Dalam praktik, persoalan tersebut dapat terlihat dari berbagai keadaan yang sangat dekat dengan kehidupan rumah tangga. Sebuah rumah dibeli ketika suami dan istri masih menikah dengan menggunakan kredit bank, tetapi sertifikatnya hanya menggunakan nama suami dan angsuran selama bertahun-tahun dibayar dari penghasilan keluarga; sebuah mobil dibeli menggunakan fasilitas pembiayaan atas nama istri, tetapi kendaraan tersebut dipakai sebagai kendaraan keluarga; seorang suami mengambil pinjaman modal usaha tanpa mencantumkan nama istrinya dalam perjanjian kredit, kemudian sebagian uang pinjaman digunakan untuk mengembangkan bisnis dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi; atau seorang istri menggunakan kartu kredit atas namanya sendiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus kebutuhan pribadinya. Ketika perceraian terjadi, masing-masing pihak dapat mempunyai kepentingan yang berbeda terhadap aset dan kewajiban tersebut, sehingga pertanyaan “siapa yang punya harta?” harus dipisahkan dari pertanyaan “siapa yang wajib membayar utang?”. Bahkan ketika suatu utang berkaitan erat dengan harta bersama, hubungan hukum dengan kreditur tetap perlu diperiksa berdasarkan perjanjian yang melahirkan utang tersebut.
Untuk pasangan non-Muslim, pembahasan mengenai harta perkawinan terutama bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 memberikan prinsip bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta bawaan, hadiah, dan warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 kemudian mengatur bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Ketika perkawinan berakhir karena perceraian, Pasal 37 mengarahkan penyelesaian harta bersama kepada hukum masing-masing, sehingga pembagian tidak selalu dapat disederhanakan menjadi satu formula yang berlaku identik untuk setiap pasangan non-Muslim.
Daftar Isi
- Mengapa Harta dan Utang Harus Dipisahkan dalam Analisis Perceraian?
- Dasar Hukum Harta Bersama dalam Perkawinan Non-Muslim
- Apa yang Dimaksud Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan?
- Siapa yang Berhak atas Harta yang Dibeli Selama Perkawinan?
- Apakah Nama dalam Sertifikat Menentukan Pemilik Harta Bersama?
- Bagaimana Kedudukan Rumah yang Dibeli dengan Kredit?
- Bagaimana Kedudukan Kendaraan yang Dibeli Selama Perkawinan?
- Bagaimana Kedudukan Usaha yang Dibangun Selama Perkawinan?
- Apa yang Terjadi Jika Harta Bersama Dijual Salah Satu Pihak?
- Dasar Hukum Mengenai Utang Selama Perkawinan
- Apakah Semua Utang Selama Perkawinan Menjadi Utang Bersama?
- Utang untuk Kepentingan Keluarga dan Rumah Tangga
- Utang untuk Kepentingan Pribadi Salah Satu Pasangan
- Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Usaha Salah Satu Pasangan?
- Bagaimana Jika Suami atau Istri Menjadi Debitur Bank Sendirian?
- Apakah Perceraian Menghapus Utang kepada Bank?
- Bagaimana Kedudukan Jaminan Berupa Harta Bersama?
- Pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap Harta dan Utang
- Pembuktian Harta dan Utang dalam Sengketa Perceraian
- Contoh Kasus Rumah KPR dan Utang Bank Setelah Perceraian
- Contoh Kasus Utang Usaha yang Dibuat Suami Sendiri
- Contoh Kasus Utang yang Digunakan untuk Kepentingan Keluarga
- Bagaimana Menghitung Harta Bersih Setelah Dikurangi Utang?
- Siapa yang Bertanggung Jawab Setelah Perceraian?
- Kesimpulan Penulis (Advokat)
- Dasar Hukum
Harta dan utang memang sama-sama berkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga, tetapi keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai dua sisi yang selalu mempunyai akibat hukum identik karena harta berbicara mengenai aset atau hak ekonomi yang dimiliki, sedangkan utang berbicara mengenai kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi kepada pihak lain. Ketika suami dan istri membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan kredit bank, misalnya, terdapat setidaknya dua persoalan hukum yang harus dipisahkan, yaitu siapa yang mempunyai kepentingan terhadap rumah tersebut dan siapa yang secara kontraktual bertanggung jawab kepada bank atas fasilitas kredit tersebut. Rumahnya dapat menjadi bagian dari harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi perjanjian kreditnya dapat dibuat hanya oleh salah satu pasangan atau oleh keduanya sebagai debitur bersama, sehingga status kepemilikan rumah dan status kewajiban pembayaran kredit tidak boleh dicampur menjadi satu kesimpulan sederhana. Demikian pula ketika salah satu pasangan mempunyai utang kepada pihak lain untuk kepentingan usaha, perlu dilihat apakah pasangan lainnya ikut terikat dalam perjanjian tersebut, apakah utang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga, apakah harta bersama dijadikan jaminan, dan bagaimana posisi kreditur terhadap pasangan yang tidak menandatangani perjanjian.
Pemisahan tersebut juga penting karena perceraian pada dasarnya merupakan peristiwa yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak secara otomatis menghapus hubungan hukum lain yang telah mereka buat dengan pihak ketiga. Jika seorang suami mempunyai perjanjian kredit dengan bank, perceraian antara suami dan istri tidak dengan sendirinya membuat bank kehilangan hak untuk menagih kepada debitur yang terikat dalam perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika suami dan istri secara internal menyepakati bahwa setelah perceraian seluruh cicilan rumah akan dibayar oleh suami, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar pengaturan hubungan internal di antara mereka, tetapi tidak boleh langsung dianggap sebagai perubahan pihak yang bertanggung jawab kepada bank apabila bank tidak menjadi pihak dalam perubahan tersebut dan perjanjian kredit tidak diubah sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai siapa yang bertanggung jawab setelah perceraian harus selalu dibedakan antara tanggung jawab internal antara mantan suami dan mantan istri dengan tanggung jawab eksternal kepada kreditur atau pihak ketiga.
2. Dasar Hukum Harta Bersama dalam Perkawinan Non-Muslim
Dasar utama mengenai harta dalam perkawinan terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang membedakan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan, hadiah, atau warisan. Ketentuan ini penting karena memberikan titik awal untuk menentukan apakah suatu aset yang dimiliki pada saat perceraian termasuk objek harta bersama atau tetap menjadi harta pribadi salah satu pasangan. UU Nomor 1 Tahun 1974 masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, sedangkan ketentuan mengenai harta benda dalam perkawinan tetap menjadi bagian penting dalam menganalisis sengketa harta pasangan non-Muslim.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Ketentuan tersebut memberikan prinsip bahwa titik penting dalam menentukan harta bersama adalah adanya perolehan selama perkawinan, tetapi penerapannya tetap harus melihat sumber dan karakter aset secara konkret karena Pasal 35 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap harta bawaan, hadiah, dan warisan. Dengan demikian, apabila seorang istri membeli sebuah rumah menggunakan penghasilan yang diperolehnya setelah perkawinan berlangsung, rumah tersebut pada prinsipnya masuk dalam pembahasan harta bersama meskipun hanya nama istri yang tercantum dalam dokumen tertentu, sedangkan apabila rumah tersebut telah dimiliki sebelum perkawinan, analisisnya berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa status harta tidak semata-mata bergantung pada siapa yang melakukan pembelian secara formal, tetapi juga harus dilihat kapan dan dari sumber apa harta tersebut diperoleh.
Pasal 36 kemudian memperkuat konsekuensi dari klasifikasi tersebut dengan mengatur kewenangan suami dan istri dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama maupun harta bawaan. Terhadap harta bersama, persetujuan kedua belah pihak menjadi unsur penting dalam tindakan hukum atas harta tersebut, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, suami atau istri mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya sendiri. Oleh karena itu, ketika salah satu pasangan menjual rumah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan pasangan lainnya, persoalannya bukan hanya mengenai apakah uang hasil penjualan tersebut harus diperhitungkan dalam pembagian harta, tetapi juga mengenai akibat hukum dari tindakan terhadap harta bersama dan kedudukan pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut.
3. Apa yang Dimaksud Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan?
Harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya mencakup kekayaan yang diperoleh dalam masa berlangsungnya hubungan perkawinan dan dapat berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, rekening, investasi, maupun hak ekonomi lainnya, sepanjang berdasarkan fakta dan sumber perolehannya dapat ditempatkan sebagai harta bersama. Persoalan yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah anggapan bahwa hanya harta yang dibeli menggunakan uang dari rekening bersama yang dapat menjadi harta bersama, padahal penghasilan suami dan istri dapat berasal dari rekening masing-masing dan tetap dapat digunakan untuk memperoleh aset yang mempunyai kedudukan sebagai harta bersama. Sebaliknya, tidak setiap harta yang kebetulan diperoleh ketika perkawinan berlangsung otomatis menjadi harta bersama karena Pasal 35 ayat (2) secara khusus mempertahankan kedudukan harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Dalam praktik, penentuan status harta sering membutuhkan penelusuran kronologis karena satu aset dapat mengalami beberapa tahap perubahan. Sebuah tanah dapat dibeli selama perkawinan, kemudian dijadikan jaminan kredit, lalu dijual untuk membeli rumah baru; sebuah usaha dapat dimulai dengan modal tertentu, kemudian menghasilkan keuntungan yang digunakan membeli kendaraan dan tanah; atau sebuah rekening investasi dapat dibentuk menggunakan uang pribadi tetapi kemudian menerima tambahan dana yang berasal dari penghasilan selama perkawinan. Oleh sebab itu, apabila terjadi sengketa, pihak yang menyatakan suatu aset sebagai harta pribadi perlu menjelaskan sumber perolehannya secara konsisten, sementara pihak yang menyatakan aset tersebut sebagai harta bersama juga harus menunjukkan dasar mengapa aset tersebut diperoleh atau berkembang dalam hubungan ekonomi perkawinan.
4. Siapa yang Berhak atas Harta yang Dibeli Selama Perkawinan?
Ketika suami atau istri membeli suatu aset selama perkawinan menggunakan penghasilan yang diperoleh dalam masa perkawinan, prinsip Pasal 35 ayat (1) mengarah pada kedudukan aset tersebut sebagai harta bersama, sehingga hak ekonomi terhadap aset tersebut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang mengeluarkan uang pada saat transaksi atau siapa yang namanya dicantumkan dalam dokumen kepemilikan. Hal tersebut penting karena dalam rumah tangga sering terjadi pembagian peran yang tidak selalu berbentuk pembayaran langsung terhadap suatu aset; seorang suami dapat menjadi pencari nafkah utama sementara istri mengelola rumah tangga dan mengurus anak, atau sebaliknya, tetapi pembagian peran tersebut tidak dengan sendirinya menghapus konsep harta bersama atas kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Ketika perceraian terjadi, status aset harus dilihat berdasarkan kerangka hukum perkawinan dan bukti mengenai sumber perolehannya.
Namun, hak atas harta bersama tidak berarti bahwa setiap pasangan selalu memperoleh jumlah yang sama dalam setiap keadaan tanpa melihat ketentuan hukum dan fakta perkara. Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Karena itu, untuk pasangan non-Muslim, konstruksi penyelesaiannya harus memperhatikan hukum yang relevan dengan para pihak dan tidak boleh sekadar mengambil formula pembagian dari sistem hukum lain yang berlaku bagi kelompok perkawinan berbeda. Dengan demikian, istilah “harta bersama” menentukan karakter aset, sedangkan bagaimana harta tersebut diselesaikan setelah perceraian tetap harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku dan keadaan konkret perkara.
5. Apakah Nama dalam Sertifikat Menentukan Pemilik Harta Bersama?
Nama yang tercantum dalam sertifikat, dokumen kendaraan, rekening, atau dokumen transaksi merupakan alat bukti penting, tetapi dalam konteks sengketa antara suami dan istri nama tersebut tidak selalu menjadi satu-satunya faktor yang menentukan status suatu aset sebagai harta bersama atau harta pribadi. Apabila sebuah rumah dibeli pada tahun kelima perkawinan menggunakan penghasilan keluarga tetapi sertifikatnya hanya menggunakan nama suami, misalnya, pencantuman nama suami tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama. Sebaliknya, jika sebuah tanah memang telah dimiliki istri sebelum perkawinan dan sertifikatnya sudah ada sebelum perkawinan, pencantuman nama istri memiliki arti yang berbeda karena terdapat bukti mengenai waktu dan sumber perolehan aset tersebut. Dengan demikian, dokumen kepemilikan harus dibaca bersama dengan dokumen perolehan dan sumber dana.
Hal yang sama berlaku terhadap kendaraan dan aset usaha karena pembelian atas nama salah satu pasangan dapat terjadi karena alasan administratif, pembiayaan, atau kebutuhan praktis tanpa selalu menggambarkan keseluruhan hubungan ekonomi suami dan istri. Dalam sengketa, bukti pembayaran, rekening bank, perjanjian kredit, tanggal transaksi, bukti transfer, dan sumber penghasilan dapat membantu menjelaskan siapa yang secara ekonomi membiayai perolehan aset tersebut. Oleh karena itu, klaim “sertifikat atas nama saya” tidak selalu menjadi jawaban akhir dalam sengketa harta bersama, sebagaimana klaim “saya yang membayar” juga tidak selalu cukup untuk meniadakan kemungkinan status harta bersama apabila pembayaran dilakukan dari kekayaan yang terbentuk selama perkawinan.
6. Bagaimana Kedudukan Rumah yang Dibeli dengan Kredit?
Rumah yang dibeli dengan fasilitas kredit selama perkawinan mempunyai dua lapisan persoalan, yaitu status rumah sebagai aset dan status kredit sebagai kewajiban pembayaran. Jika rumah tersebut diperoleh selama perkawinan, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (1) terdapat dasar untuk menilainya sebagai harta bersama, tetapi apabila rumah tersebut belum lunas, maka terdapat kewajiban pembayaran yang masih melekat berdasarkan perjanjian kredit. Karena itu, dalam pembagian setelah perceraian, tidak cukup hanya mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama, melainkan perlu dihitung nilai ekonominya setelah memperhatikan kewajiban yang masih melekat pada rumah tersebut dan hubungan hukum dengan bank.
Misalnya, sebuah rumah dibeli dengan harga Rp1,2 miliar dan ketika perceraian terjadi masih tersisa kewajiban kredit sebesar Rp600 juta, maka nilai ekonomis yang perlu diperhatikan tidak sama dengan harga pembelian awal rumah. Jika rumah dijual, terdapat hasil penjualan yang kemudian harus diperhitungkan dengan kewajiban kepada bank sesuai perjanjian kredit, biaya transaksi, dan kepentingan para pihak. Jika salah satu pihak ingin mengambil alih rumah dan melanjutkan kredit, persoalan tersebut juga tidak selesai hanya dengan kesepakatan mantan suami dan mantan istri karena bank sebagai kreditur mempunyai hubungan kontraktual sendiri dengan debitur. Perubahan debitur atau restrukturisasi kredit harus mengikuti persetujuan dan mekanisme yang berlaku pada kreditur.
7. Bagaimana Kedudukan Kendaraan yang Dibeli Selama Perkawinan?
Kendaraan yang dibeli selama perkawinan juga harus dilihat dari sumber dana dan hubungan pembiayaannya. Jika kendaraan dibeli secara tunai menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, maka terdapat dasar untuk memasukkannya dalam pembahasan harta bersama, sedangkan apabila kendaraan dibeli sebelum perkawinan, statusnya perlu dianalisis sebagai harta bawaan. Jika kendaraan diperoleh melalui kredit, selain menentukan status kendaraannya sebagai aset, perlu dilihat pula siapa yang tercantum sebagai debitur, siapa yang memberikan uang muka, dari mana angsuran dibayar, dan apakah terdapat jaminan atau kewajiban lain yang masih berjalan.
Keadaan menjadi lebih kompleks apabila kendaraan digunakan untuk usaha salah satu pasangan, karena penggunaan untuk usaha tidak otomatis mengubah status kepemilikannya, tetapi pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan kendaraan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru mengenai kekayaan yang terbentuk selama perkawinan. Misalnya, mobil dibeli selama perkawinan dan digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan milik suami, kemudian perusahaan menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk membeli aset lain. Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara kendaraan sebagai aset, perusahaan sebagai subjek hukum apabila berbentuk badan hukum, dan keuntungan yang diterima atau digunakan oleh pasangan sebagai kekayaan pribadi maupun keluarga.
8. Bagaimana Kedudukan Usaha yang Dibangun Selama Perkawinan?
Usaha yang dibangun setelah perkawinan dapat menjadi salah satu objek paling rumit dalam sengketa harta karena usaha tidak hanya terdiri dari uang tunai, tetapi dapat mencakup persediaan, kendaraan, peralatan, tempat usaha, piutang, rekening, merek, kontrak, saham, keuntungan, dan aset lain yang terbentuk selama kegiatan usaha berjalan. Jika suami dan istri membuka usaha menggunakan dana yang dikumpulkan selama perkawinan, maka aset dan kekayaan yang diperoleh dari kegiatan tersebut perlu diperiksa dalam konteks harta bersama. Namun, jika usaha tersebut merupakan perseroan berbadan hukum, aset perusahaan tidak otomatis menjadi harta pribadi pemegang saham, sehingga yang perlu diperiksa dapat berupa saham atau hak ekonomi pasangan, bukan langsung seluruh aset perusahaan.
Jika hanya satu pasangan yang secara formal menjalankan usaha, keadaan tersebut juga tidak otomatis berarti seluruh kekayaan yang diperoleh dari usaha tersebut merupakan harta pribadi. Yang harus diperiksa adalah kapan usaha didirikan, dari mana modal diperoleh, kapan aset usaha dibeli, bagaimana keuntungan digunakan, dan apakah keuntungan tersebut masuk ke kekayaan keluarga. Dalam konteks ini, pembukuan, rekening usaha, bukti setoran modal, laporan keuangan, dokumen pembelian aset, serta bukti transaksi menjadi sangat penting karena dapat menunjukkan perkembangan kekayaan selama perkawinan.
9. Apa yang Terjadi Jika Harta Bersama Dijual Salah Satu Pihak?
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan memberikan ketentuan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, apabila suatu aset telah dapat dikategorikan sebagai harta bersama, tindakan salah satu pasangan terhadap aset tersebut tidak dapat dianalisis seolah-olah ia merupakan satu-satunya pemilik. Ketika seorang suami menjual rumah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan istrinya, misalnya, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pembagian uang hasil penjualan karena perlu dilihat juga dasar kewenangan penjualan, dokumen transaksi, kedudukan pembeli, serta apakah hasil penjualan masih dapat ditelusuri.
Akibat hukum terhadap transaksi tersebut tidak boleh dinyatakan secara otomatis sama dalam setiap perkara karena kedudukan pihak ketiga, jenis transaksi, dokumen yang ditandatangani, dan dasar gugatan akan memengaruhi analisis. Jika uang hasil penjualan telah diterima dan digunakan oleh salah satu pasangan untuk kepentingan pribadi, persoalan dapat berkembang menjadi tuntutan mengenai pertanggungjawaban atas bagian pasangan lainnya. Karena itu, dalam perkara seperti ini, penting membedakan antara status aset sebagai harta bersama, kewenangan melakukan pengalihan, akibat hukum transaksi terhadap pihak ketiga, dan bentuk pemulihan yang diminta dalam gugatan.
10. Dasar Hukum Mengenai Utang Selama Perkawinan
Berbeda dengan harta bersama, UU Perkawinan tidak memberikan satu rumusan tunggal yang menyatakan bahwa “semua utang yang dibuat selama perkawinan adalah utang bersama”. Karena itu, analisis mengenai utang harus dilakukan dengan lebih hati-hati daripada sekadar menggunakan tanggal lahirnya utang sebagai satu-satunya ukuran. Hubungan utang pada dasarnya lahir dari perjanjian atau sumber perikatan lainnya, sehingga perlu diperiksa siapa yang menjadi debitur, kepada siapa kewajiban tersebut harus dipenuhi, untuk tujuan apa utang dibuat, dan aset apa yang menjadi jaminan. Dalam konteks hukum perdata, prinsip jaminan umum juga dikenal melalui Pasal 1131 KUHPerdata yang menempatkan kebendaan debitur sebagai jaminan bagi perikatannya. JDIH Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata membentuk prinsip mengenai jaminan umum terhadap kewajiban debitur.
Pasal 1131 KUHPerdata
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”Ketentuan tersebut menunjukkan mengapa identitas debitur dan struktur kewajiban menjadi penting dalam sengketa utang setelah perceraian. Jika seorang suami membuat pinjaman atas namanya sendiri, perlu dilihat apakah istri ikut menandatangani perjanjian, memberikan jaminan, menjadi penjamin, atau terdapat dasar lain yang menyebabkan kewajiban tersebut juga mempunyai hubungan hukum dengan istri. Di sisi lain, apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli rumah keluarga atau memenuhi kebutuhan rumah tangga, penggunaan dana tersebut dapat menjadi fakta penting dalam hubungan internal suami-istri, meskipun hubungan kontraktual dengan kreditur tetap harus dilihat dari perjanjian utangnya.
11. Apakah Semua Utang Selama Perkawinan Menjadi Utang Bersama?
Tidak tepat apabila seluruh utang yang dibuat selama perkawinan langsung disebut sebagai utang bersama hanya karena tanggal pembuatan utang tersebut berada dalam masa perkawinan. Berbeda dengan Pasal 35 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tidak terdapat rumusan dalam UU Perkawinan yang secara sederhana menyatakan semua utang selama perkawinan otomatis menjadi kewajiban bersama. Karena itu, utang harus dianalisis berdasarkan siapa yang membuatnya, apa tujuan penggunaannya, siapa yang menikmati manfaatnya, apakah pasangan ikut menyetujui atau menandatangani, dan apakah utang tersebut berkaitan dengan kebutuhan keluarga atau justru merupakan transaksi pribadi salah satu pasangan.
Contohnya, seorang suami mengambil pinjaman Rp500 juta untuk membeli barang mewah yang hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak pernah digunakan untuk keluarga atau usaha bersama. Jika istri tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, tidak menjadi penjamin, dan tidak memberikan persetujuan terhadap utang tersebut, maka tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa istri otomatis menjadi debitur bank hanya karena pinjaman dibuat ketika perkawinan berlangsung. Sebaliknya, jika pinjaman tersebut digunakan untuk membayar rumah keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan keluarga, atau modal usaha keluarga yang dijalankan bersama, fakta penggunaan dana tersebut dapat mempunyai arti berbeda dalam hubungan internal suami-istri, meskipun posisi kreditur tetap ditentukan oleh perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku.
12. Utang untuk Kepentingan Keluarga dan Rumah Tangga
Utang yang digunakan untuk kepentingan keluarga mempunyai karakter yang berbeda dari utang yang dibuat semata-mata untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan karena tujuan penggunaan dana dapat menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang pada akhirnya harus menanggung beban ekonomi tersebut secara internal setelah perceraian. Misalnya, selama perkawinan pasangan mengambil pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit anak, memperbaiki rumah keluarga, membayar biaya pendidikan, atau membeli kebutuhan pokok ketika penghasilan keluarga tidak mencukupi, maka terdapat hubungan yang jelas antara utang tersebut dengan kebutuhan rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu, pembahasan mengenai siapa yang harus menanggung utang setelah perceraian tidak cukup hanya melihat nama debitur dalam dokumen, tetapi perlu melihat pula manfaat dan tujuan penggunaan dana tersebut.
Namun, hubungan dengan kreditur tetap perlu dipisahkan dari pembagian tanggung jawab antara mantan suami dan mantan istri. Jika hanya suami yang menandatangani perjanjian pinjaman, bank pada prinsipnya akan melihat hubungan kontraktualnya dengan debitur tersebut, sedangkan kesepakatan suami dan istri setelah perceraian mengenai pembagian beban utang merupakan persoalan internal yang tidak otomatis mengikat kreditur. Karena itu, apabila mantan suami dan mantan istri sepakat bahwa utang keluarga akan dibayar masing-masing setengah, mereka tetap perlu memastikan bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan dalam hubungan dengan pihak yang memberikan pinjaman agar tidak terjadi keadaan di mana salah satu pihak merasa telah menyerahkan tanggung jawabnya tetapi kreditur masih secara sah menagih debitur berdasarkan perjanjian awal.
13. Utang untuk Kepentingan Pribadi Salah Satu Pasangan
Utang yang dibuat untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan harus dibedakan dari utang yang digunakan untuk kebutuhan keluarga karena tujuan penggunaan dana dapat menunjukkan bahwa manfaat ekonominya tidak pernah ditujukan untuk rumah tangga. Misalnya, seorang istri meminjam uang dalam jumlah besar untuk membeli barang koleksi pribadi, membiayai perjalanan pribadi, atau melakukan investasi spekulatif atas nama sendiri tanpa persetujuan suami dan tanpa menggunakan hasilnya untuk kebutuhan keluarga. Dalam situasi seperti itu, fakta bahwa utang lahir ketika perkawinan berlangsung tidak dengan sendirinya menjadikan suami sebagai pihak yang wajib membayar kepada kreditur. Yang perlu dilihat adalah siapa yang membuat perjanjian, siapa yang menerima dana, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah pasangan lainnya secara hukum ikut terikat.
Keadaan berbeda apabila utang tersebut memang atas nama salah satu pasangan tetapi dana yang diperoleh kemudian seluruhnya digunakan untuk membeli rumah keluarga, membayar kebutuhan anak, atau membiayai usaha yang dikelola bersama. Dalam kondisi demikian, terdapat alasan yang lebih kuat untuk memperhitungkan utang tersebut dalam penyelesaian ekonomi antara mantan suami dan mantan istri, tetapi sekali lagi hal itu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai perubahan otomatis pihak debitur di hadapan bank atau kreditur. Pemisahan antara utang secara kontraktual dan beban ekonomi secara internal menjadi sangat penting agar putusan atau kesepakatan perceraian tidak menimbulkan asumsi bahwa kreditur kehilangan haknya terhadap debitur yang sejak awal menandatangani perjanjian.
14. Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Usaha Salah Satu Pasangan?
Utang untuk kepentingan usaha salah satu pasangan membutuhkan analisis yang lebih mendalam karena usaha tersebut dapat menjadi sumber pendapatan keluarga, tetapi juga dapat merupakan kegiatan ekonomi pribadi yang tidak pernah melibatkan pasangan lainnya. Jika suami mempunyai usaha yang telah dijalankan sendiri dan mengambil pinjaman Rp1 miliar untuk menambah stok barang, sementara istri tidak pernah ikut dalam perjanjian kredit, tidak menjadi penjamin, dan usaha tersebut secara faktual dikelola oleh suami sendiri, maka tidak tepat langsung menyatakan bahwa istri menjadi debitur hanya karena pinjaman tersebut dibuat selama perkawinan. Akan tetapi, jika keuntungan usaha tersebut secara rutin digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga dan aset yang dibeli dari keuntungan tersebut menjadi bagian dari kekayaan keluarga, maka utang dan hasil kegiatan usaha tersebut dapat mempunyai konsekuensi ekonomi yang lebih luas dalam hubungan internal pasangan.
Jika utang usaha tersebut kemudian dijamin dengan rumah yang merupakan harta bersama, persoalannya menjadi lebih rumit karena terdapat kepentingan terhadap aset yang dimiliki bersama. Dokumen jaminan, persetujuan pasangan, jenis hak atas tanah, perjanjian kredit, dan tindakan hukum yang dilakukan pada saat pembebanan jaminan harus diperiksa secara konkret. Oleh karena itu, pasangan yang merasa tidak pernah menyetujui penggunaan harta bersama sebagai jaminan tidak cukup hanya menyatakan bahwa “utang tersebut bukan utang saya”, tetapi perlu memeriksa apakah hartanya pernah dijadikan agunan, bagaimana dokumen dibuat, dan apa akibat hukum yang mungkin timbul terhadap aset tersebut.
15. Bagaimana Jika Suami atau Istri Menjadi Debitur Bank Sendirian?
Ketika hanya salah satu pasangan yang tercantum sebagai debitur dalam perjanjian bank, titik awal analisis adalah hubungan kontraktual antara bank dan debitur tersebut. Jika suami menandatangani perjanjian kredit atas namanya sendiri, sedangkan istri tidak pernah menjadi co-debtor, penjamin, atau pihak lain dalam perjanjian, maka perceraian tidak otomatis menjadikan istri sebagai debitur baru. Sebaliknya, jika istri turut menandatangani perjanjian kredit, menjadi penjamin, atau memberikan bentuk jaminan tertentu, maka kedudukannya harus dianalisis berdasarkan dokumen yang ditandatangani dan kewajiban yang disepakati.
Persoalan yang sering disalahpahami adalah ketika mantan suami dan mantan istri membuat kesepakatan dalam perkara perceraian bahwa salah satu pihak akan mengambil alih seluruh utang. Kesepakatan tersebut dapat mempunyai arti penting dalam hubungan internal mereka, tetapi apabila bank tidak menyetujui perubahan debitur atau tidak ada perubahan perjanjian kredit sesuai mekanisme yang berlaku, pihak yang secara kontraktual tercatat sebagai debitur tetap dapat mempunyai kewajiban terhadap bank. Karena itu, dalam penyelesaian perceraian yang melibatkan kredit bank, idealnya persoalan aset, sisa utang, pihak debitur, jaminan, dan mekanisme pengalihan kewajiban dibahas secara bersamaan agar tidak terjadi pemisahan yang hanya menyelesaikan hubungan mantan suami-istri tetapi meninggalkan masalah dengan kreditur.
16. Apakah Perceraian Menghapus Utang kepada Bank?
Perceraian pada dasarnya tidak dapat dipahami sebagai peristiwa yang secara otomatis menghapus utang yang lahir dari perjanjian kredit. Jika seseorang masih mempunyai sisa kewajiban kepada bank pada saat perkawinan berakhir, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan sesuai perjanjian kredit, kecuali terdapat perubahan, pelunasan, restrukturisasi, pengalihan kewajiban, atau dasar hukum lain yang secara sah mengubah hubungan tersebut. Hal ini merupakan konsekuensi dari sifat perjanjian kredit sebagai hubungan hukum tersendiri antara kreditur dan debitur, sehingga putusnya perkawinan tidak identik dengan hapusnya seluruh perikatan keperdataan yang dibuat selama perkawinan.
Dalam perkara perceraian, yang dapat dilakukan mantan suami dan mantan istri adalah mengatur siapa yang secara internal akan menanggung pembayaran atau bagaimana aset yang terkait dengan utang tersebut akan diselesaikan. Misalnya, rumah dijual dan hasil penjualannya digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kredit, kemudian nilai yang tersisa diperhitungkan dalam penyelesaian harta; atau salah satu pihak mengambil alih rumah dan berusaha melakukan pengalihan atau restrukturisasi kredit dengan persetujuan bank. Dengan demikian, perceraian dapat mengubah hubungan ekonomi antara mantan pasangan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai penghapus otomatis hubungan hukum dengan kreditur.
17. Bagaimana Kedudukan Jaminan Berupa Harta Bersama?
Penggunaan harta bersama sebagai jaminan utang salah satu pasangan menimbulkan persoalan yang berbeda karena aset tersebut tidak hanya berkaitan dengan debitur, tetapi juga dengan kepentingan pasangan lainnya. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, ketika sebuah rumah yang merupakan harta bersama dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman, harus diperiksa bagaimana persetujuan diberikan, siapa yang menandatangani dokumen, bagaimana jaminan dibebankan, dan apakah pasangan lainnya mengetahui serta menyetujui tindakan tersebut.
Jika rumah bersama dijadikan jaminan untuk utang usaha suami tanpa persetujuan istri, misalnya, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai siapa yang harus membayar utang, tetapi juga mengenai kedudukan rumah tersebut sebagai objek jaminan dan akibat hukum dari tindakan pembebanan jaminan tersebut. Penyelesaian harus memperhatikan dokumen kredit, dokumen jaminan, status kepemilikan rumah, serta ketentuan hukum yang mengatur jenis jaminan tersebut. Karena itu, dalam perkara perceraian yang melibatkan utang dengan agunan harta bersama, pemeriksaan terhadap dokumen jaminan sama pentingnya dengan pemeriksaan terhadap perjanjian kredit.
18. Pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap Harta dan Utang
Perjanjian perkawinan dapat memengaruhi cara harta dan kewajiban ekonomi pasangan diatur karena para pihak dapat menentukan rezim harta yang berlaku di antara mereka sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir bahwa perjanjian tertulis dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama ikatan perkawinan berdasarkan persetujuan bersama, dan setelah disahkan sesuai ketentuan, isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Putusan tersebut menjadi penting dalam membaca sengketa harta modern karena pasangan tidak selalu berada dalam satu rezim harta yang sama sepanjang perkawinan.
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”Keberadaan perjanjian perkawinan berarti analisis mengenai harta dan utang tidak boleh berhenti pada Pasal 35 UU Perkawinan, tetapi harus dilanjutkan dengan membaca isi perjanjian tersebut secara konkret. Apabila para pihak sepakat memisahkan harta, maka aset yang diperoleh setelah perjanjian dapat mempunyai kedudukan berbeda dari rezim persatuan atau harta bersama yang berlaku tanpa pengaturan khusus. Namun, perjanjian tersebut juga tidak boleh dipahami sebagai alat otomatis untuk menghapus kewajiban terhadap kreditur yang sudah mempunyai hak, karena Putusan MK sendiri menegaskan relevansi pihak ketiga. Karena itu, ketika membahas utang, isi perjanjian perkawinan harus dibaca bersama dengan perjanjian kredit dan posisi kreditur.
19. Pembuktian Harta dan Utang dalam Sengketa Perceraian
Pembuktian dalam perkara harta dan utang sangat menentukan karena sengketa sering kali terjadi ketika para pihak memberikan versi berbeda mengenai asal-usul aset dan tujuan suatu utang. Untuk harta, dokumen yang penting dapat berupa sertifikat, akta jual beli, bukti pembayaran, rekening bank, dokumen kendaraan, dokumen usaha, bukti transfer, dan dokumen lain yang menunjukkan kapan serta dari mana aset diperoleh. Untuk utang, dokumen yang harus diperiksa dapat berupa perjanjian kredit, surat pengakuan utang, rekening koran, bukti pencairan dana, bukti penggunaan dana, dokumen jaminan, bukti pembayaran angsuran, dan komunikasi dengan kreditur. Semakin besar nilai harta atau utang yang diperselisihkan, semakin penting pula kemampuan pihak untuk menunjukkan rangkaian transaksi secara utuh.
Dalam perkara utang, bukti penggunaan dana menjadi sangat penting karena tujuan pinjaman dapat menentukan bagaimana beban tersebut dipandang dalam hubungan internal pasangan. Jika seorang suami mengklaim bahwa pinjaman Rp800 juta digunakan untuk membangun rumah keluarga, ia perlu menunjukkan bukti pencairan, pembayaran kontraktor, pembelian material, dan hubungan antara pinjaman dengan pembangunan rumah tersebut. Sebaliknya, apabila istri menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukti rekening, transaksi, pembelian, atau aliran dana dapat menjadi bagian dari pembuktian. Dengan cara demikian, pengadilan tidak hanya berhadapan dengan klaim “utang saya” atau “utang bersama”, tetapi dapat melihat fakta ekonomi yang melatarbelakangi lahirnya kewajiban tersebut.
20. Contoh Kasus Rumah KPR dan Utang Bank Setelah Perceraian
Misalnya, suami dan istri menikah pada tahun 2015 dan membeli rumah pada tahun 2018 dengan harga Rp1,5 miliar melalui fasilitas KPR. Sertifikat rumah menggunakan nama suami, perjanjian kredit juga ditandatangani oleh suami, tetapi uang muka berasal dari tabungan keluarga dan selama lima tahun angsuran dibayar menggunakan penghasilan suami serta sebagian penghasilan istri. Ketika perceraian terjadi pada tahun 2026, sisa kewajiban KPR masih Rp700 juta dan rumah memiliki nilai pasar sekitar Rp1,8 miliar. Dalam keadaan tersebut terdapat dua persoalan yang harus dibedakan, yaitu kedudukan rumah sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan dan kedudukan suami sebagai debitur bank berdasarkan perjanjian KPR.
Jika rumah tersebut dinilai sebagai harta bersama, maka penyelesaian internal antara mantan suami dan mantan istri perlu memperhitungkan nilai aset dan kewajiban yang masih melekat. Namun, jika suami ingin menyerahkan rumah kepada istri sekaligus meminta agar seluruh kewajiban kredit juga berpindah kepada istri, hal tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena mereka membuat kesepakatan dalam perkara perceraian. Bank perlu dilibatkan apabila perubahan debitur atau restrukturisasi kewajiban diperlukan. Alternatif lainnya adalah rumah dijual, hasil penjualan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit sesuai mekanisme bank, kemudian sisa nilai ekonominya diperhitungkan dalam penyelesaian harta. Contoh tersebut menunjukkan mengapa harta dan utang harus dianalisis secara bersamaan tetapi tidak boleh dicampur secara konseptual.
21. Contoh Kasus Utang Usaha yang Dibuat Suami Sendiri
Bayangkan seorang suami mempunyai usaha perdagangan yang telah dijalankan sendiri dan selama perkawinan mengambil pinjaman Rp1 miliar atas namanya sendiri untuk membeli stok barang. Istri tidak menandatangani perjanjian kredit dan tidak menjadi penjamin, sementara sebagian besar dana pinjaman digunakan untuk kegiatan usaha tersebut. Jika kemudian terjadi perceraian, tidak tepat langsung menyatakan bahwa seluruh utang tersebut otomatis menjadi utang bersama hanya karena usaha dijalankan selama perkawinan. Yang perlu diperiksa adalah apakah usaha tersebut merupakan sumber penghasilan keluarga, apakah dana pinjaman digunakan untuk kebutuhan keluarga, apakah terdapat harta bersama yang dijadikan jaminan, dan bagaimana hubungan kontraktual antara suami dengan kreditur.
Apabila pinjaman tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha suami dan suami sendiri yang terikat kepada bank, maka hubungan kontraktual dengan bank harus dibaca berdasarkan perjanjian kredit tersebut. Namun, apabila selama perkawinan usaha tersebut menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk membeli rumah keluarga, kendaraan keluarga, atau aset lain yang kemudian menjadi harta bersama, maka keberadaan utang dan aset yang terbentuk dari kegiatan usaha perlu dipertimbangkan secara terpisah dalam penyelesaian ekonomi antara mantan suami dan mantan istri. Dengan demikian, tidak semua hubungan ekonomi yang muncul dari satu usaha dapat diberi satu label hukum yang sama.
22. Contoh Kasus Utang yang Digunakan untuk Kepentingan Keluarga
Contoh berbeda terjadi ketika seorang istri mengambil pinjaman Rp200 juta atas namanya sendiri karena keluarga membutuhkan biaya pengobatan anak dan biaya tersebut tidak dapat dipenuhi dari penghasilan bulanan. Seluruh uang pinjaman kemudian digunakan untuk biaya rumah sakit dan kebutuhan perawatan anak, sementara suami mengetahui dan menyetujui keputusan tersebut. Ketika perceraian terjadi sebelum utang lunas, persoalan yang muncul adalah apakah secara internal beban ekonomi tersebut harus diperhitungkan sebagai kewajiban keluarga atau tetap hanya menjadi tanggung jawab istri sebagai debitur. Untuk menjawabnya, perlu dilihat hubungan kontraktual dengan kreditur sekaligus tujuan penggunaan dana dan kesepakatan antara pasangan.
Jika kreditur hanya mempunyai perjanjian dengan istri, perceraian tidak otomatis menjadikan suami sebagai debitur di hadapan kreditur. Namun, dalam penyelesaian internal harta dan kewajiban antara mantan pasangan, fakta bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga dapat menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana beban utang tersebut diperhitungkan. Karena itu, dalam gugatan atau kesepakatan penyelesaian harta setelah perceraian, pihak yang meminta agar utang diperhitungkan sebagai kewajiban keluarga perlu menunjukkan bukti penggunaan dana dan hubungan utang tersebut dengan kebutuhan rumah tangga.
23. Bagaimana Menghitung Harta Bersih Setelah Dikurangi Utang?
Dalam sengketa harta yang mempunyai utang melekat, pendekatan yang lebih realistis adalah melihat nilai ekonomi bersih daripada hanya melihat nilai nominal aset. Misalnya, pasangan memiliki rumah senilai Rp2 miliar tetapi masih mempunyai sisa KPR Rp800 juta, kendaraan senilai Rp300 juta dengan sisa pembiayaan Rp100 juta, serta tabungan Rp200 juta tanpa utang yang melekat. Secara sederhana, nilai ekonomi bersih dari aset-aset tersebut perlu dihitung dengan memperhatikan kewajiban yang masih ada, meskipun cara pembagian akhirnya tetap bergantung pada struktur kepemilikan, kesepakatan para pihak, jenis utang, dan hukum yang diterapkan oleh pengadilan.
Penghitungan tersebut juga tidak berarti setiap utang secara otomatis dikurangkan dari seluruh harta bersama tanpa memeriksa sifat utangnya. Utang pribadi yang tidak mempunyai hubungan dengan harta keluarga tidak dapat begitu saja diperlakukan sama dengan kredit yang digunakan untuk membeli rumah keluarga. Karena itu, terlebih dahulu harus ditentukan status dan tujuan utang, kemudian baru dihitung bagaimana kewajiban tersebut berhubungan dengan aset yang disengketakan. Dalam perkara yang kompleks, pemeriksaan rekening, dokumen kredit, nilai aset, sisa kewajiban, dan bukti pembayaran dapat diperlukan agar perhitungan tidak hanya berdasarkan perkiraan salah satu pihak.
24. Siapa yang Bertanggung Jawab Setelah Perceraian?
Setelah perceraian, tanggung jawab terhadap harta dan utang harus dipetakan berdasarkan sumber hak dan sumber kewajiban masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan status mantan suami atau mantan istri. Harta yang merupakan harta pribadi tetap harus dibedakan dari harta bersama, sementara kewajiban kepada kreditur harus dilihat berdasarkan siapa yang secara hukum terikat dalam perjanjian utang tersebut. Dalam hubungan internal, mantan pasangan dapat membuat kesepakatan mengenai siapa yang akan membayar cicilan, siapa yang mengambil rumah, siapa yang menerima kendaraan, atau bagaimana utang keluarga diselesaikan, tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh dianggap otomatis mengubah hubungan hukum dengan pihak ketiga yang tidak ikut menyepakati perubahan tersebut.
Hal tersebut berarti seseorang dapat mempunyai dua posisi sekaligus dalam satu perkara: secara internal ia mungkin telah sepakat menanggung utang tertentu, tetapi secara eksternal kreditur tetap dapat menagih berdasarkan perjanjian kepada pihak yang secara kontraktual merupakan debitur. Sebaliknya, seseorang yang tidak menjadi debitur tidak otomatis menjadi pihak yang wajib membayar kepada bank hanya karena ia pernah menjadi pasangan debitur, tetapi aset bersama yang dijadikan jaminan dapat menimbulkan persoalan tersendiri yang harus diselesaikan berdasarkan dokumen jaminan dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyelesaian harta dan utang setelah perceraian harus dilakukan dengan membedakan setidaknya tiga hubungan hukum, yaitu hubungan antara mantan suami dan mantan istri, hubungan antara debitur dan kreditur, serta hubungan mengenai aset yang dijadikan jaminan.
25. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Harta dan utang yang diperoleh selama perkawinan tidak dapat diperlakukan sebagai satu paket yang secara otomatis menjadi milik dan tanggung jawab kedua pasangan dengan ukuran yang sama. Untuk harta, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan mempunyai kedudukan tersendiri berdasarkan Pasal 35 ayat (2). Pasal 36 kemudian mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama membutuhkan persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing terdapat kewenangan yang berbeda. Karena itu, siapa yang berhak atas suatu aset setelah perceraian harus ditentukan melalui penelusuran waktu perolehan, sumber dana, dokumen kepemilikan, perubahan bentuk aset, serta perjanjian perkawinan apabila ada.
Untuk utang, analisisnya harus lebih hati-hati karena tidak terdapat ketentuan dalam UU Perkawinan yang dapat dibaca sebagai aturan sederhana bahwa semua utang yang dibuat selama perkawinan otomatis menjadi utang bersama. Yang harus diperiksa adalah siapa yang membuat perjanjian utang, siapa yang menjadi debitur, untuk kepentingan apa dana digunakan, apakah pasangan memberikan persetujuan atau ikut menandatangani, apakah utang digunakan untuk kepentingan keluarga, dan apakah terdapat harta bersama yang dijadikan jaminan. Dengan demikian, utang untuk kepentingan keluarga dapat mempunyai konsekuensi berbeda dalam hubungan internal pasangan dibandingkan utang yang dibuat untuk kepentingan pribadi salah satu pihak, sementara hubungan dengan kreditur tetap harus dilihat berdasarkan perjanjian dan kedudukan hukum para pihak.
Perceraian juga tidak secara otomatis menghapus utang kepada bank atau kreditur lainnya, karena berakhirnya perkawinan berbeda dengan hapusnya perjanjian kredit atau perikatan utang. Kesepakatan mantan suami dan mantan istri mengenai siapa yang akan melanjutkan pembayaran dapat mengatur hubungan internal mereka, tetapi perubahan pihak yang bertanggung jawab kepada kreditur memerlukan perhatian terhadap kedudukan kreditur dan mekanisme perubahan perjanjian. Karena itu, dalam penyelesaian perkara perceraian yang mempunyai harta dan utang dalam jumlah besar, pembagian aset sebaiknya tidak dilakukan dengan melihat nilai harta secara nominal saja, tetapi juga dengan memperhitungkan kewajiban yang melekat, sumber utang, jaminan, serta posisi masing-masing pihak terhadap kreditur.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang berhak dan siapa yang bertanggung jawab?” harus dijawab melalui pemetaan satu per satu terhadap setiap aset dan setiap kewajiban. Rumah harus ditelusuri kapan dan dengan uang siapa diperoleh, kendaraan harus dilihat sumber pembiayaannya, usaha harus dilihat modal dan struktur kepemilikannya, sedangkan utang harus diperiksa berdasarkan perjanjian, tujuan penggunaan dana, debitur, jaminan, dan hubungan dengan kreditur. Pendekatan tersebut jauh lebih tepat daripada menyimpulkan bahwa seluruh harta adalah milik bersama dan seluruh utang otomatis menjadi tanggung jawab bersama hanya karena semuanya muncul ketika perkawinan masih berlangsung.
26. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 29, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. UU Nomor 1 Tahun 1974 tercatat masih berstatus berlaku.
- Pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan, dengan memperhatikan kedudukan pihak ketiga.
- Pasal 35 UU Perkawinan, mengenai harta bersama serta kedudukan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
- Pasal 36 UU Perkawinan, mengenai kewenangan suami dan istri melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama dan harta bawaan.
- Pasal 37 UU Perkawinan, mengenai penyelesaian harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
- Pasal 1131 KUHPerdata, mengenai harta kekayaan debitur sebagai jaminan umum bagi perikatannya.
- Pasal 1132 KUHPerdata, mengenai harta kekayaan debitur sebagai jaminan bersama bagi para kreditur dengan pengecualian bagi kreditur yang mempunyai alasan sah untuk didahulukan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, sebagai dasar penting dalam memahami perkembangan hukum mengenai perjanjian perkawinan dan rezim harta dalam perkawinan.
.jpg)
