Kriteria “Kontribusi” Suami dan Istri dalam Menentukan Pembagian Harta Bersama: Telaah Putusan Pengadilan Agama
Update :

Gono Gini - Pembagian harta bersama setelah perceraian selama ini sering dipahami secara sederhana dengan rumus bahwa suami memperoleh setengah dan istri memperoleh setengah, terutama bagi pasangan Muslim karena Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyebut janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Akan tetapi, praktik peradilan menunjukkan bahwa persoalan pembagian harta bersama tidak selalu berhenti pada pertanyaan apakah aset tersebut diperoleh selama perkawinan, melainkan dapat berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih kompleks mengenai bagaimana harta tersebut diperoleh, siapa yang memberikan kontribusi ekonomi, siapa yang menjalankan kewajiban rumah tangga, siapa yang menanggung nafkah ketika pasangan tidak menjalankan kewajibannya, siapa yang merawat anak, serta apakah terdapat keadaan khusus yang membuat pembagian sama rata justru tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Perdebatan mengenai “kontribusi” ini bahkan kembali memperoleh perhatian setelah Mahkamah Konstitusi pada 2026 memeriksa permohonan yang secara khusus meminta agar pembentukan dan pembagian harta bersama memperhitungkan kontribusi masing-masing pasangan, tetapi Mahkamah pada akhirnya menolak permohonan tersebut dan mempertahankan konstruksi Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.

Persoalan tersebut penting karena istilah “kontribusi” sering digunakan dalam gugatan atau pembelaan harta bersama seolah-olah sudah mempunyai ukuran baku dalam undang-undang, padahal sampai sekarang tidak terdapat satu ketentuan yang secara rinci memberikan formula matematis mengenai berapa nilai kontribusi suami dan berapa nilai kontribusi istri yang kemudian secara otomatis menghasilkan persentase pembagian tertentu. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan bagi pasangan Muslim Pasal 97 KHI memberikan norma umum mengenai bagian seperdua. Namun, dalam praktik peradilan terdapat putusan yang menyimpangi pembagian sama rata ketika fakta persidangan menunjukkan keadaan khusus, salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang menetapkan istri memperoleh tiga perempat harta bersama karena harta tersebut dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.

Karena itu, “kontribusi” sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai siapa yang membawa pulang gaji paling besar setiap bulan, melainkan sebagai rangkaian sumbangan nyata dalam kehidupan perkawinan yang dapat mempunyai hubungan dengan terbentuknya, terpeliharanya, dan berkembangnya harta bersama. Seorang istri yang tidak memiliki penghasilan tetap tetapi selama bertahun-tahun mengurus rumah, merawat anak, mengatur kebutuhan keluarga, mendukung suami bekerja, sekaligus pada waktu tertentu ikut menghasilkan pendapatan, misalnya, tidak tepat langsung disebut tidak berkontribusi hanya karena namanya tidak tercantum sebagai pembeli dalam sertifikat tanah atau tidak menjadi pihak yang menerima gaji utama. Sebaliknya, suami yang mempunyai penghasilan besar juga tidak otomatis kehilangan hak atas harta bersama hanya karena sebagian pekerjaan domestik dilakukan oleh istri. Pertanyaan hukumnya justru terletak pada fakta apa yang dapat dibuktikan mengenai peran masing-masing pihak dan apakah fakta tersebut mempunyai relevansi terhadap pembentukan atau pemeliharaan harta bersama dalam perkara konkret.

Daftar Isi
  1. Apa yang Dimaksud dengan “Kontribusi” dalam Harta Bersama?
  2. Pasal 35 UU Perkawinan Tidak Menentukan Harta Bersama Berdasarkan Siapa yang Paling Banyak Menghasilkan
  3. Pasal 97 KHI dan Prinsip Pembagian Seperdua
  4. Mengapa Pengadilan Dapat Mempertimbangkan Kontribusi dalam Kasus Tertentu?
  5. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010: Ketika Istri Mendapat ¾ Harta Bersama
  6. Kontribusi Ekonomi: Siapa yang Membayar dan Menghasilkan Harta?
  7. Kontribusi Domestik: Apakah Mengurus Rumah Tangga Juga Diperhitungkan?
  8. Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah Sekaligus Mengurus Rumah Tangga
  9. Ketika Suami Tidak Memberikan Nafkah dalam Waktu yang Panjang
  10. Apakah Perselingkuhan Dapat Mengurangi Bagian Harta Bersama?
  11. Apakah Tidak Bekerja Otomatis Berarti Tidak Berkontribusi?
  12. Bukti Apa yang Dapat Menunjukkan Besarnya Kontribusi?
  13. Kontribusi dalam Membayar Kredit Rumah dan Kendaraan
  14. Kontribusi dalam Mengembangkan Usaha Keluarga
  15. Kontribusi dalam Merawat Anak dan Memungkinkan Pasangan Bekerja
  16. Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 dan Batas Konsep Kontribusi
  17. Apakah Pembagian ¾ : ¼ Bisa Dijadikan Rumus Umum?
  18. Apakah Pengadilan Agama Wajib Membagi 50 : 50?
  19. Bagaimana Menyusun Gugatan Jika Menghendaki Pembagian Tidak Sama Rata?
  20. Contoh Analisis Perkara Berdasarkan Kontribusi
  21. Kesimpulan
  22. Dasar Hukum
1. Apa yang Dimaksud dengan “Kontribusi” dalam Harta Bersama?
Dalam konteks perkara harta bersama, kontribusi pada dasarnya dapat dipahami sebagai sumbangan nyata masing-masing suami atau istri selama perkawinan yang berkaitan dengan terbentuknya atau terpeliharanya kehidupan keluarga dan aset yang kemudian menjadi objek sengketa, tetapi istilah tersebut tidak mempunyai definisi tunggal yang secara eksplisit ditentukan oleh UU Perkawinan maupun KHI. Karena itu, ketika seseorang menyatakan bahwa dirinya “lebih banyak berkontribusi”, pernyataan tersebut belum cukup untuk membuat pengadilan memberikan bagian lebih besar, sebab kontribusi harus diterjemahkan menjadi fakta hukum yang dapat dibuktikan melalui alat bukti dan kemudian dinilai relevansinya oleh majelis hakim. Misalnya, apabila seorang istri mendalilkan bahwa seluruh rumah dibeli dari penghasilannya, maka harus dapat dijelaskan dari mana uang muka berasal, siapa yang membayar cicilan, dari rekening siapa pembayaran dilakukan, siapa yang menanggung biaya rumah tangga selama suami tidak bekerja, dan bagaimana hubungan seluruh fakta tersebut dengan perolehan rumah yang disengketakan.

Dalam artikel resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang membahas pembagian harta bersama berdasarkan besaran kontribusi, kontribusi para pihak ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan yang dapat menjelaskan mengapa dalam keadaan tertentu pembagian tidak selalu berakhir pada angka sama rata. Artikel tersebut merujuk antara lain pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, sementara pada perkembangan terbaru JDIH Mahkamah Agung juga mencatat bahwa dalam kasus-kasus tertentu pembagian harta bersama dapat disesuaikan dengan besaran kontribusi masing-masing pihak.

Dengan demikian, kontribusi tidak seharusnya dijadikan semacam “angka rahasia” yang hanya dihitung dari jumlah gaji, melainkan harus dibaca dalam keseluruhan konteks rumah tangga. Penghasilan suami sebesar Rp20 juta per bulan dan penghasilan istri sebesar Rp5 juta per bulan memang merupakan fakta ekonomi yang dapat menunjukkan perbedaan kontribusi finansial, tetapi jika pada saat yang sama istri mengurus seluruh kebutuhan rumah tangga, merawat anak, membayar sebagian besar pengeluaran keluarga, dan suami tidak memenuhi kewajiban nafkah sebagaimana seharusnya, maka rangkaian fakta tersebut dapat mempunyai makna berbeda dibandingkan rumah tangga lain yang pembagian perannya berlangsung secara seimbang. Oleh karena itu, perkara kontribusi membutuhkan pemeriksaan fakta yang konkret, bukan sekadar perbandingan angka pendapatan.

2. Pasal 35 UU Perkawinan Tidak Menentukan Harta Bersama Berdasarkan Siapa yang Paling Banyak Menghasilkan
Dasar pertama yang harus dipahami adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang sampai sekarang menjadi norma utama mengenai status harta bersama. Ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan hanya menjadi harta bersama apabila kedua pasangan memberikan kontribusi finansial yang sama, dan juga tidak membedakan apakah aset tersebut diperoleh melalui penghasilan suami atau penghasilan istri. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 secara eksplisit menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, termasuk harta yang diperoleh dari penghasilan suami dan/atau istri, pembelian oleh suami dan/atau istri, atau hasil usaha suami dan/atau istri selama perkawinan.

Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Konsekuensi penting dari norma tersebut adalah bahwa kontribusi bukan merupakan syarat awal untuk menentukan apakah suatu aset berstatus harta bersama. Status harta bersama pada prinsipnya ditentukan terlebih dahulu berdasarkan waktu perolehan dan rezim harta perkawinan yang berlaku, sedangkan persoalan kontribusi dapat muncul kemudian ketika para pihak memperdebatkan besaran bagian yang patut diterima dalam kondisi tertentu. Pembedaan ini sangat penting karena tidak tepat apabila seseorang mengajukan argumen bahwa “karena saya yang bekerja, maka rumah yang dibeli selama perkawinan otomatis bukan harta bersama”. Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026 justru menegaskan bahwa norma harta bersama tidak didasarkan pada siapa yang memperoleh atau menghasilkan harta semata, tetapi pada kapan harta tersebut diperoleh dan dalam rezim hubungan perkawinan seperti apa harta itu diperoleh.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa dalam konteks pasangan Muslim, konsep tersebut sejalan dengan Pasal 1 huruf f KHI yang memaknai harta bersama sebagai kekayaan dalam perkawinan yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selama perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. Dengan demikian, kontribusi finansial salah satu pihak tidak dengan sendirinya mengubah status harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta pribadi pihak tersebut.

3. Pasal 97 KHI dan Prinsip Pembagian Seperdua
Setelah suatu aset terbukti sebagai harta bersama, pasangan Muslim yang bercerai menghadapi norma berikutnya, yaitu Pasal 97 KHI. Ketentuan ini memberikan prinsip pembagian seperdua bagi janda atau duda cerai, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Norma tersebut merupakan titik awal yang penting dalam perkara pembagian harta bersama karena memberikan ukuran yang relatif jelas bagi para pihak dan pengadilan, sehingga seseorang yang menginginkan pembagian berbeda perlu menjelaskan alasan dan fakta yang membuat perkara tersebut mempunyai karakter khusus.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Dalam praktik, prinsip seperdua tersebut merupakan pola normatif yang banyak digunakan dalam perkara harta bersama di Pengadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada umumnya terlebih dahulu berfokus pada pembuktian apakah objek yang digugat benar-benar merupakan harta bersama, kemudian setelah status tersebut terbukti barulah masuk pada persoalan pembagian. Karena itu, gugatan yang hanya berargumentasi mengenai ketidakadilan pembagian tetapi tidak mampu membuktikan objek sebagai harta bersama akan menghadapi persoalan pada tahap yang lebih mendasar.

Namun, Pasal 97 KHI juga menggunakan frasa “sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”, yang menunjukkan bahwa pembagian seperdua bukan satu-satunya kemungkinan yang dikenal dalam sistem hukum keluarga Islam Indonesia. Selain adanya perjanjian perkawinan, praktik peradilan juga memperlihatkan adanya perkara tertentu ketika hakim mempertimbangkan keadaan khusus para pihak sehingga pembagian tidak mengikuti pola 50:50. Karena itu, perlu dibedakan antara norma umum Pasal 97 dan kemungkinan penyimpangan yang muncul berdasarkan fakta khusus dalam perkara konkret.

4. Mengapa Pengadilan Dapat Mempertimbangkan Kontribusi dalam Kasus Tertentu?
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana mungkin pengadilan memberikan bagian yang tidak sama jika Pasal 97 KHI telah menyatakan masing-masing pihak berhak atas seperdua. Jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan mengatakan bahwa hakim “bebas membagi sesuai keadilan”, karena kewenangan hakim tetap harus mempunyai dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam putusan. Praktik mengenai pembagian tidak sama rata berkembang melalui putusan-putusan tertentu yang mempertimbangkan keadaan konkret para pihak, terutama ketika terdapat ketimpangan yang sangat nyata dalam pelaksanaan kewajiban suami-istri dan fakta bahwa pembentukan harta bersama secara dominan berasal dari salah satu pihak.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam tulisan yang membahas pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi menjelaskan bahwa Pasal 97 KHI memang memberikan ukuran seperdua, tetapi terdapat putusan yang mempertimbangkan pelaksanaan kewajiban suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 KHI. Dalam konteks tertentu, kontribusi ekonomi dan domestik kemudian dipertimbangkan bersama dengan kewajiban masing-masing pasangan.

Artinya, pembagian berdasarkan kontribusi bukan berarti setiap perkara harus dihitung ulang dengan kalkulator ekonomi, melainkan merupakan pendekatan yang muncul ketika terdapat fakta khusus yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pembagian normatif tidak secara utuh menggambarkan keadaan yang terjadi selama perkawinan. Dalam praktik, beban pembuktian menjadi sangat penting karena semakin jauh tuntutan pembagian dari pola seperdua, semakin penting pula bagi pihak yang meminta pembagian tersebut untuk menunjukkan fakta-fakta konkret yang mendasarinya.

5. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010: Ketika Istri Mendapat ¾ Harta Bersama
Salah satu putusan yang paling sering dirujuk dalam pembahasan kontribusi adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mencatat kaidah bahwa istri memperoleh tiga perempat bagian harta bersama karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri, sedangkan suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu contoh penting dalam pembahasan mengenai kemungkinan pembagian harta bersama yang tidak sama rata berdasarkan keadaan konkret para pihak.

Kaidah Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010:
“Istri mendapat ¾ bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri selama 11 tahun.”
Yang perlu diperhatikan adalah alasan putusan tersebut tidak semata-mata karena istri mempunyai penghasilan, tetapi karena terdapat kombinasi fakta yang lebih luas, yaitu harta bersama dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap istri dan anak dalam jangka waktu yang panjang. Dengan demikian, putusan tersebut tidak tepat dijadikan formula sederhana bahwa “istri yang bekerja berhak 75 persen”. Kaidah yang dapat dipelajari justru terletak pada cara hakim menghubungkan fakta perolehan harta dengan fakta pelaksanaan kewajiban dalam rumah tangga.

Perkara tersebut juga menunjukkan bahwa kontribusi dapat memiliki dimensi negatif dan positif sekaligus. Kontribusi positif dapat berupa penghasilan, pembayaran cicilan, modal usaha, atau pengelolaan aset, sedangkan keadaan yang dapat memperkuat argumentasi ketidakseimbangan dapat berupa tidak dipenuhinya kewajiban nafkah dalam waktu panjang, selama fakta tersebut benar-benar terbukti dan relevan dengan perkara. Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa “suami tidak bekerja”, melainkan perlu dijelaskan apakah suami memang tidak bekerja karena keadaan tertentu, apakah ia mempunyai kemampuan bekerja, apakah ada penghasilan lain, apakah nafkah tetap diberikan melalui sumber lain, dan bagaimana kondisi tersebut berkaitan dengan pembentukan harta bersama.

6. Kontribusi Ekonomi: Siapa yang Membayar dan Menghasilkan Harta?
Kontribusi ekonomi merupakan bentuk kontribusi yang paling mudah terlihat karena biasanya meninggalkan jejak dokumen berupa slip gaji, rekening bank, bukti transfer, kuitansi, perjanjian kredit, bukti pembayaran, laporan usaha, atau dokumen transaksi. Dalam perkara harta bersama, bukti semacam ini dapat membantu pengadilan melihat siapa yang secara faktual memperoleh pendapatan dan bagaimana pendapatan tersebut digunakan untuk membeli atau mengembangkan aset. Akan tetapi, kontribusi ekonomi tidak boleh langsung disamakan dengan kepemilikan pribadi karena hukum harta perkawinan pada prinsipnya tidak menggunakan rumus bahwa “siapa yang membayar berarti siapa yang memiliki” untuk seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan.

Misalnya, seorang istri memperoleh penghasilan Rp15 juta per bulan dan selama lima tahun sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membayar cicilan rumah, sedangkan suami tidak memberikan kontribusi finansial yang berarti. Fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian kontribusi ekonomi istri, terutama apabila terdapat bukti transfer atau pembayaran cicilan yang konsisten. Namun, apabila rumah dibeli selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, rumah tersebut pada tahap penentuan status tetap dapat dikategorikan sebagai harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan. Persoalan berikutnya adalah apakah fakta kontribusi yang sangat dominan tersebut cukup untuk memengaruhi pembagian dalam perkara konkret, dan jawabannya bergantung pada keseluruhan fakta serta pertimbangan hakim.

Sebaliknya, apabila suami memiliki penghasilan jauh lebih besar tetapi seluruh penghasilannya digunakan untuk membayar kebutuhan keluarga, sementara istri mengurus rumah tangga dan anak secara penuh, maka perbedaan penghasilan tidak otomatis berarti suami harus memperoleh bagian lebih besar. Kontribusi ekonomi hanyalah salah satu komponen yang dapat dinilai dalam keseluruhan kehidupan rumah tangga, bukan satu-satunya ukuran yang menentukan bagian akhir.

7. Kontribusi Domestik: Apakah Mengurus Rumah Tangga Juga Diperhitungkan?
Pertanyaan mengenai pekerjaan domestik sangat penting karena banyak perkara harta bersama memperlihatkan pembagian peran yang tidak identik dengan pembagian pendapatan. Seorang istri dapat tidak mempunyai penghasilan sendiri tetapi menjalankan pekerjaan rumah tangga secara penuh, merawat anak, mengurus kebutuhan keluarga, menyediakan dukungan kepada suami yang bekerja, serta mengelola kehidupan rumah tangga sehingga suami dapat berkonsentrasi pada pekerjaan. Dalam keadaan seperti itu, mengatakan bahwa istri “tidak berkontribusi” hanya karena tidak menerima gaji akan menyederhanakan fakta kehidupan perkawinan secara berlebihan.

KHI sendiri menempatkan kewajiban suami dan istri dalam rangkaian pengaturan hak dan kewajiban rumah tangga sebelum masuk pada pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan. Pasal 80 KHI mengatur kewajiban suami dalam memberikan nafkah dan kebutuhan keluarga, sementara Pasal 83 KHI mengatur kewajiban istri terhadap kehidupan rumah tangga. Dalam praktik peradilan, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks ketika hakim menilai apakah pembagian harta bersama yang sama rata sesuai dengan keseluruhan pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perkara tertentu.

Dengan demikian, pekerjaan domestik dapat mempunyai relevansi ketika hakim menilai keseluruhan kontribusi, tetapi tidak berarti setiap pekerjaan domestik otomatis menghasilkan tambahan persentase tertentu. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa mengurus rumah tangga selama sepuluh tahun bernilai sekian persen dari harta bersama. Yang dinilai adalah fakta konkret mengenai pembagian peran, pelaksanaan kewajiban, kondisi keluarga, kontribusi ekonomi, pengasuhan anak, dan hubungan seluruh fakta tersebut dengan perkara harta bersama.

8. Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah Sekaligus Mengurus Rumah Tangga
Situasi yang sering menjadi dasar permohonan pembagian tidak sama rata adalah ketika istri menjalankan beban ganda, yaitu bekerja menghasilkan pendapatan sekaligus menjalankan sebagian besar pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Dalam keadaan seperti ini, argumentasi kontribusi menjadi lebih kompleks karena istri tidak hanya menunjukkan bahwa dirinya menghasilkan uang, tetapi juga menunjukkan bahwa pekerjaan domestik tidak dialihkan kepada suami secara seimbang. Apabila fakta tersebut dapat dibuktikan, maka keseluruhan kontribusi istri dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari konteks perkara.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam tulisan tahun 2025 mengenai kontribusi suami dan istri secara eksplisit membahas keadaan ketika istri memperoleh beban ganda sebagai pencari nafkah dan pengurus rumah tangga, serta menghubungkannya dengan kemungkinan pembagian yang berbeda dalam keadaan tertentu. Hal tersebut merupakan analisis hukum terhadap praktik, bukan ketentuan undang-undang yang menetapkan persentase otomatis, sehingga tetap harus dibedakan antara pendapat atau analisis hukum dengan norma yang secara langsung mengikat.

Dalam perkara konkret, bukti yang dapat digunakan misalnya berupa bukti penghasilan istri, rekening pembayaran kebutuhan rumah tangga, bukti biaya pendidikan anak, bukti pembayaran cicilan, keterangan mengenai siapa yang mengasuh anak, serta bukti lain yang menunjukkan pola kehidupan rumah tangga. Semakin lengkap rangkaian bukti tersebut, semakin mudah bagi hakim untuk melihat bahwa kontribusi tidak hanya berupa angka penghasilan, tetapi merupakan keseluruhan peran yang dijalankan selama perkawinan.

9. Ketika Suami Tidak Memberikan Nafkah dalam Waktu yang Panjang
Tidak memberikan nafkah merupakan salah satu keadaan yang paling sering dikaitkan dengan argumentasi pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi, tetapi harus dibedakan antara kegagalan nafkah sesaat dengan tidak dipenuhinya kewajiban nafkah dalam jangka waktu panjang. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 menjadi contoh karena fakta yang dicatat dalam kaidah putusan menyebut tidak adanya nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.

Dalam perkara lain, suami mungkin tidak memberikan nafkah karena kehilangan pekerjaan, sakit, usaha bangkrut, atau keadaan ekonomi yang berada di luar kemampuannya. Kondisi semacam itu tentu berbeda dengan keadaan ketika suami sebenarnya memiliki kemampuan tetapi secara terus-menerus tidak memenuhi kewajiban keluarga sementara kebutuhan rumah tangga sepenuhnya ditanggung istri. Karena itu, istilah “tidak memberi nafkah” perlu dibuktikan secara faktual dan tidak cukup hanya berupa pernyataan sepihak dalam gugatan.

Bukti yang dapat relevan antara lain rekening bank, bukti pembayaran kebutuhan keluarga, bukti pembayaran sekolah anak, bukti pembayaran sewa atau cicilan rumah, bukti pengobatan, komunikasi mengenai permintaan nafkah, serta bukti penghasilan masing-masing pihak. Pengadilan pada akhirnya perlu menilai rangkaian bukti tersebut secara keseluruhan untuk menentukan apakah keadaan yang didalilkan memang terbukti dan apakah keadaan tersebut mempunyai relevansi terhadap pembagian harta bersama.

10. Apakah Perselingkuhan Dapat Mengurangi Bagian Harta Bersama?
Perselingkuhan sering dimasukkan oleh para pihak sebagai alasan mengapa pasangan dianggap tidak layak memperoleh bagian yang sama dalam harta bersama, tetapi secara hukum persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi rumus bahwa “selingkuh berarti kehilangan bagian harta”. Harta bersama mempunyai rezim hukum tersendiri, sedangkan perselingkuhan berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban dan hubungan perkawinan. Agar fakta tersebut berpengaruh terhadap pembagian harta, harus terdapat hubungan argumentatif dan pembuktian yang jelas mengenai bagaimana perilaku tersebut berkaitan dengan kewajiban rumah tangga atau penggunaan harta bersama.

Misalnya, jika terdapat bukti bahwa salah satu pasangan menggunakan uang keluarga dalam jumlah besar untuk kepentingan pihak ketiga sehingga mengurangi aset keluarga, persoalannya tidak hanya berhenti pada perselingkuhan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan penggunaan harta bersama dan kerugian ekonomi keluarga. Dalam situasi tersebut, fakta pengeluaran dan kerugian ekonominya dapat lebih relevan dalam perkara harta bersama dibandingkan sekadar label bahwa seseorang telah berselingkuh. Sebaliknya, apabila perselingkuhan tidak mempunyai hubungan dengan perolehan atau penggunaan harta bersama, tidak otomatis terdapat dasar bahwa seluruh atau sebagian hak atas harta bersama harus hilang.

Dengan kata lain, dalam perkara kontribusi, hakim lebih membutuhkan fakta hukum yang dapat dihubungkan dengan objek sengketa daripada penilaian moral yang berdiri sendiri. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan agar putusan harta bersama tetap berangkat dari status aset, kewajiban para pihak, pembuktian kontribusi, dan hubungan hukum yang relevan.

11. Apakah Tidak Bekerja Otomatis Berarti Tidak Berkontribusi?
Tidak bekerja di luar rumah tidak otomatis berarti tidak berkontribusi dalam perkawinan. Dalam rumah tangga, terdapat kemungkinan seorang suami atau istri tidak memperoleh penghasilan karena menjalankan pekerjaan domestik, mengurus anak, merawat anggota keluarga, atau karena kesepakatan pembagian peran antara pasangan. Karena itu, pengadilan tidak semestinya hanya menggunakan status bekerja atau tidak bekerja sebagai satu-satunya indikator kontribusi.

Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 penting dalam konteks ini karena Mahkamah menjelaskan bahwa konsep harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) tidak mempersoalkan pihak mana yang menghasilkan harta, melainkan memusatkan perhatian pada harta yang diperoleh selama perkawinan. Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut tidak dapat dinilai diskriminatif hanya karena tidak menetapkan pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah.

Karena itu, argumentasi kontribusi harus menghindari dua ekstrem sekaligus, yaitu menganggap hanya pencari nafkah yang berkontribusi dan menganggap setiap perbedaan kontribusi finansial pasti menghasilkan perbedaan bagian. Keduanya terlalu sederhana untuk menggambarkan praktik perkara harta bersama. Yang lebih tepat adalah melihat kontribusi sebagai bagian dari keseluruhan fakta perkawinan yang dapat menjadi relevan terutama apabila terdapat keadaan khusus yang dapat dibuktikan.

12. Bukti Apa yang Dapat Menunjukkan Besarnya Kontribusi?
Dalam perkara harta bersama, pembuktian kontribusi sebaiknya dibangun seperti rekonstruksi perjalanan harta selama perkawinan, sehingga hakim tidak hanya melihat klaim siapa yang merasa paling berjasa tetapi dapat melihat hubungan antara pendapatan, pengeluaran, pembelian aset, pembayaran kewajiban, pengasuhan keluarga, dan perkembangan harta dari waktu ke waktu. Bukti rekening bank dapat menunjukkan siapa yang melakukan pembayaran, slip gaji dapat menunjukkan sumber pendapatan, dokumen kredit dapat menunjukkan siapa yang menjadi debitur, kuitansi pembelian dapat menunjukkan transaksi, sedangkan dokumen usaha dapat menunjukkan siapa yang mengelola atau menyuntikkan modal.

Untuk kontribusi domestik, pembuktiannya memang lebih kompleks karena pekerjaan rumah tangga tidak selalu mempunyai kuitansi atau rekening bank. Dalam konteks tersebut, bukti dapat berupa kesaksian, dokumen sekolah anak, dokumen kesehatan, bukti aktivitas pekerjaan pihak yang bekerja, serta rangkaian keadaan yang menunjukkan siapa yang secara faktual menjalankan pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga. Tidak semua fakta harus mempunyai satu dokumen tunggal karena pembuktian perkara perdata dapat dibangun melalui rangkaian alat bukti yang saling mendukung.

Yang juga penting adalah membedakan bukti mengenai kontribusi dengan bukti mengenai status harta. Rekening koran yang menunjukkan istri membayar cicilan dapat mendukung dalil kontribusi, tetapi tetap harus diperiksa kapan rumah tersebut diperoleh dan apakah ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Dengan demikian, bukti kontribusi tidak menggantikan kebutuhan untuk membuktikan status harta bersama.

13. Kontribusi dalam Membayar Kredit Rumah dan Kendaraan
Pembayaran kredit merupakan salah satu bentuk kontribusi ekonomi yang relatif mudah dibuktikan karena biasanya terdapat jejak transaksi. Namun, ketika suami dan istri bercerai, pembayaran kredit harus dilihat berdasarkan periode pembayarannya. Cicilan yang dibayar selama perkawinan dapat mempunyai karakter berbeda dengan cicilan yang dibayar setelah perceraian, terutama ketika salah satu pihak setelah perceraian menanggung seluruh kewajiban kredit menggunakan penghasilannya sendiri.

Misalnya, rumah dibeli pada tahun 2020 dengan KPR dan perceraian terjadi pada tahun 2026. Selama enam tahun perkawinan, suami membayar 70 persen cicilan dan istri 30 persen, tetapi setelah perceraian istri membayar seluruh sisa cicilan selama lima tahun sampai kredit lunas. Dalam perkara seperti ini, tidak tepat hanya melihat angka 70:30 dan langsung menentukan persentase kepemilikan berdasarkan angka tersebut. Status rumah sebagai harta bersama harus ditentukan terlebih dahulu, kemudian kontribusi pembayaran selama perkawinan dan pembayaran setelah perceraian dapat dianalisis dalam konteks pembagian dan penyelesaian kewajiban.

Hal yang sama berlaku terhadap kendaraan, usaha yang dibeli dengan kredit, atau aset lain yang diperoleh melalui pembiayaan. Pihak yang membayar cicilan lebih besar memiliki fakta kontribusi yang dapat dibuktikan, tetapi fakta tersebut tidak otomatis mengubah rezim harta bersama menjadi kepemilikan pribadi. Hubungan antara pembayaran, waktu perolehan, sumber dana, dan kewajiban para pihak harus dibaca secara utuh.

14. Kontribusi dalam Mengembangkan Usaha Keluarga
Kontribusi juga dapat berbentuk pengelolaan usaha yang tidak selalu tercermin dalam slip gaji. Dalam bisnis keluarga, misalnya, suami menyediakan modal sementara istri mengelola operasional, atau sebaliknya istri menyediakan modal sedangkan suami menjalankan pemasaran dan distribusi. Ketika usaha tersebut menghasilkan aset selama perkawinan, persoalan kontribusi menjadi lebih rumit karena harus dilihat siapa yang menyediakan modal awal, siapa yang mengelola usaha, siapa yang menanggung risiko, siapa yang mengembangkan jaringan, dan bagaimana keuntungan usaha kemudian digunakan untuk memperoleh aset.

Apabila salah satu pihak mengklaim bahwa seluruh harta usaha adalah hasil jerih payahnya sendiri, bukti yang dibutuhkan tidak cukup berupa keterangan bahwa ia bekerja lebih keras. Dokumen modal, rekening usaha, laporan transaksi, bukti pembelian aset, dokumen perusahaan, bukti pembayaran pajak, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk menggambarkan kontribusi masing-masing pihak. Pada tahap berikutnya, pengadilan harus membedakan aset yang memang merupakan harta bersama dengan aset yang berasal dari harta bawaan atau pihak ketiga.

Dalam konteks ini, kontribusi juga dapat bersifat tidak langsung. Suami yang tidak turun langsung berjualan tetapi menyediakan modal dari penghasilannya dapat mempunyai kontribusi terhadap usaha, sementara istri yang mengelola toko setiap hari juga mempunyai kontribusi yang berbeda bentuk. Karena itu, ukuran kontribusi tidak selalu dapat dipetakan hanya melalui “siapa bekerja di lapangan”.

15. Kontribusi dalam Merawat Anak dan Memungkinkan Pasangan Bekerja
Pengasuhan anak juga dapat menjadi bagian dari fakta yang relevan ketika hakim menilai keseluruhan peran suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga, khususnya apabila salah satu pihak menjalankan pekerjaan domestik secara dominan sehingga pihak lainnya dapat bekerja secara penuh. Hal ini bukan berarti pengasuhan anak otomatis mempunyai nilai rupiah tertentu yang harus dikonversi menjadi persentase harta bersama, tetapi fakta tersebut dapat membantu menggambarkan bahwa kontribusi rumah tangga tidak hanya berbentuk pendapatan.

Misalnya, suami bekerja sebagai profesional dengan jam kerja panjang sementara istri mengurus anak, rumah, dan seluruh kebutuhan domestik sehingga suami dapat fokus membangun karier. Jika kemudian seluruh aset keluarga dibeli dari penghasilan suami, tidak tepat langsung disimpulkan bahwa istri tidak memberikan kontribusi. Sebaliknya, jika istri juga bekerja penuh waktu sementara tetap menanggung hampir seluruh pekerjaan domestik dan pengasuhan, fakta tersebut dapat memberikan gambaran yang berbeda mengenai distribusi beban selama perkawinan. Pertimbangan mengenai keadaan semacam ini harus tetap diletakkan dalam konteks perkara konkret dan bukti yang diajukan.

16. Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 dan Batas Konsep Kontribusi
Perkembangan hukum yang sangat penting untuk memahami isu ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026. Perkara tersebut secara khusus menguji Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dengan argumentasi bahwa pembagian harta bersama seharusnya mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan, termasuk siapa yang bekerja, sumber perolehan harta, pemenuhan kewajiban nafkah, dan kepentingan anak. Dalam perkara tersebut, pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan perkara harta bersama yang sebelumnya diputus dengan pembagian satu pertiga dan dua pertiga.

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permintaan untuk mengubah konstruksi Pasal 35 ayat (1) tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dan tidak membedakan pihak yang menghasilkan harta tersebut. Mahkamah juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak dapat dinilai diskriminatif dengan alasan tidak mempertimbangkan pembagian harta berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

Putusan tersebut penting karena memperjelas satu hal: sampai dengan putusan MK tersebut, tidak ada perubahan norma Pasal 35 ayat (1) yang menjadikan kontribusi finansial sebagai syarat untuk menentukan status harta bersama atau menetapkan rumus pembagian baru secara umum. Dengan demikian, seseorang tidak dapat menyatakan bahwa sejak 2026 hukum Indonesia telah menetapkan bahwa harta bersama harus dibagi berdasarkan besarnya kontribusi ekonomi. Yang ada adalah norma harta bersama tetap berlaku, sementara praktik peradilan dalam perkara tertentu dapat mempertimbangkan keadaan khusus, termasuk kontribusi, ketika menentukan pembagian.

Di sisi lain, adanya putusan pengadilan yang membagi tidak sama rata menunjukkan bahwa praktik peradilan memang mengenal perkara dengan keadaan khusus. Bahkan dalam perkara yang menjadi latar belakang Putusan MK 108/PUU-XXIV/2026, tercatat bahwa Putusan Kasasi MA Nomor 507 K/Ag/2025 menguatkan pembagian satu pertiga kepada mantan suami dan dua pertiga kepada mantan istri. Namun, fakta bahwa pembagian tersebut terjadi dalam satu perkara tidak berarti angka tersebut menjadi preseden umum yang harus diterapkan pada perkara lain.

17. Apakah Pembagian ¾ : ¼ Bisa Dijadikan Rumus Umum?
Jawabannya tidak. Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 sangat penting sebagai yurisprudensi mengenai keadaan tertentu, tetapi tidak dapat dibaca sebagai ketentuan yang menetapkan bahwa setiap istri yang lebih banyak menghasilkan harta harus memperoleh ¾ bagian. Kaidah tersebut lahir dari fakta konkret perkara, termasuk keadaan bahwa harta bersama dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah kepada istri serta anak selama 11 tahun.

Begitu pula pembagian dua pertiga dan satu pertiga yang tercatat dalam perkara Nomor 507 K/Ag/2025 tidak dapat dijadikan formula umum untuk seluruh perkara harta bersama. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembagian yang berbeda dari seperdua dapat muncul dalam perkara konkret, tetapi persentase tersebut harus dibaca bersama fakta, alat bukti, pertimbangan hakim, dan kondisi khusus perkara yang bersangkutan.

Karena itu, ketika mengajukan gugatan harta bersama dengan permintaan pembagian 70:30, 75:25, atau proporsi lainnya, penggugat tidak cukup mengatakan bahwa dirinya “lebih banyak berkontribusi”. Ia harus menjelaskan mengapa proporsi tersebut diminta, fakta apa yang mendasarinya, bagaimana kontribusi tersebut dibuktikan, apa kewajiban pasangan yang tidak dijalankan, dan bagaimana seluruh fakta tersebut berhubungan dengan pembentukan atau pemeliharaan harta bersama.

18. Apakah Pengadilan Agama Wajib Membagi 50 : 50?
Dalam perkara pasangan Muslim, Pasal 97 KHI memberikan norma bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Karena itu, pembagian seperdua merupakan titik awal normatif yang sangat penting. Namun, praktik putusan menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu terdapat pembagian yang berbeda, sehingga tidak tepat pula mengatakan bahwa Pengadilan Agama dalam setiap perkara tanpa pengecualian wajib menghasilkan angka 50:50.

JDIH Mahkamah Agung secara eksplisit mencatat bahwa mayoritas sengketa harta bersama diputus secara normatif dengan masing-masing setengah bagian berdasarkan Pasal 97 KHI, tetapi dalam kasus-kasus tertentu pembagiannya disesuaikan dengan besaran kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal ini memberikan gambaran bahwa norma seperdua tetap menjadi aturan umum, sedangkan pembagian berbeda merupakan persoalan yang membutuhkan alasan dan fakta khusus.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah hakim wajib membagi 50:50?” melainkan “apakah terdapat fakta hukum yang cukup kuat untuk meminta atau mempertimbangkan pembagian berbeda dari norma umum Pasal 97 KHI?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada bukti, keadaan perkawinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, sumber perolehan harta, serta pertimbangan hukum dalam perkara konkret.

19. Bagaimana Menyusun Gugatan Jika Menghendaki Pembagian Tidak Sama Rata?
Gugatan yang menghendaki pembagian berdasarkan kontribusi sebaiknya tidak berhenti pada narasi emosional mengenai siapa yang paling berjasa selama perkawinan. Posita perlu menguraikan kronologi perolehan masing-masing objek harta, sumber dana, siapa yang melakukan pembayaran, siapa yang menanggung kebutuhan keluarga, bagaimana kewajiban nafkah dijalankan, bagaimana pengasuhan anak dilakukan, serta fakta lain yang dianggap relevan dengan proporsi pembagian yang diminta. Setiap klaim idealnya dikaitkan dengan bukti yang dapat diajukan di persidangan agar majelis hakim tidak hanya menerima pernyataan subjektif salah satu pihak.

Misalnya, jika istri meminta bagian ¾, gugatan dapat menjelaskan bahwa selama 15 tahun perkawinan seluruh objek harta bersama diperoleh melalui pendapatan istri, sementara suami tidak memberikan nafkah selama periode tertentu dan seluruh kebutuhan anak ditanggung istri. Apabila terdapat bukti rekening, dokumen pembayaran, bukti biaya sekolah, bukti cicilan, bukti usaha, dan saksi yang mendukung, maka argumentasi kontribusi menjadi lebih konkret. Sebaliknya, apabila permintaan ¾ hanya didasarkan pada pernyataan “saya yang bekerja lebih keras”, tanpa bukti mengenai sumber dana dan pelaksanaan kewajiban rumah tangga, dasar argumentasinya menjadi jauh lebih lemah.

Petitum juga harus dirumuskan secara konsisten dengan posita. Jika posita menjelaskan keadaan yang mendukung pembagian tertentu tetapi petitum hanya meminta “dibagi sesuai hukum”, maka terdapat risiko argumentasi mengenai proporsi khusus tidak diterjemahkan secara jelas ke dalam permintaan putusan. Dalam praktik litigasi, ketepatan antara uraian fakta, dasar hukum, alat bukti, dan petitum menjadi bagian penting dari strategi pembuktian perkara harta bersama.

20. Contoh Analisis Perkara Berdasarkan Kontribusi
Misalnya suami dan istri menikah selama 15 tahun dan selama perkawinan memperoleh rumah, dua kendaraan, dan satu usaha keluarga. Suami bekerja pada awal perkawinan, tetapi kemudian berhenti bekerja selama hampir sepuluh tahun dan tidak memberikan nafkah yang memadai, sementara istri menjalankan usaha yang menjadi sumber utama pendapatan keluarga. Selama periode tersebut, istri membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha, sedangkan suami tidak mempunyai kontribusi finansial yang dapat dibuktikan secara berarti. Setelah perceraian, suami meminta setengah dari seluruh harta dengan alasan semua aset diperoleh selama perkawinan.

Dalam keadaan demikian, terdapat dua tahap analisis yang harus dipisahkan. Pertama, rumah, kendaraan, dan aset usaha yang terbukti diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Kedua, setelah status tersebut terbukti, fakta mengenai siapa yang membayar, siapa yang menjalankan usaha, siapa yang menanggung kebutuhan keluarga, dan apakah kewajiban nafkah dilaksanakan dapat menjadi bagian dari argumentasi mengenai proporsi pembagian, terutama jika pihak yang meminta pembagian tidak sama rata dapat menunjukkan keadaan khusus yang didukung bukti.

Sebaliknya, apabila fakta perkaranya adalah suami bekerja dengan penghasilan besar, istri tidak bekerja di luar rumah tetapi mengurus rumah dan anak, seluruh penghasilan suami digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta tidak terdapat pelanggaran kewajiban yang berarti, maka hanya karena istri tidak menghasilkan pendapatan sendiri tidak otomatis berarti kontribusinya nol. Dalam situasi tersebut, pola pembagian normatif dapat memiliki dasar yang lebih kuat karena masing-masing pasangan menjalankan peran yang berbeda dalam rumah tangga. Analisis akhirnya tetap bergantung pada fakta yang terbukti dan bukan pada asumsi mengenai peran laki-laki atau perempuan.

21. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Konsep “kontribusi” dalam pembagian harta bersama perlu ditempatkan secara hati-hati karena hukum positif Indonesia tidak menetapkan satu rumus matematis yang secara otomatis mengubah besaran pendapatan atau pekerjaan rumah tangga menjadi persentase kepemilikan setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tetap menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan bagi pasangan Muslim Pasal 97 KHI memberikan prinsip bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, kontribusi bukanlah syarat untuk menjadikan suatu harta sebagai harta bersama, melainkan dapat menjadi bagian dari persoalan yang muncul ketika para pihak meminta pembagian berbeda dalam keadaan khusus.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 merupakan contoh penting bahwa dalam perkara tertentu pembagian harta bersama dapat menyimpang dari pola seperdua ketika fakta persidangan menunjukkan keadaan yang sangat khusus, yaitu harta bersama dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun. Namun, putusan tersebut tidak dapat diubah menjadi formula umum bahwa pihak yang lebih banyak menghasilkan uang otomatis memperoleh ¾ bagian. Demikian pula pembagian satu pertiga dan dua pertiga yang tercatat dalam perkara Nomor 507 K/Ag/2025 menunjukkan adanya perkara dengan proporsi berbeda, tetapi angka tersebut tetap merupakan hasil pemeriksaan perkara konkret dan bukan formula yang berlaku untuk semua sengketa harta bersama.

Perkembangan paling penting pada 2026 adalah Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang secara khusus menguji persoalan apakah Pasal 35 ayat (1) harus dimaknai berdasarkan kontribusi masing-masing pasangan. Mahkamah menolak permohonan tersebut dan mempertahankan konstruksi bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama tanpa membedakan siapa yang menghasilkan atau atas nama siapa harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, sampai putusan tersebut, tidak terdapat norma baru yang menetapkan bahwa pembagian harta bersama secara umum harus dihitung berdasarkan persentase kontribusi finansial.

Karena itu, apabila seseorang hendak memperjuangkan pembagian harta bersama yang tidak sama rata, argumentasi yang paling penting bukan sekadar menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang paling banyak menghasilkan harta, melainkan menunjukkan rangkaian fakta yang dapat dibuktikan mengenai sumber perolehan harta, pembayaran aset, pelaksanaan kewajiban nafkah, kontribusi domestik, pengasuhan anak, pengelolaan usaha, pembayaran utang, serta keadaan lain yang relevan dalam kehidupan rumah tangga. Kontribusi ekonomi dan kontribusi domestik dapat menjadi bagian dari keseluruhan fakta, tetapi tidak mempunyai tarif persentase otomatis dalam hukum positif.

Dengan demikian, kriteria kontribusi dalam perkara harta bersama pada praktiknya lebih tepat dipahami sebagai kumpulan fakta yang dinilai hakim dalam perkara konkret, bukan sebagai rumus baku yang menentukan persentase pembagian sejak awal. Norma 50:50 tetap merupakan titik awal penting bagi pasangan Muslim berdasarkan Pasal 97 KHI, sedangkan penyimpangan dari pola tersebut membutuhkan alasan hukum dan fakta khusus yang dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar perbedaan bagian yang diminta dari pembagian seperdua, semakin penting pula bagi pihak yang mengajukannya untuk menyusun pembuktian secara rinci, objektif, dan terukur mengenai kontribusi serta pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan.

22. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terutama Pasal 35 mengenai harta bersama, Pasal 36 mengenai pengelolaan harta bersama, dan Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perceraian. UU Nomor 1 Tahun 1974 tercatat berstatus berlaku dan telah diubah antara lain oleh UU Nomor 16 Tahun 2019.
  • Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Norma tersebut ditegaskan kembali dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026.
  • Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai tindakan atas harta bersama yang pada prinsipnya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
  • Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 80 dan Pasal 83 mengenai kewajiban suami dan istri, serta Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan. Struktur KHI tersebut juga tercatat dalam dokumentasi JDIH Mahkamah Agung.
  • Pasal 91 KHI, yang mengatur bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban.
  • Pasal 97 KHI, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, yang memuat kaidah mengenai pembagian ¾ bagian kepada istri dan ¼ bagian kepada suami dalam keadaan harta bersama dihasilkan oleh istri sementara suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama 11 tahun.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 507 K/Ag/2025, yang dalam perkara harta bersama yang menjadi salah satu fakta dalam Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 tercatat menetapkan pembagian satu pertiga kepada mantan suami dan dua pertiga kepada mantan istri.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026, diputus 12 Mei 2026, yang menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan terkait dalil bahwa pembagian harta bersama harus didasarkan pada kontribusi masing-masing pasangan.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Harta Bersama Pasca Perceraian yang Masih Dibebani Hak Tanggungan: Antara Hak Kepemilikan dan Kewajiban Pelunasan
Update :

Gono Gini - Perceraian tidak selalu membuat seluruh persoalan harta benda antara mantan suami dan mantan istri selesai pada saat putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, sebab dalam praktik terdapat banyak aset yang secara hukum merupakan harta bersama tetapi pada saat perkawinan berakhir masih terikat dengan kewajiban kepada pihak ketiga, salah satunya berupa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit bank. Situasi seperti ini menimbulkan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar menentukan apakah rumah, tanah, atau bangunan tersebut merupakan harta bersama, karena di satu sisi mantan suami dan mantan istri dapat mempunyai kepentingan kepemilikan atas aset tersebut, sedangkan di sisi lain masih terdapat kreditur pemegang Hak Tanggungan yang mempunyai kedudukan hukum terhadap objek jaminan sampai kewajiban yang dijamin benar-benar diselesaikan sesuai perjanjian kredit. Dengan demikian, ketika sebuah rumah yang dibeli selama perkawinan masih mempunyai sisa kredit dan sertifikatnya dibebani Hak Tanggungan, perceraian tidak serta-merta menghapus utang, tidak otomatis menghapus Hak Tanggungan, dan juga tidak dengan sendirinya membuat salah satu mantan pasangan dapat memperlakukan objek tersebut sebagai milik pribadi yang bebas dari kewajiban kepada bank.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika pembagian harta bersama dilakukan setelah perceraian, karena nilai ekonomis yang sebenarnya dapat dibagi bukan selalu nilai pasar bruto dari tanah dan bangunan, melainkan perlu dilihat bersama dengan kewajiban yang masih melekat pada aset tersebut. Rumah yang secara pasar bernilai Rp1 miliar, misalnya, tidak dapat begitu saja diperlakukan seolah-olah tersedia Rp1 miliar untuk dibagi apabila ternyata masih terdapat kewajiban kredit sebesar Rp400 juta yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Dalam keadaan demikian, persoalan hukumnya bukan hanya siapa memperoleh rumah tersebut, melainkan siapa yang bertanggung jawab terhadap sisa utang, bagaimana hubungan kewajiban tersebut dengan kreditur, bagaimana nilai bersih aset dihitung dalam pembagian antara mantan suami dan mantan istri, serta bagaimana memastikan bahwa kesepakatan atau putusan mengenai pembagian harta bersama tidak mengurangi hak pihak ketiga yang memiliki jaminan kebendaan atas objek tersebut. Kerangka hukum mengenai harta bersama bersumber antara lain dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sedangkan kedudukan Hak Tanggungan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Daftar Isi
  1. Harta Bersama Tidak Otomatis Menjadi Bebas dari Utang Setelah Perceraian
  2. Dasar Hukum Harta Bersama Menurut UU Perkawinan
  3. Hak Tanggungan Tetap Melekat pada Objek Jaminan
  4. Siapa yang Wajib Melunasi Kredit Setelah Perceraian?
  5. Perbedaan antara Pemilik Aset, Debitur, dan Pihak yang Memegang Hak Tanggungan
  6. Apakah Rumah yang Masih Kredit Dapat Dibagi sebagai Harta Bersama?
  7. Menghitung Nilai Harta Bersama yang Masih Dibebani Hak Tanggungan
  8. Jika Salah Satu Mantan Pasangan Melanjutkan Cicilan Sendiri
  9. Jika Salah Satu Pihak Ingin Mengambil Alih Rumah dan Utangnya
  10. Menjual Rumah untuk Melunasi Kredit dan Membagi Sisa Hasil Penjualan
  11. Apakah Hak Tanggungan Dapat Dihapus Karena Perceraian?
  12. Kedudukan Bank atau Kreditur dalam Sengketa Harta Bersama
  13. Bagaimana Jika Rumah Dijual Tanpa Persetujuan Mantan Pasangan?
  14. Bukti yang Penting dalam Gugatan Harta Bersama yang Masih Dibebani Hak Tanggungan
  15. Batas Kewenangan Pengadilan dalam Menentukan Pembagian Harta Bersama
  16. Contoh Perhitungan Harta Bersama dengan Sisa Kredit
  17. Kesimpulan Penulis (Advokat)
  18. Dasar Hukum
1. Harta Bersama Tidak Otomatis Menjadi Bebas dari Utang Setelah Perceraian
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi setelah perceraian adalah anggapan bahwa ketika hubungan perkawinan telah berakhir, seluruh hubungan hukum yang muncul selama perkawinan juga ikut berakhir, padahal perceraian pada dasarnya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, bukan secara otomatis menghapus hak dan kewajiban keperdataan yang telah lahir terhadap pihak lain. Apabila selama perkawinan suami dan istri membeli rumah dengan fasilitas kredit bank kemudian rumah tersebut dijadikan jaminan dan dibebani Hak Tanggungan, maka setelah perceraian terdapat sedikitnya tiga lapisan persoalan yang harus dibedakan, yaitu status rumah sebagai harta bersama antara mantan suami dan mantan istri, hubungan utang-piutang antara debitur dengan bank, serta kedudukan Hak Tanggungan yang melekat pada tanah atau objek jaminan tersebut. Ketiga hal tersebut dapat saling berkaitan dalam satu perkara, tetapi masing-masing memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda sehingga pembagian harta bersama tidak dapat dilakukan dengan cara mengabaikan keberadaan kreditur.

Dalam konteks harta bersama, persoalan pertama adalah menentukan apakah objek tersebut memang diperoleh selama perkawinan dan masuk ke dalam rezim harta bersama atau justru merupakan harta bawaan, hadiah, warisan, atau aset yang telah dikecualikan melalui perjanjian perkawinan. Setelah statusnya sebagai harta bersama dapat dibuktikan, persoalan berikutnya adalah menentukan nilai bersih yang secara ekonomi dapat dibagi setelah memperhitungkan kewajiban yang masih melekat pada aset tersebut. Namun, perhitungan nilai bersih tersebut tidak boleh diartikan bahwa mantan suami dan mantan istri dapat secara sepihak mengurangi atau mengubah kewajiban debitur terhadap bank hanya berdasarkan putusan pembagian harta bersama. Hubungan dengan bank tetap tunduk pada perjanjian kredit dan hukum jaminan, sehingga apabila salah satu mantan pasangan memperoleh rumah dalam pembagian harta bersama, pengambilalihan aset tersebut tidak dengan sendirinya berarti bank telah menyetujui perubahan debitur atau pembebasan pihak lain dari kewajiban kredit.

2. Dasar Hukum Harta Bersama Menurut UU Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan dasar utama mengenai pemisahan antara harta bersama dan harta bawaan melalui Pasal 35, yang sampai sekarang menjadi salah satu ketentuan penting dalam perkara pembagian harta setelah perceraian. Ketentuan tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, waktu dan sumber perolehan aset menjadi bagian penting dalam menentukan status hukumnya, walaupun dalam praktik pembuktian tidak cukup hanya melihat kapan suatu sertifikat diterbitkan atau atas nama siapa suatu aset didaftarkan.

Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 36 UU Perkawinan yang mengatur mengenai tindakan hukum atas harta bersama. Pasal tersebut menempatkan harta bersama sebagai harta yang dalam pengelolaannya membutuhkan persetujuan kedua belah pihak, berbeda dengan harta bawaan yang pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing. Ketentuan ini menjadi penting ketika salah satu mantan pasangan setelah perceraian berusaha menjual, mengalihkan, menjaminkan kembali, atau melakukan tindakan hukum lain terhadap aset yang sebelumnya merupakan harta bersama, sebab status kepemilikan antara mantan pasangan dan status jaminan kepada kreditur merupakan dua persoalan yang harus diperiksa secara terpisah.

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Sementara itu, ketika perkawinan berakhir karena perceraian, Pasal 37 UU Perkawinan menentukan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi pasangan Muslim, pengaturan tersebut kemudian berkaitan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam mengenai harta kekayaan dalam perkawinan dan pembagiannya setelah perceraian. Dalam praktik peradilan agama, Pasal 97 KHI sering menjadi dasar dalam pembagian harta bersama dengan prinsip bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, meskipun penerapannya tetap harus didahului dengan pemeriksaan mengenai objek apa saja yang benar-benar terbukti sebagai harta bersama dan bagaimana kondisi hukum objek tersebut.

Pasal 97 KHI:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Prinsip seperdua tersebut juga tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai pembagian fisik setiap aset menjadi dua bagian, karena harta bersama dapat terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, rekening, saham, usaha, piutang, maupun aset lain yang mempunyai nilai ekonomi berbeda dan dalam keadaan tertentu juga dapat berkaitan dengan kewajiban atau utang. Putusan Pengadilan Agama dalam perkara harta bersama bahkan menunjukkan bahwa harta bersama dapat mencakup hak sekaligus kewajiban tertentu, khususnya ketika utang tersebut dibuat untuk kepentingan keluarga. Karena itu, dalam perkara yang objeknya masih menjadi jaminan kredit, pengadilan perlu melihat bukan hanya harga aset, tetapi juga hubungan antara aset tersebut dengan kewajiban yang masih berjalan.

3. Hak Tanggungan Tetap Melekat pada Objek Jaminan
Hak Tanggungan memiliki karakter yang berbeda dari sekadar utang biasa karena ia merupakan hak jaminan kebendaan yang berkaitan langsung dengan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan memberikan kedudukan tertentu kepada kreditur pemegangnya apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 secara khusus mengatur keberadaan Hak Tanggungan dan tetap berstatus sebagai undang-undang yang berlaku. Karena itu, ketika tanah atau rumah yang merupakan harta bersama dijadikan jaminan kredit dan telah dibebani Hak Tanggungan, perceraian antara suami dan istri tidak dapat dipahami sebagai peristiwa yang otomatis menghapus hubungan hukum antara kreditur dengan objek jaminan tersebut.

Konsekuensinya, ketika pengadilan menyatakan bahwa sebuah rumah merupakan harta bersama dan menetapkan bagian masing-masing mantan pasangan, putusan tersebut pada dasarnya menyelesaikan hubungan pembagian harta di antara para pihak yang bersengketa, tetapi keberadaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit harus tetap diperhitungkan. Jika kredit belum lunas dan Hak Tanggungan masih terdaftar, objek tersebut masih berada dalam rezim jaminan sampai kewajiban yang dijamin selesai atau terjadi keadaan hukum yang menyebabkan Hak Tanggungan hapus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, mantan suami dan mantan istri tidak dapat menganggap bahwa setelah memperoleh putusan pembagian harta bersama, sertifikat tanah otomatis menjadi bebas dari beban Hak Tanggungan.

Dalam praktik, perbedaan tersebut sangat penting karena putusan mengenai siapa yang mendapatkan rumah tidak selalu identik dengan keputusan mengenai siapa yang menjadi debitur bank. Misalnya, pengadilan menetapkan rumah sebagai harta bersama dan rumah tersebut diberikan kepada mantan istri dalam pembagian harta, sementara kredit masih berjalan atas nama mantan suami, maka secara internal antara mantan suami dan mantan istri dapat saja muncul kesepakatan bahwa mantan istri akan meneruskan pembayaran cicilan. Namun, terhadap bank, perubahan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena ada kesepakatan atau putusan pembagian harta antara kedua mantan pasangan, karena hubungan kredit tetap harus dilihat berdasarkan perjanjian kredit dan persetujuan kreditur apabila diperlukan perubahan terhadap debitur atau struktur kewajiban kredit.

4. Siapa yang Wajib Melunasi Kredit Setelah Perceraian?
Pertanyaan mengenai siapa yang wajib membayar cicilan setelah perceraian harus dijawab dengan terlebih dahulu memeriksa siapa yang tercantum sebagai debitur dalam perjanjian kredit, siapa yang menjadi pihak dalam akad kredit, siapa yang memberikan jaminan, apakah suami dan istri menjadi debitur bersama, serta apakah terdapat perjanjian lain yang mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran. Status rumah sebagai harta bersama tidak secara otomatis menjawab seluruh persoalan tersebut karena kepemilikan atas objek dan hubungan utang-piutang merupakan hubungan hukum yang berbeda. Bahkan apabila rumah merupakan harta bersama, bisa saja perjanjian kredit secara formal hanya dibuat atas nama salah satu pasangan, atau sebaliknya kedua pasangan menjadi pihak dalam fasilitas kredit sehingga tanggung jawab kepada bank juga memiliki konstruksi yang berbeda.

Dalam perkara keluarga, penting pula membedakan antara utang yang digunakan untuk kepentingan keluarga dengan utang yang digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan. KHI memberikan pengaturan mengenai tanggung jawab utang dalam rumah tangga dan dalam praktik peradilan agama terdapat pertimbangan bahwa utang yang digunakan untuk kepentingan keluarga dapat berkaitan dengan harta bersama. Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg, misalnya, memuat pertimbangan mengenai KHI Pasal 93 ayat (2) bahwa pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama.

Pasal 93 ayat (2) KHI:
“Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.”
Namun, ketentuan mengenai tanggung jawab utang dalam hubungan suami-istri tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa bank otomatis harus menerima mantan suami atau mantan istri tertentu sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab setelah perceraian. Hubungan internal antara mantan pasangan dapat menentukan siapa yang secara ekonomis akan menanggung cicilan, tetapi hubungan eksternal dengan bank tetap bergantung pada konstruksi perjanjian kredit dan jaminan. Inilah alasan mengapa penyelesaian harta bersama yang masih memiliki kredit sebaiknya tidak berhenti pada kalimat “rumah menjadi milik A dan cicilan menjadi tanggung jawab A”, tetapi harus dipastikan bagaimana status kewajiban terhadap bank setelah pembagian tersebut dilakukan.

5. Perbedaan antara Pemilik Aset, Debitur, dan Pihak yang Memegang Hak Tanggungan
Dalam perkara seperti ini terdapat tiga kedudukan yang sering tercampur dalam pembicaraan para pihak, padahal masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, yaitu pemilik atau pihak yang mempunyai hak atas aset, debitur yang mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian kredit, dan kreditur pemegang Hak Tanggungan yang mempunyai hak jaminan atas objek tertentu. Mantan suami dan mantan istri dapat berstatus sebagai pihak yang mempunyai hak atas rumah karena rumah tersebut merupakan harta bersama, sementara hanya salah satu dari mereka yang tercantum sebagai debitur dalam perjanjian kredit, sedangkan bank berkedudukan sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, satu objek dapat sekaligus mempunyai persoalan kepemilikan antara dua mantan pasangan dan persoalan jaminan antara pemilik atau debitur dengan bank.

Perbedaan ini menjadi sangat penting ketika terjadi sengketa setelah perceraian. Misalnya, mantan suami berpendapat bahwa karena namanya tercantum dalam sertifikat maka ia berhak menentukan sendiri nasib rumah, sementara mantan istri menyatakan rumah tersebut merupakan harta bersama dan kredit selama ini dibayar menggunakan penghasilan keluarga. Dalam situasi seperti ini, nama yang tercantum dalam dokumen bukan satu-satunya fakta yang harus diperiksa untuk menentukan status harta bersama, karena hukum perkawinan melihat pula waktu dan sumber perolehan aset. Di sisi lain, apabila sertifikat tersebut sudah dibebani Hak Tanggungan, keberadaan nama pemegang hak dalam sertifikat juga harus dibaca bersama dengan catatan jaminan yang melekat pada tanah tersebut. Putusan dan materi hukum yang dipublikasikan JDIH Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa dalam perkara harta bersama, status aset tidak semata-mata ditentukan berdasarkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar.

6. Apakah Rumah yang Masih Kredit Dapat Dibagi sebagai Harta Bersama?
Rumah yang masih dalam proses kredit pada prinsipnya tetap dapat menjadi objek sengketa dan pembagian harta bersama apabila dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan dan memenuhi unsur harta bersama, tetapi pembagiannya harus memperhitungkan kondisi hukum rumah tersebut yang masih menjadi objek jaminan. Dengan demikian, status “masih kredit” tidak otomatis mengeluarkan rumah dari kategori harta bersama, sebab yang menentukan status harta bersama terutama berkaitan dengan waktu dan dasar perolehannya. Persoalan kredit kemudian menjadi lapisan berikutnya yang menentukan berapa nilai ekonomis bersih yang dapat dibagi dan bagaimana kewajiban terhadap kreditur harus diselesaikan.

Sebagai contoh, suami dan istri menikah pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2020 membeli sebuah rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dengan uang muka yang berasal dari pendapatan keluarga, sedangkan cicilan dibayarkan selama perkawinan menggunakan penghasilan salah satu atau kedua pasangan. Jika mereka kemudian bercerai pada tahun 2026 dan kredit masih tersisa selama beberapa tahun, rumah tersebut dapat dimintakan penetapan sebagai harta bersama apabila bukti-bukti mendukung, tetapi tidak berarti bahwa mantan pasangan dapat membagi rumah tersebut secara fisik tanpa memperhatikan Hak Tanggungan dan sisa kewajiban kredit. Justru, dalam keadaan seperti itu, gugatan harus disusun dengan jelas agar pengadilan dapat membedakan antara permintaan penetapan status rumah sebagai harta bersama, permintaan pembagian bagian masing-masing, dan persoalan pembayaran utang yang masih melekat pada objek tersebut.

7. Menghitung Nilai Harta Bersama yang Masih Dibebani Hak Tanggungan
Dalam perkara rumah yang masih dibebani kredit, pendekatan yang lebih realistis adalah membedakan antara nilai bruto aset dan nilai bersih aset. Nilai bruto adalah nilai pasar rumah atau tanah dan bangunan pada saat penilaian, sedangkan nilai bersih secara sederhana dapat diperoleh setelah memperhitungkan kewajiban yang secara langsung masih melekat dan harus diselesaikan untuk mempertahankan atau melepaskan objek dari beban kredit, meskipun metode perhitungan dalam perkara konkret tetap harus mempertimbangkan isi perjanjian kredit, posisi para pihak, nilai pelunasan, biaya yang timbul, dan ketentuan hukum yang relevan.

Sebagai contoh, apabila sebuah rumah mempunyai nilai pasar Rp1.200.000.000 dan sisa pokok kredit kepada bank sebesar Rp500.000.000, maka secara ekonomi terdapat nilai bersih sekitar Rp700.000.000 sebelum memperhitungkan komponen biaya lain yang relevan. Apabila tidak terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan lain yang menyebabkan proporsi berbeda dan seluruh objek serta kewajiban tersebut terbukti berkaitan dengan harta bersama, maka secara sederhana nilai bersih tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat bagian ekonomis masing-masing pihak. Namun, angka tersebut tidak berarti bahwa bank kehilangan hak atas Rp500.000.000 hanya karena mantan pasangan sepakat membagi rumah, sebab kewajiban kredit tetap harus diselesaikan sesuai hubungan hukum dengan kreditur.

Perhitungan semacam ini juga penting ketika salah satu pihak meminta agar rumah diberikan kepadanya dan ia membayar kompensasi kepada mantan pasangan. Misalnya, apabila nilai bersih rumah setelah memperhitungkan kewajiban kredit adalah Rp700 juta, maka persoalan kompensasi tidak seharusnya langsung dihitung berdasarkan separuh dari harga pasar Rp1,2 miliar, karena pihak yang mengambil rumah juga menghadapi kewajiban kredit yang masih tersisa. Dengan demikian, dalam penyelesaian perkara harta bersama, nilai aset, saldo kredit, nilai pelunasan, dan mekanisme pengambilalihan kewajiban perlu ditempatkan dalam satu rangkaian analisis agar pembagian tidak hanya terlihat adil secara nominal tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata.

8. Jika Salah Satu Mantan Pasangan Melanjutkan Cicilan Sendiri
Keadaan yang sering terjadi adalah setelah perceraian rumah tetap ditempati salah satu pihak dan pihak tersebut kemudian membayar seluruh cicilan sampai kredit lunas. Dalam hubungan internal antara mantan pasangan, pembayaran cicilan setelah perceraian dapat menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana kompensasi atau pembagian akhir dilakukan, terutama apabila terdapat kesepakatan bahwa pihak yang tinggal di rumah akan meneruskan pembayaran kredit sebagai konsekuensi menerima rumah tersebut. Akan tetapi, pembayaran cicilan secara sepihak setelah perceraian tidak otomatis mengubah status seluruh rumah menjadi milik pihak yang membayar, sebab status harta bersama dan mekanisme pembagiannya tetap harus ditentukan berdasarkan hukum dan bukti yang ada.

Situasi tersebut perlu dianalisis dengan melihat kapan cicilan dibayar, dari sumber dana apa cicilan tersebut dibayar, bagaimana kesepakatan mantan pasangan setelah perceraian, apakah terdapat putusan pengadilan yang telah menentukan bagian masing-masing, dan apakah pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kesepakatan pembagian harta. Apabila setelah perceraian mantan istri secara konsisten membayar cicilan dari penghasilannya sendiri dan mantan suami tidak lagi memberikan kontribusi, fakta tersebut dapat menjadi bagian dari perhitungan penyelesaian hubungan keuangan antara keduanya, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar bahwa seluruh nilai rumah berubah menjadi milik mantan istri. Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesepakatan bahwa rumah memang diberikan kepada mantan istri dan ia menerima seluruh kewajiban kredit sebagai imbalannya, maka kesepakatan tersebut perlu dibuktikan dan dilihat apakah telah memenuhi syarat hukum serta tidak merugikan pihak ketiga.

9. Jika Salah Satu Pihak Ingin Mengambil Alih Rumah dan Utangnya
Pengambilalihan rumah oleh salah satu mantan pasangan merupakan salah satu solusi yang secara praktis sering lebih mudah daripada menjual rumah, tetapi pengambilalihan tersebut harus dibedakan antara pengalihan hak secara internal dan pengalihan kewajiban kredit kepada bank. Mantan suami dan mantan istri dapat membuat kesepakatan bahwa rumah akan menjadi bagian salah satu pihak dan pihak tersebut akan bertanggung jawab membayar sisa kredit, tetapi apabila pihak yang bersangkutan juga ingin menggantikan posisi debitur dalam hubungan dengan bank, maka diperlukan proses sesuai ketentuan kreditur dan perjanjian kredit. Dengan kata lain, kesepakatan pembagian harta antara mantan pasangan tidak boleh disamakan dengan persetujuan restrukturisasi atau pengalihan debitur yang dilakukan oleh bank.

Hal ini penting karena bank sebagai kreditur memiliki kepentingan terhadap kemampuan pihak yang akan meneruskan kredit untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Apabila seorang mantan istri memperoleh rumah berdasarkan putusan pembagian harta bersama tetapi kredit secara formal masih tercatat atas nama mantan suami, maka antara keduanya dapat saja telah terjadi pembagian secara internal, namun persoalan kewajiban kepada bank belum tentu berubah. Karena itu, penyelesaian yang paling aman secara administratif dan hukum biasanya memerlukan komunikasi dan persetujuan kreditur apabila struktur debitur hendak diubah, terutama apabila perubahan tersebut menyangkut pembebasan debitur lama dan penggantian dengan debitur baru.

10. Menjual Rumah untuk Melunasi Kredit dan Membagi Sisa Hasil Penjualan
Apabila kedua mantan pasangan tidak memiliki kemampuan atau keinginan untuk melanjutkan kredit, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menjual objek tersebut melalui mekanisme yang disepakati dan sesuai dengan ketentuan kreditur, kemudian menggunakan hasil penjualan untuk menyelesaikan kewajiban kredit dan membagi sisa nilai ekonomis kepada pihak yang berhak. Dalam keadaan demikian, yang dibagi antara mantan pasangan pada akhirnya bukan sekadar harga jual rumah secara bruto, melainkan hasil bersih setelah kewajiban yang harus dibayarkan dari transaksi tersebut diselesaikan. Cara ini dapat menjadi lebih sederhana ketika kedua pihak sepakat bahwa tidak ada yang ingin mempertahankan rumah dan kreditur juga menyetujui mekanisme penyelesaian kredit melalui penjualan.

Namun, penjualan objek yang sedang dibebani Hak Tanggungan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kedudukan kreditur. Hak Tanggungan dibentuk justru untuk memberikan jaminan kepada kreditur atas pelunasan utang tertentu, sehingga setiap transaksi mengenai objek jaminan harus mempertimbangkan keberadaan beban tersebut. Apabila penjualan dilakukan tanpa mekanisme yang tepat, dapat muncul persoalan mengenai status jaminan, pelunasan kredit, penghapusan Hak Tanggungan, maupun hak pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Oleh karena itu, dalam penyelesaian harta bersama yang objeknya masih dijaminkan kepada bank, mekanisme penjualan sebaiknya dirancang sejak awal dengan memperhatikan sisa kewajiban dan prosedur yang ditentukan kreditur.

11. Apakah Hak Tanggungan Dapat Dihapus Karena Perceraian?
Perceraian bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya menghapus Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang mempunyai rezim hukum tersendiri berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996, sehingga penghapusannya harus dilihat berdasarkan keadaan hukum yang diatur dalam ketentuan mengenai Hak Tanggungan, bukan hanya berdasarkan putusnya perkawinan. Dengan demikian, apabila mantan suami dan mantan istri memperoleh putusan pembagian harta bersama yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi milik salah satu pihak, hal tersebut tidak otomatis berarti catatan Hak Tanggungan pada sertifikat menjadi hapus pada saat yang sama.

Konsekuensi praktisnya adalah pihak yang menerima aset dalam pembagian harta bersama harus mengetahui secara jelas apakah kredit masih berjalan, berapa saldo kewajiban, bagaimana status Hak Tanggungan, dan apa yang diperlukan agar setelah kewajiban diselesaikan beban tersebut dapat dihapus sesuai prosedur yang berlaku. Tanpa pemahaman tersebut, pihak yang merasa telah “mendapat rumah” dari putusan pembagian harta bersama dapat menghadapi persoalan ketika hendak menjual, mengalihkan, atau melakukan tindakan hukum lain atas tanah tersebut karena masih terdapat catatan Hak Tanggungan yang melekat pada objek.

12. Kedudukan Bank atau Kreditur dalam Sengketa Harta Bersama
Bank atau kreditur mempunyai kedudukan yang berbeda dari mantan suami dan mantan istri karena bank bukan pihak dalam hubungan perkawinan dan pada dasarnya tidak menjadi pihak yang menentukan pembagian harta bersama. Sengketa antara mantan pasangan mengenai apakah rumah merupakan harta bersama dan bagaimana pembagiannya merupakan persoalan internal di antara mereka, sedangkan hubungan bank dengan debitur bersumber dari perjanjian kredit dan jaminan. Oleh karena itu, putusan mengenai pembagian harta bersama seharusnya tidak dipahami sebagai instrumen untuk menghapus hak kreditur atau mengubah secara sepihak ketentuan kredit.

Kondisi tersebut juga menjelaskan mengapa pihak yang menyusun gugatan harta bersama harus berhati-hati dalam merumuskan petitum. Apabila penggugat meminta agar rumah dinyatakan sebagai harta bersama, dibagi dua, dan sekaligus meminta agar salah satu pihak dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang menanggung seluruh kredit, maka harus diperhatikan apakah permintaan terakhir tersebut menyangkut hubungan internal antara suami dan istri atau justru dimaksudkan untuk mengikat kreditur yang bukan pihak dalam perkara. Dalam konteks tersebut, batas antara pembagian harta bersama dan perubahan hubungan kredit harus dirumuskan secara jelas agar putusan dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan kedudukan pihak ketiga.

13. Bagaimana Jika Rumah Dijual Tanpa Persetujuan Mantan Pasangan?
Persoalan menjadi lebih rumit apabila salah satu mantan pasangan berusaha menjual rumah yang masih merupakan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa tindakan terhadap harta bersama pada masa perkawinan memerlukan persetujuan kedua belah pihak, sedangkan setelah perceraian persoalan kepemilikan bersama dan pembagian harta harus dilihat berdasarkan status hukum yang telah ditentukan. Dalam praktik, tindakan sepihak terhadap aset yang masih dipersengketakan dapat menjadi alasan bagi pihak lain untuk meminta perlindungan hukum, termasuk meminta agar objek tidak dialihkan selama sengketa berlangsung.

Keadaan tersebut harus dibedakan dari persoalan hak bank sebagai pemegang Hak Tanggungan. Apabila rumah telah dijadikan jaminan kredit, terdapat hubungan hukum lain yang harus diperiksa, sehingga sengketa antara mantan pasangan tidak serta-merta menghapus hak kreditur. Dengan demikian, apabila salah satu pihak menjual rumah tanpa persetujuan pihak lain, analisis hukumnya dapat mencakup status harta bersama, kewenangan pihak yang menjual, status pembeli atau pihak ketiga, keberadaan Hak Tanggungan, serta posisi bank sebagai kreditur. Masing-masing aspek tersebut membutuhkan pembuktian dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa rumah merupakan harta bersama.

Mahkamah Agung juga memiliki yurisprudensi yang menunjukkan pentingnya memperhatikan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap objek harta bersama. Dalam perkara Nomor 443 K/Pdt/1984, misalnya, Mahkamah Agung mencatat kaidah mengenai perlunya pihak yang berkepentingan terhadap rumah yang menjadi objek sengketa harta bersama untuk diperhatikan dalam proses perkara. Hal tersebut menunjukkan bahwa sengketa mengenai objek harta bersama dapat menjadi tidak sederhana apabila objek tersebut telah bersentuhan dengan kepentingan pihak lain.

14. Bukti yang Penting dalam Gugatan Harta Bersama yang Masih Dibebani Hak Tanggungan
Perkara harta bersama yang masih memiliki kredit membutuhkan pembuktian yang lebih lengkap daripada sekadar menunjukkan sertifikat tanah. Dokumen yang perlu diperhatikan dapat mencakup buku nikah atau akta perkawinan, putusan perceraian, sertifikat hak atas tanah, dokumen Hak Tanggungan, perjanjian kredit, akad atau dokumen pembelian rumah, bukti pembayaran uang muka, rekening koran yang menunjukkan pembayaran cicilan, bukti transfer, bukti pembayaran angsuran setelah perceraian, dokumen mengenai saldo kredit, bukti pembayaran pajak dan biaya pemeliharaan, serta bukti lain yang dapat menjelaskan sumber dana dan penguasaan objek. Semakin jelas rangkaian dokumen tersebut, semakin mudah bagi pengadilan untuk membedakan antara status aset, nilai aset, dan kewajiban yang masih melekat.

Bukti mengenai sumber pembayaran juga menjadi penting ketika salah satu pihak menyatakan bahwa setelah perceraian seluruh cicilan dibayar menggunakan uang pribadi. Dalam keadaan seperti itu, pihak yang mengajukan klaim perlu menjelaskan apakah pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan pembagian, pembayaran utang yang sebelumnya merupakan kewajiban bersama, atau pembayaran untuk mempertahankan aset yang masih menjadi objek harta bersama. Pembuktian sumber dana dapat dilakukan melalui rekening bank, slip gaji, bukti transfer, bukti pembayaran kredit, dan dokumen lain yang mempunyai hubungan langsung dengan transaksi. Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila kedua pihak berbeda pendapat mengenai nilai bersih aset yang harus dibagi.

Putusan Pengadilan Agama dalam perkara harta bersama menunjukkan bahwa objek harta bersama dapat berupa berbagai bentuk aset dan bahwa pembuktian status harta merupakan bagian penting sebelum pengadilan melakukan pembagian. JDIH Mahkamah Agung juga memuat putusan yang menjelaskan bahwa dalam konsep harta bersama tidak semata-mata dipersoalkan atas nama siapa aset terdaftar, tetapi perlu dilihat fakta perolehan dan hubungan aset tersebut dengan perkawinan.

15. Batas Kewenangan Pengadilan dalam Menentukan Pembagian Harta Bersama
Pengadilan yang memeriksa perkara harta bersama pada dasarnya berwenang menentukan apakah suatu aset termasuk harta bersama dan bagaimana pembagiannya berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi kewenangan tersebut tidak berarti bahwa setiap hubungan hukum pihak ketiga terhadap aset otomatis dapat diubah hanya melalui putusan antara mantan suami dan mantan istri. Apabila terdapat bank sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan, maka pengadilan harus memperhatikan bahwa terdapat hubungan hukum tersendiri antara kreditur dengan debitur dan objek jaminan. Karena itu, putusan pembagian harta bersama harus ditempatkan dalam batas yang tepat, yaitu menyelesaikan hubungan hukum antara para pihak yang berperkara tanpa mengabaikan hak pihak ketiga yang memiliki dasar hukum terhadap objek.

Bagi pasangan Muslim, sengketa harta bersama pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Pengadilan Agama berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Praktik peradilan agama juga menunjukkan bahwa gugatan harta bersama dapat diajukan setelah perceraian apabila persoalan harta tersebut belum diselesaikan bersamaan dengan perkara perceraian. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 189 K/AG/1996, misalnya, tercatat perkara mengenai gugatan pembagian harta bersama setelah perceraian dan penerapan Pasal 35 serta Pasal 37 UU Perkawinan bersama dengan ketentuan KHI mengenai pembagian harta bersama.

Namun, apabila sengketa telah melibatkan pihak ketiga yang mempunyai hak sendiri terhadap objek, penyusunan pihak dalam perkara menjadi sangat penting. Hal tersebut terutama berlaku ketika objek telah dijual, dialihkan, dijadikan jaminan, atau dikuasai oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, semakin kompleks status objek, semakin penting untuk menentukan sejak awal apakah perkara yang diajukan benar-benar hanya merupakan sengketa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri atau telah berkembang menjadi sengketa mengenai keabsahan transaksi dan hak pihak ketiga.

16. Contoh Perhitungan Harta Bersama dengan Sisa Kredit
Misalkan selama perkawinan suami dan istri memperoleh sebuah rumah dengan nilai pasar saat perceraian sebesar Rp1.500.000.000, sedangkan sisa pokok kredit yang masih harus dibayar kepada bank adalah Rp600.000.000. Rumah tersebut merupakan harta bersama dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang menentukan pengaturan berbeda. Dalam kondisi demikian, secara ekonomi terdapat nilai bersih sekitar Rp900.000.000 sebelum memperhitungkan biaya lain yang relevan, sehingga apabila pembagian dilakukan secara proporsional sama rata, nilai ekonomis masing-masing pihak secara sederhana dapat dipahami sekitar Rp450.000.000. Akan tetapi, angka tersebut bukan berarti bank harus menerima Rp300.000.000 dari masing-masing mantan pasangan, karena pembagian internal antara mantan suami dan mantan istri tidak otomatis mengubah struktur kewajiban kredit terhadap bank.

Apabila kemudian disepakati bahwa rumah diberikan kepada mantan istri, maka terdapat beberapa kemungkinan penyelesaian. Mantan istri dapat melanjutkan pembayaran kredit dengan tetap mempertahankan struktur kredit apabila bank menyetujuinya, dapat melakukan pengambilalihan kredit melalui mekanisme yang disetujui bank, atau para pihak dapat menjual rumah untuk melunasi kredit dan kemudian membagi hasil bersih. Apabila mantan istri mengambil alih rumah sekaligus kewajiban ekonominya dan nilai bersih rumah Rp900 juta, maka kompensasi kepada mantan suami secara internal dapat dihitung dengan memperhatikan bagian yang menjadi haknya, tetapi perhitungan final tetap harus memperhitungkan kesepakatan para pihak, pembayaran yang telah dilakukan setelah perceraian, biaya transaksi, serta ketentuan kreditur.

Sebaliknya, apabila rumah dijual seharga Rp1,5 miliar dan dari hasil penjualan tersebut digunakan Rp600 juta untuk menyelesaikan sisa kredit, maka tersisa sekitar Rp900 juta sebelum biaya penjualan dan kewajiban lain yang relevan. Nilai tersebut kemudian dapat menjadi dasar pembagian antara mantan pasangan sesuai proporsi yang berlaku. Dengan pendekatan seperti ini, terlihat bahwa persoalan “rumah merupakan harta bersama” dan persoalan “berapa yang benar-benar dapat dibagi” merupakan dua tahap analisis yang berbeda, karena adanya utang yang masih dijamin dengan Hak Tanggungan memengaruhi nilai ekonomi bersih dari objek tersebut.

Jangan Menyamakan Kepemilikan dengan Bebasnya Objek dari Hak Tanggungan. Hal yang paling penting dalam perkara semacam ini adalah memahami bahwa hak atas bagian harta bersama dan bebasnya suatu aset dari beban jaminan merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang dapat memperoleh bagian atau bahkan memperoleh aset tertentu melalui pembagian harta bersama, tetapi objek tersebut tetap berada dalam keadaan dibebani Hak Tanggungan sampai kewajiban yang dijamin selesai dan proses penghapusan jaminan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, putusan yang menyatakan bahwa rumah menjadi bagian mantan istri tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa rumah tersebut secara otomatis menjadi aset yang bebas dari kewajiban kredit.

Pemahaman tersebut juga penting bagi mantan suami atau mantan istri yang hendak menerima rumah dalam pembagian harta bersama. Sebelum menyepakati bahwa rumah diberikan kepada salah satu pihak, perlu diperiksa nilai pasar aktual, sisa pokok kredit, besarnya cicilan, tenor yang tersisa, status pembayaran, kemungkinan penalti atau biaya pelunasan, status debitur, status Hak Tanggungan, serta kemungkinan bank menyetujui pengalihan atau restrukturisasi kredit. Tanpa pemeriksaan tersebut, pembagian yang secara teori terlihat sederhana dapat berubah menjadi masalah baru karena salah satu pihak memperoleh aset tetapi tidak mampu memenuhi kewajiban kredit, sementara pihak lainnya masih tercatat sebagai debitur terhadap bank.

17. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Harta bersama yang masih dibebani Hak Tanggungan setelah perceraian harus dipahami melalui dua hubungan hukum yang berbeda tetapi saling berhubungan, yaitu hubungan antara mantan suami dan mantan istri mengenai kepemilikan serta pembagian harta bersama, dan hubungan antara debitur dengan kreditur mengenai pelunasan utang serta jaminan atas tanah atau bangunan. Pasal 35 UU Perkawinan memberikan dasar bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, sedangkan Pasal 36 menempatkan tindakan terhadap harta bersama dalam kerangka persetujuan kedua pihak. Setelah perceraian, Pasal 37 mengatur bahwa harta bersama diselesaikan menurut hukum yang berlaku, sedangkan bagi pasangan Muslim ketentuan KHI, termasuk Pasal 97, menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam pembagian harta bersama.

Di sisi lain, keberadaan Hak Tanggungan membuat rumah atau tanah yang menjadi objek pembagian tidak dapat dianggap sebagai aset yang bebas dari kewajiban hanya karena perkawinan telah berakhir atau karena pengadilan telah menentukan bagian masing-masing mantan pasangan. UU Nomor 4 Tahun 1996 memberikan rezim khusus terhadap Hak Tanggungan sehingga hubungan hukum dengan kreditur tetap harus diperhatikan. Oleh sebab itu, ketika rumah masih memiliki sisa kredit, pembagian yang tepat bukan hanya menentukan siapa mendapatkan rumah, tetapi juga menentukan bagaimana nilai ekonomis bersih aset diperhitungkan, siapa yang secara internal menanggung kewajiban, bagaimana hubungan dengan bank diselesaikan, dan bagaimana Hak Tanggungan pada akhirnya dapat diselesaikan sesuai hukum.

Dengan demikian, perceraian tidak otomatis menghapus utang, tidak otomatis menghapus Hak Tanggungan, dan tidak otomatis mengubah pihak yang tercatat sebagai debitur di hadapan bank. Sebaliknya, pembagian harta bersama juga tidak berarti salah satu mantan pasangan kehilangan hak ekonominya hanya karena aset masih dijaminkan. Persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pembuktian mengenai status harta, nilai aset, sisa kewajiban, sumber pembayaran, isi perjanjian kredit, keberadaan Hak Tanggungan, serta kesepakatan atau putusan mengenai pembagian. Dalam perkara yang kompleks, ketepatan merumuskan objek gugatan dan membedakan hak antara mantan pasangan dengan hak kreditur menjadi bagian penting agar putusan pembagian harta bersama dapat benar-benar dilaksanakan tanpa menimbulkan sengketa baru.

18. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai tindakan terhadap harta bersama, serta Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perceraian. Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar penting dalam perkara harta bersama setelah perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
  • Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan, termasuk Pasal 93 mengenai pertanggungjawaban utang untuk kepentingan keluarga dan Pasal 97 mengenai bagian janda atau duda cerai terhadap harta bersama.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, sebagai dasar hukum mengenai pembebanan, kedudukan, dan pelaksanaan Hak Tanggungan atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 189 K/AG/1996, yang berkaitan dengan sengketa harta bersama setelah perceraian dan penerapan ketentuan mengenai harta bersama dalam UU Perkawinan dan KHI.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 443 K/Pdt/1984, yang menunjukkan pentingnya memperhatikan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap objek yang menjadi sengketa harta bersama.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH


Read More.. →

Pemisahan Harta dalam Perjanjian Perkawinan dan Gugatan Gono-Gini: Batas Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menentukan Objek Sengketa
Update :

Perkara Gono Gini - Dalam perkara gugatan harta bersama atau gono-gini di Pengadilan Agama, salah satu persoalan yang sering membuat perkara menjadi jauh lebih rumit adalah adanya perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Persoalannya tidak sekadar apakah pasangan tersebut pernah membuat perjanjian perkawinan, tetapi juga kapan perjanjian itu dibuat, apa isi pengaturannya, sejak kapan berlaku, bagaimana status harta yang diperoleh sebelum dan sesudah perjanjian, apakah terdapat perubahan atau pencabutan perjanjian, serta apakah perjanjian tersebut telah dicatat atau mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dalam praktik, sebuah gugatan gono-gini dapat menjadi tidak sederhana ketika penggugat memasukkan seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sementara tergugat menunjukkan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Pada titik tersebut, Pengadilan Agama tidak cukup hanya menghitung dan membagi aset, tetapi terlebih dahulu harus menentukan rezim harta perkawinan apa yang berlaku di antara para pihak.

Persoalan semakin kompleks apabila perjanjian perkawinan dibuat setelah pasangan menikah. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya dipahami membatasi pembuatan perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian memberikan tafsir konstitusional bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, dengan konsekuensi tertentu terhadap kapan perjanjian mulai berlaku dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Karena itu, dalam perkara gono-gini saat ini, tanggal pembuatan perjanjian menjadi salah satu fakta yang sangat penting untuk menentukan harta mana yang masih tunduk pada rezim harta bersama dan harta mana yang kemudian dipisahkan berdasarkan perjanjian.

Perjanjian Perkawinan Mengubah Cara Pengadilan Menentukan Objek Gono-Gini
Pada keadaan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, prinsip umum Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan digunakan sebagai titik awal, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya merupakan harta bersama. Badilag juga menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya harus terlebih dahulu membuktikan bahwa aset yang digugat memang berstatus sebagai harta bersama, dan setelah status tersebut terbukti barulah pembagian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika pasangan mempunyai perjanjian perkawinan, pertanyaan hakim menjadi lebih kompleks karena harus melihat apakah para pihak telah menyepakati rezim harta tertentu yang menyimpangi pola umum tersebut. Dengan demikian, objek gugatan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tanggal perolehan aset. Aset yang dibeli selama perkawinan sekalipun belum tentu menjadi harta bersama apabila sejak awal atau kemudian terdapat perjanjian yang sah yang mengatur pemisahan harta.

Sebaliknya, keberadaan perjanjian perkawinan juga tidak otomatis berarti seluruh aset yang pernah diperoleh selama perkawinan dapat dikeluarkan dari pembahasan harta bersama. Semuanya bergantung pada isi perjanjian. Ada perjanjian yang benar-benar memisahkan seluruh harta, ada yang hanya mengatur harta tertentu, ada yang mengatur utang masing-masing, ada yang menentukan bahwa aset tertentu tetap menjadi harta bersama, dan ada pula perjanjian yang menentukan mekanisme pengelolaan harta secara khusus.

Karena itu, dalam perkara gono-gini, hakim harus membaca isi perjanjian perkawinan sebagai satu kesatuan, bukan mengambil satu kalimat secara terpisah lalu menggunakannya untuk menentukan seluruh status harta pasangan.

Pasal 29 UU Perkawinan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Perubahan penting mengenai perjanjian perkawinan berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak lagi terbatas dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga dapat dibuat selama ikatan perkawinan.

Pasal 29 ayat (1) sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi pada pokoknya memungkinkan suami dan istri, pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dengan ketentuan bahwa isinya berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Sementara itu, Pasal 29 ayat (3) setelah dimaknai Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kemudian Pasal 29 ayat (4) memungkinkan perjanjian mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya diubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung atas persetujuan kedua belah pihak, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.

Perubahan tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat penting terhadap gugatan gono-gini. Jika pasangan baru membuat perjanjian pemisahan harta pada tahun kelima perkawinan, maka hakim perlu melihat dengan cermat apa yang disepakati mengenai harta yang sudah diperoleh sejak awal perkawinan sampai tahun kelima dan bagaimana perjanjian tersebut menentukan keberlakuannya.

Dengan kata lain, perjanjian perkawinan tidak boleh dibaca secara terlepas dari waktu pembuatannya.
Perjanjian yang Dibuat Sebelum Menikah: Apa Dampaknya terhadap Harta Selama Perkawinan?

Misalnya, seorang calon suami dan calon istri membuat perjanjian perkawinan sebelum akad nikah dengan isi bahwa masing-masing pihak tetap mempunyai harta terpisah dan tidak ada percampuran harta selama perkawinan. Mereka kemudian menikah pada tahun 2018 dan pada tahun 2020 suami membeli rumah atas namanya sendiri menggunakan penghasilannya.

Ketika bercerai pada tahun 2026, istri mengajukan gugatan agar rumah tersebut dinyatakan sebagai harta bersama karena dibeli selama perkawinan. Dalam situasi seperti ini, Pengadilan Agama tidak dapat hanya menggunakan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan lalu langsung menyatakan rumah sebagai harta bersama. Hakim harus memeriksa terlebih dahulu perjanjian perkawinan yang telah disepakati para pihak.

Jika perjanjian tersebut memang secara jelas menetapkan pemisahan harta dan tidak terdapat fakta hukum yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap para pihak, maka status rumah harus dianalisis berdasarkan perjanjian tersebut.

Inilah salah satu fungsi penting perjanjian perkawinan dalam perkara gono-gini: perjanjian menentukan batas awal mengenai aset mana yang dapat dianggap sebagai harta bersama dan mana yang tetap menjadi harta masing-masing.

Apakah Semua Perjanjian Perkawinan Berarti Tidak Ada Harta Bersama?
Tidak selalu. Istilah “perjanjian pemisahan harta” memang dapat memberikan kesan bahwa seluruh kekayaan suami dan istri sepenuhnya terpisah, tetapi hakim tetap harus melihat isi dokumennya. Ada kemungkinan pasangan hanya memisahkan harta bawaan, memisahkan aset tertentu, mengatur utang masing-masing, atau memberikan pengaturan khusus terhadap penghasilan dan aset tertentu.

Karena itu, pihak yang mengajukan gugatan harus membaca secara utuh klausul perjanjian. Jika perjanjian hanya menyatakan bahwa harta yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, tetapi tidak mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan, maka masih terdapat ruang untuk menerapkan ketentuan mengenai harta bersama terhadap aset yang diperoleh setelah perkawinan.

Sebaliknya, jika perjanjian secara jelas menentukan bahwa seluruh harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan tetap menjadi milik pihak yang memperoleh, maka konstruksi hukumnya berbeda.

Oleh karena itu, keberadaan perjanjian tidak boleh hanya dibuktikan dengan menunjukkan halaman pertama atau menyebut bahwa “kami mempunyai prenup”. Yang harus diperiksa adalah substansi pengaturan harta dalam perjanjian tersebut.

Pengadilan Agama Berwenang Menentukan Mana yang Termasuk Harta Bersama
Untuk pasangan yang beragama Islam, perkara pembagian harta bersama termasuk dalam bidang perkawinan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Probolinggo, majelis secara eksplisit mempertimbangkan bahwa gugatan pembagian harta bersama antara pasangan Muslim berada dalam kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama jo. Pasal 88 KHI.

Karena itu, ketika seorang mantan suami atau mantan istri mengajukan gugatan untuk meminta pengadilan menetapkan aset tertentu sebagai harta bersama, Pengadilan Agama pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa status aset tersebut dalam hubungan perkawinan para pihak.

Kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap waktu perolehan aset, sumber dana, kepemilikan dalam perkawinan, isi perjanjian perkawinan, harta bawaan, hadiah, warisan, serta bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan apakah suatu objek termasuk harta bersama.

Namun, kewenangan tersebut mempunyai batas. Pengadilan Agama tidak boleh memperlakukan setiap sengketa kepemilikan atas aset sebagai sengketa gono-gini hanya karena salah satu pihak memasukkannya ke dalam daftar harta bersama.

Batas Kewenangan: Menentukan Status Harta Perkawinan Berbeda dengan Mengadili Hak Pihak Ketiga
Ini merupakan salah satu bagian paling penting dalam memahami batas kewenangan Pengadilan Agama. Misalnya, suami dan istri bersengketa mengenai rumah yang dibeli selama perkawinan. Sertifikat masih atas nama suami. Dalam perkara antara suami dan istri, Pengadilan Agama dapat memeriksa apakah rumah tersebut merupakan harta bersama berdasarkan fakta perkawinan dan sumber perolehannya.

Akan tetapi, situasinya berbeda apabila sertifikat rumah tersebut sudah beralih kepada orang lain dan orang tersebut mempunyai klaim independen atas tanah tersebut. Jika pihak ketiga tidak menjadi pihak dalam perkara, maka terdapat persoalan serius mengenai sejauh mana putusan antara suami dan istri dapat menyentuh hak pihak ketiga.

Dalam Putusan Pengadilan Agama Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj, misalnya, muncul persoalan ketika objek yang diklaim sebagai harta bersama telah beralih kepada pihak lain yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara. Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana keberadaan pihak ketiga dapat menjadi persoalan kewenangan dan konstruksi gugatan ketika objek yang disengketakan tidak lagi semata-mata berada dalam hubungan hukum suami dan istri.

Dengan demikian, apabila objek harta bersama telah berpindah kepada pihak ketiga, penggugat harus memperhatikan apakah tuntutannya hanya meminta pembagian nilai antara suami dan istri atau sekaligus meminta akibat hukum terhadap hak pihak ketiga. Dua tuntutan tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Pengadilan Agama Tidak Sekadar Membagi Harta, tetapi Harus Menentukan Objek yang Memang Menjadi Harta Perkawinan
Dalam gugatan gono-gini, sering terjadi penggugat mencantumkan daftar panjang aset, mulai dari rumah, tanah, kendaraan, rekening, usaha, saham, deposito, sampai aset yang diklaim disembunyikan oleh pasangan. Namun, memasukkan aset ke dalam petitum tidak otomatis menjadikannya harta bersama.

Penggugat tetap harus membuktikan bahwa objek tersebut mempunyai hubungan hukum dengan perkawinan dan tidak termasuk dalam kategori harta yang dikecualikan. Badilag menjelaskan bahwa inti perkara harta bersama adalah membuktikan terlebih dahulu status harta yang digugat sebagai harta bersama sebelum dilakukan pembagian.

Dengan adanya perjanjian perkawinan, proses tersebut menjadi lebih spesifik karena hakim harus melakukan tiga lapis pemeriksaan. Pertama, hakim menentukan isi dan keberlakuan perjanjian. Kedua, hakim menentukan kapan aset diperoleh dan bagaimana sumber perolehannya. Ketiga, hakim menguji apakah aset tersebut termasuk kategori yang menurut perjanjian menjadi milik masing-masing atau tetap merupakan harta bersama.

Karena itu, perjanjian perkawinan pada dasarnya berfungsi seperti “peta” yang membantu menentukan ruang lingkup objek sengketa.

Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Pernikahan?
Ini merupakan salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan kebingungan setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Misalnya, pasangan menikah pada tahun 2015 tanpa perjanjian perkawinan. Selama tahun 2015 sampai 2020 mereka memperoleh rumah, kendaraan, tabungan, dan usaha. Kemudian pada tahun 2021 mereka membuat perjanjian pemisahan harta.

Dalam perkara perceraian tahun 2026, apakah seluruh aset yang diperoleh sejak 2015 sampai 2026 otomatis menjadi harta pribadi berdasarkan perjanjian tahun 2021? Jawabannya harus melihat isi perjanjian dan ketentuan mengenai keberlakuannya. Putusan MK memungkinkan perjanjian dibuat selama perkawinan dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan kapan perjanjian tersebut mulai berlaku. Mahkamah Konstitusi secara eksplisit memaknai Pasal 29 ayat (3) sehingga perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Karena itu, tanggal perjanjian tidak selalu sama dengan tanggal mulai berlakunya rezim yang diatur di dalamnya. Hakim harus membaca klausul mengenai keberlakuan tersebut. Hal ini sangat penting karena dapat menentukan apakah aset yang diperoleh sebelum perjanjian tetap merupakan harta bersama atau ikut diatur oleh perjanjian yang dibuat kemudian.

Perjanjian Setelah Menikah Tidak Boleh Dipahami sebagai Cara Otomatis Menghapus Hak Pihak Ketiga
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memberikan batas penting bahwa perjanjian perkawinan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, dan perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Ketentuan ini sangat relevan ketika pasangan mempunyai utang, kredit bank, jaminan, transaksi bisnis, atau hubungan hukum lain dengan pihak luar.

Misalnya, pasangan mempunyai utang kepada bank ketika belum ada pemisahan harta. Beberapa tahun kemudian mereka membuat perjanjian yang menyatakan bahwa seluruh aset menjadi milik masing-masing dan tidak ada lagi harta bersama. Perjanjian tersebut tidak dapat begitu saja digunakan untuk menghilangkan hak kreditur yang sudah mempunyai hubungan hukum dengan pasangan.

Karena itu, Pengadilan Agama ketika memeriksa gugatan harta bersama harus memperhatikan apakah ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap objek atau rezim harta yang sedang dipersoalkan.

Perjanjian Perkawinan dan Utang Harus Dibaca Bersama
Pemisahan harta bukan hanya menyangkut aset positif seperti tanah, rumah, kendaraan, dan tabungan. Perjanjian perkawinan juga dapat mempunyai implikasi terhadap utang masing-masing pasangan. Misalnya, perjanjian menentukan bahwa harta dan utang masing-masing menjadi tanggung jawab masing-masing. Ketika perceraian terjadi, salah satu pihak kemudian meminta agar utang usaha pasangannya ikut dikategorikan sebagai utang bersama.

Hakim perlu memeriksa kapan utang dibuat, untuk kepentingan apa, siapa yang menandatangani, bagaimana isi perjanjian perkawinan, dan apakah kreditur merupakan pihak ketiga yang haknya telah timbul sebelum atau sesudah perjanjian.

Karena itu, perkara gono-gini tidak selalu berarti hanya menghitung aset. Dalam kasus tertentu, utang dan kewajiban finansial juga harus diperiksa untuk menentukan apakah suatu kewajiban melekat pada masing-masing pihak atau merupakan tanggung jawab bersama.

Apakah Nama dalam Sertifikat Menentukan Status Harta?
Nama yang tercantum dalam sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen kepemilikan lain merupakan bukti yang penting, tetapi dalam perkara harta perkawinan nama tersebut tidak selalu menjadi satu-satunya penentu. Misalnya, pasangan tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta. Suami membeli rumah selama perkawinan menggunakan pendapatan yang diperolehnya selama perkawinan dan sertifikat hanya atas nama suami. Fakta tersebut tidak otomatis menghilangkan kemungkinan rumah tersebut merupakan harta bersama.

Sebaliknya, jika pasangan mempunyai perjanjian pemisahan harta yang secara jelas menyatakan bahwa aset yang diperoleh masing-masing menjadi milik masing-masing, maka sertifikat atas nama suami akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang harus dibaca bersama isi perjanjian.

Jadi, pertanyaan hukum yang lebih tepat bukan “atas nama siapa sertifikatnya?”, tetapi “apa dasar hukum perolehan aset tersebut dan bagaimana perjanjian perkawinan mengatur aset semacam itu?”
Jika Perjanjian Perkawinan Tidak Pernah Didaftarkan, Apakah Pengadilan Tetap Dapat Memeriksanya?

Dalam perkara konkret, persoalan pencatatan atau pengesahan perjanjian perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut akibat hukum terhadap para pihak dan pihak ketiga. Putusan MK sendiri menyebut bahwa perjanjian tertulis disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Dengan demikian, ketika salah satu pihak mengajukan perjanjian perkawinan sebagai dasar pembelaan dalam gugatan gono-gini, dokumen tersebut harus diuji keasliannya, tanggalnya, bentuknya, siapa yang membuat, kapan mulai berlaku, dan apakah terdapat perubahan atau pencabutan.

Persoalan pencatatan juga dapat menjadi sangat penting apabila ada pihak ketiga yang haknya harus dilindungi. Karena itu, perjanjian yang hanya disimpan secara pribadi oleh pasangan tanpa jejak administrasi yang memadai dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan keberlakuan terhadap pihak lain.

Jika Isi Perjanjian Tidak Jelas, Hakim Tidak Bisa Serta-Merta Menganggap Seluruh Harta Terpisah
Dalam praktik, ada perjanjian perkawinan yang dibuat dengan rumusan sangat umum, misalnya “harta suami dan harta istri tetap menjadi milik masing-masing”. Persoalannya kemudian adalah apa yang dimaksud dengan “harta suami” dan “harta istri”.

Apakah gaji suami selama perkawinan menjadi harta pribadi? Apakah rumah yang dibeli bersama menjadi milik siapa? Bagaimana dengan kendaraan yang dibayar separuh dari uang suami dan separuh dari uang istri? Bagaimana dengan usaha yang modal awalnya berasal dari salah satu pihak tetapi dijalankan bersama?

Pertanyaan seperti itu tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat dalam perjanjian. Hakim harus menafsirkan keseluruhan dokumen dan menghubungkannya dengan fakta perolehan aset. Karena itu, semakin spesifik isi perjanjian, semakin mudah menentukan objek sengketa. Sebaliknya, semakin umum rumusan perjanjian, semakin besar kemungkinan para pihak berselisih mengenai cara penerapannya.

Harta yang Diperoleh Sebelum Perjanjian dan Sesudah Perjanjian Harus Dipisahkan
Misalnya pasangan menikah pada tahun 2017 tanpa perjanjian, kemudian membuat perjanjian pemisahan harta pada tahun 2022. Dalam rentang 2017–2022 mereka membeli dua rumah dan tiga kendaraan. Setelah 2022, suami membeli satu rumah lagi dan istri membeli satu kendaraan. Jika pada tahun 2026 terjadi perceraian, hakim tidak seharusnya langsung memperlakukan seluruh aset tersebut dengan satu rezim yang sama.

Aset periode 2017–2022 harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum perjanjian dan isi perjanjian mengenai harta yang telah ada sebelumnya. Aset setelah 2022 harus dianalisis berdasarkan rezim yang telah disepakati, dengan memperhatikan kapan perjanjian mulai berlaku.

Dalam konteks seperti ini, kronologi aset menjadi sangat penting. Bukti transaksi, tanggal pembelian, tanggal pembayaran, tanggal akad kredit, tanggal perjanjian perkawinan, dan klausul keberlakuan perjanjian harus dibaca dalam satu rangkaian.

Apakah Pengadilan Agama Boleh Menentukan Suatu Aset Bukan Harta Bersama?
Ya, sepanjang penentuan tersebut merupakan bagian dari sengketa harta perkawinan yang berada dalam kewenangannya dan didukung oleh fakta serta bukti. Dalam gugatan gono-gini, hakim tidak hanya mempunyai tugas untuk menentukan “berapa bagian” masing-masing pihak, tetapi terlebih dahulu harus menentukan apa saja yang masuk ke dalam massa harta bersama.

Jika ternyata rumah merupakan harta bawaan istri, hakim dapat mengecualikannya dari objek harta bersama. Jika kendaraan merupakan aset yang diperoleh suami melalui warisan, statusnya juga dapat berbeda. Jika perjanjian perkawinan menetapkan pemisahan harta dan klausul tersebut berlaku terhadap aset tertentu, aset tersebut dapat diperlakukan sesuai perjanjian.

Badilag menjelaskan bahwa harta bawaan dan harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing dan harus dipisahkan dari harta bersama.

Dengan demikian, menentukan bahwa suatu aset bukan harta bersama bukan berarti Pengadilan Agama keluar dari kewenangannya. Justru penentuan tersebut dapat menjadi bagian yang diperlukan untuk menyelesaikan gugatan harta bersama secara tepat.

Batasnya: Ketika Sengketa Berubah Menjadi Sengketa Kepemilikan Pihak Ketiga
Masalah mulai menjadi berbeda ketika objek sengketa bukan lagi hanya menyangkut hubungan suami dan istri. Contohnya, suami dan istri sepakat bahwa sebuah tanah merupakan harta bersama. Namun ternyata sertifikat tanah telah beralih kepada orang lain sebelum gugatan diajukan. Penggugat tetap meminta agar Pengadilan Agama menyatakan tanah tersebut sebagai harta bersama dan memerintahkan pengembalian tanah dari pemilik baru.

Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak lagi hanya menentukan pembagian harta perkawinan. Ada pihak ketiga dengan klaim kepemilikan yang harus diperhatikan. Jika pihak ketiga tidak menjadi pihak dalam perkara, putusan terhadap haknya dapat menimbulkan persoalan hukum serius.

Putusan PA Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut ketika objek yang didalilkan sebagai harta bersama telah beralih kepada pihak lain yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.

Karena itu, dalam penyusunan gugatan, harus dibedakan antara permintaan untuk menetapkan hubungan internal suami dan istri mengenai suatu aset dengan permintaan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah perbuatan hukum yang melibatkan pihak ketiga. Kedua hal tersebut dapat membutuhkan konstruksi gugatan dan pihak yang berbeda.

Bagaimana Jika Aset Harta Bersama Sudah Dijual kepada Orang Lain?
Keadaan ini juga membutuhkan kehati-hatian. Misalnya, suami menjual rumah yang menurut istri merupakan harta bersama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan istri. Setelah perceraian, istri mengajukan gugatan harta bersama.

Ada beberapa persoalan yang harus dipisahkan. Pertama, apakah rumah tersebut benar-benar harta bersama. Kedua, apakah penjualan dilakukan dengan persetujuan istri. Ketiga, bagaimana kedudukan pembeli. Keempat, apakah pembeli beritikad baik. Kelima, apakah objek masih berada pada pembeli atau telah dialihkan kembali. Keenam, apa tuntutan yang sebenarnya diminta penggugat.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa Pengadilan Agama selalu dapat langsung membatalkan transaksi dengan pihak ketiga hanya karena rumah tersebut dinyatakan sebagai harta bersama. Akibat hukum terhadap transaksi harus diperiksa berdasarkan pihak yang terlibat dan bukti yang ada. Dalam artikel dan praktik hukum, hal ini penting karena penetapan status harta bersama dan pembatalan transaksi pihak ketiga merupakan dua persoalan yang tidak selalu identik.

Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Menentukan Harta Terpisah tetapi Pasangan Membeli Aset Bersama?
Pemisahan harta tidak selalu berarti pasangan dilarang memiliki aset bersama. Perjanjian dapat saja memisahkan harta pribadi masing-masing tetapi pasangan tetap membeli aset tertentu secara bersama-sama. Misalnya, suami dan istri mempunyai perjanjian pemisahan harta. Lima tahun kemudian mereka membeli rumah dengan kontribusi 60 persen dari suami dan 40 persen dari istri. Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama keduanya.

Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat mengatakan bahwa karena ada perjanjian pemisahan harta maka rumah tersebut pasti hanya milik salah satu pihak. Yang harus dilihat adalah transaksi konkret dan dokumen kepemilikannya. Perjanjian pemisahan harta mengatur rezim harta masing-masing, tetapi tidak berarti setiap aset yang secara sadar dibeli bersama kehilangan karakter kepemilikan bersama.

Karena itu, perjanjian perkawinan bukanlah dokumen yang membuat seluruh aset pasangan otomatis masuk ke satu kategori. Perjanjian justru harus dibaca bersama dengan setiap transaksi yang dilakukan setelahnya.

Bukti Apa yang Harus Diajukan dalam Gugatan Gono-Gini Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Jika penggugat ingin membuktikan bahwa suatu aset tetap merupakan harta bersama meskipun ada perjanjian perkawinan, beberapa dokumen menjadi penting, antara lain salinan lengkap perjanjian perkawinan, bukti pencatatan atau pengesahan, dokumen pembelian aset, bukti pembayaran, mutasi rekening, dokumen kredit, sertifikat, BPKB, dokumen usaha, dan bukti lain yang dapat menunjukkan hubungan aset dengan perkawinan.

Sebaliknya, pihak yang menggunakan perjanjian sebagai dasar untuk mengecualikan aset dari harta bersama harus menunjukkan naskah perjanjian yang lengkap dan menjelaskan klausul mana yang secara langsung mengatur objek yang disengketakan.

Hal ini penting karena hakim tidak seharusnya menentukan status aset hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak mengenai isi perjanjian. Dokumen perjanjian harus menjadi alat bukti utama, kemudian ditafsirkan bersama dengan bukti perolehan aset.

Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Diubah?
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga membuka kemungkinan perjanjian perkawinan diubah atau dicabut selama perkawinan atas persetujuan kedua belah pihak, sepanjang perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam gugatan gono-gini, keadaan ini dapat menimbulkan persoalan yang cukup kompleks apabila terdapat beberapa versi perjanjian. Misalnya, pasangan membuat perjanjian pemisahan harta pada tahun 2019, mengubahnya pada tahun 2022, kemudian membuat kesepakatan lain pada tahun 2024.

Jika perceraian terjadi tahun 2026, hakim perlu memastikan dokumen mana yang berlaku, kapan perubahan dilakukan, apa yang diubah, dan apakah perubahan tersebut mempunyai akibat terhadap aset yang telah diperoleh sebelumnya. Karena itu, dalam perkara seperti ini, bukan hanya “ada perjanjian atau tidak” yang penting, tetapi juga riwayat perjanjian.

Perjanjian Perkawinan Tidak Boleh Digunakan untuk Merugikan Kreditur
Salah satu alasan mengapa perlindungan pihak ketiga sangat penting adalah karena perjanjian perkawinan dapat mempengaruhi struktur kekayaan pasangan. Putusan MK secara eksplisit memberi batas bahwa perjanjian maupun perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Misalnya, sebuah bank telah memberikan kredit kepada suami ketika tidak ada pemisahan harta. Setelah kredit berjalan, suami dan istri membuat perjanjian yang menyatakan bahwa semua aset menjadi milik istri dan tidak ada harta bersama. Perjanjian tersebut tidak dapat dipahami sebagai alat untuk menghilangkan begitu saja hak bank yang sudah ada.

Dalam perkara gono-gini, jika terdapat kreditur, maka hakim perlu memperhatikan apakah pihak tersebut mempunyai kepentingan hukum yang harus dilindungi. Status harta antara suami dan istri tidak selalu dapat dipisahkan dari hubungan hukum mereka dengan pihak luar.

Pengadilan Agama Menentukan Rezim Harta, Bukan Membuat Isi Perjanjian Baru
Batas lain yang perlu dipahami adalah hakim tidak bertugas membuat perjanjian baru bagi pasangan. Hakim menafsirkan dan menerapkan perjanjian yang dibuat para pihak, sepanjang perjanjian tersebut mempunyai dasar dan dapat diberlakukan.

Jika perjanjian menyatakan bahwa harta masing-masing terpisah, hakim tidak dapat mengganti klausul tersebut dengan kehendak lain hanya karena pembagian harta menjadi lebih mudah. Sebaliknya, jika perjanjian tidak mengatur aset tertentu, hakim harus menggunakan ketentuan hukum yang relevan untuk menentukan status aset tersebut.

Karena itu, perjanjian perkawinan pada dasarnya merupakan sumber penting dalam menentukan rezim harta, tetapi tetap berada dalam kerangka hukum perkawinan dan tidak dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa atau merugikan pihak ketiga.

Perjanjian Perkawinan dan Gugatan Gono-Gini: Urutan Pemeriksaan yang Logis
Dalam perkara konkret, pemeriksaan status harta akan lebih mudah jika dilakukan secara berurutan. Pertama, hakim harus menentukan apakah para pihak benar mempunyai hubungan perkawinan dan kapan perkawinan berlangsung. Kedua, hakim harus memeriksa apakah ada perjanjian perkawinan. Ketiga, jika ada, hakim harus membaca isi dan menentukan kapan perjanjian berlaku. Keempat, setiap aset harus diidentifikasi kapan diperoleh dan dengan sumber dana apa. Kelima, aset tersebut harus diuji terhadap klausul perjanjian. Keenam, apabila ada pihak ketiga, kedudukannya harus diperhatikan. Ketujuh, baru setelah massa harta bersama ditentukan, dilakukan pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.

Urutan tersebut penting karena kesalahan dalam tahap awal dapat mempengaruhi seluruh tahap berikutnya. Jika suatu aset sebenarnya dikecualikan oleh perjanjian tetapi sejak awal dimasukkan sebagai harta bersama, maka perhitungan pembagian akhirnya juga menjadi keliru.
Perjanjian Perkawinan Tidak Selalu Berarti Pembagian Harta Menjadi Nol-Nol

Dalam masyarakat, perjanjian pemisahan harta sering dipahami secara sederhana sebagai “kalau cerai tidak ada harta gono-gini”. Pemahaman tersebut tidak selalu benar. Jika perjanjian memang memisahkan seluruh harta masing-masing, konsekuensinya dapat berupa tidak adanya massa harta bersama yang perlu dibagi. Tetapi jika pasangan tetap memperoleh aset secara bersama-sama setelah perjanjian, aset tersebut tetap harus dianalisis berdasarkan transaksi konkret.

Misalnya, suami memiliki usaha sendiri dan istri memiliki usaha sendiri, tetapi keduanya kemudian membeli rumah bersama atas nama keduanya. Rumah tersebut dapat mempunyai konstruksi kepemilikan tersendiri yang berbeda dari usaha masing-masing. Karena itu, istilah “pemisahan harta” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan otomatis terhadap setiap aset yang dimiliki pasangan.

Bagaimana Posisi Pasal 97 KHI jika Ada Perjanjian Pemisahan Harta?
Pasal 97 KHI pada dasarnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam perkara Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 370/Pdt.G/2024/PA.Prob, majelis menggunakan Pasal 97 KHI setelah mempertimbangkan bahwa para pihak tidak mempunyai perjanjian perkawinan mengenai pengaturan harta bersama. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mengenai bagian seperdua bekerja terhadap harta yang terlebih dahulu terbukti sebagai harta bersama, dan pembagiannya dapat dipengaruhi oleh adanya perjanjian perkawinan.

Dengan demikian, Pasal 97 KHI tidak boleh dibaca sebagai aturan bahwa semua aset yang diperoleh selama perkawinan otomatis dibagi 50:50. Sebelum sampai ke tahap pembagian, pengadilan harus menentukan lebih dahulu aset mana yang benar-benar termasuk massa harta bersama dan apakah terdapat perjanjian yang menentukan lain.

Jika Tidak Ada Harta Bersama, Apa yang Sebenarnya Diputus Pengadilan?
Jika perjanjian perkawinan benar-benar memisahkan seluruh harta dan seluruh aset yang disengketakan terbukti berada dalam kepemilikan masing-masing, maka gugatan pembagian harta bersama dapat tidak mempunyai objek harta bersama untuk dibagi. Namun, pengadilan tetap dapat memeriksa objek yang didalilkan dan menentukan statusnya. Jadi, “tidak ada harta bersama” bukan berarti hakim tidak memeriksa perkara. Justru hakim perlu memeriksa bukti untuk sampai pada kesimpulan apakah objek tersebut termasuk atau tidak.

Di sinilah pentingnya membedakan antara menolak gugatan karena objek tidak terbukti sebagai harta bersama dengan menyatakan bahwa suatu aset merupakan harta pribadi salah satu pihak. Keduanya dapat mempunyai konsekuensi berbeda tergantung konstruksi gugatan dan bukti yang diajukan.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perjanjian Perkawinan Menjadi Filter Sebelum Pengadilan Menentukan Objek Gono-Gini
Dalam gugatan harta bersama, perjanjian perkawinan dapat berfungsi sebagai salah satu dokumen paling penting untuk menentukan ruang lingkup objek sengketa. Pengadilan Agama tidak cukup hanya melihat bahwa aset diperoleh selama perkawinan, karena Pasal 35 UU Perkawinan memberikan prinsip umum mengenai harta bersama yang dapat dipengaruhi oleh adanya pengaturan khusus mengenai harta perkawinan. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan bahkan dapat dibuat selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, dengan ketentuan mengenai keberlakuan dan perlindungan pihak ketiga.

Karena itu, dalam perkara gono-gini yang melibatkan perjanjian perkawinan, pertanyaan pertama bukan “berapa bagian masing-masing?”, tetapi “rezim harta apa yang berlaku bagi pasangan ini?”. Setelah itu baru diperiksa aset apa yang diperoleh, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang tercantum sebagai pemilik, dan apakah aset tersebut termasuk kategori yang dipisahkan atau tetap menjadi harta bersama.

Pengadilan Agama pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menentukan status harta dalam hubungan perkawinan bagi para pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya. Putusan Pengadilan Agama mengenai harta bersama juga menunjukkan bahwa penentuan status aset merupakan bagian dari pemeriksaan perkara sebelum pembagian dilakukan.

Namun, batas kewenangan tersebut menjadi penting ketika objek telah menyangkut hak pihak ketiga. Jika tanah, rumah, kendaraan, atau aset lain telah dialihkan kepada orang lain dan pihak ketiga tersebut mempunyai kepentingan hukum sendiri, maka perkara tidak lagi sekadar menyangkut pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri. Putusan PA Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj menunjukkan bagaimana keberadaan pihak ketiga yang tidak ditarik dalam perkara dapat menjadi persoalan serius ketika objek yang disengketakan sudah beralih kepemilikan.

Karena itu, perjanjian perkawinan harus ditempatkan sebagai titik awal untuk menentukan objek gono-gini, bukan sekadar dokumen tambahan dalam persidangan. Isi perjanjian, waktu pembuatan, waktu mulai berlaku, perubahan atau pencabutan, status pencatatan, sumber dana aset, serta keberadaan pihak ketiga semuanya dapat mempengaruhi batas objek yang boleh diperiksa dan ditetapkan sebagai harta bersama.

Dalam praktik penyusunan gugatan, kesalahan yang paling sering menimbulkan masalah adalah memasukkan seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan tanpa terlebih dahulu memeriksa perjanjian perkawinan. Sebaliknya, kesalahan juga dapat terjadi ketika pihak tergugat menggunakan perjanjian pemisahan harta sebagai alasan untuk menyatakan bahwa seluruh aset pasti merupakan harta pribadi, padahal terdapat aset yang secara nyata dibeli dan dimiliki bersama setelah perjanjian dibuat.

Dengan demikian, dalam perkara harta bersama yang mempunyai perjanjian perkawinan, objek sengketa harus dibangun berdasarkan kronologi, dokumen perjanjian, sumber perolehan, serta hubungan hukum para pihak terhadap setiap aset. Pengadilan Agama bukan sekadar tempat untuk menghitung setengah bagian suami dan setengah bagian istri, melainkan terlebih dahulu menjadi forum untuk menentukan apakah suatu aset memang termasuk dalam massa harta perkawinan yang dapat dibagi. Setelah massa harta tersebut terbentuk secara hukum dan faktual, barulah persoalan pembagian dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya:
    • Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan;
    • Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan;
    • Pasal 36 mengenai kewenangan suami dan istri atas harta;
    • Pasal 37 mengenai pengaturan harta setelah perkawinan putus.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai pemaknaan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama dalam ikatan perkawinan serta mengenai perlindungan terhadap pihak ketiga.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, khususnya Pasal 49 mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara di bidang perkawinan, termasuk perkara harta perkawinan.
  4. Kompilasi Hukum Islam, khususnya:
    • Pasal 45 mengenai perjanjian perkawinan;
    • Pasal 47 mengenai perjanjian perkawinan berkaitan dengan harta;
    • Pasal 48 mengenai persetujuan dan pengelolaan harta;
    • Pasal 85–87 mengenai harta bersama dan harta milik masing-masing suami atau istri;
    • Pasal 91 mengenai bentuk harta bersama;
    • Pasal 92 mengenai tindakan terhadap harta bersama;
    • Pasal 97 mengenai bagian janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama.
  5. Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 370/Pdt.G/2024/PA.Prob, sebagai contoh pertimbangan mengenai status harta bersama dan penerapan Pasal 97 KHI ketika para pihak tidak mempunyai perjanjian perkawinan mengenai harta bersama.
  6. Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Prob, sebagai contoh pertimbangan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa gugatan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama jo. Pasal 88 KHI.
  7. Putusan Pengadilan Agama Penajam Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Pnj, sebagai contoh problematika ketika objek yang didalilkan sebagai harta bersama telah beralih kepada pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
  8. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai dasar kewajiban penyelesaian melalui mediasi dalam perkara perdata yang memenuhi ketentuan, termasuk perkara harta bersama. Praktik peradilan agama juga menunjukkan perkara harta bersama secara aktif diarahkan untuk memperoleh penyelesaian melalui mediasi.
Catatan: Tulisan ini merupakan informasi hukum umum. Dalam perkara konkret, keberlakuan perjanjian perkawinan, status setiap aset, akibat hukum terhadap pihak ketiga, serta kewenangan pengadilan harus dinilai berdasarkan dokumen perjanjian, tanggal pembuatan dan perubahan, isi klausul, bukti perolehan aset, serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →