Rumah Tidak Sesuai Brosur? Ini Tanggung Jawab Hukum Developer kepada Konsumen

Hukum Devloper - Membeli rumah dari developer sering kali dimulai dari sebuah brosur yang terlihat sederhana, tetapi bagi calon pembeli, brosur tersebut justru dapat menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan apakah sebuah rumah layak dibeli atau tidak. Dari selembar brosur, konsumen biasanya memperoleh gambaran mengenai luas tanah, luas bangunan, jumlah kamar, spesifikasi material, fasilitas kawasan, lebar jalan, taman, keamanan, tempat ibadah, area komersial, saluran drainase, sampai janji mengenai berbagai fasilitas penunjang yang akan tersedia setelah kawasan perumahan selesai dibangun. Persoalannya kemudian muncul ketika rumah yang sudah dibayar dan diserahterimakan ternyata tidak sesuai dengan apa yang dahulu ditawarkan. Luas bangunan berbeda, material yang digunakan lebih rendah dari yang dijanjikan, jumlah atau ukuran ruangan berubah, jalan lingkungan tidak sesuai dengan gambar pemasaran, fasilitas yang ditampilkan dalam brosur tidak kunjung dibangun, atau bahkan posisi dan bentuk bangunan yang diterima konsumen jauh berbeda dari gambaran ketika transaksi dilakukan.

Dalam kondisi seperti itu, konsumen sering berada dalam posisi yang membingungkan karena developer tidak jarang beralasan bahwa brosur hanyalah media promosi, sehingga gambar, ilustrasi, spesifikasi, maupun fasilitas yang tercantum di dalamnya dianggap bukan merupakan janji yang mengikat. Padahal, persoalan hukumnya tidak sesederhana mengatakan bahwa brosur hanya iklan atau sebaliknya setiap gambar dalam brosur otomatis menjadi kewajiban kontraktual. Yang harus dilihat adalah keseluruhan hubungan hukum antara developer dan konsumen, termasuk bagaimana informasi tersebut disampaikan, apakah informasi itu menjadi dasar konsumen melakukan transaksi, apakah informasi tersebut kemudian dituangkan dalam PPJB atau dokumen transaksi lainnya, serta apakah rumah dan kawasan yang diserahkan pada akhirnya sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sendiri secara tegas melarang pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria dan spesifikasi yang diperjanjikan.

Brosur Rumah Bukan Sekadar Gambar Promosi
Dalam praktik jual beli rumah, konsumen hampir tidak pernah mengambil keputusan hanya berdasarkan dokumen PPJB yang panjang dan penuh istilah hukum. Sebelum menandatangani dokumen, konsumen biasanya terlebih dahulu melihat iklan digital, brosur, katalog, maket kawasan, gambar denah, simulasi rumah, contoh unit, penjelasan tenaga pemasaran, serta berbagai informasi mengenai fasilitas yang akan dibangun developer. Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah brosur tersebut ditandatangani oleh konsumen dan developer, melainkan apakah informasi yang disampaikan melalui brosur merupakan bagian dari informasi yang menjadi dasar penawaran dan keputusan konsumen untuk membeli.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, posisi informasi tersebut menjadi penting karena konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Pada sisi lain, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Dengan demikian, developer tidak dapat secara sembarangan memberikan gambaran mengenai rumah yang dijual kemudian menganggap seluruh informasi tersebut tidak mempunyai konsekuensi hukum setelah konsumen melakukan pembayaran. UU Perlindungan Konsumen justru dibentuk untuk mencegah konsumen memperoleh barang atau jasa yang tidak sesuai dengan informasi dan janji yang digunakan dalam proses pemasaran.

Apa yang Terjadi Jika Rumah yang Diserahkan Berbeda dengan Brosur?
Perbedaan antara brosur dengan rumah yang diterima konsumen dapat memiliki tingkat persoalan hukum yang berbeda-beda. Perbedaan kecil yang bersifat teknis dan tidak memengaruhi substansi objek transaksi tentu harus dibedakan dari perubahan yang secara nyata mengurangi kualitas, luas, fungsi, fasilitas, atau nilai rumah yang dibeli. Misalnya, apabila brosur menyebutkan lantai menggunakan jenis keramik tertentu tetapi developer menggunakan material dengan kelas yang lebih rendah, persoalannya berbeda dengan kondisi ketika luas bangunan yang dijanjikan 45 meter persegi tetapi yang dibangun ternyata jauh lebih kecil. Begitu pula ketika developer menjanjikan jalan kawasan dengan spesifikasi tertentu tetapi kemudian membangun jalan dengan kualitas yang berbeda secara signifikan, atau ketika fasilitas lingkungan yang menjadi bagian dari daya tarik utama perumahan ternyata tidak pernah dibangun.

Karena itu, konsumen sebaiknya tidak hanya mengatakan bahwa “rumah tidak sesuai brosur”, tetapi harus mengidentifikasi secara konkret bagian mana yang tidak sesuai, apa janji awalnya, apa kondisi aktualnya, dan dokumen apa yang dapat membuktikan perbedaan tersebut. Semakin jelas hubungan antara informasi awal, isi perjanjian, pembayaran, dan kondisi rumah yang diterima, semakin mudah pula untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan wanprestasi, pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran ketentuan penyelenggaraan perumahan, atau bahkan memiliki beberapa dasar hukum sekaligus.

UU Perlindungan Konsumen Melarang Barang atau Jasa yang Tidak Sesuai Janji
Salah satu dasar hukum paling penting dalam persoalan rumah yang tidak sesuai dengan brosur adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini penting karena hubungan antara developer sebagai pelaku usaha dan pembeli rumah sebagai konsumen tidak hanya dipandang sebagai hubungan perdata berdasarkan kontrak, tetapi juga sebagai hubungan yang tunduk pada prinsip perlindungan konsumen.

Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen pada pokoknya melarang pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Ketentuan tersebut menjadi sangat relevan dalam perkara rumah yang tidak sesuai dengan brosur karena brosur pada praktiknya digunakan sebagai sarana promosi untuk menjelaskan karakteristik produk yang ditawarkan kepada konsumen. Artinya, apabila developer menggunakan informasi tertentu dalam kegiatan pemasaran dan informasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan rumah atau fasilitas yang kemudian diberikan kepada konsumen, persoalan tersebut tidak otomatis dapat dianggap sebagai kesalahan konsumen karena terlalu percaya pada materi promosi. Justru perlu dilihat apakah developer telah memberikan informasi pemasaran yang benar dan apakah informasi tersebut kemudian dipenuhi ketika produk diserahkan kepada konsumen.

Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya. Dalam konteks perumahan, kewajiban tersebut dapat berkaitan dengan karakteristik bangunan, spesifikasi rumah, fasilitas yang ditawarkan, kondisi lingkungan, maupun berbagai informasi lain yang menjadi bagian dari penawaran developer.

Jika Brosur Berbeda dengan PPJB, Mana yang Harus Dilihat?
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika isi brosur berbeda dengan PPJB. Misalnya, brosur menggambarkan rumah dengan luas bangunan tertentu, material tertentu, pagar, kanopi, taman, jalan lingkungan, atau fasilitas tertentu, tetapi ketika konsumen membaca PPJB, sebagian spesifikasi tersebut tidak ditulis secara rinci. Dalam keadaan seperti ini, konsumen tidak seharusnya langsung berasumsi bahwa brosur pasti mengalahkan PPJB, tetapi juga tidak tepat apabila developer langsung menyatakan bahwa brosur tidak mempunyai arti apa pun hanya karena tidak seluruh isinya dituangkan kembali dalam PPJB.

Dalam menentukan tanggung jawab hukum, dokumen dan bukti harus dilihat secara keseluruhan. Brosur dapat menjadi salah satu alat bukti untuk menunjukkan bagaimana developer menawarkan produk kepada konsumen, sedangkan PPJB menjadi dokumen yang sangat penting untuk melihat apa saja yang secara kontraktual disepakati para pihak. Selain itu, bukti pembayaran, surat pemesanan rumah, formulir booking, pesan elektronik, rekaman komunikasi, dokumen serah terima, gambar denah, spesifikasi teknis, katalog, tangkapan layar iklan digital, bahkan komunikasi dengan tenaga pemasaran dapat membantu menunjukkan rangkaian penawaran sampai realisasi objek.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena PP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli dalam kegiatan pemasaran rumah dan menempatkan PPJB sebagai kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun sebelum akta jual beli. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa PPJB sekurang-kurangnya memuat antara lain identitas para pihak, uraian objek PPJB, harga dan tata cara pembayaran, jaminan pelaku pembangunan, hak dan kewajiban para pihak, waktu serah terima bangunan, pemeliharaan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, pembatalan atau berakhirnya PPJB, serta penyelesaian sengketa.

Karena itu, konsumen sebaiknya tidak hanya menyimpan PPJB, tetapi juga menyimpan seluruh materi yang digunakan developer ketika menawarkan rumah tersebut. Dalam perkara tertentu, justru bukti sebelum PPJB dapat membantu menjelaskan bagaimana objek rumah tersebut ditawarkan dan apa yang sesungguhnya menjadi ekspektasi konsumen ketika melakukan pembelian.

UU Perumahan Secara Tegas Mengatur Soal Spesifikasi yang Diperjanjikan
Selain UU Perlindungan Konsumen, terdapat dasar hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Status UU Nomor 1 Tahun 2011 pada database peraturan BPK menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah diubah oleh berbagai ketentuan terkait Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan yang sangat penting adalah Pasal 134 UU Perumahan yang menyatakan:
“Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.”
Ketentuan ini mempunyai arti penting karena persoalan rumah yang tidak sesuai brosur pada akhirnya harus dikaitkan dengan apa yang diperjanjikan dalam transaksi perumahan. Jika spesifikasi, fasilitas, persyaratan, prasarana, sarana, atau utilitas umum tertentu memang menjadi bagian dari apa yang diperjanjikan, developer tidak dapat begitu saja mengabaikannya dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan demikian, konsumen yang merasa dirugikan perlu melihat lebih jauh daripada sekadar membandingkan foto brosur dengan rumah yang telah berdiri. Yang perlu dibuktikan adalah apakah perbedaan tersebut menyangkut kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, atau utilitas umum yang memang diperjanjikan dalam hubungan hukum antara konsumen dengan developer.

Bagaimana Jika Developer Mengatakan Brosur Hanya Ilustrasi?
Alasan bahwa gambar dalam brosur hanya ilustrasi memang dapat muncul dalam praktik, terutama apabila terdapat tulisan kecil seperti “gambar hanya ilustrasi”, “spesifikasi dapat berubah”, atau kalimat sejenis. Namun, keberadaan disclaimer tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum. Penilaian tetap harus melihat substansi informasi yang diberikan, posisi konsumen, bentuk perubahan yang dilakukan, isi perjanjian, serta apakah klausul tersebut dapat dibenarkan menurut hukum perlindungan konsumen.

Developer tentu dapat melakukan perubahan tertentu apabila terdapat alasan yang sah dan perubahan tersebut memang dimungkinkan berdasarkan perjanjian serta ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, persoalannya berbeda apabila klausul perubahan digunakan secara sangat luas sehingga konsumen seolah-olah tidak mempunyai kepastian sama sekali mengenai apa yang sebenarnya dibeli. Jika seluruh spesifikasi dapat diubah sepihak setelah konsumen membayar, maka fungsi informasi dalam proses pemasaran menjadi tidak berarti dan berpotensi menimbulkan persoalan berdasarkan hukum perlindungan konsumen maupun hukum perjanjian.

Dalam hubungan kontraktual, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Karena itu, developer maupun konsumen sama-sama terikat oleh kesepakatan yang telah dibuat. Persoalannya kemudian adalah bagaimana menentukan isi kesepakatan tersebut apabila terdapat perbedaan antara dokumen kontrak, brosur, komunikasi pemasaran, dan kondisi aktual rumah.

Ketika Spesifikasi Rumah Diturunkan Sepihak
Situasi yang lebih serius terjadi ketika konsumen sudah membayar berdasarkan spesifikasi tertentu, tetapi developer kemudian menurunkan spesifikasi tanpa persetujuan konsumen. Contohnya, konsumen membeli rumah dengan janji menggunakan jenis material tertentu, tetapi developer menggunakan material yang kualitasnya lebih rendah; konsumen membeli rumah dengan fasilitas tertentu, tetapi fasilitas tersebut dihilangkan; atau developer mengurangi luas, mengubah denah, atau mengubah bagian bangunan yang memengaruhi fungsi maupun nilai rumah.

Dalam kondisi seperti itu, konsumen dapat mempertimbangkan adanya wanprestasi apabila kewajiban developer yang telah diperjanjikan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi perikatannya. Sementara itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan pilihan kepada pihak yang dirugikan karena perikatan tidak dipenuhi untuk menuntut pemenuhan perjanjian apabila masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Dalam konteks perumahan, pilihan tuntutan tentu harus disesuaikan dengan keadaan konkret. Jika rumah sebenarnya masih dapat diperbaiki atau disesuaikan dengan spesifikasi yang dijanjikan, konsumen dapat meminta pemenuhan kewajiban tersebut. Namun apabila pelanggaran sudah sedemikian serius sehingga tujuan transaksi tidak lagi dapat dicapai, persoalannya dapat berkembang menjadi tuntutan pembatalan atau kompensasi, dengan memperhatikan isi kontrak dan bukti yang tersedia.

Developer Bisa Diminta Memberikan Ganti Rugi

UU Perlindungan Konsumen juga memberikan dasar mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen. Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara rumah yang tidak sesuai brosur, bentuk penyelesaian tidak selalu harus berupa pengembalian seluruh uang pembelian. Tergantung pada persoalannya, penyelesaian dapat berupa perbaikan bangunan, penggantian material dengan spesifikasi yang sesuai, pembangunan fasilitas yang dijanjikan, pengembalian sebagian pembayaran, kompensasi atas kerugian tertentu, atau bentuk penyelesaian lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apa yang paling tepat tentu bergantung pada jenis ketidaksesuaian dan isi hubungan kontraktual antara konsumen dengan developer.

Yang juga penting, Pasal 19 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen menentukan bahwa pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Dalam praktik sengketa perumahan, penerapan ketentuan ganti rugi harus dibaca bersama karakter transaksi properti yang memiliki proses pembangunan, serah terima, dan hubungan kontraktual yang lebih kompleks. Karena itu, konsumen sebaiknya tidak berhenti pada membaca satu ketentuan, tetapi melihat keseluruhan aturan perlindungan konsumen dan ketentuan kontraknya.

Apakah Konsumen Bisa Meminta Developer Membangun Ulang?
Bisa saja menjadi bagian dari tuntutan, terutama apabila ketidaksesuaian menyangkut bagian rumah atau kawasan yang masih memungkinkan diperbaiki. Bahkan UU Perumahan memiliki ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Pasal 151 ayat (1) UU Perumahan mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan tidak membangun perumahan sesuai dengan ketentuan Pasal 134 dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 151 ayat (2) memberikan kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Namun, ketentuan pidana tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai berarti setiap perbedaan kecil antara rumah dan brosur otomatis merupakan tindak pidana. Penerapan ketentuan pidana tetap mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan undang-undang dan harus dilihat berdasarkan fakta konkret. Untuk kepentingan konsumen, persoalan tersebut juga dapat mempunyai dimensi perdata dan perlindungan konsumen yang berbeda dari aspek pidana.

Bukti Apa yang Harus Disimpan Konsumen?
Ketika rumah ternyata berbeda dari brosur, persoalan paling penting setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian adalah mengamankan bukti. Jangan sampai konsumen hanya mempunyai foto rumah yang sudah selesai tetapi tidak lagi memiliki bukti mengenai apa yang dahulu ditawarkan developer. Brosur asli, katalog, tangkapan layar website, iklan media sosial, gambar denah, spesifikasi teknis, price list, surat pemesanan, PPJB, kuitansi atau bukti transfer, dokumen serah terima, berita acara pemeriksaan, serta komunikasi dengan tenaga pemasaran sebaiknya disimpan secara lengkap.

Konsumen juga sebaiknya membuat dokumentasi kondisi aktual rumah secara sistematis. Jika masalahnya adalah luas bangunan, dokumentasikan hasil pengukuran dan bila diperlukan gunakan tenaga profesional untuk melakukan pengukuran. Jika masalahnya adalah kualitas material, dokumentasikan material yang digunakan dan bandingkan dengan spesifikasi yang dijanjikan. Jika masalahnya adalah fasilitas kawasan, dokumentasikan kondisi kawasan dan waktu ketika fasilitas tersebut seharusnya tersedia. Semakin konkret perbedaan antara janji dan realisasi, semakin kuat dasar untuk meminta pertanggungjawaban developer.

Hal yang tidak kalah penting adalah mencatat kronologi. Kapan rumah ditawarkan, kapan booking dilakukan, kapan pembayaran dilakukan, kapan PPJB ditandatangani, kapan developer memberitahukan perubahan, kapan rumah diserahterimakan, dan kapan konsumen menemukan ketidaksesuaian harus dicatat secara runtut. Dalam sengketa hukum, kronologi yang jelas sering kali membantu menjelaskan hubungan antara penawaran, kontrak, pembayaran, pembangunan, dan kerugian yang dialami konsumen.

Jangan Terburu-buru Menandatangani Berita Acara Serah Terima
Masalah lain yang sering muncul adalah ketika konsumen baru mengetahui ketidaksesuaian pada saat serah terima rumah. Dalam kondisi seperti ini, konsumen sebaiknya membaca dokumen serah terima dengan teliti dan tidak sekadar menandatangani karena merasa rumah sudah harus segera ditempati. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, konsumen perlu memastikan bahwa kondisi tersebut dicatat dalam berita acara atau dokumen pemeriksaan yang relevan.

Jika konsumen menandatangani dokumen yang menyatakan rumah telah diterima tanpa catatan apa pun, posisi pembuktian dapat menjadi lebih rumit ketika kemudian konsumen mengajukan keberatan. Hal tersebut bukan berarti hak konsumen otomatis hilang, karena tetap harus dilihat jenis ketidaksesuaian dan keseluruhan bukti yang tersedia, tetapi dari sisi pembuktian, catatan mengenai kekurangan sejak awal tentu jauh lebih membantu.

Karena itu, serah terima sebaiknya dipandang sebagai tahap pemeriksaan, bukan sekadar formalitas administratif. Konsumen dapat membuat daftar bagian rumah yang belum sesuai, memotret kondisi aktual, mencatat tanggal pemeriksaan, meminta developer memberikan jadwal perbaikan, dan menyimpan semua komunikasi mengenai penyelesaian kekurangan tersebut.

Bagaimana Jika Developer Tidak Mau Memperbaiki?
Apabila developer sudah menerima komplain tetapi tidak memberikan penyelesaian yang memadai, konsumen dapat memulai dengan mengirimkan pengaduan tertulis yang menjelaskan secara rinci ketidaksesuaian rumah dengan spesifikasi yang dijanjikan. Surat tersebut sebaiknya tidak hanya berisi kalimat “rumah tidak sesuai brosur”, tetapi menjelaskan bagian mana yang tidak sesuai, dasar atau dokumen yang menunjukkan janji tersebut, kondisi aktual yang ditemukan, kerugian yang dialami, serta penyelesaian yang diminta.

Jika hubungan kontraktualnya menunjukkan adanya kewajiban developer yang telah jatuh tempo tetapi tidak dipenuhi, konsumen dapat mempertimbangkan somasi untuk menempatkan developer dalam keadaan lalai sesuai karakter perikatannya. Somasi sebaiknya disusun dengan jelas agar tidak hanya menjadi surat komplain, tetapi juga menjadi bagian dari dokumentasi bahwa konsumen telah memberikan kesempatan kepada developer untuk memenuhi kewajibannya.

Apabila negosiasi tidak menghasilkan penyelesaian, UU Perlindungan Konsumen memberikan jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan dalam lingkungan peradilan umum. Sementara Pasal 45 ayat (2) membuka kemungkinan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.

Sengketa Rumah Tidak Sesuai Brosur Bisa Masuk Ranah Perdata dan Perlindungan Konsumen
Konsumen tidak perlu berpikir bahwa pilihannya hanya menggugat wanprestasi atau tidak melakukan apa-apa. Dalam sengketa properti, satu rangkaian peristiwa dapat memiliki beberapa dasar hukum yang saling berhubungan. Ketika developer tidak memenuhi isi perjanjian, terdapat kemungkinan persoalan wanprestasi. Ketika informasi pemasaran tidak sesuai dengan barang atau jasa yang diberikan, terdapat aspek perlindungan konsumen. Ketika pembangunan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan, terdapat ketentuan khusus dalam UU Perumahan yang perlu diperhatikan.

Oleh karena itu, strategi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan label “developer ingkar janji”. Konsumen harus menentukan terlebih dahulu apa yang dijanjikan, apa yang diterima, apa yang berbeda, apa kerugiannya, dan apa penyelesaian yang diinginkan. Dari sana baru dapat ditentukan apakah tuntutan yang paling tepat adalah meminta pemenuhan perjanjian, perbaikan, penggantian, kompensasi, pembatalan, atau kombinasi tuntutan tertentu yang diperbolehkan hukum.

Bagaimana Pengadilan Melihat Bukti dalam Sengketa Developer dan Konsumen?
Dalam sengketa properti, dokumen kontrak memang merupakan bukti penting, tetapi perkara tidak selalu berhenti pada satu dokumen. Dalam praktik peradilan, hakim dapat menilai hubungan para pihak berdasarkan rangkaian bukti yang diajukan. Hal ini menjadi relevan dalam transaksi perumahan karena proses pembelian biasanya melibatkan banyak dokumen dan komunikasi sebelum PPJB ditandatangani maupun setelah rumah diserahterimakan.

Mahkamah Agung dalam sejumlah perkara juga menunjukkan bahwa hubungan hukum pembeli dengan developer tidak dapat selalu dinilai secara sederhana hanya dengan melihat apakah AJB sudah dibuat atau belum. Salah satu contoh penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, yang berkaitan dengan pembeli rumah dari developer yang kemudian dinyatakan pailit. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung memberikan perlindungan terhadap pembeli beritikad baik yang memiliki PPJB, bukti pembayaran, bukti pelunasan, dan berita acara serah terima, meskipun rumah belum bersertifikat atas nama pembeli. Kaidah tersebut menunjukkan pentingnya melihat keseluruhan bukti dan kondisi konkret hubungan antara pembeli dengan developer.

Putusan tersebut tentu tidak boleh ditafsirkan bahwa setiap brosur otomatis mempunyai kedudukan yang sama dengan AJB atau bahwa setiap pemegang PPJB otomatis menjadi pemilik terdaftar. Namun, perkara tersebut memperlihatkan bahwa bukti transaksi properti harus dilihat secara komprehensif dan bahwa pembeli beritikad baik dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan keadaan konkret perkara. Dalam konteks rumah yang tidak sesuai brosur, prinsip pembuktian tersebut menjadi relevan karena konsumen perlu menunjukkan rangkaian hubungan antara penawaran developer, kesepakatan, pembayaran, pembangunan, dan kondisi rumah yang akhirnya diterima.

Konsumen Tidak Harus Menunggu Sampai Rumah Selesai untuk Memprotes
Kesalahan yang sering dilakukan konsumen adalah baru melakukan keberatan setelah seluruh pembangunan selesai, padahal tanda-tanda perubahan spesifikasi sudah terlihat sejak proses pembangunan. Apabila developer mulai mengubah denah, material, ukuran bangunan, fasilitas kawasan, atau elemen lain yang sebelumnya dijanjikan, konsumen sebaiknya segera meminta penjelasan tertulis dan menyimpan bukti komunikasi tersebut.

Langkah ini penting karena semakin lama persoalan dibiarkan, semakin sulit menentukan kapan perubahan terjadi dan apakah konsumen pernah menyetujuinya. Apabila developer dapat menunjukkan bahwa perubahan telah disampaikan dan disetujui konsumen, posisi hukumnya tentu berbeda dibandingkan dengan perubahan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan atau persetujuan.

Karena itu, prinsip yang sebaiknya digunakan konsumen adalah sederhana: setiap perubahan material terhadap rumah atau fasilitas yang menjadi bagian dari transaksi harus diminta penjelasan dan dokumentasinya. Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan dari tenaga pemasaran karena ketika sengketa terjadi, yang dibutuhkan bukan sekadar ingatan mengenai percakapan, tetapi bukti yang dapat menunjukkan apa yang sesungguhnya disepakati.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Konsumen Jika Rumah Sudah Terlanjur Tidak Sesuai?
Jika rumah sudah diserahterimakan dan konsumen menemukan ketidaksesuaian, langkah pertama bukan langsung mengancam akan membawa developer ke pengadilan, melainkan melakukan audit dokumen terhadap transaksi. Bandingkan brosur dengan PPJB, surat pemesanan, spesifikasi teknis, gambar denah, dokumen serah terima, serta kondisi fisik rumah. Dari perbandingan tersebut, buat daftar ketidaksesuaian yang benar-benar dapat dibuktikan.

Setelah itu, konsumen dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada developer dan meminta penyelesaian dalam jangka waktu yang wajar. Apabila developer mengakui adanya kekurangan, minta komitmen perbaikan dalam bentuk tertulis, termasuk bagian yang diperbaiki dan waktu penyelesaiannya. Jika developer menolak, meminta konsumen menerima kondisi tersebut, atau tidak memberikan tanggapan, seluruh komunikasi tersebut sebaiknya tetap disimpan.

Apabila penyelesaian langsung tidak berhasil, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan maupun gugatan melalui pengadilan. Pilihan jalur harus mempertimbangkan nilai kerugian, kekuatan bukti, isi kontrak, jumlah konsumen yang mengalami persoalan serupa, serta jenis penyelesaian yang ingin dicapai.

Bagaimana Jika Banyak Konsumen Mengalami Masalah yang Sama?
Persoalan menjadi lebih serius apabila ketidaksesuaian tidak hanya dialami oleh satu pembeli, tetapi terjadi pada banyak unit dalam satu proyek. Misalnya, seluruh konsumen memperoleh rumah dengan luas yang lebih kecil dari yang ditawarkan, spesifikasi material diturunkan secara seragam, fasilitas kawasan tidak dibangun, atau seluruh konsumen menerima kondisi yang berbeda dari materi pemasaran.

Dalam keadaan tertentu, konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama dapat menggunakan mekanisme gugatan kelompok sebagaimana dikenal dalam hukum perlindungan konsumen. Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen memberikan dasar bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.

Namun, penggunaan mekanisme kelompok tetap harus mempertimbangkan kesamaan fakta, kesamaan kepentingan, karakter kerugian, dan persyaratan hukum acara yang berlaku. Tidak setiap persoalan antara konsumen dan developer otomatis cocok diajukan sebagai gugatan kelompok. Jika setiap konsumen mempunyai kontrak, spesifikasi, pembayaran, atau kerugian yang sangat berbeda, pendekatan hukumnya dapat menjadi lebih kompleks.

Jangan Hanya Mengandalkan Brosur, Tetapi Jangan Juga Mengabaikannya
Pada akhirnya, posisi brosur dalam transaksi properti harus ditempatkan secara proporsional. Brosur bukan AJB, bukan sertifikat tanah, dan tidak selalu berdiri sendiri sebagai kontrak. Akan tetapi, brosur juga bukan berarti tidak mempunyai nilai sama sekali. Ketika brosur digunakan sebagai sarana penawaran dan berisi informasi mengenai karakteristik rumah atau fasilitas yang menjadi dasar konsumen mengambil keputusan, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah developer telah memenuhi kewajibannya.

Posisi konsumen akan jauh lebih kuat apabila informasi dalam brosur kemudian konsisten dengan PPJB, spesifikasi teknis, surat pemesanan, dan dokumen transaksi lainnya. Sebaliknya, apabila brosur menjanjikan sesuatu tetapi PPJB secara jelas menyatakan hal berbeda dan konsumen telah mengetahui serta menyetujuinya, persoalan hukumnya harus dianalisis lebih hati-hati. Begitu pula jika terdapat disclaimer mengenai perubahan spesifikasi, klausul tersebut harus dibaca dalam konteks keseluruhan kontrak dan ketentuan perlindungan konsumen, bukan langsung dianggap sebagai izin tanpa batas bagi developer untuk mengubah objek transaksi.

Karena itu, ketika rumah tidak sesuai brosur, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah brosur bisa menggugat developer?”, melainkan “apa yang dijanjikan, apa yang disepakati, apa yang dibangun, apa yang diterima konsumen, dan apa kerugian yang timbul akibat perbedaan tersebut?”. Dari pertanyaan-pertanyaan itulah dasar tuntutan hukum dapat disusun dengan lebih kuat.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Rumah yang diterima konsumen seharusnya tidak berbeda secara sepihak dari apa yang telah dijanjikan developer dalam proses pemasaran dan perjanjian. Ketika terjadi perbedaan mengenai luas, spesifikasi material, bentuk bangunan, fasilitas, prasarana, sarana, utilitas umum, maupun bagian lain yang menjadi objek transaksi, konsumen mempunyai dasar hukum untuk meminta penjelasan dan, apabila terbukti terdapat pelanggaran, menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan jenis pelanggarannya.

UU Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap konsumen dari barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam keterangan, iklan, atau promosi, sekaligus mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sementara UU Perumahan secara khusus melarang penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Di sisi lain, KUHPerdata memberikan dasar bagi konsumen untuk menuntut pemenuhan perjanjian maupun ganti kerugian apabila developer melakukan wanprestasi.

Karena itu, konsumen yang menemukan rumah tidak sesuai brosur sebaiknya tidak langsung menerima kondisi tersebut sebagai sesuatu yang harus ditoleransi. Simpan brosur, katalog, iklan digital, PPJB, surat pemesanan, bukti pembayaran, komunikasi dengan developer, dokumen serah terima, dan seluruh dokumentasi kondisi fisik rumah. Setelah itu, identifikasi secara rinci setiap ketidaksesuaian dan cocokkan dengan dokumen yang menjadi dasar transaksi. Semakin lengkap bukti yang menunjukkan hubungan antara janji developer dengan kondisi rumah yang diterima, semakin jelas pula dasar bagi konsumen untuk meminta perbaikan, pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil.

Daftar Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
  • Pasal 4, mengenai hak-hak konsumen, termasuk hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Pasal 7, mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Pasal 8 ayat (1) huruf f, mengenai larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam label, keterangan, iklan, atau promosi.
  • Pasal 19, mengenai tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen.
  • Pasal 45, mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
  • Pasal 46, mengenai pihak yang dapat mengajukan gugatan, termasuk kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui ketentuan Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya:
  • Pasal 42, mengenai pemasaran rumah yang masih dalam tahap pembangunan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 134, mengenai larangan menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
  • Pasal 151, mengenai ketentuan pidana terkait pelanggaran Pasal 134, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa pembangunan kembali sesuai dengan kriteria dan spesifikasi yang diperjanjikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya ketentuan mengenai Sistem PPJB dan isi minimum PPJB, termasuk identitas para pihak, objek PPJB, harga dan pembayaran, jaminan developer, hak dan kewajiban para pihak, waktu serah terima, pemeliharaan, pengalihan hak, pembatalan, serta penyelesaian sengketa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:
  • Pasal 1238, mengenai keadaan lalai atau wanprestasi.
  • Pasal 1243, mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan setelah debitur dinyatakan lalai.
  • Pasal 1267, mengenai hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
  • Pasal 1338, mengenai kekuatan mengikat perjanjian dan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, yang memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap pembeli beritikad baik dalam transaksi properti dan pentingnya menilai keseluruhan bukti transaksi, termasuk PPJB, bukti pembayaran, pelunasan, dan berita acara serah terima, dalam perkara konkret antara pembeli dan developer yang mengalami kepailitan.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum. Dalam perkara konkret, penerapan pasal dan pilihan tuntutan tetap harus disesuaikan dengan isi PPJB, materi promosi, kondisi rumah, bukti pembayaran, dokumen serah terima, serta fakta dan kerugian yang dialami konsumen.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH.