sepenuhnya terpisah, tetapi hakim tetap harus melihat isi dokumennya. Ada kemungkinan pasangan hanya memisahkan harta bawaan, memisahkan aset tertentu, mengatur utang masing-masing, atau memberikan pengaturan khusus terhadap penghasilan dan aset tertentu.
Karena itu, pihak yang mengajukan gugatan harus membaca secara utuh klausul perjanjian. Jika perjanjian hanya menyatakan bahwa harta yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, tetapi tidak mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan, maka masih terdapat ruang untuk menerapkan ketentuan mengenai harta bersama terhadap aset yang diperoleh setelah perkawinan.
Sebaliknya, jika perjanjian secara jelas menentukan bahwa seluruh harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan tetap menjadi milik pihak yang memperoleh, maka konstruksi hukumnya berbeda.
Oleh karena itu, keberadaan perjanjian tidak boleh hanya dibuktikan dengan menunjukkan halaman pertama atau menyebut bahwa “kami mempunyai prenup”. Yang harus diperiksa adalah substansi pengaturan harta dalam perjanjian tersebut.
Pengadilan Agama Berwenang Menentukan Mana yang Termasuk Harta Bersama
Untuk pasangan yang beragama Islam, perkara pembagian harta bersama termasuk dalam bidang perkawinan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Probolinggo, majelis secara eksplisit mempertimbangkan bahwa gugatan pembagian harta bersama antara pasangan Muslim berada dalam kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama jo. Pasal 88 KHI.
Karena itu, ketika seorang mantan suami atau mantan istri mengajukan gugatan untuk meminta pengadilan menetapkan aset tertentu sebagai harta bersama, Pengadilan Agama pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa status aset tersebut dalam hubungan perkawinan para pihak.
Kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap waktu perolehan aset, sumber dana, kepemilikan dalam perkawinan, isi perjanjian perkawinan, harta bawaan, hadiah, warisan, serta bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan apakah suatu objek termasuk harta bersama.
Namun, kewenangan tersebut mempunyai batas. Pengadilan Agama tidak boleh memperlakukan setiap sengketa kepemilikan atas aset sebagai sengketa gono-gini hanya karena salah satu pihak memasukkannya ke dalam daftar harta bersama.
Batas Kewenangan: Menentukan Status Harta Perkawinan Berbeda dengan Mengadili Hak Pihak Ketiga
Ini merupakan salah satu bagian paling penting dalam memahami batas kewenangan Pengadilan Agama. Misalnya, suami dan istri bersengketa mengenai rumah yang dibeli selama perkawinan. Sertifikat masih atas nama suami. Dalam perkara antara suami dan istri, Pengadilan Agama dapat memeriksa apakah rumah tersebut merupakan harta bersama berdasarkan fakta perkawinan dan sumber perolehannya.
Akan tetapi, situasinya berbeda apabila sertifikat rumah tersebut sudah beralih kepada orang lain dan orang tersebut mempunyai klaim independen atas tanah tersebut. Jika pihak ketiga tidak menjadi pihak dalam perkara, maka terdapat persoalan serius mengenai sejauh mana putusan antara suami dan istri dapat menyentuh hak pihak ketiga.
Dalam Putusan Pengadilan Agama Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj, misalnya, muncul persoalan ketika objek yang diklaim sebagai harta bersama telah beralih kepada pihak lain yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara. Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana keberadaan pihak ketiga dapat menjadi persoalan kewenangan dan konstruksi gugatan ketika objek yang disengketakan tidak lagi semata-mata berada dalam hubungan hukum suami dan istri.
Dengan demikian, apabila objek harta bersama telah berpindah kepada pihak ketiga, penggugat harus memperhatikan apakah tuntutannya hanya meminta pembagian nilai antara suami dan istri atau sekaligus meminta akibat hukum terhadap hak pihak ketiga. Dua tuntutan tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Pengadilan Agama Tidak Sekadar Membagi Harta, tetapi Harus Menentukan Objek yang Memang Menjadi Harta Perkawinan
Dalam gugatan gono-gini, sering terjadi penggugat mencantumkan daftar panjang aset, mulai dari rumah, tanah, kendaraan, rekening, usaha, saham, deposito, sampai aset yang diklaim disembunyikan oleh pasangan. Namun, memasukkan aset ke dalam petitum tidak otomatis menjadikannya harta bersama.
Penggugat tetap harus membuktikan bahwa objek tersebut mempunyai hubungan hukum dengan perkawinan dan tidak termasuk dalam kategori harta yang dikecualikan. Badilag menjelaskan bahwa inti perkara harta bersama adalah membuktikan terlebih dahulu status harta yang digugat sebagai harta bersama sebelum dilakukan pembagian.
Dengan adanya perjanjian perkawinan, proses tersebut menjadi lebih spesifik karena hakim harus melakukan tiga lapis pemeriksaan. Pertama, hakim menentukan isi dan keberlakuan perjanjian. Kedua, hakim menentukan kapan aset diperoleh dan bagaimana sumber perolehannya. Ketiga, hakim menguji apakah aset tersebut termasuk kategori yang menurut perjanjian menjadi milik masing-masing atau tetap merupakan harta bersama.
Karena itu, perjanjian perkawinan pada dasarnya berfungsi seperti “peta” yang membantu menentukan ruang lingkup objek sengketa.
Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Pernikahan?
Ini merupakan salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan kebingungan setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Misalnya, pasangan menikah pada tahun 2015 tanpa perjanjian perkawinan. Selama tahun 2015 sampai 2020 mereka memperoleh rumah, kendaraan, tabungan, dan usaha. Kemudian pada tahun 2021 mereka membuat perjanjian pemisahan harta.
Dalam perkara perceraian tahun 2026, apakah seluruh aset yang diperoleh sejak 2015 sampai 2026 otomatis menjadi harta pribadi berdasarkan perjanjian tahun 2021? Jawabannya harus melihat isi perjanjian dan ketentuan mengenai keberlakuannya. Putusan MK memungkinkan perjanjian dibuat selama perkawinan dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan kapan perjanjian tersebut mulai berlaku. Mahkamah Konstitusi secara eksplisit memaknai Pasal 29 ayat (3) sehingga perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Karena itu, tanggal perjanjian tidak selalu sama dengan tanggal mulai berlakunya rezim yang diatur di dalamnya. Hakim harus membaca klausul mengenai keberlakuan tersebut. Hal ini sangat penting karena dapat menentukan apakah aset yang diperoleh sebelum perjanjian tetap merupakan harta bersama atau ikut diatur oleh perjanjian yang dibuat kemudian.
Perjanjian Setelah Menikah Tidak Boleh Dipahami sebagai Cara Otomatis Menghapus Hak Pihak Ketiga
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memberikan batas penting bahwa perjanjian perkawinan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, dan perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Ketentuan ini sangat relevan ketika pasangan mempunyai utang, kredit bank, jaminan, transaksi bisnis, atau hubungan hukum lain dengan pihak luar.
Misalnya, pasangan mempunyai utang kepada bank ketika belum ada pemisahan harta. Beberapa tahun kemudian mereka membuat perjanjian yang menyatakan bahwa seluruh aset menjadi milik masing-masing dan tidak ada lagi harta bersama. Perjanjian tersebut tidak dapat begitu saja digunakan untuk menghilangkan hak kreditur yang sudah mempunyai hubungan hukum dengan pasangan.
Karena itu, Pengadilan Agama ketika memeriksa gugatan harta bersama harus memperhatikan apakah ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap objek atau rezim harta yang sedang dipersoalkan.
Perjanjian Perkawinan dan Utang Harus Dibaca Bersama
Pemisahan harta bukan hanya menyangkut aset positif seperti tanah, rumah, kendaraan, dan tabungan. Perjanjian perkawinan juga dapat mempunyai implikasi terhadap utang masing-masing pasangan. Misalnya, perjanjian menentukan bahwa harta dan utang masing-masing menjadi tanggung jawab masing-masing. Ketika perceraian terjadi, salah satu pihak kemudian meminta agar utang usaha pasangannya ikut dikategorikan sebagai utang bersama.
Hakim perlu memeriksa kapan utang dibuat, untuk kepentingan apa, siapa yang menandatangani, bagaimana isi perjanjian perkawinan, dan apakah kreditur merupakan pihak ketiga yang haknya telah timbul sebelum atau sesudah perjanjian.
Karena itu, perkara gono-gini tidak selalu berarti hanya menghitung aset. Dalam kasus tertentu, utang dan kewajiban finansial juga harus diperiksa untuk menentukan apakah suatu kewajiban melekat pada masing-masing pihak atau merupakan tanggung jawab bersama.
Apakah Nama dalam Sertifikat Menentukan Status Harta?
Nama yang tercantum dalam sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen kepemilikan lain merupakan bukti yang penting, tetapi dalam perkara harta perkawinan nama tersebut tidak selalu menjadi satu-satunya penentu. Misalnya, pasangan tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta. Suami membeli rumah selama perkawinan menggunakan pendapatan yang diperolehnya selama perkawinan dan sertifikat hanya atas nama suami. Fakta tersebut tidak otomatis menghilangkan kemungkinan rumah tersebut merupakan harta bersama.
Sebaliknya, jika pasangan mempunyai perjanjian pemisahan harta yang secara jelas menyatakan bahwa aset yang diperoleh masing-masing menjadi milik masing-masing, maka sertifikat atas nama suami akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang harus dibaca bersama isi perjanjian.
Jadi, pertanyaan hukum yang lebih tepat bukan “atas nama siapa sertifikatnya?”, tetapi “apa dasar hukum perolehan aset tersebut dan bagaimana perjanjian perkawinan mengatur aset semacam itu?”
Jika Perjanjian Perkawinan Tidak Pernah Didaftarkan, Apakah Pengadilan Tetap Dapat Memeriksanya?
Dalam perkara konkret, persoalan pencatatan atau pengesahan perjanjian perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut akibat hukum terhadap para pihak dan pihak ketiga. Putusan MK sendiri menyebut bahwa perjanjian tertulis disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Dengan demikian, ketika salah satu pihak mengajukan perjanjian perkawinan sebagai dasar pembelaan dalam gugatan gono-gini, dokumen tersebut harus diuji keasliannya, tanggalnya, bentuknya, siapa yang membuat, kapan mulai berlaku, dan apakah terdapat perubahan atau pencabutan.
Persoalan pencatatan juga dapat menjadi sangat penting apabila ada pihak ketiga yang haknya harus dilindungi. Karena itu, perjanjian yang hanya disimpan secara pribadi oleh pasangan tanpa jejak administrasi yang memadai dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan keberlakuan terhadap pihak lain.
Jika Isi Perjanjian Tidak Jelas, Hakim Tidak Bisa Serta-Merta Menganggap Seluruh Harta Terpisah
Dalam praktik, ada perjanjian perkawinan yang dibuat dengan rumusan sangat umum, misalnya “harta suami dan harta istri tetap menjadi milik masing-masing”. Persoalannya kemudian adalah apa yang dimaksud dengan “harta suami” dan “harta istri”.
Apakah gaji suami selama perkawinan menjadi harta pribadi? Apakah rumah yang dibeli bersama menjadi milik siapa? Bagaimana dengan kendaraan yang dibayar separuh dari uang suami dan separuh dari uang istri? Bagaimana dengan usaha yang modal awalnya berasal dari salah satu pihak tetapi dijalankan bersama?
Pertanyaan seperti itu tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat dalam perjanjian. Hakim harus menafsirkan keseluruhan dokumen dan menghubungkannya dengan fakta perolehan aset. Karena itu, semakin spesifik isi perjanjian, semakin mudah menentukan objek sengketa. Sebaliknya, semakin umum rumusan perjanjian, semakin besar kemungkinan para pihak berselisih mengenai cara penerapannya.
Dalam praktik, ada perjanjian perkawinan yang dibuat dengan rumusan sangat umum, misalnya “harta suami dan harta istri tetap menjadi milik masing-masing”. Persoalannya kemudian adalah apa yang dimaksud dengan “harta suami” dan “harta istri”.
Apakah gaji suami selama perkawinan menjadi harta pribadi? Apakah rumah yang dibeli bersama menjadi milik siapa? Bagaimana dengan kendaraan yang dibayar separuh dari uang suami dan separuh dari uang istri? Bagaimana dengan usaha yang modal awalnya berasal dari salah satu pihak tetapi dijalankan bersama?
Pertanyaan seperti itu tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat dalam perjanjian. Hakim harus menafsirkan keseluruhan dokumen dan menghubungkannya dengan fakta perolehan aset. Karena itu, semakin spesifik isi perjanjian, semakin mudah menentukan objek sengketa. Sebaliknya, semakin umum rumusan perjanjian, semakin besar kemungkinan para pihak berselisih mengenai cara penerapannya.
Harta yang Diperoleh Sebelum Perjanjian dan Sesudah Perjanjian Harus Dipisahkan
Misalnya pasangan menikah pada tahun 2017 tanpa perjanjian, kemudian membuat perjanjian pemisahan harta pada tahun 2022. Dalam rentang 2017–2022 mereka membeli dua rumah dan tiga kendaraan. Setelah 2022, suami membeli satu rumah lagi dan istri membeli satu kendaraan. Jika pada tahun 2026 terjadi perceraian, hakim tidak seharusnya langsung memperlakukan seluruh aset tersebut dengan satu rezim yang sama.
Aset periode 2017–2022 harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum perjanjian dan isi perjanjian mengenai harta yang telah ada sebelumnya. Aset setelah 2022 harus dianalisis berdasarkan rezim yang telah disepakati, dengan memperhatikan kapan perjanjian mulai berlaku.
Dalam konteks seperti ini, kronologi aset menjadi sangat penting. Bukti transaksi, tanggal pembelian, tanggal pembayaran, tanggal akad kredit, tanggal perjanjian perkawinan, dan klausul keberlakuan perjanjian harus dibaca dalam satu rangkaian.
Apakah Pengadilan Agama Boleh Menentukan Suatu Aset Bukan Harta Bersama?
Ya, sepanjang penentuan tersebut merupakan bagian dari sengketa harta perkawinan yang berada dalam kewenangannya dan didukung oleh fakta serta bukti. Dalam gugatan gono-gini, hakim tidak hanya mempunyai tugas untuk menentukan “berapa bagian” masing-masing pihak, tetapi terlebih dahulu harus menentukan apa saja yang masuk ke dalam massa harta bersama.
Jika ternyata rumah merupakan harta bawaan istri, hakim dapat mengecualikannya dari objek harta bersama. Jika kendaraan merupakan aset yang diperoleh suami melalui warisan, statusnya juga dapat berbeda. Jika perjanjian perkawinan menetapkan pemisahan harta dan klausul tersebut berlaku terhadap aset tertentu, aset tersebut dapat diperlakukan sesuai perjanjian.
Badilag menjelaskan bahwa harta bawaan dan harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing dan harus dipisahkan dari harta bersama.
Dengan demikian, menentukan bahwa suatu aset bukan harta bersama bukan berarti Pengadilan Agama keluar dari kewenangannya. Justru penentuan tersebut dapat menjadi bagian yang diperlukan untuk menyelesaikan gugatan harta bersama secara tepat.
Batasnya: Ketika Sengketa Berubah Menjadi Sengketa Kepemilikan Pihak Ketiga
Masalah mulai menjadi berbeda ketika objek sengketa bukan lagi hanya menyangkut hubungan suami dan istri. Contohnya, suami dan istri sepakat bahwa sebuah tanah merupakan harta bersama. Namun ternyata sertifikat tanah telah beralih kepada orang lain sebelum gugatan diajukan. Penggugat tetap meminta agar Pengadilan Agama menyatakan tanah tersebut sebagai harta bersama dan memerintahkan pengembalian tanah dari pemilik baru.
Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak lagi hanya menentukan pembagian harta perkawinan. Ada pihak ketiga dengan klaim kepemilikan yang harus diperhatikan. Jika pihak ketiga tidak menjadi pihak dalam perkara, putusan terhadap haknya dapat menimbulkan persoalan hukum serius.
Putusan PA Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut ketika objek yang didalilkan sebagai harta bersama telah beralih kepada pihak lain yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Karena itu, dalam penyusunan gugatan, harus dibedakan antara permintaan untuk menetapkan hubungan internal suami dan istri mengenai suatu aset dengan permintaan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah perbuatan hukum yang melibatkan pihak ketiga. Kedua hal tersebut dapat membutuhkan konstruksi gugatan dan pihak yang berbeda.
Bagaimana Jika Aset Harta Bersama Sudah Dijual kepada Orang Lain?
Keadaan ini juga membutuhkan kehati-hatian. Misalnya, suami menjual rumah yang menurut istri merupakan harta bersama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan istri. Setelah perceraian, istri mengajukan gugatan harta bersama.
Ada beberapa persoalan yang harus dipisahkan. Pertama, apakah rumah tersebut benar-benar harta bersama. Kedua, apakah penjualan dilakukan dengan persetujuan istri. Ketiga, bagaimana kedudukan pembeli. Keempat, apakah pembeli beritikad baik. Kelima, apakah objek masih berada pada pembeli atau telah dialihkan kembali. Keenam, apa tuntutan yang sebenarnya diminta penggugat.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa Pengadilan Agama selalu dapat langsung membatalkan transaksi dengan pihak ketiga hanya karena rumah tersebut dinyatakan sebagai harta bersama. Akibat hukum terhadap transaksi harus diperiksa berdasarkan pihak yang terlibat dan bukti yang ada. Dalam artikel dan praktik hukum, hal ini penting karena penetapan status harta bersama dan pembatalan transaksi pihak ketiga merupakan dua persoalan yang tidak selalu identik.
Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Menentukan Harta Terpisah tetapi Pasangan Membeli Aset Bersama?
Pemisahan harta tidak selalu berarti pasangan dilarang memiliki aset bersama. Perjanjian dapat saja memisahkan harta pribadi masing-masing tetapi pasangan tetap membeli aset tertentu secara bersama-sama. Misalnya, suami dan istri mempunyai perjanjian pemisahan harta. Lima tahun kemudian mereka membeli rumah dengan kontribusi 60 persen dari suami dan 40 persen dari istri. Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama keduanya.
Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat mengatakan bahwa karena ada perjanjian pemisahan harta maka rumah tersebut pasti hanya milik salah satu pihak. Yang harus dilihat adalah transaksi konkret dan dokumen kepemilikannya. Perjanjian pemisahan harta mengatur rezim harta masing-masing, tetapi tidak berarti setiap aset yang secara sadar dibeli bersama kehilangan karakter kepemilikan bersama.
Karena itu, perjanjian perkawinan bukanlah dokumen yang membuat seluruh aset pasangan otomatis masuk ke satu kategori. Perjanjian justru harus dibaca bersama dengan setiap transaksi yang dilakukan setelahnya.
Bukti Apa yang Harus Diajukan dalam Gugatan Gono-Gini Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Jika penggugat ingin membuktikan bahwa suatu aset tetap merupakan harta bersama meskipun ada perjanjian perkawinan, beberapa dokumen menjadi penting, antara lain salinan lengkap perjanjian perkawinan, bukti pencatatan atau pengesahan, dokumen pembelian aset, bukti pembayaran, mutasi rekening, dokumen kredit, sertifikat, BPKB, dokumen usaha, dan bukti lain yang dapat menunjukkan hubungan aset dengan perkawinan.
Sebaliknya, pihak yang menggunakan perjanjian sebagai dasar untuk mengecualikan aset dari harta bersama harus menunjukkan naskah perjanjian yang lengkap dan menjelaskan klausul mana yang secara langsung mengatur objek yang disengketakan.
Hal ini penting karena hakim tidak seharusnya menentukan status aset hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak mengenai isi perjanjian. Dokumen perjanjian harus menjadi alat bukti utama, kemudian ditafsirkan bersama dengan bukti perolehan aset.
Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Diubah?
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga membuka kemungkinan perjanjian perkawinan diubah atau dicabut selama perkawinan atas persetujuan kedua belah pihak, sepanjang perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam gugatan gono-gini, keadaan ini dapat menimbulkan persoalan yang cukup kompleks apabila terdapat beberapa versi perjanjian. Misalnya, pasangan membuat perjanjian pemisahan harta pada tahun 2019, mengubahnya pada tahun 2022, kemudian membuat kesepakatan lain pada tahun 2024.
Jika perceraian terjadi tahun 2026, hakim perlu memastikan dokumen mana yang berlaku, kapan perubahan dilakukan, apa yang diubah, dan apakah perubahan tersebut mempunyai akibat terhadap aset yang telah diperoleh sebelumnya. Karena itu, dalam perkara seperti ini, bukan hanya “ada perjanjian atau tidak” yang penting, tetapi juga riwayat perjanjian.
Perjanjian Perkawinan Tidak Boleh Digunakan untuk Merugikan Kreditur
Salah satu alasan mengapa perlindungan pihak ketiga sangat penting adalah karena perjanjian perkawinan dapat mempengaruhi struktur kekayaan pasangan. Putusan MK secara eksplisit memberi batas bahwa perjanjian maupun perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Misalnya, sebuah bank telah memberikan kredit kepada suami ketika tidak ada pemisahan harta. Setelah kredit berjalan, suami dan istri membuat perjanjian yang menyatakan bahwa semua aset menjadi milik istri dan tidak ada harta bersama. Perjanjian tersebut tidak dapat dipahami sebagai alat untuk menghilangkan begitu saja hak bank yang sudah ada.
Dalam perkara gono-gini, jika terdapat kreditur, maka hakim perlu memperhatikan apakah pihak tersebut mempunyai kepentingan hukum yang harus dilindungi. Status harta antara suami dan istri tidak selalu dapat dipisahkan dari hubungan hukum mereka dengan pihak luar.
Pengadilan Agama Menentukan Rezim Harta, Bukan Membuat Isi Perjanjian Baru
Batas lain yang perlu dipahami adalah hakim tidak bertugas membuat perjanjian baru bagi pasangan. Hakim menafsirkan dan menerapkan perjanjian yang dibuat para pihak, sepanjang perjanjian tersebut mempunyai dasar dan dapat diberlakukan.
Jika perjanjian menyatakan bahwa harta masing-masing terpisah, hakim tidak dapat mengganti klausul tersebut dengan kehendak lain hanya karena pembagian harta menjadi lebih mudah. Sebaliknya, jika perjanjian tidak mengatur aset tertentu, hakim harus menggunakan ketentuan hukum yang relevan untuk menentukan status aset tersebut.
Karena itu, perjanjian perkawinan pada dasarnya merupakan sumber penting dalam menentukan rezim harta, tetapi tetap berada dalam kerangka hukum perkawinan dan tidak dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa atau merugikan pihak ketiga.
Perjanjian Perkawinan dan Gugatan Gono-Gini: Urutan Pemeriksaan yang Logis
Dalam perkara konkret, pemeriksaan status harta akan lebih mudah jika dilakukan secara berurutan. Pertama, hakim harus menentukan apakah para pihak benar mempunyai hubungan perkawinan dan kapan perkawinan berlangsung. Kedua, hakim harus memeriksa apakah ada perjanjian perkawinan. Ketiga, jika ada, hakim harus membaca isi dan menentukan kapan perjanjian berlaku. Keempat, setiap aset harus diidentifikasi kapan diperoleh dan dengan sumber dana apa. Kelima, aset tersebut harus diuji terhadap klausul perjanjian. Keenam, apabila ada pihak ketiga, kedudukannya harus diperhatikan. Ketujuh, baru setelah massa harta bersama ditentukan, dilakukan pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Urutan tersebut penting karena kesalahan dalam tahap awal dapat mempengaruhi seluruh tahap berikutnya. Jika suatu aset sebenarnya dikecualikan oleh perjanjian tetapi sejak awal dimasukkan sebagai harta bersama, maka perhitungan pembagian akhirnya juga menjadi keliru.
Perjanjian Perkawinan Tidak Selalu Berarti Pembagian Harta Menjadi Nol-Nol
Dalam masyarakat, perjanjian pemisahan harta sering dipahami secara sederhana sebagai “kalau cerai tidak ada harta gono-gini”. Pemahaman tersebut tidak selalu benar. Jika perjanjian memang memisahkan seluruh harta masing-masing, konsekuensinya dapat berupa tidak adanya massa harta bersama yang perlu dibagi. Tetapi jika pasangan tetap memperoleh aset secara bersama-sama setelah perjanjian, aset tersebut tetap harus dianalisis berdasarkan transaksi konkret.
Misalnya, suami memiliki usaha sendiri dan istri memiliki usaha sendiri, tetapi keduanya kemudian membeli rumah bersama atas nama keduanya. Rumah tersebut dapat mempunyai konstruksi kepemilikan tersendiri yang berbeda dari usaha masing-masing. Karena itu, istilah “pemisahan harta” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan otomatis terhadap setiap aset yang dimiliki pasangan.
Bagaimana Posisi Pasal 97 KHI jika Ada Perjanjian Pemisahan Harta?
Pasal 97 KHI pada dasarnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam perkara Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 370/Pdt.G/2024/PA.Prob, majelis menggunakan Pasal 97 KHI setelah mempertimbangkan bahwa para pihak tidak mempunyai perjanjian perkawinan mengenai pengaturan harta bersama. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mengenai bagian seperdua bekerja terhadap harta yang terlebih dahulu terbukti sebagai harta bersama, dan pembagiannya dapat dipengaruhi oleh adanya perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, Pasal 97 KHI tidak boleh dibaca sebagai aturan bahwa semua aset yang diperoleh selama perkawinan otomatis dibagi 50:50. Sebelum sampai ke tahap pembagian, pengadilan harus menentukan lebih dahulu aset mana yang benar-benar termasuk massa harta bersama dan apakah terdapat perjanjian yang menentukan lain.
Jika Tidak Ada Harta Bersama, Apa yang Sebenarnya Diputus Pengadilan?
Jika perjanjian perkawinan benar-benar memisahkan seluruh harta dan seluruh aset yang disengketakan terbukti berada dalam kepemilikan masing-masing, maka gugatan pembagian harta bersama dapat tidak mempunyai objek harta bersama untuk dibagi. Namun, pengadilan tetap dapat memeriksa objek yang didalilkan dan menentukan statusnya. Jadi, “tidak ada harta bersama” bukan berarti hakim tidak memeriksa perkara. Justru hakim perlu memeriksa bukti untuk sampai pada kesimpulan apakah objek tersebut termasuk atau tidak.
Di sinilah pentingnya membedakan antara menolak gugatan karena objek tidak terbukti sebagai harta bersama dengan menyatakan bahwa suatu aset merupakan harta pribadi salah satu pihak. Keduanya dapat mempunyai konsekuensi berbeda tergantung konstruksi gugatan dan bukti yang diajukan.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perjanjian Perkawinan Menjadi Filter Sebelum Pengadilan Menentukan Objek Gono-Gini
Dalam gugatan harta bersama, perjanjian perkawinan dapat berfungsi sebagai salah satu dokumen paling penting untuk menentukan ruang lingkup objek sengketa. Pengadilan Agama tidak cukup hanya melihat bahwa aset diperoleh selama perkawinan, karena Pasal 35 UU Perkawinan memberikan prinsip umum mengenai harta bersama yang dapat dipengaruhi oleh adanya pengaturan khusus mengenai harta perkawinan. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan bahkan dapat dibuat selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, dengan ketentuan mengenai keberlakuan dan perlindungan pihak ketiga.
Karena itu, dalam perkara gono-gini yang melibatkan perjanjian perkawinan, pertanyaan pertama bukan “berapa bagian masing-masing?”, tetapi “rezim harta apa yang berlaku bagi pasangan ini?”. Setelah itu baru diperiksa aset apa yang diperoleh, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang tercantum sebagai pemilik, dan apakah aset tersebut termasuk kategori yang dipisahkan atau tetap menjadi harta bersama.
Pengadilan Agama pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menentukan status harta dalam hubungan perkawinan bagi para pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya. Putusan Pengadilan Agama mengenai harta bersama juga menunjukkan bahwa penentuan status aset merupakan bagian dari pemeriksaan perkara sebelum pembagian dilakukan.
Namun, batas kewenangan tersebut menjadi penting ketika objek telah menyangkut hak pihak ketiga. Jika tanah, rumah, kendaraan, atau aset lain telah dialihkan kepada orang lain dan pihak ketiga tersebut mempunyai kepentingan hukum sendiri, maka perkara tidak lagi sekadar menyangkut pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri. Putusan PA Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj menunjukkan bagaimana keberadaan pihak ketiga yang tidak ditarik dalam perkara dapat menjadi persoalan serius ketika objek yang disengketakan sudah beralih kepemilikan.
Karena itu, perjanjian perkawinan harus ditempatkan sebagai titik awal untuk menentukan objek gono-gini, bukan sekadar dokumen tambahan dalam persidangan. Isi perjanjian, waktu pembuatan, waktu mulai berlaku, perubahan atau pencabutan, status pencatatan, sumber dana aset, serta keberadaan pihak ketiga semuanya dapat mempengaruhi batas objek yang boleh diperiksa dan ditetapkan sebagai harta bersama.
Dalam praktik penyusunan gugatan, kesalahan yang paling sering menimbulkan masalah adalah memasukkan seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan tanpa terlebih dahulu memeriksa perjanjian perkawinan. Sebaliknya, kesalahan juga dapat terjadi ketika pihak tergugat menggunakan perjanjian pemisahan harta sebagai alasan untuk menyatakan bahwa seluruh aset pasti merupakan harta pribadi, padahal terdapat aset yang secara nyata dibeli dan dimiliki bersama setelah perjanjian dibuat.
Dengan demikian, dalam perkara harta bersama yang mempunyai perjanjian perkawinan, objek sengketa harus dibangun berdasarkan kronologi, dokumen perjanjian, sumber perolehan, serta hubungan hukum para pihak terhadap setiap aset. Pengadilan Agama bukan sekadar tempat untuk menghitung setengah bagian suami dan setengah bagian istri, melainkan terlebih dahulu menjadi forum untuk menentukan apakah suatu aset memang termasuk dalam massa harta perkawinan yang dapat dibagi. Setelah massa harta tersebut terbentuk secara hukum dan faktual, barulah persoalan pembagian dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam gugatan harta bersama, perjanjian perkawinan dapat berfungsi sebagai salah satu dokumen paling penting untuk menentukan ruang lingkup objek sengketa. Pengadilan Agama tidak cukup hanya melihat bahwa aset diperoleh selama perkawinan, karena Pasal 35 UU Perkawinan memberikan prinsip umum mengenai harta bersama yang dapat dipengaruhi oleh adanya pengaturan khusus mengenai harta perkawinan. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan bahkan dapat dibuat selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, dengan ketentuan mengenai keberlakuan dan perlindungan pihak ketiga.
Karena itu, dalam perkara gono-gini yang melibatkan perjanjian perkawinan, pertanyaan pertama bukan “berapa bagian masing-masing?”, tetapi “rezim harta apa yang berlaku bagi pasangan ini?”. Setelah itu baru diperiksa aset apa yang diperoleh, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang tercantum sebagai pemilik, dan apakah aset tersebut termasuk kategori yang dipisahkan atau tetap menjadi harta bersama.
Pengadilan Agama pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menentukan status harta dalam hubungan perkawinan bagi para pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya. Putusan Pengadilan Agama mengenai harta bersama juga menunjukkan bahwa penentuan status aset merupakan bagian dari pemeriksaan perkara sebelum pembagian dilakukan.
Namun, batas kewenangan tersebut menjadi penting ketika objek telah menyangkut hak pihak ketiga. Jika tanah, rumah, kendaraan, atau aset lain telah dialihkan kepada orang lain dan pihak ketiga tersebut mempunyai kepentingan hukum sendiri, maka perkara tidak lagi sekadar menyangkut pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri. Putusan PA Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj menunjukkan bagaimana keberadaan pihak ketiga yang tidak ditarik dalam perkara dapat menjadi persoalan serius ketika objek yang disengketakan sudah beralih kepemilikan.
Karena itu, perjanjian perkawinan harus ditempatkan sebagai titik awal untuk menentukan objek gono-gini, bukan sekadar dokumen tambahan dalam persidangan. Isi perjanjian, waktu pembuatan, waktu mulai berlaku, perubahan atau pencabutan, status pencatatan, sumber dana aset, serta keberadaan pihak ketiga semuanya dapat mempengaruhi batas objek yang boleh diperiksa dan ditetapkan sebagai harta bersama.
Dalam praktik penyusunan gugatan, kesalahan yang paling sering menimbulkan masalah adalah memasukkan seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan tanpa terlebih dahulu memeriksa perjanjian perkawinan. Sebaliknya, kesalahan juga dapat terjadi ketika pihak tergugat menggunakan perjanjian pemisahan harta sebagai alasan untuk menyatakan bahwa seluruh aset pasti merupakan harta pribadi, padahal terdapat aset yang secara nyata dibeli dan dimiliki bersama setelah perjanjian dibuat.
Dengan demikian, dalam perkara harta bersama yang mempunyai perjanjian perkawinan, objek sengketa harus dibangun berdasarkan kronologi, dokumen perjanjian, sumber perolehan, serta hubungan hukum para pihak terhadap setiap aset. Pengadilan Agama bukan sekadar tempat untuk menghitung setengah bagian suami dan setengah bagian istri, melainkan terlebih dahulu menjadi forum untuk menentukan apakah suatu aset memang termasuk dalam massa harta perkawinan yang dapat dibagi. Setelah massa harta tersebut terbentuk secara hukum dan faktual, barulah persoalan pembagian dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya:
- Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan;
- Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan;
- Pasal 36 mengenai kewenangan suami dan istri atas harta;
- Pasal 37 mengenai pengaturan harta setelah perkawinan putus.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai pemaknaan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama dalam ikatan perkawinan serta mengenai perlindungan terhadap pihak ketiga.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, khususnya Pasal 49 mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara di bidang perkawinan, termasuk perkara harta perkawinan.
- Kompilasi Hukum Islam, khususnya:
- Pasal 45 mengenai perjanjian perkawinan;
- Pasal 47 mengenai perjanjian perkawinan berkaitan dengan harta;
- Pasal 48 mengenai persetujuan dan pengelolaan harta;
- Pasal 85–87 mengenai harta bersama dan harta milik masing-masing suami atau istri;
- Pasal 91 mengenai bentuk harta bersama;
- Pasal 92 mengenai tindakan terhadap harta bersama;
- Pasal 97 mengenai bagian janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama.
- Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 370/Pdt.G/2024/PA.Prob, sebagai contoh pertimbangan mengenai status harta bersama dan penerapan Pasal 97 KHI ketika para pihak tidak mempunyai perjanjian perkawinan mengenai harta bersama.
- Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Prob, sebagai contoh pertimbangan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa gugatan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama jo. Pasal 88 KHI.
- Putusan Pengadilan Agama Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj, sebagai contoh problematika ketika objek yang didalilkan sebagai harta bersama telah beralih kepada pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai dasar kewajiban penyelesaian melalui mediasi dalam perkara perdata yang memenuhi ketentuan, termasuk perkara harta bersama. Praktik peradilan agama juga menunjukkan perkara harta bersama secara aktif diarahkan untuk memperoleh penyelesaian melalui mediasi.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
