Perbandingan antara Indonesia dan Singapura menjadi menarik karena kedua negara sama-sama menggunakan tradisi hukum yang memberikan tempat penting kepada perlindungan hak milik, tetapi perkembangan hukum pidana masing-masing menghasilkan struktur pengaturan yang tidak sepenuhnya sama, terutama setelah Indonesia memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara Singapura mempertahankan Penal Code 1871 yang terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan ancaman pidana dengan perkembangan kejahatan dan kebijakan kriminal negara tersebut. Untuk menjaga artikel ini tetap relevan dalam jangka panjang, pembahasan difokuskan pada struktur hukum dan ketentuan yang berlaku, sementara tanggal perubahan hanya disebut ketika diperlukan untuk menjelaskan status suatu ketentuan hukum. Dalam hukum Indonesia, ketentuan utama mengenai pencurian terdapat dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481 KUHP Nasional, sedangkan dalam hukum Singapura pengaturan pencurian terutama terdapat dalam Section 378 sampai dengan Section 382 Penal Code, sementara perbuatan yang menggunakan kekerasan masuk ke dalam rezim robbery yang diatur dalam Section 390 dan seterusnya.
Pertanyaan mengenai negara mana yang lebih berat menghukum pelaku pencurian tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa Singapura atau Indonesia memiliki hukuman yang lebih tinggi, karena kedua sistem hukum membedakan pencurian biasa, pencurian dengan keadaan yang memberatkan, pencurian kendaraan, pencurian dengan kekerasan, pencurian pada malam hari, pencurian yang dilakukan secara berkelompok, serta bentuk pencurian lain yang mempunyai karakteristik khusus. Bahkan, jika pencurian biasa dibandingkan secara langsung, Indonesia mempunyai ancaman pidana maksimum lima tahun melalui Pasal 476, sedangkan Singapura memberikan maksimum tiga tahun melalui Section 379. Namun, ketika pencurian dilakukan dalam keadaan yang lebih serius, terutama apabila disertai kekerasan, dilakukan pada malam hari, dilakukan dengan senjata, dilakukan secara berkelompok, atau menyebabkan luka terhadap korban, sistem Singapura dapat memberikan ancaman pidana yang jauh lebih keras, termasuk pidana cambuk dan dalam kategori tertentu ancaman pidana yang dapat mencapai 20 tahun atau bahkan hukuman yang jauh lebih berat apabila tindak pidana tersebut berkembang menjadi gang robbery dengan akibat tertentu.
Pengertian Pencurian dalam Hukum Indonesia
KUHP Nasional Indonesia memberikan rumusan dasar pencurian dalam Pasal 476 yang menyatakan:
“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa pencurian dalam hukum Indonesia pada dasarnya terdiri atas beberapa unsur yang saling berkaitan, yaitu adanya perbuatan mengambil suatu barang, barang tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, dan pelaku mempunyai maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, sehingga unsur kesengajaan atau maksud untuk memiliki menjadi bagian penting dalam membedakan pencurian dengan perbuatan mengambil barang dalam keadaan tertentu yang tidak mempunyai tujuan penguasaan secara melawan hukum.
Penggunaan istilah “Barang” dalam KUHP Nasional juga menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyusun rumusan yang lebih sesuai dengan sistem terminologi KUHP Nasional, sehingga pembacaan ketentuan pencurian tidak lagi semata-mata bergantung pada konstruksi Pasal 362 KUHP lama, sebagaimana sering digunakan dalam literatur hukum pidana sebelum berlakunya KUHP Nasional. Hal tersebut penting bagi pembahasan hukum yang ditujukan untuk pembaca dalam beberapa tahun ke depan karena artikel mengenai pencurian di Indonesia sebaiknya menggunakan ketentuan KUHP Nasional sebagai titik awal, bukan terus menjadikan Pasal 362 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar analisis.
Ancaman pidana dalam Pasal 476 adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sehingga pencurian biasa menurut KUHP Nasional Indonesia mempunyai ancaman maksimum pidana penjara yang lebih tinggi daripada pencurian biasa menurut Section 379 Penal Code Singapura yang menetapkan maksimum tiga tahun. Perbedaan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa kesimpulan mengenai negara yang lebih keras tidak dapat dibuat hanya berdasarkan reputasi Singapura sebagai negara yang mempunyai sistem hukum pidana ketat, melainkan harus dilakukan dengan membandingkan kategori tindak pidana yang benar-benar sepadan.
KUHP Nasional Indonesia memberikan rumusan dasar pencurian dalam Pasal 476 yang menyatakan:
“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa pencurian dalam hukum Indonesia pada dasarnya terdiri atas beberapa unsur yang saling berkaitan, yaitu adanya perbuatan mengambil suatu barang, barang tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, dan pelaku mempunyai maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, sehingga unsur kesengajaan atau maksud untuk memiliki menjadi bagian penting dalam membedakan pencurian dengan perbuatan mengambil barang dalam keadaan tertentu yang tidak mempunyai tujuan penguasaan secara melawan hukum.
Penggunaan istilah “Barang” dalam KUHP Nasional juga menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyusun rumusan yang lebih sesuai dengan sistem terminologi KUHP Nasional, sehingga pembacaan ketentuan pencurian tidak lagi semata-mata bergantung pada konstruksi Pasal 362 KUHP lama, sebagaimana sering digunakan dalam literatur hukum pidana sebelum berlakunya KUHP Nasional. Hal tersebut penting bagi pembahasan hukum yang ditujukan untuk pembaca dalam beberapa tahun ke depan karena artikel mengenai pencurian di Indonesia sebaiknya menggunakan ketentuan KUHP Nasional sebagai titik awal, bukan terus menjadikan Pasal 362 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar analisis.
Ancaman pidana dalam Pasal 476 adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sehingga pencurian biasa menurut KUHP Nasional Indonesia mempunyai ancaman maksimum pidana penjara yang lebih tinggi daripada pencurian biasa menurut Section 379 Penal Code Singapura yang menetapkan maksimum tiga tahun. Perbedaan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa kesimpulan mengenai negara yang lebih keras tidak dapat dibuat hanya berdasarkan reputasi Singapura sebagai negara yang mempunyai sistem hukum pidana ketat, melainkan harus dilakukan dengan membandingkan kategori tindak pidana yang benar-benar sepadan.
Unsur Mengambil Barang Milik Orang Lain
Dalam perkara pencurian, kata “mengambil” mempunyai kedudukan penting karena pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perpindahan penguasaan atas suatu barang dari pihak yang sebelumnya menguasainya kepada pelaku, tetapi dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan pencurian, tidak cukup hanya melihat siapa yang akhirnya menguasai barang tersebut karena harus diperhatikan bagaimana barang itu diperoleh, siapa yang memiliki atau menguasainya sebelum perbuatan dilakukan, serta apa maksud pelaku ketika melakukan pengambilan.
Hukum Indonesia menekankan bahwa barang yang diambil harus sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dan pelaku harus mempunyai maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, sehingga apabila seseorang mengambil barang miliknya sendiri dalam keadaan tertentu, persoalan hukumnya dapat berbeda karena unsur “milik orang lain” menjadi bagian dari rumusan pencurian. Hal tersebut juga menunjukkan mengapa sengketa mengenai kepemilikan barang tidak selalu identik dengan tindak pidana pencurian karena hubungan kepemilikan dan penguasaan harus dilihat berdasarkan fakta konkret dalam perkara.
Dalam perkara pencurian, kata “mengambil” mempunyai kedudukan penting karena pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perpindahan penguasaan atas suatu barang dari pihak yang sebelumnya menguasainya kepada pelaku, tetapi dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan pencurian, tidak cukup hanya melihat siapa yang akhirnya menguasai barang tersebut karena harus diperhatikan bagaimana barang itu diperoleh, siapa yang memiliki atau menguasainya sebelum perbuatan dilakukan, serta apa maksud pelaku ketika melakukan pengambilan.
Hukum Indonesia menekankan bahwa barang yang diambil harus sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dan pelaku harus mempunyai maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, sehingga apabila seseorang mengambil barang miliknya sendiri dalam keadaan tertentu, persoalan hukumnya dapat berbeda karena unsur “milik orang lain” menjadi bagian dari rumusan pencurian. Hal tersebut juga menunjukkan mengapa sengketa mengenai kepemilikan barang tidak selalu identik dengan tindak pidana pencurian karena hubungan kepemilikan dan penguasaan harus dilihat berdasarkan fakta konkret dalam perkara.
Pengertian Theft dalam Hukum Singapura
Hukum Singapura mempunyai rumusan pencurian yang terdapat dalam Section 378 Penal Code.
Section 378 menyatakan:
“Whoever, intending to take dishonestly any movable property out of the possession of any person without that person’s consent, moves that property in order to such taking, is said to commit theft.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa theft dalam hukum Singapura memiliki beberapa unsur penting, yaitu adanya niat untuk mengambil secara tidak jujur suatu movable property, barang tersebut berada dalam possession seseorang, pengambilan dilakukan tanpa persetujuan orang yang menguasai barang, dan pelaku menggerakkan barang tersebut untuk tujuan pengambilan tersebut. Section 378 juga memberikan beberapa penjelasan mengenai bagaimana suatu benda dapat menjadi objek theft, termasuk keadaan ketika suatu benda yang sebelumnya melekat pada tanah dipisahkan dari tanah tersebut atau ketika perpindahan terjadi melalui cara tertentu.
Jika dibandingkan dengan Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia, terdapat persamaan yang sangat kuat dalam inti perlindungan hukumnya karena kedua negara sama-sama menjadikan pengambilan barang milik atau berada dalam penguasaan orang lain secara tidak sah sebagai dasar pencurian, tetapi teknik perumusannya berbeda. Indonesia menggunakan rumusan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, sedangkan Singapura menggunakan konstruksi “intending to take dishonestly any movable property out of the possession of any person without that person’s consent” dan menghubungkan tindak pidana dengan pergerakan barang untuk tujuan pengambilan.
Perbedaan terminologi tersebut tidak berarti kedua negara mempunyai konsep pencurian yang sama sekali berbeda, karena pada tingkat prinsip keduanya sama-sama berusaha melindungi penguasaan dan kepemilikan atas harta benda, tetapi perbedaan rumusan dapat menjadi penting ketika pengadilan menilai apakah fakta tertentu telah memenuhi setiap unsur tindak pidana.
Hukuman Pencurian Biasa di Indonesia
Pasal 476 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi pencurian biasa. Dengan demikian, apabila seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dan tidak terdapat keadaan khusus yang menyebabkan perbuatannya masuk ke dalam kategori pencurian yang lebih berat, pasal dasar tersebut menjadi salah satu ketentuan utama yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban pidananya.
Ancaman maksimum lima tahun tidak berarti setiap pelaku pencurian akan dijatuhi pidana lima tahun karena batas tersebut merupakan batas maksimum yang tersedia berdasarkan ketentuan pidana, sedangkan pidana konkret yang dijatuhkan hakim harus mempertimbangkan keadaan perkara, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, nilai kerugian, cara pelaku melakukan perbuatan, serta ketentuan umum mengenai pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Hal tersebut perlu ditegaskan karena perbandingan hukum yang hanya membandingkan angka maksimum dapat memberikan gambaran mengenai seberapa tinggi batas pidana yang ditentukan pembentuk undang-undang, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan berapa lama seorang pelaku benar-benar menjalani pidana.
Pasal 476 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi pencurian biasa. Dengan demikian, apabila seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dan tidak terdapat keadaan khusus yang menyebabkan perbuatannya masuk ke dalam kategori pencurian yang lebih berat, pasal dasar tersebut menjadi salah satu ketentuan utama yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban pidananya.
Ancaman maksimum lima tahun tidak berarti setiap pelaku pencurian akan dijatuhi pidana lima tahun karena batas tersebut merupakan batas maksimum yang tersedia berdasarkan ketentuan pidana, sedangkan pidana konkret yang dijatuhkan hakim harus mempertimbangkan keadaan perkara, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, nilai kerugian, cara pelaku melakukan perbuatan, serta ketentuan umum mengenai pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Hal tersebut perlu ditegaskan karena perbandingan hukum yang hanya membandingkan angka maksimum dapat memberikan gambaran mengenai seberapa tinggi batas pidana yang ditentukan pembentuk undang-undang, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan berapa lama seorang pelaku benar-benar menjalani pidana.
Hukuman Theft Biasa di Singapura
Section 379 Penal Code Singapura memberikan ancaman pidana bagi theft biasa.
Section 379 menyatakan:
“Whoever commits theft shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 3 years, or with fine, or with both.”
Dengan demikian, pencurian biasa di Singapura mempunyai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, denda, atau keduanya. Apabila ketentuan ini dibandingkan langsung dengan Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia, Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi karena menetapkan lima tahun, sedangkan Singapura menetapkan tiga tahun.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa untuk pencurian biasa, anggapan bahwa hukum Singapura selalu lebih keras tidak dapat dipertahankan secara mutlak karena justru dalam kategori dasar pencurian Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara dua tahun lebih tinggi. Akan tetapi, gambaran tersebut berubah apabila pencurian dilakukan dengan keadaan yang memberatkan karena kedua negara mempunyai mekanisme peningkatan pidana yang berbeda.
Pencurian dengan Keadaan yang Memberatkan di Indonesia
KUHP Nasional Indonesia memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pencurian yang mempunyai karakteristik tertentu melalui Pasal 477.
Pasal 477 ayat (1) menetapkan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi berbagai bentuk pencurian tertentu, termasuk pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan, benda purbakala, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pencurian pada keadaan bencana atau kekacauan tertentu, pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh pihak yang berhak, pencurian dengan cara merusak atau membongkar atau menggunakan anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang diambil, serta pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
Pasal 477 ayat (2) kemudian memberikan ancaman maksimum sembilan tahun apabila pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g. Dengan struktur tersebut, hukum Indonesia sebenarnya mempunyai sistem pemberatan yang cukup signifikan karena pencurian yang semula mempunyai maksimum lima tahun dapat meningkat menjadi tujuh tahun atau bahkan sembilan tahun tergantung keadaan yang menyertai perbuatan.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya memandang nilai barang sebagai faktor penting dalam menentukan keseriusan pencurian, tetapi juga mempertimbangkan cara pelaku melakukan pencurian, tempat kejadian, waktu kejadian, kondisi masyarakat atau lingkungan pada saat perbuatan dilakukan, sifat barang yang dicuri, serta apakah pencurian dilakukan bersama-sama dengan pelaku lain.
KUHP Nasional Indonesia memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pencurian yang mempunyai karakteristik tertentu melalui Pasal 477.
Pasal 477 ayat (1) menetapkan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi berbagai bentuk pencurian tertentu, termasuk pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan, benda purbakala, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pencurian pada keadaan bencana atau kekacauan tertentu, pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh pihak yang berhak, pencurian dengan cara merusak atau membongkar atau menggunakan anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang diambil, serta pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
Pasal 477 ayat (2) kemudian memberikan ancaman maksimum sembilan tahun apabila pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g. Dengan struktur tersebut, hukum Indonesia sebenarnya mempunyai sistem pemberatan yang cukup signifikan karena pencurian yang semula mempunyai maksimum lima tahun dapat meningkat menjadi tujuh tahun atau bahkan sembilan tahun tergantung keadaan yang menyertai perbuatan.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya memandang nilai barang sebagai faktor penting dalam menentukan keseriusan pencurian, tetapi juga mempertimbangkan cara pelaku melakukan pencurian, tempat kejadian, waktu kejadian, kondisi masyarakat atau lingkungan pada saat perbuatan dilakukan, sifat barang yang dicuri, serta apakah pencurian dilakukan bersama-sama dengan pelaku lain.
Pencurian dengan Kekerasan dalam Hukum Indonesia
Perbedaan yang sangat penting muncul ketika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan karena KUHP Nasional menempatkannya dalam Pasal 479.
Pasal 479 ayat (1) mengatur bahwa pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ketentuan tersebut kemudian memberikan ancaman lebih tinggi apabila terdapat keadaan tertentu, termasuk dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, di kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (2), ancaman pidana dapat mencapai dua belas tahun, sedangkan apabila pencurian dengan kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai lima belas tahun. Apabila akibat luka berat atau kematian terjadi dalam keadaan yang lebih berat sebagaimana ditentukan Pasal 479 ayat (4), pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Dengan demikian, hukum Indonesia sebenarnya dapat memberikan hukuman yang sangat berat terhadap pencurian yang berubah menjadi kejahatan kekerasan, sehingga tidak tepat apabila seluruh perbandingan Indonesia dan Singapura hanya didasarkan pada Pasal 476 dan Section 379.
Perbedaan yang sangat penting muncul ketika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan karena KUHP Nasional menempatkannya dalam Pasal 479.
Pasal 479 ayat (1) mengatur bahwa pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ketentuan tersebut kemudian memberikan ancaman lebih tinggi apabila terdapat keadaan tertentu, termasuk dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, di kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (2), ancaman pidana dapat mencapai dua belas tahun, sedangkan apabila pencurian dengan kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai lima belas tahun. Apabila akibat luka berat atau kematian terjadi dalam keadaan yang lebih berat sebagaimana ditentukan Pasal 479 ayat (4), pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Dengan demikian, hukum Indonesia sebenarnya dapat memberikan hukuman yang sangat berat terhadap pencurian yang berubah menjadi kejahatan kekerasan, sehingga tidak tepat apabila seluruh perbandingan Indonesia dan Singapura hanya didasarkan pada Pasal 476 dan Section 379.
Pencurian di Rumah dan Bangunan dalam Hukum Singapura
Singapura memiliki ketentuan khusus mengenai theft yang dilakukan dalam bangunan tertentu melalui Section 380 Penal Code.
Section 380 menyatakan:
“Whoever commits theft in any building, tent or vessel, which building, tent or vessel is used as a human dwelling, or for the custody of property, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 7 years, and shall also be liable to fine.”
Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan juga denda apabila pencurian dilakukan dalam bangunan, tenda, atau kapal yang digunakan sebagai tempat tinggal manusia atau untuk penyimpanan harta. Dengan demikian, Singapura memberikan pemberatan yang cukup jelas terhadap pencurian yang terjadi dalam tempat yang mempunyai fungsi perlindungan terhadap manusia atau harta benda.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, Pasal 477 juga memberikan maksimum tujuh tahun untuk berbagai keadaan khusus, termasuk pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak atau menggunakan anak kunci palsu, sehingga pada kategori tertentu kedua negara mempunyai angka maksimum yang sama, meskipun unsur dan struktur hukumnya tidak identik.
Perbedaan kemudian menjadi lebih jelas apabila pencurian disertai kekerasan karena Singapura mempunyai rezim robbery yang secara khusus mengatur perampasan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Singapura memiliki ketentuan khusus mengenai theft yang dilakukan dalam bangunan tertentu melalui Section 380 Penal Code.
Section 380 menyatakan:
“Whoever commits theft in any building, tent or vessel, which building, tent or vessel is used as a human dwelling, or for the custody of property, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 7 years, and shall also be liable to fine.”
Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan juga denda apabila pencurian dilakukan dalam bangunan, tenda, atau kapal yang digunakan sebagai tempat tinggal manusia atau untuk penyimpanan harta. Dengan demikian, Singapura memberikan pemberatan yang cukup jelas terhadap pencurian yang terjadi dalam tempat yang mempunyai fungsi perlindungan terhadap manusia atau harta benda.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, Pasal 477 juga memberikan maksimum tujuh tahun untuk berbagai keadaan khusus, termasuk pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak atau menggunakan anak kunci palsu, sehingga pada kategori tertentu kedua negara mempunyai angka maksimum yang sama, meskipun unsur dan struktur hukumnya tidak identik.
Perbedaan kemudian menjadi lebih jelas apabila pencurian disertai kekerasan karena Singapura mempunyai rezim robbery yang secara khusus mengatur perampasan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pencurian Kendaraan Bermotor di Singapura
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus mengenai pencurian kendaraan bermotor melalui Section 379A.
Section 379A mengatur pencurian motor vehicle atau component part dari motor vehicle dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun serta denda, disertai konsekuensi berupa disqualification dari memegang atau memperoleh driving licence untuk jangka waktu tertentu setelah pembebasan dari pidana penjara, kecuali terdapat alasan khusus yang dipertimbangkan pengadilan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Singapura memberikan perlakuan khusus terhadap pencurian kendaraan bermotor, bukan hanya melalui pidana penjara dan denda tetapi juga melalui konsekuensi yang berkaitan dengan hak mengemudi pelaku.
Pendekatan tersebut menarik dalam perspektif perbandingan hukum karena menunjukkan bahwa pidana tidak selalu diarahkan hanya kepada penderitaan berupa kehilangan kebebasan, tetapi dapat dikaitkan dengan aktivitas tertentu yang relevan dengan tindak pidana.
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus mengenai pencurian kendaraan bermotor melalui Section 379A.
Section 379A mengatur pencurian motor vehicle atau component part dari motor vehicle dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun serta denda, disertai konsekuensi berupa disqualification dari memegang atau memperoleh driving licence untuk jangka waktu tertentu setelah pembebasan dari pidana penjara, kecuali terdapat alasan khusus yang dipertimbangkan pengadilan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Singapura memberikan perlakuan khusus terhadap pencurian kendaraan bermotor, bukan hanya melalui pidana penjara dan denda tetapi juga melalui konsekuensi yang berkaitan dengan hak mengemudi pelaku.
Pendekatan tersebut menarik dalam perspektif perbandingan hukum karena menunjukkan bahwa pidana tidak selalu diarahkan hanya kepada penderitaan berupa kehilangan kebebasan, tetapi dapat dikaitkan dengan aktivitas tertentu yang relevan dengan tindak pidana.
Pencurian oleh Pegawai atau Pekerja
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus melalui Section 381 bagi clerk atau servant yang melakukan theft terhadap property yang berada dalam possession master atau employer.
Section 381 memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan juga denda.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kepercayaan dalam pekerjaan dapat menjadi dasar pengaturan khusus ketika seseorang menyalahgunakan kedudukannya untuk mengambil harta milik pemberi kerja.
Dalam hukum Indonesia, situasi yang sama tidak selalu harus ditempatkan dalam satu pasal yang identik dengan Section 381 karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dapat bergantung pada bagaimana hubungan penguasaan barang dan cara pelaku memperoleh barang tersebut, sehingga perbandingan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “pencurian oleh pegawai” tanpa melihat unsur penguasaan dan maksud pelaku.
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus melalui Section 381 bagi clerk atau servant yang melakukan theft terhadap property yang berada dalam possession master atau employer.
Section 381 memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan juga denda.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kepercayaan dalam pekerjaan dapat menjadi dasar pengaturan khusus ketika seseorang menyalahgunakan kedudukannya untuk mengambil harta milik pemberi kerja.
Dalam hukum Indonesia, situasi yang sama tidak selalu harus ditempatkan dalam satu pasal yang identik dengan Section 381 karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dapat bergantung pada bagaimana hubungan penguasaan barang dan cara pelaku memperoleh barang tersebut, sehingga perbandingan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “pencurian oleh pegawai” tanpa melihat unsur penguasaan dan maksud pelaku.
Pencurian Setelah Persiapan untuk Melukai Korban di Singapura
Salah satu ketentuan yang menunjukkan kerasnya hukum Singapura adalah Section 382 yang mengatur theft setelah pelaku melakukan persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, pengekangan, atau rasa takut akan kematian, luka, atau pengekangan terhadap seseorang dengan tujuan melakukan pencurian, melarikan diri setelah pencurian, atau mempertahankan barang yang dicuri.
Section 382 menyatakan:
“Whoever commits theft, having made preparation for causing death or hurt or restraint, or fear of death or of hurt or of restraint, to any person in order to commit such theft, or in order to effect his escape after committing such theft, or in order to retain property taken by such theft, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 10 years, and shall also be punished with caning with not less than 3 strokes.”
Dengan demikian, pencurian yang telah disertai persiapan untuk melakukan kekerasan dapat membawa ancaman maksimum sepuluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya tiga strokes. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura membedakan secara tajam antara theft biasa dan theft yang sejak awal mempunyai persiapan untuk menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap manusia.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 mempunyai sistem pemberatan yang juga sangat berat dan dalam keadaan tertentu dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, sehingga pada kategori paling serius Indonesia tidak dapat dikatakan mempunyai hukum yang lebih ringan hanya karena hukuman pencurian biasa lebih sederhana.
Salah satu ketentuan yang menunjukkan kerasnya hukum Singapura adalah Section 382 yang mengatur theft setelah pelaku melakukan persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, pengekangan, atau rasa takut akan kematian, luka, atau pengekangan terhadap seseorang dengan tujuan melakukan pencurian, melarikan diri setelah pencurian, atau mempertahankan barang yang dicuri.
Section 382 menyatakan:
“Whoever commits theft, having made preparation for causing death or hurt or restraint, or fear of death or of hurt or of restraint, to any person in order to commit such theft, or in order to effect his escape after committing such theft, or in order to retain property taken by such theft, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 10 years, and shall also be punished with caning with not less than 3 strokes.”
Dengan demikian, pencurian yang telah disertai persiapan untuk melakukan kekerasan dapat membawa ancaman maksimum sepuluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya tiga strokes. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura membedakan secara tajam antara theft biasa dan theft yang sejak awal mempunyai persiapan untuk menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap manusia.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 mempunyai sistem pemberatan yang juga sangat berat dan dalam keadaan tertentu dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, sehingga pada kategori paling serius Indonesia tidak dapat dikatakan mempunyai hukum yang lebih ringan hanya karena hukuman pencurian biasa lebih sederhana.
Perbedaan antara Theft dan Robbery di Singapura
Dalam hukum Singapura, penting untuk membedakan theft dari robbery karena robbery bukan sekadar pencurian biasa yang dilakukan dengan cara kasar, melainkan kategori tindak pidana tersendiri yang mempunyai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tertentu.
Section 390 mendefinisikan robbery dalam kaitannya dengan theft atau extortion yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang melibatkan kekerasan, ancaman terhadap tubuh, atau ketakutan terhadap kematian, luka, atau wrongful restraint, sehingga ketika pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh atau mempertahankan harta, perkara dapat masuk ke dalam rezim robbery dan bukan lagi sekadar theft. Ketentuan mengenai robbery dan punishment for robbery tercantum dalam Chapter 17 Penal Code.
Pembedaan tersebut mempunyai konsekuensi besar terhadap hukuman karena Section 392 memberikan ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada Section 379.
Section 392 menyatakan:
“Whoever commits robbery shall be punished with imprisonment for a term of not less than 2 years and not more than 10 years and shall also be punished with caning with not less than 6 strokes; and if the robbery is committed after 7 p.m. and before 7 a.m. the offender shall be punished with imprisonment for a term of not less than 3 years and not more than 14 years and shall also be punished with caning with not less than 12 strokes.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa robbery biasa mempunyai minimum dua tahun dan maksimum sepuluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes, sedangkan apabila robbery dilakukan setelah pukul tujuh malam dan sebelum pukul tujuh pagi, ancamannya meningkat menjadi minimum tiga tahun dan maksimum empat belas tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes. Ketentuan tersebut merupakan salah satu contoh paling jelas mengenai pendekatan Singapura yang memberikan pemberatan berdasarkan waktu terjadinya kejahatan.
Dalam hukum Singapura, penting untuk membedakan theft dari robbery karena robbery bukan sekadar pencurian biasa yang dilakukan dengan cara kasar, melainkan kategori tindak pidana tersendiri yang mempunyai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tertentu.
Section 390 mendefinisikan robbery dalam kaitannya dengan theft atau extortion yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang melibatkan kekerasan, ancaman terhadap tubuh, atau ketakutan terhadap kematian, luka, atau wrongful restraint, sehingga ketika pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh atau mempertahankan harta, perkara dapat masuk ke dalam rezim robbery dan bukan lagi sekadar theft. Ketentuan mengenai robbery dan punishment for robbery tercantum dalam Chapter 17 Penal Code.
Pembedaan tersebut mempunyai konsekuensi besar terhadap hukuman karena Section 392 memberikan ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada Section 379.
Section 392 menyatakan:
“Whoever commits robbery shall be punished with imprisonment for a term of not less than 2 years and not more than 10 years and shall also be punished with caning with not less than 6 strokes; and if the robbery is committed after 7 p.m. and before 7 a.m. the offender shall be punished with imprisonment for a term of not less than 3 years and not more than 14 years and shall also be punished with caning with not less than 12 strokes.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa robbery biasa mempunyai minimum dua tahun dan maksimum sepuluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes, sedangkan apabila robbery dilakukan setelah pukul tujuh malam dan sebelum pukul tujuh pagi, ancamannya meningkat menjadi minimum tiga tahun dan maksimum empat belas tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes. Ketentuan tersebut merupakan salah satu contoh paling jelas mengenai pendekatan Singapura yang memberikan pemberatan berdasarkan waktu terjadinya kejahatan.
Pencurian dengan Kekerasan pada Malam Hari
Pengaturan mengenai waktu terjadinya tindak pidana menjadi salah satu perbedaan menarik antara hukum Singapura dan Indonesia.
Dalam hukum Singapura, Section 392 secara eksplisit meningkatkan ancaman pidana apabila robbery dilakukan setelah pukul tujuh malam dan sebelum pukul tujuh pagi, sehingga robbery yang dilakukan pada rentang waktu tersebut mempunyai minimum tiga tahun, maksimum empat belas tahun, dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Indonesia juga mengenal malam hari sebagai keadaan yang dapat memperberat pencurian dalam Pasal 477, terutama pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tetapi struktur pengaturannya berbeda karena unsur malam hari tersebut ditempatkan bersama keadaan lain dalam pencurian yang dikualifikasi. Untuk pencurian dengan kekerasan, Pasal 479 juga memasukkan pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, jalan umum, atau kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan sebagai keadaan yang meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama dua belas tahun.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa kedua negara sama-sama menganggap pencurian pada situasi tertentu sebagai lebih serius, tetapi Singapura menggunakan batas waktu yang lebih eksplisit untuk robbery, sedangkan Indonesia menghubungkan malam hari dengan tempat dan keadaan tertentu dalam rumusan pencuriannya.
Pengaturan mengenai waktu terjadinya tindak pidana menjadi salah satu perbedaan menarik antara hukum Singapura dan Indonesia.
Dalam hukum Singapura, Section 392 secara eksplisit meningkatkan ancaman pidana apabila robbery dilakukan setelah pukul tujuh malam dan sebelum pukul tujuh pagi, sehingga robbery yang dilakukan pada rentang waktu tersebut mempunyai minimum tiga tahun, maksimum empat belas tahun, dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Indonesia juga mengenal malam hari sebagai keadaan yang dapat memperberat pencurian dalam Pasal 477, terutama pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tetapi struktur pengaturannya berbeda karena unsur malam hari tersebut ditempatkan bersama keadaan lain dalam pencurian yang dikualifikasi. Untuk pencurian dengan kekerasan, Pasal 479 juga memasukkan pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, jalan umum, atau kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan sebagai keadaan yang meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama dua belas tahun.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa kedua negara sama-sama menganggap pencurian pada situasi tertentu sebagai lebih serius, tetapi Singapura menggunakan batas waktu yang lebih eksplisit untuk robbery, sedangkan Indonesia menghubungkan malam hari dengan tempat dan keadaan tertentu dalam rumusan pencuriannya.
Robbery yang Menyebabkan Luka dalam Hukum Singapura
Singapura mempunyai ancaman yang sangat berat apabila robbery disertai tindakan kekerasan terhadap korban.
Section 394 menyatakan:
“If any person, in committing or in attempting to commit robbery, voluntarily causes hurt, such person, and any other person, jointly concerned in committing or attempting to commit such robbery, shall be punished with imprisonment for a term of not less than 5 years and not more than 20 years and shall also be punished with caning with not less than 12 strokes.”
Ketentuan tersebut memberikan minimum lima tahun dan maksimum dua puluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes apabila pelaku secara sukarela menyebabkan hurt ketika melakukan atau mencoba melakukan robbery.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dalam kategori kejahatan harta yang telah berkembang menjadi kekerasan serius, Singapura dapat memberikan hukuman yang sangat berat, bahkan dengan minimum pidana yang juga ditentukan oleh undang-undang.
Singapura mempunyai ancaman yang sangat berat apabila robbery disertai tindakan kekerasan terhadap korban.
Section 394 menyatakan:
“If any person, in committing or in attempting to commit robbery, voluntarily causes hurt, such person, and any other person, jointly concerned in committing or attempting to commit such robbery, shall be punished with imprisonment for a term of not less than 5 years and not more than 20 years and shall also be punished with caning with not less than 12 strokes.”
Ketentuan tersebut memberikan minimum lima tahun dan maksimum dua puluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes apabila pelaku secara sukarela menyebabkan hurt ketika melakukan atau mencoba melakukan robbery.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dalam kategori kejahatan harta yang telah berkembang menjadi kekerasan serius, Singapura dapat memberikan hukuman yang sangat berat, bahkan dengan minimum pidana yang juga ditentukan oleh undang-undang.
Gang-Robbery di Singapura
Hukum Singapura juga memberikan perhatian khusus terhadap robbery yang dilakukan secara berkelompok.
Section 391 mendefinisikan gang-robbery sebagai keadaan ketika lima orang atau lebih bersama-sama melakukan atau mencoba melakukan robbery, atau ketika jumlah orang yang melakukan, mencoba, atau hadir dan membantu mencapai lima orang atau lebih.
Section 395 kemudian memberikan pidana bagi gang-robbery berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Ketentuan tersebut mempunyai kemiripan tertentu dengan Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP Nasional Indonesia yang juga memberikan pemberatan terhadap pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, tetapi struktur hukumnya berbeda karena Singapura mempunyai kategori khusus gang-robbery yang terkait langsung dengan robbery dan menetapkan jumlah minimum pelaku sebanyak lima orang.
Hukum Singapura juga memberikan perhatian khusus terhadap robbery yang dilakukan secara berkelompok.
Section 391 mendefinisikan gang-robbery sebagai keadaan ketika lima orang atau lebih bersama-sama melakukan atau mencoba melakukan robbery, atau ketika jumlah orang yang melakukan, mencoba, atau hadir dan membantu mencapai lima orang atau lebih.
Section 395 kemudian memberikan pidana bagi gang-robbery berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Ketentuan tersebut mempunyai kemiripan tertentu dengan Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP Nasional Indonesia yang juga memberikan pemberatan terhadap pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, tetapi struktur hukumnya berbeda karena Singapura mempunyai kategori khusus gang-robbery yang terkait langsung dengan robbery dan menetapkan jumlah minimum pelaku sebanyak lima orang.
Robbery dengan Senjata atau Luka Berat
Section 397 Penal Code Singapura memberikan konsekuensi tambahan ketika pada saat melakukan atau mencoba melakukan robbery pelaku bersenjata atau menggunakan deadly weapon, menyebabkan grievous hurt, atau mencoba menyebabkan kematian atau grievous hurt terhadap seseorang.
Section 397 menyatakan:
“If at the time of committing or attempting to commit robbery, the offender is armed with or uses any deadly weapon, or causes grievous hurt to any person, or attempts to cause death or grievous hurt to any person, such offender, and any other person jointly concerned in committing or attempting to commit such robbery, shall be punished with caning with not less than 12 strokes, in addition to any other punishment to which he may be liable under any other section of this Code.”
Dengan demikian, keberadaan senjata atau akibat serius terhadap korban dapat menyebabkan pelaku memperoleh tambahan hukuman cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes di samping pidana lain yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Indonesia juga mempunyai struktur yang sangat berat terhadap pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, terutama melalui Pasal 479, sehingga dalam kategori ini perbandingan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan cambuk karena Indonesia memiliki maksimum pidana penjara yang dalam keadaan ekstrem dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Section 397 Penal Code Singapura memberikan konsekuensi tambahan ketika pada saat melakukan atau mencoba melakukan robbery pelaku bersenjata atau menggunakan deadly weapon, menyebabkan grievous hurt, atau mencoba menyebabkan kematian atau grievous hurt terhadap seseorang.
Section 397 menyatakan:
“If at the time of committing or attempting to commit robbery, the offender is armed with or uses any deadly weapon, or causes grievous hurt to any person, or attempts to cause death or grievous hurt to any person, such offender, and any other person jointly concerned in committing or attempting to commit such robbery, shall be punished with caning with not less than 12 strokes, in addition to any other punishment to which he may be liable under any other section of this Code.”
Dengan demikian, keberadaan senjata atau akibat serius terhadap korban dapat menyebabkan pelaku memperoleh tambahan hukuman cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes di samping pidana lain yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Indonesia juga mempunyai struktur yang sangat berat terhadap pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, terutama melalui Pasal 479, sehingga dalam kategori ini perbandingan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan cambuk karena Indonesia memiliki maksimum pidana penjara yang dalam keadaan ekstrem dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Pencurian Ringan di Indonesia
KUHP Nasional Indonesia juga memberikan ruang bagi pencurian ringan melalui Pasal 478.
Pasal 478 menyatakan:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya prinsip proporsionalitas karena hukum tidak memperlakukan pencurian bernilai sangat rendah di luar rumah dengan cara yang sama seperti pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, perusakan, atau dalam keadaan khusus lainnya. Pasal 478 menghubungkan pencurian ringan dengan nilai barang sampai Rp500.000 serta keadaan tertentu mengenai tempat dan cara pencurian.
Pendekatan tersebut penting karena hukum pidana modern tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman seberat mungkin, tetapi juga harus membedakan tingkat keseriusan perbuatan sehingga pidana dapat disesuaikan dengan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan.
KUHP Nasional Indonesia juga memberikan ruang bagi pencurian ringan melalui Pasal 478.
Pasal 478 menyatakan:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya prinsip proporsionalitas karena hukum tidak memperlakukan pencurian bernilai sangat rendah di luar rumah dengan cara yang sama seperti pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, perusakan, atau dalam keadaan khusus lainnya. Pasal 478 menghubungkan pencurian ringan dengan nilai barang sampai Rp500.000 serta keadaan tertentu mengenai tempat dan cara pencurian.
Pendekatan tersebut penting karena hukum pidana modern tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman seberat mungkin, tetapi juga harus membedakan tingkat keseriusan perbuatan sehingga pidana dapat disesuaikan dengan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan.
Apakah Singapura Lebih Berat dalam Pencurian Biasa?
Jika yang dibandingkan secara khusus adalah pencurian biasa tanpa keadaan pemberat, jawabannya justru tidak karena Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia memberikan ancaman maksimum lima tahun penjara, sedangkan Section 379 Penal Code Singapura memberikan maksimum tiga tahun penjara, denda, atau keduanya.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa reputasi Singapura sebagai negara dengan penegakan hukum yang sangat tegas tidak berarti setiap tindak pidana selalu memiliki ancaman maksimum yang lebih tinggi daripada Indonesia.
Dalam konteks pencurian biasa, Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi, sedangkan Singapura memberikan pilihan denda atau kombinasi denda dan penjara.
Karena itu, apabila artikel perbandingan hanya menyimpulkan bahwa Singapura lebih keras karena sistem hukumnya terkenal ketat, kesimpulan tersebut akan terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Jika yang dibandingkan secara khusus adalah pencurian biasa tanpa keadaan pemberat, jawabannya justru tidak karena Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia memberikan ancaman maksimum lima tahun penjara, sedangkan Section 379 Penal Code Singapura memberikan maksimum tiga tahun penjara, denda, atau keduanya.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa reputasi Singapura sebagai negara dengan penegakan hukum yang sangat tegas tidak berarti setiap tindak pidana selalu memiliki ancaman maksimum yang lebih tinggi daripada Indonesia.
Dalam konteks pencurian biasa, Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi, sedangkan Singapura memberikan pilihan denda atau kombinasi denda dan penjara.
Karena itu, apabila artikel perbandingan hanya menyimpulkan bahwa Singapura lebih keras karena sistem hukumnya terkenal ketat, kesimpulan tersebut akan terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Apakah Singapura Lebih Berat dalam Pencurian dengan Pemberatan?
Jawabannya menjadi lebih kompleks karena Indonesia dan Singapura sama-sama mempunyai bentuk pencurian dengan pemberatan yang dapat menghasilkan ancaman pidana tinggi.
Indonesia melalui Pasal 477 memberikan maksimum tujuh tahun untuk berbagai pencurian yang dikualifikasi dan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi keadaan tertentu, sedangkan pencurian dengan kekerasan melalui Pasal 479 dapat mencapai sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, atau dalam keadaan yang sangat berat dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Singapura memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat yang digunakan untuk penyimpanan harta, maksimum sepuluh tahun untuk theft yang dilakukan setelah persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap keadaan tersebut, dan maksimum sepuluh tahun untuk robbery biasa dengan minimum dua tahun serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes. Ancaman robbery pada malam hari dapat mencapai empat belas tahun dengan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes, sedangkan robbery yang menyebabkan hurt dapat mencapai dua puluh tahun dengan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Dengan demikian, Singapura menunjukkan tingkat pemberatan yang sangat kuat dan secara khusus memasukkan pidana cambuk dalam berbagai kategori serius, tetapi Indonesia tetap mempunyai ancaman maksimum yang sangat berat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Jawabannya menjadi lebih kompleks karena Indonesia dan Singapura sama-sama mempunyai bentuk pencurian dengan pemberatan yang dapat menghasilkan ancaman pidana tinggi.
Indonesia melalui Pasal 477 memberikan maksimum tujuh tahun untuk berbagai pencurian yang dikualifikasi dan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi keadaan tertentu, sedangkan pencurian dengan kekerasan melalui Pasal 479 dapat mencapai sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, atau dalam keadaan yang sangat berat dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Singapura memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat yang digunakan untuk penyimpanan harta, maksimum sepuluh tahun untuk theft yang dilakukan setelah persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap keadaan tersebut, dan maksimum sepuluh tahun untuk robbery biasa dengan minimum dua tahun serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes. Ancaman robbery pada malam hari dapat mencapai empat belas tahun dengan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes, sedangkan robbery yang menyebabkan hurt dapat mencapai dua puluh tahun dengan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Dengan demikian, Singapura menunjukkan tingkat pemberatan yang sangat kuat dan secara khusus memasukkan pidana cambuk dalam berbagai kategori serius, tetapi Indonesia tetap mempunyai ancaman maksimum yang sangat berat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pidana Cambuk sebagai Pembeda Utama
Salah satu perbedaan paling mencolok dalam perbandingan hukum pencurian adalah keberadaan caning dalam sistem hukum pidana Singapura. Dalam beberapa tindak pidana pencurian atau robbery yang serius, undang-undang Singapura tidak hanya menetapkan pidana penjara tetapi juga menentukan pidana cambuk dengan jumlah minimum tertentu, sehingga pidana tersebut dapat menjadi konsekuensi tambahan yang wajib atau tersedia berdasarkan rumusan pasal yang bersangkutan.
Section 382 menetapkan minimum tiga strokes untuk theft yang dilakukan setelah persiapan tertentu untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap kondisi tersebut, sedangkan Section 392 menetapkan minimum enam strokes untuk robbery biasa dan minimum dua belas strokes apabila robbery dilakukan pada malam hari. Section 394 juga menetapkan minimum dua belas strokes apabila pelaku menyebabkan hurt dalam robbery.
Indonesia tidak mempunyai pidana cambuk dalam KUHP Nasional sebagai pidana umum untuk tindak pidana pencurian, sehingga dalam aspek jenis pidana, Singapura mempunyai konsekuensi yang lebih keras untuk kategori tindak pidana yang memang diancam dengan caning.
Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa ketika pencurian berubah menjadi robbery atau dilakukan dengan persiapan kekerasan, sistem Singapura dapat dipandang lebih represif daripada sistem Indonesia dalam jenis sanksi yang digunakan.
Salah satu perbedaan paling mencolok dalam perbandingan hukum pencurian adalah keberadaan caning dalam sistem hukum pidana Singapura. Dalam beberapa tindak pidana pencurian atau robbery yang serius, undang-undang Singapura tidak hanya menetapkan pidana penjara tetapi juga menentukan pidana cambuk dengan jumlah minimum tertentu, sehingga pidana tersebut dapat menjadi konsekuensi tambahan yang wajib atau tersedia berdasarkan rumusan pasal yang bersangkutan.
Section 382 menetapkan minimum tiga strokes untuk theft yang dilakukan setelah persiapan tertentu untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap kondisi tersebut, sedangkan Section 392 menetapkan minimum enam strokes untuk robbery biasa dan minimum dua belas strokes apabila robbery dilakukan pada malam hari. Section 394 juga menetapkan minimum dua belas strokes apabila pelaku menyebabkan hurt dalam robbery.
Indonesia tidak mempunyai pidana cambuk dalam KUHP Nasional sebagai pidana umum untuk tindak pidana pencurian, sehingga dalam aspek jenis pidana, Singapura mempunyai konsekuensi yang lebih keras untuk kategori tindak pidana yang memang diancam dengan caning.
Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa ketika pencurian berubah menjadi robbery atau dilakukan dengan persiapan kekerasan, sistem Singapura dapat dipandang lebih represif daripada sistem Indonesia dalam jenis sanksi yang digunakan.
Tetapi Indonesia Mempunyai Ancaman Pidana Maksimum yang Sangat Tinggi
Meskipun Singapura mempunyai cambuk dan beberapa ketentuan dengan minimum pidana yang tegas, Indonesia tidak dapat disebut secara umum sebagai negara yang memberikan hukuman ringan terhadap pencurian.
Pasal 479 KUHP Nasional menunjukkan bahwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau dilakukan dalam kombinasi keadaan yang sangat memberatkan dapat dikenai pidana yang jauh lebih tinggi daripada pencurian biasa, termasuk pidana penjara paling lama lima belas tahun dan dalam kondisi tertentu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Dengan demikian, jika ukuran yang digunakan adalah hukuman maksimum untuk pencurian dengan kekerasan dalam keadaan paling berat, hukum Indonesia dapat memberikan konsekuensi pidana yang sangat ekstrem dan bahkan lebih tinggi dalam bentuk pidana pokok daripada maksimum pidana penjara yang tercantum dalam Section 392 dan Section 394.
Karena itu, kesimpulan mengenai negara yang “lebih berat” harus dibedakan antara pencurian biasa, pencurian dengan keadaan pemberat, robbery, robbery dengan luka, dan tindak pidana yang menyebabkan kematian.
Meskipun Singapura mempunyai cambuk dan beberapa ketentuan dengan minimum pidana yang tegas, Indonesia tidak dapat disebut secara umum sebagai negara yang memberikan hukuman ringan terhadap pencurian.
Pasal 479 KUHP Nasional menunjukkan bahwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau dilakukan dalam kombinasi keadaan yang sangat memberatkan dapat dikenai pidana yang jauh lebih tinggi daripada pencurian biasa, termasuk pidana penjara paling lama lima belas tahun dan dalam kondisi tertentu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Dengan demikian, jika ukuran yang digunakan adalah hukuman maksimum untuk pencurian dengan kekerasan dalam keadaan paling berat, hukum Indonesia dapat memberikan konsekuensi pidana yang sangat ekstrem dan bahkan lebih tinggi dalam bentuk pidana pokok daripada maksimum pidana penjara yang tercantum dalam Section 392 dan Section 394.
Karena itu, kesimpulan mengenai negara yang “lebih berat” harus dibedakan antara pencurian biasa, pencurian dengan keadaan pemberat, robbery, robbery dengan luka, dan tindak pidana yang menyebabkan kematian.
Perbedaan Pendekatan dalam Menentukan Tingkat Keseriusan
Indonesia dalam KUHP Nasional membangun struktur bertingkat yang dimulai dari pencurian biasa dalam Pasal 476, pencurian yang dikualifikasi dalam Pasal 477, pencurian ringan dalam Pasal 478, dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Pasal 479, sehingga tingkat pidana meningkat berdasarkan karakter dan keadaan yang menyertai pencurian.
Singapura juga mempunyai struktur bertingkat, tetapi menggunakan terminologi dan klasifikasi yang berbeda karena theft biasa diatur melalui Section 378 dan Section 379, theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta melalui Section 380, theft oleh clerk atau servant melalui Section 381, theft setelah persiapan untuk melakukan kekerasan melalui Section 382, sedangkan robbery dan gang-robbery mempunyai kelompok pasal tersendiri mulai dari Section 390.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa kedua negara pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu semakin berbahaya cara melakukan pencurian dan semakin besar ancaman terhadap manusia, semakin berat pula pidana yang dapat dikenakan, tetapi cara masing-masing negara menyusun kategori tindak pidananya tidak sama.
Indonesia dalam KUHP Nasional membangun struktur bertingkat yang dimulai dari pencurian biasa dalam Pasal 476, pencurian yang dikualifikasi dalam Pasal 477, pencurian ringan dalam Pasal 478, dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Pasal 479, sehingga tingkat pidana meningkat berdasarkan karakter dan keadaan yang menyertai pencurian.
Singapura juga mempunyai struktur bertingkat, tetapi menggunakan terminologi dan klasifikasi yang berbeda karena theft biasa diatur melalui Section 378 dan Section 379, theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta melalui Section 380, theft oleh clerk atau servant melalui Section 381, theft setelah persiapan untuk melakukan kekerasan melalui Section 382, sedangkan robbery dan gang-robbery mempunyai kelompok pasal tersendiri mulai dari Section 390.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa kedua negara pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu semakin berbahaya cara melakukan pencurian dan semakin besar ancaman terhadap manusia, semakin berat pula pidana yang dapat dikenakan, tetapi cara masing-masing negara menyusun kategori tindak pidananya tidak sama.
Pencurian yang Dilakukan Secara Berkelompok
Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu mendapatkan perhatian khusus dalam hukum Indonesia karena Pasal 477 memasukkan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagai salah satu keadaan yang dapat menyebabkan ancaman pidana mencapai tujuh tahun, sementara kombinasi tertentu dengan pencurian pada malam hari dan cara masuk yang diperberat dapat meningkatkan ancaman sampai sembilan tahun.
Singapura juga memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berkelompok, terutama apabila kelompok tersebut melakukan robbery, karena Section 391 mendefinisikan gang-robbery berdasarkan keterlibatan lima orang atau lebih dan Section 395 memberikan pidana penjara minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun serta cambuk minimum dua belas strokes.
Dalam hal ini, Singapura memiliki klasifikasi yang sangat tegas terhadap gang-robbery karena jumlah pelaku menjadi bagian eksplisit dari definisi tindak pidana, sedangkan Indonesia menggunakan konsep “bersama-sama dan bersekutu” dalam ketentuan pencurian yang dikualifikasi dan pencurian dengan kekerasan.
Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu mendapatkan perhatian khusus dalam hukum Indonesia karena Pasal 477 memasukkan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagai salah satu keadaan yang dapat menyebabkan ancaman pidana mencapai tujuh tahun, sementara kombinasi tertentu dengan pencurian pada malam hari dan cara masuk yang diperberat dapat meningkatkan ancaman sampai sembilan tahun.
Singapura juga memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berkelompok, terutama apabila kelompok tersebut melakukan robbery, karena Section 391 mendefinisikan gang-robbery berdasarkan keterlibatan lima orang atau lebih dan Section 395 memberikan pidana penjara minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun serta cambuk minimum dua belas strokes.
Dalam hal ini, Singapura memiliki klasifikasi yang sangat tegas terhadap gang-robbery karena jumlah pelaku menjadi bagian eksplisit dari definisi tindak pidana, sedangkan Indonesia menggunakan konsep “bersama-sama dan bersekutu” dalam ketentuan pencurian yang dikualifikasi dan pencurian dengan kekerasan.
Pencurian yang Berujung pada Kekerasan
Ketika pencurian dilakukan dengan kekerasan, batas antara theft dan robbery menjadi sangat penting dalam hukum Singapura karena robbery mempunyai ancaman pidana yang jauh lebih berat daripada theft biasa.
Dalam hukum Indonesia, pencurian dengan kekerasan diatur melalui Pasal 479 dan mempunyai sistem pemberatan yang sangat rinci berdasarkan waktu, tempat, cara melakukan perbuatan, akibat luka berat, jumlah pelaku, dan akibat kematian.
Kedua sistem tersebut pada dasarnya mempunyai pendekatan yang sama dalam satu hal penting, yaitu kekerasan terhadap manusia dianggap jauh lebih serius daripada sekadar pengambilan barang, sehingga hukum tidak lagi hanya melindungi kepemilikan harta tetapi juga melindungi keselamatan fisik korban.
Perbedaannya terletak pada jenis dan struktur pidananya karena Singapura menggunakan minimum imprisonment dan caning dalam beberapa bentuk robbery, sementara Indonesia menggunakan maksimum pidana penjara yang dapat meningkat secara tajam hingga pidana mati atau seumur hidup dalam keadaan paling berat.
Ketika pencurian dilakukan dengan kekerasan, batas antara theft dan robbery menjadi sangat penting dalam hukum Singapura karena robbery mempunyai ancaman pidana yang jauh lebih berat daripada theft biasa.
Dalam hukum Indonesia, pencurian dengan kekerasan diatur melalui Pasal 479 dan mempunyai sistem pemberatan yang sangat rinci berdasarkan waktu, tempat, cara melakukan perbuatan, akibat luka berat, jumlah pelaku, dan akibat kematian.
Kedua sistem tersebut pada dasarnya mempunyai pendekatan yang sama dalam satu hal penting, yaitu kekerasan terhadap manusia dianggap jauh lebih serius daripada sekadar pengambilan barang, sehingga hukum tidak lagi hanya melindungi kepemilikan harta tetapi juga melindungi keselamatan fisik korban.
Perbedaannya terletak pada jenis dan struktur pidananya karena Singapura menggunakan minimum imprisonment dan caning dalam beberapa bentuk robbery, sementara Indonesia menggunakan maksimum pidana penjara yang dapat meningkat secara tajam hingga pidana mati atau seumur hidup dalam keadaan paling berat.
Apakah Nilai Barang Menentukan Beratnya Hukuman?
Nilai barang merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi penilaian terhadap tingkat keseriusan pencurian, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya faktor.
Indonesia secara eksplisit memberikan kategori pencurian ringan melalui Pasal 478 dengan batas nilai barang tidak lebih dari Rp500.000 dalam keadaan yang ditentukan oleh pasal tersebut.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa nilai barang dapat menjadi salah satu dasar untuk membedakan pencurian ringan dengan pencurian biasa.
Namun, nilai barang bukan satu-satunya faktor karena pencurian barang bernilai kecil yang dilakukan dengan kekerasan tetap dapat menjadi kejahatan yang jauh lebih serius daripada pencurian barang bernilai lebih besar yang dilakukan tanpa kekerasan, sebab keselamatan manusia dan cara pelaku melakukan tindak pidana juga merupakan faktor penting dalam menentukan tingkat bahaya.
Nilai barang merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi penilaian terhadap tingkat keseriusan pencurian, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya faktor.
Indonesia secara eksplisit memberikan kategori pencurian ringan melalui Pasal 478 dengan batas nilai barang tidak lebih dari Rp500.000 dalam keadaan yang ditentukan oleh pasal tersebut.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa nilai barang dapat menjadi salah satu dasar untuk membedakan pencurian ringan dengan pencurian biasa.
Namun, nilai barang bukan satu-satunya faktor karena pencurian barang bernilai kecil yang dilakukan dengan kekerasan tetap dapat menjadi kejahatan yang jauh lebih serius daripada pencurian barang bernilai lebih besar yang dilakukan tanpa kekerasan, sebab keselamatan manusia dan cara pelaku melakukan tindak pidana juga merupakan faktor penting dalam menentukan tingkat bahaya.
Pencurian dan Perlindungan Hak Milik
Baik Indonesia maupun Singapura menempatkan perlindungan terhadap harta kekayaan sebagai salah satu kepentingan yang dilindungi hukum pidana.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 476 melindungi kepemilikan atas barang dengan melarang pengambilan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.
Dalam hukum Singapura, Section 378 melindungi possession terhadap movable property dengan mensyaratkan adanya pengambilan secara dishonestly tanpa consent dari orang yang menguasai barang tersebut.
Perbedaan antara konsep ownership dan possession tersebut menjadi salah satu aspek menarik dalam kajian hukum pidana komparatif karena hukum pidana tidak selalu hanya melindungi hak kepemilikan secara abstrak, tetapi juga melindungi penguasaan sah seseorang atas barang dalam situasi konkret.
Baik Indonesia maupun Singapura menempatkan perlindungan terhadap harta kekayaan sebagai salah satu kepentingan yang dilindungi hukum pidana.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 476 melindungi kepemilikan atas barang dengan melarang pengambilan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.
Dalam hukum Singapura, Section 378 melindungi possession terhadap movable property dengan mensyaratkan adanya pengambilan secara dishonestly tanpa consent dari orang yang menguasai barang tersebut.
Perbedaan antara konsep ownership dan possession tersebut menjadi salah satu aspek menarik dalam kajian hukum pidana komparatif karena hukum pidana tidak selalu hanya melindungi hak kepemilikan secara abstrak, tetapi juga melindungi penguasaan sah seseorang atas barang dalam situasi konkret.
Apakah Hukuman di Singapura Lebih Berat daripada Indonesia?
Jika yang dimaksud adalah pencurian biasa, jawabannya adalah tidak, karena Indonesia menetapkan maksimum lima tahun penjara melalui Pasal 476, sedangkan Singapura menetapkan maksimum tiga tahun melalui Section 379.
Jika yang dimaksud adalah pencurian dengan keadaan khusus, perbandingannya menjadi lebih seimbang karena Indonesia mempunyai maksimum tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 dan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi keadaan tertentu, sementara Singapura mempunyai maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta dan maksimum sepuluh tahun untuk theft yang dilakukan setelah persiapan tertentu untuk melakukan kekerasan.
Jika yang dimaksud adalah pencurian dengan kekerasan atau robbery, Singapura mempunyai sistem yang sangat keras karena robbery dapat dikenai minimum dua tahun sampai maksimum sepuluh tahun serta cambuk minimum enam strokes, kemudian meningkat menjadi maksimum empat belas tahun dan cambuk minimum dua belas strokes apabila dilakukan pada malam hari, sementara robbery yang menyebabkan hurt dapat dikenai minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun dan cambuk minimum dua belas strokes.
Namun, Indonesia juga mempunyai ketentuan yang sangat berat untuk pencurian dengan kekerasan karena Pasal 479 dapat mencapai dua belas tahun, lima belas tahun, atau dalam keadaan tertentu dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura cenderung lebih keras dalam struktur pemidanaan terhadap theft dan robbery yang disertai kekerasan karena adanya minimum imprisonment dan pidana cambuk, tetapi Indonesia dapat memiliki ancaman maksimum yang sama atau bahkan lebih tinggi dalam kategori pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan akibat sangat serius.
Jika yang dimaksud adalah pencurian biasa, jawabannya adalah tidak, karena Indonesia menetapkan maksimum lima tahun penjara melalui Pasal 476, sedangkan Singapura menetapkan maksimum tiga tahun melalui Section 379.
Jika yang dimaksud adalah pencurian dengan keadaan khusus, perbandingannya menjadi lebih seimbang karena Indonesia mempunyai maksimum tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 dan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi keadaan tertentu, sementara Singapura mempunyai maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta dan maksimum sepuluh tahun untuk theft yang dilakukan setelah persiapan tertentu untuk melakukan kekerasan.
Jika yang dimaksud adalah pencurian dengan kekerasan atau robbery, Singapura mempunyai sistem yang sangat keras karena robbery dapat dikenai minimum dua tahun sampai maksimum sepuluh tahun serta cambuk minimum enam strokes, kemudian meningkat menjadi maksimum empat belas tahun dan cambuk minimum dua belas strokes apabila dilakukan pada malam hari, sementara robbery yang menyebabkan hurt dapat dikenai minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun dan cambuk minimum dua belas strokes.
Namun, Indonesia juga mempunyai ketentuan yang sangat berat untuk pencurian dengan kekerasan karena Pasal 479 dapat mencapai dua belas tahun, lima belas tahun, atau dalam keadaan tertentu dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura cenderung lebih keras dalam struktur pemidanaan terhadap theft dan robbery yang disertai kekerasan karena adanya minimum imprisonment dan pidana cambuk, tetapi Indonesia dapat memiliki ancaman maksimum yang sama atau bahkan lebih tinggi dalam kategori pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan akibat sangat serius.
Apa Perbedaan Paling Penting antara Kedua Negara?
Perbedaan paling mendasar antara Indonesia dan Singapura terletak pada cara kedua negara membangun jenjang kejahatan pencurian.
Indonesia memulai dari pencurian biasa dengan maksimum lima tahun, kemudian memberikan kategori pencurian yang dikualifikasi dengan maksimum tujuh tahun, memungkinkan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi tertentu, menyediakan pencurian ringan untuk barang bernilai sampai Rp500.000 dalam keadaan tertentu, serta memberikan pemberatan yang sangat signifikan ketika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Singapura memulai dari theft biasa dengan maksimum tiga tahun, kemudian memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta, maksimum tujuh tahun untuk theft oleh clerk atau servant, maksimum tujuh tahun untuk pencurian kendaraan dengan minimum satu tahun, maksimum sepuluh tahun dan cambuk untuk theft setelah persiapan melakukan kekerasan, serta beralih ke rezim robbery dengan minimum dan maksimum pidana yang lebih berat ketika kekerasan digunakan.
Dengan demikian, Singapura mempunyai struktur yang sangat tegas dalam memberikan minimum punishment untuk beberapa bentuk kejahatan serius, sedangkan Indonesia lebih banyak menggunakan maksimum pidana dan pemberatan berdasarkan kombinasi keadaan tindak pidana.
Perbedaan paling mendasar antara Indonesia dan Singapura terletak pada cara kedua negara membangun jenjang kejahatan pencurian.
Indonesia memulai dari pencurian biasa dengan maksimum lima tahun, kemudian memberikan kategori pencurian yang dikualifikasi dengan maksimum tujuh tahun, memungkinkan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi tertentu, menyediakan pencurian ringan untuk barang bernilai sampai Rp500.000 dalam keadaan tertentu, serta memberikan pemberatan yang sangat signifikan ketika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Singapura memulai dari theft biasa dengan maksimum tiga tahun, kemudian memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta, maksimum tujuh tahun untuk theft oleh clerk atau servant, maksimum tujuh tahun untuk pencurian kendaraan dengan minimum satu tahun, maksimum sepuluh tahun dan cambuk untuk theft setelah persiapan melakukan kekerasan, serta beralih ke rezim robbery dengan minimum dan maksimum pidana yang lebih berat ketika kekerasan digunakan.
Dengan demikian, Singapura mempunyai struktur yang sangat tegas dalam memberikan minimum punishment untuk beberapa bentuk kejahatan serius, sedangkan Indonesia lebih banyak menggunakan maksimum pidana dan pemberatan berdasarkan kombinasi keadaan tindak pidana.
Perbandingan dari Perspektif Efek Jera
Dari perspektif efek jera, Singapura mempunyai beberapa karakteristik yang dapat dipandang lebih represif karena undang-undangnya tidak hanya menentukan maksimum pidana tetapi dalam beberapa bentuk robbery juga menentukan minimum pidana penjara dan jumlah minimum cambuk.
Robbery biasa di Singapura misalnya mempunyai minimum dua tahun penjara dan minimum enam strokes, sedangkan robbery pada malam hari mempunyai minimum tiga tahun penjara dan minimum dua belas strokes, sehingga hakim beroperasi dalam rentang pidana yang sudah ditentukan secara lebih ketat oleh undang-undang.
Indonesia mempunyai pendekatan yang berbeda karena sebagian besar ketentuan pencurian menggunakan rumusan “paling lama” atau maksimum, sehingga struktur hukumnya memberikan rentang pemidanaan yang berbeda dari sistem minimum-maksimum yang terlihat dalam beberapa ketentuan robbery Singapura.
Meskipun demikian, keberadaan pidana minimum tidak otomatis berarti hukuman aktual selalu lebih berat karena penilaian konkret tetap bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti, fakta perkara, dan mekanisme pemidanaan yang berlaku.
Dari perspektif efek jera, Singapura mempunyai beberapa karakteristik yang dapat dipandang lebih represif karena undang-undangnya tidak hanya menentukan maksimum pidana tetapi dalam beberapa bentuk robbery juga menentukan minimum pidana penjara dan jumlah minimum cambuk.
Robbery biasa di Singapura misalnya mempunyai minimum dua tahun penjara dan minimum enam strokes, sedangkan robbery pada malam hari mempunyai minimum tiga tahun penjara dan minimum dua belas strokes, sehingga hakim beroperasi dalam rentang pidana yang sudah ditentukan secara lebih ketat oleh undang-undang.
Indonesia mempunyai pendekatan yang berbeda karena sebagian besar ketentuan pencurian menggunakan rumusan “paling lama” atau maksimum, sehingga struktur hukumnya memberikan rentang pemidanaan yang berbeda dari sistem minimum-maksimum yang terlihat dalam beberapa ketentuan robbery Singapura.
Meskipun demikian, keberadaan pidana minimum tidak otomatis berarti hukuman aktual selalu lebih berat karena penilaian konkret tetap bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti, fakta perkara, dan mekanisme pemidanaan yang berlaku.
Perbandingan dari Perspektif Hak Asasi dan Jenis Pidana
Perbedaan yang sangat jelas adalah bahwa Singapura masih mempertahankan caning sebagai salah satu bentuk pidana dalam berbagai tindak pidana serius, termasuk kategori tertentu yang berhubungan dengan pencurian dan robbery.
Indonesia dalam KUHP Nasional tidak menggunakan cambuk sebagai pidana umum untuk pencurian, sehingga jenis sanksi yang dapat dibandingkan bukan hanya panjangnya pidana penjara tetapi juga bentuk penderitaan pidana yang secara hukum dapat diberikan kepada pelaku.
Dalam perspektif hukum pidana komparatif, keberadaan cambuk menjadikan sistem Singapura lebih keras dalam arti tertentu karena pelaku tidak hanya menghadapi pembatasan kebebasan melalui penjara tetapi juga dapat menghadapi hukuman fisik apabila ketentuan pidananya memungkinkan atau mewajibkannya.
Sebaliknya, Indonesia mempunyai pilihan pidana yang sangat berat dalam keadaan ekstrem, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati untuk bentuk tertentu dari pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan memenuhi keadaan pemberat sebagaimana ditentukan Pasal 479.
Perbedaan yang sangat jelas adalah bahwa Singapura masih mempertahankan caning sebagai salah satu bentuk pidana dalam berbagai tindak pidana serius, termasuk kategori tertentu yang berhubungan dengan pencurian dan robbery.
Indonesia dalam KUHP Nasional tidak menggunakan cambuk sebagai pidana umum untuk pencurian, sehingga jenis sanksi yang dapat dibandingkan bukan hanya panjangnya pidana penjara tetapi juga bentuk penderitaan pidana yang secara hukum dapat diberikan kepada pelaku.
Dalam perspektif hukum pidana komparatif, keberadaan cambuk menjadikan sistem Singapura lebih keras dalam arti tertentu karena pelaku tidak hanya menghadapi pembatasan kebebasan melalui penjara tetapi juga dapat menghadapi hukuman fisik apabila ketentuan pidananya memungkinkan atau mewajibkannya.
Sebaliknya, Indonesia mempunyai pilihan pidana yang sangat berat dalam keadaan ekstrem, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati untuk bentuk tertentu dari pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan memenuhi keadaan pemberat sebagaimana ditentukan Pasal 479.
Kesimpulan Penulis (Advokat/Lawyer)
Perbandingan hukum pencurian antara Singapura dan Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada jawaban tunggal mengenai negara mana yang selalu memberikan hukuman lebih berat karena kedua sistem hukum membedakan pencurian berdasarkan cara melakukan perbuatan, tempat, waktu, keadaan korban, nilai barang, penggunaan kekerasan, jumlah pelaku, serta akibat yang ditimbulkan.
Dalam hukum Indonesia, pencurian biasa berdasarkan Pasal 476 KUHP Nasional mempunyai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sedangkan pencurian yang memiliki keadaan khusus berdasarkan Pasal 477 dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V, dan kombinasi keadaan tertentu dapat meningkatkan ancaman menjadi sembilan tahun. Pencurian ringan diatur melalui Pasal 478 dengan kondisi dan batas nilai barang tertentu, sedangkan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 mempunyai pemberatan yang jauh lebih serius dan dalam keadaan tertentu dapat mencapai lima belas tahun, dua puluh tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Dalam hukum Singapura, theft biasa berdasarkan Section 379 mempunyai ancaman maksimum tiga tahun penjara, denda, atau keduanya, sehingga untuk pencurian biasa Indonesia justru mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi. Namun, Section 380 memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta, Section 381 memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft oleh clerk atau servant, Section 379A memberikan hukuman khusus terhadap pencurian kendaraan bermotor, dan Section 382 memberikan maksimum sepuluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya tiga strokes apabila pencurian dilakukan setelah persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap kondisi tersebut.
Perbedaan terbesar muncul ketika pencurian melibatkan kekerasan karena Singapura mengategorikannya dalam rezim robbery, dengan Section 392 memberikan minimum dua tahun sampai maksimum sepuluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes, kemudian meningkatkan ancaman menjadi minimum tiga tahun sampai maksimum empat belas tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes apabila robbery dilakukan pada malam hari. Jika robbery menyebabkan hurt, Section 394 memberikan minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes, sementara gang-robbery berdasarkan Section 395 juga dapat dikenai minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.
Indonesia tidak mempunyai pidana cambuk dalam sistem pidana umum untuk pencurian, sehingga dalam aspek jenis sanksi, Singapura dapat dikatakan lebih keras terhadap pencurian dan robbery yang memenuhi keadaan tertentu, terutama karena terdapat ketentuan minimum pidana penjara dan cambuk yang secara eksplisit melekat pada sejumlah tindak pidana tersebut. Namun, Indonesia tidak dapat dianggap lebih ringan secara keseluruhan karena KUHP Nasional juga menetapkan ancaman yang sangat berat terhadap pencurian dengan kekerasan, termasuk kemungkinan pidana mati atau penjara seumur hidup dalam keadaan yang paling serius.
Oleh karena itu, jika pertanyaan utamanya adalah “Apa bedanya hukuman bagi pelaku pencurian di Singapura dan Indonesia?”, maka perbedaannya dapat dirumuskan bahwa Indonesia memberikan maksimum lima tahun untuk pencurian biasa, sedangkan Singapura memberikan maksimum tiga tahun untuk theft biasa, tetapi Singapura mempunyai sistem pemberatan yang lebih tegas dalam sejumlah bentuk pencurian serius karena menggunakan minimum pidana penjara dan cambuk, sementara Indonesia mempunyai rentang pemberatan yang sangat luas untuk pencurian dengan kekerasan yang dalam keadaan tertentu dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa Singapura selalu lebih berat menghukum pencuri, karena untuk pencurian biasa justru Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi, tetapi apabila yang dibandingkan adalah pencurian yang berkembang menjadi robbery atau dilakukan dengan kekerasan, senjata, pada malam hari, secara berkelompok, atau setelah adanya persiapan untuk melukai korban, sistem hukum Singapura menunjukkan karakter pemidanaan yang sangat keras melalui kombinasi pidana penjara, minimum punishment, denda, dan cambuk. Di sisi lain, Indonesia mempunyai mekanisme pemberatan yang dapat menghasilkan pidana maksimum yang sangat tinggi ketika pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Dari perspektif hukum pidana komparatif, perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa Singapura lebih menonjol dalam ketegasan dan konsistensi pemberian hukuman terhadap robbery serta pencurian yang mempunyai unsur kekerasan, sedangkan Indonesia memiliki struktur pemberatan yang sangat luas dan dapat mencapai hukuman maksimum yang ekstrem dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang paling serius. Oleh karena itu, ukuran “lebih berat” harus selalu dikaitkan dengan jenis pencurian yang dibandingkan, karena pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan, pencurian di rumah, robbery, dan robbery yang menyebabkan luka atau kematian merupakan kategori hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.
Pada akhirnya, perbedaan paling penting antara kedua negara bukan semata-mata terletak pada jumlah tahun penjara, tetapi pada cara hukum masing-masing negara menentukan tingkat keseriusan pencurian dan menghubungkannya dengan jenis hukuman yang tersedia, karena Indonesia memberikan ruang yang sangat besar untuk peningkatan pidana berdasarkan keadaan yang menyertai pencurian, sementara Singapura secara lebih eksplisit menetapkan minimum pidana dan pidana cambuk untuk sejumlah kategori theft dan robbery yang dianggap serius. Dalam konteks tersebut, pembaca tidak seharusnya melihat Singapura sebagai negara yang otomatis memberikan hukuman lebih berat untuk semua pencurian, melainkan sebagai negara yang mempunyai pendekatan sangat tegas terhadap pencurian yang disertai kekerasan dan robbery, sedangkan Indonesia mempunyai ancaman maksimum yang sangat tinggi untuk bentuk pencurian dengan kekerasan yang paling berat.
Penulis : Advokat/Lawyer - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
