Menerima surat dari pengadilan bukan perkara sepele. Apalagi jika surat tersebut berisi gugatan perdata dan nama penerimanya tercantum sebagai Tergugat.
Bagi orang yang tidak terbiasa dengan istilah hukum, membaca surat gugatan bisa terasa seperti berhadapan dengan bahasa asing. Ada istilah posita, petitum, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, eksepsi, hingga jawaban Tergugat. Belum lagi terdapat tanggal persidangan dan berbagai dokumen yang harus diperhatikan.
Masalahnya, tidak memahami isi gugatan bukan berarti proses hukum otomatis berhenti. Sebaliknya, sikap mengabaikan surat tersebut justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar. Dalam perkara perdata, Tergugat mempunyai kesempatan untuk memberikan bantahan, menjelaskan fakta yang sebenarnya, mengajukan keberatan, dan menyampaikan bukti.
Hukum acara perdata Indonesia hingga kini masih bertumpu antara lain pada HIR, RBg, serta berbagai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa hukum acara perdata Indonesia masih menggunakan HIR dan RBg sebagai salah satu fondasi utama karena belum terdapat satu kitab hukum acara perdata nasional yang menggantikannya secara menyeluruh.
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika seseorang menerima surat gugatan perdata tetapi tidak memahami apa sebenarnya tuntutan penggugat?
Jangan Panik, tetapi Jangan Pula Mengabaikannya
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang. Surat gugatan perdata bukan berarti Tergugat sudah dinyatakan bersalah atau otomatis harus membayar sejumlah uang sebagaimana diminta Penggugat. Gugatan merupakan permintaan seseorang kepada pengadilan agar hakim memeriksa dan memberikan putusan atas suatu sengketa.
Dengan kata lain, keberadaan gugatan menunjukkan bahwa ada pihak yang mengklaim mempunyai hak atau kepentingan yang menurutnya telah dilanggar. Klaim tersebut masih harus diperiksa dalam proses persidangan. Tergugat mempunyai hak untuk memberikan jawaban dan membantah dalil-dalil yang dianggap tidak benar.
Pasal 118 HIR menjadi salah satu dasar penting mengenai pengajuan gugatan perdata di pengadilan negeri. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk kewenangan pengadilan negeri diajukan melalui surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Setelah gugatan didaftarkan, ketua pengadilan menentukan hari persidangan dan memerintahkan pemanggilan para pihak.
Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa isi surat tersebut benar hanya karena datang dari pengadilan. Sebaliknya, jangan pula menganggap surat itu tidak penting hanya karena penerima merasa tidak pernah melakukan kesalahan.
Yang paling penting adalah memastikan surat apa yang diterima, berasal dari pengadilan mana, nomor perkaranya berapa, siapa pihak-pihaknya, dan kapan jadwal persidangannya.
Jika terdapat panggilan sidang, tanggal tersebut harus dicatat dengan baik. Jangan sampai persoalan administrasi seperti lupa jadwal justru menyebabkan kesempatan untuk memberikan pembelaan menjadi terganggu.
Pahami Dulu Bagian Penting dalam Surat Gugatan: Posita dan Petitum
Kesulitan terbesar bagi orang awam biasanya bukan membaca nama penggugat atau nomor perkara, melainkan memahami apa yang sebenarnya diminta oleh penggugat. Untuk itu, fokus pertama sebaiknya diarahkan pada dua bagian penting dalam gugatan, yaitu posita dan petitum.
Secara sederhana, posita dapat dipahami sebagai bagian yang menjelaskan dasar atau alasan gugatan. Di dalamnya biasanya terdapat rangkaian fakta yang menurut Penggugat terjadi, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, serta alasan mengapa Penggugat merasa mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan. Sementara itu, petitum adalah bagian yang berisi apa yang diminta Penggugat kepada hakim untuk diputuskan.
Gambaran sederhananya seperti ini: Penggugat mengatakan bahwa Tergugat meminjam uang sebesar Rp100 juta dan tidak mengembalikannya. Cerita mengenai kapan uang diberikan, berdasarkan perjanjian apa, kapan seharusnya dibayar, dan mengapa Tergugat dianggap ingkar merupakan bagian dari uraian yang dapat ditemukan dalam posita. Kemudian permintaan agar hakim menghukum Tergugat membayar Rp100 juta, bunga, kerugian tertentu, atau biaya perkara merupakan contoh hal yang dapat muncul dalam petitum.
Dalam praktik peradilan, kejelasan gugatan sangat penting. Putusan pengadilan bahkan menunjukkan bahwa persoalan gugatan kabur (obscuur libel) antara lain dapat berkaitan dengan posita yang tidak menjelaskan dasar hukum dan fakta secara memadai, objek sengketa yang tidak jelas, atau petitum yang tidak jelas.
Karena itu, apabila seseorang tidak memahami surat gugatan, jangan mencoba langsung menjawab seluruhnya berdasarkan ingatan atau emosi. Tandai terlebih dahulu bagian yang memuat cerita atau tuduhan Penggugat, kemudian pisahkan dari bagian yang berisi permintaan Penggugat kepada hakim.
Langkah sederhana tersebut sering kali membantu melihat persoalan dengan lebih jernih.
Periksa Apakah Dalil Penggugat Sesuai dengan Fakta yang Sebenarnya
Setelah mengetahui apa yang dituduhkan dan apa yang diminta, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan fakta. Jangan hanya mengandalkan ingatan, terutama jika sengketa berkaitan dengan perjanjian, utang-piutang, tanah, jual beli, pekerjaan, perusahaan, keluarga, atau hubungan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Misalnya, perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan elektronik, surat menyurat, faktur, sertifikat, dokumen kepemilikan, berita acara, foto, rekaman komunikasi yang relevan dan sah, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan hubungan antara para pihak.
Tujuannya bukan sekadar mencari bukti bahwa Tergugat merasa benar. Yang lebih penting adalah membandingkan satu per satu dalil dalam gugatan dengan fakta dan dokumen yang tersedia.
Misalnya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat belum pernah membayar sama sekali. Namun Tergugat mempunyai bukti transfer beberapa kali. Atau Penggugat menyatakan suatu perjanjian masih berlaku, sedangkan Tergugat memiliki dokumen yang menunjukkan perjanjian tersebut telah berakhir. Perbedaan seperti inilah yang nantinya dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan jawaban.
Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga menempatkan unsur identitas para pihak, dasar gugatan (fundamentum petendi), serta uraian fakta dan dasar hukum sebagai bagian penting dalam sebuah gugatan.
Karena itu, jangan buru-buru menghapus pesan lama, membuang dokumen, atau menganggap bukti yang tampaknya sederhana tidak berguna. Bukti yang tampak kecil bisa menjadi penting ketika dikaitkan dengan kronologi suatu perkara.
Sebaiknya buat pula kronologi sendiri. Tuliskan tanggal kejadian, siapa yang melakukan apa, dokumen apa yang dibuat, uang berapa yang dibayarkan, kapan komunikasi terjadi, dan bagaimana sengketa tersebut akhirnya muncul. Kronologi pribadi ini akan sangat membantu ketika berkonsultasi dengan advokat.
Jangan Langsung Membuat Jawaban Sendiri jika Tidak Memahami Hukum Acara
Ada perbedaan antara membela diri dan menjawab gugatan secara hukum. Seseorang memang dapat menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana dituduhkan. Namun dalam persidangan, jawaban harus disusun dengan memperhatikan dalil gugatan, hukum acara, fakta, serta bukti yang tersedia.
Dalam perkara perdata dikenal proses jawab-menjawab antara para pihak. Tergugat pada prinsipnya dapat memberikan bantahan terhadap dalil Penggugat dan, dalam kondisi tertentu, mengajukan keberatan atau eksepsi mengenai aspek tertentu dari gugatan.
Misalnya, persoalan yang dihadapi bukan hanya apakah utang tersebut benar ada, tetapi apakah orang yang digugat memang pihak yang tepat, apakah pengadilan yang memeriksa perkara mempunyai kewenangan relatif, apakah gugatan telah jelas, atau apakah terdapat persoalan prosedural lainnya. Setiap keberatan tentu harus dilihat berdasarkan fakta perkara dan hukum yang berlaku.
Di sinilah konsultasi dengan advokat dapat menjadi langkah yang sangat berguna, terutama jika gugatan berkaitan dengan nilai yang besar, aset penting, tanah atau bangunan, perusahaan, warisan, atau terdapat ancaman kerugian yang signifikan. Advokat dapat membantu menerjemahkan gugatan ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami sekaligus memetakan pilihan pembelaan.
Namun, jika seseorang belum mampu menggunakan jasa advokat, jangan langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan. Pengadilan juga menyediakan mekanisme pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, dan terdapat pengaturan mengenai layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Pada praktiknya, informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui pengadilan yang menangani perkara.
Yang terpenting adalah jangan menunggu sampai batas waktu atau tahapan persidangan terlewati baru mencari bantuan. Semakin cepat isi gugatan dipahami, semakin banyak waktu untuk menyiapkan respons yang tepat.
Hadir dalam Persidangan dan Perhatikan Tahapan Mediasi
Menerima gugatan tidak berarti setiap persoalan harus berakhir dengan putusan kalah atau menang. Dalam perkara perdata, penyelesaian melalui perdamaian juga merupakan bagian penting dari proses peradilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata di pengadilan.
Mediasi pada dasarnya memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dengan bantuan mediator. Artinya, ketika seseorang menerima gugatan, bukan berarti ia harus langsung berhadapan dalam suasana konfrontatif sampai putusan akhir. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian damai justru dapat menjadi pilihan yang lebih efektif.
Namun, menerima tawaran damai juga tidak berarti harus langsung menyetujui semua permintaan Penggugat. Tergugat tetap perlu memahami konsekuensi setiap kesepakatan sebelum menyetujuinya.
Jika terdapat angka pembayaran, pengakuan kewajiban, penyerahan aset, pencabutan perkara, atau kewajiban lain dalam kesepakatan, semuanya harus dipahami dengan jelas. Jangan menandatangani dokumen perdamaian hanya karena merasa tertekan atau takut menghadapi proses pengadilan.
Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Karena itu, jika ada peluang penyelesaian secara damai, pertimbangkan secara rasional. Bandingkan risiko melanjutkan perkara dengan manfaat penyelesaian, termasuk biaya, waktu, hubungan bisnis atau keluarga, serta kemungkinan hasil persidangan.
Jangan Mangkir karena Mengira Gugatan Tidak Benar
Salah satu kesalahan yang cukup berisiko adalah tidak hadir ke pengadilan karena merasa gugatan tersebut tidak masuk akal. Ada anggapan, "Kalau saya memang tidak salah, nanti hakim juga akan tahu sendiri."
Cara berpikir seperti itu berbahaya.
Dalam hukum acara perdata terdapat mekanisme verstek, yaitu pemeriksaan atau putusan tanpa kehadiran Tergugat dalam kondisi yang ditentukan hukum setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut. Pasal 125 HIR menjadi salah satu dasar hukum mengenai verstek. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Tergugat meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Ini bukan berarti setiap ketidakhadiran otomatis membuat Penggugat menang. Namun, tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat membuat Tergugat kehilangan kesempatan penting untuk menyampaikan bantahan dan pembelaannya dalam proses persidangan.
Karena itu, apabila memang berhalangan hadir, persoalan tersebut sebaiknya segera dikonsultasikan dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Jika menggunakan advokat, koordinasikan sejak awal agar kuasa hukum mengetahui jadwal dan dokumen perkara.
Perlu diingat pula bahwa asas peradilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Prinsip audi et alteram partem pada dasarnya menempatkan kesempatan bagi masing-masing pihak untuk didengar sebagai bagian penting dari proses peradilan yang adil.
Dengan kata lain, hak untuk membela diri harus digunakan, bukan dibiarkan begitu saja.
Cek Nomor Perkara, Pengadilan, Jadwal, dan Sistem Persidangan Elektronik
Pada era digital, perkara perdata tidak selalu berjalan hanya melalui dokumen kertas. Mahkamah Agung telah mengembangkan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Dalam JDIH Mahkamah Agung, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tercatat berstatus berlaku.
PERMA tersebut mencakup berbagai proses, termasuk administrasi penerimaan perkara, penyampaian panggilan atau pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga pengelolaan dokumen perkara melalui sistem elektronik.
Artinya, seseorang yang menerima surat gugatan perlu memperhatikan bukan hanya isi dokumen, tetapi juga bagaimana perkara tersebut tercatat dan proses persidangannya berlangsung. Pastikan nomor perkara, nama pengadilan, kedudukan sebagai Tergugat, jadwal sidang, serta informasi administrasi perkara benar-benar sesuai.
Jangan pula sembarangan mengabaikan pemberitahuan elektronik apabila perkara menggunakan mekanisme elektronik. Simpan setiap dokumen yang diterima, termasuk surat panggilan dan dokumen gugatan, dalam satu folder khusus agar mudah dicari kembali.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen yang diterima, informasi yang tercantum dalam administrasi perkara, atau jadwal persidangan, segera tanyakan kepada pengadilan atau kuasa hukum. Jangan mengambil kesimpulan sendiri hanya berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan pribadi atau media sosial.
Pada era digital, perkara perdata tidak selalu berjalan hanya melalui dokumen kertas. Mahkamah Agung telah mengembangkan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Dalam JDIH Mahkamah Agung, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tercatat berstatus berlaku.
PERMA tersebut mencakup berbagai proses, termasuk administrasi penerimaan perkara, penyampaian panggilan atau pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga pengelolaan dokumen perkara melalui sistem elektronik.
Artinya, seseorang yang menerima surat gugatan perlu memperhatikan bukan hanya isi dokumen, tetapi juga bagaimana perkara tersebut tercatat dan proses persidangannya berlangsung. Pastikan nomor perkara, nama pengadilan, kedudukan sebagai Tergugat, jadwal sidang, serta informasi administrasi perkara benar-benar sesuai.
Jangan pula sembarangan mengabaikan pemberitahuan elektronik apabila perkara menggunakan mekanisme elektronik. Simpan setiap dokumen yang diterima, termasuk surat panggilan dan dokumen gugatan, dalam satu folder khusus agar mudah dicari kembali.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen yang diterima, informasi yang tercantum dalam administrasi perkara, atau jadwal persidangan, segera tanyakan kepada pengadilan atau kuasa hukum. Jangan mengambil kesimpulan sendiri hanya berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan pribadi atau media sosial.
Apa yang Harus Dilakukan dalam 24 Jam Pertama?
Jika seseorang baru saja menerima surat gugatan perdata dan benar-benar tidak memahami tuntutannya, langkah praktis yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
- Pertama, simpan seluruh dokumen yang diterima dan jangan sampai ada halaman yang hilang.
- Kedua, catat nama pengadilan, nomor perkara, posisi sebagai Tergugat, nama Penggugat, serta tanggal persidangan.
- Ketiga, baca bagian akhir gugatan untuk mengetahui apa saja yang diminta Penggugat kepada hakim.
- Keempat, baca bagian uraian fakta untuk mengetahui alasan Penggugat mengajukan tuntutan tersebut.
- Kelima, kumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara dan susun berdasarkan tanggal.
- Keenam, buat kronologi versi Tergugat dengan bahasa sederhana dan berdasarkan fakta.
- Ketujuh, segera konsultasikan gugatan kepada advokat atau layanan bantuan hukum apabila isinya tidak dipahami atau perkara mempunyai konsekuensi besar.
Dasar Hukum yang Perlu Diketahui
Beberapa ketentuan yang relevan sebagai dasar awal dalam menghadapi gugatan perdata antara lain:
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement), khususnya ketentuan mengenai hukum acara perdata, antara lain Pasal 118 mengenai pengajuan gugatan dan Pasal 125 mengenai mekanisme verstek. Naskah HIR tersedia dalam JDIH Mahkamah Agung.
- RBg (Reglement Tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura), yang menjadi salah satu sumber hukum acara perdata, khususnya untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, antara lain terkait prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip tersebut juga menjadi salah satu dasar pengembangan administrasi dan persidangan elektronik.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur prosedur mediasi dalam perkara yang masuk pengadilan dan saat ini tercatat berstatus berlaku.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara secara elektronik.
Kesimpulan Penulis - Advokat
Menerima surat gugatan perdata memang dapat membuat seseorang panik, terutama jika bahasa yang digunakan sulit dipahami. Namun, hal terpenting bukan panik atau langsung membalas dengan emosi, melainkan memahami apa yang sebenarnya dituduhkan dan apa yang diminta Penggugat.
Mulailah dari hal paling sederhana: periksa identitas para pihak, nomor perkara, pengadilan yang menangani, jadwal sidang, uraian kejadian atau posita, serta tuntutan atau petitum. Setelah itu, cocokkan setiap dalil dengan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Jika ada bagian yang tidak dimengerti, jangan menebak-nebak. Mintalah penjelasan dari advokat, layanan bantuan hukum, atau pihak pengadilan mengenai aspek prosedural yang dapat ditanyakan. Terlebih jika perkara menyangkut tanah, rumah, perusahaan, jumlah uang yang besar, atau aset penting lainnya.
Satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah diam dan mengabaikan panggilan pengadilan. Gugatan adalah awal dari proses untuk menentukan siapa yang mempunyai dasar hukum dan bukti yang lebih kuat. Karena itu, Tergugat perlu menggunakan kesempatan yang tersedia untuk menyampaikan fakta, bantahan, keberatan, dan bukti secara tepat.
Pada akhirnya, surat gugatan bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Justru sejak surat tersebut diterima, proses pembelaan mulai harus disiapkan dengan kepala dingin, dokumen yang lengkap, dan pemahaman yang baik mengenai hak serta kewajiban sebagai Tergugat.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
