Hukum Perdata - Seseorang tiba-tiba menerima surat panggilan sidang dari pengadilan dan baru mengetahui bahwa namanya dicantumkan sebagai Tergugat dalam perkara perdata. Setelah membaca gugatan, ternyata perkara tersebut berkaitan dengan sebuah perjanjian utang, jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, atau transaksi lainnya yang sama sekali tidak pernah ditandatangani atau dibuat olehnya. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan kepanikan, terlebih apabila dalam gugatan tersebut Penggugat meminta agar Tergugat membayar sejumlah uang, menyerahkan suatu benda, memenuhi suatu kewajiban, atau bahkan membayar ganti rugi dalam jumlah besar.
Persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa "saya tidak pernah tanda tangan". Dalam perkara perdata, seseorang yang merasa tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat perlu menyampaikan bantahan secara resmi melalui proses persidangan dan menyiapkan bukti yang mendukung keterangannya. Hal ini penting karena pengadilan akan memeriksa dalil-dalil para pihak berdasarkan gugatan, jawaban, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga pihak yang merasa salah ditarik sebagai Tergugat sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan.
Di sisi lain, tidak adanya tanda tangan pada sebuah dokumen belum selalu berarti seseorang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak lain. Perjanjian pada prinsipnya tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis, karena hukum perjanjian mengenal kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian, dan dalam keadaan tertentu kesepakatan dapat dibuktikan melalui tindakan para pihak atau bukti lain yang relevan. Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah seseorang pernah membubuhkan tanda tangan, tetapi juga apakah benar orang tersebut merupakan pihak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.
Tidak Pernah Menandatangani Perjanjian, Apakah Otomatis Tidak Bisa Digugat?
Jawabannya tidak sesederhana itu, sebab keberadaan atau tidak adanya tanda tangan harus dilihat bersama dengan seluruh hubungan hukum yang didalilkan dalam gugatan. Apabila Penggugat mendasarkan tuntutannya pada sebuah perjanjian tertulis dan menyatakan bahwa orang tertentu merupakan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, maka orang yang namanya dicantumkan sebagai Tergugat dapat membantah bahwa dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian itu. Akan tetapi, apabila Penggugat dapat menunjukkan adanya hubungan hukum lain, misalnya adanya kesepakatan lisan, tindakan menerima manfaat dari perjanjian, pemberian kuasa, atau keadaan lain yang menurut hukum dapat menimbulkan hubungan hukum, maka pengadilan tetap harus memeriksa keseluruhan fakta tersebut sebelum menentukan apakah orang tersebut benar-benar bertanggung jawab.
Pasal 1320 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan penting dalam persoalan ini karena mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga menggunakan ketentuan tersebut ketika menilai ada atau tidaknya hubungan kontraktual di antara para pihak, sehingga persoalan mengenai siapa yang sebenarnya menyatakan sepakat dan mengikatkan diri menjadi sangat penting dalam perkara yang bersumber dari perjanjian.
Dengan demikian, apabila seseorang memang tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan, keadaan tersebut dapat menjadi bagian penting dari pembelaannya. Terlebih apabila dokumen yang diajukan Penggugat menunjukkan nama pihak lain, tanda tangan pihak lain, identitas pihak lain, atau hubungan hukum yang sama sekali tidak melibatkan orang yang sekarang ditarik sebagai Tergugat. Dalam kondisi demikian, Tergugat perlu menjelaskan secara terang bahwa dirinya tidak pernah menyatakan persetujuan, tidak pernah menandatangani perjanjian, tidak pernah menerima kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut, dan tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, sepanjang memang fakta-fakta tersebut benar.
Periksa Dulu Isi Surat Gugatan, Jangan Hanya Melihat Nama Tergugat
Langkah pertama setelah menerima panggilan perkara adalah membaca surat gugatan secara keseluruhan dan tidak hanya melihat bagian yang mencantumkan nama Tergugat. Dalam surat gugatan biasanya terdapat uraian mengenai identitas para pihak, dasar hubungan hukum, kronologi peristiwa, perjanjian yang dijadikan dasar tuntutan, perbuatan yang dianggap merugikan Penggugat, kerugian yang diklaim, serta tuntutan atau petitum yang diminta kepada hakim. Dari bagian tersebut dapat diketahui alasan mengapa seseorang ditarik sebagai Tergugat dan apakah alasan tersebut memang memiliki hubungan dengan dirinya.
Perhatian khusus perlu diberikan pada bagian yang menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Apabila Penggugat mengatakan bahwa Tergugat merupakan pihak yang menandatangani perjanjian tertentu, sementara dokumen yang dilampirkan justru menunjukkan nama dan tanda tangan orang lain, keadaan tersebut perlu dicatat dan dibuktikan. Begitu pula apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat menerima uang, barang, pekerjaan, keuntungan, atau manfaat tertentu berdasarkan perjanjian, sementara faktanya tidak pernah ada penerimaan apa pun oleh Tergugat, perbedaan antara dalil gugatan dan keadaan sebenarnya tersebut dapat menjadi bagian penting dari jawaban.
Tergugat juga perlu memeriksa apakah dirinya benar-benar merupakan pihak yang dimaksud oleh Penggugat atau terdapat kesalahan identitas, kesamaan nama, kesalahan alamat, kesalahan penyebutan jabatan, atau kekeliruan lain yang menyebabkan orang yang tidak mempunyai hubungan hukum justru ditarik ke dalam perkara. Hal seperti ini bukan sesuatu yang dapat dianggap sepele karena dalam praktik peradilan memang dikenal persoalan error in persona, yaitu persoalan mengenai ketepatan pihak yang ditarik dalam perkara, termasuk ketika pihak yang dijadikan Tergugat ternyata tidak mempunyai hubungan hukum sebagaimana yang didalilkan. Dalam salah satu putusan yang tersedia pada JDIH Mahkamah Agung, pengadilan bahkan mempertimbangkan bahwa tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan pihak yang ditarik sebagai Tergugat dapat menjadi dasar untuk mengabulkan eksepsi error in persona dalam perkara tersebut.
Bisa Mengajukan Eksepsi Error in Persona Jika Salah Pihak?
Apabila setelah mempelajari gugatan ternyata seseorang benar-benar tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara yang diajukan, salah satu persoalan yang dapat dikemukakan dalam jawaban adalah mengenai error in persona. Secara sederhana, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan adanya kekeliruan mengenai pihak dalam perkara, misalnya seseorang ditarik sebagai Tergugat padahal berdasarkan hubungan hukum yang sebenarnya ia bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tuntutan Penggugat. Namun, apakah suatu perkara benar-benar mengandung error in persona tetap bergantung pada fakta dan konstruksi gugatan, sehingga istilah tersebut tidak seharusnya digunakan secara otomatis hanya karena Tergugat tidak mengenali perjanjian yang disebut Penggugat.
Dalam praktik peradilan, persoalan tersebut dapat menjadi perdebatan karena hakim harus membedakan antara kekeliruan pihak dengan bantahan mengenai pokok perkara. Salah satu putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan melalui JDIH MA menunjukkan adanya perkara di mana eksepsi error in persona dipertimbangkan berdasarkan ada atau tidaknya hubungan hukum langsung antara Penggugat dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, majelis mempertimbangkan bahwa apabila ternyata hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan berada pada pihak lain dan tidak terdapat hubungan hukum yang relevan dengan Tergugat yang ditarik, eksepsi mengenai pihak yang keliru dapat memiliki dasar untuk dikabulkan.
Karena itu, dalam jawaban terhadap gugatan, Tergugat dapat menyusun bantahan secara sistematis dengan menjelaskan siapa dirinya, hubungan hukum apa yang sebenarnya ada atau tidak ada antara dirinya dan Penggugat, perjanjian mana yang tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya, serta mengapa tuntutan Penggugat tidak seharusnya dibebankan kepadanya. Apabila memang terdapat kekeliruan pihak, Tergugat dapat meminta kepada majelis hakim agar gugatan terhadap dirinya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan dasar hukum dan konstruksi perkara yang diajukan, tetapi rumusan permintaan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan fakta perkara dan tidak dibuat secara serampangan.
Siapa yang Harus Membuktikan Adanya Hubungan Hukum?
Dalam perkara perdata berlaku prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini dikenal dalam Pasal 163 HIR dan juga tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata, sehingga ketika Penggugat menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban berdasarkan sebuah perjanjian, Penggugat pada prinsipnya harus membuktikan adanya fakta dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Mahkamah Agung melalui berbagai publikasi dan putusan juga menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara perdata berkaitan erat dengan siapa yang mengajukan dalil mengenai hak atau peristiwa tertentu.
Pasal 163 HIR:
"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."
Ketentuan tersebut bukan berarti Tergugat boleh datang ke persidangan tanpa membawa bukti sama sekali. Apabila Tergugat menyatakan bahwa dirinya bukan pihak dalam perjanjian, tidak pernah menerima uang, tidak pernah melakukan transaksi, tidak pernah memberikan kuasa, atau tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan Penggugat, bantahan tersebut juga perlu diperkuat dengan bukti yang relevan agar hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara perdata antara lain mencakup bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga Tergugat dapat menggunakan alat bukti yang tersedia sesuai dengan karakter perkaranya.
Dalam konteks perjanjian, misalnya, Tergugat dapat menunjukkan bahwa dokumen perjanjian tersebut ditandatangani oleh orang lain, bahwa identitas yang tercantum berbeda, bahwa rekening penerima pembayaran bukan miliknya, bahwa komunikasi mengenai transaksi dilakukan dengan pihak lain, atau bahwa tidak pernah ada penyerahan barang dan uang kepadanya. Apabila terdapat saksi yang mengetahui bahwa transaksi berlangsung dengan orang lain dan bukan dengan Tergugat, keterangan saksi tersebut juga dapat menjadi bagian dari pembuktian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan dinilai relevan oleh hakim.
Bagaimana Jika Tanda Tangan dalam Perjanjian Bukan Milik Tergugat?
Situasinya menjadi lebih serius apabila Penggugat justru mengajukan sebuah perjanjian yang mencantumkan nama Tergugat dan terdapat tanda tangan yang diklaim sebagai tanda tangan Tergugat, padahal orang tersebut merasa tidak pernah menandatanganinya. Dalam keadaan seperti itu, Tergugat perlu secara tegas membantah keaslian tanda tangan tersebut dalam proses persidangan dan tidak cukup hanya menyampaikan bantahan secara lisan di luar pengadilan. Dokumen yang dipersoalkan perlu diidentifikasi dengan jelas, termasuk nomor dokumen, tanggal, pihak-pihak yang tercantum, halaman yang memuat tanda tangan, serta bagian mana yang menurut Tergugat tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya.
Tergugat juga dapat mengumpulkan dokumen pembanding yang menunjukkan tanda tangan yang benar-benar digunakan dalam dokumen resmi atau transaksi lain, sepanjang relevan dan dapat diajukan secara sah di persidangan. Dalam kondisi tertentu, persoalan keaslian tanda tangan dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli apabila hal tersebut memang diperlukan untuk menjelaskan persoalan teknis yang diperdebatkan. Yang terpenting adalah Tergugat segera menyatakan keberatan terhadap dokumen tersebut dalam proses perkara dan tidak bersikap seolah-olah mengakui dokumen yang sejak awal memang dipersoalkan keasliannya.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah jangan sampai Tergugat membuat pernyataan yang justru bertentangan dengan bantahan utamanya. Misalnya, apabila Tergugat menyatakan tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian, tetapi dalam jawaban berikutnya mengakui sebagian besar isi perjanjian tanpa penjelasan yang konsisten, posisi pembuktiannya dapat menjadi lebih rumit. Karena itu, jawaban sebaiknya disusun berdasarkan kronologi dan dokumen yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila sengketa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas tanpa izin, atau tindakan hukum yang dilakukan oleh orang lain atas nama Tergugat.
Apakah Perjanjian yang Tidak Ditandatangani Seseorang Berarti Tidak Mengikatnya?
Perlu dibedakan antara dua keadaan, yaitu seseorang tidak menandatangani dokumen tetapi sebenarnya pernah membuat kesepakatan, dengan seseorang yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan hukum tersebut. Pembedaan ini penting karena hukum perjanjian pada dasarnya tidak menjadikan tulisan dan tanda tangan sebagai satu-satunya cara untuk membuktikan adanya kesepakatan dalam semua jenis perjanjian. Sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan hukum detik.com yang mengutip ketentuan KUHPerdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis karena Pasal 1320 KUHPerdata menitikberatkan salah satu syarat sahnya perjanjian pada adanya kesepakatan para pihak.
Namun, apabila seseorang sama sekali tidak pernah menyatakan sepakat, tidak pernah melakukan tindakan sebagai pihak dalam perjanjian, tidak pernah menerima manfaat dari perjanjian, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas namanya, persoalannya menjadi berbeda. Dalam kondisi seperti itu, Tergugat dapat mendalilkan bahwa tidak terdapat dasar hubungan kontraktual yang membuat dirinya terikat dengan Penggugat, terlebih apabila seluruh dokumen utama menunjukkan bahwa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi adalah orang atau badan hukum lain. Mahkamah Agung juga pernah mempertimbangkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sehingga orang yang bukan pihak dalam perjanjian pada prinsipnya tidak dapat begitu saja dianggap terikat hanya karena namanya kemudian dicantumkan dalam sengketa.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Makna penting ketentuan tersebut adalah bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian berkaitan dengan para pihak yang membuat atau mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Karena itu, jika seseorang benar-benar bukan pihak yang membuat perjanjian, tidak pernah memberikan persetujuan, dan tidak mempunyai hubungan hukum yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban, keadaan tersebut dapat menjadi argumentasi penting untuk menolak tuntutan Penggugat terhadap dirinya. Akan tetapi, kesimpulan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara, karena hakim akan melihat seluruh hubungan hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Bukti Apa yang Sebaiknya Disiapkan oleh Tergugat?
Tergugat sebaiknya mulai mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan transaksi yang dipersoalkan. Bukti tersebut dapat berupa perjanjian asli atau salinan perjanjian yang menunjukkan pihak yang sebenarnya menandatangani, bukti transfer, kuitansi, invoice, surat elektronik, percakapan elektronik, surat kuasa, dokumen perusahaan, catatan transaksi, dokumen kepemilikan, maupun dokumen lain yang dapat membantu menunjukkan siapa sebenarnya pihak yang melakukan perjanjian. Bukti tidak harus seluruhnya berupa dokumen yang secara eksplisit menyatakan "Tergugat tidak terlibat", karena rangkaian bukti yang saling berkaitan juga dapat membantu hakim memahami siapa yang sebenarnya mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat.
Apabila perkara berkaitan dengan transaksi keuangan, misalnya, riwayat rekening dapat menjadi penting untuk menunjukkan apakah benar Tergugat menerima pembayaran sebagaimana didalilkan Penggugat. Jika transaksi berkaitan dengan perusahaan, dokumen mengenai kedudukan seseorang di perusahaan, kewenangan penandatangan, akta perusahaan, atau dokumen internal tertentu dapat membantu menjelaskan apakah seseorang bertindak atas nama pribadi atau atas nama badan hukum. Sementara itu, apabila sengketa berkaitan dengan perjanjian jual beli atau sewa, bukti penguasaan barang, bukti pembayaran, serah terima, komunikasi dengan pihak lawan, dan dokumen transaksi lainnya dapat digunakan untuk menguji kebenaran dalil Penggugat.
Selain bukti surat, saksi juga dapat mempunyai peranan penting apabila terdapat orang yang mengetahui secara langsung bahwa transaksi sebenarnya dilakukan dengan pihak lain. Dalam hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya berupa tulisan, tetapi juga mencakup saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga Tergugat perlu mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan dengan persoalan yang diperdebatkan. Prinsip dasarnya adalah bukti tersebut harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan utama dalam perkara, yaitu apakah benar Tergugat mempunyai hubungan hukum dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Penggugat.
Jangan Mengabaikan Panggilan Sidang Meski Merasa Tidak Bersalah
Kesalahan yang cukup berisiko dilakukan seseorang yang merasa tidak pernah menandatangani perjanjian adalah menganggap panggilan sidang dapat diabaikan karena perkara tersebut "bukan urusannya". Sikap seperti itu justru dapat menimbulkan persoalan prosedural yang lebih besar karena orang tersebut tetap merupakan pihak yang secara formal dicantumkan sebagai Tergugat sampai ada proses hukum yang menentukan sebaliknya. Karena itu, setelah menerima panggilan, langkah yang lebih aman adalah memeriksa nomor perkara, pengadilan yang memeriksa perkara, identitas Penggugat, isi gugatan, jadwal sidang, serta tenggat dan tahapan persidangan yang harus diikuti.
Dalam perkara perdata, para pihak pada umumnya akan melalui tahapan persidangan yang mencakup pemeriksaan identitas dan agenda perkara, mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan, meskipun tahapan konkretnya dapat berbeda bergantung pada jenis perkara dan keadaan persidangan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan mediasi dalam perkara perdata yang termasuk ruang lingkupnya.
Karena itu, orang yang merasa salah ditarik sebagai Tergugat tetap perlu hadir atau memastikan kepentingannya diwakili secara sah, kemudian menyampaikan bantahan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jika perkara cukup rumit, nilai tuntutannya besar, terdapat dugaan tanda tangan palsu, terdapat banyak dokumen, atau terdapat kemungkinan tuntutan balik maupun konsekuensi hukum lainnya, berkonsultasi dengan advokat dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan agar jawaban dan pembuktiannya disusun secara tepat. Yang harus dihindari adalah membiarkan perkara berjalan tanpa respons hanya karena Tergugat merasa sejak awal tidak pernah membuat perjanjian.
Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Jika nama seseorang dicantumkan sebagai Tergugat padahal merasa tidak pernah menandatangani perjanjian, langkah yang paling penting adalah jangan panik dan jangan pula mengabaikan surat panggilan pengadilan. Bacalah gugatan secara menyeluruh untuk mengetahui hubungan hukum apa yang sebenarnya didalilkan Penggugat, perjanjian apa yang dijadikan dasar tuntutan, siapa yang disebut sebagai pihak dalam perjanjian, serta perbuatan apa yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat. Setelah itu, kumpulkan dokumen dan informasi yang dapat menunjukkan bahwa hubungan hukum tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi dengan Tergugat atau bahwa pihak yang melakukan transaksi adalah orang atau badan hukum lain.
Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penarikan pihak, persoalan tersebut dapat disampaikan dalam jawaban dan, sesuai konstruksi perkara, dapat dikemukakan sebagai eksepsi mengenai error in persona. Namun, Tergugat tidak sebaiknya hanya mengandalkan pernyataan bahwa "saya tidak tanda tangan", karena pengadilan akan menilai seluruh hubungan hukum dan alat bukti yang diajukan oleh kedua pihak. Prinsip pembuktian dalam perkara perdata menempatkan kewajiban membuktikan pada pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa tertentu, tetapi bantahan Tergugat juga harus disusun dan didukung dengan bukti yang relevan agar dapat dinilai secara konkret oleh majelis hakim.
Pada akhirnya, yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar siapa yang membubuhkan tanda tangan pada selembar dokumen, melainkan apakah benar telah lahir hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang dapat menjadi dasar tuntutan. Jika ternyata perjanjian dibuat oleh pihak lain, pembayaran dilakukan kepada pihak lain, kewajiban berada pada pihak lain, dan Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan atau bertindak sebagai pihak dalam hubungan tersebut, fakta-fakta itu perlu dibawa secara jelas ke persidangan melalui jawaban dan pembuktian. Dengan cara tersebut, seseorang yang merasa keliru ditarik sebagai Tergugat memiliki kesempatan untuk meminta pengadilan menilai secara objektif apakah dirinya memang merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atau justru tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara tersebut.
Persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa "saya tidak pernah tanda tangan". Dalam perkara perdata, seseorang yang merasa tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat perlu menyampaikan bantahan secara resmi melalui proses persidangan dan menyiapkan bukti yang mendukung keterangannya. Hal ini penting karena pengadilan akan memeriksa dalil-dalil para pihak berdasarkan gugatan, jawaban, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga pihak yang merasa salah ditarik sebagai Tergugat sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan.
Di sisi lain, tidak adanya tanda tangan pada sebuah dokumen belum selalu berarti seseorang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak lain. Perjanjian pada prinsipnya tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis, karena hukum perjanjian mengenal kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian, dan dalam keadaan tertentu kesepakatan dapat dibuktikan melalui tindakan para pihak atau bukti lain yang relevan. Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah seseorang pernah membubuhkan tanda tangan, tetapi juga apakah benar orang tersebut merupakan pihak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.
Tidak Pernah Menandatangani Perjanjian, Apakah Otomatis Tidak Bisa Digugat?
Jawabannya tidak sesederhana itu, sebab keberadaan atau tidak adanya tanda tangan harus dilihat bersama dengan seluruh hubungan hukum yang didalilkan dalam gugatan. Apabila Penggugat mendasarkan tuntutannya pada sebuah perjanjian tertulis dan menyatakan bahwa orang tertentu merupakan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, maka orang yang namanya dicantumkan sebagai Tergugat dapat membantah bahwa dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian itu. Akan tetapi, apabila Penggugat dapat menunjukkan adanya hubungan hukum lain, misalnya adanya kesepakatan lisan, tindakan menerima manfaat dari perjanjian, pemberian kuasa, atau keadaan lain yang menurut hukum dapat menimbulkan hubungan hukum, maka pengadilan tetap harus memeriksa keseluruhan fakta tersebut sebelum menentukan apakah orang tersebut benar-benar bertanggung jawab.
Pasal 1320 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan penting dalam persoalan ini karena mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga menggunakan ketentuan tersebut ketika menilai ada atau tidaknya hubungan kontraktual di antara para pihak, sehingga persoalan mengenai siapa yang sebenarnya menyatakan sepakat dan mengikatkan diri menjadi sangat penting dalam perkara yang bersumber dari perjanjian.
Dengan demikian, apabila seseorang memang tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan, keadaan tersebut dapat menjadi bagian penting dari pembelaannya. Terlebih apabila dokumen yang diajukan Penggugat menunjukkan nama pihak lain, tanda tangan pihak lain, identitas pihak lain, atau hubungan hukum yang sama sekali tidak melibatkan orang yang sekarang ditarik sebagai Tergugat. Dalam kondisi demikian, Tergugat perlu menjelaskan secara terang bahwa dirinya tidak pernah menyatakan persetujuan, tidak pernah menandatangani perjanjian, tidak pernah menerima kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut, dan tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, sepanjang memang fakta-fakta tersebut benar.
Periksa Dulu Isi Surat Gugatan, Jangan Hanya Melihat Nama Tergugat
Langkah pertama setelah menerima panggilan perkara adalah membaca surat gugatan secara keseluruhan dan tidak hanya melihat bagian yang mencantumkan nama Tergugat. Dalam surat gugatan biasanya terdapat uraian mengenai identitas para pihak, dasar hubungan hukum, kronologi peristiwa, perjanjian yang dijadikan dasar tuntutan, perbuatan yang dianggap merugikan Penggugat, kerugian yang diklaim, serta tuntutan atau petitum yang diminta kepada hakim. Dari bagian tersebut dapat diketahui alasan mengapa seseorang ditarik sebagai Tergugat dan apakah alasan tersebut memang memiliki hubungan dengan dirinya.
Perhatian khusus perlu diberikan pada bagian yang menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Apabila Penggugat mengatakan bahwa Tergugat merupakan pihak yang menandatangani perjanjian tertentu, sementara dokumen yang dilampirkan justru menunjukkan nama dan tanda tangan orang lain, keadaan tersebut perlu dicatat dan dibuktikan. Begitu pula apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat menerima uang, barang, pekerjaan, keuntungan, atau manfaat tertentu berdasarkan perjanjian, sementara faktanya tidak pernah ada penerimaan apa pun oleh Tergugat, perbedaan antara dalil gugatan dan keadaan sebenarnya tersebut dapat menjadi bagian penting dari jawaban.
Tergugat juga perlu memeriksa apakah dirinya benar-benar merupakan pihak yang dimaksud oleh Penggugat atau terdapat kesalahan identitas, kesamaan nama, kesalahan alamat, kesalahan penyebutan jabatan, atau kekeliruan lain yang menyebabkan orang yang tidak mempunyai hubungan hukum justru ditarik ke dalam perkara. Hal seperti ini bukan sesuatu yang dapat dianggap sepele karena dalam praktik peradilan memang dikenal persoalan error in persona, yaitu persoalan mengenai ketepatan pihak yang ditarik dalam perkara, termasuk ketika pihak yang dijadikan Tergugat ternyata tidak mempunyai hubungan hukum sebagaimana yang didalilkan. Dalam salah satu putusan yang tersedia pada JDIH Mahkamah Agung, pengadilan bahkan mempertimbangkan bahwa tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan pihak yang ditarik sebagai Tergugat dapat menjadi dasar untuk mengabulkan eksepsi error in persona dalam perkara tersebut.
Bisa Mengajukan Eksepsi Error in Persona Jika Salah Pihak?
Apabila setelah mempelajari gugatan ternyata seseorang benar-benar tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara yang diajukan, salah satu persoalan yang dapat dikemukakan dalam jawaban adalah mengenai error in persona. Secara sederhana, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan adanya kekeliruan mengenai pihak dalam perkara, misalnya seseorang ditarik sebagai Tergugat padahal berdasarkan hubungan hukum yang sebenarnya ia bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tuntutan Penggugat. Namun, apakah suatu perkara benar-benar mengandung error in persona tetap bergantung pada fakta dan konstruksi gugatan, sehingga istilah tersebut tidak seharusnya digunakan secara otomatis hanya karena Tergugat tidak mengenali perjanjian yang disebut Penggugat.
Dalam praktik peradilan, persoalan tersebut dapat menjadi perdebatan karena hakim harus membedakan antara kekeliruan pihak dengan bantahan mengenai pokok perkara. Salah satu putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan melalui JDIH MA menunjukkan adanya perkara di mana eksepsi error in persona dipertimbangkan berdasarkan ada atau tidaknya hubungan hukum langsung antara Penggugat dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, majelis mempertimbangkan bahwa apabila ternyata hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan berada pada pihak lain dan tidak terdapat hubungan hukum yang relevan dengan Tergugat yang ditarik, eksepsi mengenai pihak yang keliru dapat memiliki dasar untuk dikabulkan.
Karena itu, dalam jawaban terhadap gugatan, Tergugat dapat menyusun bantahan secara sistematis dengan menjelaskan siapa dirinya, hubungan hukum apa yang sebenarnya ada atau tidak ada antara dirinya dan Penggugat, perjanjian mana yang tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya, serta mengapa tuntutan Penggugat tidak seharusnya dibebankan kepadanya. Apabila memang terdapat kekeliruan pihak, Tergugat dapat meminta kepada majelis hakim agar gugatan terhadap dirinya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan dasar hukum dan konstruksi perkara yang diajukan, tetapi rumusan permintaan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan fakta perkara dan tidak dibuat secara serampangan.
Siapa yang Harus Membuktikan Adanya Hubungan Hukum?
Dalam perkara perdata berlaku prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini dikenal dalam Pasal 163 HIR dan juga tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata, sehingga ketika Penggugat menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban berdasarkan sebuah perjanjian, Penggugat pada prinsipnya harus membuktikan adanya fakta dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Mahkamah Agung melalui berbagai publikasi dan putusan juga menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara perdata berkaitan erat dengan siapa yang mengajukan dalil mengenai hak atau peristiwa tertentu.
Pasal 163 HIR:
"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."
Ketentuan tersebut bukan berarti Tergugat boleh datang ke persidangan tanpa membawa bukti sama sekali. Apabila Tergugat menyatakan bahwa dirinya bukan pihak dalam perjanjian, tidak pernah menerima uang, tidak pernah melakukan transaksi, tidak pernah memberikan kuasa, atau tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan Penggugat, bantahan tersebut juga perlu diperkuat dengan bukti yang relevan agar hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara perdata antara lain mencakup bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga Tergugat dapat menggunakan alat bukti yang tersedia sesuai dengan karakter perkaranya.
Dalam konteks perjanjian, misalnya, Tergugat dapat menunjukkan bahwa dokumen perjanjian tersebut ditandatangani oleh orang lain, bahwa identitas yang tercantum berbeda, bahwa rekening penerima pembayaran bukan miliknya, bahwa komunikasi mengenai transaksi dilakukan dengan pihak lain, atau bahwa tidak pernah ada penyerahan barang dan uang kepadanya. Apabila terdapat saksi yang mengetahui bahwa transaksi berlangsung dengan orang lain dan bukan dengan Tergugat, keterangan saksi tersebut juga dapat menjadi bagian dari pembuktian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan dinilai relevan oleh hakim.
Bagaimana Jika Tanda Tangan dalam Perjanjian Bukan Milik Tergugat?
Situasinya menjadi lebih serius apabila Penggugat justru mengajukan sebuah perjanjian yang mencantumkan nama Tergugat dan terdapat tanda tangan yang diklaim sebagai tanda tangan Tergugat, padahal orang tersebut merasa tidak pernah menandatanganinya. Dalam keadaan seperti itu, Tergugat perlu secara tegas membantah keaslian tanda tangan tersebut dalam proses persidangan dan tidak cukup hanya menyampaikan bantahan secara lisan di luar pengadilan. Dokumen yang dipersoalkan perlu diidentifikasi dengan jelas, termasuk nomor dokumen, tanggal, pihak-pihak yang tercantum, halaman yang memuat tanda tangan, serta bagian mana yang menurut Tergugat tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya.
Tergugat juga dapat mengumpulkan dokumen pembanding yang menunjukkan tanda tangan yang benar-benar digunakan dalam dokumen resmi atau transaksi lain, sepanjang relevan dan dapat diajukan secara sah di persidangan. Dalam kondisi tertentu, persoalan keaslian tanda tangan dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli apabila hal tersebut memang diperlukan untuk menjelaskan persoalan teknis yang diperdebatkan. Yang terpenting adalah Tergugat segera menyatakan keberatan terhadap dokumen tersebut dalam proses perkara dan tidak bersikap seolah-olah mengakui dokumen yang sejak awal memang dipersoalkan keasliannya.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah jangan sampai Tergugat membuat pernyataan yang justru bertentangan dengan bantahan utamanya. Misalnya, apabila Tergugat menyatakan tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian, tetapi dalam jawaban berikutnya mengakui sebagian besar isi perjanjian tanpa penjelasan yang konsisten, posisi pembuktiannya dapat menjadi lebih rumit. Karena itu, jawaban sebaiknya disusun berdasarkan kronologi dan dokumen yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila sengketa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas tanpa izin, atau tindakan hukum yang dilakukan oleh orang lain atas nama Tergugat.
Apakah Perjanjian yang Tidak Ditandatangani Seseorang Berarti Tidak Mengikatnya?
Perlu dibedakan antara dua keadaan, yaitu seseorang tidak menandatangani dokumen tetapi sebenarnya pernah membuat kesepakatan, dengan seseorang yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan hukum tersebut. Pembedaan ini penting karena hukum perjanjian pada dasarnya tidak menjadikan tulisan dan tanda tangan sebagai satu-satunya cara untuk membuktikan adanya kesepakatan dalam semua jenis perjanjian. Sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan hukum detik.com yang mengutip ketentuan KUHPerdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis karena Pasal 1320 KUHPerdata menitikberatkan salah satu syarat sahnya perjanjian pada adanya kesepakatan para pihak.
Namun, apabila seseorang sama sekali tidak pernah menyatakan sepakat, tidak pernah melakukan tindakan sebagai pihak dalam perjanjian, tidak pernah menerima manfaat dari perjanjian, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas namanya, persoalannya menjadi berbeda. Dalam kondisi seperti itu, Tergugat dapat mendalilkan bahwa tidak terdapat dasar hubungan kontraktual yang membuat dirinya terikat dengan Penggugat, terlebih apabila seluruh dokumen utama menunjukkan bahwa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi adalah orang atau badan hukum lain. Mahkamah Agung juga pernah mempertimbangkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sehingga orang yang bukan pihak dalam perjanjian pada prinsipnya tidak dapat begitu saja dianggap terikat hanya karena namanya kemudian dicantumkan dalam sengketa.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Makna penting ketentuan tersebut adalah bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian berkaitan dengan para pihak yang membuat atau mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Karena itu, jika seseorang benar-benar bukan pihak yang membuat perjanjian, tidak pernah memberikan persetujuan, dan tidak mempunyai hubungan hukum yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban, keadaan tersebut dapat menjadi argumentasi penting untuk menolak tuntutan Penggugat terhadap dirinya. Akan tetapi, kesimpulan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara, karena hakim akan melihat seluruh hubungan hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Bukti Apa yang Sebaiknya Disiapkan oleh Tergugat?
Tergugat sebaiknya mulai mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan transaksi yang dipersoalkan. Bukti tersebut dapat berupa perjanjian asli atau salinan perjanjian yang menunjukkan pihak yang sebenarnya menandatangani, bukti transfer, kuitansi, invoice, surat elektronik, percakapan elektronik, surat kuasa, dokumen perusahaan, catatan transaksi, dokumen kepemilikan, maupun dokumen lain yang dapat membantu menunjukkan siapa sebenarnya pihak yang melakukan perjanjian. Bukti tidak harus seluruhnya berupa dokumen yang secara eksplisit menyatakan "Tergugat tidak terlibat", karena rangkaian bukti yang saling berkaitan juga dapat membantu hakim memahami siapa yang sebenarnya mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat.
Apabila perkara berkaitan dengan transaksi keuangan, misalnya, riwayat rekening dapat menjadi penting untuk menunjukkan apakah benar Tergugat menerima pembayaran sebagaimana didalilkan Penggugat. Jika transaksi berkaitan dengan perusahaan, dokumen mengenai kedudukan seseorang di perusahaan, kewenangan penandatangan, akta perusahaan, atau dokumen internal tertentu dapat membantu menjelaskan apakah seseorang bertindak atas nama pribadi atau atas nama badan hukum. Sementara itu, apabila sengketa berkaitan dengan perjanjian jual beli atau sewa, bukti penguasaan barang, bukti pembayaran, serah terima, komunikasi dengan pihak lawan, dan dokumen transaksi lainnya dapat digunakan untuk menguji kebenaran dalil Penggugat.
Selain bukti surat, saksi juga dapat mempunyai peranan penting apabila terdapat orang yang mengetahui secara langsung bahwa transaksi sebenarnya dilakukan dengan pihak lain. Dalam hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya berupa tulisan, tetapi juga mencakup saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga Tergugat perlu mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan dengan persoalan yang diperdebatkan. Prinsip dasarnya adalah bukti tersebut harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan utama dalam perkara, yaitu apakah benar Tergugat mempunyai hubungan hukum dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Penggugat.
Jangan Mengabaikan Panggilan Sidang Meski Merasa Tidak Bersalah
Kesalahan yang cukup berisiko dilakukan seseorang yang merasa tidak pernah menandatangani perjanjian adalah menganggap panggilan sidang dapat diabaikan karena perkara tersebut "bukan urusannya". Sikap seperti itu justru dapat menimbulkan persoalan prosedural yang lebih besar karena orang tersebut tetap merupakan pihak yang secara formal dicantumkan sebagai Tergugat sampai ada proses hukum yang menentukan sebaliknya. Karena itu, setelah menerima panggilan, langkah yang lebih aman adalah memeriksa nomor perkara, pengadilan yang memeriksa perkara, identitas Penggugat, isi gugatan, jadwal sidang, serta tenggat dan tahapan persidangan yang harus diikuti.
Dalam perkara perdata, para pihak pada umumnya akan melalui tahapan persidangan yang mencakup pemeriksaan identitas dan agenda perkara, mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan, meskipun tahapan konkretnya dapat berbeda bergantung pada jenis perkara dan keadaan persidangan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan mediasi dalam perkara perdata yang termasuk ruang lingkupnya.
Karena itu, orang yang merasa salah ditarik sebagai Tergugat tetap perlu hadir atau memastikan kepentingannya diwakili secara sah, kemudian menyampaikan bantahan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jika perkara cukup rumit, nilai tuntutannya besar, terdapat dugaan tanda tangan palsu, terdapat banyak dokumen, atau terdapat kemungkinan tuntutan balik maupun konsekuensi hukum lainnya, berkonsultasi dengan advokat dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan agar jawaban dan pembuktiannya disusun secara tepat. Yang harus dihindari adalah membiarkan perkara berjalan tanpa respons hanya karena Tergugat merasa sejak awal tidak pernah membuat perjanjian.
Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Jika nama seseorang dicantumkan sebagai Tergugat padahal merasa tidak pernah menandatangani perjanjian, langkah yang paling penting adalah jangan panik dan jangan pula mengabaikan surat panggilan pengadilan. Bacalah gugatan secara menyeluruh untuk mengetahui hubungan hukum apa yang sebenarnya didalilkan Penggugat, perjanjian apa yang dijadikan dasar tuntutan, siapa yang disebut sebagai pihak dalam perjanjian, serta perbuatan apa yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat. Setelah itu, kumpulkan dokumen dan informasi yang dapat menunjukkan bahwa hubungan hukum tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi dengan Tergugat atau bahwa pihak yang melakukan transaksi adalah orang atau badan hukum lain.
Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penarikan pihak, persoalan tersebut dapat disampaikan dalam jawaban dan, sesuai konstruksi perkara, dapat dikemukakan sebagai eksepsi mengenai error in persona. Namun, Tergugat tidak sebaiknya hanya mengandalkan pernyataan bahwa "saya tidak tanda tangan", karena pengadilan akan menilai seluruh hubungan hukum dan alat bukti yang diajukan oleh kedua pihak. Prinsip pembuktian dalam perkara perdata menempatkan kewajiban membuktikan pada pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa tertentu, tetapi bantahan Tergugat juga harus disusun dan didukung dengan bukti yang relevan agar dapat dinilai secara konkret oleh majelis hakim.
Pada akhirnya, yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar siapa yang membubuhkan tanda tangan pada selembar dokumen, melainkan apakah benar telah lahir hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang dapat menjadi dasar tuntutan. Jika ternyata perjanjian dibuat oleh pihak lain, pembayaran dilakukan kepada pihak lain, kewajiban berada pada pihak lain, dan Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan atau bertindak sebagai pihak dalam hubungan tersebut, fakta-fakta itu perlu dibawa secara jelas ke persidangan melalui jawaban dan pembuktian. Dengan cara tersebut, seseorang yang merasa keliru ditarik sebagai Tergugat memiliki kesempatan untuk meminta pengadilan menilai secara objektif apakah dirinya memang merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atau justru tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara tersebut.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Read More.. →
.jpg)


