Gugatan Perdata

Tampilkan postingan dengan label Gugatan Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugatan Perdata. Tampilkan semua postingan

Nama Dicantumkan sebagai Tergugat Padahal Tidak Pernah Menandatangani Perjanjian, Apa yang Bisa Dilakukan?
Update :

Hukum Perdata - Seseorang tiba-tiba menerima surat panggilan sidang dari pengadilan dan baru mengetahui bahwa namanya dicantumkan sebagai Tergugat dalam perkara perdata. Setelah membaca gugatan, ternyata perkara tersebut berkaitan dengan sebuah perjanjian utang, jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, atau transaksi lainnya yang sama sekali tidak pernah ditandatangani atau dibuat olehnya. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan kepanikan, terlebih apabila dalam gugatan tersebut Penggugat meminta agar Tergugat membayar sejumlah uang, menyerahkan suatu benda, memenuhi suatu kewajiban, atau bahkan membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa "saya tidak pernah tanda tangan". Dalam perkara perdata, seseorang yang merasa tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat perlu menyampaikan bantahan secara resmi melalui proses persidangan dan menyiapkan bukti yang mendukung keterangannya. Hal ini penting karena pengadilan akan memeriksa dalil-dalil para pihak berdasarkan gugatan, jawaban, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga pihak yang merasa salah ditarik sebagai Tergugat sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan.

Di sisi lain, tidak adanya tanda tangan pada sebuah dokumen belum selalu berarti seseorang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak lain. Perjanjian pada prinsipnya tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis, karena hukum perjanjian mengenal kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian, dan dalam keadaan tertentu kesepakatan dapat dibuktikan melalui tindakan para pihak atau bukti lain yang relevan. Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah seseorang pernah membubuhkan tanda tangan, tetapi juga apakah benar orang tersebut merupakan pihak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.

Tidak Pernah Menandatangani Perjanjian, Apakah Otomatis Tidak Bisa Digugat?
Jawabannya tidak sesederhana itu, sebab keberadaan atau tidak adanya tanda tangan harus dilihat bersama dengan seluruh hubungan hukum yang didalilkan dalam gugatan. Apabila Penggugat mendasarkan tuntutannya pada sebuah perjanjian tertulis dan menyatakan bahwa orang tertentu merupakan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, maka orang yang namanya dicantumkan sebagai Tergugat dapat membantah bahwa dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian itu. Akan tetapi, apabila Penggugat dapat menunjukkan adanya hubungan hukum lain, misalnya adanya kesepakatan lisan, tindakan menerima manfaat dari perjanjian, pemberian kuasa, atau keadaan lain yang menurut hukum dapat menimbulkan hubungan hukum, maka pengadilan tetap harus memeriksa keseluruhan fakta tersebut sebelum menentukan apakah orang tersebut benar-benar bertanggung jawab.

Pasal 1320 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan penting dalam persoalan ini karena mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga menggunakan ketentuan tersebut ketika menilai ada atau tidaknya hubungan kontraktual di antara para pihak, sehingga persoalan mengenai siapa yang sebenarnya menyatakan sepakat dan mengikatkan diri menjadi sangat penting dalam perkara yang bersumber dari perjanjian.

Dengan demikian, apabila seseorang memang tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan, keadaan tersebut dapat menjadi bagian penting dari pembelaannya. Terlebih apabila dokumen yang diajukan Penggugat menunjukkan nama pihak lain, tanda tangan pihak lain, identitas pihak lain, atau hubungan hukum yang sama sekali tidak melibatkan orang yang sekarang ditarik sebagai Tergugat. Dalam kondisi demikian, Tergugat perlu menjelaskan secara terang bahwa dirinya tidak pernah menyatakan persetujuan, tidak pernah menandatangani perjanjian, tidak pernah menerima kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut, dan tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, sepanjang memang fakta-fakta tersebut benar.

Periksa Dulu Isi Surat Gugatan, Jangan Hanya Melihat Nama Tergugat
Langkah pertama setelah menerima panggilan perkara adalah membaca surat gugatan secara keseluruhan dan tidak hanya melihat bagian yang mencantumkan nama Tergugat. Dalam surat gugatan biasanya terdapat uraian mengenai identitas para pihak, dasar hubungan hukum, kronologi peristiwa, perjanjian yang dijadikan dasar tuntutan, perbuatan yang dianggap merugikan Penggugat, kerugian yang diklaim, serta tuntutan atau petitum yang diminta kepada hakim. Dari bagian tersebut dapat diketahui alasan mengapa seseorang ditarik sebagai Tergugat dan apakah alasan tersebut memang memiliki hubungan dengan dirinya.

Perhatian khusus perlu diberikan pada bagian yang menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Apabila Penggugat mengatakan bahwa Tergugat merupakan pihak yang menandatangani perjanjian tertentu, sementara dokumen yang dilampirkan justru menunjukkan nama dan tanda tangan orang lain, keadaan tersebut perlu dicatat dan dibuktikan. Begitu pula apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat menerima uang, barang, pekerjaan, keuntungan, atau manfaat tertentu berdasarkan perjanjian, sementara faktanya tidak pernah ada penerimaan apa pun oleh Tergugat, perbedaan antara dalil gugatan dan keadaan sebenarnya tersebut dapat menjadi bagian penting dari jawaban.

Tergugat juga perlu memeriksa apakah dirinya benar-benar merupakan pihak yang dimaksud oleh Penggugat atau terdapat kesalahan identitas, kesamaan nama, kesalahan alamat, kesalahan penyebutan jabatan, atau kekeliruan lain yang menyebabkan orang yang tidak mempunyai hubungan hukum justru ditarik ke dalam perkara. Hal seperti ini bukan sesuatu yang dapat dianggap sepele karena dalam praktik peradilan memang dikenal persoalan error in persona, yaitu persoalan mengenai ketepatan pihak yang ditarik dalam perkara, termasuk ketika pihak yang dijadikan Tergugat ternyata tidak mempunyai hubungan hukum sebagaimana yang didalilkan. Dalam salah satu putusan yang tersedia pada JDIH Mahkamah Agung, pengadilan bahkan mempertimbangkan bahwa tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan pihak yang ditarik sebagai Tergugat dapat menjadi dasar untuk mengabulkan eksepsi error in persona dalam perkara tersebut.

Bisa Mengajukan Eksepsi Error in Persona Jika Salah Pihak?
Apabila setelah mempelajari gugatan ternyata seseorang benar-benar tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara yang diajukan, salah satu persoalan yang dapat dikemukakan dalam jawaban adalah mengenai error in persona. Secara sederhana, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan adanya kekeliruan mengenai pihak dalam perkara, misalnya seseorang ditarik sebagai Tergugat padahal berdasarkan hubungan hukum yang sebenarnya ia bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tuntutan Penggugat. Namun, apakah suatu perkara benar-benar mengandung error in persona tetap bergantung pada fakta dan konstruksi gugatan, sehingga istilah tersebut tidak seharusnya digunakan secara otomatis hanya karena Tergugat tidak mengenali perjanjian yang disebut Penggugat.

Dalam praktik peradilan, persoalan tersebut dapat menjadi perdebatan karena hakim harus membedakan antara kekeliruan pihak dengan bantahan mengenai pokok perkara. Salah satu putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan melalui JDIH MA menunjukkan adanya perkara di mana eksepsi error in persona dipertimbangkan berdasarkan ada atau tidaknya hubungan hukum langsung antara Penggugat dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, majelis mempertimbangkan bahwa apabila ternyata hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan berada pada pihak lain dan tidak terdapat hubungan hukum yang relevan dengan Tergugat yang ditarik, eksepsi mengenai pihak yang keliru dapat memiliki dasar untuk dikabulkan.

Karena itu, dalam jawaban terhadap gugatan, Tergugat dapat menyusun bantahan secara sistematis dengan menjelaskan siapa dirinya, hubungan hukum apa yang sebenarnya ada atau tidak ada antara dirinya dan Penggugat, perjanjian mana yang tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya, serta mengapa tuntutan Penggugat tidak seharusnya dibebankan kepadanya. Apabila memang terdapat kekeliruan pihak, Tergugat dapat meminta kepada majelis hakim agar gugatan terhadap dirinya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan dasar hukum dan konstruksi perkara yang diajukan, tetapi rumusan permintaan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan fakta perkara dan tidak dibuat secara serampangan.

Siapa yang Harus Membuktikan Adanya Hubungan Hukum?
Dalam perkara perdata berlaku prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini dikenal dalam Pasal 163 HIR dan juga tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata, sehingga ketika Penggugat menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban berdasarkan sebuah perjanjian, Penggugat pada prinsipnya harus membuktikan adanya fakta dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Mahkamah Agung melalui berbagai publikasi dan putusan juga menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara perdata berkaitan erat dengan siapa yang mengajukan dalil mengenai hak atau peristiwa tertentu.

Pasal 163 HIR:
"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."

Ketentuan tersebut bukan berarti Tergugat boleh datang ke persidangan tanpa membawa bukti sama sekali. Apabila Tergugat menyatakan bahwa dirinya bukan pihak dalam perjanjian, tidak pernah menerima uang, tidak pernah melakukan transaksi, tidak pernah memberikan kuasa, atau tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan Penggugat, bantahan tersebut juga perlu diperkuat dengan bukti yang relevan agar hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara perdata antara lain mencakup bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga Tergugat dapat menggunakan alat bukti yang tersedia sesuai dengan karakter perkaranya.

Dalam konteks perjanjian, misalnya, Tergugat dapat menunjukkan bahwa dokumen perjanjian tersebut ditandatangani oleh orang lain, bahwa identitas yang tercantum berbeda, bahwa rekening penerima pembayaran bukan miliknya, bahwa komunikasi mengenai transaksi dilakukan dengan pihak lain, atau bahwa tidak pernah ada penyerahan barang dan uang kepadanya. Apabila terdapat saksi yang mengetahui bahwa transaksi berlangsung dengan orang lain dan bukan dengan Tergugat, keterangan saksi tersebut juga dapat menjadi bagian dari pembuktian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan dinilai relevan oleh hakim.

Bagaimana Jika Tanda Tangan dalam Perjanjian Bukan Milik Tergugat?
Situasinya menjadi lebih serius apabila Penggugat justru mengajukan sebuah perjanjian yang mencantumkan nama Tergugat dan terdapat tanda tangan yang diklaim sebagai tanda tangan Tergugat, padahal orang tersebut merasa tidak pernah menandatanganinya. Dalam keadaan seperti itu, Tergugat perlu secara tegas membantah keaslian tanda tangan tersebut dalam proses persidangan dan tidak cukup hanya menyampaikan bantahan secara lisan di luar pengadilan. Dokumen yang dipersoalkan perlu diidentifikasi dengan jelas, termasuk nomor dokumen, tanggal, pihak-pihak yang tercantum, halaman yang memuat tanda tangan, serta bagian mana yang menurut Tergugat tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya.

Tergugat juga dapat mengumpulkan dokumen pembanding yang menunjukkan tanda tangan yang benar-benar digunakan dalam dokumen resmi atau transaksi lain, sepanjang relevan dan dapat diajukan secara sah di persidangan. Dalam kondisi tertentu, persoalan keaslian tanda tangan dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli apabila hal tersebut memang diperlukan untuk menjelaskan persoalan teknis yang diperdebatkan. Yang terpenting adalah Tergugat segera menyatakan keberatan terhadap dokumen tersebut dalam proses perkara dan tidak bersikap seolah-olah mengakui dokumen yang sejak awal memang dipersoalkan keasliannya.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah jangan sampai Tergugat membuat pernyataan yang justru bertentangan dengan bantahan utamanya. Misalnya, apabila Tergugat menyatakan tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian, tetapi dalam jawaban berikutnya mengakui sebagian besar isi perjanjian tanpa penjelasan yang konsisten, posisi pembuktiannya dapat menjadi lebih rumit. Karena itu, jawaban sebaiknya disusun berdasarkan kronologi dan dokumen yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila sengketa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas tanpa izin, atau tindakan hukum yang dilakukan oleh orang lain atas nama Tergugat.

Apakah Perjanjian yang Tidak Ditandatangani Seseorang Berarti Tidak Mengikatnya?
Perlu dibedakan antara dua keadaan, yaitu seseorang tidak menandatangani dokumen tetapi sebenarnya pernah membuat kesepakatan, dengan seseorang yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan hukum tersebut. Pembedaan ini penting karena hukum perjanjian pada dasarnya tidak menjadikan tulisan dan tanda tangan sebagai satu-satunya cara untuk membuktikan adanya kesepakatan dalam semua jenis perjanjian. Sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan hukum detik.com yang mengutip ketentuan KUHPerdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis karena Pasal 1320 KUHPerdata menitikberatkan salah satu syarat sahnya perjanjian pada adanya kesepakatan para pihak.

Namun, apabila seseorang sama sekali tidak pernah menyatakan sepakat, tidak pernah melakukan tindakan sebagai pihak dalam perjanjian, tidak pernah menerima manfaat dari perjanjian, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas namanya, persoalannya menjadi berbeda. Dalam kondisi seperti itu, Tergugat dapat mendalilkan bahwa tidak terdapat dasar hubungan kontraktual yang membuat dirinya terikat dengan Penggugat, terlebih apabila seluruh dokumen utama menunjukkan bahwa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi adalah orang atau badan hukum lain. Mahkamah Agung juga pernah mempertimbangkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sehingga orang yang bukan pihak dalam perjanjian pada prinsipnya tidak dapat begitu saja dianggap terikat hanya karena namanya kemudian dicantumkan dalam sengketa.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Makna penting ketentuan tersebut adalah bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian berkaitan dengan para pihak yang membuat atau mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Karena itu, jika seseorang benar-benar bukan pihak yang membuat perjanjian, tidak pernah memberikan persetujuan, dan tidak mempunyai hubungan hukum yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban, keadaan tersebut dapat menjadi argumentasi penting untuk menolak tuntutan Penggugat terhadap dirinya. Akan tetapi, kesimpulan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara, karena hakim akan melihat seluruh hubungan hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Bukti Apa yang Sebaiknya Disiapkan oleh Tergugat?
Tergugat sebaiknya mulai mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan transaksi yang dipersoalkan. Bukti tersebut dapat berupa perjanjian asli atau salinan perjanjian yang menunjukkan pihak yang sebenarnya menandatangani, bukti transfer, kuitansi, invoice, surat elektronik, percakapan elektronik, surat kuasa, dokumen perusahaan, catatan transaksi, dokumen kepemilikan, maupun dokumen lain yang dapat membantu menunjukkan siapa sebenarnya pihak yang melakukan perjanjian. Bukti tidak harus seluruhnya berupa dokumen yang secara eksplisit menyatakan "Tergugat tidak terlibat", karena rangkaian bukti yang saling berkaitan juga dapat membantu hakim memahami siapa yang sebenarnya mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat.

Apabila perkara berkaitan dengan transaksi keuangan, misalnya, riwayat rekening dapat menjadi penting untuk menunjukkan apakah benar Tergugat menerima pembayaran sebagaimana didalilkan Penggugat. Jika transaksi berkaitan dengan perusahaan, dokumen mengenai kedudukan seseorang di perusahaan, kewenangan penandatangan, akta perusahaan, atau dokumen internal tertentu dapat membantu menjelaskan apakah seseorang bertindak atas nama pribadi atau atas nama badan hukum. Sementara itu, apabila sengketa berkaitan dengan perjanjian jual beli atau sewa, bukti penguasaan barang, bukti pembayaran, serah terima, komunikasi dengan pihak lawan, dan dokumen transaksi lainnya dapat digunakan untuk menguji kebenaran dalil Penggugat.

Selain bukti surat, saksi juga dapat mempunyai peranan penting apabila terdapat orang yang mengetahui secara langsung bahwa transaksi sebenarnya dilakukan dengan pihak lain. Dalam hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya berupa tulisan, tetapi juga mencakup saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga Tergugat perlu mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan dengan persoalan yang diperdebatkan. Prinsip dasarnya adalah bukti tersebut harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan utama dalam perkara, yaitu apakah benar Tergugat mempunyai hubungan hukum dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Penggugat.

Jangan Mengabaikan Panggilan Sidang Meski Merasa Tidak Bersalah
Kesalahan yang cukup berisiko dilakukan seseorang yang merasa tidak pernah menandatangani perjanjian adalah menganggap panggilan sidang dapat diabaikan karena perkara tersebut "bukan urusannya". Sikap seperti itu justru dapat menimbulkan persoalan prosedural yang lebih besar karena orang tersebut tetap merupakan pihak yang secara formal dicantumkan sebagai Tergugat sampai ada proses hukum yang menentukan sebaliknya. Karena itu, setelah menerima panggilan, langkah yang lebih aman adalah memeriksa nomor perkara, pengadilan yang memeriksa perkara, identitas Penggugat, isi gugatan, jadwal sidang, serta tenggat dan tahapan persidangan yang harus diikuti.

Dalam perkara perdata, para pihak pada umumnya akan melalui tahapan persidangan yang mencakup pemeriksaan identitas dan agenda perkara, mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan, meskipun tahapan konkretnya dapat berbeda bergantung pada jenis perkara dan keadaan persidangan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan mediasi dalam perkara perdata yang termasuk ruang lingkupnya.

Karena itu, orang yang merasa salah ditarik sebagai Tergugat tetap perlu hadir atau memastikan kepentingannya diwakili secara sah, kemudian menyampaikan bantahan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jika perkara cukup rumit, nilai tuntutannya besar, terdapat dugaan tanda tangan palsu, terdapat banyak dokumen, atau terdapat kemungkinan tuntutan balik maupun konsekuensi hukum lainnya, berkonsultasi dengan advokat dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan agar jawaban dan pembuktiannya disusun secara tepat. Yang harus dihindari adalah membiarkan perkara berjalan tanpa respons hanya karena Tergugat merasa sejak awal tidak pernah membuat perjanjian.

Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Jika nama seseorang dicantumkan sebagai Tergugat padahal merasa tidak pernah menandatangani perjanjian, langkah yang paling penting adalah jangan panik dan jangan pula mengabaikan surat panggilan pengadilan. Bacalah gugatan secara menyeluruh untuk mengetahui hubungan hukum apa yang sebenarnya didalilkan Penggugat, perjanjian apa yang dijadikan dasar tuntutan, siapa yang disebut sebagai pihak dalam perjanjian, serta perbuatan apa yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat. Setelah itu, kumpulkan dokumen dan informasi yang dapat menunjukkan bahwa hubungan hukum tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi dengan Tergugat atau bahwa pihak yang melakukan transaksi adalah orang atau badan hukum lain.

Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penarikan pihak, persoalan tersebut dapat disampaikan dalam jawaban dan, sesuai konstruksi perkara, dapat dikemukakan sebagai eksepsi mengenai error in persona. Namun, Tergugat tidak sebaiknya hanya mengandalkan pernyataan bahwa "saya tidak tanda tangan", karena pengadilan akan menilai seluruh hubungan hukum dan alat bukti yang diajukan oleh kedua pihak. Prinsip pembuktian dalam perkara perdata menempatkan kewajiban membuktikan pada pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa tertentu, tetapi bantahan Tergugat juga harus disusun dan didukung dengan bukti yang relevan agar dapat dinilai secara konkret oleh majelis hakim.

Pada akhirnya, yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar siapa yang membubuhkan tanda tangan pada selembar dokumen, melainkan apakah benar telah lahir hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang dapat menjadi dasar tuntutan. Jika ternyata perjanjian dibuat oleh pihak lain, pembayaran dilakukan kepada pihak lain, kewajiban berada pada pihak lain, dan Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan atau bertindak sebagai pihak dalam hubungan tersebut, fakta-fakta itu perlu dibawa secara jelas ke persidangan melalui jawaban dan pembuktian. Dengan cara tersebut, seseorang yang merasa keliru ditarik sebagai Tergugat memiliki kesempatan untuk meminta pengadilan menilai secara objektif apakah dirinya memang merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atau justru tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara tersebut.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Digugat Perdata Padahal Utang Sudah Lunas, Bukti Apa yang Harus Disiapkan?
Update :

Hukum Acara Perdata - Mendapat surat gugatan perdata karena dituduh masih memiliki utang tentu bisa membuat siapa pun panik. Terlebih jika orang yang digugat merasa persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena seluruh utang telah dibayar. Situasi seperti ini bukan berarti Tergugat tidak mempunyai jalan keluar. Dalam perkara perdata, persoalan utama bukan sekadar siapa yang merasa benar, tetapi siapa yang dapat menjelaskan dalilnya dan menguatkannya dengan alat bukti yang dapat dinilai oleh hakim.

Kondisi utang yang sebenarnya sudah dilunasi tetapi kemudian tetap ditagih melalui gugatan dapat terjadi karena berbagai sebab. Bisa saja terjadi kesalahan pencatatan pembayaran, pembayaran dilakukan secara tunai tetapi tidak dibuatkan kuitansi, transfer dilakukan ke rekening yang berbeda dari rekening dalam perjanjian, pembayaran dilakukan melalui perantara, atau pihak yang menerima uang tidak lagi mengakui adanya pembayaran tersebut. Persoalan juga dapat muncul ketika pembayaran dilakukan secara bertahap dan tidak ada dokumen yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh kewajiban telah selesai.

Dalam kondisi seperti itu, Tergugat tidak cukup hanya mengatakan, "Utangnya sudah lunas." Pernyataan tersebut perlu diperkuat dengan bukti yang menunjukkan kapan pembayaran dilakukan, berapa jumlah yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, untuk kewajiban yang mana pembayaran tersebut diberikan, serta apakah setelah pembayaran itu masih terdapat saldo kewajiban atau tidak. Semakin jelas hubungan antara bukti dengan dalil pelunasan, semakin mudah bagi hakim untuk menilai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Mahkamah Agung dalam publikasi hukumnya pada 2025 kembali menegaskan bahwa pembuktian merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata. Dalam perkara perdata, alat bukti antara lain meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah sebagaimana dikenal dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUHPerdata.

Lantas, jika seseorang digugat karena utang yang sebenarnya sudah lunas, bukti apa saja yang harus disiapkan?

Bukti Transfer dan Mutasi Rekening Menjadi Bukti yang Sangat Penting
Jika pembayaran utang dilakukan melalui transfer bank, bukti transfer merupakan salah satu dokumen yang harus segera diamankan. Jangan hanya menyimpan tangkapan layar transaksi yang terlihat di aplikasi perbankan, tetapi sebisa mungkin kumpulkan pula mutasi rekening atau rekening koran yang menunjukkan transaksi secara lebih lengkap, terutama apabila perkara menyangkut pembayaran dalam jumlah besar atau transaksi yang telah berlangsung cukup lama.

Bukti transfer sebaiknya diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tanggal transaksi, jumlah uang, nama pemilik rekening penerima, nomor rekening, keterangan transaksi, hingga rekening pengirim. Hal tersebut penting karena satu bukti transfer belum tentu secara otomatis menjelaskan tujuan pembayaran. Apabila dalam transaksi tertulis keterangan seperti "pelunasan utang", "angsuran terakhir", nomor perjanjian, atau keterangan lain yang menghubungkan pembayaran dengan kewajiban tertentu, bukti tersebut akan lebih mudah ditempatkan dalam rangkaian fakta perkara.

Persoalan menjadi lebih rumit apabila Tergugat melakukan pembayaran melalui rekening milik orang lain, misalnya rekening pasangan, saudara, karyawan, atau rekan bisnis. Dalam keadaan demikian, jangan langsung menganggap bukti transfer tidak berguna. Yang perlu disiapkan adalah rangkaian dokumen yang menjelaskan hubungan transaksi tersebut, termasuk komunikasi yang menunjukkan bahwa pembayaran memang dilakukan untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan menunjukkan bahwa bukti pembayaran dapat dinilai bersama dengan bukti lain untuk melihat apakah suatu kewajiban memang telah dipenuhi. Karena itu, jangan melihat bukti transfer secara terpisah dari perjanjian, kuitansi, percakapan, dan bukti lain yang tersedia. Dalam perkara perdata, kekuatan pembuktian justru dapat terbentuk dari hubungan antara berbagai alat bukti yang saling mendukung.

Jika pembayaran dilakukan berkali-kali, buat daftar seluruh transaksi. Misalnya, utang awal Rp100 juta dibayar empat kali masing-masing Rp25 juta, maka seluruh empat transaksi harus dicari dan disusun berdasarkan tanggal. Jangan hanya membawa bukti pembayaran terakhir karena Penggugat dapat saja mendalilkan bahwa pembayaran sebelumnya bukan untuk utang yang sedang disengketakan.

Kuitansi Pelunasan Dapat Menjadi Bukti Penting, tetapi Perhatikan Bentuknya
Kuitansi merupakan salah satu dokumen yang sering digunakan masyarakat sebagai bukti pembayaran. Jika setelah menerima pembayaran Penggugat pernah memberikan kuitansi yang menyatakan uang telah diterima, dokumen tersebut patut disimpan dengan sangat baik karena dapat membantu menunjukkan bahwa telah terjadi pembayaran.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami: tidak semua kuitansi otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang sama. Mahkamah Agung melalui artikel yurisprudensinya yang diterbitkan pada Agustus 2025 menjelaskan kedudukan kuitansi dalam pembuktian perkara perdata dan merujuk antara lain pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, Pasal 1866 KUHPerdata, serta yurisprudensi mengenai kuitansi.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa akta di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh para pihak dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana Pasal 1875 KUHPerdata. Sementara itu, terhadap tanda tangan atau keaslian dokumen yang dibantah, terdapat mekanisme pembuktian tersendiri yang dapat melibatkan pemeriksaan keaslian.

Karena itu, apabila mempunyai kuitansi pelunasan, jangan hanya memotret atau memindainya lalu menyimpan salinannya. Simpan dokumen asli dengan baik, karena Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa kekuatan pembuktian tulisan pada dasarnya terletak pada akta atau dokumen aslinya, sedangkan salinan dan ikhtisar baru dapat dipercaya dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum pembuktian.

Kuitansi yang mencantumkan nominal, tanggal pembayaran, identitas pihak yang menerima, tujuan pembayaran, dan keterangan bahwa pembayaran merupakan pelunasan tentunya akan lebih membantu menjelaskan hubungan pembayaran dengan utang yang disengketakan. Namun, tetap perlu dilihat bersama dokumen lainnya karena hakim akan menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam perkara.

Perjanjian Utang Jangan Sampai Hilang karena Menjadi Titik Awal Membandingkan Pembayaran
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika menghadapi gugatan utang adalah Tergugat hanya mencari bukti pembayaran tanpa membawa perjanjian awal. Padahal, perjanjian utang justru dapat menjadi dokumen yang membantu menjelaskan berapa sebenarnya jumlah kewajiban, kapan jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran, apakah terdapat bunga, apakah pembayaran dilakukan sekaligus atau bertahap, serta bagaimana para pihak menyepakati pelunasan.

Perjanjian tersebut harus dibandingkan dengan seluruh pembayaran yang telah dilakukan. Misalnya, dalam perjanjian tercantum utang Rp200 juta dan Tergugat mempunyai bukti transfer Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, dan Rp50 juta. Jika seluruh pembayaran dapat dikaitkan dengan perjanjian tersebut, rangkaian bukti itu dapat menjadi dasar penting untuk menjelaskan bahwa jumlah yang menjadi kewajiban telah dibayarkan seluruhnya.

Sebaliknya, jika Penggugat menggugat Rp200 juta sementara Tergugat hanya memiliki bukti transfer Rp150 juta, jangan langsung menyatakan utang telah lunas. Harus diperiksa apakah terdapat pembayaran tunai Rp50 juta, pembayaran melalui pihak ketiga, potongan yang disepakati, atau bentuk penyelesaian lain yang dapat menjelaskan selisih tersebut. Dengan kata lain, yang harus dibangun bukan sekadar cerita bahwa "saya sudah bayar", tetapi kronologi pembayaran yang dapat diverifikasi.

Perjanjian juga penting untuk melihat apakah pembayaran yang dilakukan memang ditujukan untuk utang yang sekarang digugat. Hal ini menjadi sangat penting apabila antara para pihak terdapat lebih dari satu transaksi atau beberapa hubungan utang-piutang. Satu pihak mungkin mempunyai beberapa kewajiban kepada pihak lainnya, sehingga keterangan tujuan pembayaran menjadi faktor penting untuk menghubungkan setiap transaksi dengan utang tertentu.

Apabila perjanjian dibuat secara elektronik, jangan hanya mencetak halaman pertama. Simpan dokumen digital aslinya, termasuk email atau media yang digunakan ketika perjanjian dikirim dan disepakati. Dalam perkembangan pembuktian perkara perdata, penggunaan dokumen dan komunikasi elektronik telah menjadi bagian yang semakin penting dalam praktik pembuktian.

Percakapan WhatsApp, Email, dan Bukti Elektronik Jangan Dihapus
Dalam kehidupan sehari-hari, pembayaran utang sering kali tidak hanya dibicarakan melalui surat resmi. Banyak orang berkomunikasi menggunakan WhatsApp, SMS, email, atau aplikasi komunikasi lainnya. Karena itu, jika pernah terdapat percakapan antara Tergugat dan Penggugat mengenai pembayaran atau pelunasan utang, percakapan tersebut sebaiknya segera diamankan.

Misalnya, setelah menerima pembayaran, Penggugat mengirim pesan, "Sudah saya terima, berarti lunas ya." Pesan semacam itu dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang sangat relevan. Demikian pula jika Penggugat mengirim pesan yang mengakui telah menerima angsuran terakhir atau mengatakan tidak ada lagi tagihan. Sebaliknya, jika percakapan justru menunjukkan bahwa pembayaran tersebut digunakan untuk kewajiban lain, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jujur karena dapat memengaruhi penilaian perkara.

Namun, Tergugat sebaiknya tidak hanya mengandalkan screenshot yang sudah dipotong. Simpan percakapan secara utuh dan jangan menghilangkan konteks sebelum dan sesudah pesan yang dianggap penting. Jika memungkinkan, simpan perangkat atau akun yang memuat komunikasi tersebut, karena dalam sengketa bukti elektronik, persoalan keaslian dan konteks dapat menjadi bagian dari penilaian.

Mahkamah Agung telah membahas perkembangan penggunaan hasil cetak foto, SMS, chatting, dan bentuk komunikasi elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Perkembangan teknologi memang menghadirkan bentuk bukti yang tidak secara eksplisit dirumuskan dalam sistem alat bukti klasik HIR, RBg, dan KUHPerdata, sehingga penggunaannya perlu dilihat bersama ketentuan hukum mengenai informasi dan transaksi elektronik serta konteks perkara yang sedang diperiksa.

Karena itu, jangan menghapus chat hanya karena menganggap percakapan tersebut sudah lama atau tidak penting. Jangan pula melakukan perubahan terhadap isi komunikasi yang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keasliannya. Simpan bukti dalam bentuk yang paling utuh dan, apabila perkara sudah masuk pengadilan, konsultasikan cara pengajuannya kepada advokat agar bukti tersebut dapat ditempatkan secara tepat dalam proses pembuktian.

Saksi yang Mengetahui Pembayaran Juga Perlu Dipersiapkan
Tidak semua pembayaran dilakukan di depan banyak orang. Namun, jika pelunasan utang pernah dilakukan di hadapan seseorang, orang tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Contohnya, pembayaran tunai dilakukan di kantor dan disaksikan oleh karyawan, pembayaran dilakukan di rumah dan disaksikan anggota keluarga, atau pelunasan dilakukan di hadapan pihak ketiga yang membantu transaksi.

Saksi bukan sekadar orang yang mengetahui bahwa Tergugat dan Penggugat pernah mempunyai utang. Yang jauh lebih penting adalah apakah saksi mengetahui fakta pembayaran yang sedang disengketakan. Seseorang yang hanya mendengar dari Tergugat bahwa utangnya telah lunas tentu berbeda kedudukannya dengan orang yang benar-benar melihat penyerahan uang atau mendengar langsung Penggugat mengakui bahwa pembayaran telah diterima.

Dalam hukum acara perdata, keterangan saksi merupakan salah satu jenis alat bukti yang dikenal bersama bukti surat, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Mahkamah Agung menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan para pihak akan dinilai dalam hubungannya dengan dalil yang disampaikan dalam proses jawab-menjawab.

Karena itu, jika terdapat saksi yang relevan, catat identitas dan hubungan saksi dengan peristiwa pembayaran. Jangan mengarahkan saksi untuk memberikan cerita yang tidak benar. Tugas Tergugat adalah menyampaikan fakta yang sebenarnya, sedangkan penilaian terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan bukti lainnya merupakan kewenangan hakim.

Saksi juga sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti bukti tertulis apabila bukti tertulis sebenarnya tersedia. Jika pembayaran dilakukan melalui transfer dan bukti transfer masih ada, bukti tersebut tetap harus diamankan. Keterangan saksi dapat digunakan untuk membantu menjelaskan konteks atau memperkuat rangkaian fakta, bukan untuk membuat cerita baru yang tidak sesuai dengan dokumen.

Buat Rekapitulasi Pembayaran dan Cocokkan dengan Nilai Gugatan
Jika utang dibayar secara mencicil, salah satu dokumen paling berguna untuk persiapan pembelaan adalah tabel atau rekapitulasi pembayaran. Rekap tersebut memang bukan berarti otomatis menjadi alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi sangat membantu Tergugat maupun kuasa hukumnya memahami posisi perkara secara sistematis dan mencocokkannya dengan bukti asli.

Misalnya, utang berdasarkan perjanjian sebesar Rp120 juta. Pembayaran pertama Rp20 juta dilakukan pada Januari, pembayaran kedua Rp30 juta pada Februari, pembayaran ketiga Rp20 juta pada Maret, dan pembayaran terakhir Rp50 juta pada April. Jika seluruh transaksi dapat dibuktikan dan memang merupakan pembayaran terhadap utang tersebut, rekapitulasi akan membantu menunjukkan bahwa total pembayaran mencapai Rp120 juta.

Rekapitulasi juga dapat digunakan untuk menemukan masalah yang mungkin sebelumnya tidak disadari. Bisa saja jumlah transfer ternyata hanya Rp115 juta karena terdapat satu transaksi yang gagal, atau ada pembayaran Rp10 juta yang ternyata merupakan pembayaran untuk transaksi lain. Dengan melakukan pencocokan sejak awal, Tergugat tidak akan mudah membuat klaim "sudah lunas" yang ternyata tidak didukung angka yang konsisten.

Mahkamah Agung menegaskan prinsip beban pembuktian dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Pada pokoknya, pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa yang digunakan untuk menegakkan haknya atau membantah hak pihak lain harus membuktikan dalil tersebut.

Dengan demikian, apabila Tergugat menyatakan bahwa kewajiban telah lunas, dalil tersebut sebaiknya dijelaskan secara konkret dan didukung bukti. Jangan hanya menyerahkan tumpukan rekening koran tanpa penjelasan. Buat hubungan yang jelas antara setiap transaksi, tanggal pembayaran, nominal, tujuan pembayaran, dan kewajiban yang hendak dilunasi.

Periksa Isi Gugatan dan Siapkan Jawaban Berdasarkan Dalil yang Benar-Benar Dibantah
Setelah semua bukti pembayaran dikumpulkan, jangan langsung menyerahkannya begitu saja tanpa membaca gugatan secara rinci. Tergugat perlu melihat apa sebenarnya yang didalilkan Penggugat. Bisa jadi Penggugat memang mengakui pernah menerima beberapa pembayaran, tetapi mengatakan masih ada sisa. Bisa juga Penggugat mendalilkan pembayaran tertentu bukan merupakan pembayaran terhadap utang yang sekarang digugat.

Hal tersebut membuat penyusunan jawaban menjadi sangat penting. Setiap dalil Penggugat perlu dibaca dan dipetakan: mana yang benar, mana yang sebagian benar, mana yang salah, dan mana yang perlu dibantah dengan bukti. Jika Penggugat menyatakan utang Rp100 juta belum pernah dibayar, sedangkan Tergugat mempunyai empat bukti transfer dengan total Rp100 juta, bantahan tersebut harus disusun secara jelas dan dilengkapi bukti yang relevan.

Jika Penggugat menyatakan pembayaran Rp100 juta tersebut merupakan pembayaran untuk transaksi lain, maka Tergugat perlu menunjukkan mengapa pembayaran itu sebenarnya ditujukan untuk utang yang disengketakan. Di sinilah perjanjian, keterangan transfer, percakapan, kuitansi, email, dan saksi dapat menjadi satu rangkaian pembuktian yang saling menjelaskan.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam proses perkara perdata, bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat dinilai oleh majelis hakim untuk menentukan apakah bukti tersebut mendukung dalil yang disampaikan dalam proses jawab-menjawab. Dengan demikian, bukti tidak berdiri sendiri tanpa hubungan dengan dalil yang hendak dibuktikan.

Karena itu, jangan memasukkan semua dokumen yang dimiliki tanpa memilah relevansinya. Bukti yang banyak belum tentu lebih baik apabila tidak mempunyai hubungan dengan pokok perkara. Yang lebih penting adalah bukti tersebut dapat menjawab pertanyaan utama: apakah kewajiban yang menjadi dasar gugatan memang masih ada atau sebenarnya telah dipenuhi?

Bagaimana Jika Penggugat Tetap Mengatakan Utang Belum Lunas?
Jika setelah seluruh bukti dikumpulkan Penggugat tetap menyatakan bahwa utang belum dibayar, persoalan akan masuk ke tahap pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan menyampaikan alat bukti untuk memperkuat dalilnya. Hakim kemudian menilai bukti-bukti tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tergugat tidak perlu berusaha memenangkan perkara hanya dengan mengatakan bahwa Penggugat berbohong. Pernyataan semacam itu harus diterjemahkan menjadi bantahan hukum yang didukung fakta. Jika Penggugat mengatakan tidak pernah menerima pembayaran, Tergugat dapat menunjukkan bukti transfer ke rekening Penggugat. Jika Penggugat mengatakan pembayaran hanya sebagian, Tergugat dapat menunjukkan seluruh transaksi dan menghitung totalnya. Jika terdapat kuitansi pelunasan, dokumen tersebut dapat digunakan untuk mendukung dalil bahwa kewajiban telah diselesaikan.

Dalam perkara perdata, hakim tidak semata-mata menilai siapa yang berbicara paling meyakinkan. Bukti mempunyai peran utama dalam menentukan apakah suatu dalil dapat dianggap terbukti. Mahkamah Agung pada 2025 kembali menerangkan bahwa pembuktian merupakan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa perdata dan alat bukti yang sah menjadi dasar bagi hakim dalam menilai dalil para pihak.

Karena itu, semakin besar nilai utang dan semakin kompleks transaksi yang terjadi, semakin penting bagi Tergugat untuk menyusun pembelaan secara terstruktur. Jika perkara menyangkut aset besar, jaminan, tanah, perusahaan, atau jumlah uang yang signifikan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan advokat agar bukti yang tersedia dapat dianalisis sejak awal dan strategi jawaban dapat disusun berdasarkan isi gugatan.

Dasar Hukum Pembuktian dalam Perkara Utang yang Sudah Dibayar
Dasar hukum pembuktian perkara perdata antara lain terdapat dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 KUHPerdata. Prinsip dasarnya adalah pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk memperkuat haknya, maupun pihak yang menggunakan suatu peristiwa untuk membantah hak pihak lain, mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut.

Pasal 1865 KUHPerdata:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."

Jenis alat bukti dalam perkara perdata antara lain diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, yaitu bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam praktik modern, bukti elektronik juga mempunyai relevansi tersendiri dan penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur informasi serta transaksi elektronik.

Untuk bukti surat, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg mengatur mengenai akta autentik, sedangkan ketentuan mengenai akta di bawah tangan antara lain terdapat dalam Pasal 1874 dan Pasal 1875 KUHPerdata. Mahkamah Agung dalam publikasi yurisprudensinya pada 2025 kembali membahas perbedaan kekuatan pembuktian akta autentik dan akta di bawah tangan serta pentingnya dokumen asli dalam pembuktian.

Checklist Bukti yang Sebaiknya Disiapkan Tergugat
Jika digugat karena utang yang menurut Tergugat sudah lunas, jangan menunggu sampai hari persidangan untuk mencari bukti. Sejak menerima surat gugatan, kumpulkan seluruh dokumen dan pisahkan berdasarkan jenisnya. Bukti transfer dan mutasi rekening perlu dikelompokkan berdasarkan tanggal, kemudian dicocokkan dengan perjanjian dan jumlah utang. Kuitansi asli, surat pelunasan, surat pernyataan, atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembayaran juga perlu disimpan dalam kondisi baik.

Selain dokumen tersebut, simpan percakapan WhatsApp, email, SMS, atau komunikasi elektronik lain yang berkaitan dengan pembayaran. Jangan menghapus pesan lama dan jangan hanya menyimpan screenshot yang sudah dipotong. Apabila terdapat saksi yang mengetahui pembayaran secara langsung, catat identitas dan fakta apa yang sebenarnya diketahui oleh saksi tersebut sehingga nantinya tidak terjadi kekeliruan mengenai keterangan yang dapat diberikan.

Tergugat juga sebaiknya membuat kronologi pembayaran dari awal sampai akhir. Tuliskan kapan utang dibuat, berapa jumlahnya, kapan jatuh tempo, bagaimana metode pembayaran disepakati, kapan pembayaran dilakukan, kepada siapa pembayaran diberikan, berapa nominal setiap pembayaran, dan kapan Tergugat menganggap kewajiban tersebut selesai. Kronologi tersebut kemudian harus dicocokkan satu per satu dengan dokumen pendukung sehingga tidak ada perbedaan antara cerita Tergugat dengan bukti yang tersedia.

Jangan Hanya Membuktikan Bahwa Pernah Membayar, tetapi Buktikan Bahwa Utang yang Digugat Memang Sudah Lunas
Ini merupakan bagian yang sering terlewat. Bukti transfer menunjukkan bahwa uang berpindah dari satu rekening ke rekening lain, tetapi dalam sengketa hukum yang harus dijelaskan adalah hubungan antara pembayaran tersebut dengan kewajiban yang sedang digugat. Jika para pihak mempunyai beberapa transaksi, Tergugat harus dapat menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan memang diperuntukkan bagi utang yang menjadi objek gugatan.

Karena itu, bukti yang paling kuat biasanya bukan satu dokumen yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian bukti yang saling berhubungan. Perjanjian menunjukkan adanya kewajiban, bukti transfer menunjukkan pembayaran, kuitansi menunjukkan penerimaan, percakapan menunjukkan konteks pembayaran, dan saksi dapat membantu menjelaskan peristiwa tertentu apabila memang relevan. Ketika seluruh bukti tersebut konsisten, posisi pembuktian Tergugat dapat menjadi jauh lebih kuat.

Sebaliknya, jika bukti pembayaran tidak lengkap, bukan berarti Tergugat otomatis kalah. Namun, Tergugat perlu lebih cermat menjelaskan fakta dan mencari bukti lain yang dapat mendukung. Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa alat bukti perkara perdata tidak hanya berupa surat, tetapi juga saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Penilaian akhirnya tetap berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam perkara.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Digugat karena utang yang sebenarnya sudah lunas memang merupakan situasi yang serius, tetapi bukan berarti Tergugat tidak mempunyai kesempatan untuk mempertahankan haknya. Kunci utamanya adalah segera mengubah pernyataan "utang sudah dibayar" menjadi rangkaian fakta yang dapat dibuktikan. Tanggal pembayaran, jumlah uang, rekening penerima, kuitansi, perjanjian, percakapan, saksi, dan dokumen lain harus disusun secara teratur agar hubungan antara pembayaran dan utang yang disengketakan menjadi jelas.

Bukti transfer merupakan salah satu dokumen yang sangat penting, tetapi jangan berhenti di sana. Kumpulkan pula mutasi rekening, kuitansi asli, surat pelunasan, perjanjian utang, komunikasi elektronik, serta bukti lain yang menunjukkan bahwa pembayaran memang ditujukan untuk kewajiban yang sekarang digugat. Jika pembayaran dilakukan secara tunai tanpa kuitansi, cari bukti pendukung lain dan identifikasi orang yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Tergugat juga harus membaca gugatan secara teliti dan menjawab dalil Penggugat satu per satu. Jangan sekadar mengatakan "semua utang sudah lunas", tetapi jelaskan bagaimana utang tersebut muncul, kapan pembayaran dilakukan, berapa jumlahnya, dan mengapa pembayaran tersebut membuat kewajiban yang menjadi objek gugatan telah selesai. Dalam perkara perdata, kualitas pembuktian tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dokumen, tetapi juga oleh relevansi, keaslian, konsistensi, dan keterkaitan bukti dengan dalil yang hendak dibuktikan.

Pada akhirnya, jika menerima gugatan perdata terkait utang yang sudah dibayar, jangan mengabaikan panggilan pengadilan dan jangan menunda mencari bantuan hukum. Segera amankan dokumen asli, buat kronologi, cocokkan seluruh pembayaran dengan perjanjian, dan jika diperlukan mintalah advokat menelaah gugatan serta bukti yang dimiliki. Langkah cepat dan terukur jauh lebih baik daripada baru mencari bukti ketika proses persidangan sudah berjalan jauh.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, SH. (Advokat)
Catatan Advokat & Konsultan Hukum


Read More.. →

Menerima Surat Gugatan Perdata tetapi Tidak Memahami Tuntutannya, Apa yang Harus Dilakukan?
Update :

Menerima Surat Gugatan Perdata tetapi Tidak Memahami Tuntutannya, Apa yang Harus Dilakukan?
Menerima surat dari pengadilan bukan perkara sepele. Apalagi jika surat tersebut berisi gugatan perdata dan nama penerimanya tercantum sebagai Tergugat.

Bagi orang yang tidak terbiasa dengan istilah hukum, membaca surat gugatan bisa terasa seperti berhadapan dengan bahasa asing. Ada istilah posita, petitum, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, eksepsi, hingga jawaban Tergugat. Belum lagi terdapat tanggal persidangan dan berbagai dokumen yang harus diperhatikan.

Masalahnya, tidak memahami isi gugatan bukan berarti proses hukum otomatis berhenti. Sebaliknya, sikap mengabaikan surat tersebut justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar. Dalam perkara perdata, Tergugat mempunyai kesempatan untuk memberikan bantahan, menjelaskan fakta yang sebenarnya, mengajukan keberatan, dan menyampaikan bukti.

Hukum acara perdata Indonesia hingga kini masih bertumpu antara lain pada HIR, RBg, serta berbagai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa hukum acara perdata Indonesia masih menggunakan HIR dan RBg sebagai salah satu fondasi utama karena belum terdapat satu kitab hukum acara perdata nasional yang menggantikannya secara menyeluruh.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika seseorang menerima surat gugatan perdata tetapi tidak memahami apa sebenarnya tuntutan penggugat?

Jangan Panik, tetapi Jangan Pula Mengabaikannya
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang. Surat gugatan perdata bukan berarti Tergugat sudah dinyatakan bersalah atau otomatis harus membayar sejumlah uang sebagaimana diminta Penggugat. Gugatan merupakan permintaan seseorang kepada pengadilan agar hakim memeriksa dan memberikan putusan atas suatu sengketa.

Dengan kata lain, keberadaan gugatan menunjukkan bahwa ada pihak yang mengklaim mempunyai hak atau kepentingan yang menurutnya telah dilanggar. Klaim tersebut masih harus diperiksa dalam proses persidangan. Tergugat mempunyai hak untuk memberikan jawaban dan membantah dalil-dalil yang dianggap tidak benar.

Pasal 118 HIR menjadi salah satu dasar penting mengenai pengajuan gugatan perdata di pengadilan negeri. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk kewenangan pengadilan negeri diajukan melalui surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Setelah gugatan didaftarkan, ketua pengadilan menentukan hari persidangan dan memerintahkan pemanggilan para pihak.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa isi surat tersebut benar hanya karena datang dari pengadilan. Sebaliknya, jangan pula menganggap surat itu tidak penting hanya karena penerima merasa tidak pernah melakukan kesalahan.

Yang paling penting adalah memastikan surat apa yang diterima, berasal dari pengadilan mana, nomor perkaranya berapa, siapa pihak-pihaknya, dan kapan jadwal persidangannya.

Jika terdapat panggilan sidang, tanggal tersebut harus dicatat dengan baik. Jangan sampai persoalan administrasi seperti lupa jadwal justru menyebabkan kesempatan untuk memberikan pembelaan menjadi terganggu.

Pahami Dulu Bagian Penting dalam Surat Gugatan: Posita dan Petitum
Kesulitan terbesar bagi orang awam biasanya bukan membaca nama penggugat atau nomor perkara, melainkan memahami apa yang sebenarnya diminta oleh penggugat. Untuk itu, fokus pertama sebaiknya diarahkan pada dua bagian penting dalam gugatan, yaitu posita dan petitum.

Secara sederhana, posita dapat dipahami sebagai bagian yang menjelaskan dasar atau alasan gugatan. Di dalamnya biasanya terdapat rangkaian fakta yang menurut Penggugat terjadi, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, serta alasan mengapa Penggugat merasa mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan. Sementara itu, petitum adalah bagian yang berisi apa yang diminta Penggugat kepada hakim untuk diputuskan.

Gambaran sederhananya seperti ini: Penggugat mengatakan bahwa Tergugat meminjam uang sebesar Rp100 juta dan tidak mengembalikannya. Cerita mengenai kapan uang diberikan, berdasarkan perjanjian apa, kapan seharusnya dibayar, dan mengapa Tergugat dianggap ingkar merupakan bagian dari uraian yang dapat ditemukan dalam posita. Kemudian permintaan agar hakim menghukum Tergugat membayar Rp100 juta, bunga, kerugian tertentu, atau biaya perkara merupakan contoh hal yang dapat muncul dalam petitum.

Dalam praktik peradilan, kejelasan gugatan sangat penting. Putusan pengadilan bahkan menunjukkan bahwa persoalan gugatan kabur (obscuur libel) antara lain dapat berkaitan dengan posita yang tidak menjelaskan dasar hukum dan fakta secara memadai, objek sengketa yang tidak jelas, atau petitum yang tidak jelas.

Karena itu, apabila seseorang tidak memahami surat gugatan, jangan mencoba langsung menjawab seluruhnya berdasarkan ingatan atau emosi. Tandai terlebih dahulu bagian yang memuat cerita atau tuduhan Penggugat, kemudian pisahkan dari bagian yang berisi permintaan Penggugat kepada hakim.

Langkah sederhana tersebut sering kali membantu melihat persoalan dengan lebih jernih.

Periksa Apakah Dalil Penggugat Sesuai dengan Fakta yang Sebenarnya
Setelah mengetahui apa yang dituduhkan dan apa yang diminta, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan fakta. Jangan hanya mengandalkan ingatan, terutama jika sengketa berkaitan dengan perjanjian, utang-piutang, tanah, jual beli, pekerjaan, perusahaan, keluarga, atau hubungan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Misalnya, perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan elektronik, surat menyurat, faktur, sertifikat, dokumen kepemilikan, berita acara, foto, rekaman komunikasi yang relevan dan sah, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan hubungan antara para pihak.

Tujuannya bukan sekadar mencari bukti bahwa Tergugat merasa benar. Yang lebih penting adalah membandingkan satu per satu dalil dalam gugatan dengan fakta dan dokumen yang tersedia.

Misalnya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat belum pernah membayar sama sekali. Namun Tergugat mempunyai bukti transfer beberapa kali. Atau Penggugat menyatakan suatu perjanjian masih berlaku, sedangkan Tergugat memiliki dokumen yang menunjukkan perjanjian tersebut telah berakhir. Perbedaan seperti inilah yang nantinya dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan jawaban.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga menempatkan unsur identitas para pihak, dasar gugatan (fundamentum petendi), serta uraian fakta dan dasar hukum sebagai bagian penting dalam sebuah gugatan.

Karena itu, jangan buru-buru menghapus pesan lama, membuang dokumen, atau menganggap bukti yang tampaknya sederhana tidak berguna. Bukti yang tampak kecil bisa menjadi penting ketika dikaitkan dengan kronologi suatu perkara.

Sebaiknya buat pula kronologi sendiri. Tuliskan tanggal kejadian, siapa yang melakukan apa, dokumen apa yang dibuat, uang berapa yang dibayarkan, kapan komunikasi terjadi, dan bagaimana sengketa tersebut akhirnya muncul. Kronologi pribadi ini akan sangat membantu ketika berkonsultasi dengan advokat.

Jangan Langsung Membuat Jawaban Sendiri jika Tidak Memahami Hukum Acara
Ada perbedaan antara membela diri dan menjawab gugatan secara hukum. Seseorang memang dapat menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana dituduhkan. Namun dalam persidangan, jawaban harus disusun dengan memperhatikan dalil gugatan, hukum acara, fakta, serta bukti yang tersedia.

Dalam perkara perdata dikenal proses jawab-menjawab antara para pihak. Tergugat pada prinsipnya dapat memberikan bantahan terhadap dalil Penggugat dan, dalam kondisi tertentu, mengajukan keberatan atau eksepsi mengenai aspek tertentu dari gugatan.

Misalnya, persoalan yang dihadapi bukan hanya apakah utang tersebut benar ada, tetapi apakah orang yang digugat memang pihak yang tepat, apakah pengadilan yang memeriksa perkara mempunyai kewenangan relatif, apakah gugatan telah jelas, atau apakah terdapat persoalan prosedural lainnya. Setiap keberatan tentu harus dilihat berdasarkan fakta perkara dan hukum yang berlaku.

Di sinilah konsultasi dengan advokat dapat menjadi langkah yang sangat berguna, terutama jika gugatan berkaitan dengan nilai yang besar, aset penting, tanah atau bangunan, perusahaan, warisan, atau terdapat ancaman kerugian yang signifikan. Advokat dapat membantu menerjemahkan gugatan ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami sekaligus memetakan pilihan pembelaan.

Namun, jika seseorang belum mampu menggunakan jasa advokat, jangan langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan. Pengadilan juga menyediakan mekanisme pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, dan terdapat pengaturan mengenai layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Pada praktiknya, informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui pengadilan yang menangani perkara.

Yang terpenting adalah jangan menunggu sampai batas waktu atau tahapan persidangan terlewati baru mencari bantuan. Semakin cepat isi gugatan dipahami, semakin banyak waktu untuk menyiapkan respons yang tepat.

Hadir dalam Persidangan dan Perhatikan Tahapan Mediasi
Menerima gugatan tidak berarti setiap persoalan harus berakhir dengan putusan kalah atau menang. Dalam perkara perdata, penyelesaian melalui perdamaian juga merupakan bagian penting dari proses peradilan.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata di pengadilan.

Mediasi pada dasarnya memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dengan bantuan mediator. Artinya, ketika seseorang menerima gugatan, bukan berarti ia harus langsung berhadapan dalam suasana konfrontatif sampai putusan akhir. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian damai justru dapat menjadi pilihan yang lebih efektif.

Namun, menerima tawaran damai juga tidak berarti harus langsung menyetujui semua permintaan Penggugat. Tergugat tetap perlu memahami konsekuensi setiap kesepakatan sebelum menyetujuinya.

Jika terdapat angka pembayaran, pengakuan kewajiban, penyerahan aset, pencabutan perkara, atau kewajiban lain dalam kesepakatan, semuanya harus dipahami dengan jelas. Jangan menandatangani dokumen perdamaian hanya karena merasa tertekan atau takut menghadapi proses pengadilan.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Karena itu, jika ada peluang penyelesaian secara damai, pertimbangkan secara rasional. Bandingkan risiko melanjutkan perkara dengan manfaat penyelesaian, termasuk biaya, waktu, hubungan bisnis atau keluarga, serta kemungkinan hasil persidangan.

Jangan Mangkir karena Mengira Gugatan Tidak Benar
Salah satu kesalahan yang cukup berisiko adalah tidak hadir ke pengadilan karena merasa gugatan tersebut tidak masuk akal. Ada anggapan, "Kalau saya memang tidak salah, nanti hakim juga akan tahu sendiri."

Cara berpikir seperti itu berbahaya.

Dalam hukum acara perdata terdapat mekanisme verstek, yaitu pemeriksaan atau putusan tanpa kehadiran Tergugat dalam kondisi yang ditentukan hukum setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut. Pasal 125 HIR menjadi salah satu dasar hukum mengenai verstek. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Tergugat meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Ini bukan berarti setiap ketidakhadiran otomatis membuat Penggugat menang. Namun, tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat membuat Tergugat kehilangan kesempatan penting untuk menyampaikan bantahan dan pembelaannya dalam proses persidangan.

Karena itu, apabila memang berhalangan hadir, persoalan tersebut sebaiknya segera dikonsultasikan dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Jika menggunakan advokat, koordinasikan sejak awal agar kuasa hukum mengetahui jadwal dan dokumen perkara.

Perlu diingat pula bahwa asas peradilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Prinsip audi et alteram partem pada dasarnya menempatkan kesempatan bagi masing-masing pihak untuk didengar sebagai bagian penting dari proses peradilan yang adil.

Dengan kata lain, hak untuk membela diri harus digunakan, bukan dibiarkan begitu saja.

Cek Nomor Perkara, Pengadilan, Jadwal, dan Sistem Persidangan Elektronik
Pada era digital, perkara perdata tidak selalu berjalan hanya melalui dokumen kertas. Mahkamah Agung telah mengembangkan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Dalam JDIH Mahkamah Agung, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tercatat berstatus berlaku.

PERMA tersebut mencakup berbagai proses, termasuk administrasi penerimaan perkara, penyampaian panggilan atau pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga pengelolaan dokumen perkara melalui sistem elektronik.

Artinya, seseorang yang menerima surat gugatan perlu memperhatikan bukan hanya isi dokumen, tetapi juga bagaimana perkara tersebut tercatat dan proses persidangannya berlangsung. Pastikan nomor perkara, nama pengadilan, kedudukan sebagai Tergugat, jadwal sidang, serta informasi administrasi perkara benar-benar sesuai.

Jangan pula sembarangan mengabaikan pemberitahuan elektronik apabila perkara menggunakan mekanisme elektronik. Simpan setiap dokumen yang diterima, termasuk surat panggilan dan dokumen gugatan, dalam satu folder khusus agar mudah dicari kembali.

Jika terdapat perbedaan antara dokumen yang diterima, informasi yang tercantum dalam administrasi perkara, atau jadwal persidangan, segera tanyakan kepada pengadilan atau kuasa hukum. Jangan mengambil kesimpulan sendiri hanya berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan pribadi atau media sosial.

Apa yang Harus Dilakukan dalam 24 Jam Pertama?
Jika seseorang baru saja menerima surat gugatan perdata dan benar-benar tidak memahami tuntutannya, langkah praktis yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
  • Pertama, simpan seluruh dokumen yang diterima dan jangan sampai ada halaman yang hilang.
  • Kedua, catat nama pengadilan, nomor perkara, posisi sebagai Tergugat, nama Penggugat, serta tanggal persidangan.
  • Ketiga, baca bagian akhir gugatan untuk mengetahui apa saja yang diminta Penggugat kepada hakim.
  • Keempat, baca bagian uraian fakta untuk mengetahui alasan Penggugat mengajukan tuntutan tersebut.
  • Kelima, kumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara dan susun berdasarkan tanggal.
  • Keenam, buat kronologi versi Tergugat dengan bahasa sederhana dan berdasarkan fakta.
  • Ketujuh, segera konsultasikan gugatan kepada advokat atau layanan bantuan hukum apabila isinya tidak dipahami atau perkara mempunyai konsekuensi besar.
Jangan memberikan pengakuan atau menandatangani dokumen penting tanpa memahami akibat hukumnya.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui
Beberapa ketentuan yang relevan sebagai dasar awal dalam menghadapi gugatan perdata antara lain:
  • HIR (Herzien Inlandsch Reglement), khususnya ketentuan mengenai hukum acara perdata, antara lain Pasal 118 mengenai pengajuan gugatan dan Pasal 125 mengenai mekanisme verstek. Naskah HIR tersedia dalam JDIH Mahkamah Agung.
  • RBg (Reglement Tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura), yang menjadi salah satu sumber hukum acara perdata, khususnya untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, antara lain terkait prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip tersebut juga menjadi salah satu dasar pengembangan administrasi dan persidangan elektronik.
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur prosedur mediasi dalam perkara yang masuk pengadilan dan saat ini tercatat berstatus berlaku.
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara secara elektronik.
Perlu dicatat, dasar hukum yang tepat dapat berbeda tergantung jenis perkara. Sengketa tanah, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa keluarga, waris, konsumen, perusahaan, dan perkara perdata khusus dapat memiliki aturan tambahan yang perlu diperiksa secara tersendiri.

Kesimpulan Penulis - Advokat
Menerima surat gugatan perdata memang dapat membuat seseorang panik, terutama jika bahasa yang digunakan sulit dipahami. Namun, hal terpenting bukan panik atau langsung membalas dengan emosi, melainkan memahami apa yang sebenarnya dituduhkan dan apa yang diminta Penggugat.

Mulailah dari hal paling sederhana: periksa identitas para pihak, nomor perkara, pengadilan yang menangani, jadwal sidang, uraian kejadian atau posita, serta tuntutan atau petitum. Setelah itu, cocokkan setiap dalil dengan fakta dan dokumen yang dimiliki.

Jika ada bagian yang tidak dimengerti, jangan menebak-nebak. Mintalah penjelasan dari advokat, layanan bantuan hukum, atau pihak pengadilan mengenai aspek prosedural yang dapat ditanyakan. Terlebih jika perkara menyangkut tanah, rumah, perusahaan, jumlah uang yang besar, atau aset penting lainnya.

Satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah diam dan mengabaikan panggilan pengadilan. Gugatan adalah awal dari proses untuk menentukan siapa yang mempunyai dasar hukum dan bukti yang lebih kuat. Karena itu, Tergugat perlu menggunakan kesempatan yang tersedia untuk menyampaikan fakta, bantahan, keberatan, dan bukti secara tepat.

Pada akhirnya, surat gugatan bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Justru sejak surat tersebut diterima, proses pembelaan mulai harus disiapkan dengan kepala dingin, dokumen yang lengkap, dan pemahaman yang baik mengenai hak serta kewajiban sebagai Tergugat.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →