Materi Hukum Adat

Tampilkan postingan dengan label Materi Hukum Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Hukum Adat. Tampilkan semua postingan

Makalah Hukum Adat - Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat (15 Halaman)
Update :


PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT
DALAM PENGELOLAAN HUTAN
(Tinjauan Yuridis Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Dalam Undang-Undang Kehutanan)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
UMI MAKASSAR


I. Latar Belakang
Bangsa Indonesia, karena letak dan kondisi geografisnya yang strategis, teletak diantara dua benua dan dua samudra, serta telah dikenal sebagai Negara Kepulauan memiliki berbagai ciri khas dan keanekaragaman budaya yang tinggi. Kekayaan budaya Indonesia dapat dikatakan hampir terdapat disetiap pulau di Indonesia. Keanekaragaman tersebut dicerminkan melalui aneka seni, bahasa, arsitektur bangunan, sistem pertanian, adat istiadat dan lain sebagainya.

Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki Keanekaragaman Budaya yang tinggi, bahkan menempati peringkat Ke-3 dalam keanekaragaman kebudayaan setelah negara Papua Nugini dan India. Berdasarkan potensi-potensi tersebut, maka sangat penting untuk melindungi dan melestarikan keberadaan berbagai keanekaragaman budaya tersebut. Keanekaragaman tersebut dapat dilihat dalam realitas berbagai kelompok masyarakat adat yang ada di seluruh negara Indonesia, seperti suku aceh, batak, minangkabau, lampung, jawa, papua, asmat, dan lain sebagainya.

Read More.. →

Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia
Update :


Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat 
Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan sistem hukum lain. Hukum Adat lahir dan tumbuh dari masyarakat, sehingga keberadaanya bersenyawa dan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Hukum adat tersusun dan terbangun atas nilai, kaidah dan norma yang disepakati dan diyakini kebenarannya oleh komunitas masyarakat adat. Hukum adat merupakan wujud yuris fenomenologis  dari masyarakat hukum adat. 

Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat di dasarkan pada pandangan hidup yang di anut oleh masyarakat itu sendiri. Pandangan hidup ini dapat diidentifikasikan dari ciri masyarakat hukum adat yang berbeda dengan masyarakat modern. Masyarakat Adat adalah masyarakat yang berlabel agraris, sedangkan masyarakat modern cenderung berlabel industri. Hal ini di dasarkan pada pandangan dan falsafah hidup yang dianut masing-masing masyarakat. Analisis mendalam tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat, sangat ditentukan oleh pandangan hidup dan ciri masyarakat adat. 

Dalam memahami tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat, perlu dipahami filosofi dibalik terjadinya sengeketa dan dampak-dampak yang terjadi akibat sengketa terhadap nilai dan komunitas masyarakat hukum adat. Tujuannya adalah untuk memahami keputusan-keputusan yang akan diambil oleh pemegang adat (tokoh adat) dalam menyelesaikan sengketanya. 

Read More.. →

Pengertian dan Istilah Hukum Adat - Pembahasan Lengkap (Tugas Kelompok)
Update :


Pengertian dan Istilah Hukum Adat 

Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat.  Istilah adat identik dengan bahasa Arab dalam tata bahasa Arab yaitu Adah yang merujuk pada ragam perbuatan yang dilakukan secara berulangulang. 

Menurut M. Nasroen, “adat” Minangkabau merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual, karena di dasarkan pada:

  1. Ketentuan yang terdapat  pada alam yang nyata dan juga nilai positif, teladan    baik serta keadaan yang berkembang 
  2. Kebersamaa dalam arti, seseorang untuk kepentingan  bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang 
  3. Kemakmuran yang merata 
  4. Perimbangan pertentangan, yakni pertentangan dihadapi secara nyata serta dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan. 
  5. Meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah. 
  6. Menyesuaikan diri dengan kenyataan. 
  7. Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan. 

Menurut sistem adat Minangkabau terbagi empat yakni Adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan dan dat istiadat. Adat ini mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya tergantung kepada  masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya. Secara teoretis akademis sudah timbul kesulitan untuk membedakan antara  adat istiadat dengan hukum adat, apalagi dalam praktiknya, dimana gejala sosial sosial tersebut berkaitan erat. Kenyataannya bahwa adat dan hukum adat digunakan secara bersamaan oleh masyarakat. 


Read More.. →

Makalah Hukum Adat - Pengertian Dan Subjek Hukum Perorangan (16 Lembar)
Update :

A. Pendahuluan

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.

Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis. 


Read More.. →